Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Januari 2018

Ingin Urus Keuangan Transparan ya Pakai Sistemlah

Ilustrasi Blokchain
Foto: seats2meet.com
Bogor (WarkopPublik)--Tentu kita tahu bahwa sejarah mencatatkan ada sebuah piagam hukum tertulis pada 1793-1750 SM. Hukum tertulis yang disebut sebagai Piagam atau Hukum Hammurabi sebagai norma positif dalam mengatur prilaku masyarakat untuk menjadi tertib, jika tidak maka akan ada ganjaran hukuman yang diterima.

Peristiwa perbuatan melawan hukum terus berlangsung bahkan seperti cenderung meningkat termasuk tentang penggunaan keuangan, ini membuat masyarakat nyaris skeptis. Memang, ada banyak alasan mengapa sikap itu muncul. Bukan karena aparat hukum yang tidak sigap, akan tetapi jumlah penganganan kasus yang tidak sebanding dengan jumlah aparat. Bukan karena regulasi yang lemah, namun pelaksanaan teknis regulasi lebih membutuhkan energi baru melalui sebuah sistim.

Dulu, dalam transaksi keuangan lebih kepada penggunaan sistim konvensional. Bahkan pembayaran gaji saja harus rela mengantri, tandatangan lalu dapat amplop cokelat. Perkembangan teknologi semakin menyadarkan dalam efesien dan efektif.

Perkembangan itulah yang menantang kondisi untuk menghidupkan dan menyadarkan bahwa perlu suatu sistim yang mampu mengajukan, memverifikasi, menyetujui, membayar, mencatat dan sekaligus mengevaluasi lalu lintas pembayaran pada satuan kerja. Itu semua dapat dijawab dengan sistim, dan hasil rekam sistim detil tersebut menjadi data dan fakta dalam akuntabilitas.

Sistim juga akan memangkas proses panjang. Jika sebelumnya kegiatan atau program yang semula dilakukan dengan pengajuan sampai pembayaran dilakukan secara konvensional dengan surat dan pendukung lainnya.  Maka dengan sistim, proses ini dapat dipangkas tanpa menghilangkan tugas dan fungsi orang-orang yang terlibat dalam proses itu. Bedanya hanya merubah konvensional menjadi digitalisasi berbasis sistim.

Semua aktivitas keuangan akan menjadi lebih cepat, tepat dan akuntable dengan memakai sistim transaksi nontunai. Apakah itu pembayaran gaji, honor tambahan penghasilan lainnya, kegiatan, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja langsung dan belanja lainnya.

Orang-orang yang terlibat dalam sistim itu akan mampu melihat lalu lintas pengajuan sampai dengan pembayaran. Bahkan dokumen pertanggungjawaban pun akan dapat dilihat. Saat pemeriksaan penggunaan keuanganpun tidak membutuhkan lagi sajian cetak manual yang menghabiskan ratusan, ribuan bahkan jutaan lembar kertas.

Tingkat top dan middle leader akan mampu melihat aktivitas transaksi kapan dan dimanapun melalui dasboard di pc, laptop, tablet dan android. Memberikan persetujuan, memverifikasi bahkan menolak kapan dan dimanapun. Tidak ada batas ruang dan waktu. Saat ada kebutuhan data atas penggunaan anggaran, pelaksanaan program para leader akan mampu menjawab riil time. Tanpa perlu bertanya pada bawahannya.

Pelaksanaan sistim seperti ini bukan barang baru, bahkan di beberapa negara justru sudah mengembangkan sistim ini dengan penggunaan sidik jari. Identitas dalam berbelanja yang menggunakan debit, kredit dan identitas lainnya hanya butuh satu jempol. Kartu yang bertumpuk sudah tak terpakai dan diganti dengan jempol tangan.

Sistim yang dipakai berkonsep blockchain. Konsep yang terus akan berkembang dan dieksplorasi. Teknologi ini merupakan buku besar digital yang terdesentralisasi, yang meliputi transaksi-transaksi, dan bekerja dengan data yang diatur melalui serangkaian catatan yang disebut blok. Teknologi ini menggunakan sistem yang aman dan sangat penting untuk mengelola data keuangan.

Menjadi pertanyaan saat ini adalah mau dan siapkah kita mengikuti perubahan atau kita anti atau alergi atas perubahan? Jawabnya semua tergantung kepada kita, memilih proses mudah, cepat, tepat, aman, akuntable atau sebaliknya. (ar/ar)

Minggu, 17 Desember 2017

Seminar di UIN Sumut: Usut Tuntas Biang Keroknya

Tema seminar di UIN Sumut
Foto: hidayatullah.com
Bogor (WarkopPublik)--'Tuhan Membusuk', inilah tema Orientasi Studi Cinta Akademik dan Almamater (Oscar) Mahasiswa Baru (Maba) 2014 di Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabayaya Jawa Timur, yang digelar pada 28 hingga 30 Agustus 2014 silam. Tema yang cukup kontroversi, radikal plus 'ngeri' yang bisa memunculkan penafsiran luar biasa bagi yang membacanya.

Alih-alih sadar, pada 11 Desember 2017 kembali kampus Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) menyelenggarakan seminar bertajuk “Jejak Pelacur Arab dalam Seni Baca Alquran”. Judul seminar  yang membangkitkan amarah ini tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Apakah mereka yang terlibat dalam seminar ini lupa, pura-pura lupa atau mungkin menantang munculnya gelombang persoalan. Gelombang penuntutan untuk mempidana penghinaan sudah berkali-kali terjadi.

Lia Eden

Nama Syamsuriati alias Lia Eden sempat heboh di awal tahun 2000-an. Lia yang mengaku sebagai pemimpin ajaran Tahta Suci Kerajaan Tuhan itu dua kali dipenjara karena penodaan agama. Kasus pertama adalah ketika dia menyerukan penghapusan seluruh agama. Lia akhirnya dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan pada tahun 2006. Seolah tak kapok, Lia kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini, dia menyebarkan ratusan brosur yang berisi penistaan agama. Akibatnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Juni 2009 mengganjal Lia dengan hukuman penjara 2,5 tahun.

Tajul Muluk

Kasus penistaan agama juga terjadi pada tahun 2012, pimpinan Syiah Kabupaten Sampang, Tajul Muluk dianggap melakukan penodaan agama karena menyatakan kitab suci Alquran yang beredar saat ini tidak orisinal. Tajul kemudian divonis penjara 2 tahun penjara.

Antonius Bawengan

Di Temanggung, seorang pendeta bernama Antonius Richmond Bawengan akhirnya divonis 5 tahun penjara karena dinilai melecehkan agama Islam dan Katholik. Kasusnya terjadi pada 2010 saat dia menyebarkan pamflet dan buku anti Bunda Maria. Parahnya, sang pendeta juga mengutip ayat Alquran.

Arswendo Atmowiloto

Budayawan Arswendo Atmowiloto pernah divonis 4 tahun akibat dinilai menodai agama pada tahun 1990. Saat itu, Arswendo masih menjabat sebagai pemimpin redaksi Tabloid Monitor. Pada salah satu edisinya, media tersebut menampilkan hasil jajak pendapat tentang tokoh idola para pembaca. Hasilnya, Soeharto menjadi tokoh paling diidolakan. Yang dipermasalahkan adalah, Arswendo berada di urutan 10, di atas Nabi Muhammad Saw yang berada di posisi 11.

Permadi

Pernah ditangkap karena telah melakukan penistaan agama karena mengatakan Nabi Muhammad Saw adalah diktator. Kejadian itu terjadi tahun 1993/1994. Akhir-akhir ini permadi juga meminta kepada kepolisian agar ditegakkan keadilan hukum kepada Ahok seperti yang dialami oleh dirinya.

