Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Sabtu, 09 April 2016

Penyanyi Dangdut Irma Bule Tewas Digigit Kobra Saat Bernyanyi

Irma Bule saat manggung. Foto: NET
Karawang (WarkopPublik)--Kepergian Irmawaty (29) atau biasa disapa Irma Bule akibat digigit ular kobra yang dibawanya saat menyanyi dangdut menyisakan sebuah keinginannya yang belum terpenuhi.

Semasa hidup, Irma berjuang keras mengumpulkan uang untuk memberangkatkan kedua orangtuanya menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.

Uang itu dikumpulkannya tidak hanya dari kegiatannya menyanyi dari satu panggung ke panggung lain. Ia juga menyisihkan uang dari usaha berjualan online yang telah ditekuninya beberapa tahun terakhir.

Hal itu disampaikan oleh Dida (24), keponakan Irma, saat menemani Warta Kota yang mengunjungi rumah Irma di Dusun Pawarengan, Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Untuk sampai ke rumah Irma, harus melewati jalan yang kondisinya kurang baik. Ketika hujan, jalan tersebut tergenang air.

Nama Irma cukup dikenal di Karawang dan Purwakarta. Hampir semua tukang ojek yang mangkal di jalan tersebut tahu di mana rumahnya.

Jaraknya sekitar 5 km dengan menyusuri jalan kampung. Kediaman Irma ada di dalam gang di jalan tersebut, tidak jauh, hanya sekitar 100 meter.

Ketika Warta Kota mendatangi rumah almarhumah, Rabu (6/4/2016) sore, suasana di gang rumah tersebut sepi. Sebuah tenda dan kursi-kursi plastik ditumpuk di depan rumah berwarna cat hijau dan berhalaman luas tersebut.

Saat itu, terdengar lantunan ayat suci Al Quran yang dibacakan oleh seseorang di dalam rumah tersebut.

Suami sedih

Andri (35), suami Irma, juga ada di sana. Ia tidak bersedia diwawancara perihal meninggalnya sang istri.

Wajah Andri memperlihatkan perasaan emosi dan sedih. Sedih ditinggalkan mendadak oleh sang istri. Emosi karena dirinya merasa sama sekali tidak ada pertanggungjawaban dari kelompok musik yang mengajak Irma untuk manggung.

Selain itu, Andri juga merasa kecewa terhadap media massa yang banyak memberitakan hal-hal tidak benar soal istrinya.

Menurutnya, selama ini, tidak pernah ada konfirmasi kepada dirinya sebelum pemberitaan yang banyak beredar menjadi konsumsi publik. Dari yang dia ketahui, semua sumber bukanlah dari sumber utama, yakni keluarga Irma.

Kendati demikian, Andri mengizinkanWarta Kota untuk melihat-lihat barang peninggalan Irma dan mengambil foto di rumah mereka.

Keponakan Irma, Dida (24), menceritakan sedikit kisah hidup Irma. Benda-benda peninggalan seperti sepatu, boneka, hingga pakaian Irma memiliki ruang sendiri dan ditempatkan di tiga lemari kaca berbeda. Jumlahnya ada puluhan.

Dida menyebutkan bahwa benda-benda tersebut bukan dijadikan koleksi saja, sebagian di antaranya juga dijual oleh Irma melalui media sosial.

"Sehari-hari, bibi (panggilan Dida terhadap Irma) memang jualan online di Instagram, Facebook. Kadang ada teman-teman artisnya juga pada ke sini lihat-lihat," kata Dida.

Sepengetahuan Dida, sejak beberapa tahun belakangan Irma menjalani usaha jual-beli barang-barang tersebut.

Menurut Dida, kegiatan utama Irma adalah jual beli online, bukan menyanyi. Itu dilakukannya sembari mengurus tiga buah hatinya, Bunga (8), Mawar (6), dan Kiran (4).

Dida tidak pernah tahu dari mana Irma mendapatkan barang-barang tersebut. Yang ia tahu, setiap kali Irma pulang manggung dari luar kota, barang barunya selalu bertambah.

"Kalau lagi manggung di Jakarta, Bandung, kadang juga saya enggak tahu, tiba-tiba barang jualan bibi sudah banyak aja," kata dia.

Impian umrah

Dida mengenal Irma sebagai perempuan mandiri. Mendiang juga memiliki tekad besar untuk membahagiakan keluarganya.

