Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Rabu, 11 Mei 2016

Ikut Urusi Teknis Haji dan Umrah, Legalitas dan Pengakuan Asosiasi Haji Umrah Penting Dipertanyakan

Ilustrasi
Foto: fk-bk.blogspot.com
Jakarta (WarkopPublik)--Ada empat asosiasi penyelenggara haji dan umrah yang katanya diakui Kementerian Agama yakni Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound  Indonesia (Asphurindo), dan Kesatuan Tour Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

"Pengakuan ini masih dipertanyakan legalitasnya dan ada atau tidak pengakuan secara hukum dari Kementerian Agama (Kemenag). Belum lagi jika ditanyakan tentang ada atau tidaknya pengakuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait Administrasi Hukum Umum (AHU). Ada dua hal yang dipertanyakan. Pertama, legalitas dari Kemenkumham terkait Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kedua, legalitas pengakuan dari Kemenag. Ini penting mengingat peran asosiasi haji dan umrah dalam penyelenggaraan haji dan umrah yang saat ini masuk dalam urusan teknis. Untuk itu publik juga penting untuk mengetahuinya," kata Bendahara PB Al Washliyah Raditya Perwira melalui siaran pers resminya, Kamis (12/05/2016).

Lanjut dia lagi, terkait legalitas yang dikeluarkan Kemenkumham terkait AHU, perlu diketahui publik karena asosiasi haji umrah sudah terlibat urusan teknis haji dan umrah. Apakah badan hukum asosiasi haji dan umrah. Apakah berbentuk yayasankah atau perkumpulan atau apa?

Jika pembentukannya adalah yayasan maka berlaku dasar hukum tentang yayasan. Pengertian Yayasan merupakan sebuah organisasi atau badan hukum yang memiliki tujuan dan maksud yang dimana tujuan tersebut bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Yayasan sendiri tidak memiliki anggota dan yayasan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang telah ditentukan oleh undang-undang. Di indonesia sendiri, yayasan diatur oleh undang-undang nomor 16 Tahun 2001 dan Undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan. Untuk mendirikan sebuah yayasan, dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum, karena yayasan merupakan badan hukum yang resmi sehingga dibutuhkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.

Jika pembentukannya adalah perkumpulan  maka berlaku dasar hukum perkumpulan. Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya. Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, Perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tata cara pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.

UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyebutkan pada Pasal 10 ayat (1) Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk: a. badan hukum; atau b. tidak berbadan hukum. Pada pasal (2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. berbasis anggota; atau b. tidak berbasis anggota. Dan pada Pasal 11 (1) Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat berbentuk: a. perkumpulan; atau b. yayasan.

Jika tidak memiliki badan hukum bukan berarti sebuah perkumpulan ilegal. Sebab, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul dijamin dalam konstitusi Republik Indonesia. Dalam pemilihan badan hukum atau tidak, perlu mengenali tujuan dan sifat dari suatu perkumpulan. Namun ada konsekuensinya:

Pertama, jika mendirikan perkumpulan tanpa badan hukum, maka perkumpulan tidak dapat melakukan tindakan-tindakan perdata. Artinya dalam hal perkumpulan membuat perikatan/perjanjian dengan pihak ketiga, seluruh anggota perkumpulan harus menandatangani perjanjian atau seluruh anggota terlebih dulu memberikan kuasa pada salah satu anggota perkumpulan untuk membuat dan menandatangani perjanjian tersebut. Perikatan yang lahir dari perjanjian mengikat seluruh anggota perkumpulan secara tanggung renteng.

Kedua, jika memilih mendirikan perkumpulan yang berbadan hukum, perkumpulan memperoleh status persona standi in judictio, artinya di mata hukum, perkumpulan ini dipandang sama seperti manusia sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Perkumpulan pun dapat melakukan tindakan-tindakan keperdataan, sehingga dalam hal perkumpulan membuat perjanjian, maka perikatan yang lahir dari perjanjian mengikat kepada perkumpulan sebagai badan hukum, bukan kepada perseorangan.

