Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR
Tampilkan postingan dengan label WARTA HAJI DAN UMRAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WARTA HAJI DAN UMRAH. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Maret 2018

Mau Tutup Wacana IPIHU, Arab Saudi Mesti Terbuka dan Silaturrahim

Isarah Al Washliyah
Foto: Isarah AW
Jakarta (WarkopPublik)--Arab Saudi menolak segala bentuk politisasi atau Internasionalisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (IPIHU). Arab Saudi menilai gagasan tersebut justru melecehkan Dua Tanah Suci yang menjadi tempat ibadah haji. Mereka mengajak muslim untuk bersatu menolak rencana politisasi tersebut.

Arab Saudi sudah gerah dan merasa terancam dengan wacana tersebut. Harusnya pemerintah Arab Saudi melakukan tujuh hal besar agar wacana itu tidak terus digulirkan.

Pertama, melakukan reformasi dan lebih kemuslimam terhadap managemen penyelenggaraan haji dan umrah. Baik pada aspek kelembagaan dan sistem. Juga reformasi di internal kelembagaan kedutaannya.

Kedua, membuktikan janji-janjinya seperti transparan atas musibah Mina 2015 dan santunan korban crane 2015.

Ketiga, komitmen dengan keputusan OKI 1987 dalam hal kuota.

Keempat, membuat kenyamanan beribadah dengan tidak arogan kepada jemaah saat beribadah. Beritikad kuat dalam silaturrahim dan tidak melecehkan dan anggap enteng dengan ulama di luar Arab Saudi.

Kelima, menertibkan sistem dan pola penentuan harga terkait haji dan umrah sehingga harga tidak menjadi liar dan monopoli.

Keenam, mengakomodir kepentingan mazhab dalam menjalankan ibadah.

Ketujuh, membuka ruang dengan seadilnya dalam menyampaikan data kuota haji yang riil.

Selama masih ada hal yang tertutupi, dan kurang menyamankan maka selama itu juga wacana internasionalisasi haji dan umrah akan terus bergulir.

Jika alasan menolak dikarenakan Dua Kota Suci adalah wilayah kedaulatan Arab Saudi, alasan ini adalah alasan secara 'De Jure'. Namun secara 'De Facto' Dua Kota Suci adalah tujuan seluruh Muslim. Tidak akan ada yang akan datang ke Arab Saudi untuk ibadah haji dan umrah apabila Dua Kota Suci itu bukan berada di sana. Jadi, analogi dengan perumpamaan dengan Masjid Istiqlal dinilai analoginya adalah analogi yang garing.

Apalagi mengajak seluruh muslim menolak wacana itu. Muslim yang mana yang mau diajak. Kalau boleh jujur, tidak semua muslim menyenangi Arab Saudi dengan layanannya yang terkesan angkuh itu. (Affan Rangkuti, Dewan Pakar Isarah Al Washliyah)

Kamis, 15 Februari 2018

Wacana Internasionalisasi Haji: Saudi Mesti Berkaca

Globe
Foto: globe-expert
Jakarta (WarkopPublik)--Dalam beberapa tahun terakhir, Iran telah melontarkan gagasan untuk mendirikan "Pemerintahan Internasional" untuk mengelola penyelanggaran ibadah haji, sebuah gagasan yang ditolak keras oleh Arab Saudi.

Gagasan itu ditenggarai sebagai sikap Iran menyusul insiden Mina pada tahun 2015. Iran mengritik Saudi, sebagai tuan rumah ibadah haji saat ratusan orang tewas dalam insiden itu, termasuk puluhan warga Iran.

Wacana internasionalisasi penyelanggaraan ibadah haji wacana yang menarik diantaranya Tanah Haram (Makkah dan Madinah) adalah tempat ritual ibadah umat Islam di seluruh dunia yang kebetulan wilayah itu merupakan bagian dari pemerintahan Arab Saudi. Mungkin inilah yang menjadikan wacana itu sulit untuk dilakukan, karena Arab Saudi adalah negara yang berdaulat.

Namun, ada kebaikan dalam wacana tersebut agar Arab Saudi menjadi lebih meningkatkan layanan baik haji maupun umrah, lebih ramah, pengertian dan filantropi dalam melayani. Sebisanya menghindar dari pemanfaatan situasi industrialisasi kebutuhan utama para jamaah.

Memang belakangan, pertumbuhan perekonomian di negara itu terpukul dengan turunnya harga minyak hingga potensi faktor pendapatan lain dilirik agar terjadi keseimbangan pendapatan. Mungkin dengan sangat terpaksa Saudi harus menghapus kebijakan welfare state (mungkin sementara). Sudah tidak ada lagi subsidi bagi rakyatnya, menaikkan harga minyak konsumen lokal, membuka pasar skunder Aramco yang semula tertutup dan gencar dalam industri jasa umrah sebagai tujuan ritual umat Islam di dunia.

Hanya saja agak kurang elegan, diliriknya industri jasa akhir zaman ini dilakukan dengan penerapan kebijakan yang dinilai ragu-ragu atau tarik ulur. Boleh jadi, ini sebagai penguji reaksi untuk selanjutnya dapat ditetapkan kebijakan yang bersifat mutlak.

Oktober 2017 lalu, dalam sektor industri jasa haji dan umrah, Arab Saudi diperkirakan memperoleh sekitar 32 miliar real saudi (8,5 miliar dolar AS).
8,5 miliar dolar equivalen dengan 110,5 triliun rupiah (asumsi kurs per dolar Rp.13.000). Pendapatan itu dari 2 juta jamaah haji.

Menurut statistik Mei-Juni 2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, hingga pertengahan tahun ini sudah  sekitar 6,75 juta visa telah dikeluarkan untuk umat Islam untuk melakukan ziarah ke Makkah dan Madinah.

Jika rata-rata biaya umrah dunia sebesar 2 ribu dolar juta equivalen 26 juta rupiah akan terhimpun asumsi sebesar 87,7 triliun rupiah (175,5×50 persen). Variable pendapatan dari maskapai, biaya bandara, hotel, katering, transportasi darat, general service, konsumtif jamaah lainnya.

Asumsi besaran pendapatan Arab Saudi dari sektor industri jasa haji dan umrah pada Mei sd Oktober 2017 sebesar 198,2 triliun rupiah.

Apabila tak hati-hati, kurang mendisiplinkan terapan managemen  yang berdampak kepada kecenderung pelayanan haji dan umrah tidak meningkat (tetap atau menurun), maka ini dapat memperkuat wacana internasionalisasi tersebut. Saudi mesti berbenah total dan lebih baik lagi dalam melayani seluruh aktivitas berentitas penyelenggaraan haji dan umrah, itu langkah strategis untuk mengkerdilkan wacana internationalisasi itu. (ar/ar)

Senin, 01 Januari 2018

Tugas Berat: Penentuan Biaya Haji 2018 (BPKH, Kemenag dan DPR Bakal Pusing)

Biaya haji murah?
Foto: ilustrasi/ar 
Bogor (WarkopPublik)--Prediksi saya biaya riil ongkos naik haji 2018 bisa mencapai Rp63 - Rp70 juta per orang. Setoran awal Rp25 juta, kekurangan riil yang harus dibayar jemaah per orang sebesar Rp45 juta (Rp70 - Rp25). Jika pemerintah masih melakukan subsidi apalagi dengan kehadiran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp25 juta per jemaah maka jemaah membayar pelunasan per orang Rp20 juta (Rp25 juta setoran awal + Rp25 juta subsidi + Rp20 juta pelunasan). Jika pemerintah berani menekan biaya haji agar tidak naik atau kisaran sama seperti tahun lalu (kisaran Rp35 juta) maka pemerintah harus mensubsidi per jemaah sebesar Rp35 juta (Rp25 juta setoran awal + Rp10 juta pelunasan + Rp35 juta subsidi).

Asumsi ini memperhitungkan asumsi inflansi di Arab Saudi yang diprediksi sebesar 4,2%. Namun belum memperhitungkan gejolak The Feed per semester 2018. Apabila difaktori dengan dengan dampak feed biaya haji bisa mencapai Rp75 juta per orang.

Ini tantangan terberat BPKH, Kementerian Agama (Kemenag) dan yang terhormat DPR. Pilihan hanya dua. Pertama, mengambil langkah populis dengan mengikuti pemikiran pembangunan citra bahwa biaya haji murah dengan resiko penghamburan subsidi yang diambil dari hasil optimalisasi (bunga duit haji) dan kinerja BPKH akan diklaim omong besar karena ternyata tidak mampu menaikan jumlah subsidi menjadi atau mendekati dua digit persen malah menggerus duit optimalisasi. Contoh 50% (Rp35 juta = Rp25 juta + Rp10 juta) biaya haji ditanggung jemaah dan 50% (Rp35 juta) ditanggung jemaah yang belum berangkat (optimalisasi bunga haji)

Kedua, mengambil langkah tidak populis dengan mengambil kebijakan subsidi maksimum Rp25 juta dengan resiko biaya haji yang akan dilunasi jamaah sebesar Rp20-25 juta dan berdampak kepada impresi publik bahwa BPKH gagal dalam menekan angka ongkos naik haji. Contoh 64,3% (Rp45 juta = Rp25 juta + Rp20 juta) biaya haji ditanggung jemaah dan 35,71% (Rp25 juta) ditanggung jemaah yang belum berangkat (optimalisasi bunga haji).

Dua pilihan yang sama-sama tidak mengenakan. Namun kejujuran atas biaya haji yang sebenarnya justru akan membuka mata publik bahwa ongkos naik haji di Indonesia itu sebenarnya mahal. Memang harus mahal, karena itulah kenyataannya.

Jika dibandingkan dengan Malaysia biaya haji Lembaga pengelola haji di Malaysia, Tabung Haji (TH) tersiar info pada November 2017 lalu telah mengumumkan biaya naik haji Malaysia sebesar RM9.980 atau sekitar Rp32,93 juta untuk musim haji 2018 dari nilai biaya riil RM22.450, ekuivalen dengan Rp74,085 juta (kurs ringgit Rp3.300).

Artinya dari biaya haji riil RM22.450 (Rp74,085 juta) bayaran haji per jamaah sebesar 44% atau RM9.980 (Rp32,93) dan subsidi haji per jemaah sebesar 56% atau RM12.470 (Rp41,141 juta). Riil biaya haji Malaysia 2018 naik sebesar RM2.900 (Rp9,57 juta). Pada 2017 biaya haji riil Malaysia sebesar RM19.550 (Rp64,52 juta), pada 2018 menjadi RM22.450 (Rp74,085 juta). Ada kenaikan mencapai 15%.

