Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR
Tampilkan postingan dengan label FISKAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FISKAL. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Januari 2018

Ingin Urus Keuangan Transparan ya Pakai Sistemlah

Ilustrasi Blokchain
Foto: seats2meet.com
Bogor (WarkopPublik)--Tentu kita tahu bahwa sejarah mencatatkan ada sebuah piagam hukum tertulis pada 1793-1750 SM. Hukum tertulis yang disebut sebagai Piagam atau Hukum Hammurabi sebagai norma positif dalam mengatur prilaku masyarakat untuk menjadi tertib, jika tidak maka akan ada ganjaran hukuman yang diterima.

Peristiwa perbuatan melawan hukum terus berlangsung bahkan seperti cenderung meningkat termasuk tentang penggunaan keuangan, ini membuat masyarakat nyaris skeptis. Memang, ada banyak alasan mengapa sikap itu muncul. Bukan karena aparat hukum yang tidak sigap, akan tetapi jumlah penganganan kasus yang tidak sebanding dengan jumlah aparat. Bukan karena regulasi yang lemah, namun pelaksanaan teknis regulasi lebih membutuhkan energi baru melalui sebuah sistim.

Dulu, dalam transaksi keuangan lebih kepada penggunaan sistim konvensional. Bahkan pembayaran gaji saja harus rela mengantri, tandatangan lalu dapat amplop cokelat. Perkembangan teknologi semakin menyadarkan dalam efesien dan efektif.

Perkembangan itulah yang menantang kondisi untuk menghidupkan dan menyadarkan bahwa perlu suatu sistim yang mampu mengajukan, memverifikasi, menyetujui, membayar, mencatat dan sekaligus mengevaluasi lalu lintas pembayaran pada satuan kerja. Itu semua dapat dijawab dengan sistim, dan hasil rekam sistim detil tersebut menjadi data dan fakta dalam akuntabilitas.

Sistim juga akan memangkas proses panjang. Jika sebelumnya kegiatan atau program yang semula dilakukan dengan pengajuan sampai pembayaran dilakukan secara konvensional dengan surat dan pendukung lainnya.  Maka dengan sistim, proses ini dapat dipangkas tanpa menghilangkan tugas dan fungsi orang-orang yang terlibat dalam proses itu. Bedanya hanya merubah konvensional menjadi digitalisasi berbasis sistim.

Semua aktivitas keuangan akan menjadi lebih cepat, tepat dan akuntable dengan memakai sistim transaksi nontunai. Apakah itu pembayaran gaji, honor tambahan penghasilan lainnya, kegiatan, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja langsung dan belanja lainnya.

Orang-orang yang terlibat dalam sistim itu akan mampu melihat lalu lintas pengajuan sampai dengan pembayaran. Bahkan dokumen pertanggungjawaban pun akan dapat dilihat. Saat pemeriksaan penggunaan keuanganpun tidak membutuhkan lagi sajian cetak manual yang menghabiskan ratusan, ribuan bahkan jutaan lembar kertas.

Tingkat top dan middle leader akan mampu melihat aktivitas transaksi kapan dan dimanapun melalui dasboard di pc, laptop, tablet dan android. Memberikan persetujuan, memverifikasi bahkan menolak kapan dan dimanapun. Tidak ada batas ruang dan waktu. Saat ada kebutuhan data atas penggunaan anggaran, pelaksanaan program para leader akan mampu menjawab riil time. Tanpa perlu bertanya pada bawahannya.

Pelaksanaan sistim seperti ini bukan barang baru, bahkan di beberapa negara justru sudah mengembangkan sistim ini dengan penggunaan sidik jari. Identitas dalam berbelanja yang menggunakan debit, kredit dan identitas lainnya hanya butuh satu jempol. Kartu yang bertumpuk sudah tak terpakai dan diganti dengan jempol tangan.

Sistim yang dipakai berkonsep blockchain. Konsep yang terus akan berkembang dan dieksplorasi. Teknologi ini merupakan buku besar digital yang terdesentralisasi, yang meliputi transaksi-transaksi, dan bekerja dengan data yang diatur melalui serangkaian catatan yang disebut blok. Teknologi ini menggunakan sistem yang aman dan sangat penting untuk mengelola data keuangan.

Menjadi pertanyaan saat ini adalah mau dan siapkah kita mengikuti perubahan atau kita anti atau alergi atas perubahan? Jawabnya semua tergantung kepada kita, memilih proses mudah, cepat, tepat, aman, akuntable atau sebaliknya. (ar/ar)

Senin, 01 Januari 2018

Tugas Berat: Penentuan Biaya Haji 2018 (BPKH, Kemenag dan DPR Bakal Pusing)

Biaya haji murah?
Foto: ilustrasi/ar 
Bogor (WarkopPublik)--Prediksi saya biaya riil ongkos naik haji 2018 bisa mencapai Rp63 - Rp70 juta per orang. Setoran awal Rp25 juta, kekurangan riil yang harus dibayar jemaah per orang sebesar Rp45 juta (Rp70 - Rp25). Jika pemerintah masih melakukan subsidi apalagi dengan kehadiran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp25 juta per jemaah maka jemaah membayar pelunasan per orang Rp20 juta (Rp25 juta setoran awal + Rp25 juta subsidi + Rp20 juta pelunasan). Jika pemerintah berani menekan biaya haji agar tidak naik atau kisaran sama seperti tahun lalu (kisaran Rp35 juta) maka pemerintah harus mensubsidi per jemaah sebesar Rp35 juta (Rp25 juta setoran awal + Rp10 juta pelunasan + Rp35 juta subsidi).

Asumsi ini memperhitungkan asumsi inflansi di Arab Saudi yang diprediksi sebesar 4,2%. Namun belum memperhitungkan gejolak The Feed per semester 2018. Apabila difaktori dengan dengan dampak feed biaya haji bisa mencapai Rp75 juta per orang.

Ini tantangan terberat BPKH, Kementerian Agama (Kemenag) dan yang terhormat DPR. Pilihan hanya dua. Pertama, mengambil langkah populis dengan mengikuti pemikiran pembangunan citra bahwa biaya haji murah dengan resiko penghamburan subsidi yang diambil dari hasil optimalisasi (bunga duit haji) dan kinerja BPKH akan diklaim omong besar karena ternyata tidak mampu menaikan jumlah subsidi menjadi atau mendekati dua digit persen malah menggerus duit optimalisasi. Contoh 50% (Rp35 juta = Rp25 juta + Rp10 juta) biaya haji ditanggung jemaah dan 50% (Rp35 juta) ditanggung jemaah yang belum berangkat (optimalisasi bunga haji)

Kedua, mengambil langkah tidak populis dengan mengambil kebijakan subsidi maksimum Rp25 juta dengan resiko biaya haji yang akan dilunasi jamaah sebesar Rp20-25 juta dan berdampak kepada impresi publik bahwa BPKH gagal dalam menekan angka ongkos naik haji. Contoh 64,3% (Rp45 juta = Rp25 juta + Rp20 juta) biaya haji ditanggung jemaah dan 35,71% (Rp25 juta) ditanggung jemaah yang belum berangkat (optimalisasi bunga haji).

Dua pilihan yang sama-sama tidak mengenakan. Namun kejujuran atas biaya haji yang sebenarnya justru akan membuka mata publik bahwa ongkos naik haji di Indonesia itu sebenarnya mahal. Memang harus mahal, karena itulah kenyataannya.

Jika dibandingkan dengan Malaysia biaya haji Lembaga pengelola haji di Malaysia, Tabung Haji (TH) tersiar info pada November 2017 lalu telah mengumumkan biaya naik haji Malaysia sebesar RM9.980 atau sekitar Rp32,93 juta untuk musim haji 2018 dari nilai biaya riil RM22.450, ekuivalen dengan Rp74,085 juta (kurs ringgit Rp3.300).

Artinya dari biaya haji riil RM22.450 (Rp74,085 juta) bayaran haji per jamaah sebesar 44% atau RM9.980 (Rp32,93) dan subsidi haji per jemaah sebesar 56% atau RM12.470 (Rp41,141 juta). Riil biaya haji Malaysia 2018 naik sebesar RM2.900 (Rp9,57 juta). Pada 2017 biaya haji riil Malaysia sebesar RM19.550 (Rp64,52 juta), pada 2018 menjadi RM22.450 (Rp74,085 juta). Ada kenaikan mencapai 15%.

Asumsi hitungan akan tidak jauh berbeda dalam biaya haji yang sebenarnya karena memang biaya haji itu pasti mahal, karena itulah kenyataannya, ini perlu diketahui dan disadari. Peningkatan biaya haji yang akan diikuti dengan meningkatnya subsidi dapat ditekan dengan beberapa faktor, itu pun jika negeri Paman Sam tidak melakukan manufer dalam konstelasi politik ekonomi dunia dan situasi politik Tanah Air normal.

Faktor Pertama, The Feed tidak mempengaruhi tingkat kenaikan mata uang dolar pada pertengahan semester 2018.

Faktor Kedua, lobi pemerintah untuk meningkatkan kuota dan peningkatan layanan di Masyair tidak dipaksakan. Agar posisi tawar ekonomi pemerintah kepada Arab Saudi lebih kuat dengan menekan angka harga penerbangan (Saudi Arabian Airlines), pemondokan di Arab Saudi, Transportasi, Katering dan entitas lain yang menyangkut biaya di sana.

Faktor Ketiga, meminta penerapan pajak zero khusus dan harga resmi pemerintah yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi atas entitas haji dengan mengabaikan  kebijakan welfare state yang sudah dilakukan. Harapannya pemerintah Saudi campur tangan dalam menentukan harga minimal perkawasan pemondokan dan harga minimal entitas haji lainnya seperti bus dan katering. (ar/ar)

Minggu, 10 Desember 2017

Perlu Pemetaan Pendapatan Negara dari Industri Jasa Haji dan Umrah

Ilustrasi peningkatan pendapatan negara
Foto: google.com
Bogor (WarkopPublik)--Kerajaan Arab Saudi diperkirakan memperoleh sekitar 32 miliar real saudi (8,5 miliar dolar AS) dari penyelengraan ibadah haji Oktober lalu. (Republika, Minggu 10 Desember 2017).

8,5 miliar dolar equivalen dengan 110,5 triliun rupiah (asumsi kurs per dolar Rp.13.000). Pendapatan itu dari 2 juta jamaah haji.

Menurut statistik (Mei-Juni 2017) yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, hingga pertengahan tahun ini sudah  sekitar 6,75 juta visa telah dikeluarkan untuk umat Islam untuk melakukan ziarah ke Makkah dan Madinah. (Republika, Senin 26 Juni 2017).

Jika rata-rata biaya umrah dunia sebesar 2 ribu dolar juta equivalen 26 juta rupiah akan terhimpun asumsi sebesar 87,7 triliun rupiah (175,5×50 persen). Variable pendapatan dari maskapai, biaya bandara, hotel, katering, transportasi darat, general service, konsumtif jamaah lainnya.

Asumsi besaran pendapatan Arab Saudi dari sektor industri jasa haji dan umrah pada Mei sd Oktober 2017 sebesar 198,2 triliun rupiah.