Ahok

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum 2 tahun penjara pada Mei 2017. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Alquran Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggara seminar bertajuk “Jejak Pelacur Arab dalam Seni Baca Alquran” di UIN Sumut ini mesti diusut tuntas. Alasannya jelas, ada aturan main secara hukum apalagi jika pihak yang terlibat adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bagi yang bukan PNS maka ada sejumlah Undang-undang (UU) yang berlaku. Yaitu UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Bagi yang PNS selain UU di atas masih ada peraturan yang mesti dilaksanakan. Yaitu PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PMA 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah, PMA 10 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

Minta maaf silahkan bahkan seribu kali minta maaf pun tak masalah. Karena kata maaf tidak akan serta merta menghapus hukum yang berlaku. Hukum harus ditegakkan, karena hukum adalah hukum yang berlaku bagi siapa pun tanpa kecuali. (ar/ar)

Sabtu, 07 Oktober 2017

Negeri Pecandu Isu

Ilustrasi berfikir isu
Foto: chirpstory.com
Jakarta (WarkopPublik)--Entah mengapa, sejak proses sampai dengan pemilihan 'itu' selesai banyak sekali persoalan yang dikedepankan untuk ditanggapi terjadi. Mau betul atau tidak itu belakangan. Bahkan bermunculan 'kampus-kampus' dan 'sarjana-sarjana' baru yang mengupas, menguliti, mengeruk persoalan. Hasilnya mau jadi persialan, perselisihan, perislahan itu belakangan.

Para 'dosen' dan 'mahasiswa' nya pun beragam. Ada yang terkesan alim, jujur, penuh kasih, tegas, berani. Ada juga yang masa bodoh, bodoh atau pura-pura bodoh.

Akhirnya jadilah persoalan itu menjadi persoalan yang buta lagi liar. Bagaimana tidak, para 'dosen' dan 'mahasiswa' nya seperti itu, manis tutur kata dan terbungkus norma-norma, keras kata dan kesampingkan norma-norma serta tak berkata-kata samasekali.

Ada militan, ada oportunis dan ada pasrah. Situasi seperti itu adalah situasi memilih. Jangan pernah bermimpi hadirnya kata seimbang atau adil. Karena adil adalah kata yang diciptakan dan dibentuk tergantung. Tak keliru jika seorang tokoh kontraversi yang selalu menjadi perbincangan mengatakan "ada pertentangan kelas".

Pertentangan kelas, banyak yang bisa dimaknai dari kata ini. Tidak ada orang yang bisa mentafsirkan kata itu dengan kebenaran tunggal, kecuali si pembuat kata itu sendiri.

Lalu mengapa ada penghakiman sosial salah-benar. Inilah potret negeri isu, negeri yang dibangun dengan isu, berpenduduk dan berkepemimpinan candu. Karena isu itu seperti candu, makin bersahabat dengan isu maka suatu negeri akan nenjadi negeri pemimpi. Mundur pasti, maju hal yang mustahil. (ar/ar)

Jumat, 06 Oktober 2017

Pak, Anda Angkat Soal Tapi Miskin Solusi

Ilustrasi dokumen perjalanan haji dan umrah.
Foto: gomuslim.co.id
Jakarta (WarkopPublik)--Menurut Konsul Jenderal RI Jeddah, M Hery Saripudinada 245 orang Warga Indonesia (WNI) yang ditangkap karena Mereka haji dengan menggunakan visa umrah atau ziarah.

Pernyataanya ini disampaikan usai melepas jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 Embarkasi Lombok atau LOP 10 di Hotel Al Wada Madinah, Kamis (05/10/2017).

Menjadi pertanyaan besar dalam hal ini adalah, "Siapakah yang mengurus visa umrah itu? "

Bahkan katanya lagi WNI yang melakukan tindakan ilegal menurut Saudi itu bisa jadi lebih dari 245 orang. Angka itu berdasarkan permintaan dokumen SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) ke pihak konsul.

Walaupun ke-245 orang tersebut sudah dipulangkan ke Tanah Air. Mereka tidak diproses pidana karena tidak ada laporan kepolisian. Namun anehnya mengapa mereka tetap disanksi. Sanksinya 6-7 tahun di-blakclist (berkunjung ke Arab Saudi).

Bicara pergi ke Arab Saudi dalam beribadah bukan perjalanan yang gampang. Orang pergi ke sana itu bukan mengerti semua. Mesti ada dalang, apakah dalang dalam artian positif atau negatif. Orang yang berangkat ke sana dalam posisi mengikut saja.

Ini sangat aneh.

Aneh pertama, mereka yang berhaji mengggunakan visa umrah adalah bukan orang yang mengerti tentunya. Lalu siapa yang bertanggungjawab agar mereka menjadi mengerti?

Aneh kedua, mengapa mereka disanksi manakala visa umrah terbit. Apakah pihak pengurus visa tidak bertanggungjawab dalam hal ini? Karena jelas dalam pembuatan visa ada biaya yang cukup besar yang harus dikeluarkan, entah itu biaya yang dikeluarkan itu resmi atau biaya tidak resmi alias liar.

Aneh ketiga, mengapa persoalan ini terus terjadi. Karena menurut Konsul ini bukan hal baru. Tahun-tahun sebelumnya juga ada. Konsul mengeluh bahwa hal itu merepotkan pemerintah Indonesia dan merugikan jemaah sendiri.

Agar tidak menjadi keanehan bagi masyarakat maka mestinya ini diusut tuntas dan sekaligus solusi masif agar tidak terulang. Biar jelas semua siapa yang harus bertanggungjawab dan bagaimana usaha pencegahannya. Jangan biarkan masyarakat main tebak-tebak isi buah manggis.

Jadi pernyataan Konsul ini sangat berbahaya. Berbahaya bagi Kementerian Agama (Kemenag) khususnya. Orang hanya mengetahui bahwa urusan haji atau umrah adalah urusan Kemenag. Jadi apapun yang berhubungan dengan itu maka Kemenaglah yang jadi sasaran empuk. Pak, Anda angkat soal tapi Anda miskin solusi. (ar/ar)

Selasa, 26 September 2017

'Raja Bonobo' Gol Kena 'Lendir'

Pengantar 'Raja Bonobo' di website lendirnya
Foto: warkoppublik
Jakarta (WarkopPublik)--Meski baru diperkenalkan 19 September 2017 aplikasi ini menyita perhatian. Ada pro dan kontra.  Bahkan Nikah Siri Online masuk kategori pencaria terpopuler di Google Trend Indonesia.

Selain mengklaim aplikasinya salah satu cara mewujudkan Indonesia Damai lewat program nikah siri online, Aris Wahyudi juga menggaransi mitra atau klien yang bergabung dijamin perawan dan perjaka.

Aris Wachyudi mengambil sampel hasil temuan peneliti yang melakukan pengamatan pada 2 (dua) jenis kera, yaitu simpanse dan bonobo. Dimana keduanya punya 97 persen kemiripan dengan DNA manusia.

"Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kehidupan di dalam kelompok Bonobo lebih damai karena mereka sering melakukan hubungan seksual. Dengan adanya pemenuhan kebutuhan biologis di komunitas Bonobo, telah membuat mereka lebih rileks, tidak stress, dan cinta damai. Sebaliknya, simpanse yang jarang melakukan aktivitas seksual, terbukti mempunyai kehidupan yang keras, penuh pertikaian, dan tidak jarang saling membunuh," pengantar Nikahsirri.com.

Ditambahkan juga di dalam pengantar itu bahwa bahwa saat ini, negara Indonesia seperti komunitas simpanse yang penuh dengan kekerasan, dengan adanya program Nikahsirri maka masyarakatnya akan mirip komunitas bonobo yang penuh dengan cinta.

Sebelum banyak yang jadi 'Bonobo', Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada dini hari tadi menyatakan telah menangkap pemilik laman tersebut, yakni Aris Wahyudi. Ia ditangkap di kediamannya, saat sedang tidur.

Mungkin saja saat tidur si Aris ini sedang memimpikan membangun kerajaan megah para 'Bonobo' dan dia yang menjadi raja nya. Gagal deh keburu gol akibat 'lendir'.