Asumsi hitungan akan tidak jauh berbeda dalam biaya haji yang sebenarnya karena memang biaya haji itu pasti mahal, karena itulah kenyataannya, ini perlu diketahui dan disadari. Peningkatan biaya haji yang akan diikuti dengan meningkatnya subsidi dapat ditekan dengan beberapa faktor, itu pun jika negeri Paman Sam tidak melakukan manufer dalam konstelasi politik ekonomi dunia dan situasi politik Tanah Air normal.

Faktor Pertama, The Feed tidak mempengaruhi tingkat kenaikan mata uang dolar pada pertengahan semester 2018.

Faktor Kedua, lobi pemerintah untuk meningkatkan kuota dan peningkatan layanan di Masyair tidak dipaksakan. Agar posisi tawar ekonomi pemerintah kepada Arab Saudi lebih kuat dengan menekan angka harga penerbangan (Saudi Arabian Airlines), pemondokan di Arab Saudi, Transportasi, Katering dan entitas lain yang menyangkut biaya di sana.

Faktor Ketiga, meminta penerapan pajak zero khusus dan harga resmi pemerintah yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi atas entitas haji dengan mengabaikan  kebijakan welfare state yang sudah dilakukan. Harapannya pemerintah Saudi campur tangan dalam menentukan harga minimal perkawasan pemondokan dan harga minimal entitas haji lainnya seperti bus dan katering. (ar/ar)

Kamis, 28 Desember 2017

Daging Dam Haji Perkuat Kebijakan Indonesia Sehat Bergizi

Domba Suffolk, salah satu jenis domba untuk dam
Foto: habaloen.com
Bogor (WarkopPublik)--Kajian ini pernah disampaikan pada 2013 lalu. Saat ini kembali dimunculkan oleh Lukman Hakim Saifuddin (Menag) dalam pengelolaan daging dam haji. Jika ini dapat segera diimplementasikan, akan bermanfaat bagi orang yang membutuhkan kebutuhan atas gizi.

Hanya saja, Menag harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan berpengaruh buruk pada pasar Kakiyah (pasar rakyat) pemotongan hewan di Mina. Namun pada prinsipnya mendorong pemanfaatan daging dam itu sangat baik. Baik bagi jamaah haji, karena ada kepastian hewan damnya dipotong dengan syarat yang terpenuhi. Serta baik, bermanfaat bagi orang yang menerima daging dam tersebut.

Seekor kambing punya karkas (tulang daging, tanpa kepala, kaki, kulit dan jeroan) sekitar 50 % dari berat hidup. Pemotongan hewan modern Moissem, di kawasan Mina yang dikelola Islamic Development Bank (IDB) memiliki kambing dengan berat hidup kisaran 25 kg. Karkasnya lebih kurang 12 kg. Jumlah ini, akan mampu dihasilkan daging tanpa tulang sekitar 75% dari berat karkas atau sekitar 9 kg.

Terkomulatif sebanyak 1.989.00 juta kg ekuivalen 1.989 ton (9 kg x 221.000 jamaah haji). Andaikata daging tanpa tulang itu dikirim ke Indonesia ditaksir pembiayaannya sebesar 8 riyal per kg sudah termasuk pengalengan. Dibutuhkan biaya sebesar 55,7 milyar rupiah untuk mengirimnya ke Indonesia.

Jumlah penduduk miskin di Indonesia lebih kurang 27 juta jiwa. Pertahun akan tersedia untuk dikonsumsi daging dam haji untuk 1,98 juta penduduk miskin. Biaya pengalengan dan kirim masih lebih murah daripada 1,98 juta penduduk miskin didistribusi dengan daging (bukan daging dam). Harga per kilo daging di Tanah Air kisaran 100 ribu rupiah atau ekuivalen dengan 198,9 milyar rupiah.

Masih ada selisih lebih hemat sebesar 143 miliar rupiah apabila daging dam dimanfaatkan untuk kebutuhan gizi penduduk miskin di Indonesia.

Ini sebagai potret kajian sadd adz-dzari'ah dalam tinjauan matematik. Hingga daging dam lebih bermanfaat pengelolaannya, dan haji pun akan menjadi bagian pendukung nyata dalam kebijakan Indonesia sehat dan bergizi. (ar/ar)

Rabu, 27 Desember 2017

Berani Gencar Promosi Manasik, Paten!

Praktisi haji umrah Affan Rangkuti
Foto: citraindonesia.com
Bogor (WarkopPublik)--Prosesi ibadah umrah bagi beberapa kalangan kadangkala menjadi beban psikologis tersendiri. Psikologis itu salah satunya disebabkan kemampuan manasik. Sering kita perhatikan pelaksanaan manasik dilaksanakan ditempat yang cukup mewah, hotel misalnya. Mungkin ini dinilai penting dalam strategi promotif penyelenggara. Jepret sana, jepret sini naik dilinimasa media sosial atau media lainnya. Memang itu bukan suatu kekeliruan, akan tetapi takaran ukuran kemampuan manasiknya bagaimana. Boleh jadi yang dibimbing mengerti, boleh jadi tidak.

Standarisasi pola bimbingan manasik umrah mungkin belum dibakukan. Penting menjawab problematika ini, perlu sebuah konsep praktis agar jemaah ibadah umrah lebih yakin dan percaya diri bahwa umrah adalah ibadah yang lebih mengutamakan pisik, adapun doa-doa lebih bermakna pada media untuk lebih khusuk dalam proses penghambaan diri yang melebur dalam konsentrasi, penghayatan kepada Allah Swt hingga menimbulkan satu kenikmatan yang dirasakan. Dan, melihat kenyataan itu butuh panduan ibadah praktis manasik umrah yang tidak bertentangan dengan rukun, syarat, dan wajib.

Membuat hal baru sangat baik, daripada tidak samasekali. Sekaligus menggugah pemerintah untuk secepatnya membuat standarisasi dan pola bimbingan manasik umrah yang mewadahi semua kalangan, hingga ada pilihan bagai sajian menu di restoran nasi Padang. Jangan hanya menetapkan harga minimal saja karena kajian harga minimal sudah dilakukan jauh sebelum adanya rencana penetapan itu. Masih banyak hal lainnya yang tidak kalah penting seperti penguasaan manasik umrah.

Ini belum lagi perihal siapa yang akan tanggungjawab jika ada city tour alias melancong ke negara di luar Arab Saudi. Kan gak lucu apabila ada persoalan lantas 'meriam' diarahkan ke Lapangan Banteng (Kemenag). Jadi norma yang akan dikeluarkan nantinya benar-benar harus dicermati agar mewadahi kepentingan bersama, bukan kepentingan tertentu. Nanti akan terkesan jenaka jika setiap tahun norma berubah, paling tidak ada kajian estimasi berapa tahun norma ini diperkirakan mesti diubah, kecuali ada kebutuhan yang sangat luar biasa. Karena ia (norma) dibangun dari keinginan dan nilai yang ada pada masyarakat luas, akan menjadi bijak jika terlebih dahulu diuji ke publik.

Kembali ke manasik umrah, mestinya ada panduan. Seperti ada panduan bagi orang tak bisa baca tulis tapi bisa mendengar dan melihat. Ada panduan bagi orang disabilitas (mata, telinga, atau anggota badan lainnya). Ada panduan bagi orang tidak atau kurang bisa berbahasa Indonesia (bisa bahasa daerah saja). Ada panduan bagi orang yang tidak bisa baca doa atau niat dalam aksara Arab. Ada panduan lengkap bagi orang yang ingin keringkasan dan praktis karena ingin khusuk tanpa dipenuhi bacaan-bacaan yang tidak wajib, dll.

Tidak bisa kita menyamaratakan jemaah umrah seolah semuanya laki-laki, semuanya muda, semuanya normal. Jemaah itu beragam. Ada yang pintar, ada yang kurang atau tidak pintar, ada yang sekolah, ada yang tidak, ada disabilitas, ada yang tua, ada muda, ada wanita, ada yang hanya tahu bahasa daerah dll, komplekslah.

Mungkin akan ada yang mengatakan wah ribet dong. Ya mesti ribet, karena mereka kan bayar. Kalau bayarannya kurang atas biaya manasik ya mesti dihitung benar agar menjadi tidak kurang. Mereka pada prinsipnya mau ibadah umrah, bukan mau melancong. Kalau urusan lancong-melancong itu lain lagi dimensinya. Jadi apabila kurang biayanya ya hitung ulang. Manalah ada di dunia ini ada proses belajar ramai-ramai dan dilakukan sekali dua kali lalu hasilnya yang diajari langsung tahu dan mengerti. Hebat sekali gurunya jika itu ada.

Apa artinya jika berumrah jika tak mengerti apa-apa. Hanya ikut mutawif, apa yang disampaikan mutawif saat prosesi ibadah. Iya jika jemaahnya dengar, iya jika jemaahnya bisa ikuti, iya jika jemaahnya tahu bahasanya. Iya jika mutawif bertanya kepada masing-masing apakah ada yang belum mengikuti. Realitanya bagaimana. Ini belum lagi soal mutawifnya mazhab apa, Syafii kah, Hambali kah, Maliki kah, Hanafi kah.

Kemampuan itu diperoleh dari diri sendiri dan bantuan orang atau pihak lain agar menjadi mampu. Justru para penyelenggaralah yang memiliki peran vital dalam membantu agar kemampuan itu ada terutama manasik. Jangan sampai sepulang umrah hanya bisa menceritakan oh hotelnya megah, pesawatnya bagus, makanannya enak, pergi ke sana, pergi ke sini, belanja sana, belanja sini dll. Sementara urgensinya kurang bisa dihayati dan diceritakan kepada orang lain bagaimana nikmatnya prosesi ibadah ini. Kasihankan, kalau sudahlah capek tapi kurang mendapat apa-apa kecuali hanya belanjaan dan selfie lalu unggah.

Penyelenggara punya tugas moral dalam menafkahi kebutuhan manasik. Tidak cukup hanya promosi hotel berbintang, pesawat besar, makan lezat, bus exekutive, bayar boleh cicil, atau boleh hutang (ini masih beda pendapat). Justru substansinya minim dipromosikan (manasik). "Kami akan bimbing Anda manasik umrah sampai bisa, setelahnya baru kita berangkat" atau "Pertanggungjawaban kami dunia dan akhirat, maka kami harus pastikan manasik umrah bisa Anda kuasai" ada tidak yang promosi itu, kalau ada mesti diapresiasi.

