Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Minggu, 13 Maret 2016

Tak Layani Sesuai Perjanjian, First Travel Diadukan Jemaahnya ke Pemerintah dan DPR

Jakarta (WarkopPublik)-- Ratusan jemaah umrah First Travel kompak mengadukan persoalannya ke pemerintah dan DPR. Hal ini disampaikan oleh Anhar, salah satu jemaah First Travel yang mengaku terpaksa melaporkan persoalannya ke DPR dan Kementerian Agama, karena keluhan yang disampaikannya kepada manajemen Firts Travel tidak mendapatkan respon, sesuai dengan yang diharapkan jemaah.

“Akibat keluhan yang kami sampaikan tidak mendapat respon dari manajemen, sesuai dengan harapan kami, maka kami sebagai rombongan jemaah umrah yang berangkat pada 23 Desember 2015 lalu, terpaksa melayangkan surat pengaduan kepada pemerintah dan DPR. Tepatnya tanggal 15 Januari 2016 lalu, surat tersebut telah kami sampaikan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Mujarin Yanis, Ketua YLKI Tulus Abadi, dan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel),” beber Anhar koordinator perwakilan jemaah ketika ditemui Bisnis Syariah usai menghadiri mediasi antara jemaah dengan First Travel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Minggu siang, (13/03/2016).

Lanjut dia, dalam surat aduan itu juga dilampirkan kronologis kejadian yang sebenar-benarnya. “Dan, kami mengadukan ini mewakili 235 jemaah yang berangkat pada tanggal tersebut. Intinya, kami kecewa atas pelayanan yang diberikan. Ternyata, tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” pungkas pria yang juga pernah menduduki beberapa jabatan penting di salah satu BUMN milik pemerintah ini lagi.

Sehingga, sambung dia, akibat dari ketidaksesuaian itu berujung fatal pada satu jemaah umrah berusia lanjut. “Jemaah usia lanjut itu tersasar dan tidak dapat kembali ke hotel. Sebab, nama hotel yang tertera di name tag berbeda dengan tempat penginapan selama kami berada di Mekkah. Alhamdulillah, berkat puji syukur kepada Allah Swt dan doa yang terus menerus dari seluruh jemaah, akhirnya jemaah usia lanjut itu dapat kembali ke hotel dengan selamat. Meski pun demikian, keluarga jemaah usia lanjut yang berada di tanah air sempat panik. Nah, ini kan tidak bisa begitu,” kesal Anhar.

Ia berharap, dalam waktu dekat First Travel dapat mengabulkan sejumlah tuntutan yang dilayangkan jemaah. “Kami ingin permasalahan ini cepat tuntas. Dan First Travel dapat segera mengabulkan 3 tuntutan kami yaitu :

Pertama, menuntut untuk memberikan pernyataan permintaan maaf secara terbuka di media nasional serta mengklarifikasi kejadian yang sebenar-benarnya dan memperbaiki proses agar tidak terjadi kembali kepada jemaah umrah reguler atau pun jemaah promo dan kelas lainnya di kemudian hari.

Kedua, menuntut untuk mengganti kerugian kepada jemaah yang telah dirugikan secara moril dan materil akibat hotel serta dukungan logistik yang tidak sesuai dengan janji saat pendaftaran.

Ketiga, menuntut untuk menarik kembali ucapan fitnah yang telah disampaikan pihak First Travel kepada salah satu jemaah yang telah memberikan status terkini pada halaman facebook pribadinya,” tegas Anhar.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi soal itu, Kepala Divisi Hubungan Pemerintah (Goverment Relations Division Head), Anthon Raharusun menjelaskan, bahwa First Travel mempunya niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini dengan sebaik-baiknya. “Owner First Travel, Pak Andika Surachman memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami akan mengupayakan mengabulkan tiga tuntutan itu, tapi tolong beri kami waktu tiga hari,” tukas Anton usai menghadiri proses mediasi di salah satu hotel terkemuka di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Minggu sore, (13/03/2016).

Sebab, kata dia, untuk tuntutan di point dua, perlu hitung-hitung dulu dengan divisi financial tentang berapa kompensasi yang pantas untuk dikembalikan kepada jemaah. “Prinsipnya, kami memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Mediasi yang kami gelar hari ini merupakan salah satu bukti bahwa kami tidak akan lari dari persoalan ini,” tutur putra asli Maluku ini lagi. (bisnissyariah/ar)

Jumat, 11 Maret 2016

Kemenag Pastikan Tidak Ada Penumpang Gelap Pengguna Porsi Jemaah Haji

Batam (WarkopPublik)--Waiting list jemaah haji reguler yang saat ini sudah mencapai 3 juta jemaah dengan waktu tunggu keberangkatan tertinggi hingga 37 tahun. Calon jemaah dituntut untuk bersabar.

UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji memandatkan pemerintah memberikan layanan ibadah haji berprinsip kepada pembinaan, pelayanan, dan perlindungan semaksimal mungkin kepada jemaah haji.

Dalam rangka memberikan layanan tersebut, maka diperlukan langkah strategis terkait dengan kebijakan dan regulasi yang memberikan kemaslahatan kepada jemaah.

“Kemaslahatan dalam hal pelunasan, pemerintah menetapkan proses penentuan jemaah yang berhak melunasi sudah berdasarkan data base Siskohat dimana tidak dimungkinkan lagi jemaah yang tidak sesuai persyaratan bisa dipanggil untuk menyetorkan biaya pelunasan haji. Dengan sistem computerized tersebut sudah tidak ada campur tangan manusia untuk menentukan urutan pemberangkatan, menjauhkan dari kepentingan pihak tertentu, dan unsur subyektifitas,” kata Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama Nur Aliya Fitra (Nafit) kepada Sinhat di Batam, Jumat pagi (11/03/2016).

Lanjut Nafit, selain itu juga pada pelunasan haji reguler tahap kedua diberikan kepada lanjut usia minimal 75 tahun dan penggabungan mahram suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dilaksanakan secara prosedural.

Pengajuan dari jemaah yang bersangkutan harus melalui Kankemenag kabupaten kota untuk diverifikasi sesuai ketentuan, dan diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk dihimpun sesuai dengan sisa kuota yang ada dalam provinsi yang bersangkutan.

Ketentuan terkait dengan persyaratan pengajuan juga menjadi hal penting yang harus dijaga melalui sistem komputerisasi, sehingga jemaah yang tidak sesuai persyaratan akan tereliminasi secara otomatis oleh sistem.

Demikian juga untuk pengisian kuota jemaah haji khusus, akan diterapkan kebijakan secara tegas untuk memberikan kepastian keberangkatan dan jaminan keadilan bagi jemaah yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran terlebih dahulu.

“Oleh karenanya, untuk jemaah haji khusus tidak ada lagi jemaah yang baru saja mendaftar, bisa berangkat tahun ini. Semua harus sesuai dengan antrian. Jadi kami pastikan tidak ada penumpang gelap pengguna porsi jemaah haji,” tegas Nafit. (sinhat/ar)

Musim Haji Tahun Ini, Menag Upayakan Jemaah Tak Lagi di Mina Jadid

Jeddah (WarkopPublik)--Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik serta mengurangi resiko bagi jemaah haji Indonesia, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berupaya agar pada penyelenggaraan haji tahun ini tidak ada lagi jemaah Indonesia yang menempati kawasan Mina Jadid.

Menurut Menag, jarak antara Mina Jadid dengan tempat melempar jumrah (jamarat) sangat jauh, mencapai 7 km. Jarak itu harus ditempuh dengan berjalan kaki sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan keamanan bagi jemaah. Jika jaraknya bisa diperpendek, Menag berharap risiko itu bisa diminimalisir.

“Tahun ini kita harus punya target, kita upayakan agar tidak ada lagi jemaah haji kita yang ditempatkan di Mina Jadid. Karena itu jauh sekali. Dari 125 korban peristiwa Mina pada musim haji lalu, sebagian adalah mereka yang tinggal di sana,” terang Menag dalam Rapat Koordinasi di Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI) Jeddah, Kamis (10/03/2016).

Rakor ini diikuti oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil, Sekjen Kemenkes Untung Suseno Sutarjo, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis, Kapus Kesehatan Haji Kemenkes Muhtaruddin, Konjen RI di Jeddah Dharmakirty Syailendra Putra, dan Staf Teknis Haji I KUHI Ahmad Dumyathi Bashori beserta jajaran STH di KUHI.

Menurut Menag, ada tiga alternatif solusi yang diupayakan agar jemaah haji Indonesia tidak lagi ditempatkan di Mina Jadid. Solusi pertama, Menag mengaku sudah berkirim surat kepada Menteri Haji Saudi agar tenda Mina bisa ditingkat sehingga daya tampungnya lebih banyak dan tidak perlu lagi ada jemaah haji yang ditempatkan di luar wilayah Mina. Menag masih menunggu respon Pemerintah Saudi terkait surat ini, apakah bisa direalisasikan pada tahun ini atau tidak.