Lalu kita memperoleh apa dalam industri jasa haji dan umrah ini. Belum pernah ada rilis resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) atas pendapatan terhadap kisaran 210 ribu jamaah haji dan kisaran 600 ribu jamaah umrah per tahun. Harusnya ada multiplier effect atau hasil kali pertambahan tiap pos pendapatan nasional. Misalnya pajak, investasi dan lainnya.

Pemerintah semestinya melakukan langkah pemetaan terhadap industri sampai akhir zaman tersebut. Pos pendapatan bisa disisir dari pajak jasa umrah, pajak jasa haji, pemanfaatan full penerbangan nasional, pemanfaatan asrama haji, pemberdayaan industri kecil menengah entitas haji dan umrah dll.

Inikan tidak, kita hanya memperoleh dan disuguhi masalah. Sudah saatnya industri ini dipetakan agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan aset dan pengurang pengangguran. Hasil pemetaan tersebut sebagai salah satu formula penerbitan regulasi, tidak cukup dengan peraturan menteri saja namun melalui peraturan presiden. (ar/ar)

Selasa, 26 September 2017

BPKH Penolong atau Nambah Beban

Pelantikan Dewan Pengawas dan Pelaksana BPKH
Foto: kumparan.com
Jakarta (WarkopPublik)--Kini, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sudah hadir. Mampukan BPKH menurunkan ongkos naik haji tanpa mengeruk optimalisasi dari outstanding itu sendiri. Jika mampu hebatlah BPKH. Asal jangan terjadi pembebanan biaya pada internal BPKH. Karena sebagai badan yang baru pasti membutuhkan biaya ini itu.

Gaji saja misalkan. Jika gaji BPKH dengan jumlah semisal 100 orang saja ditambah 14 orang komisioner (pelaksana dan pengawas). Ini bisa menyedot duit per bulan minimal 1,5 milyar rupiah. Belum lagi untuk sarana dan prasarana kegiatan. Boleh jadi total duit disedot minimalnya per bulan lebih kurang 10 milyar rupiah. Bisa lebih tinggi, tergantung standar dan acuan mana yang dipakai. Kecuali pegawai dan komisioner BPKH mau tak digaji alias sukarela, tapi apa mungkin ya? Cerita dongeng kali kalau tak mau digaji.

Kalau duitnya dari APBN itu mungkin tidak masalah. Menjadi masalah jika duitnya dari outstanding duit haji. Paska pembentukannya saja denyut kinerja BPKH nyaris tak terdengar. Kalau iklan salah satu perusahaan otomotif 1990-an dengan jargon "nyaris tak terdengar" itu artinya bagus. Nah kalau nyaris tak terdengarnya kinerja badan publik ini kira-kira bagus tidak ya.

Kalaulah kinerja BPKH menghasilkan sama dengan apa yang dilakukan oleh Kementerian Agama lalu buat apa dibentuk. Hasil sama saja akan menjadi tidak bagus, karena biaya bertambah. Apalagi jika hasilnya di bawah. Belum lagi soal personal yang mengisi BPKH.

Cerita mengelola duit haji, pintar dan cerdas saja tidak cukup tapi perpaduan antara pintar, cerdas dan pengalaman. Urusan haji itu sangat kompleks. Karena soal duit haji itu bukan kitab si Keynes cs yang dijunjung, tapi ada kitab terkait nash qod'i yang dipakai. Gak bisa juga nash qod'i diplintir jadi 'halam'. Halal ya halal, haram ya haram. Jelas aturan mainnya. Kalau tidak jelas ya selamat dan sukses kita doakan pada si pembuat fatwa nantinya.

Mengurus duit umat termasuk duit haji, sebaiknya hati-hatilah. Kebiri hati dari godaan lambaian dan harumnya duit. Karena itu duit orang dari semua kalangan yang ingin masuk surga melalui ibadah. Silap sedikit saja dalam mengelolanya akan ada dampak, kalau kata anak 'pasar' gunakan yang bagus dan amanah itu duit umat kalau tak mau 'mati biru'.

Jangan silap-silap ya om...tante...pak...bu...BPKH. Jangan banyak melancong dan duduk-duduk, kurang baik untuk kesehatan. Ditunggu nih hasil kinerjanya tentang duit haji. (ar/ar)

Jumat, 22 September 2017

E-Money, Semoga Menuju Gerbang Surga

Ilustrasi halal haram
Foto:http: studymuslim.blogspot.co.id
Jakarta (WarkopPublik)--Menjelang Hari Raya Idul Fitri, hal yang biasa terlihat di salah satu kawasan jalan protokol di Jakarta adalah munculnya para pedagang uang dadakan. Mereka bukan money changer. Mereka adalah pedagang uang rupiah yang dibeli dengan uang rupiah juga. Hanya saja pedagang mematok keuntungan dalam jual beli ini.

Misalkan kita membutuhkan segepok uang berjumlah 100 ribu rupiah dengan pecahan uang 5 ribu rupiah. Pecahan itu harus kita beli dengan pecahan 100 ribu rupiah. Biasanya pedagang uang ini mentarif keuntungan 10 sampai 20 ribu rupiah. Jadi jumlah yang kita bayarkan kepada pedagang uang ini selembar uang pecahan 100 ribu dan pecahan 10 ribu atau 20 ribu rupiah.

Uang rupiah dibeli dengan uang rupiah. Alias jeruk makan jeruk. Haram kah ini? Cuma ahli agama lah yang tahu.

Belakangan masif diinformasikan dan disosialisasikan penggunaan e-money. Katanya sih agar lebih efektif dan aman. Bagus sekali inovasinya, aku doakan semoga inovasi ini dapat mengantarkan para creatornya ke Gerbang Surga nantinya.

Misalkan begini, aku mengisi e-money sebesar 100 ribu rupiah. Jumlah ini aku tebus dengan uang rupiah sebesar 100 ribu rupiah ditambah biaya pembelian isi ulang. Jadi e-money ku sebesar 100 ribu rupiah tapi harus aku bayar lebih dari 100 ribu rupiah.

Uang rupiah dibeli dengan uang rupiah. Alias jeruk makan jeruk. Haram kah ini? Cuma ahli agama lah yang tahu. Bagus sekali inovasinya, aku doakan semoga inovasi ini dapat mengantarkan para creatornya ke Gerbang Surga nantinya.

Ada lagi yang menarik, saat aku isi ulang e-money sebesar 100 ribu rupiah. Jumlah ini aku tebus dengan uang rupiah sebesar 100 ribu rupiah ditambah biaya pembelian isi ulang. Mantabnya lagi e-money ku bukan berisi sebesar 100 ribu rupiah, tapi kurang dari 100 ribu rupiah. Karena niat yang suci dari para creator aku harus bayar lebih dari 100 ribu rupiah.

Uang rupiah dibeli dengan uang rupiah. Alias jeruk makan jeruk. Haram kah ini? Cuma ahli agama lah yang tahu. Bagus sekali inovasinya, aku doakan semoga inovasi ini dapat mengantarkan para creatornya ke Gerbang Surga nantinya.

Ini belum lagi sisa penggunaan e-money. Biasanya bersisa 2 ribu rupiah. Karena tidak cukup untuk pembayaran biasanya e-money main buang atau lupa diletak dimana. Efektif sekali ya alias hemat. Kalaulah ada puluhan ribu orang memiliki sisa e-money dan tidak digunakan lagi, uangnya hilang apa tidak ya.

Efektif dan efesien sekali ya. Haram kah ini? Cuma ahli agama lah yang tahu. Bagus sekali inovasinya, aku doakan semoga inovasi ini dapat mengantarkan para creatornya ke Gerbang Surga nantinya. (ar/ar)

Selasa, 01 Agustus 2017

Keuangan Haji Itu Urusan BPKH, Bukan Lagi Kemenag

Presiden Joko Widodo
melantik anggota Dewan Pengawas dan Anggota
Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
 Foto: Galaberita.com
Jakarta (WarkopPublik)--Tentang investasi keuangan haji mencuat sejak pelantikan pelaksana dan pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pro dan kontra berkisar pada risiko investasi dan potensi kerugian perdebatan soal investasi ini telah memantik komentar legeslatif, ekonom, dan lembaga masyarakat sipil. Nah, pertanyaan menarik dan mendasar pada perdebatan ini adalah “Apa sebenarnya pokok masalah yang diperdebatkan?”

Sebelum kita menyimpulkan ini ada masalah atau tidak ada masalah, sebaiknya dipahami terlebih dahulu apa sih latar belakang terbentuknya undang-undang tentang pengelolaan keuangan haji. Ini disampaikan dengan singkat. Jika ingin mengurainya dengan detail maka sebaiknya untuk menggali informasi pada orang-orang yang terlibat dalam perencanaan sampai dengan pengundangan UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tersebut.

Jelasnya bahwa Kementerian Agama (Kemenag) sudah terbuka dan transparan dalam menerima aspirasi masyarakat dalam peningkatan penyelenggaraan ibadah haji. Jika Kemenag dikritisi soal BPKH, ini menjadi kritik yang salah alamat, karena urusan keuangan haji menjadi urusan BPKH.

Dahulu, kemenag yang masih bernama Departemen Agama mengelola dana haji kisaran era 2005, Dana Abadi Umat sejak 2001, bahwa dana-dana itu selalu ‘dipelototi’. Muncul berbagai pandangan bahwa Kemenag kurang tepat mengelola uang. Singkat cerita, akhirnya diusunglah naskah akademik draft undang-undang tentang pengelolaan keuangan haji yang akhirnya disahkan menjadi UU 34/2014, persis dipenghujung akhir masa bakti DPR RI priode 2009-2014.

Ini merupakan bentuk _legowonya_ Kemenag untuk memberikan ruang agar dana haji dikelola secara independen. Bahkan dengan terbitnya UU 34/2014, kembali beberapa pihak mengusung pembentukan Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BPHI) melalui usulan draft akademik RUU sebagai pengganti UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, alasannya klasik agar terjadi pemisahan antara regulator, operator dan supervisor. Kemenag diposisikan cukup hanya sebagai regulator saja.

Tahap pembentukan undang-undang tentang pengelolaan keuangan haji sudah terpenuhi, pemerintah sebagai penginisiasi dan DPR RI sebagai penjalanan fungsi legeslasinya. Ada perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan, pengesahan dan pengundangan.

Jadi apabila sebuah produk hukum yang masuk dalam kriteria _hierarki_ peraturan perundang-undangan sesuai UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sudah diundangkan, maka seluruh Warga Republik Indonesia tidak ada alasan untuk berkata tidak tahu. Menolak boleh saja, namun penolakan ada jalur yang benar dan sudah diatur.

Apakah pernah ada yang menggugat UU 34/2014  ini? Jawabannya ada. Terjadi pada pada awal tahun 2015, undang-undang tersebut digugat dengan mengajukan permohonan uji materi dan berakhir dengan penolakan. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian undang-undang dimaksud. Jadi tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi.

Paska pengesahan dan pengundangan UU 34/2014 Kemenag didesak untuk segera membentuk BPKH. Desakan ini dijawab dengan pembentukan panitia seleksi. Seleksi yang ketat dan transparan dilakukan oleh panitia seleksi yang profesional dibidangnya dan akhirnya terpilihlah orang-orang yang profesional untuk mengelola keuangan haji. Menjelang akhir Juli 2017 lalu, Presiden Joko Widodo melantik 14 orang yang akan menjalankan tugas  dan fungsi Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH) tersebut. Unsur BPKH yang dilantik ada dua, pelaksana dan pengawas, 7 orang sebagai pengawas dari unsur masyarakat dan 7 orang sebagai pelaksana.