Mungkin promosi manasik dinilai kurang menguntungkan atau kurang menarik. Padahal itu substansinya. Masalah diterima atau tidak manasik itu nantinya bukan kita yang menilai. (ar/ar)

Senin, 25 Desember 2017

Kuota Haji, Masyarakat Perlu Tahu dan Bijak

Kuota haji 13 tahun terakhir
Foto: Affan Rangkuti
Bogor (WarkopPublik)--Lukman Hakim Saifuddin dan rombongan saat ini sedang berada di Arab Saudi. Agendanya antara lain adalah penambahan kota haji, penambahan kuota petugas haji dan peningkatan layanan di Mina. Nah masalah kuota haji kita ini masih sangat relevan bahkan lebih dari formula 1 permil penduduk muslim suatu negara sesuai hasil keputusan OKI 1987. Kuota haji kita diberi 211.000. Kalau riil harusnya kuota haji Indonesia adalah sebesar 207.176 karena jumlah penduduk muslim sebanyak 207.176.162 (SP BPS 2010). Ada kenaikan 3.824 dari kuota dasar haji untuk 2010 jika merujuk pada jumlah muslim SP BPS 2010.

Berikut ini rincian kuota jemaah haji dalam 13 tahun terakhir:

1. Kuota haji 2005: 205.000
2. Kuota haji 2006: 205.000
3. Kuota haji 2007: 210.000
4. Kuota haji 2008: 207.000
5. Kuota haji 2009: 207.000
6. Kuota haji 2010: 211.000 (kuota haji kita diberi 211.000. Kalau riilnya harusnya kuota haji adalah sebesar 207.176 karena jumlah penduduk muslimnya sebanyak 207.176.162 (SP BPS 2010). Ada kenaikan 3.824 dari kuota dasar haji untuk 2010 jika merujuk pada jumlah muslim SP BPS 2010.
7. Kuota haji 2011: 211.000
8. Kuota haji 2012: 221.000 (ada tambahan 10.000 dari 211.000)
9. Kuota haji 2013: 168.800 (ada potongan 42.000 atau 20% dari 211.000 karena proyek perluasan Masjidil Haram)
10. Kuota haji 2014: 168.800 (ada potongan 42.000 atau 20% dari 211.000 karena proyek perluasan Masjidil Haram)
11. Kuota haji 2015: 168.800 (ada potongan 42.000 atau 20% dari 211.000 karena proyek perluasan Masjidil Haram)
12. Kuota haji 2016: 168.800 (ada potongan 42.000 atau 20% dari 211.000 karena proyek perluasan Masjidil Haram)
13. Kuota haji 2017: 221.000 (kuota kembali normal 211.000 karena proyek perluasa  Masjidil Haram selesai dan ada tambahan 10.000)
14. Kuota haji 2018: Prediksi 221.000 (kuota dasar 211.000 ditambah tambahan 10.000)

Artinya masyarakat luas harus memahami bahwa ada formula dalam urusan kuota haji ini. Sepatutnya kita bersyukur bahwa ternyata kuota haji justru berada pada angka di atas formula 1 permil dari jumlah penduduk muslim di Indonesia. Jika pun kita uji dengan survei penduduk antar sensus (supas) sesuai UU 16/1997 tentang Statistik pada Pasal 8  dan Pasal 9 maka angka kuota haji masih di atas formula 1 permil.

Tak perlu kita seperti mendesak pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota melalui Menteri Agama. Hingga akhirnya mau tak mau si menteri pun harus menyuarakan itu pada Arab Saudi. Kasihan juga, padahal kuota itu sudah di atas formulasi OKI 1987. Memang kita sebenarnya maunya ditambah berapa lagi.

Kita juga harus menyadari bahwa suatu formula dibuat bukan tanpa dasar. Memangnya yang berhaji hanya muslim dari negara kita saja. Apakah jika ditambah seperti yang kita mau agar haji jadi cepat antrian misalkan 230.000 atau 250.000 lalu membuat kita nyaman. Itu semua butuh proses, perlu perluasan, perlu pembangunan di wilayah Masyair (Mina, Muzdalifah, dan Arafah). Kalau tidak maka akan terjadi penumpukan ditenda tidur sempit-sempitan, belum lagi urusan water closet (wc), apa mau atau bisa mengantri berjam-jam disaat kebelet atau mau kebelet.

Nanti kalau kurang atau tidak nyaman lalu ribut, recok sana sini dan anggap Kementerian Agama (Kemenag) tidak becus urus jemaah. Musim haji tahun 2017 dengan jumlah kuota 221.000 itu Indeks Kepuasan Jemaah Haji (IKJH) sebesar 84.85. Angka indeks ini terbilang di luar perdiksi. Kenapa, jumlah petugas kurang dan banyak kekurangan lainnya seperti layanan di Mina. Apakah tahun esok akan lebih baik, tidak ada jaminannya. Apalagi jika kuota haji tetap ditambah 10.000 (221.000) dengan kondisi petugas kurang, layanan di Mina kurang dll. Jika pun petugas haji ditambah dan layanan Mina ditingkatkan angka 84.85 itu belum tentu naik, tetap saja sudah sangat bersyukur karena bisa saja angka itu turun. Mengapa begitu, ya karena banyak faktor yang mempengaruhi contoh faktor alam, karakteristik jemaah, situasi politik, karakteristik petugas dll. Karakteristik ini selalu berubah. Jamaah kemarin dengan mendatang beda orang, petugas kemarin dengan mendatang 30-40% beda orang, situasi politik dalam dan luar negeri (Timur Tengah) mendatang juga belum tentu sama dengan kemarin.

Lalu apa langkah yang dilakukan Kemenag dalam hal ini. Faidza ‘Azamta Fatawakkal ‘Alallah.., "dan apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah." Tekad diaplikasikan dengan pola, standarisasi, dan pembakuan dalam menjalankan dan meningkatkan program pelayanan haji. Ada managemen yang sudah dibangun, ditata dan terus dtingkatkan. Setelah semua dilakukan barulah Kemenag menyerahkan kepada Allah Swt. (ar/ar)

Kamis, 21 Desember 2017

Perlu Manasik Haji Lintas Kampus

Kakbah
Foto: islamiclandmarks.com
Bogor (WarkopPublik)--Jika peserta didik Taman Kanak-Kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melaksanakan manasik akbar, itu sudah tidak asing lagi dimata dan telinga kita. Tapi, jika mahasiswa melaksanakan manasik, ini baru hal yang menarik. Lebih menarik lagi, jika dilakukan bukan oleh lembaga pendidikan Islam atau mahasiswa jurusan terkait agama Islam.

Nah, tersiar kabar Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Widya Pratama di Pekalongan mengikuti kegiatan Manasik Haji, Minggu (17/12/2017). Program manasik haji ini masuk dalam program mata kuliah yang wajib diikuti di STMIK itu. Hebat kan, perlu dua jempol buat pengelolanya.

Setelah dikulik, program manasik haji bagi mahasiswa baru STMIK telah ada sejak 2010. Wah luar biasa, Ditjen PHU perlu tahu informasi sebagus ini. Program mereka ini bisa menjadi penopang program-program Kemenag dalam urusan manasik. Sepertinya Ditjen PHU harus keluar 'kandang' nih, bangun program Manasik Haji Lintas Kampus.

STMIK mewajibkan mahasiswanya ikut dalam salah satu mata kuliahnya. Padahal lembaga pendidikan mahasiswa itu bukan lembaga pendidikan agama Islam. Jika STMIK bisa, harusnya lembaga-lembaga pendidikan tinggi agama Islam juga bisa, bukan cuma bisa tapi harusnya menjadi lokomotif penggerak agar kampus-kampus umum mau melakukannya. (ar/ar)

Jumat, 15 Desember 2017

Jaga Wibawa: Kemenag Harus Tepis Opini Ketiadaan Biaya Soal Haji dan Umrah

Ilustrasi pemerintahan bersih dan berwibawa
Foto: alimpolos.blogspot.co.id
Bogor (WarkopPublik)--Hasil Survei Indeks Bisnis Wells Fargo/Gallup Small Business tentang media sosial sebagai media e-commerce yang dirilis pada November lalu ditemukan bahwa kurang dari separuh (44 persen) pemilik mengatakan bahwa bisnis mereka memiliki strategi media sosial aktif. (news.gallup.com, 9 November 2017).

Sebanyak 53 persen pemilik mengatakan bisnis mereka memiliki kehadiran media aktif di Facebook. Perbedaan antara jumlah yang menganggap dirinya memiliki strategi media sosial dan jumlah yang lebih besar yang ada di facebook menyarankan beberapa pemilik menggunakan yang terakhir, namun tidak secara sistematis. Sekitar sepertiga dari pemilik mengatakan mereka memiliki kehadiran di linkedln.

Pengaruh media sosial penting dalam membantu mereka memperoleh pelanggan baru (54 persen), membantu pasar bagi pelanggan baru dan yang sudah ada (53 persen) dan memungkinkan mereka untuk mengiklankan bisnis mereka (52 persen).

Apabila hasil survei ini kita diskursuskan dalam pengembangan model edukasi haji dan umrah akan diyakini tingkat sebaran edukasi akan semakin kuat. Hingga tingkat kriminalitas, kekeliruan pelaksanaan dalam manasik dapat ditekan juga anasir-anasir nakal pinjaman dapat direduksi.

Hasil penelitian itu searah dengan data yang disampaikan Komenterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis bahwa pengguna internet di Indonesia menurut lembaga riset pasar e-Marketer mencapai 83,7 juta orang pada 2014. (Kominfo.go.id, 24 November 2014).

Jumlah itu mendudukkan Indonesia di peringkat 6 terbesar di dunia (Tiongkok, Amerika  Serikat, India, Brazil, dan Jepang) dalam hal jumlah pengguna internet. Pada 2017 diperkirakan netter Indonesia bakal mencapai 112 juta orang.

Secara keseluruhan, jumlah pengguna internet di seluruh dunia diproyeksikan bakal mencapai 3 miliar orang pada 2015. Tiga tahun setelahnya, pada 2018, diperkirakan sebanyak 3,6 miliar manusia di bumi bakal mengakses internet setidaknya sekali tiap satu bulan. Ponsel dan koneksi broadband mobile terjangkau mendorong pertumbuhan akses internet di negara-negara yang tidak bisa mengandalkan fixed line, mungkin karena masalah infrastruktur atau biaya.