Ketiga, perkumpulan berbadan hukum dapat membuka rekening atas nama perkumpulan tersebut. Sedangkan perkumpulan yang tidak berbadan hukum tidak dapat membuka rekening atas nama perkumpulan.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf f UU 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU 28/2004 tentang Perubahan Atas UU 16/2001 tentang Yayasan (selanjutnya disebut dengan UU Yayasan), tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas harus diatur dalam Anggaran Dasar.

Pengangkatan pengurus atau pengawas dalam yayasan tersebut dilakukan oleh pembina yayasan (Pasal 28 ayat [2] huruf b UU Yayasan). Adapun Pembina Yayasan merupakan orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan (Pasal 28 ayat [3] UU Yayasan).

Mengenai siapa yang dapat diangkat menjadi Pengurus yayasan, kita bisa merujuk pada ketentuan Pasal 31 UU Yayasan, yang berbunyi sebagai berikut: (1) Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. (2) Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. (3) Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.

Kemudian, mengenai siapa yang dapat diangkat sebagai Pengawas yayasan, hal tersebut diatur dalam Pasal 40 UU Yayasan, yang berbunyi sebagai berikut: (1)  Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. (2)  Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar. (3)  Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. (4)  Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, tidak ada aturan yang secara tegas melarang mengangkat seseorang yang memiliki jabatan tertentu pada organisasi yang terafiliasi dengan yayasan, untuk menjadi pengurus atau pengawas yayasan. Yang secara tegas dilarang adalah pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas, dan pengawas tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengurus.

Adapun ketentuan mengenai organisasi yang terafiliasi dengan yayasan diatur dalam Pasal 38 UU Yayasan yang berbunyi sebagai berikut: (1) Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.

Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU Yayasan memang Yayasan sebagai badan hukum dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 38 ayat (2) UU Yayasan, larangan untuk mengadakan perjanjian dengan organisasi afiliasi diperbolehkan sepanjang bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. Sekalipun demikian, menurut hemat kami, pasal ini tidak dimaksudkan untuk membatasi yayasan untuk mengangkat seseorang yang memiliki jabatan tertentu pada organisasi yang terafiliasi dengan yayasan untuk diangkat sebagai pengurus atau pengawas yayasan. Lain halnya jika terdapat larangan dalam organisasi atau lembaga tempat orang tersebut bernaung.

Jadi, apabila diperjanjikan bahwa pemegang jabatan tertentu pada organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan dapat diangkat menjadi pengurus atau pengawas Yayasan, sepanjang hal tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan, hal tersebut tidak dilarang. Selain itu, ketentuan soal pengangkatan pengurus dan pengawas juga diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat BUMN atau departemen  tidak menjadi pengurus yayasan. Hal itu untuk menghindari adanya rangkap jabatan. “Yayasan sekarang harus dikelola orang yang profesional, pejabat jangan rangkap jabatan,” kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2009).

"Apa yang disampaikan  KPK pada 2009 yang lalu menjadi bahan kajian bersama karena melihat dalam salah satu website asosiasi haji umrah didudukan salah satu jabatan menteri dalam struktur organisasinya sebagai Pembina Umum/Pembina Teknis priode 2014-2017. Entah si kementerian itu tahu atau tidak, kenyataannya nama jabatan menteri masuk di dalamnya. Kalau tidak tahu artinya terjadi pencatutan nama jabatan tanpa izin," kata Raditya Perwira.

Ada perbedaan antara perkumpulan dan yayasan. Perkumpulan bersifat dan bertujuan komersial, mementingkan keuntungan (profit oriented), mempunyai anggota. Sedangkan yayasan bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan, tidak semata-mata mengutamakan keuntungan atau mengejar/ mencari keuntungan dan/atau penghasilan yang sebesar-besarnya, tidak mempunyai anggota.