Polri harus memberikan 'pelajaran' yang tak akan pernah dilupakan seumur hidup bagi si 'Raja Bonobo' ini. Misalkan disatu kandangi dengan hewan buas. Binatang 'serasi' nya kan dengan binatang juga. (ar/ar)

Sabtu, 23 September 2017

Yartis, Ada 'Thogut' Nanti

Ilustrasi 'Thogut' e-KTP
Foto: semarak.news
Jakarta (WarkopPublik)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa pihaknya terus menelusuri kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek kasus e-KTP.

Tak ada kata terlambat, tak ada kata telat. Soal dan sial e-KTP ini didalami bukan tanpa perhitungan, sekelas KPK tak masuk akal jika ecek-ecek dalam menetapkan seseorang jadi tersangka.

Mau apa pun soal urusan administrasi dipastikan yang ditanya KTP. Sebagai rakyat yang patuh dan disiplin aturan administrasi pastilah akan mengurus yang namanya KTP. Gratis, itu hanya kata sakti. Iya gratis, selesainya sampai batas yang tak ditentukan.

Tak usah jauh-jauh lah. Aku saja mengurus KTP kisaran 2012 silam. Bulan Ramadan kita disuruh kumpul di kantor kecamatan. Antri untuk foto, pas lagi puasa pula. Yah..yang namanya rakyat ya patuh sajalah. Dari pada tidak dapat KTP ya ikuti aturan main saja.

Selang dua tahun, catat ya dua tahun. Itu KTP jangankan dapat, kabar akan keluarnya pun mungkin hanya 'nyamuk' dan 'lalat' di kantor camat saja yang tahu. Hingga akhirnya batas kesabaranku pun tercolek. Akhirnya kisaran 2015 mendatangi kantor camat dan bertanya mengapa kok KTP tidak keluar-keluar. Karena ditanya barulah diproses kembali, ngerih kali ah.

On kembalilah proses urus KTP tadi. Wah....wah...mantab, petugas minta agar kalau mau cepat bayar. Fantastik, minta 500 ribu bro untuk tiga KTP. Makjang, cari masalah nih kek nya petugas kecamatan. Akhirnya seminggu kemudian KTP pun jadi. Apa harus mengurus yang namanya administrasi rakyat harus diperlakukan seperti itu. Iya jika si rakyat tadi punya pengetahuan atau yang berpendidikan, nah kalau yang tidak cemana? Lagi-lagi hanya 'nyamuk' dan 'lalat' di kantor camat yang tahu.

Kita sih sebagai rakyat sebenarnya sederhana kok. Jika memang bayar ya bayar, jika memang gratis ya gratis jangan antara bayar dan gratis alias yartis. Karena antara bayar dan gratis ada si 'Thogut'. Kalau dah masuk dia maka urusan beda.

Semua sadar diri kok, hidup perlu uang. Tapi cara memperoleh uang haruslah yang terhormat dan tidak membuat orang lain susah. Tidak semua orang kaya atau sederhana dan tidak semua orang pula hidup miskin. Jadi kalau memang gratis ya gratis dan tetapkan kepastian selesainya.

Sudah tidak zaman nya lagi mengurus administrasi disaat persyaratan lengkap ada jawaban "tunggu, sabar, nanti akan dikabari dan lain-lain". Jawaban harus jelas dan tegas "syarat lengkap dipastikan sekian hari selesai". Jangan ada buntutnya ya dibelakang atau kata "tetapi atau pakai kode segala macam". Nah si om ombudsman kek nya harus sering-sering ke tingkat layanan nih. Evaluasi pelayanan dan harus tegas om, jangan lembek kek tape gak takut mereka om.

Kasus e-KTP ini menjadi pelajaran yang sangat berharga pada tingkatan pengguna dalam hal ini rakyat dalam pengurusan administrasi penting apapun bentuknya. Pertama, agar dalam soal pengurusan administrasi dapat dilakukan dengan kepastian penyelesaian dengan catatan persyaratan lengkap. Kedua, perlu penegasan berbayar atau gratis, jangan diantara keduanya alias yartis. Kalau yartis itu bisa Ujung-Ujung nya Duit atau Semua Urusan Melalui Uang Tunai. (ar/ar)

Jumat, 22 September 2017

E-Money, Semoga Menuju Gerbang Surga

Ilustrasi halal haram
Foto:http: studymuslim.blogspot.co.id
Jakarta (WarkopPublik)--Menjelang Hari Raya Idul Fitri, hal yang biasa terlihat di salah satu kawasan jalan protokol di Jakarta adalah munculnya para pedagang uang dadakan. Mereka bukan money changer. Mereka adalah pedagang uang rupiah yang dibeli dengan uang rupiah juga. Hanya saja pedagang mematok keuntungan dalam jual beli ini.

Misalkan kita membutuhkan segepok uang berjumlah 100 ribu rupiah dengan pecahan uang 5 ribu rupiah. Pecahan itu harus kita beli dengan pecahan 100 ribu rupiah. Biasanya pedagang uang ini mentarif keuntungan 10 sampai 20 ribu rupiah. Jadi jumlah yang kita bayarkan kepada pedagang uang ini selembar uang pecahan 100 ribu dan pecahan 10 ribu atau 20 ribu rupiah.

Uang rupiah dibeli dengan uang rupiah. Alias jeruk makan jeruk. Haram kah ini? Cuma ahli agama lah yang tahu.

Belakangan masif diinformasikan dan disosialisasikan penggunaan e-money. Katanya sih agar lebih efektif dan aman. Bagus sekali inovasinya, aku doakan semoga inovasi ini dapat mengantarkan para creatornya ke Gerbang Surga nantinya.

Misalkan begini, aku mengisi e-money sebesar 100 ribu rupiah. Jumlah ini aku tebus dengan uang rupiah sebesar 100 ribu rupiah ditambah biaya pembelian isi ulang. Jadi e-money ku sebesar 100 ribu rupiah tapi harus aku bayar lebih dari 100 ribu rupiah.

Uang rupiah dibeli dengan uang rupiah. Alias jeruk makan jeruk. Haram kah ini? Cuma ahli agama lah yang tahu. Bagus sekali inovasinya, aku doakan semoga inovasi ini dapat mengantarkan para creatornya ke Gerbang Surga nantinya.

Ada lagi yang menarik, saat aku isi ulang e-money sebesar 100 ribu rupiah. Jumlah ini aku tebus dengan uang rupiah sebesar 100 ribu rupiah ditambah biaya pembelian isi ulang. Mantabnya lagi e-money ku bukan berisi sebesar 100 ribu rupiah, tapi kurang dari 100 ribu rupiah. Karena niat yang suci dari para creator aku harus bayar lebih dari 100 ribu rupiah.

Uang rupiah dibeli dengan uang rupiah. Alias jeruk makan jeruk. Haram kah ini? Cuma ahli agama lah yang tahu. Bagus sekali inovasinya, aku doakan semoga inovasi ini dapat mengantarkan para creatornya ke Gerbang Surga nantinya.

Ini belum lagi sisa penggunaan e-money. Biasanya bersisa 2 ribu rupiah. Karena tidak cukup untuk pembayaran biasanya e-money main buang atau lupa diletak dimana. Efektif sekali ya alias hemat. Kalaulah ada puluhan ribu orang memiliki sisa e-money dan tidak digunakan lagi, uangnya hilang apa tidak ya.

Efektif dan efesien sekali ya. Haram kah ini? Cuma ahli agama lah yang tahu. Bagus sekali inovasinya, aku doakan semoga inovasi ini dapat mengantarkan para creatornya ke Gerbang Surga nantinya. (ar/ar)

Jauhkan dari Kalkulator, Dekatkan Neraca Kemanusiaan

Ilustrasi dokter mata duitan
Foto: acemaxsku.my.id
Jakarta (WarkopPublik)--Wafatnya bayi Deborah, seolah memberikan sinyal yang kuat bahwa ada kecenderungan pergeseran charity menuju kemutlakan industri bisnis.

