Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Selasa, 23 Februari 2016

Jokowi Minta Revisi UU KPK Ditunda, Tapi Golkar Tak Akan Mundur

Jakarta (WarkopPublik)--Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU KPK. Meski demikian, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, akan terus memperjuangkan revisi UU KPK.

"Kami tidak akan mundur, karena kami mndapat mandat dari konstitusi negara. Ini sudah sampai tahapan pengesahan inisiatif DPR," ungkap Firman Soebagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/02/2016).

Pengesahan soal pembahasan revisi UU KPK atas inisiatif DPR memang tidak jadi dilakukan pada rapat paripurna hari Selasa (23/02/2016). Namun ketika nantinya pembahasan akan dilanjut, paripurna disebut Firman hanya tinggal mengesahkan saja.

"Nanti paripurna tetap mengesahkan (pembahasan). Pengesahan nanti setelah sosialisasi. Tidak mengulang dari awal. Ketika sudah kita siapkan, naskah akademik sudah disusun, kita tidak mungkin mundur," ucap Firman.

Penundaan pembahasan revisi UU KPK disebut Firman atas kesepakatan eksekutif dan legislatif. Presiden Jokowi meminta agar ada sosialisasi terhadap publik mengenai empat poin perubahan UU KPK yang telah disepakati pemerintah, yaitu soal SP3, Penyadapan, Dewan Pengawas, dan Penyidik Independen.

"Nanti kita lihat, sampai masyarakat memahami betul. Mungkin bisa juga DPR melakukan roadshow di media-media. Ini loh empat pasal yang disepakati. Presiden sudah menyampaikan, sudah didiskusikan ke KPK. Ini sudah disepakati dengan komisioner KPK yang lama," tuturnya.

Pria yang juga merupakan Ketua Panja Harmonisasi Revisi UU KPK itu menyatakan, pihaknya telah mengingatkan kepada Jokowi untuk tetap menerusakan pembahasan. Jika pada akhirnya revisi UU KPK dibatalkan, kata Firman, itu akan menjadi contoh buruk lembaga negara.

"Karena DPR adalah lembaga negara, Presiden juga yang melaksanakan amanat konstitusi dalam penyusunan UU, kita ditekan publik. Gerakan-gerakan seperti itu harus ada tujuannya, padahal apa yang kita bahas sesuai mekanisme, kalau mundur jadi preseden buruk," kata Firman.

"Ini ditunda sambil menjelaskan ke publik. Pemerintah dan DPR tetap akan bahas itu. Batas waktu tidak ditetapkan. Prinsipnya dilanjutkan. Ancaman Ketua KPK mundur silakan, tidak ada masalah," lanjut politisi Golkar itu.

DPR disebut Firman sudah menyerahkan naskah akademik revisi UU KPK yang dibahas di Baleg. Dia memastikan tidak ada tambahan dari empat poin perubahan yang sudah disepakati pemerintah.

"Tadi kita sudah sampaikan, Pak tolong ini dibaca, sudah kita konsultasikan. Kalau ada hal-hal yang perlu disempurnakan redaksionalnya. Tidak ada tambahan," ujar Firman.

Meski begitu, Baleg DPR saat memutuskan membawa revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR menambah sejumlah poin perubahan. Salah satunya adalah pimpinan KPK yang mengundurkan diri tidak boleh menjabat sebagai pejabat publik.

Tentunya ini adalah poin yang tidak masuk dalam empat perubahan yang diminta Pemerintah. Sementara Firman menyebut tidak ada tambahan dari DPR soal poin-poin lain dalam revisi UU KPK.

"Ya. Ada tambahan satu dari DPR, sangat substansial. DPR punya kewenangan evaluasi pelaksanaan UU. Karena ada peristiwa di KPK. Ini murni usulan PKS di Baleg, seseorang apakah nanti komisioner, pengawas KPK, lima tahun belum habis mundur, tidak boleh menduduki jabatan politik atau publik lainnya," beber Firman.

Poin tersebut menurut Firman diperlukan agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan di KPK. Firman memberikan contohnya.