Sesuai dengan undang-undang itu juga memandatkan pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh BPKH, dan BPKH merupakan badan hukum publik, bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Pengeluaran penempatan dan/atau investasi keuangan haji dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dewan pengawas BPKH.

Selanjutnya, BPKH diwajibkan menyusun rencana strategis untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan disertai dengan ikhtisar. Rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh badan pelaksana, setelah mendapat persetujuan dari DPR. Sudah cukup jelas kok, lalu yang dipersoalkan saat ini apa? (Affan Rangkuti, Alumni Pasca Sarjana Ekonomi Islam UIKA Bogor/ar)

Kamis, 13 April 2017

Saat Harga Umrah Konservatif - Reformis Bersaing, Biarkan Pasar yang Menentukan

Ilustrasi Persaingan Bisnis.
Foto: www.maxmanroe.com
Jakarta (WarkopPublik)--Persoalan bisnis baik bersifat barang dan jasa niscaya berbenturan dengan kepentingan atas bisnis itu sendiri. Inilah yang menjadikan mengapa persaingan dan ekonomi terjadi. Berlaku pada semua industri, tak terkecuali dengan industri jasa atas umrah.

Persaingan Bisnis, Itu Biasa

Perekonomian yang berkembang berdimensi empat sektor (perusahaan, konsumen, lembaga keuangan, negara (domestik/internasional) menjadikan persaingan industri semakin ketat dengan kepentingan masin-masing. Persoalan harga dan kualitas akan bergeser mengikuti tujuan dan keinginan konsumen.

Disinilah fenomena umrah 'reformis' berharga murah menjadi kekuatan memperoleh pasar, karena perusahaan mengggunakan mekanisme pasar empat sektor, dan ini sudah dilakoni pelaku industri jasa umrah reformis. Langkah pelopor umrah murah diikuti kompetitor lain karena dianggap akan menggerus pasarnya. Pada kondisi ini, kompetitor juga diprediksi melakukan unjuk kekuatan dengan berbagai cara dan gaya agar budaya ekonomi 'konservatif' atas bisnis yang dilakoninya tidak terganggu dengan berusaha menekan laju pertumbuhan dan kemajuan pengusung biaya umrah murah.

Pergeseran Budaya Kompetitor

Kecenderungan ancaman ini membentuk budaya baru kompetitor dengan mematok harga murah juga. Tetapi belum dapat meninggalkan budaya konservatifnya. Memang, merubah budaya akut sulit karena sudah terbiasa dengan membangun harga konservatif yaitu harga menyenangkan, yakni harga berprofit tinggi walaupun kuantitas sedikit. Perlu waktu merubah menjadi harga reformis, harga murah dengan keuntungan ditentukan jumlah kuantitas.

Harga konservatif umrah biasanya diklaim kisaran di atas 20 juta rupiah. Asumsi harga yang berorientasi pada profit mutlak. Misalkan dengan harga di atas 20 juta rupiah maka profit akan diperoleh sebesar satu juta rupiah. Harga ini nyaris tidak bergeser walaupun jumlah kuantitas lebih dari satu.

Harga reformis, harga berkisar 13 jutaan hingga 15 jutaan rupiah ini cenderung berasumsi dengan kaedah ekonomi pasar dan memanfaatkan jaringan ekonomi empat sektor. Profit yang dibangun tidak mutlak, karena berorientasi kepada kuantitas. Kuantitas banyak maka profit akan semakin tinggi. Hingga tidak heran jika dalam market lebih menguatkan diri dan gencar memanfaatkan kanal informasi media sosial dan jaringan yang mengakar.

Pengusung harga reformis ini menekankan kepada market kelas menengah dan bawah. Keinginan hanya untuk dapat melaksanakan ibadah umrah namun kandas disebabkan biaya yang mahal. Kondisi ini dikelola dengan baik bagi pengusung harga reformis. Asumsi jamaah pada market ini sederhana yaitu dapat melaksanakan ibadah umrah.

Ah Tak Mungkin

Kalimat itu akan serta merta terlontar atas ketidaksiapan dengan perubahan budaya. Semakin dinamisnya perkembangan ilmu pengetahuan kata tak mungkin bisa menjadi mungkin. Persoalan bukan pada kata mungkin atau tak mungkin. Persolannya adalah mau atau tidak merubah arah pemikiran bahwa dalam sebuah perekonomian ada dinamisasi, ada pergerakan, ada kemajuan dalam membangun sebuah pasar. Dengan strategi, dan analisis investasi kelayakan yang diperhitungkan dengan cermat, teliti, tepat dan terukur.

Biaya umrah konservatif di atas 20 juta rupiah secara natural terbantah. Kata tak mungkin yang cenderung memarginal biaya umrah reformis justru banyak dilakoni pelaku bisnis industri jasa 'akhir zaman' ini, bahkan ada yang digawangi langsung oleh asosiasi haji dan umrah. Kedudukan hukum asosiasi yang melakukan trading dalam industri jasa umrah tentu harus didalami, termasuk pemungutan biaya visa yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Pemerintah Berpotensi Rubah Kebijakan

Dasar hukum berhubungan dengan industri barang dan jasa tidak dapat berdiri sendiri. Termasuk industri jasa umrah. Ada beberapa dasar hukum yang tidak dapat dipisahkan dan saling terkait yang semestinya menjadi bahan kebijakan dalam menyempurnakan arah dan kebijakan tentang industri jasa umrah. Selama ini, UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan turunannya menjadi dasar hukum tunggal. Padahal, entitas industri jasa umrah tidak hanya berdimensi ibadah saja. Banyak entitas yang semestinya diatur dalam rangka menyempurnakan kebijakan yang sudah terbentuk. Disinilah pentingnya untuk memasukkan unsur dari dasar hukum lainnya dalam menyempurnakan Peraturan Menteri Agama (PMA) 18/2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah.

Diantara dasar hukum yang semestinya masuk sebagai penyempurnaan regulasi tentang umrah seperti, UU 7/2014 tentang Perdagangan, UU 30/2002 tentang Rahasia Dagang, UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, UU 16/2001 tentang Yayasan, UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU 10/1998 tentang Perbankan, UU 21/2008 tentang tentang Perbankan Syariah, UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU tentang Informasi Keterbukaan Publik dan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres 44/ 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dan Paket Kebijakan Ekonomi. Juga memperhatikan konsensus luar negeri seperti Deklarasi Phnom Pehn 2012, Visi Arab 2030, Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik.

Pelaku Industri Butuh Badan Usaha Bersama

Menjaga pasar industri jasa umrah dan persaingan antar harga saat membutuhkan satu badan usaha. Badan usaha yang menjamin semua dimensi berperihal industri jasa umrah dan haji. Seperti membentuk holding company. Artinya perusahaan industri jasa umrah melakukan penggabungan satu badan usaha atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.

Kehadiran holding company ini akan lebih terukur dan dapat menjamin stabilitas dan eksistensi pelaku industri jasa. Karena sifatnya dapat melakukan trading dan sosial. Keterbutuhan wadah selama ini melalui asosiasi akan menjadi lebih berkemajuan dengan pembentukan holding, dan tidak berperan ganda. Pihak Arab Saudi akan berhubungan langsung dengan holding company.

Semua adalah pilihan, pilihan untuk menterjemahkan industri jasa umrah baik dalam manifestasi regulasi, terapan dan hubungan internasional. Pemberdayaan dan pengelolaan industri akhir zaman ini dapat dijadikan faktor penunjang pendapatan nasional, gairah pertumbuhan ekonomi dan kepekaan sosial. Wallahu A'lam. (Affan Rangkuti, Alumni Magister Ekonomi Islam UIKA Bogor).

Sabtu, 22 Oktober 2016

Pertumbuhan Kredit Kurang dari Proyeksi, Itu 'Sinyal'

Ilustrasi bank syariah
Foto:sindonews.com
Bogor (WarkopPublik)--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan kredit perbankan kemungkinan hanya tumbuh kisaran 6-7% secara year on year (yoy) pada akhir 2016. Dengan proyeksi tersebut, potensi pertumbuhan kredit menurun dari persentase rata-rata revisi dalam rencana bisnis bank (RBB) tahun ini yang mencapai 12% (yoy).

Pertumbuhan yang menurun ini menurut salah satu tim ekonomi Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah adalah 'sinyal' agar berhati hati.

 "Penurunan pertumbuhan kredit perbankan (syariah, konvensional) tersebut akan berpengaruh kepada kewajiban perbankan terhadap jasa bunga simpanan pihak ketiga (SPK). Jika penurunan ini terus terjadi dapat diproyeksi perbankan akan kewalahan nantinya, dan bisa jadi akan terjadi perbankan akan mengalami ketidaksehatan keuangan dan berakhir dengan likuidasi," kata Affan Rangkuti, melalui pesan singkatnya, Sabtu (22/10/2016).

Disinggung soal dana haji yang disetorkan pada bank syariah, ekonom syariah Al Washliyah ini mengatakan bahwa situasi yang kurang menyenangkan ini juga berpeluang terjadi pada nasib dana haji yang disetorkan di bank syariah.

"Market share bank syariah tak mencapai 5 persen walau sudah di dorong tetap saja tidak mengalami pertumbuhan yang signifikan. Ya kita serahkan saja kepada situasi dan kondisi yang ada dan banyak-banyak kita berdoa," kata Affan. (ar/rilis)

Senin, 10 Oktober 2016

Serial 10: Halal Haram Pengelolaan Dana Haji

Jemaah haji tiba di Tanah Air
Foto: Dokumentasi PPIH Bekasi
Jakarta (WarkopPublik)--Living cost Indonesia di bawah Cina. Ternyata bukan hanya jemaah haji Indonesia saja yang memberlakukan sistem living cost, umat Islam dari negeri China juga menganut hal yang sama sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada jemaah haji.

Jika jemaah haji Indonesia memperoleh living cost sebesar 1.500 Riyal maka jemaah haji China menerima sebesar 5.000 Yuan Renminbi. Living cost sesunggunya merupakan dana titipan jemaah sebesar 400 dolar Amerika Serikat atau 1.500 riyal. Living cost tersebut dikembalikan kepada jemaah di embarkasi pada saat akan berangkat ke Arab Saudi. Pentingnya living cost adalah untuk biaya hidup jemaah haji selama berada di Arab Saudi. Karena sebagian besar jemaah haji dari pedesaan. Untuk itudalam mempermudah jemaah dalam transaksi saat di Arab Saudi, pemerintah memberikan living cost tersebut dalam bentuk Riyal, mata uang Arab Saudi.

Living cost ini akan terus dipertahankan, karena ini merupakan salah satu jaminan pemeritah dalam memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan. Ternyata, para penyelenggara haji dari China pun menerapkan hal serupa mengingat umat Islam tersebar di berbagai wilayahnya. Belum lagi suku dan latar belakang pendidikan di kalangan umat Muslim China sangat majemuk. China pun memiliki hampir kesamaan dalam pembatasan usia yang harus berangkat menunaikan ibadah haji harus berusia di atas 18 tahun dengan memperhatikan sekali kesehatan calon jemaah hajinya.