Kedua hasil survei ini dapat menjadi pandangan berbasis survei bagi Kementerian Agama (Kemenag) dalam membangun dan melakukan pola-pola baru dan terkini dalam edukasi kepada seluruh peserta haji dan umrah maupun calon peserta (umat Islam). Menjaga wibawa pemerintah dari pernyataan "kurang anggaran".

Salah satu pelaku industri haji dan umrah menilai masyarakat perlu memiliki literasi ibadah haji dan umrah. Namun, tugas departemen agama itu terkendala anggaran. Mereka mengeluh, saat harus bersosialisasi mereka kekurangan dana, tak ada anggarannya. (Republika.co.id, 13 Desember 2017). Pernyataan 'sangat santun' kepada pemerintah (Kemenag) ini dapat dijadikan sebagai pemicu untuk bergegas melakukan perubahan-perubahan terukur dan terstruktur agar utuh tersampaikan ke masyarakat.

Disamping itu, juga sebagai uapaya mengembalikan langkah dan arah berfikir berdasar mandat UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam berhindar dari konflik kepentingan (pasal 1 angka 14). Menjalankan Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai prinsip (pasal 1 angka 17) meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik (Pasal 10 ayat 1).

Mana tahu ada undangan peresmian atau acara seremonial internal pelaku industri haji dan umrah seperti pembukaan kantor dan lainnya, sementara yang diundang adalah pemangku jabatan dibidang dimaksud. Sebaiknya bacalah, pahami dan laksanakan UU 30/2014 itu dengan baik dan benar agar wibawa meningkat. (ar/ar)

Minggu, 10 Desember 2017

Perlu Pemetaan Pendapatan Negara dari Industri Jasa Haji dan Umrah

Ilustrasi peningkatan pendapatan negara
Foto: google.com
Bogor (WarkopPublik)--Kerajaan Arab Saudi diperkirakan memperoleh sekitar 32 miliar real saudi (8,5 miliar dolar AS) dari penyelengraan ibadah haji Oktober lalu. (Republika, Minggu 10 Desember 2017).

8,5 miliar dolar equivalen dengan 110,5 triliun rupiah (asumsi kurs per dolar Rp.13.000). Pendapatan itu dari 2 juta jamaah haji.

Menurut statistik (Mei-Juni 2017) yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, hingga pertengahan tahun ini sudah  sekitar 6,75 juta visa telah dikeluarkan untuk umat Islam untuk melakukan ziarah ke Makkah dan Madinah. (Republika, Senin 26 Juni 2017).

Jika rata-rata biaya umrah dunia sebesar 2 ribu dolar juta equivalen 26 juta rupiah akan terhimpun asumsi sebesar 87,7 triliun rupiah (175,5×50 persen). Variable pendapatan dari maskapai, biaya bandara, hotel, katering, transportasi darat, general service, konsumtif jamaah lainnya.

Asumsi besaran pendapatan Arab Saudi dari sektor industri jasa haji dan umrah pada Mei sd Oktober 2017 sebesar 198,2 triliun rupiah.

Lalu kita memperoleh apa dalam industri jasa haji dan umrah ini. Belum pernah ada rilis resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) atas pendapatan terhadap kisaran 210 ribu jamaah haji dan kisaran 600 ribu jamaah umrah per tahun. Harusnya ada multiplier effect atau hasil kali pertambahan tiap pos pendapatan nasional. Misalnya pajak, investasi dan lainnya.

Pemerintah semestinya melakukan langkah pemetaan terhadap industri sampai akhir zaman tersebut. Pos pendapatan bisa disisir dari pajak jasa umrah, pajak jasa haji, pemanfaatan full penerbangan nasional, pemanfaatan asrama haji, pemberdayaan industri kecil menengah entitas haji dan umrah dll.

Inikan tidak, kita hanya memperoleh dan disuguhi masalah. Sudah saatnya industri ini dipetakan agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan aset dan pengurang pengangguran. Hasil pemetaan tersebut sebagai salah satu formula penerbitan regulasi, tidak cukup dengan peraturan menteri saja namun melalui peraturan presiden. (ar/ar)

Sabtu, 25 November 2017

Hutang Umrah Haji? yang Makmur si Pemberi Hutang lah

Terhina karena hutang
Foto: store.yufid.com
Jakarta (WarkopPublik)--Terperangah, saat membaca tayangan informasi di tribunnews.com pada Jumat (24/11/2017) berjudul "BSM Sediakan Dana Talangan Haji dan Paket Umrah Kompetitif di Umrah Expo 2017."

Sepanjang aku tahu, bahwa umrah itu bukan kewajiban atau berhukum wajib. Tapi pada kenyataannya bank 'berpeci' masif sekali menawarkan hutang untuk ibadah umrah. Bukan kah ini seperti mengeksploitasi ibadah dalam dimensi nilai ekonomis. 

Sepanjang aku tahu, bahwa Islam tidak pernah mengajarkan atau pun menganjurkan berhutang. Karena namanya hutang suka tidak suka pasti jadi beban. Dan namanya hutang pasti dibayar berlebih dari nilai yang dihutangkan itu. Mana ada satu aktivitas bisnis itu tidak bernuansa profit. Bodoh namanya jika ada pelaku bisnis mengatakan tak ada profit. 

Setidaknya bunga terapan per tahun raya-rata 10%. Misalkan  flat, contoh simulasi: 

Si Polan mengajukan pinjaman sebesar Rp50,000,000 buat umrah jangka waktu kredit 12 bulan, dengan bunga flat 10%, maka berapa angsuran yang harus si Polan bayar setiap bulan? Maka diketahui:

Jumlah pokok pinjaman = Rp50,000,000
Masa tenor = 12 bulan
Bunga flat = 10% per tahun
Jika dihitung secara manual:

Cicilan pokok = Rp50,000,000 : 12 bulan = Rp4,166,667/bulan.
Bunga = (Rp50,000,000 x 10%) : 12 bulan = Rp416,667.
Angsuran per bulan =Rp4,166,667 + Rp416,667 = Rp4,583,334.
Total Rp4,583,334 x 12 = Rp55,000,008
Profit Rp55,000,008 - Rp50,000,000 = Rp5,000,008

Jika seperti si Polan ada 1,870,000 orang (187,000,000 x 1%) dan hutang semua maka profit si bank "berpeci' pertahun sebesar 9,3 triliun rupiah lebih. Mantabkan. Bisa 1,870,000 orang? Ya bisa saja, bisa juga lebih atau kurang. Mengapa? Pertama bank 'berpeci' masif dalam gerakan berhutang. Kedua, pangsa pasar umrah itu kisaran 187,000,000 penduduk Muslim di Indonesia.

Asumsi hitungan itu flat. Beda dengan anuitas atau efektif. Hitungan itu juga asumsi bunga 10 % bagaimana jika lebih tinggi. Hitungan itu jika si Polan tidak menunggak karena tak sanggup bayar, bagaimana dengan dendanya. Hitungan itu asumsi 12 bulan, bagaimana dengan 3 tahun atau 36 bulan. Hitungan itu belum ditambah biaya tetek bengek. Bagaimana jika ditambah.

Itulah hutang. Orang berhutang tidak nyanyak dalam tidur malam. Saat siang bisa berbohong saat ditagih.

Lain kalau haji. Haji ibadah wajib bagi yang mampu. Pun begitu, mampu atau Istithaah perlu ditambah variable nya oleh para ahli agama Islam. Apa itu Istithaah bayar hutang.

Jadi perlu kiranya ada pernyataan tegas dari para ahli agama soal hutang ibadah ini. Baik ibadah umrah atau ibadah haji. Jangan sampai hanya berisi kalimat "Tak selamanya hutang itu baik, tak selamanya hutang itu buruk". 

Kalau hanya kata-kata itu yang keluar ya tak ada ketegasan dong. Memang semua adalah pilihan orang lain, namun harus ada etika, moral dan akhlak baik bagi yang berhutang maupun yang memberikan hutang. Semua harus jelas, tegas dan tidak abu-abu.

Sedih jika terjadi "Pergi pakai Ihram, pulang menanggung hutang. Susah tidur malam, bangun pagi pun bisa berbohong karena ditagih tak bisa bayar". Alah mak oi. 

Kalau kita balik skenarionya, hutang untuk pendidikan dengan suku bunga mendekati 0 persen pertahun. Maka akan ada 1,870,000 sarjana-sarjana Islam apakah S1 atau S2. Mana lebih bermanfaat berhutang umrah yang hukumnya tidak wajib dengan berhutang untuk pendidikan yang hukumnya wajib?

Tapi sayang, bank 'berpeci' itu tidak gencar untuk pembiayaan hutang untuk pendidikan. Tak gencar mungkin karena kuatir tak punya nilai profit. 

Masih mau hutang umrah atau haji? Kalau aku sih "No". Bagus tak usah umrah atau haji daripada jadi beban selepas kembali nanti. Lagi pula agama tidak memaksa orang untuk berhutang kok, apalagi dalam perihal ibadah. Tidak harus umrah atau haji untuk masuk surga. Jadi jangan memaksakan diri apalagi terbuai dengan ayunan-ayunan hutang. (ar/ar)

Jumat, 24 November 2017

Analisis Perubahan (Transformasi Kelompok Bimbingan Menuju Bimbingan Belajar Manasik Haji)

Ilustrasi bimbingan belajar
Foto: netralnews.com
Jakarta (WarkopPublik)--"Pada Hari Guru Nasional ini (25/11/2017) aku persembahkan satu tulisan berjudul Analisis Perubahan (Transformasi Kelompok Bimbingan Menuju Bimbingan Belajar Manasik Haji). Setiap guru memiliki satu tujuan mulia, mengantarkan peserta didiknya untuk tujuan yang mulia juga," Affan Rangkuti, pemerhati haji dan umrah.

Dimensi Regulasi. Perihal pendidikan apapun jenisnya tentu tidak akan terlepas dari UU 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keliru jika sandaran pendidikan dalam hal ini bimbingan manasik haji hanya bersandar pada satu dasar hukum yakni UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Fakta dan Data Kelemahan (Sulit Diukur)

Tolak ukur keberhasilan bimbingan manasik haji yang selama ini dilakukan cenderung bersifat yang sulit diukur. Ada beberapa kendala teknis dan kendala non teknis yang mempegaruhi tingkat keberhasilan proses bimbingan manasik (bimsik) dimaksud. Apa saja faktor tersebut:

1. Struktur Kelembagaan Semu

Kenyataan yang terjadi dalam proses bimsik ada dua lembaga yang melakukannya. Memang kelembagaan ini merupakan mandatori service UU 13/2008. Ada Bimsik yang dilakukan oleh masyarakat dalam hal ini dilakukan oleh badan hukum yang disebut dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Ada juga yang dilakukan oleh pemerintah melalui unit kerja Kantor Kementerian Agama kabupaten kota dan KUA.