Menurut dia, sebagian uang yang dikumpulkan Irma saat menyanyi dari satu panggung ke panggung ataupun dari berjualan online digunakan untuk memberangkatkan kedua orangtuanya berangkat ke Tanah Suci.

"Bibi mah orangnya pekerja keras, jarangngeluh, dari dulu pernah bilang penginberangkatin keluarganya umrah," kata Dida.

Sejak kecil Irma bercita-cita menjadi penyanyi. Ia kerap mengikuti lomba menyanyi, baik di sekolah maupun kabupaten. Beberapa kali ia pulang dengan menyandang juara.

Yang terbaru, kata Dida, Irma pernah memberitahu dirinya jika lolos audisi kontes pencarian bakat Kontes Dangdut Indonesia. Namun, kesempatan emas tersebut tidak diambil karena ia tidak bisa ke Jakarta dan meninggalkan anak-anaknya.

Dida mengatakan, atraksi panggung Irma bersama ular baru dilakukannya sekitar tiga tahun belakangan. Menurut dia, tidak ada tujuan apa pun dengan atraksi itu selain keberanian Irma.

"Bibinya memang orangnya berani, mungkin pengin coba-coba, sama pawangnya juga sudah kenal dekat," kata dia.

Dida menuturkan, beberapa bulan lalu Irma pernah mengutarakan keinginannya untuk meninggalkan dunia tarik suara dan fokus mengurus keluarga.

"Banyak juga yang ngundang, tapi ditolak sama bibi karena lagi males," kata Dida.

Meninggalnya Irma masih menyisakan sesal bagi orang-orang di sekitarnya. Di mata tetangga, Irma dikenal sebagai sosok yang sederhana. Setiap pagi jika tidakmanggung, Irma kerap kali membeli sayur-mayur di warung sebelah rumahnya.

"Sukanya beli sayur aseman, ikan asin, katanya kalau makan ayam bosen," katanya.‎ (kompas.com/ar)

Selasa, 05 April 2016

Mengerikan, Akan Ada 8 Ribu Lebih Jemaah Umrah Tak Bisa Berangkat

Foto: Kakbah
Surabaya (WarkopPublik)---Sekitar 2.800 calon jemaah umroh asal Jawa Timur yang rencananya berangkat pagi tadi dan besok, tertunda keberangkatannya. Pasalnya, sampai hari ini, pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan stiker visa umroh.

"Calon jemaah tertunda keberangkatannya. Karena stiker visa umroh yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi masih belum dikirimkan ke Indonesia," ujar Amaludin Wahab, Ketua DPD Asosiasi muslim penyelenggara haji dan umroh Republik Indonesia (Amphuri) Jawa Timur kepada wartawan di Surabaya, Senin (4/04/2016).

Ia menerangkan, pihaknya mendapatkan informasi pada Kamis lalu bahwa, stiker visa umroh yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi belum dikirim ke Kedutaan Besar Arab Saudi. Alasannya, kehabisan stock stiker umroh. Ternyata pada Jumat (01/04/2016) banyak stiker visa yang tidak dikeluarkan.

Pihaknya mendapatkan informasi bahwa, stiker visa umroh akan dikeluarkan pada Senin (04/04/2016) ini. Lagi-lagi, saat dicroscek juga belum dikeluarkan pihak kedubes.

"Informasi yang kami terima, stiker visa umroh akan dikirim ke Indonesia pada Rabu (06/04/2016) besok. Jemaah besok diberangkatkan pada Kamis-nya," ujarnya.

"Mudah-mudahan stiker visa umroh benar-benar terkirim, sehingga jemaah bisa menjalankan ibadah umroh," jelasnya sambil menambahkan, tidak hanya calon jemaah umroh dari Jawa Timur yang tertunda keberangkatannya.

Jika dihitung sampai Selasa besok, maka ada sekitar 8 ribu lebih jemaah yang tertunda keberangkatannya.

Fauzi Mahendra, Sekretaris DPD Amphuri Jawa Timur menambahkan, jemaah asal Jawa Timur  yang tertunda keberangkatan mencapai sekitar 2.800 orang. Mereka yang diberangkatkan dari Bandara Juanda sekitar 1.700 orang. Sisanya penerbangan melalui Jakarta.