Hal ini disampaikan Wakil Duta Besar Republik China untuk Indonesia Yang Lingzhu, bersama stafnya Zang Liang, tatkala berkunjung ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada tahun 2010 lalu. Saat itu biaya penyelenggaraan haji di sana ditetapkan sebesar 25.000 Yuan Renminbi. Dari sanalah diambil 5.000 Yuan untuk dialokasikan untuk living cost. China saat itu mengirim 12.700 jemaah untuk melaksanakan ibadah haji.

Wakil Duta Besar Republik China itu menyatakan bahwa kunjungannya memang dimaksudkan sebagai saling tukar informasi terkait penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia. Ia menilai penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia sangat baik. Lingzhu pernah tinggal di Indonesia selama 9 tahun dan mengenyam pendidikan di Universitas Indonesia (UI) Jakarta.

Hal tersebut memotivasi beliau untuk melakukan kunjungan kekerabatan dan saling tukar informatika dengan pemerintah Indonesia di bidang perhajian. Apa ynag diperolehnya itu akan dijadikan motivasi untuk meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji di negaranya. Ia berharap adanya tindak lanjut kerjasama di bidang penyelenggaraan ibadah haji dalam bidang manajemen penyelenggaraan haji. Termasuk juga terciptanya hubungan silaturrahmi antara jemaah haji Indonesia dengan jemaah haji Republik China. (ar/*)

Sabtu, 08 Oktober 2016

Serial 9: Halal Haram Pengelolaan Dana Haji

Jemaah haji tiba di Tanah Air
Foto: Dokumentasi PPIH Bekasi
Jakarta (WarkopPublik)--Biaya haji murah. Benarkah demikian, dan tidak merugikan jemaah waiting list. Atau pengelolaan biaya berkonsep piramida sehingga menjadi lebih murah.

Kemarin Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memberikan contoh imbal balik deposito Rp 3.735.970.884.175 tetapi nilai manfaat yang dipergunakan untuk operasional haji 2015 hanya Rp. 1.388.212.981.111,11 sedangkan sisanya sebesar Rp. 2.347.757.903.063,89 itu berasal dari nilai manfaat setoran awal jamaah yang belum berangkat pada 2015.

Uang yang disebut optimalisasi (padahal pendapatan bunga) dari komulatif setoran awal sebesar Rp 3.735.970.884.175 dipakai untuk jemaah haji yang berangkat tahun berjalan.

Kementerian Agama mengklaim saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis lalu (06/10/2016) bahwa penggunaan indirect cost dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) itu untuk mengurangi beban direct cost, jika indirect cost hanya menggunakan dana optimalisasi dari jamaah tahun yang bersangkutan maka biaya direct cost yang harus ditanggung jamaah haji akan lebih besar.

Gambaran formulasi hitungan:

Biaya Riil = Direct Cost (DC) + Indirect Cost (IC)

60,162 = 36 + 24,162 ( jika IC rendah maka DC akan tinggi, jika IC tinggi maka DC akan rendah)

DC = Setoran Awal (SA) + Pelunasan Haji (PH)

36 = 11 + 25

IC = Komulatif Pendapatan Bunga (PB)/Jumlah kuota haji (QH)

24,162 = 3,750 T/155.200

Formulasi ini mirip dengan sistem piramida, dimana yang anggota pada posisi atas akan didukung anggota pada posisi di bawahnya. Hanya saja, apakah mereka setuju. Jika setuju maka jadilah takafuli (saling tolong menolong), jika tidak setuju maka apa namanya?

Apa itu sistem piramida, dalam marketing sistem berjenjang Multi-level marketing (MLM) adalah strategi pemasaran di mana tenaga penjual (sales) tidak hanya mendapatkan kompensasi atas penjualan yang mereka hasilkan, tetapi juga atas hasil penjualan sales lain yang mereka rekrut. Tenaga penjual yang direkrut tersebut dikenal dengan anggota "downline". Istilah lain yang digunakan untuk MLM adalah penjualan piramida, pemasaran jaringan dan pemasaran berantai.

Apakah jemaah haji yang akan berangkat (155.200) hanya membayar sebagian dari keseluruhan biaya haji sebenarnya, sedangkan sebagian lagi atas hasil pendapatan bunga jemaah yang belum berangkat.

Mari kita uji dengan asumsi berdasarkan angka taksir di atas (gambaran) apakah mengadopsi sistem piramida atau tidak dalam tahun berjalan keberangkatan.

Waiting list: 3.000.000 orang.

Jumlah dana setoran waiting list: 3 juta orang x 25 juta rupiah = 75 trilyun rupiah.

Asumsi bunga pertahun 5%: 75 trilyun rupiah x 5% = 3,750 trilyun rupiah.

Hak pendapatan bunga per tahun per jemaah haji: 3 juta orang/3,750 trilyun rupiah = 1,250 juta rupiah per jemaah per tahun.

Namun karena keterbatasan kuota haji maka kuota haji reguler hanya 155.200 orang.

Setelah dihitung biaya haji langsung dan tidak langsung diperoleh biaya sebesar 60 jutaan rupiah per jemaah. Lalu bagaimana teknisnya agar biaya haji dapat ditekan menjadi murah. Caranya adalah dengan menggunakan pendapatan keseluruhan bunga per tahun dari 3 juta orang dan digunakan hanya untuk 155.200 orang saja. Artinya ada pengambian hak 2,844 juta jemaah haji yang belum berangkat .

Penggunaan pendapatan bunga dari 3 juta orang sebagai penurunan biaya haji untuk 155.200 orang: 3,750 trilyun rupiah/155.200 orang = 24,162 juta rupiah (subsidi).

Biaya haji riil sebesar 60, 162 juta rupiah.

Setoran awal jemaah haji 25 juta rupiah.

Terkomulatif sumber pembiayaan untuk per jemaah: 25 juta rupiah + 24,162 juta rupiah= 49,162 juta rupiah.

Kekurangan biaya haji per jemaah sebesar: 60,162 juta rupiah - 49,162 juta rupiah = 11 juta rupiah.

Agar terlihat biaya haji adalah murah maka ditetapkanlah biaya haji sebesar 36 juta rupiah. Sehingga seolah jemaah haji hanya menambah uang sebesar 11 juta rupiah saja dari 25 juta setoran awal yang mereka punya (25 juta rupiah + 11 juta rupiah).

Jemaah haji yang masih menungggu tidak menyadari bahwa hak pendapatan bunga mereka dipakai setiap tahunnya untuk menutupi biaya haji yang seharusnya tinggi. Apakah ini bukan merupakan konsep piramida terlepas dari jemaah haji yang menunggu mengetahui atau tidak.

Apakah akan ada persolan ke depan jika konsep ini terus dijalankan, secara proyeksi ekonomi konsep ini akan ada masalah.

1. Akan ada disparitas pada subsidi, karena tingkat suku bunga akan dinamis setiap tahun.

2. Potensi kenaikan harga biaya haji dengan kondisi suku bunga menurun atau tetap. Dalam kondisi ini, nilai pokok ( 25 juta rupiah) jemaah menunggu dapat terpakai. Jika tidak dipakai maka resiko terjadi ledakan harga, artinya kenaikan harga harus ditanggung sepenuhnya oleh jemaah haji yang akan berangkat. Bisa saja ini terjadi, semisal harga-harga di Arab Saudi naik tajam akibat politik dan inflasi di negara itu.

3. Jemaah haji menunggu akan kehilangan hak pendapatan bunga per tahun jika mengundurkan diri sebelum berangkat.

Untuk itu, lebih baik menggunakan harga sebenarnya dan memberikan hak pendapatan bunga per tahun kepada masing-masing jemaah haji. Contoh stimulusnya:

Setelah dihitung biaya haji langsung dan tidak langsung diperoleh biaya sebesar 60,162 juta rupiah per jemaah.

Asumsi bunga per tahun 5%: 75 trilyun rupiah x 5% = 3,750 trilyun rupiah.

Hak pendapatan bunga per tahun per jemaah haji: 3 juta orang/3,750 trilyun rupiah = 1,250 juta rupiah per jemaah per tahun.

Akan berangkat jemaah sebanyak 155.200 orang yang sudah menunggu selama 10 tahun.

Hak pendapatan bunga per tahun per jemaah haji:  1,250 juta rupiah x 10 tahun = 12,5 juta rupiah.

Kekurangan biaya yang harus dilunasi per jemaah: 60,162 juta rupiah - (25 juta rupiah + 12,5 juta rupiah) = 22,662 juta rupiah.

Jika ingin agar jemaah haji lebih ringan maka pendapatan bunga per tahun atas setoran awal ditingkatkan, semisal setoran awal itu diinvestasikan pada pasar skunder yang diproyeksi tidak akan merugi dengan tingkat suku bunga per tahun 20%, maka bisa diproyeksi jemaah haji tidak perlu menambah kekurangan biaya hajinya saat berangkat nanti. (ar/*)

Selasa, 27 September 2016

BPK Temukan 9 Keganjilan Keuangan Haji, Al Washliyah Desak KPK Investigasi

Al Washliyah
Foto: PB AW
Jakarta (WarkopPublik)--Komisi VIII DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/09/2016). Rapat membahas kinerja Kementerian Agama (Kemenag) terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, terdapat sembilan temuan dengan opini wajar dengan pengecualian.

Sembilan temuan yang disampaikan BPK meliputi:

1. Saldo aset tetap neraca per 31 Desember 2015 sebesar Rp1.134.903.943.691 tidak dapat diyakini kewajarannya.

2. Saldo utang BPIH terkait sebesar Rp77.828.074.334.345 tidak dapat diyakini.

3. Perhitungan sisa dana operasional sesuai dengan PMA nomor 23 tahun 2011, tidak mengakomodir risiko perubahan nilai tukar mata uang, sehingga terdapat perbedaan sebesar Rp63,07 miliar antara sisa kas riil dari personal haji tahun 2015 dengan jumlah yang disetorkan kepada DAU (Dana Alokasi Umum). Atas nilai tersebut belum ditetapkan status dan peruntukannya.

4. Kebijakan penetapan  Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) belum mempertimbangkan prinsip keadilan bagi calon jemaah haji daftar tunggu. Sebagai contoh dengan menggunakan simulasi perhitungan menggunakan tingkat imbal deposito sebesar BI Rate, maka diketahui dari Rp3.735.970.884.175 nilai manfaat yang dapat dipergunakan untuk operasional haji 2015 hanya Rp1.388.212.981.111,11.

Sedangkan sisanya sebesar Rp2.347.757.903.063,89 berasal dari nilai manfaat  setoran awal jemaah yang belum berangkat pada 2015.

5. Penyimpanan dan pencatatan pendapatan hasil gugatan terhadap perusahaan ANA Catering senilai SAR27.000.000,00 ekuivalen Rp99.596.021.857,00 di giro setoran lunas tidak tepat. Atas penerimaan tersebut, seharusnya dicatat sebagai pendapatan lain-lain dari operasional haji tahun 2015 pada Subdit PAOH. Sehingga dapat diperhitungkan dalam penghitungan sisa dana operasional haji yang akan dilimpahkan ke DAU, karena dana tersebut merupakan sisa operasional dana haji tahun sebelumnya.