"Dengan posisi itu mereka bisa menyalahgunakan kewenangan. Misalnya saya menyadap politikus tertentu. Saya keluar, saya gunakan itu untuk melawan dia. Peristiwa BG dan AS kan di situ permasalahannya. Dampak dari situ menimbulkan konflik berkepanjangan, antara Polri dan KPK," tukas Firman.

Walau ada beberapa poin yang sebelumnya ditambahkan Panja Revisi UU KPK, Firman memastikan hanya ada satu usulan dari DPR. Ia berharap tidak ada lagi penambahan-penambahan lainnya.

"Harapan kita tidak, sudah cukup ideal. Empat poin pemerintah plus satu dari DPR. DPR harus menyempurnakan, supaya diundangkan sebagai payung hukum yang berkeadilan bagi semua pihak," tutup Firman. (detik/ar)

Ekonomi RI Masih Kritis 15 Tahun, Kalah Bertarung Maka Bersiaplah

Jakarta (WarkopPublik)--Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengutarakan bahwa sejak tahun lalu hingga 15 tahun ke depan, ekonomi Indonesia bakal tetap berada dalam kondisi kritis. Lantaran harus dihadapkan dengan era kompetisi dan persaingan bebas yang menuntut kecepatan berpikir dan bertindak agar tidak tergilas oleh negara lainnya.

"Kita kejar-kejaran. Dan saya melihat transisi 2015 sampai 2030 itu masa kritis dalam 15 tahun ke depan. Begitu kita tidak memenangkan pertarungan, saya tidak tahu apa yang terjadi. Tapi begitu kita memenangkan pertarungan, kita bisa tinggal landas," ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Guna melewati masa kritis tersebut, sambung Jokowi yang menjadi kunci adalah pelayanan dan perizinan harus dirombak total. Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) juga harus merombak sistem pelayanan agar bisa bergerak cepat dan tidak tertinggal.

"Hanya masalah niat dan kemauan. Tidak ada yang lain. Saya minta di seluruh daerah sama. Jangan sampai ada yang orang (investor) sudah masuk, kemudian meninggalkan gara-gara masalah izin. Memalukan, tidak boleh seperti itu. Ini masalah persaingan," tegas dia.

Selain itu, Jokowi juga akan fokus untuk membangun infrastruktur dasar seperti jalan tol, jalur kereta api, pelabuhan, hingga pembangkit listrik. Sebab, hal tersebut menjadi pondasi investor agar betah berinvestasi di Tanah Air.

"Percuma beri izin cepat tiga jam tapi jalan menuju lokasi tidak ada. Percuma beri izin tiga jam, tapi pelabuhan di sebuah provinsi tidak ada. Atau ada, tapi tidak siap dengan kapal besaran tertentu," tuturnya.

Untuk memastikan proyek infrastruktur dasar tersebut berjalan, presiden tidak segan untuk memantau langsung perkembangan proyek tersebut. Bahkan dia tidak hanya datang saat peresmian pembangunan atau groundbreaking, melainkan akan memantaunya dari waktu ke waktu.

"Sampai mengurus jalan tol saja, saya kesana sudah lima kali. Presiden apa itu, yang normal itu setelah (datang) di grounbreaking sudah. Ditunggu kapan selesainya. Kalau saya tidak. Saya ingin itu dipercepat. Saya akan cek, cek, cek lagi terus. Tidak ada jalan lain. Karena kita dikejar waktu. Sudah tidak ada waktu lagi," tandasnya. (sindonews/ar)

Tak Urus Jemaah Sakit, First Travel Terancam di Blacklist di Arab Saudi

Jeddah (WarkopPublik)--Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, peran negara sangat dibutuhkan. Diminta atau tidak negara hadir untuk memberikan perlindungan. Ini juga berlaku bagi jemaah umrah yang berada di Arab Saudi.

Sabtu (20/02/2016) Staf Teknis Haji I Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI) di Jeddah Ahmad Dumyathi Bashori berkunjung ke sejumlah rumah sakit di Makkah dan Jeddah. Kunjungan ini untuk memastikan kondisi jemaah umrah yang ada dirawat dilayani. Baik oleh travel maupun rumah sakit.