Katanya, pengurus pusat Amphuri sudah melaporkan kejadian yang dialami calon jemaah umroh ke Kementerian Agama RI.

"Jangan sampai jemaah yang tertunda keberangkatannya dan sudah terlanjur di bandara, dinilai menelantarkan. Kemenag harus memahami kendala ini berasal dari Kedutaan Besar Arab Saudi," kata Fauzi.

Pihaknya juga meminta kementerian agama ikut menyampaikan ke Kementerian Perhubungan, agar penyelenggara umroh tidak dikenakan pinalti (penghangusan tiket pesawat terbang) dari maskapai penerbangan terkait tertundanya keberangkatan calon jemaah umroh.

"Kami berharap pihak airline memahami kendala yang terjadi saat ini. Airline jangan mengeluarkan pinalti, karena kesalahan bukan pada pihak kami, tapi dari Kedubes Arab Saudi," jelasnya.

Ia menambahkan, bagi travel penyelenggara umroh yang memiliki SK surat keputusan dari Kemenag, pasti bertanggungjawab ke calon jemaah.

Bagi yang sudah terlanjur berangkat ke bandara, maka akan diinapkan di hotel terdekat bandar.

"Saya yakin, (travel penyelenggara umroh) yang punya SK pasti bertanggungjawab dan menginapkan di hotel. Tapi kadang ada yang tidak mau pulang ke rumahnya karena sudah terlanjur berangkat. Nggak tahu yang tidak punya SK, bisa saja jemaahnya ditinggal pergi," terangnya.

"Kalau yang berangkat besok dari Surabaya, kita minta untuk ditunda dulu. Kalau sudah mendapatkan kepastian dan visanya sudah terkirim, pasti berangkat," tandasnya. (detik.com/ar)

Kemenag Bongkar 3 Modus Penipuan Travel Haji dan Umrah

Foto: Ilustrasi jemaah ibdah umrah
Jakarta (WarkopPublik)--Kepala Bagian Informasi Haji Kementerian Agama (Kemenag) Affan Rangkuti menyebut, maraknya modus penipuan berkedok perjalanan travel haji dan umrah di Indonesia ada tiga tipikal.

“Yang pertama berkedok cicilan. Kedua investasi dan ketiga Multilevel Marketing. Tiga hal ini rata-rata mengatasnamakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI),” kata Affan kepada citraindonesia.com, di Jakarta, Senin (4/4/2016).

Dirinya menjelaskan bahwa penipuan yang berkedok cicilan seperti travel yang beralih fungsi dengan menghimpun dana dengan skema cicilan. Cicilan sendiri juga harus berujuk pada standarisasi perbankan yang ditetapkan Bank Indonesia. Ada lembaga financial yang mengurusi hal itu, bukannya ditangani sendiri.

Sementara yang berkedok investasi, ia menjelaskan, fungsi sebuah travel seharusnya sebagai penyelenggara dan ada kalanya berbelok kepada investasi. Artinya, dana yang terhimpun diinvestasikan pada aspek- aspek yang dinilai dapat menambah keuntungan. Namun akhirnya akan menjadi permasalahan karena investasi yang dilakukan tidak merujuk kepada aturan main investasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk Multilevel Marketing (MLM), proses ini dilakukan untuk melakukan sistem subsidi. Dan proses ini berantai sama halnya seperti skema ponzi.

Affan menjelaskan, salah satu tipikal dalam fatwa MUI terkait perjualan berjenjang atau MLM ada sedikitnya 12 persyaratan yang harus dipenuhi lembaga yang ingin berbisnis MLM Syariah.

“Ada 12 jika tidak dipenuhi maka MLM itu dipastikan Haram,” tambah Affan.

12 Persyaratan  dari MUI terkait MLM, yakni;
1. Adanya objek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang dan produk jasa.
2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.
4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan, sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh.
5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata.
6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi sesuai dengan target penjualan.
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang atau jasa.
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota tidak menimbulkan ighra’.
9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya.
10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan akidah.
11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut.
12. Tidak melakukan kegiatan money game. (citraindonesia/ar)

Jumat, 01 April 2016

Ketika Eksistensi dan Syariahnya Perbankan Syariah Dipertanyakan

Affan Rangkuti, ekonom syariah dan salah satu
 Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah
Jakarta (WarkopPublik)--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk sesuai mandat UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Tujuannya agar keseluruhan  kegiatan  di dalam sektor jasa keuangan terselenggara   secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang   tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Sistem  pengaturan  dan pengawasan dilakukan dan terintegrasi  terhadap keseluruhan  kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dan kegiatan  jasa keuangan  di sektor  perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Terkait tentang entitas syariah, OJK disuport dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Dianataranya, fatwa DSN MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah, fatwa DSN MUI Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PBLS), fatwa DSN MUI Nomor 83/DSN-MUI/VI/2012 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Jasa Perjalanan Umrah. Ada juga UU diantaranya UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah.