Pada sistem pengorganisasian pelaksanaan tidak terjadi hubungan kelembagaan yang terstruktur dengan baik. KBIH menjalankan program bimsik dengan sistem pengawasan yang lemah. Dalam artian ketiadaan lembaga jaminan mutu pelaksanaan bimsik. Hingga ukuran keberhasilan sulit diukur secara kuantitas. Sama juga halnya dengan pelaksanaan bimbingan yang dilakukan Kemenag kabupaten kota dan KUA. Pada fase pelaksanaan bimbingan pun terkesan ada persaingan. Anggapan ini semakin memperjelas garis kelembagaan ada batas. Tingkat korelasi bisa mendekati numerik 0.

2. Pedoman Bimsik Lemah Terdistribusi

Pedoman sebagai sandaran satuan ukur dalam bertindak dan melakukan sesuatu hal sama dan bersama-sama juga memiliki kelemahan yang curam. Tercatat dalam data jumlah Kemenag kabupaten kota sebanyak 510 dan KUA sebanyak 5.615 (Layanan Kantor Urusan Agama Dasbor Ukur Kementerian Agama RI, http://dulk.erfanresearch.org).

Sedangkan jumlah KBIH tercatat sebanyak 1.596 kelompok bimbingan. Catatan kuantitas yang dapat diukur dan umpan balik distribusi pedoman bimsik tidak dapat dicatat secara kuantitatif. Hingga ada penyumbatan data sebagai dampak kepastian ukuran penerimaan.

3. Rasio Bimsik Tak Terintegrasi

Jumlah jamaah Indonesia yang menjadi dasar kesepakatan OKI adalah 1 permil. Hingga Indonesia memperoleh kuota haji sebesar 211.000. Jumlah ini sudah dapat ditentukan secara spesifik siapa saja yang berhak untuk berangkat dalam waktu yang lebih dini. Karena ada sistem Siskohat.

Rasio bimsik yang diperoleh untuk Kemenag kabupaten kota adalah 1: 414 (211.000/510). Dalam wilayah kabupaten kota terjadi pelayanan bimsik dengan jumlah jamaah yang dilayani sebanyak 414 orang per kabupaten kota. Wilayah KUA berasio 1:38 (211.000/5.615) melayani bimsik jamaah per KUA sebanyak 38 orang. Sedangkan pelayanan bimsik di KBIH berasio 1:132 (211.000/1.596) melayani bimsik jamaah per KBIH sebanyak 132 orang.

Ideal jika, komulatif layanan bimsik terintegrasi berasio 1:32  (211.00/(510+5615+1596)). Pelayanan semesta bimsik akan melayani 32 orang per setiap bimsik.

4. Asumsi Biaya Pelaksanaan Bimsik

Kisaran 15,825 milyar rupiah (Rp.75.000x211.000 orang). Sedangkan KBIH mematok biaya kisaran rata-rata 1,5 juta rupiah per jamaah dengan asumsi biaya kumulatif sebesar 316,5 milyar rupiah (Rp.1.500.000x211.000). Pembiayaan keseluruhan mencapai 332,325 milyar rupiah.

Asumsi biaya bimsik ini kurang berdaya guna dan tepat sasaran. Persoalan waktu pelaksanaan bimsik yang berdekatan dengan pemberangkatan jamaah haji.

Mungkin akan ada beberapa bantahan tentang asumsi biaya ini. Bantahan akan dijawab bahwa pertama hitungan bersifat ceteris paribus karena ukuran haji adalah mampu dalam hal keuangan.

5. Waktu Bimsik Relatif Singkat

Haji adalah ibadah yang dilakukan umat Islam yang dikerjakan sesuai syarat, wajib dan rukun. Ada muda, ada tua, ada yang berpendidikan ada yang tidak, ada wanita dan ada laki-laki, ada yang mengerti bahasa daerah saja dan sebagainya. Banyak ragam dan strata sosial dalam aspek orang yang mengerjakan haji ini.

Persoalan ini tentu tidak dapat disamaratakan jika ditinjau dari sudut pandang alih pengetahuan. Pendidikan apakah itu formal atau non formal memiliki ukuran atas waktu dan kelas. Keliru jika pelaksanaan bimsik bersandar pada keterburuan dan mengabaikan aspek mutu pendidikan bimsik itu sendiri.

6. Seperti Anti Kelas

Pelaksanaan bimsik cenderung dilakukan anti kelas. Pelaksanaan bimsik yang anti kelas dalam hal ini mengelompokkan semua jamaah dalam satu wadah tanpa membagi kelas sesuai ragam yang ada. Hingga bimsik lebih cenderung berkategori ceramah daripada alih pengetahuan. Ada cara, metode, pola dan kesyariatan dalam proses interaksi. Berbeda perlakuan orang muda dengan orang tua, laki-laki dengan perempuan dan sebagainya.

Tranformasi Bimsik Suatu Solusi

Butuh satu inovasi dalam pelaksanaan bimsik. Inovasi yang revolusioner dalam mendayagunakan hubungan kelembagaan dengan orang yang membutuhkan bekal dalam menjalankan syariat Islam yang ke lima ini.

1. Pendayagunaan Pembimbing Bersertifikat

Jumlah pembimbing bersertifikat berasio 1:45 dengan jumlah jamaah haji 211.000. Terbutuhkan 4.689 orang pembimbing sebagai penanggungjawab mutlak berjalannya proses pelaksanaan bimsik sesuai pola dan metode yang ditetapkan. Ada silabus bertematik toharoh, ibadah saat di Tanah Air, saat di perjalanan, saat di Arab Saudi, tuntunan  kesehatan dan saat kembali ke Tanah Air.

Para pembimbing bersertifikat inilah yang menjadi penjamin mutu terlaksananya bimsik. Jaminan mutu yang dapat diukur dengan kuantitas rapor per setiap orang.

Merekalah nantinya yang akan bertangggungjawab atas pelaksanaan bimbingan baik dilembaga pemerintahan maupun di lembaga non formal.

2. Pembentukan Bimbingan Belajar

Bimbingan belajar adalah suatu proses alih pengetahuan dengan ukuran satuan waktu, materi dan kelembagaan yang dapat diukur dengan pasti. Semisal, Seorang peserta didik Sekolah Dasar (SD) bertujuan dapat lulus dan diterima di Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri. Ada dua cara yang cenderung dilakukan. Pertama, memperoleh alih pengetahuan formal disekolah dan mengulang dan menekuninya kembali di rumah. Kedua, masuk dalam pendidikan non formal yaitu bimbingan belajar.

Perihal pertama tentu segala hal hambatan dalam hal pemahaman cenderung dipecahkan sendiri (otodidak) atau bertanya ke sana dan kemari. Tanpa ada jaminan apa yang dilakukan terukur dengan baik.

Sedangkan perihal kedua, ada ukuran keberhasilan dan ada lembar penilaian untuk perbaikan untuk semakin lebih memahami dan dapat diterapkan dengan cepat, tepat dan tidak salah. Lembar penilaian inilah sebagai jaminan mutunya. Tentu saat memilih bimbingan belajar akan ada opotuniti cost (biaya) karena memperoleh layanan dan jaminan dalam pelaksanaan bimbingan.

3. Bimbel Nilai Ekonomis

Pembentukan bimbel bimsik sebagaimana pendidikan non formal (bimbingan belajar pada umumnya) akan memberikan kesempatan kepada seluruh umat Islam yang mau dan ingin menjalankan bimsik yang benar dan tepat, bukan hanya jamaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan dan jamaah umrah.

Aspek ekonomis jika perbandingan dengan bimbel pada umumnya selama periode satu tahun akan diperoleh kisaran 10 juta rupiah per setiap peserta selama setahun. Akan diperoleh pendapatan setiap tahunnya sebesar 2,110 trilyun per tahun (211.000 x Rp.10.000.000). Tentu negara juga akan memperoleh pendapatan pajak penghasilan pertahun kisaran 211 milyar rupiah. Asumsi itu dapat lebih kurang, jika kurang dari 211.000 atau bisa juga lebih dari 211.000 karena pangsa ekonomisnya adalah umat Islam.

4. Keterbutuhan Petugas Kloter Terjamin

Selain aspek ekonomis ada juga manfaat kepada pemerintah. Para alumni bimbel bimsik yang sudah terukur melalui kertas penilaian oleh penjamin mutu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah dalam memperkuat pelayanan pada jamaah haji dan umrah. Mereka bisa diberdayakan menjadi Petugas Kloter, Petugas Non Kloter, Karom, Karu dan TPHD. Bisa juga diberdayakan menjadi petugas PPIH di Embarkasi. Banyak faedah yang bisa dimanfaatkan.

5. Asrama Haji Sebagai Kelas

Revitalisasi asrama haji bukan program tanpa biaya. Tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk memperkuat layanan kepada jamaah haji. Sebagai lembaga Unit Pelaksana Teknis (UPT), asrama haji diperbolehkan untuk profit. Penguatan peningkatan pendapatan tentu perlu dipetakan agar UPT itu dapat mandiri dan berdayaguna, tidak menjadi beban negara tentunya.

Roadmap pendanaan revitalisasi dan pengembangan asrama haji menunjukkan bahwa Kementerian Agama menerima SBSN tahun 2014 sebesar 200 milyar rupiah dan hingga 2017 terima 424,58 milyar rupiah (Khasan Faozi, Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, ditayang di hajiumrahnews.com, 25 April 2017 berjudul Sejak 2014, Biaya Revitalisasi Asrama Haji Habiskan Ratusan Milyar).

Bukan hanya asrama haji, bahwa kurang lebih ada 314 Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia yang dibangun dengan dana haji (proyek berbasis sukuk haji). Tiap KUA diberikan anggaran 900 juta sd 1,2 miliar rupiah. (Ali Rahmat, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama RI, ditayang di
Kompas.com, 7 September 2017 berjudul 314 KUA di Indonesia Dibangun dengan Dana Haji).

Ada alokasi biaya infrastruktur haji yang besar dalam memperkuat layanan haji. Alokasi ini tidak hanya untuk asrama haji dan KUA saja namun juga membangun madrasah dan juga perguruan tinggi.