Pada era 80-an semasa aku duduk di sekolah dasar, terekam dengan sangat kuat dalam pemikiranku hingga saat ini bahwa urusan kesehatan lebih kepada charity. Tercatat nama yang masih lengket dalam ingatanku saat ini "Mantri Purba" lalu ada "Mak Otan". Mereka membuka semacam poliklinik di rumahnya untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Kata "untung" sepertinya jauh dari pemikiran mereka. Bagaimana tidak, pasien yang datang ke tempat praktek mereka tak pernah ditanya apakah punya uang atau tidak. Terpenting bagi mereka adalah bagaimana pasien sembuh. Kata "menunggu" itu pun jauh dari kamus hidup pelayanan mereka. Jam berapa pun mereka siap untuk melayani bahkan datang langsung ke rumah pasien yang membutuhkan pertolongan.

Kaya kah mereka? Walah..walah...jangan kan bicara soal mobil atau motor. Mungkin mimpi pun mereka tidak pernah untuk berfikir membelinya. Hanya Sepeda Jonder (sebutan anak Medan untuk sepeda ontel) yang dimiliki.

Ini hanya sepenggal kisah, sepotong sketsa komparatif bahwa kecenderungan amal sepertinya semakin rampung menuju wujud baru 'kalkulator' yang menjanjikan.

Semoga para pejuang pelayan kesehatan seperti Mantri Purba dan Mak Otan di masa kini dan mendatang masih ada. Hingga kepercayaan publik kepada urusan amal terkait dengan kesehatan itu masih terbungkus dengan baik. Bersama kita doakan agar amal dimaksud dijauhkan dari 'kalkulator' dan didekatkan dengan neraca kemanusian. (ar/ar)

Kamis, 13 April 2017

Saat Harga Umrah Konservatif - Reformis Bersaing, Biarkan Pasar yang Menentukan

Ilustrasi Persaingan Bisnis.
Foto: www.maxmanroe.com
Jakarta (WarkopPublik)--Persoalan bisnis baik bersifat barang dan jasa niscaya berbenturan dengan kepentingan atas bisnis itu sendiri. Inilah yang menjadikan mengapa persaingan dan ekonomi terjadi. Berlaku pada semua industri, tak terkecuali dengan industri jasa atas umrah.

Persaingan Bisnis, Itu Biasa

Perekonomian yang berkembang berdimensi empat sektor (perusahaan, konsumen, lembaga keuangan, negara (domestik/internasional) menjadikan persaingan industri semakin ketat dengan kepentingan masin-masing. Persoalan harga dan kualitas akan bergeser mengikuti tujuan dan keinginan konsumen.

Disinilah fenomena umrah 'reformis' berharga murah menjadi kekuatan memperoleh pasar, karena perusahaan mengggunakan mekanisme pasar empat sektor, dan ini sudah dilakoni pelaku industri jasa umrah reformis. Langkah pelopor umrah murah diikuti kompetitor lain karena dianggap akan menggerus pasarnya. Pada kondisi ini, kompetitor juga diprediksi melakukan unjuk kekuatan dengan berbagai cara dan gaya agar budaya ekonomi 'konservatif' atas bisnis yang dilakoninya tidak terganggu dengan berusaha menekan laju pertumbuhan dan kemajuan pengusung biaya umrah murah.

Pergeseran Budaya Kompetitor

Kecenderungan ancaman ini membentuk budaya baru kompetitor dengan mematok harga murah juga. Tetapi belum dapat meninggalkan budaya konservatifnya. Memang, merubah budaya akut sulit karena sudah terbiasa dengan membangun harga konservatif yaitu harga menyenangkan, yakni harga berprofit tinggi walaupun kuantitas sedikit. Perlu waktu merubah menjadi harga reformis, harga murah dengan keuntungan ditentukan jumlah kuantitas.

Harga konservatif umrah biasanya diklaim kisaran di atas 20 juta rupiah. Asumsi harga yang berorientasi pada profit mutlak. Misalkan dengan harga di atas 20 juta rupiah maka profit akan diperoleh sebesar satu juta rupiah. Harga ini nyaris tidak bergeser walaupun jumlah kuantitas lebih dari satu.

Harga reformis, harga berkisar 13 jutaan hingga 15 jutaan rupiah ini cenderung berasumsi dengan kaedah ekonomi pasar dan memanfaatkan jaringan ekonomi empat sektor. Profit yang dibangun tidak mutlak, karena berorientasi kepada kuantitas. Kuantitas banyak maka profit akan semakin tinggi. Hingga tidak heran jika dalam market lebih menguatkan diri dan gencar memanfaatkan kanal informasi media sosial dan jaringan yang mengakar.

Pengusung harga reformis ini menekankan kepada market kelas menengah dan bawah. Keinginan hanya untuk dapat melaksanakan ibadah umrah namun kandas disebabkan biaya yang mahal. Kondisi ini dikelola dengan baik bagi pengusung harga reformis. Asumsi jamaah pada market ini sederhana yaitu dapat melaksanakan ibadah umrah.

Ah Tak Mungkin

Kalimat itu akan serta merta terlontar atas ketidaksiapan dengan perubahan budaya. Semakin dinamisnya perkembangan ilmu pengetahuan kata tak mungkin bisa menjadi mungkin. Persoalan bukan pada kata mungkin atau tak mungkin. Persolannya adalah mau atau tidak merubah arah pemikiran bahwa dalam sebuah perekonomian ada dinamisasi, ada pergerakan, ada kemajuan dalam membangun sebuah pasar. Dengan strategi, dan analisis investasi kelayakan yang diperhitungkan dengan cermat, teliti, tepat dan terukur.

Biaya umrah konservatif di atas 20 juta rupiah secara natural terbantah. Kata tak mungkin yang cenderung memarginal biaya umrah reformis justru banyak dilakoni pelaku bisnis industri jasa 'akhir zaman' ini, bahkan ada yang digawangi langsung oleh asosiasi haji dan umrah. Kedudukan hukum asosiasi yang melakukan trading dalam industri jasa umrah tentu harus didalami, termasuk pemungutan biaya visa yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Pemerintah Berpotensi Rubah Kebijakan

Dasar hukum berhubungan dengan industri barang dan jasa tidak dapat berdiri sendiri. Termasuk industri jasa umrah. Ada beberapa dasar hukum yang tidak dapat dipisahkan dan saling terkait yang semestinya menjadi bahan kebijakan dalam menyempurnakan arah dan kebijakan tentang industri jasa umrah. Selama ini, UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan turunannya menjadi dasar hukum tunggal. Padahal, entitas industri jasa umrah tidak hanya berdimensi ibadah saja. Banyak entitas yang semestinya diatur dalam rangka menyempurnakan kebijakan yang sudah terbentuk. Disinilah pentingnya untuk memasukkan unsur dari dasar hukum lainnya dalam menyempurnakan Peraturan Menteri Agama (PMA) 18/2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah.

Diantara dasar hukum yang semestinya masuk sebagai penyempurnaan regulasi tentang umrah seperti, UU 7/2014 tentang Perdagangan, UU 30/2002 tentang Rahasia Dagang, UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, UU 16/2001 tentang Yayasan, UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU 10/1998 tentang Perbankan, UU 21/2008 tentang tentang Perbankan Syariah, UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU tentang Informasi Keterbukaan Publik dan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres 44/ 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dan Paket Kebijakan Ekonomi. Juga memperhatikan konsensus luar negeri seperti Deklarasi Phnom Pehn 2012, Visi Arab 2030, Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik.

Pelaku Industri Butuh Badan Usaha Bersama

Menjaga pasar industri jasa umrah dan persaingan antar harga saat membutuhkan satu badan usaha. Badan usaha yang menjamin semua dimensi berperihal industri jasa umrah dan haji. Seperti membentuk holding company. Artinya perusahaan industri jasa umrah melakukan penggabungan satu badan usaha atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.

