Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Kamis, 06 November 2014

Banjirnya Mahasiswa Asing Di USU: Menarik Diperbincangkan Bukan Untuk Dipersoalkan



Jakarta (WarkopPublik)--Terkait tentang membanjirnya mahasiswa asing di Universitas Sumatera Utara menjadi hal cukup menarik untuk diperbincangkan bukan untuk dipersoalkan. Mengapa dikatakan tidak untuk dipersoalkan, karena hak untuk menempuh pendidikan adalah hak dalam hidup seorang manusia tanpa terkecuali. Ada yang mempersoalkan tentang hal dimaksud dengan berpedoman kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 1840/D/T/2001 tanggal 31 Mei 2001 Perihal Ketentuan Mengenai Penerimaan Mahasiswa Asing di PTN.

Surat Edaran ditafsirkan seolah-olah surat edaran adalah merupakan sebuah norma dan berdampak kepada hukum. Penting untuk dilakukan kajian secara tata hukum terlebih dahulu untuk menentukan apa kedudukan surat edaran ditinjau dari sudut pandang tata hukum Indonesia. Apakah surat edaran masuk dalam norma hukum atau hanya sebatas kedudukannya sebagai surat yang lebih tinggi dari surat biasa. Terlalu premature jika ada yang menjadikan hal yang menarik seperti ini menjadi sebuah persoalan, apalagi persoalan hukum.

Sebagai menambah khazanah dan wawasan kita bahwa berdasarkan data dari Nesoindonesia http://www.nesoindonesia.or.id/sistem-pendidikan/fakta-menarik bahwa jumlah mahasiswa internasional di Belanda tahun 2012-2013 sebanyak 90.500 orang. Di Jerman Sekitar 300.000 mahasiswa asing saat ini melanjutkan studi, angka ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Johanna Wanka melalui sebuah wawancara http://www.dw.de/jerman-senang-terima-mahasiswa-asing/a-17792273.

Belum lagi peningkatan mahasiswa asing di Mesir, Amerika Serikat, Inggris, Prancis dan Australia. Pernahkah dipermasalahkan, justru menjadi kebanggaan tersendiri bahwa negara mereka menjadi sentra-sentra pendidikan di dunia internasional.

Pertanyaan yang menarik adalah mengapa ada yang membatasi seseorang untuk menempuh pendidikan dengan landasan Surat Edaran. Bukankah pembatasan tersebut membagun sebuah tirani dan sikap tertutup kepada negara lain. Disaat sedang diintensifkannya budaya kita di kancah dunia internasional menjadi kontradiktif dengan pembatas tersebut. Justru semakin banyaknya minat masyarakat internasional untuk menempuh pendidikan di Indonesia akan membangun brand building inilah Indonesia dengan keragaman budaya dan masyarakatnya. Banyak hal yang bermanfaat atas itu semua, karena estafetisasi informasi yang tentunya akan dibawa oleh mahasiswa internasional tersebut ke masing-masing negaranya.

Tidak ada hal yang dipermasalahkan tentang banyaknya minat mahasiswa asing untuk belajar di Indonesia. Mungkin hanya sentimen personal atau juga hal lainnya yang lantas dikaitkan dengan banyaknya mahasiswa asing, tentunya obyek hal itu berbeda dan berbeda juga cara menyimpulkannya.

Cobalah melakukan metodologi berfikir cerdas dengan menganalisa dari dasar sehingga kesimpulan juga benar sehingga penghargaan yang diterima oleh USU dari tidak menjadi sentiment negatif pada pandangan dunia pendidikan internasional karena menjadi persoalan yang dibangun dengan dasar yang rapuh untuk itu kedudukannya lebih bijak menjadi sebagai perbincangan positif yang menarik.

Universitas Sumatera Utara (USU) telah menjadi perhatian dunia. Perhatian ini berkenaan dengan peringkat internasional yang diraih oleh universitas ini, setidaknya inilah hal yang disampaikan Rektor USU Prof. Syahril Pasaribu saat pengukuhan Prof. Zuriah dan Prof. Ginda menjadi Guru Besar USU, Senin 22 September 2014 yang lalu. Inilah potret Universitas yang sudah berumur 62 tahun dengan segala dinamika positifnya dalam dunia pendidikan di tanah air dan internasional. (ar/ar)

Rabu, 24 September 2014

Pelarangan Haji Berkali-Kali, Kuatkah Parameternya?




Jakarta (WarkopPublik)--Belakangan ini muncul pemikiran akan pelarangan haji berkali-kali dengan alasan untuk mempersingkat antrian jemaah melalui sebuah aturan yang sebelumnya fatwa, namun MUI menolak untuk mengeluarkan fatwa atau kata-kata 'Saktinya". Entah dari mana munculnya pemikiran yang selayaknya dilakukan terlebih dahulu metodologi yang tepat dalam menghasilkan sebuah pemikiran yang tepat dan tidak salah.

Kalaulah alasannya untuk mempersingkat antrian, tentu cukup banyak opsi yang dapat dilakukan. Seperti melakukan moratorium, meninjau kembali formula kuota untuk masing-masing negara pengirim jemaah haji, melakukan test kemampuan manasik, peninjauan kembali validitas data di Siskohat dan lainnya. Tidak serta merta mengambil kesimpulan dengan pemikian prematur di atas. Mengapa prematur? Karena kebijakan ini tanpa parameter kajian yang mendalam.