Infrastruktur itu dapat dimanfaatkan dengan melakukan penyewaan kelas bimbel bimsik kepada lembaga pendidikan non formal. Hingga kebermanfaatannya dapat lebih diberdayagunakan dan UPT lebih mandiri dalam kelayakan keuangan. (ar/ar)

Kamis, 23 November 2017

Tengkiu Raja, Akhirnya Kau Larang Anasir Itu di Kakbah

Selfie di Kakbah saat tawaf.
Foto: myrepro.wordpress.com
Jakarta (WarkopPublik)--Pantas kiranya kita yang mengaku umat Islam untuk menyampaikan salam hormat kepada Penjaga Dua Kota Suci, menjaga dari anasir-anasir yang bisa saja mengimpresi Kakbah dalam perspektif lain.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menerbitkan edaran tentang larangan mengambil gambar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan alat apapun. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh negara pengirim jemaah haji dan umrah melalui nota diplomatik Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Haji dan Umrah, Mohammed Saleh Bin Taher Benten diterima Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh pada 15 November 2017. Mungkin semua negara pengirim jamaah haji dan umrah juga menerima nota diplomatik ditanggal yang sama.

Lihatlah, bagaimana alat-alat itu digunakan dalam proses ibadah. Tak sedikit nada-nada dering bercampur dengan bacaan suci saat manusia melakukan ritual ibadah.

Tak sedikit pula blitz kamera menjadi bagian yang sebenarnya bukan bagian dari prosesi yang diajarkan syariat. Tetapi justru kehadiran alat itu bagai menjadi salah satu syariat. Tengkiu Raja, sudah sangat tepat Kau digelar dengan Penjaga Dua Kota Suci. (ar/ar)

Manasik Haji Sosialisme, Umrah Hedonisme

Bimbingan manasik haji
Foto: tribunnews.com
Jakarta (WarkopPublik)--Ada yang berpandangan bahwa bimbingan manasik haji yang dilakukan di KUA dan kabupaten kota adalah manasik haji sosialis. Tidak ada pemisahan antara pria-wanita, tua-muda, pintar-tidak pintar dll. Jadi apa parameter seorang jamaah haji bisa manasik atau tidak, tidak ada ukurannya.

Bagaimana jemaah haji wanita mau bertanya soal kewanitaan, pembimbingnya saja pria. Bagaimana menjawab realitas jemaah tua, tidak pintar pembimbingnya saja tidak dilatih bagaimana cara menangani hal seperti itu. Jadi ada benarnya bahwa manasik haji persis berpaham sosialisme.

Manasik yang dikemas dalam satu tempat, digabungkan, waktunya pun singkat. Mau mengerti apa tidak nantinya ya masa bodoh, mau benar atau tidak ya urusan masing-masing, yang penting jamaah haji sudah dibimbing soal manasik. Titik.

Lain lagi kalau manasik umrah. Materi manasik urusan belakangan alias tak perlu diutamakanlah. Perlu diutamakan adalah penyelenggaraannya di hotel. Kok bisa, ini soal performance travel.

Semakin mewah hotelnya, semakin terkenal si ustaz yang membimbing manasik maka semakin tinggi bandrol travel itu. Jadi mau masuk surga mungkin tergantung layanan wah nya travel. Jadilah manasik umrah yang hedonisme. (ar/ar)

Sabtu, 18 November 2017

PMA 18/2015 SARA: Menag, Anda Harus Adil

Ilustrasi kerusuhan berbau SARA
Foto: Beritasatu.com
Jakarta (WarkopPublik)--Pembangunan Masjid Istiqlal diprakarsai oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, Ir. Soekarno. Peletakan batu pertama sebagai tanda dimulai pembangunan dilakukannya pada 24 Agustus 1961. Arsitek Masjid Istiqlal adalah Frederich Silaban, seorang Kristen Protestan. Ingat dan catat baik-baik, bahwa Masjid yang kita banggakan itu arsiteknya adalah seorang yang beragama Kristen Protestan.

PMA 18/2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada pasal 5 menyebutkan bahwa salah satu syarat wajib mendapat izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah bahwa pemilik dalam akta perusahaan, Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan tidak sebagai pemilik PPIU lain.

Dimaksud Pemilik di sini apakah keseluruh pemegang saham beragama Islam, pemegang saham terbanyak beragama Islam atau salah satu pemegang saham perusahaan bergama Islam. Ini tidak dijelaskan dalam PMA SARA tersebut.

Pertanyaan muncul, mengapa ada pembatasan harus beragama Islam? Apakah lantas jika pemilik adalah Non Muslim lalu tidak becus mengurus ibadah umrah? Persaingan bisnis atau apa?

Ini dinilai syarat SARA. Mengapa karena dalam struktur organisasi perusahaan sekelas Perseroan Terbatas, tidak harus pemilik perusahaan mengurus operasional. Pemilik dapat menunjuk direktur operasional yang beragama Islam. Tidak ada masalah harusnya, lalu mengapa dipersoalkan pemilik harus beragama Islam?

Baiknya Menteri Agama sadar diri bahwa dia adalah menteri dari seluruh agama. Kalau boleh adil maka perjalanan berkaitan dengan soal ibadah harus disesuaikan dengan agama. Jika perjalanan umrah mewajibkan si Pemilik harus bergama Islam, maka Menteri Agama juga sewajibnya mengeluarkan PMA bahwa untuk mendapatkan izin perjalanan ke situs agama di luar Islam maka si Pemilik perusahaan wajib beragama sesuai tujuan tersebut.

Jadi ada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang mengurusi perjalanan ibadah umrah dan ada juga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Non Muslim (PPINM) yang mengurusi perjalanan ibadah orang-orang Non Muslim.Tapi tidak ada itu dibuat si Menteri.

Saat ini munculnya anggapan bahwa jika kehadiran Non Muslim sebagai pemilik memperoleh PPIU menjadi seperti 'ancaman'. Entah ancaman apa yang dimaksudkan. Kalau demikian, boleh dan menjadi hak orang-orang Non Muslim juga mengatakan bahwa PPIU yang juga biro perjalanan wisata adalah ancaman bagi mereka. Ancaman karena menggerus pasar Non Muslim dan tak paham soal ibadah Non Muslim. (ar/ar)

Jumat, 10 November 2017

Kisah Haji di Negeri Antah Berantah

Ilustrasi hak asasi dilarang masuk
Foto: ridertua.com
Jakarta (WarkopPublik)--Di negara Antah Berantah orang sakit kronis tak boleh haji. Entah tidak boleh atau tidak mau mengurus, hanya yang buat aturanlah yang tahu. Perlu memperjelas antara tidak boleh dan tidak mau mengurus.

Jangan sampai karena tidak mau mengurus lalu dibuatlah hukum pakai dalil ini itu hingga akhirnya jadi tidak boleh. Pembuat dalil itu juga perlu ditanyakan juga, seluruh ormas Islam atau hanya ormas Islam pilihan saja, alias ormas Islam tertentu. Lagi pula sepertinya kalau pun fatwa sifatnya himbauan kan, bukan paksaan. Oh tidak, ini sudah jadi peraturan. Peraturan ya bisa diubah kok, ada cara ya contohnya di gugat saja (berani gak).

Soal kek gitu soal geleng kok sebenarnya. Gak perlu pakai fatwa atau peraturan segala macam. Jujur aja lebih baik, misalkan mengatakan: Maaf ya Bapak/Ibu, Anda punya penyakit yang harus bolak-balik kontrol ke rumah sakit. Penyakit Bapak/Ibu stadium 4 soalnya.

Kalau Bapak/Ibu pergi nanti siapa yang akan ngurus. Petugas kami sedikit, apalagi kalau sempat ada bayaran ini itu karena menggunakan obat paten, yang menanggung biayanya siapa.

Belum lagi niatan Bapak/Ibu kan mau ibadah. Sayang waktu akan habis hanya untuk ngontrol kesehatan terus. Apalagi domografis di sana beda dengan di sini. Namun itu pun keputusan tergantung sama Bapak/Ibu.

Kalau tetap bersikukuh mau haji juga ya silahkan. Tetapi Bapak/Ibu harus buat surat pernyataan mutlak. Bapak/Ibu di sana ya dengan berat hati ngurus sendirilah penyakitnya. Dan jika terjadi apapun di luar tanggungjawab kami.

Jadi gak perlulah pakai dalil macam-macam. Nanti malah aneh jadinya. (ar/ar)

Sabtu, 04 November 2017

Haji: Warganet, Ketahuilah Bahwa

Interlokusi identifikasi masalah haji 
bersama lemerhati haji 
di Hotel Lumire Jakarta, Jumat (03/11/2017)
melibatkan para Dirjen Haji dan eselon 2
era tahun 1990-an sd sekarang
Foto: haji.kemenag.go.id/Husni Anggoro
Jakarta (WarkopPublik)--Sejarah mencatat banyak orang melakukan kajian tentang perhajian. Semangat berhaji dinilai menjadi pemicu gelombang perubahan baik sosial maupun politik. Bahkan perjuangan merebut kemerdekaan negeri ini tidak lepas dari perubahan pandang dan ketegasan sikap selepas dari penyelenggaraan haji. Seperti Pangeran Diponegoro, Tuanku Imam Bonjol dan para pejuang lainnya.

Warganet sekalian,

Bukan hanya itu, penyelenggaraan haji mampu membentuk sikap filantropi, menata kehidupan sosial berkhebinekaan dalam melayani umat dalam pendidikan, sosial, dakwah dan perekonomian. Sebut saja KH Hasyim Ashari, KH Ahmad Dahlan, Syekh Hasan Ma'shum yang membentuk kelembagaan pranata sosial kemasyarakatan. Eksistensinya dirasakan hingga saat ini yang menjadi tiga organisasi besar masyarakat Islam yang menjadi rujukan umat.

Warganet yang berbahagia,

Sekedar mengingatkan, bagaimana struktur dan pola penyelenggaraan haji terus melakukan perubahan berkemajuan melayani. Pada1893, hadir  Agen Herklots dan Firma Alsegoff & co sebagai penyelenggara yang saat itu menjadikan jamaah haji untuk kepentingan bisnis atau pilgrim broker. Transportasi menggunakan kapal dagang dimana jamaah disatukan dengan hewan ternak dagangan. Pada akhirnya terbitlah Pilgrim Ordonasi 1922 yang menjadikan jamaah haji dilayani dengan nilai-nilai kemanusiaan. Inilah awal hukum positif, penginduksi arus perubahan penyelenggaraan melayani.

Warganet sekalian,

Penting untuk kita ketahui bersama, bahwa tidak mudah meletakkan pondasi kokoh dalam struktur managemen penyelenggaraan haji. Tidak mudah juga untuk mengembangkan dan melakukan inovasinya. Realitas dan tantangan disetiap penyelenggaraan terus mengalami perubahan. Perubahan searah dengan majunya peradaban. Ditandai dengan munculnya generasi baru yang disebut generasi milenial ditengah generasi senior dan baby boomers.