Kehadiran holding company ini akan lebih terukur dan dapat menjamin stabilitas dan eksistensi pelaku industri jasa. Karena sifatnya dapat melakukan trading dan sosial. Keterbutuhan wadah selama ini melalui asosiasi akan menjadi lebih berkemajuan dengan pembentukan holding, dan tidak berperan ganda. Pihak Arab Saudi akan berhubungan langsung dengan holding company.

Semua adalah pilihan, pilihan untuk menterjemahkan industri jasa umrah baik dalam manifestasi regulasi, terapan dan hubungan internasional. Pemberdayaan dan pengelolaan industri akhir zaman ini dapat dijadikan faktor penunjang pendapatan nasional, gairah pertumbuhan ekonomi dan kepekaan sosial. Wallahu A'lam. (Affan Rangkuti, Alumni Magister Ekonomi Islam UIKA Bogor).

Selasa, 21 Maret 2017

Ricuh Angkutan Online-Non Online: Temukan Titik Keseimbangan, Pemerintah Harus Analisis Detil Skema Bisnis Keduanya

Ilustrasi. Sopir taksi dan pengemudi ojek berbasis aplikasi
 saling lempar batu saat aksi menolak keberadaan
angkutan umum online di Jakarta, Selasa (22/3/2016).
 Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Jakarta (WarkopPublik)--Kericuhan yang terjadi antara sopir angkot dan pengendara ojek dalam jaringan (online) diisinyalir karena unsur pendapatan. Terjadi Tangerang, Bogor, sebelumnya di Jakarta pada 2016 lalu. Kericuhan menimbulkan kerugian baik moril maupu materil.

“Mungkin ini salah satu potret mulai tergerusnya nilai kemanusiaan, musyawarah dan mufakat. Kalau boleh jujur, mungkin tak satu pun diantara kita yang memiliki cita-cita menjadi pengendara ojek, sopir angkot atau sopir taksi, apakah itu online atau tidak,” kata Affan Rangkuti, salah satu Pengurus Besar Ormas Islam Al Jam’iyatul Washliyah melalui pesan tertulisnya, Selasa (21/03/2017).

Lanjutnya, keseimbangan dan toleransi kuat yang semestinya dibangun. Pengendara angkutan online menghargai yang non online, begitu juga sebaliknya. Pada prinsipnya penumpang akan memilih jenis layanan, cara melayani, harga dan kondisi. Empat hal itu akan menjadi indikator pilihan bagi penumpang.

Cara menghargai mungkin lebih bersifat pada pertemuan dalam memberikan dan bertukar informasi, ilmu pengetahuan untuk pelayanan, silaturrahim antara pengandara angkutan online dan non online dengan media Serikat Tolong-Menolong (STM) untuk saling membantu. “Menguatkan sisi kearifan lokal, berbagi ilmu pengetahuan, dan menonjolkan nilai kemanusiaan dengan STM,”kata Affan.

Para tokoh agama juga saya kira penting untuk turun tangan dan menjelaskan tentang rezeki dan bagaimana mendapatkannya. “Ini pada dimensi agama,” kata Affan. Pada dimensi pemerintah dibutuhkan evaluasi dan inovasi. “Seperti pembentukan wadah satu atap proses perizinan, menggratiskan izin, mempermudah pinjaman di bank, dan memberikan pelatihan-pelatihan bagi rakyatnya,” kata Affan.

Pemerintah juga perlu menganalisis dengan detil skema bisnis angkutan online dan yang tidak. Semisal yang tidak online harus mengeluarkan biaya ini dan itu dalam berusaha, yang online mengeluarkan biaya ini dan itu dalam berusaha. Online layanannya seperti apa, yang tidak online layanannya bagaimana. “Ada titik keseimbangan. Apa yang perlu dilakukan pemerintah dan apa yang perlu dilaksanakan oleh usaha angkutan online dan tidak online,” kata Affan. (rilis/ar)

Minggu, 30 Oktober 2016

Berani Gak Satgas Saber Pungli Pantau Urusan Visa Umrah

Stop pungli
Foto: merahputih.com
Jakarta (WarkopPublik)--Operasi tangkap tangan di salah satu kementerian pada pertengahan Oktober lalu menjadi langkah pertama keseriusan pemerintah dalam memberantas pungutan liar (pungli).
Pasca kejadian itu pemerintah pun membentuk satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sebagai manifestasi pemerintah serius dalam menanganinya.

Affan Rangkuti, Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah mengatakan bahwa memungli dalam KBBI disebutkan artinya meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.

Bukan rahasia umum lagi bahwa didapati fasilitas layanan umum seperti toilet di SPBU, pusat perbelanjaan ada kutipan dari seiklasnya sampai dengan 200 rupiah.

“Nah ini apakah dapat dikatagorikan pungli atau tidak. Difinisi pungli jangan sampai beda arti. Untuk itu, pemerintah sebaiknya mendefinisikannya secara jelas. Agar publik dapat membedakan mana pungli mana yang tidak,” kata Affan melalui pesan tertulisnya, Jumat (28/10/2016).

Harapannya adalah termanifestasikannya satgas saber pungli agar tidak bersifat hanya buat ramai dan popularitas saja dan setelahnya senyap. “Jangan sampai suam-suam kuku atau latah, setelahnya dingin dan hilang,” kata Affan.

Semua sisi apapun itu, jika masuk dalam kategori pungli segera ditertibkan. Jangan hanya bertidak kalau sudah terjadi dan tertangkap tangan. Jika dianggap berpotensi akan terjadi segera ditertibkan juga. “Seperti urusan visa umrah di kedutaan, perlu dianalisa, dikaji berpotensi ada pungli atau tidak. Apakah satgas saber pungli bisa masuk di lingkungan itu. Jika tidak bisa, setidaknya ada himbauan dari satgas agar jangan sampai terjadi pungli. Atau pantaulah, berani gak mereka (satgas),” kata Affan. (ar/rilis)

Jumat, 07 Oktober 2016

Menag Hanya Tunjuk Bank Syariah, Al Washliyah Akan Lakukan Gugatan

Al Washliyah
Jakarta (WarkopPublik)--Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji disebutkan pada Pasal 22 ayat (1)  bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri Agama.

"Kami pertanyakan adalah apa dasar Kementerian Agama hanya menunjuk bank syariah dan unit layanan syariah yang menerima setoran BPIH. Karena di dalam UU 13/2008 sudah sangat jelas disebutkan bahwa bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh menteri," kata Bendahara Umum Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah Raditya Perwira melalui pesan tertulisnya, Jumat (07/10/2016).

Lanjut dia, ditunjuknya bank syariah dan/atau unit usaha syariah sebagai penerima setoran BPIH memunculkan pendapat bahwa terjadi monopoli karena ada dua regulasi tentang perbankan yaitu UU 10/1998 tentang Perubahab Atas UU 7/1992 tentang Perbankan dan UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah?

"Di Indonesia dilarang monopoli, oligopoli maupun praktek kartel berdasarkan UUD 1945 Pasal 33," kata Raditya.

Jika ada Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menyebutkan bahwa penyetoran BPIH harus ke bank syariah dan/atau unit layanan syariah maka Al Washliyah minta agar PMA itu segera dicabut dan diubah kembali seperti dahulu. Sebelumnya, bersandar pada UU 13/2008, bank umum juga sebagai penerima setoran BPIH. Maka itu Al Washliyah pertanyakan ada apa dibalik ini semua.

"Karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU 13/2008 maka kami minta PMA itu jika ada segera saja dicabut dan direvisi. Dulu bank umum juga penerima setoran BPIH mengapa sekarang harus bank syariah saja yang ditunjuk, inikan tidak adil, ada apa sebenarnya dibalik ini semua" kata Raditya.

Jika tidak ada penjelasan rasional dan perubahan dari Kemenag, Al Washliyah sedang memikirkan jalan untuk melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan mengkaji terlebih dahulu, karena Al Washliyah punya badan yang membidangi tentang itu. Kita tunggulah penjelasan Kemenag seperti apa, baru kita melangkah apakah melakukan jihad konstitusi atau tidak," terang Raditya. (ar/rilis PB AW)

Selasa, 27 September 2016

BPK Temukan 9 Keganjilan Keuangan Haji, Al Washliyah Desak KPK Investigasi

Al Washliyah
Foto: PB AW
Jakarta (WarkopPublik)--Komisi VIII DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/09/2016). Rapat membahas kinerja Kementerian Agama (Kemenag) terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, terdapat sembilan temuan dengan opini wajar dengan pengecualian.