Pemikiran prematur ini bisa jadi sebagai dampak desakan "publik terbatas" atau hanya sekedar retorika dan pencitraan saja. Antrian terjadi disebabkan oleh tingkat keinginan orang berhaji tinggi yang menembus angka 2,7juta daftar tunggu dari quota 168.800.

Namun pernahkah publik terbatas ini berfikir bahwa ini hanya bersifat musiman? Mengapa musiman, karena parameternya adalah stabilitas ekonomi, peranan lembaga keuangan dan proyek perluasan Masjidil Haram. Bagaimana jika stabilitas ekonomi tidak baik, bagaimana jika perbankan menerapkan tingkat bunga tinggi atas talangan haji, apa boleh haji berhutang sebagai dampak peranan bank atas dana talangan, bagaimana jika proyek perluasan Masjidil Haram sudah rampung? Dengan daya tampung Mataf (area tawaf) yang semula 42ribuan menjadi 150ribuan perjam atau bisa jadi lebih. Quota dasar haji Indonesia bisa jadi akan kembali normal 211.000 atau mungkin bertambah 2 kali lipatnya karena Mataf daya tampungnya sudah besar.

Saya tertawa geli dan lucu membaca komentar dukungan atas aturan ini yang datang dari ormas islam, dan tokoh agama. Justru saya mau bertanya kepada mereka, apakah mereka pernah memikirkan tentang patameter itu? Butuh kajian atau analisis yang mendalam melalui metodologi yang tepat, bukan pertemuan 2-3 hari lantas memutuskan sesuatu yang akhirnya akan menjadi prematur.

Belum lagi jika metodologi tersebut bereferensi atas data dan kemampuan Siskohat dalam validitas data, berapa banyak jemaah yang sudah berhaji kemudian mendaftar kembali. Apakah mencapai batas maksimum atau tidak. Data haji khusus saja belum dikelola dengan baik, mencari tahu estimasi keberangkatannya saja hanya bisa dengan telephon, subyektif sekali. Bagaimana dengan data haji reguler, sudah beres belum, lagi-lagi subyektif. Mencari tahu motivasi orang untuk kembali melakukan ibadah haji. Boleh jadi pengetahuan manasik dan pelayanan ibadah yang diperolehnya selama berhaji baik dari pemerintah ataupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) kurang terserap dan terlayani dengan baik sehingga keinginan untuk menyempurnakan ibadah haji menuntutnya untuk kembali berhaji.

Referensi qaedah fiqh dengan menggunakan pisau analisis juga sangat penting berdasarkan nash qod’i. Apa benar, diperbolehkan seseorang dilarang untuk melaksanakan sebuah ibadah walaupun berulangkali. Nabi saw tidak pernah memakruhkan apalagi mengharamkan haji berkali-kali.

Setidaknya ada dua payung hukum yang besar yang menjamin hak seseorang dalam kaitannya dengan agama. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2 dan Universal Declaration of Human Rights pada angka 10 Bebas memeluk agama. Untuk itu, dalam kaitannya kepada sebuah hak tidak niscaya dapat dilakukan pemikiran-pemikiran yang belum mendasar untuk dipublikasikan. Bukan tidak mungkin, jika pemikiran tanpa dilandasi metodologi dan referensi yang tepat disampaikan akan membawa pengaruh kepada orang lain yang merasa akan tersandera hak-haknya.

Bahkan budaya ekspose pemikiran tanpa dilandasi hal dimaksud di atas akan membudaya pada pemikiran lainnya. Boleh jadi esok lusa akan ada pelarangan orang untuk melakukan shalat sunnat dan hal sunnat lainnya terkait ibadah.

Sejarah mencatatkan bahwa pernah terjadi kekosongan jemaah haji di Indonesia pada tahun 1945-1949 yang disebabkan oleh: (1) Kondisi ekonomi bangsa dan rakyat Indonesia dalam keadaan tidak berdaya sama sekali; (2) Sebagaimana suatu bangsa yang baru merdeka negara dalam penataan; (3) Bangsa Indonesia dihadapkan kepada perang kemerdekaan. Penyebab di atas dapat dikategorikan dalam keadaan darurat.

Apakah kondisi mempersingkat antrian masuk dalam keadaan darurat sehingga ada pemikiran untuk pelarangan haji berkali-kali? Bahkan perihal penyakit mers dan ebola yang menjadi trending topik kesehatan di Arab Saudi saja belum masuk dalam kategori darurat sehingga munculnya pelarangan, yang ada hanya himbauan. Pelarangan hanya dilakukan bagi orang yang terbukti telah terjangkiti penyakit mematikan tersebut agar tidak menular kepada yang lain.

Pemikiran yang keliru akan melahirkan kekeliruan-kekeliruan lainnya. Disebabkan pemikiran yang dituangkan dalam aturan tanpa kajian analisis yang kuat dan parameter yang tidak jelas. (ar/ar)

Kamis, 10 Juli 2014

Petugas Haji Kawekawean


Jakarta (warkopPublik)--Untuk menjadi petugas haji di Kota Bekasi ada yang member Rp.10 juta ada juga  yang berani memberi Rp.20 juta. Sudah bisa ditebak yang lolos jadi petugas haji tentu yang memberi lebih besar. Konon ada 6 orang jumlahnya. Kepala Kementerian Agama Kota Bekasi, H Adul Rosyid melalui Kasie Haji dan Umrah, H Mujani , berkilah, kalau rekrutmen petugas haji melalui seleksi oleh Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat dan Inspektorat Jenderal  Kementerian Agama. Jadi kalaupun ada pungutan, bukan cuma Kementerian Agama Kota Bekasi yang makan duitnya. Silahkan memaknai sendiri apa maksud ucapan Mujani tersebut," Poskotanews.com.