6. Penyusunan laporan keuangan pada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta laporan keuangan tingkat Eselon I Pusat belum sesuai dengan PMA nomor 23 tahun 2011.

7. Penggunaan deposito setoran awal Haji Khusus sebesar USD133.308.116,16 untuk membiayai inderect cost tidak didukung dengan dengan sistem dan prodesur yang memadai.

8. Pembenaran biaya operasional pengelolaan Dana Abadi dan biaya sewa staff teknis Kantor Urusan Haji sebesar Rp1.873.526.884,00 pada pelaksanaan Anggaran Operasional Haji (PAOH) tahun 1436 Hijriah atau 2015 Masehi tidak tepat, dan seharusnya dibiayai menggunakan APBN.

9. Biaya pemondokan Jemaah Haji di Madinah melebihi pagu awal yang ditetapkan oleh DPR sebesar SAR28.297.447,00 ekuivalen sebesar Rp94.450.652.647,66.

Menyikapi temuan BPK ini, Bendahara Umum Pengurus Besar Al Washliyah Raditya Perwira mengatakan tak heran dengan temuan itu.

"Sebelumnya saya sudah menyampaikan bahwa sedikitnya ada tujuh kecederaan dalam pengelolaan keuangan haji. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah kami minta secara terbuka (melalui media masa) untuk periksa agar pengelolaan dana haji ini sesuai syariah," kata Raditya melalui pesan tertulisnya, Senin malam (26/09/2016).

Cidera pertama, saat melakukan setoran awal, calon jemaah haji membuka tabungan dengan saldo minimal 25 juta yang akan di debet saat melakukan setoran awal. Pendebetan tersebut belum secara jelas jenis akadnya, apakah jual beli, hutang, titipan atau apa.

Cidera kedua, Kemenag dapat menggunakan dana tersebut dengan membeli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pada fase ini, pelimpahan hak calon jemaah haji kepada Kementerian Agama belum diakadkan. Apakah calon jemaah haji setuju atau tidak. Tentu ada keharusan skema akad dalam penerapan muamallah.

Cidera ketiga, jumlah kuota haji saat ini untuk reguler sebesar 155.200. Jumlah pendaftar haji yang waiting list kisaran 3 juta pendaftar. Jika dana haji dioptimalisasi dan ada hasilnya maka hasil ini digunakan untuk subsidi 155.200 pertahun (bergiliran). Lantas bagaimana dengan pendaftar haji yang mengantri di bawahnya. Apakah besar subsidi akan sama, dan apakah ada skema akad misalkan takaful atau saling tolong menolong dan disetujui oleh calon jemaah haji. Jika tidak maka akan ada disparitas dan kecemburuan.

Cidera keempat, dalam proses menunggu, calon jemaah haji tidak dapat menarik dananya. Kecuali Membatalkan atas kemauan sendiri atau wafat. Barulah dana dapat keluar. Lalu bagaimana zakat atas dana yang terpendam ini, padahal secara mutlak dana tersebut adalah kepunyaan calon jemaah haji. Belum lagi penurunan nilai uang. Tidak sama uang hari ini dengan tahun depan, walau secara jumlah sama besarnya. Artinya calon jemaah haji dalam kerugian dalam kajian nilai waktu uang (present value).

Cidera kelima, optimalisasi dana haji masih berorientasi pada bunga bukan ujrah. Seperti dana haji masih di depositokan, dan lainnya. Padahal pengelolaan dana haji memakai perbankan syariah.

Cidera keenam, pengelolaan dilakukan nirlaba namun pada implementasinya ada pembelian atau penempatan dana haji pada sukuk dan penyertaan modal pada salah satu bank syariah. Apakah sukuk dan penempatan dana untuk modal pada sebuah lembaga keuangan tidak tergolong dalam tindakan investasi.

Cidera ketujuh, hukum waris dan manfaat. Jika calon jemaah haji wafat maka tidak serta merta dapat digantikan oleh ahli waris walaupun ahli waris sudah memutuskan secara sah siapa yang akan menggantikan yang wafat itu.  Pilihannya hanya satu yakni otomatis batal dan uang kembali.

Ini beberapa kecideraan pengelolaan dana setoran awal haji. Jika dikupas secara mikro maka akan banyak lagi cedera lainnya.

"Kami minta agar KPK menindaklanjuti hasil temuan BPK itu. Segera lakukan investigasi, ini dana umat, dana untuk ibadah. Kemarin pejabat tinggi masalah 100 juta saja diproses, ini trilyunan loh. Jangan sampai dana haji ternodai bahkan oleh bunga bank sekalipun. Dana haji inikan disetorkan pada bank syariah. Kalau namanya syariah ya harus sesuai tuntunan Islam. Kalau tidak ya lelang saja, bank mana yang bisa berikan imbal jasa (ujrah) tinggi maka bank itu yang akan menerima setoran haji. Jadi lebih adil dan transparan," sindir Raditya. (ar/rilis)

Minggu, 25 September 2016

Jemaah Haji Makan Uang Haram?

Ilustrasi bunga bank
Foto: media
Jakarta (WarkopPublik)--Uang setoran awal haji kisaran terkumpul 80 trilyunan rupiah. Pengelolaannya hingga saat ini diklaim dikelola secara syariah dengan menunjuk bank syariah sebagai Bank Penerima Setoran Haji Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

Ada 6 hal pokok yang disoroti Bendahara Umum Ormas Islam Al Washliyah Raditya Perwira. Bunga, investasi, nirlaba, syariah, konvensional, kedudukan pengawas yang membidanginya terkait itu.

Raditya mengatakan bahwa, kita tahu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Kita juga tahu OJK bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Dan kita juga tahu bahwa dana haji ditempatkan pada deposito, giro, dan instrumen investasi Sukuk.

Dan kita juga sama-sama tahu bahwa dana haji juga ditempatkan sebagai penyertaan modal salah satu bank syariah.

Serta kita sama-sama tahu bahwa dana haji katanya dikelola syariah tapi kenyataannya 'syariah' . Laporan dana haji jelas tertulis ada bunga.

Terakhir kita tahu bahwa bank syariah ditunjuk sebagai bank penerima setoran pengelola dana haji.

"Kenapa harus bank syariah, bank umum banyak. Kenyataannya pengelolaan dana haji masih abu-abu syariah nya, masih mengandung bunga dalam penelolaannya. Boleh jadi bunga sekarang sudah difatwakan halal. Tapi saya tidak pernah baca," kata Raditya melalui pesan tertulisnya, Sabtu (24/09/2016).

OJK harus turun tangan dalam hal ini. Jangan kebanyakan 'duduk' melihat persoalan entitas kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Dan dana haji tidak bisa dilepaskan dari praktek ekonomi empat sektor. "Kalau diserahkan sama Inspektorat, BPK, BPKP ya bukan tusi mereka itu," kata Raditya.

Aktivis Islam ini menantang OJK. "Berani gak OJK lakukan pemeriksaan pada dana haji ini. Karena kalau masih bunga, tapi menunjuk perbankan syariah ya sama saja buat umat bingung nanti. Haji ibadah, haji adalah rukun Islam. Jadi harus bersih dari praktek-praktek konvensional. Jika masih juga seperti itu ya MUI harus keluarkan fatwa bahwa bunga tidak haram," tegas Raditya.

Kalau hanya 'duduk' nanti banyak penyakit. "Ya biar sehatlah badan, paling tidak ya gak pegal-pegal lah," sindir Radit. (ar/rilis)

Jumat, 16 September 2016

Tujuh Kecederaan Pengelolaan Keuangan Haji Dalam Prespektif Ekonomi Syariah

Perdana Menteri Malaysia
Datok Tun Dr Mahathir Mohammad
dan Bendahara Umum PB Al Washliyah
menjelang acara Seminar Internasional
di hotel JW Marriott Medan, Senin (18/07/2016)
Foto: PB AW
Jakarta (WarkopPublik)--Uang setoran awal haji hingga saat ini berjumlah 80 trilyunan rupiah. Pengelolaannya hingga saat ini diklaim dikelola secara syariah dengan menunjuk bank syariah sebagai Bank Penerima Setoran Haji. Menarik jika membahas tentang dana setoran haji tersebut. Mengapa menarik, karena masih terdapat cidera terkait akad dalam implementasinya.

Cidera pertama, saat melakukan setoran awal, calon jemaah haji membuka tabungan dengan saldo minimal 25 juta yang akan di debet saat melakukan setoran awal. Pendebetan tersebut belum secara jelas jenis akadnya, apakah jual beli, hutang, titipan atau apa.

Cidera kedua, Kementerian Agama dapat menggunakan dana tersebut dengan membeli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pada fase ini, pelimpahan hak calon jemaah haji kepada Kementerian Agama belum diakadkan. Apakah calon jemaah haji setuju atau tidak. Tentu ada keharusan skema akad dalam penerapan muamallah.

Cidera ketiga, jumlah kuota haji saat ini untuk reguler sebesar 155.200. Jumlah pendaftar haji yang waiting list kisaran 3 juta pendaftar. Jika dana haji dioptimalisasi dan ada hasilnya maka hasil ini digunakan untuk subsidi 155.200 pertahun (bergiliran). Lantas bagaimana dengan pendaftar haji yang mengantri di bawahnya. Apakah besar subsidi akan sama, dan apakah ada skema akad misalkan takaful atau saling tolong menolong dan disetujui oleh calon jemaah haji. Jika tidak maka akan ada disparitas dan kecemburuan.

Cidera keempat, dalam proses menunggu, calon jemaah haji tidak dapat menarik dananya. Kecuali Membatalkan atas kemauan sendiri atau wafat. Barulah dana dapat keluar. Lalu bagaimana zakat atas dana yang terpendam ini, padahal secara mutlak dana tersebut adalah kepunyaan calon jemaah haji. Belum lagi penurunan nilai uang. Tidak sama uang hari ini dengan tahun depan, walau secara jumlah sama besarnya. Artinya calon jemaah haji dalam kerugian dalam kajian nilai waktu uang (present value).

Cidera kelima, optimalisasi dana haji masih berorientasi pada bunga bukan ujrah. Seperti dana haji masih di depositokan, dan lainnya. Padahal pengelolaan dana haji memakai perbankan syariah.

Cidera keenam, pengelolaan dilakukan nirlaba namun pada implementasinya ada pembelian atau penempatan dana haji pada sukuk dan penyertaan modal pada salah satu bank syariah. Apakah sukuk dan penempatan dana untuk modal pada sebuah lembaga keuangan tidak tergolong dalam tindakan investasi.

Cidera ketujuh, hukum waris dan manfaat. Jika calon jemaah haji wafat maka tidak serta merta dapat digantikan oleh ahli waris walaupun ahli waris sudah memutuskan secara sah siapa yang akan menggantikan yang wafat itu.  Pilihannya hanya satu yakni otomatis batal dan uang kembali.

Ini beberapa kecideraan pengelolaan dana setoran awal haji. Jika dikupas secara mikro maka akan banyak lagi cedera lainnya.

Untuk itu, ada baiknya pengelolaan dana haji ini dibahas bersama dengan para pakar fiqh muamallah. Bahas dari a-z agar tidak ada lagi cidera dalam pengelolaannya. Ini pun jika disepakati bahwa pengelolaannya secara syariah. Jika tidak ya tidak masalah, sah-sah saja. Tetapi apakah calon jemaah haji mau dikelola bukan syariah.