Solusi kedua, lanjut Menag, jemaah haji yang diproyeksikan akan ditempatkan di Mina Jadid akan ditempatkan di pemondokan di Makkah yang terdekat dengan Mina. “Jadi mereka tidak perlu tinggal di tenda. Mereka kembali ke hotelnya sehingga itu diharapkan dapat meminimalisir potensi kesasar atau bahkan potensi terjadinya kecelakaan, ancaman kesehatan, dan lainnya,” terang Menag.

Selama ini, ada sekitar 7 Maktab di Mina Jadid yang ditempati oleh jemaah haji Indonesia. “Kita sudah bisa memproyeksikan kloter yang nantinya akan menempati tujuh maktab itu kita tempatkan di hotel-hotel yang berdekatan dengan jamarat,” tegas Menag.

Sebagai solusi ketiga, Menag ingin agar jemaah haji yang ditempatkan di Mina Jadid menempati tenda petugas haji di Mina. “Biarlah jemaah yang di Mina Jadid, tinggal di tenda yang biasa kita tempati. Lalu petugas carikan tempat lain di luar Mina,” tutur Menag.

Selama ini, tenda petugas haji di Mina berada di dekat pintu terowongan Muaishim yang mengarah ke Jamarat. Jarak dari tenda ke Muaishim jauh lebih dekat jika dibandingkan dengan Mina Jadid.

Menag Lukman dan tim dijadwalkan akan berada di Arab Saudi sampai dengan Selasa (15/03) mendatang. Selama di Saudi, Menag akan melakukan sejumlah pertemuan guna membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Hari ini, Jumat (11/03/2016), Menag dijadwalkan akan meninjau lokasi pemondokan jemaah haji di Makkah. Selain itu, Menag juga akan melakukan pertemuan dengan Muassasah Asia Tenggara dilanjutkan dengan mengunjungi Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) di Makkah.

Info lebih lanjut terkait kegiatan Menag selama di Arab Saudi bisa diakses melalui tim informasi KUHI di nomor +966508707833. (sinhat/ar)

Calon Jemaah Haji Lansia Bisa Ajukan Percepatan Keberangkatan

Batam (WarkopPublik)--Jemaah haji lanjut usia dengan usia minimal 75 tahun bisa mengajukan percepatan keberangkatan yang dijamin mendapat prioritas oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"Tahun ini masih diberikan kesempatan bagi lanjut usia minimal 75 tahun untuk mengajukan percepatan keberangkatan. Sehingga diharapkan jemaah lansia mendapat prioritas mengingat kondisi fisik yang lemah," kata Kasubdit Pendaftaran Haji M Noer Alya Fitra (Nafit) kepada tim Sinhat, Kamis malam (10/03/2016).

Nafit mengatakan untuk calon jemaah haji lansia yang ingin mendapat percepatan keberangkatan bahkan dapat didampingi oleh satu pendamping.

"Prosedurnya dengan mengajukan ke Kemenag kabupaten/kota tempat pendaftaran," tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan regulasi baru Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, maka usia untuk mendaftar haji minimal 12 tahun.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Ahda Barori mengatakan bahwa sebelumnya tidak ada aturan minimal usia untuk mendaftar haji.

"Antrean haji sudah terlalu lama di Indonesia sehingga dalam aturan yang baru, mendaftar haji harus sudah berusia 12 tahun. Selain itu, kuota haji diprioritaskan untuk jemaah yang belum berhaji dan kalau ada yang mau naik haji lagi baru boleh mendaftar kembali setelah sepuluh tahun dari keberangkatan terakhir," jelas Direktur Pelayanan Haji Daam Negeri Ahda Barori saat memberi pemaparan di Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler dan Haji Khusus di Batam.

Menurut Ahda, contohnya antrean daftar tunggu haji di Indonesia mencapai 28 tahun di Sulawesi Selatan.

Regulasi baru penyelenggaraan haji disosialisasikan dalam Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler dan Haji Khusus untuk wilayah Sumatera di Batam, pada 10-12 Maret 2016, yang diikuti kepala seksi pendaftaran haji seluruh Sumatera dan unsur Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah.

Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan di Makassar untuk kawasan Indonesia Timur dan Yogyakarta untuk wilayah Jawa. (sinhat/ar)

Pendaftaran dan Pembatalan Haji Kini Lebih Praktis

Batam (WarkopPublik)--Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) mempermudah calon jemaah haji dalam melakukan proses pendaftaran dan pelunasan serta pembatalan haji reguler dan haji khusus.

"Pendaftaran akan lebih efektif, lebih mudah, dan dipastikan tidak dipungut biaya," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Ahda Barori, di Batam dalam Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler dan Haji Khusus, Kamis malam (10/03/2016).

Ahda mengatakan bahwa pendaftaran haji dipangkas dari empat tahap menjadi dua tahap sehingga membuat proses pendaftaran menjadi lebih singkat dan mudah. Ia menjelaskan, calon jemaah haji cukup membuka tabungan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Setelah mendapat validasi, calon jemaah bisa mengisi formulir pendaftaran haji di Kemenag domisili.

"Kemudian cetak nomor porsi di sana, maka proses pendaftaran selesai. Tidak perlu bolak balik," ujar Ahda.

Sebelumnya, calon jemaah haji harus kembali ke BPS BPIH setelah mendaftar di Kemenag domisili untuk mencetak nomor porsi setelah itu kembali lagi ke Kemenag domisili untuk menyampaikan bukti cetak tersebut.

"Pembatalan haji juga lebih praktis dan transparan," kata Ahda.

"Dulu kalau calon jemaah mau melakukan pembatalan harus ke Kemenag kabupaten/kota, setelah itu berkas dibawa ke kanwil Kemenag provinsi, baru ke Ditjen PHU. Sekarang dipangkas, tanpa harus ke kanwil Kemenag provinsi" jelas Ahda.

Ia menambahkan bahwa pengembalian uang dari pembatalan pelaksanaan haji diupayakan bisa diterima lebih cepat oleh calon jemaah haji. Jika sebelumnya jemaah bisa menunggu kembalinya uang hingga satu bulan, saat ini diupayakan maksimal hanya 11 hari.

"Sebelumnya calon jemaah tidak tahu uangnya sudah kembali atau belum, waktunya juga lama bisa sampai sebulan lebih. sekarang diupayakan maksimal hanya 11 hari. Selain itu, calon jemaah juga bisa ikut memantau bagaimana prosesnya, bisa dilihat secara transparan uangnya sudah sampai dimana," jelasnya.

Sedangkan untuk pelunasan, Kemenag menggunakan sistem cadangan, yakni lima persen calon jemaah haji dari total kuota masing-masing provinsi diberi hak untuk melunasi tahun ini.

"Ada 7.775 calon jemaah dari total kuota haji reguler sebesar 155.200 yang berhak melunasi tahun ini dan bisa langsung mengisi jika ada sisa kuota. Kalau dulu, ketika diketahui ada sisa kuota baru dilakukan proses pelunasan yang memakan waktu lama lagi," jelas Kasubdit Pendaftaran Haji M Noer Alya Fitra atau akrab disapa Nafit.

Penerapan regulasi baru tersebut rencananya dilaksanakan mulai April 2016. (sinhat/ar)

Menag Jenguk Jemaah Pasca Haji 2015 di Rumah Sakit Saudi

Jeddah (WarkopPublik)--Musim haji sudah berakhir sejak November 2015 lalu. Namun, masih ada jemaah haji Indonesia yang dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi. Beberapa jemaah haji sudah dipulangkan ke Tanah Air, namun ada juga yang  belum bisa pulang  karena belum mendapat izin dari pihak rumah sakit.

Salah satunya adalah jemaah haji atas nama Siti Nasokah Nasikin Musair dari Embarkasi Surabaya Kloter 55 (SUB 55). Nasokah saat ini masih dirawat  di RS Musthafa Shark Jeddah.  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kunjungan kerjanya ke Arab Saudi menyengaja untuk menjenguknya di rumah sakit.

Menag Lukman didampingi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil, Sekjen Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo, Konjen RI di Jeddah Dharmakirty Syailendra Putra, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis, dan  tim dari Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI) Jeddah. Dalam kesempatan itu,  Menag Lukman menanyakan langsung kondisi  jemaah haji asal Trenggalek ini kepada dokter yang menanganinya

“Menag meminta kita untuk membacakan surat Al-Fatihah, berharap akan kesembuhan jamaah,” terang Sri Ilham Lubis melalui pesan singkat, Kamis  (10/03/2016) malam.