“Peserta yang jelas-jelas hanya mengisi sebagian kecil materi soal, namun kenyataannya malah lolos. Pengumuman kelulusan hasil tes juga dilakukan hanya berselang sehari setelah tes. Tanggal 14 Mei 2014 seleksi, tanggal 15 Mei 2014 libur, dan tanggal 16 Mei 2014 hasil seleksi diumumkan,” Beben Ridwan, salah seorang peserta Seleksi Petugas Haji utusan Forum Pondok Pesantren Kabupaten Garut.


 “Membayar untuk menjadi petugas haji di sini sudah menjadi rahasia umum," RH dan JC Medan Sumatara Utara.

 “Petugas Haji Kloter, Non Kloter, Temus, Mukimin harus diumumkan di media massa agar publik mengetahui sesuai dengan UU/25 tentang Pelayanan Publik dan UU/14 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan membangun sentiment positif publik atas kinerja Ditjen PHU,” Adi Barata Bogor Jawa Barat.

Disepakati dahulu, apakah petugas haji adalah pekerjaan atau silaturrahmi. Jika disepakati petugas haji adalah kegiatan silaturrahmi maka tesis tentang petugas haji adalah arisan atau kenduri nasional adalah benar. Penting untuk diketahui adalah bahwa Penyelenggaraan ibadah haji adalah tugas nasional, benar bahwa hal ini dibawah koordinasi Kementerian Agama. Tapi tidak benar juga jika Kementerian Agama melakukan rekruitmen atas petugas haji secara terbatas karena berpotensi transaksional, harusnya dilakukan dengan sistem rekruitmen terbuka pada seluruh publik. Artinya Publik dengan persyaratan yang sudah ditetapkan dapat mengikuti proses rekruitmen ini. Karena selama ini Kementerian Agama melakukan pola rekruitmen petugas haji dengan kategori terbatas.

Penempatan petugas pada Daker dan Sektor tidak proporsional. Pada Daker yang tidak langsung melayani jamaah jumlah petugas yang lebih banyak dibandingkan dengan petugas yang ada di sektor. Sektor hanya memiliki 45 petugas untuk melayani jamaah sebanyak 30 s.d 50 kloter. Sedangkan di Daker memiliki petugas berjumlah 70 s.d 80 orang yang pekerjaannya tidak jelas. Kelemahan ini terjadi akibat sistem rekruitmen yang berorientasi pada kenduri petugas atau petugas yang bergilir yang berunsur sanak, keluarga, handaitolan, kerabat dan sedikit yang professional. Jadi tidak heran jika ada seorang petugas haji jika dihitung telah melakukan haji berkali-kali.

Menjadi petugas haji adalah langkah strategis dalam menghindar dari antrian yang rata-rata mencapai 12 tahun. Kemungkinan untuk melaksanakan ibadah secara personal lebih besar daripada melayani orang yang akan melaksanakan ibadah. Dalam sistem Pendayagunaan sumber daya manusia, jelas hal ini sangat tidak efektif karena jika seseorang bertugas lebih dari dua kali dalam tugas yang sama maka motivasi akan menurun. Tidak heran jika publik mengatakan bahwa petugas haji adalah haji abidin, haji atas biaya negara. Kritisi publik ini harusnya sejak dari dulu harusnya ditindaklanjuti, namun sayang kritisi ini diabaikan dan akhirnya menjadi tesis dan terbukti kebenarannya tanpa pernah melakukan langkah-langkah perbaikan. Jadilah predikat sentiment negative publik atas haji abidin menjadi brand building yang sudah sulit untuk dikembalikan kepada fitrahnya bahwa petugas haji adalah pelayan duyufurrahman.

Pembahasan ini tidak mengupas kelemahan, namun mengajak para pegiat haji di negeri ini untuk mewujudkan sesuatu yang lebih konkrit dan professional dalam melayani jamaah haji. Wacana yang pernah bergulir bahwa petugas haji tidak perlu melakukan haji karena harus konsentrasi untuk melayani tidak pernah direalisasikan, walaupun wacana tersebut sangat baik. Baik sebagai jaminan pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji lebih terfocus, jelas dan terarah dan hal ini adalah mandat jamaah haji kepada petugas, mandat yang tertuang di dalam UU 13/2008 Kepastian atas Keuangan-Pelayanan-Ritual (KPR). Hal ini juga merupakan tujuan untuk menjadikan jamaah haji bertahap menjadi jemaah haji yang mandiri dengan pelayanan, transfer kenowladge dari petugas haji hasil rekruitmen terbuka. Pelaksanaan rekruitmen terbuka lebih bersifat obyektif, profesional, dan tidak diskriminatif, karena penyelenggaraan ibadah haji adalah tugas nasional, jelas mandat undang-undang menyampaikan hal itu. Sehingga ke depan akan memperoleh point ke 6 dari 18 pokok pembenahan haji untuk kembali kepada fitrahnya, bahwa haji adalah rukun Islam dan itu adalah hak personal setiap individu yang jelas diatur dalam UUD 1945 maupun di dalam Declaration of Human Right.