"Pertanyaannya adalah adakah legalitas asosiasi haji umrah dari Kemenkumham terkait Administrasi Hukum Umum (AHU), adakah legalitas pengakuan dari Kemenag dan apakah bada  hukum asosiasi haji dan umrah itu, berbentuk yayasankah atau perkumpulan atau apa, banyak yang tidak mengetahuinya. Kenyataannya asosiasi haji umrah dalam penyelenggaraan haji dan umrah masuk dan terlibat dalam urusan teknis walaupun legalitasnya masih dipertanyakan," kata Raditya. (rilis/ar)

Sabtu, 07 Mei 2016

Ahda Barori: Ini Kriteria Jemaah Berhak Melunasi

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahada Barori (paling kiri)
Foto: sumsel.kemenag.go.id
Jakarta (WarkopPublik)--Kuota haji Indonesia untuk jemaah reguler musim haji tahun 2016 masih sama seperti tahun sebelumnya berjumlah 155.200. Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI sudah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan tinggal menunggu Keputusan Presiden yang selanjutnya dilakukan proses pelunasan biaya haji oleh jemaah.

Lalu apa saja kriteria jemaah haji reguler yang berhak melunasi.

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Ahda Barori menjelaskan tentang Penyampaian Daftar Nominasi Jemaah Haji Reguler Berhak Lunas 2016 sebagaimana dimuat dalam laman www.haji.kemenag.go.id bahwa pengisian kuota tahap pertama diperuntukan bagi jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten kota 2016 berdasarkan data Siskohat dengan ketentuan:

1.  Belum pernah menunaikan ibadah haji
2. Telah berusia 18 tahun terhitung pada tanggal 9 Agustus 2016 atau telah menikah
3. Jemaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji dan atau sudah berhaji
4. Jemaah haji nomor porsi berikutnya berdasarkan data Siskohat sebanyak 5 persen dari jumlah kuota haji reguler atau sebanyak 7.775 orang yang berstatus belum haji yang masuk daftar tunggu pada tahun 2017.

“Waktu, tempat, dan prosedur pelunasan haji reguler menunggu pengumuman selanjutnya,” kata Ahda Barori.

Kaaubdit Pendaftaran Haji Nur Aliya Fitra (Nafit) juga menyampaikan melalui pesan singkatnya pada Sinhat bahwa banyak hal yang baru dan mempermudah jemaah haji saat ini.

"Pendaftaran haji dengan dua tahap terbukti berhasil dilakukan sejak diluncurkan pada 18 April lalu, begitu juga dengan pembatalan yang dapat dipantau di daerah, serta daftar nama berhak lunas yang transparan," kata Nafit, Rabu (04/05/2016).

Lanjut dia, daftar nama jemaah berhak lunas haji reguler dan khusus semua sudah diumumkan. "Jadi sebanyak 168.800 nama jemaah sudah dipublikasi semua.

Memang, sejak Lukman Hakim Saifuddin menjabat sebagai Menteri Agama dan Abdul Djamil sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, begitu banyak peningkatan pelayanan haji dan umrah yang dilakukan tak terkecuali tranparansi dalam informasi sebagai hak untuk tahu publik.

Tentang jemaah yang berhak lunas baik haji reguler dan khusus yang namanya tercantum dalam daftar berhak lunas, Ahda Barori menghimbau untuk segera menyiapkan finansial.

"Kami menghimbau kepada calon jemaah haji yang namanya masuk dalam daftar nama baik reguler maupun khusus agar menyiapkan finansial sambil menunggu aturan yang mengatur bagaimana teknis dalam melakukan pelunasan," kata Ahda.

Ahda juga mengingatkan agar tetap menjaga kesehatan, memantapkan niat ibadah, meningkatkan saleh pribadi dan sosial serta mempelajari manasik.

Untuk mengetahui daftar jemaah haji reguler dan khusus yang berhak melakukan pelunasan, lihat di www.haji.kemenag.go.id pada kolom pengumuman. (sinhat/ar)

Selasa, 03 Mei 2016

SK Pengakuan Asosiasi Haji Umrah Dipertanyakan

Ilustrasi. Foto: newbiomagworld.com
Jakarta (WarkopPublik)--Jelang masa pelunasan haji khusus, ada-ada saja pertanyaan dari netizen di media sosial tentang dasar hukum peran 4 asosiasi haji dan umrah dalam penyelenggaran haji khusus dan umrah.“Adakah Surat Keputusan (SK) pengakuan dari Kementerian Agama bahwa hanya ada  empat asosiasi haji dan umrah yang diakui : Himpuh, Amphuri, Apshurindo dan Kesthurindo ? Jika tidak ada, lalu bagaimana mungkin asosiasi haji dan umrah dapat terlibat teknis terlalu jauh dalam penyelenggaraan haji dan umrah,” kata affan, netizen asal Bogor, Jawa Barat, dalam akun media sosial di facebooknya hari ini, Minggu, (01/05/2016).