"Tercatat sejak 18 Februari 2016 ada delapan jemaah umrah yang tertunda kepulangannya disebabkan sakit dan dirujuk ke RSAS King Abdullah Jeddah dan satu jemaah umrah sakit yang dirujuk ke Rumah Sakit King Abdullah Makkah," ungkap Dumyathi melalui siaran pers KUHI yang diterima Sinhat Minggu (21/02/2016).

Salah satu jemaah umrah sakit yang dijenguk adalah Asmani Nurin (52) Jakarta dari First Travel . Dokter setempat mendiagnosanya menderita penyakit jantung Oleh karenanya harus dirujuk ke RS King Abdullah for Specialist.

"Kami dengar ada jemaah umrah sakit  yang stress karena tidak dibesuk pihak travel (First Travel) untuk sekian waktu. Maka kami ingin memastikan bahwa pihak travel membesuk dan mengurus kepulangan mereka bila sudah layak terbang. Alhamdulillah kondisi ibu Asmani semakin membaik," terangnya.

Informasi yg didapat dari Asmani pihak First Travel yang memberangkatkan tidak pernah menjenguk dirinya sama sekali.

"Pihak travel (First Travel) tidak pernah datang, yang datang justru bapak ini (Syafii, karyawan KUHI) sebanyak tiga kali saat saya dirawat dua minggu di Jeddah," ungkap Asmani.

Tidak hadirnya pihak First Travel ke rumah sakit diketahui melalui komunikasi whatsapp kepada Syafii yang menduga penyakit Asmani penyakit menular.

"Ada jemaah terjangkit virus Mers di RS Malik Abdullah Makkah," jelas Rahimin yang mengklaim perwakilan First Travel di Makkah.

Pihak KUHI tidak mengetahui sumber informasi First Travel. Tetapi setelah dikunjungi pihak KUHI ternyata hanya terindikasi masalah di jantung yang sudah membaik dan layak untuk diterbangkan kembali ke Tanah Air.

Pihak First Travel yang berhasil ditemui KUHI membenarkan bila ketidakhadiran mereka di RS takut terjangkit penyakit yang diklaim sepihak menular.

"Ya pak kami dapat informasi bahwa penyakit bu Asmani menular," ucap Zen utusan Rahimin kepada KUHI.

Seluruh data bu Asmani telah diserahkan kepada Zen untuk segera memulangkannya ke Jakarta.

"Tolong segera diurus pemulangan ibu segera, karena terlambat membuat dia depresi," perintah Dumyathi.

Diketahui bahwa Fast Travel hanya datang ke KUHI saat perlu keterangan wafat untuk jemaahnya yang meninggal di Tanah Suci dan saat menghadapi masalah seperti ini.

Saat semua lancar tidak ada pelaporan kedatangan dan kepulangan jemaahnya yg sudah berjumlah hampir 25 ribu dari Januari-Februari ini.

KUHI berharap ada regulasi tegas yang diberlakukan kepada travel agar benar-benar merawat jemaahnya yang sakit. "Ini negeri orang, travel wajib mendampingi dan intensif memantau perkembangan," himbaunya. (kemenag/ar)

Tim Akreditasi PPIU Temukan Kantor Travel Kosong

Jakarta (WarkopPublik)--Dalam melakukan penertiban travel umrah berizin, tim akreditasi umrah melakukan akreditasi travel Maulana Tours & Travel yang beralamat di Jalan Pedati Dalam Kelurahan Bidaracina Jatinegara Jakarta Timur.

Travel mengajukan usulan perpanjangan izin sebagai penyelenggara umrah yang akan segera berakhir pada bulan Juni 2016.

"Tim akreditasi tiba Pukul11.00 WIB pada hari ini Senin 22 Februari 2016. Kami mendapati kantor travel itu (Maulana Tours & Travel) kosong. Tidak terlihat pegawai, atau aktivitas apapun selayaknya kantor. Hanya terdapat komputer, printer, tidak ada berkas, meja dan kursi kosong," kata Ketua Tim Akreditasi Travel Berizin Umrah Deni Faturrahman.

Menurut pengakuan dari pimpinan travel pegawainya ada yang mengurus administrasi di luar dan ada yang belum datang.