Terbentuknya OJK dengan tujuannya yang mulia tersebut belum memperlihatkan eksistensinya secara nyata, seperti masih adanya investasi berpotensi merugikan masyarakat dengan imbal hasil di luar dari pemikiran yang rasional seperti KSP Pandawa Mandiri Grup yang berada di Depok yang hingga saat ini masih beroperasi dalam penghimpunan dana mengatasnamakan "koperasi" dan investasi berakad "bagi hasil".

Persoalan ini bukan hal yang baru, sebut saja  Wein Group, MMM, Dream for Freedom dll sudah berurusan dengan pihak kepolisian. Industri haji dan umrah pun tidak sedikit yang diduga melakukan praktek-praktek yang akhirnya merugikan masyarakat, sebut saja travel Timur Sarana, Sahabat Sukses Indonesia (SSI) dll. Sampai kapan hal ini terus berlangsung, entahlah. Semua kita serahkan kepada institusi yang mengurus persoalan ini seperti OJK, Polri, Kemenag dan MUI sebagai sandaran fatwanya.

Akhir Februari 2015 lalu, salah satu Ketua MUI KH Dr Yusnar Yusuf melakukan kritisi tajam. Kritisi ini dialamatkan pada praktek pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan syariah pada industri haji dan umrah. Kyai Yusnar mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh bank syariah justru bertolak belakang dengan UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Kritisi ini konstruktif baik pada internal MUI sendiri dalam berbenah diri juga pada eksternal seperti bank syariah. Beberapa bulan belakangan ini, perbankan syariah gencar melakukan promosi pembiayaan umrah dan haji dan menurutnya ini mengajarkan umat Islam untuk berhutang dan bukannya membuat kemaslahatan dan melakukan peningkatan gairah perekonomian pada sektor riil.

Menarik apa yang disampaikan Ketua MUI itu. Karena apa yang disampaikannya ternyata memiliki data yang kuat bukan hanya pada aspek syariah namun juga pada aspek analisis keuangan dan dampaknya atas aktivitas perbankan syariah. Bahkan ketua MUI ini mengancam akan melakukan demo besar melalui ormas Islam yang dipimpinnya Al Washliyah jika praktek mengajarkan hutang pada umat Islam ini terus dilakukan perbankan syariah. Memang, harusnya OJK sebagai lembaga independen dalam hal keuangan bertindak cepat, tidak harus menunggu ada masalah baru bertindak atau justru ada masalah juga tetap duduk manis di belakang meja.

Pada Juni 2015 OJK merilis statistik perbankan syariah di http://www.bi.go.id/id/statistik/perbankan/syariah/Documents/SPS%20Juni%202015.pdf. Bahwa sebanyak 12 bank syariah dan 34 unit usaha syariah dalam oprasionalnya disimpulkan perbankan syariah belum mendapat kepercayaan masyarakat karena pelaksanaan operasionalnya tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan bank umum konvensional pada umumnya.

Jumlah kepercayaan masyarakat hanya pada beberapa kota besar itupun tidak berjumlah signifikan, diantaranya yang terbesar ada pada daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Lampung dan Sulawesi Selatan.

Asset bank syariah hanya berjumlah 272,389 trilyun rupiah dengan perolehan laba bersih hanya sebesar 1,3 trilyun rupiah. Konsentrasi pengembangan bank syariah terpusat pada pembiayaan dengan jumlah pembiayaan sebesar 203,894 trilyun rupiah.