 18 pokok pembenahan dalam melakukan reset haji kembali kepada fitrahnya sesuai dengan fiqh baik syariah maupun muamallah:
1. Melakukan pembenahan akad atas setoran awal wajib dengan syariah Islam tanpa ada penyampuran dengan akad konvensional;
2. Menghapus nama “setoran awal” dan disesuaikan dengan nama akad dalam transaksi syariah;
3. Proses haji dengan benar sesuai dengan fiqh syariah;
4. Mengedepankan kebutuhan, bukan keinginan dengan melakukan uji publik apa yang dibutuhkan oleh jemaah haji;
5. Memperbolehkan waris untuk menggantikan calon jemaah haji yang meninggal sebelum berangkat haji;
6. Mengurangi jumlah petugas haji baik kloter maupun non kloter dengan memberikan edukasi sepanjang tahun kepada calon jemaah haji untuk menjadi haji yang mandiri;
7. Melakukan kontrak semuanya di tanah air atas sarana dan sarana pendukung penyelenggaraan haji;
8. Mempublikasi laporan keuangan berdasarkan masing-masing nama calon/jemaah haji;
9. Melepaskan penyelenggaraan haji khusus dan umrah secara total kepada penyelenggara haji yang memiliki izin resmi dan masih berlaku;
10. Menghapus living cost;
11. Pembayaran biaya penyelenggaraan haji dari awal sampai dengan akhir dengan memakai satu mata uang;
12. Membentuk panitia pengelolaan Dana Abadi Umat dari seluruh perwakilan Ormas Islam yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah;
13. Menjamin pelaksanaan manasik haji jemaah secara personal dengan memastikan pelaksanaannya benar dan tidak salah sesuai syariah dengan membuat rekam administrasi personal dicatat, disampaikan kepada jemaah haji yang bersangkutan;
14. Memastikan calon jemaah haji yang mendaftar memenuhi syarat istithaah yang dikeluarkan oleh Ormas Islam yang sebelumnya memberikan kewenangan kepada Ormas Islam untuk menentukan Isthithaah atau tidak calon jemaah haji sebelum mendaftar;
15. Menutup sementara pendaftaran haji sampai dengan selesainya penerapan pelaksanaan akad secara syariah atas dana haji yang sudah terkumpul;
16. Melaksanakan Taklimatul Hajj Wal Umrah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi;
17. Menunjuk BPS BPIH bank syariah yang sehat sesuai dengan UU/23 tentang Perbankan Syariah berdasarkan penilaian dari BI dan MUI bagian pengawasan Bank Syariah;
18. Membuka dan melakukan open rekruitmen untuk ditempatkan di Ditjen PHU baik staff maupun pejabat.
(ar/ar)

Rabu, 04 Juni 2014

Reset Akad Penyelenggaraan Haji

Jakarta (WarkopPublik)--Sebenarnya berbicara tentang keuangan haji dengan kondisi seperti ini, kondisi amr UU Nomor 13/2013 sulit utk di syariahkan karena ketidakjelasan akad setoran awal. Untuk memulainya adalah dengan mengubah regulasi dan mengembalikan seluruh dana haji pada akad dasar, agar pembenahan menjadi syariah dapat dilakukan dengan baik pada seluruh akad pada setiap transaksi yang melibatkan dana haji.

Jika tidak, maka seluruh akad yang terjadi akan cacat karena tidak sesuai dengan qawaid fiqhiyyah. Maka itu pelaksanaan sadd al-dara'i mutlak dilakukan untuk mencegah atau menutup proses yang tujuannya haram sebelum terjadi.

Kerjasama dengan IDB keterkaitan ibadah haji memang baik dan terarah. Namun perlu juga untuk dilakukan beberapa tinjauan terkait skema tersebut. Karena dalam konsep bai' (jual beli) ada kebebasan yang dilakukan atas harga dan Nabi saw tidak pernah membuat keputusan dengan mengatakan pasarlah yang menentukan.

Jelas, jika pasar yang menentukan maka jual beli akan menjadi seimbang tanpa didominasi oleh kapitalis penguasa dana dan otoritas, pasarpun akan menjadi seimbang. Ini juga penting, karena dalam transaksional atas jual beli harus ada akad antara penjual dan pembeli yang berorientasi pada littarodin (sama-sama ridha). Akad tersebut adalah syarat atas sahnya sebuah jual beli.

Kecuali jika pasar dalam kadaan tidak normal, kondisi dimana pedagang melakukan manipulasi pasar dan mengambil keuntungan yang sangat besar sehingga kepentingan masyarakat umum dalam keadaan bahaya. Saat seperi inilah dilakukan pematokan harga (tas'ir).

Kalaulah dana haji dalam implementasinya diinvestasikan dalam prespektif pengelolaan dan pelayanan yang lebih baik, tentu semua akan mengatakan setuju. Namun, tinjaulah dahulu atas konsep wakalah dari jemaah haji kepada wakilnya, katakanlah Menteri Agama. 

Mewakalahkan dana tersebut harus dengan akad yang tertulis, sebagai bentuk penyerahan kepercayaan dan memberikan kekuasaan dari jemaah haji kepada Menteri Agama.  Apakah akad wakalah tersebut sudah dibuat secara tertulis terhadap 2 jutaan waitinglist dan yang akan menyusul sebagai waitinglist? Jika belum, maka seluruh akad yang telah terjadi adalah akad yang cacat. Karena ketika ada nash yang jelas maka ijtihad tidak dibutuhkan lagi.