Saat Sinhat bertanya kepada Deni, apa saja indikator perpanjangan izin. Deni mengungkapkan antara lain berisi tentang pengelolaan  administrasi dan managemen dalam rangka tata kelola organisasi yang baik. Kemampuan penyediaan sarana dan prasarana kantor dalam mendukung operasional kegiatan. Memiliki SDM yang memadai dari sisi kuantitas mapun kualitas.

"Itu diantaranya, ya kalau melihat fakta dan data yang riil yang kami temui di lapangan, pemenuhan atas syarat sepertinya jauh," ungkap Deni.

Tim akreditasi yang hari ini melakukan akreditasi pada travel (Maulana Tours & Travel) Deni sebagai ketua dan anggota Zakaria Anshor serta Agung. (kemenag/ar).

Jumat, 19 Februari 2016

Terapkan Sistem Diteksi: Kemenag Kendalikan Pertumbuhan Daftar Tunggu

Jakarta (WarkopPublik)--Semakin meningkatnya trand masyarakat melaksanakan ibadah haji berdampak pada panjangnya daftar tunggu keberangkatan. Sampai saat ini saja rata-rata daftar tunggu keberangkatan haji reguler sudah mencapai 19 tahun, perhitungan masih dalam pemotongan kuota 20 persen.

Solusi mengendalikan pertumbuhan daftar tunggu ini pemerintah melakukan langkah-langkah jitu dan strategis. Diantaranya dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) 29/2015 tentang Perubahan atas PMA 14/2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Kabag Siskohat Hasan Afandi mengatakan, poin penting dari perubahan PMA tersebut adalah warga negara Indonesia yang akan mendaftar haji berusia minimal 12 tahun dan jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir kecuali bagi pembimbing.

“Deteksi jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji akan diterapkan mulai tahun 2016 ini. Siskohat sudah dirancang dan mampu melakukan pendeteksian  jemaah haji  secara sistem dengan menggunakan algoritma similaritas,” kata Hasan Afandi melalui pesan singkatnya kepada Sinhat, Jumat siang (19/02/2016).

Lanjutnya lagi, pada saat mendaftar, setiap calon jemaah haji akan diambil data-data sidik jari dan foto yang akan disimpan dalam database Siskohat. Dengan diterapkannya sistem pendeteksian jemaah haji ini maka bagi calon jemaah haji yang sudah menunaikan ibadah haji kurang dari sepuluh  tahun tidak dapat melakukan pendafaran haji lagi.

“Bagi calon jemaah haji yang coba-coba mendaftar pasti akan tertolak secara sistem,” tegasnya. (rilis/ar)

Beberapa Catatan Penting Hidup ‘Makcik’ Saiful Jamil

Jakarta (WarkopPublik)--Penyanyi dangdut Saipul Jamil kini menghadapi proses hukum di kepolisian. Penyebabnya, mantan suami Dewi Perssik itu diduga mencabuli bocah pria 17 tahun berinisial DS alias Delta.

Ada yang terkejut mendengar kabar itu. Tapi, ada pula yang menganggapnya tak mengagetkan.

Sebelumnya memang sempat muncul desas-desus yang menyebut Bang Ipul -sapannya- menyukai sesama pria. Bahkan, ada kabar perceraiannya dari Dewi Perssik juga tak lepas dari isu miring itu.

Benarkah Saipul memang penyuka sesama jenis? Beberapa hal ini merupakan catatan tentang kisah hidup Saipul yang membuatnya diserempet-serempetkan dengan kehidupan para penyuka sesama jenis:

Dewi Perssik Minta Saipul Jauhi Teman Pria. Pada awal 2008, Dewi mengaku menyesal telah bercerai dari Saipul. Namun, biduanita kelahiran Jember, Jawa Timur itu memang memasang syarat jika harus rujuk dengan Saipul. “Asalkan dia mau meninggalkan teman-teman prianya itu,” kata Dewi.