Besar alokasi pembiayaan dipicu oleh tingginya angka deposito sebagai simpanan masyarakat pihak ketiga sebagai pilihan dengan jumlah sebesar 129,890 trilyun rupiah. Ironisnya, bank syariah yang diharapkan sebagai motor penggerak ekonomi rakyat berbasis syariah justru berbanding terbalik dengan kenyataan. Pembiayaan terpusat harusnya pada sektor modal kerja. Ini tidak, sektor pembiayaan modal kerja sebesar 80,099 trilyun rupiah hampir sama jumlahnya dengan pembiayaan konsumsi sebesar 79,167 trilyun rupiah.

Lebih parah lagi golongan yang diberikan pembiayaan yang harusnya adalah golongan usaha kecil menengah malah berbanding terbalik. Lebih besar pembiayaan dialokasikan pada golongan usaha bukan usaha kecil menengah dengan jumlah sebesar 152,290 trilyun rupiah sedangkan usaha kecil menengah hanya diberikan sebesar 51,603 trilyun rupiah.

Dalam pembiayaan tersebut justru ada persoalan tersendiri dimana pembayaran lancar hanya sebesar 173,106 trilyun rupiah sedangkan sisanya dalam predikat perhatian khusus sebesar 21,081 trilyun rupiah dan tidak lancar sebesar 9,707 trilyun rupiah.

Melihat kondisi ini, ada hal yang jauh lebih besar yang berpotensi terjadi. Perbankan syariah dimandatkan sebagai pengelola keuangan haji. Dana haji sendiri saat ini menjadi sorotan dan sampai sekarang prasangka publik atas pengelolaan dana haji ini belum dapat teredam. Puncak penunjukkan perbankan syariah sebagai pengelola dana haji terjadi pada medio Oktober 2014 lalu, ditandai dengan terbitnya UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Harapannya adalah, pengelolaan keuangan haji semakin baik dan dapat memberikan kemaslahatan bagi umat Islam.

Namun, dibalik harapan itu justru terbesit pertanyaan bagaimana mungkin pengelolaan keuangan haji menjadi baik dalam kondisi bank syariah seperti itu. Apakah UU itu lahir secara prematur. Ditambah lagi adanya frasa “nirlaba” yang kontradiktif dengan frasa lainnya bahwa dibolehkannya untuk “investasi”. Ada ketidakharmonisan antara dua frasa ini, pertanyaan ini mungkin hanya bisa dijawab oleh para inisiator terbentuknya UU ini. Bukan tidak mungkin suatu saat ini akan menjadi persoalan besar. Hampir 80 trilyun rupiah dana haji dipertaruhkan nantinya jika disandingkan dengan kondisi riil perbankan syariah yang jauh dari harapan, bahkan etika, moral dan akhlak dalam berbisnisnya mendapat sorotan tajam dari salah satu petinggi MUI saat ini. Pertaruhan ini sangat tinggi, bukan hanya pada aspek pada dana saja namun juga pada eksistensi Islam itu sendiri sebagai agama yang dipeluk mayoritas masyarakat Tanah Air.

Mengingat pertaruhan ini begitu besar, maka pengelolaan dana haji kurang tepat jika difaham tunggalkan pengelolaannya melalui bank syariah yang kesyariahannya masih dipertanyakan, kemampuannyapun kurang berpihak pada peningkatan sektor ekonomi riil berbasis syariah. Karena Indonesia menganut dualisme perbankan, ada bank syariah ada bank konvensional. Perbankan syariah didasarkan pembentukannya melalui UU 21/2008 sedangkan perbankan konvensional didasarkan pada UU 10 1998 perubahan UU 7/1992 tentang Perbankan. (ar/ar)

Selasa, 29 Maret 2016

Tidak Biarkan Isu Berkembang, Kemenag Lakukan Reportase di Daerah

Suasana rapat reportase haji umrah di daerah
Foto: Husni Anggoto/Sinhat
Jakarta (WarkopPublik)--Pemerintah mengakui permasalahan infrastruktur dan pekembangan pemberiataan perhajian dan umrah di daerah juga menjadi isu yang hangat dan harus dipecahkan secara bersama-sama. “Persiapan penyelenggaraan haji itu jangan hanya dilihat dari Jakarta, Bandung atau Surabaya saja. Tapi, lihatlah secara ke seluruhan. Sebab, masih banyak jarak kantor Kementerian Agama di daerah ditempuh calon jemaah haji dengan perahu berhari-hari,” kata Hasan Affandi, Kepala Bagian Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen PHU Kementerian Agama, di sela-sela kegiatan rapat pemetaan reportase ke daerah di Jakarta, Senin malam, (28/03/2016).