Sketsa penyelenggaraan haji pun berubah. Kita pernah memperoleh penghargaan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 tahun 2010. Pernah juga menerima PR Society Awards 2011 untuk kategori organisasi dan profesional karena kinerjanya dalam bidang kehumasan dan manajemen komunikasi haji. Menyabet medali emas sebagai penyelenggara ibadah haji terbaik sedunia versi World Hajj and Umrah Convention atau WHUC 2013.

Penyelenggaraan haji kita juga menjadi perbincangan dunia. Kita menjadi tujuan studi banding negara lain seperti Tiongkok Pada 2009 yang dipimpin Wakil Duta Besar mereka untuk Indonesia Mrs. Yang Lingzhu. Malaysia, Yordania, Turki, Brunai Darussalam, Mesir dan lainnya. Pegiat haji Mesir pada 2006 membawa buku haji kita berjudul Bunga Rampai Perhajian sebagai komparatif dalam managemen penyelenggaraan haji di sana. Pemberian award juga diperoleh pada setiap penyelanggaraan sejak beberapa tahun terakhir dari pemerintah Arab Saudi atau organ bagian hajinya. Setiap tahun juga Lembaga Tabung Haji Malaysia berdiskusi untuk peningkatan mutu pelayanan haji kepada kita.

Kita jugalah sebagai penggagas ketertiban, kedisiplinan dan kebersihan pada jamaah selama menunaikan ibadah haji. Ada nama baik bangsa dan negara, dan jamaah sebagai duta dan mengemban amanat itu di lingkungan dunia.

Warganet yang berbahagia,

Patut kita syukuri dalam hal keuangan, opini dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap keuangan haji 2016 berpredikat Wajar Tanpa Pengecualian atau unqualified opinion. Opini tertinggi ini diberikan dan diterbitkan karena laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material?

Kita juga mesti juga bersyukur, disaat Lembaga Survei Indo Barometer merilis hasil surveinya pada Maret 2017 lalu terkait kinerja jajaran Menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Hasil survei menempatkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada posisi kedua setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan kinerja yang paling memuaskan dengan perolehan angka 12.3 persen?

Warganet sekalian,

Banyak pihak di luar negeri mengapresiasi penyelenggaraan haji Indonesia, namun tidak sedikit pihak di dalam negeri justru melakukan kritisi. Kritisi ditengah hadirnya kuatitatif angka Indeks Kepuasan Jamaah Haji Indonesia yang semakin meningkat sejak perdana dilakukan pada 2010 lalu.

Tahun 2010 kita memperoleh angka indeks kepuasan sebesar 81.45 persen, tahun 2011 sebesar 83.31, tahun 2012 sebesar 81.32, tahun 2013 sebesar 82.69, tahun 2014 sebesar 81.52, tahun 2015 sebesar 82.67, dan tahun 2016 semakin tinggi yaitu sebesar 83.83.

Semakin dalam dan kuatnya fondasi sistem managemen penyelenggaraan haji, hubungan kelembagaan dan semakin masifnya inovasi yang dilakukan, dan akhirnya kami memperoleh angka Indeks Kepuasan Jamaah Haji tahun 2017 sebesar 84.85 persen.

Kami menyadari, bahwa kisah penyelenggaraan haji tidak akan pernah berakhir. Permasalahan yang terjadi akan selalu mengikuti perkembangan arus informasi dan teknologi. Permasalahan yang dipicu oleh obyek dasar penyelenggaraan itu sendiri, yaitu mengelola banyak uang, mengurus banyak orang, banyak pihak yang terlibat, ragam strata sosial jamaah, tempat tujuan satu tempat, pelaksanaannya satu waktu.

Warganet yang berbahagia,

Kami mengajak untuk membangun hubungan kekerabatan profesional. Hubungan saling bertukar pendapat, saling berdiskusi dan saling berwakaf pemikiran untuk realitas dan tantangan penyelenggaraan haji masa mendatang. Tantangan itu tidak lagi bersifat berwujud seperti pemondokan, transportasi, katering dan pesawat. Tantangan kita saat ini berbeda sifatnya, karena sulit dilakukan pengukuran. Seperti masa tunggu yang semakin meningkat sebagai dampak pertumbuhan angka calon jamaah haji yang meningkat, kecerdasan pengetahuan manasik diantara calon jamaah haji yang beragam status sosialnya. Ini ditambah lagi dengan derasnya arus informasi yang sulit dikontrol sehingga terjadinya penyumbatan atau luapan informasi.

Warganet sekalian,

Besar harapan kami, ada pemikiran-pemikiran baru yang membangun. Pemikiran inovatif dan berkemajuan untuk penyelenggaraan haji mendatang. Merangkul seluruh pihak dan kalangan untuk berbagi alih pengetahuan dan spiritual bahwa penyelenggaraan ibadah haji bukan hanya tugas Kementerian Agama, namun merupakan tugas nasional. (ar/ar)

Jumat, 03 November 2017

Budaya Warisan atau Berani Inovatif (Paten)

Ilustrasi jamaah haji
Foto: geotimes.co.id
Jakarta (WarkopPublik)--Era keterkinian tidak lagi berbisik, sudah berubah 360 derajat menjadi interlokusi tanpa batas dan waktu. Milenial kini bicara soal keterbukaan ruang untuk berkreasi dan menapak pola pikir dari sudut pandang berbeda, dan menjadikan diri sebagai jelata dan bukan penguasa. Inilah kenyataan yang niscaya dihadapi, ditengah pertarungan, kompetisi dan perkembangan arus globalisasi teknologi informasi dan komunikasi.

Menutup diri bukan lagi budaya yang harus dipertahankan. Sebab, petaka masalah akan menjadi rapor rutin. Apalagi diketerkinian saat ini sebuah cerita boleh jadi ditentukan oleh biro redaksi atau warganet. Baik bisa jadi buruk dan buruk bisa jadi baik ditengah mulai melunturnya kepercayaan publik kepada pemerintah.

Mulai melunturnya kepercayaan itu akan diwarnai dengan dua warna. Warna pertama adalah warna pujian. Warna yang kedua adalah warna kritik.

Warna pujian ini cenderung emosional yang memiliki kepentingan tertentu. Warna pujian juga dapat diartikan pada realitas atas apa yang ada secara nyata.

Adapun warna kritik cenderung bersuara vokal. Warna ini semestinya tidak lagi dipersepsikan sebagai penentang. Vokal kiranya dapat didudukkan dalam posisi autokritik. Mengapa demikian, kevokalan itu terlahir sebagai dampak dua pisikologis. Pertama, luapan pengetahuan sebagai dampak terbendung tirani budaya warisan. Kedua, ketidaktahuan.

Kedua warna ini adalah aset, tergantung pada bagaimana cara mengelola menjadi harmoni. Dirangkul dan diberdayakan sekaligus diasupi pengetahuan dan bukan untuk dimarginalkan.

Nah tentang itu, aku ingin mengingatkan soal penyelenggaraan haji yang semakin meningkat pelayanannya. Peningkatan ini perlu diwaspadai. Mengapa? Semakin meningkatnya layanan haji pada 2017 dengan angka indeks 84.85 ini berpotensi menjadi ancaman. Dikatakan ancaman karena apabila pada tahun esok terjadi penurunan. Kerja keras dan cerdas untuk mempertahankannya sesuatu yang harus dilakukan. Jika tidak bersiaplah menyambut tajamnya kritik yang akan datang diundang ataupun tidak.

Menyikapi itu, maka butuh program yang terintegrasi. Tak perlu kiranya program banyak namun kecil sasaran. Sedikit program namun luas sasaran. Program dengan strategi terintegrasi diyakini akan mampu mempengaruhi wawasan dan cara pandang perihal penyelenggaraan ibadah haji.

Melalui strategi ini juga akan disasar peran vital Kementerian Agama (Kemenag) dalam mengubah struktur bimbingan jamaah yang selama ini terkesan stagnan dan setiap tahun menjadi perhatian para pihak. Peran vital Kemenag dalam merubah KBIH menjadi kelompok bimbingan belajar (bimbel) sepanjang tahun. Bimbel sebagai operator, regulatornya Kemenag dan Supervisornya adalah lembaga penjamin mutu bimbingan. Targetnya bebas buta manasik haji.

Juga hal lainnya yang dinilai urgen dan esensi untuk dilakukan upaya masif mempengaruhi. Seperti, pemutahiran dan penguatan struktur PPIH Arab Saudi dengan mengembangkan peran kerjanya. Selama ini peran TPHI, TPIHI, TKHI, TPHD, Karom dan Karu hanya dipusatkan pada masing-masing kloternya dan disebutlah dengan nama petugas kloter dan hanya bertanggungjawab hanya pada kisaran 325-550 jamaah. Sedangkan Sektor harus bertanggungjawab pada kisaran 17.000 jamaah ekuivalen 6 maktab ekuivalen 37 kloter.

Mengapa tidak dijadikan saja gabungan TPHI, TPIHI, TKHI, TPHD, Karom dan Karu menjadi sub sektor yang akan bertanggungjawab pada kisaran 3.000 jamaah ekuivalen 1 maktab ekuivalen 6 kloter. Predikat atas TPHI, TPIHI, TKHI, TPHD, Karom dan Karu adalah petugas yang terlegalisasi dalam kepanitiaan PPIH Arab Saudi. Tiada lagi nama petugas kloter dan non kloter. Hanya ada satu nama yakni petugas PPIH Arab Saudi.

Peran kelembagaan PPIH ini juga mesti diharmonikan. Ada irisan kuat antara PPIH Arab Saudi, PPIH Embarkasi dan PPIH Pusat. Tidak terkesan berjalan sendiri-sendiri. Hingga menyimpulkan satu nama kelembagaan yang disebut Petugas PPIH Indonesia. Legalisasinya pun kiranya perlu diubah yang langsung dilegalisasi oleh Presiden. (ar/ar)

Minggu, 29 Oktober 2017

UU Haji Umrah: Menanti 'Tembang' Terbaru Senayan

Ilustrasi group 'paduan suara' rakyat
Foto: berdikarionline.com
Jakarta (WarkopPublik)--Saat duit haji beralih ke Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Akan kah Kementerian Agama (Kemenag) akan 'memetamorfosis' kan penyelenggaraan umrah?