“Menag juga menyampaikan terima kasih kepada direktur rumah sakit yang telah merawat jemaah haji kita dengan baik,” tambahnya.

Sebelumnya, Staf II Teknis Haji Arsyad Hidayat menerangkan bahwa pasca operasional haji 2015, terdapat 39 jemaah haji yang dirawat di RS Saudi Arabia. Dari jumlah itu, 22 jemaah wafat di Saudi dan 14 jemaah sudah dipulangkan ke Tanah Air.

Jemaah haji Indonesia  yang masih dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi sampai saat ini berjumlah 3 (tiga) orang, yaitu:  1) Siti Nasokah Nasikin Musair (SUB 55) dirawat di RSAS Mustafa Shark Jeddah; 2) Tasmunah Amin Rumli (JKS 45) dirawat di RSAS Al Dar Madinah; dan 3) Culan Kasim Binti Kasim (Jamaah PIHK), asal padang dirawat di RSAS Haras Wathani Jeddah.

“Jemaah sakit tersebut nantinya akan dipulangkan ke Tanah Air jika sudah mendapat surat keterangan dari pihak rumah sakit,” tutup Arsyad.

Menag Lukman dan tim dijadwalkan akan berada di Arab Saudi sampai dengan Selasa (15/03/2016) mendatang. Selama di Saudi, Menag akan melakukan sejumlah pertemuan guna membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Jumat (11/03/2016) besok, Menag dijadwalkan akan meninjau lokasi pemondokan jemaah haji di Makkah. Selain itu, Menag juga akan melakukan pertemuan dengan Muassasah Asia Tenggara dilanjutkan dengan mengunjungi Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) di Makkah.

Info lebih lanjut terkait kegiatan Menag selama di Arab Saudi bisa diakses melalui  tim informasi KUHI di nomor +966508707833. (sinhat/ar)

Perkuat Layanan Petugas Haji, Menag Luncurkan Siskopahat

Jeddah (WarkopPublik)--Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat berada di Arab Saudi berkesempatan meluncurkan Sistem Komunikasi Petugas Haji Terpadu (Siskopahat) Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI)  Jeddah, Kamis (10/03/2016).

Menag juga mencoba sistem ini. “Diinstruksikan kepada seluruh petugas yang ada di lapangan agar segera mengecek kembali perintah yang diberikan tadi pagi jam 8 dan melaporkannya,” tulis Menag dalam simulasi yang dipandu oleh petugas dari KUHI dan teknisi dari PT Telekomunikasi Indonesia Internasional (Telin) Saudi Arabia.

Simulasi instruksi Menag masuk dalam inbox para petugas yang berada di lokasi baik Jeddah maupun Makkah yang dilakukan mirroring di layar yang terpampang dalam aula serbaguna KUHI. Di saat yang sama termonitor di dashboard indicator keberadaan para petugas di lapangan, menjelaskan bila mereka berada di tempat atau tidak.

“Saya sangat senang dengan inovasi-inovasi yang dilakukan oleh rekan-rekan di KUHI dalam memantau para petugas di lapangan yang pada akhirnya dapat memperbaiki pelayanan kita kepada Jemaah haji Indonesia,” kata Menag.

Lanjutnya, Ini penting untuk didukung sebab sejalan dengan lima nilai budaya kerja. Di samping itu, sistem ini didukung aplikasi yang dapat membroadcast instruksi, mengendalikan aktifitas para petugas dan memonitor pelaksanaan tugas mereka di lapangan.

Sementara itu, Staf Teknis Haji I KUHI Ahmad Dumyathi Bashori menjelaskan bahwa sistem ini merupakan pengembangan dari SMS Center yang diresmikan Menag tahun lalu.

Sistem komunikasi ini punya kemampuan yang sangat diperlukan oleh para pimpinan Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) di saat operasional. Yaitu kemampuan memetakan tugas, tanggung jawab dan lokasi petugas secara sistematis dan komprehensif, kemampuan mengendalikan dan mengkoordinasi dari posko, dan menampilkan posisi dan lokasi riil petugas lapangan berbasis GPS dan Google Maps.

“Sistem yang ada sekarang ini dengan kemampuan tiga besar tadi diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja para petugas di lapangan,” jelas Dumyathi.

Saat peluncuran Siskopahat turut hadir diantaranya Konsulat Jenderal Dharmakirty Syeilendra Putra, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil, Direktur Telin Saudi Dzulyaden Hasbi, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutardjo. (sinhat/ar)