Sembilan temuan yang disampaikan BPK meliputi:

1. Saldo aset tetap neraca per 31 Desember 2015 sebesar Rp1.134.903.943.691 tidak dapat diyakini kewajarannya.

2. Saldo utang BPIH terkait sebesar Rp77.828.074.334.345 tidak dapat diyakini.

3. Perhitungan sisa dana operasional sesuai dengan PMA nomor 23 tahun 2011, tidak mengakomodir risiko perubahan nilai tukar mata uang, sehingga terdapat perbedaan sebesar Rp63,07 miliar antara sisa kas riil dari personal haji tahun 2015 dengan jumlah yang disetorkan kepada DAU (Dana Alokasi Umum). Atas nilai tersebut belum ditetapkan status dan peruntukannya.

4. Kebijakan penetapan  Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) belum mempertimbangkan prinsip keadilan bagi calon jemaah haji daftar tunggu. Sebagai contoh dengan menggunakan simulasi perhitungan menggunakan tingkat imbal deposito sebesar BI Rate, maka diketahui dari Rp3.735.970.884.175 nilai manfaat yang dapat dipergunakan untuk operasional haji 2015 hanya Rp1.388.212.981.111,11.

Sedangkan sisanya sebesar Rp2.347.757.903.063,89 berasal dari nilai manfaat  setoran awal jemaah yang belum berangkat pada 2015.

5. Penyimpanan dan pencatatan pendapatan hasil gugatan terhadap perusahaan ANA Catering senilai SAR27.000.000,00 ekuivalen Rp99.596.021.857,00 di giro setoran lunas tidak tepat. Atas penerimaan tersebut, seharusnya dicatat sebagai pendapatan lain-lain dari operasional haji tahun 2015 pada Subdit PAOH. Sehingga dapat diperhitungkan dalam penghitungan sisa dana operasional haji yang akan dilimpahkan ke DAU, karena dana tersebut merupakan sisa operasional dana haji tahun sebelumnya.

6. Penyusunan laporan keuangan pada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta laporan keuangan tingkat Eselon I Pusat belum sesuai dengan PMA nomor 23 tahun 2011.

7. Penggunaan deposito setoran awal Haji Khusus sebesar USD133.308.116,16 untuk membiayai inderect cost tidak didukung dengan dengan sistem dan prodesur yang memadai.

8. Pembenaran biaya operasional pengelolaan Dana Abadi dan biaya sewa staff teknis Kantor Urusan Haji sebesar Rp1.873.526.884,00 pada pelaksanaan Anggaran Operasional Haji (PAOH) tahun 1436 Hijriah atau 2015 Masehi tidak tepat, dan seharusnya dibiayai menggunakan APBN.

9. Biaya pemondokan Jemaah Haji di Madinah melebihi pagu awal yang ditetapkan oleh DPR sebesar SAR28.297.447,00 ekuivalen sebesar Rp94.450.652.647,66.

Menyikapi temuan BPK ini, Bendahara Umum Pengurus Besar Al Washliyah Raditya Perwira mengatakan tak heran dengan temuan itu.

"Sebelumnya saya sudah menyampaikan bahwa sedikitnya ada tujuh kecederaan dalam pengelolaan keuangan haji. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah kami minta secara terbuka (melalui media masa) untuk periksa agar pengelolaan dana haji ini sesuai syariah," kata Raditya melalui pesan tertulisnya, Senin malam (26/09/2016).

Cidera pertama, saat melakukan setoran awal, calon jemaah haji membuka tabungan dengan saldo minimal 25 juta yang akan di debet saat melakukan setoran awal. Pendebetan tersebut belum secara jelas jenis akadnya, apakah jual beli, hutang, titipan atau apa.

Cidera kedua, Kemenag dapat menggunakan dana tersebut dengan membeli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pada fase ini, pelimpahan hak calon jemaah haji kepada Kementerian Agama belum diakadkan. Apakah calon jemaah haji setuju atau tidak. Tentu ada keharusan skema akad dalam penerapan muamallah.

Cidera ketiga, jumlah kuota haji saat ini untuk reguler sebesar 155.200. Jumlah pendaftar haji yang waiting list kisaran 3 juta pendaftar. Jika dana haji dioptimalisasi dan ada hasilnya maka hasil ini digunakan untuk subsidi 155.200 pertahun (bergiliran). Lantas bagaimana dengan pendaftar haji yang mengantri di bawahnya. Apakah besar subsidi akan sama, dan apakah ada skema akad misalkan takaful atau saling tolong menolong dan disetujui oleh calon jemaah haji. Jika tidak maka akan ada disparitas dan kecemburuan.

Cidera keempat, dalam proses menunggu, calon jemaah haji tidak dapat menarik dananya. Kecuali Membatalkan atas kemauan sendiri atau wafat. Barulah dana dapat keluar. Lalu bagaimana zakat atas dana yang terpendam ini, padahal secara mutlak dana tersebut adalah kepunyaan calon jemaah haji. Belum lagi penurunan nilai uang. Tidak sama uang hari ini dengan tahun depan, walau secara jumlah sama besarnya. Artinya calon jemaah haji dalam kerugian dalam kajian nilai waktu uang (present value).

Cidera kelima, optimalisasi dana haji masih berorientasi pada bunga bukan ujrah. Seperti dana haji masih di depositokan, dan lainnya. Padahal pengelolaan dana haji memakai perbankan syariah.

Cidera keenam, pengelolaan dilakukan nirlaba namun pada implementasinya ada pembelian atau penempatan dana haji pada sukuk dan penyertaan modal pada salah satu bank syariah. Apakah sukuk dan penempatan dana untuk modal pada sebuah lembaga keuangan tidak tergolong dalam tindakan investasi.

Cidera ketujuh, hukum waris dan manfaat. Jika calon jemaah haji wafat maka tidak serta merta dapat digantikan oleh ahli waris walaupun ahli waris sudah memutuskan secara sah siapa yang akan menggantikan yang wafat itu.  Pilihannya hanya satu yakni otomatis batal dan uang kembali.

Ini beberapa kecideraan pengelolaan dana setoran awal haji. Jika dikupas secara mikro maka akan banyak lagi cedera lainnya.

"Kami minta agar KPK menindaklanjuti hasil temuan BPK itu. Segera lakukan investigasi, ini dana umat, dana untuk ibadah. Kemarin pejabat tinggi masalah 100 juta saja diproses, ini trilyunan loh. Jangan sampai dana haji ternodai bahkan oleh bunga bank sekalipun. Dana haji inikan disetorkan pada bank syariah. Kalau namanya syariah ya harus sesuai tuntunan Islam. Kalau tidak ya lelang saja, bank mana yang bisa berikan imbal jasa (ujrah) tinggi maka bank itu yang akan menerima setoran haji. Jadi lebih adil dan transparan," sindir Raditya. (ar/rilis)

Minggu, 25 September 2016

Jemaah Haji Makan Uang Haram?

Ilustrasi bunga bank
Foto: media
Jakarta (WarkopPublik)--Uang setoran awal haji kisaran terkumpul 80 trilyunan rupiah. Pengelolaannya hingga saat ini diklaim dikelola secara syariah dengan menunjuk bank syariah sebagai Bank Penerima Setoran Haji Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

Ada 6 hal pokok yang disoroti Bendahara Umum Ormas Islam Al Washliyah Raditya Perwira. Bunga, investasi, nirlaba, syariah, konvensional, kedudukan pengawas yang membidanginya terkait itu.

Raditya mengatakan bahwa, kita tahu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Kita juga tahu OJK bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Dan kita juga tahu bahwa dana haji ditempatkan pada deposito, giro, dan instrumen investasi Sukuk.