Ada Inisial SJ di Forum Penyuka Sesama Jenis. Pada awal 2012, dalam sebuah forum bagi penyuka sesama jenis muncul postingan tentang nama-nama dari kalangan selebritis yang diyakini sebagai gay ataupun biseksual. Judulnya adalah Daftar Seleb Indonesia Yang Kayak Kita Jugaa *90% Akurat yang diposting pada 31 Januari 2012. Dalam daftar itu ada inisial SJ yang banyak disebut merujuk ke Saipul Jamil. Sebab, ada keterangan tentang kematian istrinya dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Cipularang kilometer 97.

Pose Maut dengan Ivan Gunawan. Dalam sebuah foto yang beredar di media sosial pada November 2014 lalu, Saipul dan Ivan terlihat mesra. Kepala Ivan dan Saipul bersentuhan. Dalam foto itu, alis Ivan terlihat menempel di pipi Saipul. Ivan pun mengakui bahwa itu fotonya dengan Saipul.

Retaknya Pernikahan Nassar-Muzdalifah. Pada Januari tahun lalu muncul gosip tentang penyebab perceraian Muzdalifah dan Nassar. Menurut Muzdalifah, penyebab retaknya rumah tangganya karena Nassar ternyata penyuka sesama jenis.

Nah, isu pun muncul bahwa teman pria Nassar adalah Saipul. Keduanya juga terlibat dalam sebuah acara bernama Duo Pedang di sebuah stasiun televisi swasta. Acara itu kena tegur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Namun, Saipul punya bantahan atas kabar-barar miring yang menyebutnya sebagai penyuka sesama jenis. “Kalau aku homo, ngapain nikah?" katanya. (jpnn/ar)

Positif, Cairan Liur Pada Kelamin Korban Identik Sama Air Liur Saiful

Jakarta (WarkopPublik)--Penyanyi dangdut Saipul Jamil, Kamis (18/02/2016), ‎dibekuk anggota Polsek Kelapa Gading karena telah melakukan pelecehan seksual kepada remaja pria yang merupakan penonton bayaran di salah satu acara kontes penyanyi dangdut yang ditayangkan stasiun televisi swasta. Dari hasil pemeriksaan RS Polri Kramat Jati yang baru saja keluar pada sore ini, DNA cairan liur yang diketemukan pada alat kelamin DS (17) identik dengan air liur dari mulut Saipul Jamil.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha‎ mengatakan, awalnya DS warga Cilincing, dan pelaku bertemu pada Januari 2016 pada acara kontes penyanyi dangdut di sebuah stasiun televisi swasta. "Saat itu pelaku yang sedang kekurangan asisten untuk membawa tas dan pakaiannya, meminta bantuan korban yang masih di bawah umur untuk mengangkat tas ke dalam mobil," ujar Ari, Kamis (18/02/2016) malam.

Setelah pertemuan tersebut, Saepul dan korban kerap bertemu. Pada pertemuan pekan pertama Februari 2016, Saipul mengajak korban menginap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Setiap kali bertemu dan membantu pelaku, korban diberi uang 50 ribu rupiah. Saat menginap, pelaku melakukan pelecehan saat meminta korban memijat," jelasnya.

Menurut‎ Ari, saat korban diminta untuk memijit pelaku pada Rabu (17/02/2016) lalu, pelaku dua kali meminta korban untuk melakukan oral seks, namun ditolak korban. "Baru saat tertidur, pelaku yang sedang terbakar nafsu, akhirnya mengulum alat kelamin korban selama beberapa saat hingga korban terbangun dan langsung melarikan diri serta menelepon keluarganya," ungkap Ari.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan ada lima orang yang saat ini diperiksa Polsek Kelapa Gading, yakni EN, AR, dan AM. Ketiganya adalah pembantu dan asisten pribadi Saipul Jamil. "Kami sudah menetapkan status pelaku sebagai tersangka atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan kepada korban, dan saat ini pelaku juga sudah menunjuk kuasa hukumnya untuk menemami selama proses pemeriksaan," tutupnya.

Atas perbuatannya Saipul Jamil dijerat dengan Pasal 76 huruf E (aturan yang dilanggar) junto Pasal 82 ayat 1 (ketentuan pidana) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,‎ dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah. (beritasatu/ar)