Hal yang sama juga ditambahkan oleh Kasubag Informasi Haji Ditjen PHU Affan Rangkuti, yang menerangkan bahwa penyusunan reportase pemberitaan yang searah dari daerah ke pusat, dan juga sebaliknya pusat ke daerah menjadi penting.

“Pusat akan melakukan pengecekan langsung apakah informasi dari pusat benar-benar sampai ke daerah. Misalnya tentang kebijakan dan sebagainya. Jadi, reportase ini untuk mengecek sejauh mana penyebaran informasi itu benar-benar sampai ke daerah atau terpotong-potong (sepenggal-penggal) atau tidak sama sekali. Tahun ini kita mulai sebagai langkah preventif bahwa arus informasi berjalan dengan baik untuk menekan persoalan yang terjadi akibat kesenjangan informasi itu sendiri,” ujarnya.

Contohnya, lanjut dia, soal keterbatasan infrastruktur terjadi di Nusa Tenggara Barat. “Yang terjadi di sana itu adalah jauhnya jarak antara calon jemaah dengan dengan kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota, dan beberapa daerah lainnya juga sama. Terus masalah isu pungli menjadi petugas haji yang sering santer terdengar banyak terjadi di daerah, dan lain sebagainya. Nah, ini harus diselesaikan dengan jemput bola ke daerah. Jangan sampai isu ini dibiarkan dan seolah menjadi benar, ini tidak baik bagi kami disaat kami sedang menjalankan komitmen wilayah bersih besih melayani,” ungkapnya lagi. (rio/ar)

Sentuh Daerah Dalam Pemberitaan Haji dan Umrah

Suasana rapat reportase haji umrah di daerah
Foto: Husni Anggoto/Sinhat
Jakarta (WarkopPublik)--Banyaknya permasalahan yang terjadi di daerah ikut menjadi perhatian Kementerian Agama Pusat. Untuk itu perlu direspon secara serius dengan penyebaran informasi yang terintegrasi, tepat dan cepat, demikian disampaikan Kepala Bagian Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Ditjen PHU, Kementerian Agama, Hasan Affandi usai memimpin rapat kegiatan persiapan reportase ke daerah di Jakarta, Senin malam, (28/03/2016).

Sementara itu, Kasubag Informasi Haji, Ditjen PHU, Kementerian Agama, Affan Rangkuti menyampaikan dinamikan yang terjadi saat ini harus membuat seluruh perangkat-perangkat informasi dimanfaatkan dengan maksimal. “Tak ada lagi kita menunggu di Pusat. Dan, lambat merespon apa yang terjadi di daerah,” tuturnya usai mengikuti kegiatan persiapan reportasi ke daerah di Jakarta, Senin malam, (28/03/2016).

Misalnya, sambung dia, sejauh mana perkembangan paspor jemaah dan proses rekrutmen petugas haji, juga persoalan umrah yang semakin hari semakin berkembang. “Dengan turunnya tim ke daerah kami dapat mendengar masukan dari masyarakat dan pihak-pihak yang terkait dengan persiapan penyelenggaraan haji tahun ini,” tukasnya. (rio/ar) 

Minggu, 27 Maret 2016

Haji: Berfikir Dengan Ilmu Pengetahuan, Bukan Nafsu

Raja Salman bin Abdul Aziz. Foto: duniatimteng.com
Jakarta (WarkopPublik)--Ada pihak yang mendesak agar kuota haji Indonesia tahun ini dapat ditambah. Hal ini sebagai harapan masyarakat khususnya calon jemaah haji sebagai tindaklanjut dari usulan pemerintah kepada Arab Saudi.

Hasil lawatan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin baru-baru ini dalam melakukan MoU persiapan penyelenggaraan haji 2016. Banyak hal yang disampaikan sebagai hasil dari lawatan, semua berisi tentang permintaan pemerintah Indonesia untuk peningkatan layanan pada musim haji tahun ini. Diantaranya layanan transportasi darat antar kota perhajian, visa haji, layanan bagasi, katering, pemondokan, Arafah Muzdalifah Mina (Armina).

Layanan-layanan ini diminta untuk ditingkatkan dan menjadi usulan serius, tak terkecuali masalah penambahan kuota haji yang sampai saat ini masih dipertimbangkan realisasinya oleh pemerintah Arab Saudi. Tak terkecuali juga tentang pencairan musibah crane yang menelan korban juga diminta untuk direalisasikan.