Pemahaman keuangan dalam kajian perekonomian empat sektor bukan ilmu yang gampang untuk diserap oleh masyarakat. Kita menyadari bahwa ilmu fiskal dan moneter tidak dapat dengan mudah untuk diajarkan pada calon jemaah haji. Rata-rata jemaah haji hanya bersandar pada niat dan tulus ikhlas, yang penting dapat menunaikan ibadah haji.

Tugas kita bersama yang semestinya untuk membangun dan menambal kecideraan itu dengan etika dan moral dalam menjalankan prinsip syariah pengelolaan keuangan haji. Itupun jika disepakati bahwa pengelolaanya berprinsip syariah. Jika tidak, maka tidak perlu kita berbicara dan membangun skema akad sesuai syariah. (ar/Raditya Perwira, Bendahara Umum Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah)

Kamis, 15 September 2016

Setoran Dana Haji: Stimulus Ekonomi Dalam Nilai Uang Masa Depan

Ilustrasi dana haji
Foto: www.wajibbaca.com
Jakarta (WarkopPublik)--Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah keuntungan yang diperoleh peserta haji dalam setoran awal haji. Ada juga yang bertanya kemana dana itu diputar dan dikelola. Berikut stimulus setoran awal dana haji dalam kajian deposito, reksadana saham atau MLM. Setoran dana haji tidak lepas dari namanya bunga, konsep syariah masih dalam zona keabuan. Berikut stimulus apabila setoran dana haji di stimulus dalam konsep perekonomian pasar skunder. Stimulus disajikan dengan sederhana agar dapat dipahami.

Tuan A ingin pergi haji. Tuan A menyetorkan uangnya sebesar Rp. 25.000.000. Karena keterbatasan kuota, maka Tuan A harus mengantri selama 20 tahun untuk dapat berangkat haji. Apa manfaat yang diperoleh Tuan A atas seoran awal Rp. 25.000.000 tersebut selama menunggu selama 20 tahun?

- A tidak dapat nilai waktu uang
- Tuan A tidak dapat asuransi
- Tuan A membatalkan diri, uang Tuan A kembali Rp. 25.000.000

Rugikah Tuan A jika dilihat dari stimulus dalam analisa nilai waktu uang?

Jika Deposito

Mari kita hitung nilai waktu uang atas uang Tuan A pada 20 tahun selama Tuan A menunggu

Diketahui
- Setoran awal Tuan A Rp. 25.000.000 (nilai sekarang (Pv)
- Tingkat suku bunga deposito pertahun diasumsikan rata-rata 7% (suku bunga (i)/tahun)
- Masa menunggu 20 tahun (jumlah periode (n)

Masukkan angka itu ke dalam rumus nilai waktu uang di https://www.indopremier.com/ipotku/calc-timevalue.php

Tuan A memiliki uang sebesar Rp. 60.000.000 pada 20 tahun mendatang.

Jika Reksadana Saham

Bagaimana jika uang Tuan A tersebut diinvestasikan pada saham?

Return atau imbal hasil reksa dana saham setiap tahunnya rata-rata mencapai di atas 17%, bahkan bisa di atas 20%. Ini tentu jauh dari bunga deposito dan kenaikan angka inflasi.

Mari kita hitung nilai waktu uang atas uang Tuan A pada 20 tahun selama Tuan A menunggu

Diketahui
- Setoran awal Tuan A Rp. 25.000.000 (nilai sekarang (Pv)
- Tingkat suku bunga reksa dana saham pertahun diasumsikan rata-rata 20% (suku bunga (i)/tahun)
- Masa menunggu 20 tahun (jumlah periode (n)

Masukkan angka itu ke dalam rumus nilai waktu uang di https://www.indopremier.com/ipotku/calc-timevalue.php

Tuan A memiliki uang sebesar Rp. 125.000.000 pada 20 tahun mendatang.

Jika MLM

Karena masih belum jelasnya kesyariahan dana haji, terbukti dengan masih menggunakan bunga, maka jika Tuan A memasukkan uangnya pada lembaga keuangan/koperasi/MLM/Ponzi yang memberikan bunga 10% perbulan maka mari kita hitung nilai waktu uang atas uang Tuan A pada 20 tahun selama Tuan A menunggu

Diketahui:
- Setoran awal Tuan A Rp. 25.000.000 (nilai sekarang (Pv)
- Tingkat suku bunga perbulan lembaga keuangan/koperasi/MLM/Ponzi 10% perbulan diasumsikan rata-rata 120% pertahun (suku bunga (i)/tahun)
 - Masa menunggu 20 tahun (jumlah periode (n)

Masukkan angka itu ke dalam rumus nilai waktu uang di https://www.indopremier.com/ipotku/calc-timevalue.php

Tuan A memiliki uang sebesar Rp. 625.000.000 pada 20 tahun mendatang. (ar/ar)

Selasa, 06 September 2016

Syair Cinta' Keuangan Haji Kementerian Agama

Ilustrasi
Foto: tempo
Bogor (WarkopPublik)--Salah satu inisiator terbitnya UU 34/2015 tentang Pengelolaan Keuangan Haji Ramadhan Harisman mengatakan bahwa tahun depan Badan Pengeleloaan Keuangan Haji (BPKH) terbentuk. Sepertinya sang inisiator ini sering buat pernyataan yang tidak jauh panggang dari api.

Kalau kita baca di media, ini orang yang katanya ahli keuangan sering buat pernyataan yang hampa. Dulu pernah mengatakan akan memberikan sanksi pada bank penerima setoran jika melakukan praktek dana talangan haji. Lalu pernah juga mengatakan pengembalian dana pembatalan haji 7 hari kerja. Nyatanya masih banyak yang mengeluh proses pengembalian tidak seperti 'syair' yang dikatakannya itu.

Baca di media juga, dia mengatakan bahwa buku manasik akan dicetak dan didistribusikan oleh bank penerima setoran haji.

Entah benar apa tidak, entah janji apa tidak. Kalaupun benar maka mana ada makan siang yang gratis. Apakah mau, perbankan itu bagi-bagi buku manasik gratis?

Sudah capek mungkin masyarakat mendengar janji-janji manis si inisiator ini. Tapi kenyataannya tidak seperti itu. Bahkan laporan keuangan haji 2015 lalu yang dipersoalkan DPR saja tidak jelas akhir ceritanya.

Laporan keuangan haji 2015 lalu yang sempat heboh kini masuk angin, gak jelas akhir ceritanya.

Tentang optimalisasi, selalu didengungkan bahwa ongkos haji turun dan layanan haji meningkat.

Mau dihitung pakai ilmu apapun namanya biaya pasti naik. Ongkos haji turun karena ada subsidi dari dana optimalisasi outsatanding dana haji yang sudah mencapai 80 trilyun rupiah.

Apakah subsisi jemaah haji setiap tahun sama. Jika tidak sama maka artinya ada disparitas, ada perbedaan perlakukan dan ini jelas tidak berkeadilan. Bahkan bisa dikategorikan MLM.

Jadi ya tidak usalah buat pernyataan dan janji-janji seperti 'syair cinta'. Masyarakat sudah cerdas sekarang ini. Globalisasi informasi sudah tanpa batas. (mamoed)

Senin, 08 Agustus 2016

Pembentukan IDF Dinilai Terlalu Terburu Buru

Launching IDF MUI
Foto: www.mirajnews.com
Jakarta (WarkopPublik)----Pada 29 Juni 2016 lalu di Jakarta, MUI membentuk Islamic Development Fund yang mereka klaim sebagai lembaga dana pembangunan umat. Bahkan IDF-MUI ini sudah melakukan penandatanganan kerja sama dengan sejumlah lembaga keuangan syariah seperti Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank Mega Syariah, jaringan bisnis ritel Trans Mart Carrefour dan Restoran Solaria.

Mereka (IDF-MUI) juga mengklaim bahwa lembaga ini didirikan untuk menghimpun dan mendistribusikan donasi masyarakat seperti zakat, infaq dan sadaqah berbagai program yang terkait dengan kebutuhan umat.

"Bagi saya, apa yang dilakukan MUI ini seperti tidak ada kerjaan dan seperti tanpa kajian yang matang," kata ekonom syariah Affan Rangkuti melalui pesan singkatnya, Sabtu (06/08/2016).

Affan melanjutkan, bahwa pembentukan IDF itu dinilai tumpang tindih dengan Baznas, Bazda dan Lazis ormas Islam lainnya. Lebih baik MUI konsentrasi mengurusi persoalan umat, urusan bantu membantu dalam entitas ekonomi umat serahkan kepada pemerintah, Baznas, lembaga keuangan syariah dan ormas Islam.

"Kecuali MUI mendeklarasikan dirinya sebagai ormas Islam sebagaimana ormas Islam lainnya. Jadi jika MUI deklarisikan dirinya full ormas Islam, maka pembentukan IDF tidak menjadi persoalan. Karena seluruh ormas Islam rata-rata memiliki lembaga yang mengurusi Lazis," kata Affan.

Jika MUI tidak mendeklarasikan dirinya sebagai ormas Islam, maka persinggungan yang kuat nanti dengan Baznas sebagai lembaga resmi pemerintah yang mengurus tentang ZIS. Belum lagi perspektif miring dari masyarakat, karena MUI pernah termarginal persoalan terkait investasi dll.

"Masyarakat sudah mengkristal bahwa MUI bagian dari negara dalam konteks penjalanan kepemerintahan dan unsur di dalamnya merupakan gabungan dari hampir seluruh ormas Islam," kata Affan.

Lanjutnya lagi, sebaiknya dipikirkan kembali, dianalisis dan dipertimbangkan agar perspektif 'liar' tidak terjadi. "Karena jika terlalu dini peluncuran IDF MUI itu dapat berdampak pembentukan sentimen negatif dan akan berpengaruh pada existensi dan citra MUI nantinya. Jadi jangan terburu-burulah. Umat sangat sayang dan cinta dengan MUI," ujarnya. (ar/adv)

Bebas Buta Manasik: Bimbel Manasik Sepanjang Tahun

Affan Rangkuti
Foto: Warkoppublik

Jakarta (WarkopPublik)--Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya dalam memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta kerampilan yang diperlukan baik bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Sejak dulu, dunia pendidikan merupakan sarana bagi masyarakat untuk meningkatkan sumber daya manusia agar dapat bersaing dan membuat perubahan menjadi lebih baik. Apalagi saat sekarang ini dan tentunya tahun-tahun mendatang yang penuh kompetisi tak terbatas pada satu, dua, tiga aspek. Peluang-peluang baru semakin terbuka dan inovasi dalam pendidikan niscaya mengikuti, suka atau tidak suka.

Selain sektor pendidikan formal, lembaga pendidikan non formal bermunculan dalam memicu keterbutuhan untuk menjadikan diri menjadi lebih baik sesuai cita dan desakan persangingan yang semakin ketat.

Lembaga kursus pelatihan dan bimbingan belajar (bimbel) tak terbantahkan berpengaruh besar dalam  terhadap pembagunan sumber daya manusia. Tak terkecuali bimbingan dan pelatihan manasik bagi calon jemaah haji dan umrah.