Bukan tidak mungkin, pelaksanaan kerjasama dengan IDB atas pengelolaan dana haji pada aspek hewan dam, investasi proyek, penempatan dana haji berbasis syariah dan  berkonsep murabahah dapat menimbulkan gejolak perekonomian Masyarakat Timur Tengah terutama Arab Saudi. Belum lagi adanya gejolak dari jamaah yang tahu fiqh, pasti akan tidak menerima unsur gharar dan riba dalam pembayaran dam dikarenakan hasil optimalisasi dana haji untuk pembayaran dam diperoleh sebagain besar dari deposito (bunga). 

Ini akan mencederai ibadah jamaah haji, termasuk juga subsidi atas pemondokan, katering. Karena awalnya sudah dibangun diatas fondasi akad yang cacat. Untuk pembayaran dam berpotensi terjadinya sentimen negatif dan reaktif pelaku ekonomi setempat karena tidak menyenangi penerapan tas'ir atas hewan dam karena tidak adanya kejadian luar biasa sehingga penetapan tersebut dilakukan.

Setidaknya ada 18 pokok pembenahan dalam melakukan reset haji kembali kepada fitrahnya sesuai dengan fiqh baik syariah maupun muamallah:

1. Melakukan pembenahan akad atas setoran awal wajib dengan syariah Islam tanpa ada penyampuran dengan akad konvensional;
2. Menghapus nama "setoran awal" dan disesuaikan dengan nama akad dalam transaksi syariah;
3. Melakukan proses haji dengan benar sesuai dengan fiqh syariah;
4. Mengedepankan kebutuhan, bukan keinginan dengan melakukan uji publik apa yang dibutuhkan oleh jemaah haji;
5. Memperbolehkan waris untuk menggantikan calon jemaah haji yang meninggal sebelum berangkat haji;
6. Mengurangi jumlah petugas haji baik kloter maupun non kloter dengan memberikan edukasi sepanjang tahun kepada calon jemaah haji untuk menjadi haji yang mandiri;
7. Melakukan kontrak semuanya di tanah air atas sarana dan sarana pendukung penyelenggaraan haji;
8. Mempublikasi laporan keuangan berdasarkan masing-masing nama calon/jemaah haji;
9. Melepaskan penyelenggaraan haji khusus dan umrah secara total kepada penyelenggara haji yang memiliki izin resmi dan masih berlaku.
10. Menghapus living cost;
11. Pembayaran biaya penyelenggaraan haji dari awal sampai dengan akhir dengan memakai satu mata uang;
12. Membentuk panitia pengelolaan Dana Abadi Umat dari seluruh perwakilan Ormas Islam yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah;
13. Menjamin pelaksanaan manasik haji jemaah secara personal dengan memastikan pelaksanaannya benar dan tidak salah sesuai syariah dengan membuat rekam administrasi personal dicatat, disampaikan kepada jemaah haji yang bersangkutan;
14. Memastikan calon jemaah haji yang mendaftar memenuhi syarat istithaah yang dikeluarkan oleh Ormas Islam yang sebelumnya memberikan kewenangan kepada Ormas Islam untuk menentukan Isthithaah atau tidak calon jemaah haji sebelum mendaftar;
15. Menutup sementara pendaftaran haji sampai dengan selesainya penerapan pelaksanaan akad secara syariah atas dana haji yang sudah terkumpul:
16. Melaksanakan Taklimatul Hajj Wal Umrah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi;
17. Menunjuk BPS BPIH  bank syariah yang sehat  sesuai dengan UU/23 tentang Perbankan Syariah berdasarkan penilaian dari BI dan MUI bagian pengawasan Bank Syariah;
18. Membuka dan melakukan open rekruitmen untuk ditempatkan di Ditjen PHU baik staff maupun pejabat.
(ar/ar)

Kamis, 08 Mei 2014

Mengatur Haji Dengan Cerdas

Jakarta (WarkopPublik)--Publik dikejutkan dengan Anggito Abimanyu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU),  yang baru setahun memimpin institusi itu dengan terobosannya dalam kaitan peningkatan kualitas pelayaan Jemaah haji.Masuknya orang ahli mengatur “fulus” dari Kementerian Keuangan itu memang sebelumnya mengejutkan publik. Tapi sekali ini justru Anggito-lah sebagai pembuat kejutan, dengan terobosannya.

Setidaknya bagi lingkungan Kementerian Agama. Beberapa tahun sebelumnya, kementerian itu dalam upaya peningkatan layanan kepada jemaah haji, penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kerap mendapat sandungan dalam implementasinya.  Selalu terlambat dan baru mendapat persetujuan dari komisi VIII DPR ketika musim haji sudah mendekat.

Untuk tahun lalu, setelah selesai pembahasannya di badan legislatif selesai, BPHI ditetapkan oleh Presiden melalui Pepres Nomor 31 Tahun 2013 tentang BPIH  Tahun 1434 H/ 2013 M. Peristiwa itu menjadikan catatan sebagai prestasi tersendiri. Prestasi ini merupakan hal yang pertama BPIH ditetapkan lebih awal yakni pada 8 Mei 2013.

Selain membuat terobosan penetapan BPHI lebih cepat, Anggito bersama jajarannya juga  melakukan perbaikan pada sektor-sektor penting penyelenggaraan haji dan umrah.  Ada beberapa sektor yang dinilai mendongkrak peningkatan layanan dan mengembalikan citra positif  jemaah haji dan masyarakat kepada pemerintah.