Selintas, bagi para pemerhati perjalanan suci haji umrah akan memuarakan pandangannya disaat duit haji yang mencapai 100 triliun rupiah akan dikelola BPKH. Duit haji ini akan terus mengalami peningkatan searah dengan pertumbuhan angka pendaftar peserta haji. Duit yang sebelumnya dikelola Kemenag, namun sudah berganti 'Tuan' yakni BPKH.

Tidak ada cerita yang menarik untuk diperbincangkan dan membahagiakan selain cerita 'Parfum Cap BI'. Aroma parfum yang khas yang menjadi tujuan manusia di bumi ini bangun pagi dan bergegas beraktivitas. Persoalan pun sulit dilepaskan dari aroma parfum yang satu ini.

Masih anyar dalam perbincangan soal berpindahnya urusan jaminan produk halal. Sertifikasi halal akan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang kewenangannya di bawah Kemenag.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) agaknya harus ikhlas. Lembaganya para alim ulama itu harus menyerahkan kewenangan menerbitkan sertifikasi halal kepada BPJPH. Namun, MUI masih dilibatkan dalam pemberian fatwa halal maupun haram. Mau bagaimana lagi, BPJPH merupakan lembaga yang pembentukannya merupakan mandat UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Begitu juga dengan Kemenag yang harus ikhlas melepas duit lebih kurang 100 triliun rupiah. Karena BPKH adalah lembaga yang wajib dibentuk sesuai UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Siapa inisiator UU itu tak perlu dikulik, pastinya UU itu sudah disahkan.

Memang ikhlas adalah suatu sikap yang mesti berjalan. Apakah ikhlas itu sungguh-sungguh atau hanya ikhlas yang terbungkus dengan senyum manis, hanya diri sendiri dan Pemilik diri itulah yang tahu.

Tetapi, masih ada harapan di luar sana. Harapan untuk lebih intervensi soal urusan perjalanan umrah. Duitnya tidak sedikit, lebih kurang 17 triliun belanja masyarakat tersedot di usaha perjalanan suci ini. Akan semakin tinggi jika lembaga keuangan bank dan non bank masif memainkan perannya dengan produk pembiayaan. Bagaimana Kemenag memainkan peran nya, ditunggu saja dalam episode dan lembar-lembarnya esok lusa.

Tak pernah ada teori ekonomi yang mengatakan aktivitas ekonomi industri itu murni charity. Tidak ada itu, namanya industri apakah jasa atau barang pasti tujuannya duit. Ekonomi arus dua sektor, tiga sektor dan empat sektor pasti bicara duit. 17 triliun rupiah itu duit, dan jika Kemenag hanya menjadi 'penonton' itu sangat disayangkan. Urusan pendidikan yang tercatat sebagai urusan yang menguasai hajat hidup orang banyak saja ada yang diselenggarakan pemerintah dan tidak sedikit yang diselenggarakan swasta. Kecuali, jika perjalanan suci umrah ini disepakati bukan hal yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Tersiar kabar, katanya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sedang menggodok sampai tuntas perubahan UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dewan yang terhormat ini semoga tidak menjadi tempat 'paduan suara' wakil rakyat. 'Paduan suara' yang bisa saja 'memekak kan' telinga rakyat karena suaranya yang 'sumbang'. Group 'paduan suara' itu beberapa waktu lalu telah 'merilis tembang terbarunya' hingga Perppu 2/2017 menjadi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Semoga lah mereka yang punya suara di sana memposisikan sedikit saja diri dan hatinya sebagai rakyat, akan diyakini revisi UU 13/2008 akan mewujudkan impian rakyat untuk dapat melakukan perjalanan suci dengan benar dan bebas 'kepentingan'. Tentu juga, Kemenag sendiri mesti melewati masa 'remaja' nya menuju 'pendewasaan' diri. Dewasa untuk lebih berinovasi dalam urusan manasik misalnya. Kasihan kan rakyat, jika melakukan perjalanan suci lebih disuguhkan 'traveling' ketimbang ibadah. Karena ilmu dalam beribadah adalah kunci pintu gerbang surga.

Ada isu penyelenggaraan haji umrah akan dilakukan satu badan tersendiri di luar Kemenag. Sekiranya nanti, peran urusan haji dan umrah dikelola badan itu, maka hilanglah harapan Kemenag yang menjadi simbol penyelenggara selama puluhan tahun. Hilang juga harapan Kemenag untuk lebih intervensi soal urusan umrah. Bisa itu terjadi, ya bisa saja. Semua tergantung ketuk palu sidang di Gedung Senayan. (ar/ar)

Senin, 09 Oktober 2017

Bilang Kemenag Ceroboh, Pendek Akalnya

Komisi pengawas haji.
Foto: Kerabola.net
Jakarta (WarkopPublik)--Jumlah jamaah haji yang meninggal tahun ini lebih kurang 658 orang. Jumlah ini diklaim meningkat sebanyak 90 persen dibanding tahun lalu. Bahkan ada pihak yang menuding bahwa Kementerian Agama (Kemenag) ceroboh atas naiknya angka kematian itu.

Bagi saya pendek akal orang yang mengatakan bahwa itu adalah kecerobohan Kemenag.

Mengapa saya katakan pendek akal. Pertama, bahwa jumlah kuota haji tahun ini meningkat dari 168.800 menjadi 221.000 orang (profil beragam). Kedua, Istithaah kesehatan haji itu tidak jelas dan detil uraiannya. Sosialisasinya juga sumbu pendek, ini belum lagi soal terwakili tidak suara Islam saat membuat Isthithaah itu. Memang bisa suara Islam dikuasai beberapa Ormas Islam. Ketiga, urusan mati itu urusan Yang Maha Kuasa. Keempat, belum ada penyerahan perwakilan yang sah secara hukum.

Tidak bisa main klaim bahwa ini kecerobohan Kemenag. Harus dudukan terlebih dahulu dan cermati situasi, kondisi, sosial dan hukum. Kok ya main bilang ceroboh saja.

Orang dalam konteks mati itu seperti buah kelapa. Mau bunganya, pentilnya, buah kecil, buah besar atau buah tua tidak ada yang dapat memprediksi mana yang akan jatuh lebih dahulu.

Memang dalam beribadah, antisipasi perlu. Tapi antisipasi ini bukan dalam hal melarang. Keliru jika ada larangan bersifat memaksa dalam kaitan ibadah. Kecuali karena memang jelas larangan secara hukum agama, penyakit yang menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dianggap membahayakan bagi orang lain dan lingkungan.

Soal badal haji harus dibadalkan orang lain. Ini lebih parah pandangannya. Kalau mau membadalkan ya seharusnya tanya keluarganya dahulu apakah bersedia dibadalkan orang lain atau tidak. Jika tidak bersedia ya semestinya dapat digantikan oleh keluarga jamaah yang sudah haji. Keputusan keluarga itu dibuat bernota hukum bersama, ada konsekuensinya. Jadi adil, jangan menghegemoni.

Kaitan beribadah harus hati-hati menyikapinya. Tidak bisa kaitan ibadah hanya menanyakan pendapat dari suara Islam ormas-ormas Islam tertentu. Aturan itu dibuat pasti dilembarnegarakan. Jadi kalau sudah dilembarnegarakan wajib ditaati, walaupun dibuat segelintir orang, ini kan tidak adil.

Buatlah aturan terkait ibadah itu aturan yang meneduhkan, detil serta melibatkan semua pihak. Agar orang senang. Jangan buat aturan yang menghegemoni. Kalau hegemoni pasti orang akan menentang bahkan melawan. (ar/ar)

Jumat, 06 Oktober 2017

Pak, Anda Angkat Soal Tapi Miskin Solusi

Ilustrasi dokumen perjalanan haji dan umrah.
Foto: gomuslim.co.id
Jakarta (WarkopPublik)--Menurut Konsul Jenderal RI Jeddah, M Hery Saripudinada 245 orang Warga Indonesia (WNI) yang ditangkap karena Mereka haji dengan menggunakan visa umrah atau ziarah.

Pernyataanya ini disampaikan usai melepas jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 Embarkasi Lombok atau LOP 10 di Hotel Al Wada Madinah, Kamis (05/10/2017).

Menjadi pertanyaan besar dalam hal ini adalah, "Siapakah yang mengurus visa umrah itu? "

Bahkan katanya lagi WNI yang melakukan tindakan ilegal menurut Saudi itu bisa jadi lebih dari 245 orang. Angka itu berdasarkan permintaan dokumen SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) ke pihak konsul.

Walaupun ke-245 orang tersebut sudah dipulangkan ke Tanah Air. Mereka tidak diproses pidana karena tidak ada laporan kepolisian. Namun anehnya mengapa mereka tetap disanksi. Sanksinya 6-7 tahun di-blakclist (berkunjung ke Arab Saudi).

Bicara pergi ke Arab Saudi dalam beribadah bukan perjalanan yang gampang. Orang pergi ke sana itu bukan mengerti semua. Mesti ada dalang, apakah dalang dalam artian positif atau negatif. Orang yang berangkat ke sana dalam posisi mengikut saja.

Ini sangat aneh.

Aneh pertama, mereka yang berhaji mengggunakan visa umrah adalah bukan orang yang mengerti tentunya. Lalu siapa yang bertanggungjawab agar mereka menjadi mengerti?

Aneh kedua, mengapa mereka disanksi manakala visa umrah terbit. Apakah pihak pengurus visa tidak bertanggungjawab dalam hal ini? Karena jelas dalam pembuatan visa ada biaya yang cukup besar yang harus dikeluarkan, entah itu biaya yang dikeluarkan itu resmi atau biaya tidak resmi alias liar.

Aneh ketiga, mengapa persoalan ini terus terjadi. Karena menurut Konsul ini bukan hal baru. Tahun-tahun sebelumnya juga ada. Konsul mengeluh bahwa hal itu merepotkan pemerintah Indonesia dan merugikan jemaah sendiri.

Agar tidak menjadi keanehan bagi masyarakat maka mestinya ini diusut tuntas dan sekaligus solusi masif agar tidak terulang. Biar jelas semua siapa yang harus bertanggungjawab dan bagaimana usaha pencegahannya. Jangan biarkan masyarakat main tebak-tebak isi buah manggis.

Jadi pernyataan Konsul ini sangat berbahaya. Berbahaya bagi Kementerian Agama (Kemenag) khususnya. Orang hanya mengetahui bahwa urusan haji atau umrah adalah urusan Kemenag. Jadi apapun yang berhubungan dengan itu maka Kemenaglah yang jadi sasaran empuk. Pak, Anda angkat soal tapi Anda miskin solusi. (ar/ar)