Dan kita juga sama-sama tahu bahwa dana haji juga ditempatkan sebagai penyertaan modal salah satu bank syariah.

Serta kita sama-sama tahu bahwa dana haji katanya dikelola syariah tapi kenyataannya 'syariah' . Laporan dana haji jelas tertulis ada bunga.

Terakhir kita tahu bahwa bank syariah ditunjuk sebagai bank penerima setoran pengelola dana haji.

"Kenapa harus bank syariah, bank umum banyak. Kenyataannya pengelolaan dana haji masih abu-abu syariah nya, masih mengandung bunga dalam penelolaannya. Boleh jadi bunga sekarang sudah difatwakan halal. Tapi saya tidak pernah baca," kata Raditya melalui pesan tertulisnya, Sabtu (24/09/2016).

OJK harus turun tangan dalam hal ini. Jangan kebanyakan 'duduk' melihat persoalan entitas kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Dan dana haji tidak bisa dilepaskan dari praktek ekonomi empat sektor. "Kalau diserahkan sama Inspektorat, BPK, BPKP ya bukan tusi mereka itu," kata Raditya.

Aktivis Islam ini menantang OJK. "Berani gak OJK lakukan pemeriksaan pada dana haji ini. Karena kalau masih bunga, tapi menunjuk perbankan syariah ya sama saja buat umat bingung nanti. Haji ibadah, haji adalah rukun Islam. Jadi harus bersih dari praktek-praktek konvensional. Jika masih juga seperti itu ya MUI harus keluarkan fatwa bahwa bunga tidak haram," tegas Raditya.

Kalau hanya 'duduk' nanti banyak penyakit. "Ya biar sehatlah badan, paling tidak ya gak pegal-pegal lah," sindir Radit. (ar/rilis)

Senin, 19 September 2016

Arab Saudi Tahan 54 Terduga Teroris Saat Musim Haji

Jemaah haji saat di Muzdalifah
Foto: kabarmakkah.com
Jakarta (WarkopPublik)--Selama sembilan hari pertama penyelenggaraan ibadah haji dijalankan di Makkah, pemerintah Arab Saudi telah menahan sedikitnya 54 terduga teroris. Mereka berasal dari sejumlah negara di Timur Tengah, meliputi 30 orang dari dalam negeri, 13 orang berkebangsaan Bahrain, empat orang Yaman dan lain-lain.

Salah seorang tahanan diketahui berasal dari Brunei. Ini merupakan pertama kalinya ada terduga teroris dari negara Asia Tenggara. Otoritas keamanan setempat sejauh ini masih menolak membeberkan identitas narapidana yang satu ini. Hanya dijelaskan dia ditangkap di Riyadh tanpa perlawanan berarti.

Dilansir dari Al Araby, Minggu (18/09/2016), pemerintah setempat saat ini tengah menyelidiki perihal keterlibatan mereka dengan operasi teror di negaranya. Penyidik juga berusaha mencari tahu adanya kemungkinan mereka tergabung dalam jaringan teroris di dalam negeri maupun internasional.
Kapten Tareq al Azam berujar, tahun ini Saudi memang menerapkan langkah-langkah pengamanan yang lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Tim keamanannya juga ditugaskan untuk selalu berpatroli mengawasi keselamatan sedikitnya 1,8 juta jemaah.

Lebih dari 5.000 kamera pengawas dipasang di seluruh Makkah dengan jarak kisaran 10 kilometer mengelilingi Masjid. Puluhan tentara juga dikerahkan untuk mengamankan lokasi ibadah.

Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dimulai pada Jumat 9 September dan berakhir lima hari kemudian, yakni Rabu 14 September. Jemaah haji terbanyak berasal dari Indonesia. (ar/ar)

Jumat, 16 September 2016

Tujuh Kecederaan Pengelolaan Keuangan Haji Dalam Prespektif Ekonomi Syariah

Perdana Menteri Malaysia
Datok Tun Dr Mahathir Mohammad
dan Bendahara Umum PB Al Washliyah
menjelang acara Seminar Internasional
di hotel JW Marriott Medan, Senin (18/07/2016)
Foto: PB AW
Jakarta (WarkopPublik)--Uang setoran awal haji hingga saat ini berjumlah 80 trilyunan rupiah. Pengelolaannya hingga saat ini diklaim dikelola secara syariah dengan menunjuk bank syariah sebagai Bank Penerima Setoran Haji. Menarik jika membahas tentang dana setoran haji tersebut. Mengapa menarik, karena masih terdapat cidera terkait akad dalam implementasinya.

Cidera pertama, saat melakukan setoran awal, calon jemaah haji membuka tabungan dengan saldo minimal 25 juta yang akan di debet saat melakukan setoran awal. Pendebetan tersebut belum secara jelas jenis akadnya, apakah jual beli, hutang, titipan atau apa.

Cidera kedua, Kementerian Agama dapat menggunakan dana tersebut dengan membeli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pada fase ini, pelimpahan hak calon jemaah haji kepada Kementerian Agama belum diakadkan. Apakah calon jemaah haji setuju atau tidak. Tentu ada keharusan skema akad dalam penerapan muamallah.

Cidera ketiga, jumlah kuota haji saat ini untuk reguler sebesar 155.200. Jumlah pendaftar haji yang waiting list kisaran 3 juta pendaftar. Jika dana haji dioptimalisasi dan ada hasilnya maka hasil ini digunakan untuk subsidi 155.200 pertahun (bergiliran). Lantas bagaimana dengan pendaftar haji yang mengantri di bawahnya. Apakah besar subsidi akan sama, dan apakah ada skema akad misalkan takaful atau saling tolong menolong dan disetujui oleh calon jemaah haji. Jika tidak maka akan ada disparitas dan kecemburuan.

Cidera keempat, dalam proses menunggu, calon jemaah haji tidak dapat menarik dananya. Kecuali Membatalkan atas kemauan sendiri atau wafat. Barulah dana dapat keluar. Lalu bagaimana zakat atas dana yang terpendam ini, padahal secara mutlak dana tersebut adalah kepunyaan calon jemaah haji. Belum lagi penurunan nilai uang. Tidak sama uang hari ini dengan tahun depan, walau secara jumlah sama besarnya. Artinya calon jemaah haji dalam kerugian dalam kajian nilai waktu uang (present value).

Cidera kelima, optimalisasi dana haji masih berorientasi pada bunga bukan ujrah. Seperti dana haji masih di depositokan, dan lainnya. Padahal pengelolaan dana haji memakai perbankan syariah.

Cidera keenam, pengelolaan dilakukan nirlaba namun pada implementasinya ada pembelian atau penempatan dana haji pada sukuk dan penyertaan modal pada salah satu bank syariah. Apakah sukuk dan penempatan dana untuk modal pada sebuah lembaga keuangan tidak tergolong dalam tindakan investasi.

Cidera ketujuh, hukum waris dan manfaat. Jika calon jemaah haji wafat maka tidak serta merta dapat digantikan oleh ahli waris walaupun ahli waris sudah memutuskan secara sah siapa yang akan menggantikan yang wafat itu.  Pilihannya hanya satu yakni otomatis batal dan uang kembali.

Ini beberapa kecideraan pengelolaan dana setoran awal haji. Jika dikupas secara mikro maka akan banyak lagi cedera lainnya.

Untuk itu, ada baiknya pengelolaan dana haji ini dibahas bersama dengan para pakar fiqh muamallah. Bahas dari a-z agar tidak ada lagi cidera dalam pengelolaannya. Ini pun jika disepakati bahwa pengelolaannya secara syariah. Jika tidak ya tidak masalah, sah-sah saja. Tetapi apakah calon jemaah haji mau dikelola bukan syariah.

Pemahaman keuangan dalam kajian perekonomian empat sektor bukan ilmu yang gampang untuk diserap oleh masyarakat. Kita menyadari bahwa ilmu fiskal dan moneter tidak dapat dengan mudah untuk diajarkan pada calon jemaah haji. Rata-rata jemaah haji hanya bersandar pada niat dan tulus ikhlas, yang penting dapat menunaikan ibadah haji.