Yaitu, pada faktor sumber daya manusia atau SDM.  Ahli mengurus “fulus” itu melakukan  rotasi dan promosi di lingkungan Ditjen PHU.  Rekrutmen petugas kelompok terbang (Kloter) sebanyak 1925 dan non-kloter Kemenag sebanyak 535 yang proses seleksi diawasi oleh Itjen secara langsung dan dibekali dengan tambahan materi pembangunan karakter.

Selain itu melakukan kerjasama dengan Balitbang Kemenag untuk melakukan kajian efektivitas pembimbing haji serta pelaksanaan sertifikasi pembimbing haji untuk menjamin mutu dan kepastian bimbingan ibadah kepada jemaah haji. Hal itu dilakukan secara bertahap dari Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara.

Sektor pelayanan haji ditingkatkan dengan melakukan tambahan bis salawat, bis antarkota, kualitas katering, pemondokan di Makkah, hotel di Madinah serta tenda di Armina. Disamping itu pada tahun ini juga secara bertahap dilaksanakan revitalisasi empat asrama haji tahap pertama dan mempersiapkan revitalisasi asrama haji tahap kedua dari dana Project Based Sukuk (PBS) APBN.

Jaminan mutu dalam pelaskanaan pengelolaan BPIH dilakukan seleksi ulang Bank Penerima Setoran (BPS) dan memigrasikan dana haji dari Bank Konvensional ke Bank Syariah dalam waktu 1 tahun. Mewajibkan BPS untuk mendapat keterangan LPS untuk program penjaminan jemaah haji secara individual dengan membuat akun maya. Meregulasi dana talangan haji sesuai ketentuan Dewan Syariah Nasional. Menyimpan dana haji di BPS disalurkan untuk pemberdayaan umat dengan akad mudarabah muqayadah.

Memperbarui nota kesepahaman (MoU) dengan Kemenkeu mengenai penerbitan Sukuk Dana Haji Indonesia untuk pendanaan kegiatan Kemenag. Memperbaiki akad setoran awal dengan akad wakalah. Menyelesaikan pembentukan Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU) dan mengkaji kelembagaan pengelolaan keuangan haji yang professional. Sistem pelayanan perbakan di Arab Saudi untuk penyimpanan dan pengelolaan uang jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.

Kejutan Besar

Kebijakan pemotongan kuota dasar sebesar 20 persen yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi pada  6 Juni 2013 kepada seluruh negara yang mengirimkan jemaah haji termasuk Indonesia merupakan kejutan yang luar biasa.Ini merupakan dampak proyek perluasan Masjidil Haram yang semula mampu menampung jemaah sebesar 42.000 per jam saat tawaf menjadi 22.000 perjam. Kejutan ini sangat mempengaruhi seluruh persiapan yang sudah mencapai 80 persen.

Karena seluruh kontrak didasarkan atas jumlah jemaah yang semula berjumlah 211.000 menjadi 168.000, reguler 155.200 dan khusus 13.600 setelah pengurangan kuota tersebut. Akhirnya penyesuaian dilakukan kembali yang sebelumnya diupayakan negosiasi untuk mendapat dispensasi yang akhirnya juga mengalami kegagalan.

Dengan usaha dan kerja keras melibatkan seluruh komponen terkait dalam mensosialisasikan kepada masyarakat untuk bijaksana dalam menerima pemberlakuan kebijakan ini. Semua ini dilakukan atas dasar untuk kenyamanan dan keamanan bagi seluruh jemaah melaksanakan ibadah.

Kepiawaian Anggito Abimanyu terlihat di sini.  Pantang menyerah dengan keadaan,  seperti terlatih berfikir cerdas dalam dunia pendidikan dan keuangan. Dia seperti seperti Abimanyu, kesatria Pandawa. Berani dan rela mengorbankan jiwa dan raga dalam Perang Baratayudha. Ditengah-tengah dinamika dan persoalan pemotongan kuota, seiring dengan menyelesaikannya dengan cara yang holistik dan komunal, dia mampu melakukan terobosan baru dalam upaya peningkatan pelayanan kepada jemaah.

Pada 9 September 2013 lalu di Asrama Haji Pondok Gede, Anggito meluncurkan program layanan perbankan dan sistem pengendalin petugas dan jemaah dalam rangka menjawab seringnya kehilangan uang dan ketinggalan jemaah.Program baru ini justru lahir dari dinamisasi permasalahan kuota yang tengah dihadapinya. Peluncuran ini akan disosialisasikan di seluruh embarkasi haji secara bertahap. Ketika semuanya berjalan dengan baik dan lancar, kali ini masih sebagai dampak perluasan Masjidil Haram, persolan kembali muncul.

Sempitnya wilayah tawaf dan kecilnya jalan masuk menuju wilayah Sai yang berdekatan dengan lampu hijau tempat dimulai tawaf menjadikan hal ini persoalan yang cukup serius. Sebabnya adalah, potensi kepadatan jemaah saat melakukan proses ibadah dapat berdampak kepada hal-hal yang cukup buruk. Lagi-lagi Anggito mencari solusi yang jitu, yakni dengan melakukan imbauan kepada pemerintah Arab Saudi untuk memasang petunjuk dalam bahasa Indonesia dan intensif dalam mensosialisasikan kepada jemaah haji.