Pelatihan dan bimbingan bagi calon jemaah haji dan umrah selama ini dilakukan pemerintah, perseorangan maupun dengan membentuk kelompok bimbingan adalah dalam menjalankan mandat pelayanan, pembinaan, dan perlindungan.

Ketiga komponen mandat ini senantiasa disikapi dengan membangun hal-hal baru mengikuti keterbutuhan bagi calon jemaah haji dan umrah dengan pilihan-pilihan.

Saat ini bimbingan haji sendiri cenderung dilakukan secara periodik, kurang terstruktur, tanpa kluster calon jemaah haji dan umrah sesuai strata pendidikan dan kemampuan, dan kluster pembimbing. Berikut empat kondisi terkini yang menjadi hal mendesak dalam perubahan mendasar terkait harapan pemerintah membentuk manasik haji mandiri.

Pertama, Secara Periodik. Saat ini bimbingan dan pelatihan manasik haji hanya dilakukan saat dan predikat tertentu yakni menjelang keberangkatan haji dan umrah dan berstatus calon jemaah haji dan umrah.

Kedua, Kurang Terstrukur. Masih menjalankan proses bimbingan manasik haji dengan pola temporer dan materi bimbingan mengeneralisasi semua jemaah haji dan umrah. Selain itu bimbingan masih minim menyentuh kepada calon (orang yang belum mendaftar).

Ketiga, Tanpa Kluster. Bimbingan dan pelatihan jemaah haji masih mengeneralisasi tanpa memperhatikan strata sosial, pendidikan dan kemampuan yang berpeluang pada kecilnya tingkat keberhasilan proses bimbingan itu sendiri.

Keempat, Kluster Pembimbing. Saat ini belum mengkluster tenaga pembimbing dan penyelarasan dengan jemaah haji dan umrah yang dibimbing.

Menjawab empat kondisi terkini tersebut menjadi keharusan bagi pemerintah untuk melakukan inovasi baru dalam sistem bimbingan dan pelatihan, baik waktu, materi, kluster jemaah haji dan umrah, kluster pembimbing. Kondisi riil ini semestinya dijawab dengan pembentukan Bimbingan Belajar (Bimbel) Manasik Haji Umrah, yakni Lembaga Kursus Manasik Haji Umrah Sepanjang Tahun, baik kepada jemaah haji umrah maupun calon.

Mengenai bimbel yang berkatagori sebagai pendidikan non formal ini dijelaskan dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan pada pasal 26 ayat (4) satuan pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis. Ayat lima (5)menjelaskan bahwa  kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/ atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

UU 20/2003 tersebut selaras atau junctis dengan UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pada bagian kedua yakni kewajiban pemerintah pada pasal 6 yang menjelaskan kewajiban pemerintah melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan. Pada bagian ketiga juga menjelaskan ada hak jemaah memperoleh bimbingan manasik. Lalu dimana peran masyarakat dan individu. Perannya dijelaskan dalam bab pembinaan pada pasal 30 bahwa dalam rangka pembinaan ibadah haji, masyarakat dapat memberikan bimbingan ibadah haji, baik dilakukan secara perseorangan maupun dengan membentuk kelompok.

Terbuka peluang membuka bimbel dengan membentuk Bimbel Manasik Haji Umrah, yakni Lembaga Kursus Manasik Haji Umrah Sepanjang Tahun. Tidak hanya pada calon jemaah haji dan umrah, juga kepada masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah (calon). Pembentukan bimbel ini dengan membuat peraturan bersama yang berisikan izin, materi, pola, biaya, kluster, dan waktu. Perturan bersama yang disepakati bersama antara Kementerian Agama,Kementerian Pendidikan Dasar dan menengah, dan jika memungkinkan juga dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Pembentukan lembaga ini nantinya sesuai dan tidak bertentanagan dengan regulasi yang ada. Karena pihak-pihak swasta penyelenggara pendidikan non formal tersebut perlu mendapatkan izin pendirian lembaga agar terlindungi oleh pemerintah. Pihak pemerintah lewat undang-undang mengatur hal tersebut pada UU 20/2003 yang dijelaskan pada pasal 62 ayat (1) setiap satuan pendidikan formal dan non formal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah.

Apakah nantinya Kelompok Bimbingan Manasik Haji (KBIH) akan bermigrasi menjadi lembaga bimbel manasik ini adalah merupakan pilihan. Hadirnya lembaga bimbel manasik ini tidak akan mengganggu esistensi KBIH, justru membuka peluang bagi KBIH untuk memberikan bimbingan manasik sepanjang tahun. Tentu, campur tangan pemerintah sangat penting dengan menguatkan dan melakukan perubahan pada masa bimbel sepanjang tahun, menstruturkannya dalam silabus modern, klusterisasi kelas bagi jemaah dan calon jemaah haji umrah sesuai strata pendidikan dan kemampuan, sosial, usia dll dan melakukan klusterisasi pembimbing.

Bagaimanapun juga, ada perbedaan cara memberikan bimbingan kepada orang yang tidak pandai membaca menulis, tak bisa berbahasa Indonesia, tingkat pendidikan formasl yang berbeda, jenis kelamin, disabilitas. Artinya kelas bimbingan tidak dapat dilakukan dengan mengeneralisasinya. Jika bimbingan dipaksakan dengan generalisasi maka akan ada disparitas yang berdampak kepada kecilnya capaian keberhasilan manasik haji dan umrah. Hingga kemandirian manasik menjadi impian tanpa kenyataan akan terjadi. Apalagi jika disinggung dengan bebas buta manasik, maka akan semakin jauh tercapai.

Ini pendapat dan kritik membangun. Tidak ada usaha melakukan marginalisasi atas peningkatan layanan yang sudah dilakukan saat ini. Bahwa usaha melakukan perubahan dan inovasi adalah keniscayaan untuk bersinergi dengan kondisi, fakta dan perkembangan zaman, dan siapapun dapat memberikan pemikirannya bersandar pada ilmu pengetahuan, bukan pendapat imaginer. Semoga bermanfaat. (ar/adv)

Konsultan Haji Umrah: Walaupun Jemaah Umrah Meningkat, Apa Manfaat Ekonomi Bagi Negara?

Infografis ekonomi umrah
Foto: tirto.id


Jakarta (WarkopPublik)--Jumlah jemaah umrah yang tren nya meningkat dibanding angka tahun lalu. Belum ada penelitian resmi terkait ini. Apakah karena tingkat perekonomian meningkat, kesalehan semakin tebal, atau sebab lainnya.

Meski situasi politik dan kondisi di Tanah Suci dan negara sekitar serta masih berlangsungnya proyek perluasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Bahkan Ahmad Sheikh Bafaqih, yang mengkhususkan diri di bidang ekonomi Haji dan Umrah, berharap tahun depan sebanyak 8 juta jemaah umrah dapat datang ke Makkah menyusul akan rampungnya sebagian besar proyek perluasan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Angka jemaah akan meningkat lebih dari 2 juta dibandingkan dengan 6 juta tahun ini, dengan perkiraan peningkatannya sebesar 30 persen.

Dia menekankan pada upaya bersama dari Kementerian Dalam Negeri, haji dan umrah, dan otoritas terkait untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan sebagian besar jemaah yang melakukan umrah selama Ramadan di Makkah.

Sumber-sumber informasi mengatakan Kementerian Haji dan Umrah menghentikan penerbitan visa umrah tanpa batas untuk musim ini sejak 16 Ramadhan lalu. Sumber tersebut mengatakan bahwa musim umrah tahun ini mencatat peningkatan 6,99 persen dari tahun lalu dengan 6.393.464 visa dikeluarkan, meningkat dari 444.252 visa, sementara jumlah peziarah mencapai 5.949.212 jemaah umrah.

Mesir berada di peringkat pertama dengan 1.303.067 visa umrah, naik 17 persen dari musim umrah lalu. Pakistan dengan 991.337 visa umrah. Indonesia di posisi ketiga dengan 699.612 visa umrah.

Jumlah jemaah yang datang dari Turki meningkat tahun ini dengan 18.875 dibandingkan tahun lalu, dengan jumlah visa yang dikeluarkan untuk peziarah Turki sebanyak 473.672, menjadikannya berada di posisi keempat dalam daftar negara-negara dalam hal jumlah jemaah umrah.

Jordania berada di posisi kelima dengan total perkiraan visa  434.479, sedangkan India musim ini menambahkan 77.077 umrah selama musim lalu, yang berjumlah sekitar 409.639 visa umrah.

Aljazair ada di posisi ketujuh pada daftar dengan 371.949 visa umrah. Pakistan dalam hal peningkatan jumlah peziarah, di mana peningkatan sebesar 28,51 persen.

Malaysia memperoleh 26.005 visa umrah, meningkat 10 persen. Uni Emirat Arab dengan 187.289 visa umrah, meningkat 12.919 jemaah.

Irak mencatat penurunan jumlah jamaah umrah sekitar 10,22 persen dibandingkan musim lalu, dengan 168.406 visa umrah diterbitkan.

Negara-negara lainnya mencatat penurunan dari 26,91 persen pada jumlah visa umrah diterbitkan.

Melihat statistik ini, menurut ekonom syariah Affan Rangkuti jumlah jemaah umrah yang tren nya meningkat dibanding angka tahun lalu belum ada penelitian resmi terkait ini.

"Apakah karena tingkat perekonomian meningkat, kesalehan semakin tebal, atau sebab lainnya," kata Affan Rangkuti.

Affan juga memprediksi menyusul kebijakan Arab Saudi melalui Visi Arab 2020 bukan tidak mungkin tahun mendatang jemaah umrah akan meningkat dua kali lipatnya yakni sebanyak 12 juta jemaah pertahun. Dan Indonesia diprediksi akan menempati urutan teratas terbanyak yang semula Mesir.

Alasannya adalah pertama tingginya angka waitinglist haji hingga masyarakat akan memilih berumrah. Kedua, diprediksi Arab Saudi akan memberikan insentif hingga biaya umrah lebih murah. Ketiga, peningkatan perekonomian menyusul penerapan kebijakan paket ekonomi yang sudah dikeluarkan pemerintah termasuk tax amnesty dan kebijakan lainnya terkait ekonomi.

Lanjut Affan lagi, pemerintah perlu memikirkan bagaimana peningkatan jemaah umrah dan juga panjangnya antrian haji dapat bermanfaat bagi negara dan pembangunan. Karena biaya umrah dan haji hampir 70 persen teralokasi pada sektor penerbangan, akomodasi, katering dan transportasi antar kota di Arab Saudi.

Contoh, peluang penandatanganan kontrak pemondokan, katering, dan tranportasi antar kota di Aran Saudi di lakukan di Indonesia. Atau, membuat MoU dalam perekonomian umrah dan haji dengan membangun hotel di Makkah dan Madinah untuk jemaah haji dan umrah.

"Peluang-peluang itu perlu dikaji karena potensi ekonomi haji dan umrah cukup besar," kata Affan. (Affan Rangkuti, ekonom syariah alumni pascasarjana ekonomi Islam UIKA Bogor dan salah satu pengurus besar Al Washliyah)
[07:14, 8/8/2016] Konsultan Haji Umrah: ika ada media yang mau memuat tulisan saya ini silahkan:

Bebas Buta Manasik: Bimbel Manasik Sepanjang Tahun

Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya dalam memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta kerampilan yang diperlukan baik bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Sejak dulu, dunia pendidikan merupakan sarana bagi masyarakat untuk meningkatkan sumber daya manusia agar dapat bersaing dan membuat perubahan menjadi lebih baik. Apalagi saat sekarang ini dan tentunya tahun-tahun mendatang yang penuh kompetisi tak terbatas pada satu, dua, tiga aspek. Peluang-peluang baru semakin terbuka dan inovasi dalam pendidikan niscaya mengikuti, suka atau tidak suka.