Tugas kita bersama yang semestinya untuk membangun dan menambal kecideraan itu dengan etika dan moral dalam menjalankan prinsip syariah pengelolaan keuangan haji. Itupun jika disepakati bahwa pengelolaanya berprinsip syariah. Jika tidak, maka tidak perlu kita berbicara dan membangun skema akad sesuai syariah. (ar/Raditya Perwira, Bendahara Umum Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah)

Senin, 12 September 2016

Al Washliyah Desak Pemerintah Lakukan Gugatan Hukum ke Arab Saudi

Al Washliyah
Bogor (WarkopPublik)--Muassasah Asia Tenggara meminta maaf karena telah mendistribusikan makanan dalam kotak berlabel Kementerian Agama kepada jemaah haji furoda atau yang tidak termasuk dalam kuota haji di Maktab 51.

"Kami minta maaf sama Kemenag. Itu kekeliruan kami," kata Ketua Muassasah Asia Tenggara Mohammad Amin Indragiri saat jumpa pers di Kantor Satgas Arafah, Minggu (11/09/2016) petang, seperti dikutip dari situs resmi kemenag.go.id.

Menyikapi hal ini, salah satu pengurus besar Ormas Islam Al Washliyah Affan Rangkuti meminta agar pemerintah melakukan gugatan hukum kepada pemerintah Arab Saudi.

Darimana Muassasah Asia Tenggara mendapatkan label itu dan siapa yang mengizinkannya. Pemakaian label tanpa izin adalah salag karena ada hak cipta di sana. Pemerintah Indonesia harus melakukan tuntutan hukum, tidak sekedar hanya minta maaf lantas persoalan selesai, tidak sesederhana itu," kata Affan melalui pesan tertulisnya, Senin (12/09/2016).

Lanjut aktivis Islam yang terkenal vocal ini mengatakan hukum harus ditegakkan agar Arab Saudi tidak seenaknya saja. Apakah mau lebel hak cipta Arab Saudi kita pakai, lalu karena ketahuan lalu kita minta maaf dan persoalan selesai? "Belum tentukan," katanya. (ar/rilis)

Minggu, 28 Agustus 2016

Banjir di Kemang Pemda DKI Tak Usah Bela Diri

Banjir di Kemang
Foto: detik.com
Jakarta (WarkopPublik)--Banjir di Kemenag merugikan masyarakat. Kata Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan beberapa faktor yang menyebabkan kawasan Kemang banjir adalah drainase di kawasan ini dinilai masih buruk. Meluapnya Kali Krukut, banyak berdiri bangunan liar, lebar kalinya menyempit.

Air secara sifat akan mengalir dari tempat yang tinggi ke tempat yang lebih rendah. Deposit air dari hujan, jika ekosistem terganggu maka tidak ada yang bisa menahan air.

Pemerintah DKI Jakarta selama ini saya perhatikan sibuk dengan hal-hal publikasi dan pencitraan, tapi hasilnya tidak seperti apa yang disampaikan. Jika ada persoalan selalu saja ada jawaban membela diri.

"Ya, jika ada persoalan gak usahlah membela diri seperti drainase masih buruk, kali Krukut meluaplah, banyak berdiri bangunan liar, lebar kalinya menyempitlah. Harusnya ini bukan alasan. Ya kalau tidak sesuai aturan ya bongkar dan lakukan perbaikan. Buat apa bela diri, yang dicari solusi, bukan pembelaan," kata Affan Rangkuti, salah satu Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah melalui pesan tertulisnya, Minggu (28/08/2016).

Mental pejabat seperti ini yang suka bela diri maka disarankan pada Gubernur DKI agar menggantinya saja.

"Buat apa bela diri, yang perlu solusi dan antisipasi. Lebih baik Gubernur Ahok pecat saja Kepala Dinas itu. Jangan seperti cerita-cerita di 'film India'," sindir Affan. (ar/rilis)

Jumat, 26 Agustus 2016

177 Calon Haji: Selesaikan Persoalan, Jangan Terlalu Banyak Komentar

Foto calon haji Indonesia
 ditahan Filipina nginap di Gereja
Foto: Pojoksatu.id
Jakarta (WarkopPublik)--Jika jemaah haji Filipina berangkat haji dari Indonesia dengan memalsukan paspor. Pertanyaannya apakah Indonesia diam? Ya sama, negara orang lain juga seperti itu. Jadi yang dibutuhkan adalah matang dalam memberikan pendapat dan komentar. Jika tidak perlu berkomentar karena tidak ada manfaatnya ya tidak usah berkomentar, nanti malah membuat jadi gaduh.

"Malah saya baca di media, Timor Lestepun disebut sebut yang tidak ada kaitannya dengan Filipina dan belum tentu juga kebenarannya, ya jagalah perasaan negara lain," Kata Affan Rangkuti, aktivis ormas Islam Al Washliyah di Jakarta, Jumat (26/08/2016).

Jika terlalu banyak yang berkomentar dan tujuannya hanya yang berkomentarlah yang tahu malah bukan menyelesaikan persoalan secara cepat.

Bahwa kejadian itu terjadi di Filipina dan yang berhaji itu adalah dari Indonesia serta diduga terjadi pemalsuan paspor. Inikan bukan persoalan kecil.

"Jadi janganlah banyak sekali pernyataan yang memusingkan banyak pihak, cukup diserahkan kepada ketua tim negosiasi yang dibentuk pemerintah Indonesia (jika ada) dan cara negosiasinya pun tentu mengedepankan santun, bijaksana agar pemerintah Filipina juga tidak merasa tersinggung," Kata Affan. (ar/ar)

Kamis, 09 Juni 2016

Al Washliyah Kritisi Talangan Haji, Pemerintah Akhirnya Terbitkan Aturan Larangan Pada Bank

Ketua Umum PB Al Washliyah Dr KH Yusnar Yusuf
Foto: kepri.kemenag.go.id
Jakarta (WarkopPublik)--Pada Februari 2016 lalu Ketua Umum Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah Dr KH Yusnar Yusuf sekaligus Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama mengkritisi perbankan syariah yang melakukan promosi besar-besaran untuk mengajak umat Islam berhutang untuk pangsa pasar haji dan umrah.

Menurut dia, karena keterbatasan finansial, bank syariah seolah hadir sebagai pahlawan dan mengabaikan bahwa haji dan umrah dilakukan bagi umat Islam yang sanggup, termasuk finansial.

"Islam tidak menganjurkan untuk berhutang kecuali dalam keadaan terpaksa. Berbalik 180 derajat, kini malah perbankan syariah yang didasari pembentukannya dengan syariah Islam malah melakukan promosi besar-besaran untuk mengajak umat Islam berutang," kata Yusnar dalam siaran persnya di Jakarta pada Sabtu silam (27/02/2016).

Ruh perbankan syariah dilandasi dengan terbitnya UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah dinilai menjadi pemicu tinggginya daftar tunggu umrah dan haji.

"Tak heran jika daftar tunggu haji semakin panjang akibat pembiayaan utang ini, rata-rata 19 tahun. Diperkirakan, pertumbuhan daftar tunggu itu akan terus meningkat," kata dia.

Jika keadaan tersebut terus berlangsung, Yusnar mengancam akan membuat surat resmi kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau kembali soal tersebut.

Akhirnya pemerintah mengeluarkan pelarangan talangan haji melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Di dalam peraturan itu disebutkan Bank Penerima Setoran Haji dilarang memberikan layanan dana talangan haji baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Al Washliyah mengucapkan terimakasih kepada pemerintah dan memberikan apresiasi kepada Menteri Agama yang telah mendengarkan hal yang baik untuk umat Islam,” kata Dr KH Yusnar Yusuf melalui pesan singkatnya menyikapi keluarnya PMA 24/2015 tersebut, Kamis sore (09/06/2016). (rilis pb aw/ar)