Tentunya pengerahan petugas PPIH Arab Saudi dan Petugas Kloter yang melekat mutlak di fungsikan untuk menjaga sesuatu yang tidak diinginkan terjadi. Hal ini juga masih dalam proses pengembangan dengan memantau setiap saat pergerakan jemaah yang sekarang sudah mulai berkumpul dan melakukan ibadah umrah dan ibadah lainnya di Masjidil Haram.

Semoga penyelenggaraan ibadah haji tahun ini menjadi penyelenggaraan yang lebih baik dan seluruh jemaah haji dapat melaksanakan proses ibadahnya dengan baik sesuai dengan tuntunan agama, disamping itu kekuatan, ketabahan, kesabaran dan kecerdasan selalu dilimpahkan kepada pelayan-pelayan tamu Allah ini. (ar/ar)

Sabtu, 03 Mei 2014

Manusia atau Barang Dagangan

Jakarta (WarkopPublik)--Tersandera dalam opini yang kurang membahagiakan seperti hantu yang menakutkan bagi pribadi yang takut akan kegagalan. Segala upaya dilakukan untuk menghindar dari ketakutan itu. Bahkan harga diri diperdagangkan untuk menjadi perisai anti kegagalan.

 Bukankah kegagalan adalah dinamisasi hidup yang niscaya akan menghampiri setiap personal, dan menjadikannya lebih tangguh, cepat dan tepat dalam bertindak.

"Siap kalah dan siap menang", hanya jargon yang dipampang sebagai lipstik menutupi kegalauan yang menari di benak seseorang. Jargon ini justru membuka peluang untuk melakukan kritisi dan gugatan. Berbeda jika jargon ini diganti dengan "Siap gagal dan siap berhasil", ada makna filsuf hidup yang berani jujur atas kekurangan dan membutuhkan dukungan orang lain sebagai pelengkap kekurangan itu untuk mencapai keluhuran tujuan.

Mempertontonkan penaburan simpatik yang disengaja untuk memperoleh dukungan dipicu dengan sumber dana seolah menjadi lazim dan lebih luhur daripada dukungan itu timbul dikarenakan kelebihan seseorang yang memang keluhurannya diatas rata-rata. Sehingga lahirlah manipulasi dan malihrupa.

Manipulasi kelahiran dan malih rupa inilah yang menjadikan kondisi sekarang ini sering disebut sebagai opera sabun, dagang sapi, jualan kecap nomor satu dan entah apalagi yang akan muncul istilah lainnya.

Ironi, ketika manusia kesempurnaannya telah diakui pihak langit dan akal adalah dasar penganugrahan tersebut sebagai pembeda dengan mahkluk lain, sekarang ini lebih mirip dan bahkan bersedia dipersamakan dengan barang dagangan.

Ini, hanya sebuah refleksi dan semoga berguna bagi orang yang membacanya. (ar/ar)

Jumat, 02 Mei 2014

Hardiknas dan Harkitnas: Lakukan Atau Lupakan Saja


Jakarta (WarkopPublik)--Setiap bulai Mai setiap tahunnya, tepatnya tanggal 2 dan 20 Mei kita memperingati dua agenda besar di dalam sejarah bangsa yaitu Hari Pendidikan Nasional dan Hari Kebangkitan Nasional. Tokoh yang menancapkan sejarah kebangsaan tersebut merupakan masyarakat Indonesia dan seorang Indo-Belanda yang menginginkan citra rasa pendidikan yang harus dirasakan oleh setiap masyarakat dan rasa kebangga atas bangsa dan Negara dalam menuju kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, perdamaian abadi dan berkeadilan sosial. Prasasti tersebut telah diukir secara tulus ikhlas oleh Ki Hajar Dewantara dengan Tut Wuri Handayani (di belakang memberi dorongan), Ing Madya Mangun Karsa (di tengah menciptakan peluang untuk berprakarsa), Ing Ngarsa Sungtulada (di depan memberi teladan), Sutomo, Douwes Dekker, dan Cipto Mangunkusumo dengan Budi Utomonya dalam mengupayakan sikap nasionalis dalam memperbaiki nasib bangsa.

Prasasti pendidikan dan lebangkitan nasional tersebut merupakan tonggak awal dalam perubahan bangsa di bidang social, politik, ekonomi, budaya dan pendidikan yang terpatri utuh di dalam Konstitusional Pembukaan Undang-Undang 1945 aline keempat.
Telah satu abad lebih kita selalu memperingati hari tersebut, namun masih banyak substansi yang belum tercapai. Sebut saja biaya pendidikan yang mahal, kesejahteraan tenaga pendidik yang belum optimal, wawasan nusantara atas cara pandang bangsa di bidang nasionalis yang meluntur dicirikan dengan pembelajaran sejarah di seluruh variable baik diksi, syair dan puitis kurang teraplikasi di dalam kehidupan. Mengutip dari tayangan TV bebarapa waktu yang lalu tentang lambang Sila pada Pancasila, Syair Indonesia Raya mengasumsikan bahwa pendidikan tentang sejarah perjuangan bangsa dan cara pandang bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 perlu untuk dihijaukan kembali.

Negeri ini sudah merdeka selama 68 tahun, dan beberapa bulan lagi (17 Agustus 2014) tepat 69 tahun. Sebelumnya kita dijajah selama 3,5 abad oleh bangsa yang nenanamkan feodalisme, adu domba dan kebodohan. Kebodohanlah yang menjadikan seluruh drama yang terjadi di republik ini dikonsumsi oleh setidaknya  28,55 juta rakyat Indonesia yang hudup miskin. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin per September 2013 di Indonesia mencapai 28,55 juta orang, bertambah 480 ribu orang dibandingkan angka yang tercatat pada Maret 2013. Artinya sebesar 28,55 juta rakyat Indonesia masuk dalam katagori miskin.