Selain sektor pendidikan formal, lembaga pendidikan non formal bermunculan dalam memicu keterbutuhan untuk menjadikan diri menjadi lebih baik sesuai cita dan desakan persangingan yang semakin ketat.

Lembaga kursus pelatihan dan bimbingan belajar (bimbel) tak terbantahkan berpengaruh besar dalam  terhadap pembagunan sumber daya manusia. Tak terkecuali bimbingan dan pelatihan manasik bagi calon jemaah haji dan umrah.

Pelatihan dan bimbingan bagi calon jemaah haji dan umrah selama ini dilakukan pemerintah, perseorangan maupun dengan membentuk kelompok bimbingan adalah dalam menjalankan mandat pelayanan, pembinaan, dan perlindungan.

Ketiga komponen mandat ini senantiasa disikapi dengan membangun hal-hal baru mengikuti keterbutuhan bagi calon jemaah haji dan umrah dengan pilihan-pilihan.

Saat ini bimbingan haji sendiri cenderung dilakukan secara periodik, kurang terstruktur, tanpa kluster calon jemaah haji dan umrah sesuai strata pendidikan dan kemampuan, dan kluster pembimbing. Berikut empat kondisi terkini yang menjadi hal mendesak dalam perubahan mendasar terkait harapan pemerintah membentuk manasik haji mandiri.

Pertama, Secara Periodik. Saat ini bimbingan dan pelatihan manasik haji hanya dilakukan saat dan predikat tertentu yakni menjelang keberangkatan haji dan umrah dan berstatus calon jemaah haji dan umrah.

Kedua, Kurang Terstrukur. Masih menjalankan proses bimbingan manasik haji dengan pola temporer dan materi bimbingan mengeneralisasi semua jemaah haji dan umrah. Selain itu bimbingan masih minim menyentuh kepada calon (orang yang belum mendaftar).

Ketiga, Tanpa Kluster. Bimbingan dan pelatihan jemaah haji masih mengeneralisasi tanpa memperhatikan strata sosial, pendidikan dan kemampuan yang berpeluang pada kecilnya tingkat keberhasilan proses bimbingan itu sendiri.

Keempat, Kluster Pembimbing. Saat ini belum mengkluster tenaga pembimbing dan penyelarasan dengan jemaah haji dan umrah yang dibimbing.

Menjawab empat kondisi terkini tersebut menjadi keharusan bagi pemerintah untuk melakukan inovasi baru dalam sistem bimbingan dan pelatihan, baik waktu, materi, kluster jemaah haji dan umrah, kluster pembimbing. Kondisi riil ini semestinya dijawab dengan pembentukan Bimbingan Belajar (Bimbel) Manasik Haji Umrah, yakni Lembaga Kursus Manasik Haji Umrah Sepanjang Tahun, baik kepada jemaah haji umrah maupun calon.

Mengenai bimbel yang berkatagori sebagai pendidikan non formal ini dijelaskan dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan pada pasal 26 ayat (4) satuan pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis. Ayat lima (5)menjelaskan bahwa  kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/ atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

UU 20/2003 tersebut selaras atau junctis dengan UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pada bagian kedua yakni kewajiban pemerintah pada pasal 6 yang menjelaskan kewajiban pemerintah melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan. Pada bagian ketiga juga menjelaskan ada hak jemaah memperoleh bimbingan manasik. Lalu dimana peran masyarakat dan individu. Perannya dijelaskan dalam bab pembinaan pada pasal 30 bahwa dalam rangka pembinaan ibadah haji, masyarakat dapat memberikan bimbingan ibadah haji, baik dilakukan secara perseorangan maupun dengan membentuk kelompok.

Terbuka peluang membuka bimbel dengan membentuk Bimbel Manasik Haji Umrah, yakni Lembaga Kursus Manasik Haji Umrah Sepanjang Tahun. Tidak hanya pada calon jemaah haji dan umrah, juga kepada masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah (calon). Pembentukan bimbel ini dengan membuat peraturan bersama yang berisikan izin, materi, pola, biaya, kluster, dan waktu. Perturan bersama yang disepakati bersama antara Kementerian Agama,Kementerian Pendidikan Dasar dan menengah, dan jika memungkinkan juga dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Pembentukan lembaga ini nantinya sesuai dan tidak bertentanagan dengan regulasi yang ada. Karena pihak-pihak swasta penyelenggara pendidikan non formal tersebut perlu mendapatkan izin pendirian lembaga agar terlindungi oleh pemerintah. Pihak pemerintah lewat undang-undang mengatur hal tersebut pada UU 20/2003 yang dijelaskan pada pasal 62 ayat (1) setiap satuan pendidikan formal dan non formal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah.

Apakah nantinya Kelompok Bimbingan Manasik Haji (KBIH) akan bermigrasi menjadi lembaga bimbel manasik ini adalah merupakan pilihan. Hadirnya lembaga bimbel manasik ini tidak akan mengganggu esistensi KBIH, justru membuka peluang bagi KBIH untuk memberikan bimbingan manasik sepanjang tahun. Tentu, campur tangan pemerintah sangat penting dengan menguatkan dan melakukan perubahan pada masa bimbel sepanjang tahun, menstruturkannya dalam silabus modern, klusterisasi kelas bagi jemaah dan calon jemaah haji umrah sesuai strata pendidikan dan kemampuan, sosial, usia dll dan melakukan klusterisasi pembimbing.

Bagaimanapun juga, ada perbedaan cara memberikan bimbingan kepada orang yang tidak pandai membaca menulis, tak bisa berbahasa Indonesia, tingkat pendidikan formasl yang berbeda, jenis kelamin, disabilitas. Artinya kelas bimbingan tidak dapat dilakukan dengan mengeneralisasinya. Jika bimbingan dipaksakan dengan generalisasi maka akan ada disparitas yang berdampak kepada kecilnya capaian keberhasilan manasik haji dan umrah. Hingga kemandirian manasik menjadi impian tanpa kenyataan akan terjadi. Apalagi jika disinggung dengan bebas buta manasik, maka akan semakin jauh tercapai.

Ini pendapat dan kritik membangun. Tidak ada usaha melakukan marginalisasi atas peningkatan layanan yang sudah dilakukan saat ini. Bahwa usaha melakukan perubahan dan inovasi adalah keniscayaan untuk bersinergi dengan kondisi, fakta dan perkembangan zaman, dan siapapun dapat memberikan pemikirannya bersandar pada ilmu pengetahuan, bukan pendapat imaginer. Semoga bermanfaat. (ar/adv)

Mudzakarah Badal Haji: Al Washliyah Sambut Baik Upaya Kemenag Lindungi Umat

Al Washliyah
Foto: PB AW

Jakarta (WarkopPublik)--Badal haji pada implementasi nyata saat ini menjadi hal penting untuk dianalisa pada aspek fikih, budaya, sosial dan ekonomi. Pergeseran ini dapat mempengaruhi cara berfikir tentang badal haji itu sendiri. Bisa saja badal haji bergeser dari charity menjadi produk jasa baku dalam praktek perekonomian dua, tiga atau empat sektor.

Bukan berarti dalam charity tidak ada faktor ekonomi, tentu ada. Namun lebih cenderung kepada transaksional jasa yang bersifat amal, dan amal dalam kajian ekonomi prakis tidak dapat dipersamakan dengan barang ekonomi lainnya yang bersifat komersil. Transaksional charity tidak dapat dibakukan dalam nilai transaksi, karena amal tidak berbentuk. Kesepakatan kedua belah pihak yang bertransaksi dalam charity adalah fondamentalnya, itupun dengan menjamin bahwa yang bertransaksi memahami apa yang sedang akan ditransaksikan.

“Kecenderungan badal haji menjadi produk jasa ekonomis akan dimanfaatkan pelaku ekonomi. Ada beberapa faktor picu pemanfaatan ini nantinya,” kata KH Masyuril Khamis Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah dalam pesan tertulisnya, Sabtu (30/07/2016).

Pertama, tingginya angka waitinglist haji yang saat ini sudah tembus di atas 3 juta orang dengan masa tunggu rata-rata 19 tahun dan terus akan bertambah yang membuat semakin mengecilnya harapan umat untuk beribadah disaat sehat dan usia muda.

Kedua, rasa bhakti kepada keluarga terutama orangtua. Disaat pertumbuhan ekonomi akan membaik akan mempengaruhi nilai guna (utilitas). Keluarga merasa akan puas ketika dapat memberikan sesuatu yang sangat berharga bagi orangtuanya.

Ketiga, kemudahan dan dalih. Berdalih karena sudah menua, sakit atau lainnya akan menjadi pilihan apalagi dengan biaya yang akan lebih murah dibanding dengan pergi sendiri, dan gampang memperoleh gelar haji.

Keempat, nilai sosial. Gelar haji sudah menjadi budaya di Tanah Air yang memiliki nilai kehormatan tersendiri di sosial kemasyarakatan.

Perlu pengendalian secara nyata, untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan yang akan terjadi nantinya apalagi ini menyangkut akidah umat. Pemerintah sudah saatnya melakukan kajian terkait itu secara mendalam agar semua pihak merasakan kenyamanan dalam melakukan pilihan yang tepat sesuai syariah.

KH Khamis mengaku Al Washliyah telah mendapatkan undangan dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjadi peserta Mudzakarah Perhajian yang rencanaya akan dilakukan pada 1 sd 3 Agustus ini yang akan membahas tentang badal haji.

“Kami akan mengusulkan nanti agar pemerintah membuat peraturan untuk mengganjal kemungkinan terjadinya komersialisasi badal haji,” kata KH Khamis.

Lanjutnya, jika tingginya angka kematian di Indonesia berbanding searah dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan rendahnya ginie ratio maka peluang  praktek komersilisasi badal haji akan terjadi. Contoh jumlah angka kematian umat muslim pertahun 1 juta jiwa bersamaan dengan itu kondisi pertumbuhan perekonomian semakin baik dan ginie ratio turun. Lalu karena belum adanya peraturan pemerintah tentang badal haji secara tegas dan jelas maka bisa saja pelaku komersilisasi memanfaatkan kondisi ini dan mematok biaya sesukanya, katakanlah rata-rata 10 juta. “Maka sebesar 10 trilyun uang umat yang teromulatif dalam setahun atas badal haji ini,” stimulus KH Khamis.

Dalam mudzakarah nanti selain peraturan (hukum positi) dan Fatwa MUI, Al Washliyah juga akan mengusulkan pembentukan forum pengendalian komersilisasi bukan hanya pada badal saja namun pada dam dan lainnya yang memiliki nikai ekonomi tinggi.

”Kami akan dorong dalam mudzakarah nanti pembentukan forum pengendalian. Jadi ormas Islam juga terlibat aktif dalam pengendalian itu, bukan hanya pemerintah,” ujar KH Khamis. (ar/rilis pb aw)