Kerja keras Lukman Hakim dan jajarannya untuk komitmen dalam peningkatan layanan haji bertahap berkelanjutan harusnya diapresiasi. Lalu ada pihak justru mempersoalkan dua aspek, kuota dan realisasi pencairan santunan kepada korban crane dan mengatakan pemerintah lemah dalam posisi tawar karena jemaah haji Indonesia adalah jemaah terbesar di dunia sebagai pengirim haji ke Arab Saudi.

Mungkin banyak yang melewatkan dengan pemikiran ilmu pengetahuan mengapa pemerintah Arab Saudi mempertimbangkan usulan kuota dan mengapa pencairan santunan korban crane dinilai lamban.

Beberapa analisis peristiwa yang mungkin menjadi alasan pemerintah Arab Saudi mempertimbangkan penambahan kuota dan hati-hati di dalam pencairan santunan korban crane.

1. Peristiwa crane dan musibah Mina tahun 2015 menjadi sorotan tajam dunia, hingga persoalan ini menjadi kritikan tajam kepada pemerintah Arab Saudi dalam aspek layanan keamanan dan kenyamanan. Bahkan ada desakan agar penyelenggaraan ibadah haji dilakukan oleh multi negara dengan tidak menjadikan penyelenggaraan ibadah haji ini sebagai otoritas pemerintah Arab Saudi sebagai pemerintah yang berdaulat.

2. Situasi politik di negara-negara Arab belum stabil, ditambah memanasnya hubungan diplomatik Arab Saudi dengan Iran sebagai kelanjutan atas eksekusi mati seorang ulama Syiah di Arab Saudi Sheikh Nimr al-Nimr. Eksekusi itu memancing reaksi keras Iran, negara dengan mayoritas penduduk beraliran Syiah.

3. Turunnya harga minyak dunia yang berpengaruh besar pada stabilitas perekonomian Arab Saudi.

4. Perluasan Masjidil Haram dalam memberikan layanan dan kenyamanan jemaah dan bukan sebagai parameter penambahan kuota haji bagi seluruh negara pengirim haji.

5. Bertambahnya kuota jemaah haji bermultiplier efect pada biaya disaat kondisi perekonomian negara ini belum stabil pasca turunnya harga minyak dunia.

Ada sebab dan akibat yang dimungkinkan jika penambahan kuota jemaah haji dipaksakan. Resiko terburuk yang akan dialami pemerintah Arab Saudi adalah tekanan internasional jika terjadi sedikit saja persoalan yang menyangkut kenyamanan dan kemananan jemaah haji tahun ini. Dan ini yang kemungkinan menjadikan Arab Saudi melakukan pertimbangan matang untuk memutuskan menambah atau tidak sama sekali.

Egosektoral kritisi lemahnya posisi tawar pemerintah atas hal ini dinilai berlebihan daripada melihat kondisi politik, ekonomi dan sosial di negara Arab saat ini ditinjau dari perspektif ilmu pengetahuan, bukan nafsu.

Tentang santunan korban crane, janji seorang pemimpin seperti Raja Salman diyakini akan direalisasi. Hanya menunggu waktu stabilitas perekonomian di negeri minyak ini kembali normal. Lagi pula, pemerintah Indonesia tetap memantau perkembangan terkait persoalan ini.

Seyogyanya kita lebih berfikir dengan landasan ilmu pengetahuan daripada berasumsi dengan parameter-parameter nafsu. Bisa atau tidaknya seseorang berhaji bukan ditentukan manusia, karena haji adalah panggilan Allah Swt. Ini yang saat ini terjadi pergeseran, seolah haji adalah panggilan manusia dan manusialah yang menentukan bisa atau tidaknya berhaji dengan parameter yang diukur oleh manusia itu sendiri.

Kalau boleh untuk memberikan saran, kita sebagai umat muslim justru mendoakan agar pemerintah Arab Saudi dapat kembali stabil dalam aspek politik, sosial dan ekonomi karena ada dua Kota Suci di bawah tanggungjawabnya sebagai negara yang berdaulat. Wallahu a'lam. Nashrun min Allah wa fathun qarib, wabasiril mukminin. (ar/ar)