Kemiskinan terjadi sebagai dampak dari ketiadaan ilmu.Rasulullah saw bersabda: “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan”. Allah memberikan keutamaan dan kemuliaan bagi orang-orang yang berilmu dalam firman-Nya dalam QS. Al-Mujaadilah ayat 11 :“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat”. 

Hal iniltulah sebagai sumbernya, dan sumber ini merupakan wadah paling baik untuk melakukan apapun untuk penggapain sebuah cita. Baik cita yang baik ataupun cita yang buruk. Menjamurnya sekolah dengan berbagai produk beraneka ragam persis seperti dagangan ponsel di centra elektronik. Menjamurnya rumah sakit juga dengan keanekaragaman produknya dengan harga yang sangat fantastik. Bahkan sekolah pemerintah dan rumah sakit pemerintahpun ikut-ikutan dan berlomba pasang harga yang menguntungkan dengan dalih strategi peningkatan mutu pendidikan di negeri ini.  Program jalan-jalan ke luar negeri dengan dalih pendidikan juga diterapkan bukan hanya di sekokolah swasta, sekolah negeripun ikut-ikutan. Kasta pendidikanpun terjadi, penyakit lama yang akan dimunculkan kembali. Tawuran, geng-gengan dalam satu sekolah, konsumtif teknplogi menjadikan wajah pendidikan di negeri ini sudah mirip dengan wajah Tuan Baron dengan Bourjoisnya.

Lantas, apa yang diperoleh oleh orang miskin dan bukan berpura-pura menjadi miskin untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatannya dengan baik?

Baru-baru ini seorang anak bernama Aisyah yang masih sangat muda melakukan pekerjaannnya dengan mengemis untuk melanjutkan hidup dan mengurus ayahnya yang sedang sakit parah karena TBC di Kota Medan. Masih bersukur, kita memiliki awak media yang mau perduli dengan kisah Aisyah dengan mengangkatnya dalam sebuah reportase. Hasilnya cukup pantastik dan memukau. Awak media dengan niatnya yang tulus, justru dimanfaatkan oleh orang nomor satu di Kota Medan. Kemana orang nomor satu Kota Medan ini selama itu sebelum awak media yang baik hati tersebut mengangkat kisah tentang Aisyah.

ini hanya sebuah potret kecil dari sekian banyak peristiwa yang mungkin terlewatkan, betapa mengerikannya negeri yang kita cintai ini. Dan kemiskinan jugalah segmen untuk pencitraan semu. Karena orang miskin pola berfikirnya sederhana, hanya sejengkal; leher, lambung dan kemaluan. Berbeda mungkin dengan orang yang hidupnya lebih baik yang mempergunakan pikirannya. Selama kemiskinan masih ada dengan jumlah sebesar itu (28,55) dan tidak ditekan, maka jangan pernah berhapar negeri yang kita cintai ini akan berubah menjadi negeri yang nyata.

Pendidikan dengan agenda besar yang dapat mengantarkan bangsa kita ke depan pintu gerbang kesejahteraan umum dengan meningkatkan pengetahuan yang luas, intelektual, bijak dan santun tersandung dengan mahalnya biaya pendidikan, kurangnya fasilitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik yang belum terpenuhi. Tidak terpungkiri dan harus diakui bahwa olympiade di bidang kimia, fisika dan matematika dinominasi oleh kita, namun tidak secara merata dengan varian yang kecil. Sulitnya bernegosiasi dengan terbatasnya warisan bahasa yang dierami oleh penjajah. Untuk itu peningkatan bahasa terutama bahasa internasional niscaya harus dilakukan. Kalah besar dengan geng-gengan, tawuran, pelecehan seks, traveling pendidikan dan hedonisme anak didik.

Pencapaian pendidikan kedepan harus dimotori dengan fokus para pemimpin di negeri ini sebagaimana fokusnya pemimpin di negara lain berkaitan dengan pentingnya pendidikan dan nasionalisme sebagai investasi bangsa.

1. Jepang ketika disinggahi Little Boy, 2 kota besarnya Hirosima dan Nagasaki hancur. Langkah yang ditempuh oleh kaisar untuk pemulihan adalah dengan menyelenggarakan sekolah gratis dan mensejahterakan tenaga pendidik. Sekarang Jepang menjadi negara pilih tanding di dunia;
2. Cina, melakukan inventarisir dan mengintegrasikan seluruh pengrajin di negaranya (home industri) sekarang menjadi negara industri yang menentukan;
3. Amerika, pasca kolonial Inggris mengilhami rakyatnya untuk bangga dan cinta terhadap tanah air sekarang menjadi negara super di dunia;
4. India, pasca Mahatma Ghandi dengan Swadeshinya mampu mencitrakan diri dengan teknologi informasi dan industrinya;
5. Malaysia, pasca kolonial Inggris dan warisan bahasanya melakukan ekspor tenaga pendidik pada tahun 1970-an dari Indonesia, menjadi negara yang dituju beberapa negara untuk mengantarkan rakyatnya mengecap pendidikan di negara tersebut dan sekarang masuk sepuluh besar lembaga pendidikan di dunia. (ar/ar)