Lanjut dia, masyarakat juga perlu tahu apakah ada atau tidak, surat pengakuan itu dari Kementerian Agama. “Ini penting bagi masyarakat karena dalam waktu dekat akan dilaksanakan pelunasan haji khusus. Kita tahu bahwa para pengurus asosiasi haji dan umrah itu rata-rata para pemilik travel haji umrah dan haji. Namanya pemilik travel haji umrah jelas ada jemaah haji dan umrahnya. Itulah pentingnya dipertanyakan ada atau tidak SK pengakuan dari Kementerian Agama bahwa hanya ada  empat asosiasi haji dan umrah yang diakui, jika tidak ada bagaimana? Ngerikan..,” tukasnya mengingatkan.

Sementara itu, Prianti Muslimah dalam akun facebooknya juga mempertanyaakan peran dan fungsi asosiasi travel haji dan umrah di tengah-tengah masyarakat. “Sebagai orang awam, saya mau tanya dong memang tugas dan fungsi asosiasi travel apa sih?,” tanya Prianti Muslimah. Terkait dengan itu, Ketua Umum Pengurus Besar Al- Washliyah, Yusnar Yusuf angkat bicara soal keberadaan empat asosiasi travel umrah dan haji yang khusus membentuk forum Perhimpunan Asosiasi Travel Umrah dan Haji Khusus (PATUH) untuk mengatasi penipuan oleh biro perjalanan bodong.

“Tujuan asosiasi tersebut sah-sah saja. Juga mesti diingat bahwa keberhasilan sebuah tujuan atau misi visi itu amat tergantung kepada capaiannya,” ujar Yusnar di Jakarta, beberapa waktu lalu. Adapun, wacana agar asosiasi itu dipegang langsung oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), ia mengatakan, pembentukan suatu asosiasi atau lembaga sosial dilindungi undang-undang sebagai hak bersyarikat dan itu memiliki tujuan yang sah. Jadi, jika satu lembaga tidak mampu mencapai tujuannya sesuai yang dirumuskan bersama, maka itu tidak bermanfaat. (bisnissyariah.co.id/ar)

Senin, 25 April 2016

Kuasai Dasar Hukum Agar Tak Berlebihan Saat Berkomentar Umrah


Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah
mendeklarasikan rasa kebangsaan Al Washliyah
yang disebut Tri Kebangsaan, Rabu (23/12/2015). 
Foto: Kabarwashliyah.com
Jakarta (WarkopPublik)--Ada empat asosiasi penyelenggara haji dan umrah yang diakui Kementerian Agama yakni Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound  Indonesia (Asphurindo), dan Kesatuan Tour Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Pengakuan ini harusnya tidak mencederai konstitusi dan pengakuan ini seyognyanya dijawentahkan dan masuk dalam tata urutan hukum yang diakui di Indonesia.

"Saya kurang tahu, apakah ada dasar hukum pengakuan ini atau tidak. Jika tidak ada maka saya kira kata pengakuan itu berlebihan jika dilekatkan dalam konstitusi tertinggi di negeri ini, UUD 1945 Pasal 28. Alangkah baiknya jika pernyataan yang sering saya baca ini ada dasar hukumnya yang tentu harus masuk dalam tata urutan hukum yang diakui negara", kata Affan Rangkuti, salah satu pengurus besar Ormas Islam Al Washliyah melalui pesan tertulisnya, Sabtu (23/04/2016).

Lanjutnya lagi, bahwa setiap orang memiliki hak secara konstitusional tertinggi mau atau tidak berserikat dan berkumpul, untuk itulah negara hadir dalam menjamin hal itu. Selain diatur di dalam konstitusi tertinggi UUD 1945, hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada rakyatnya merupakan salah satu mandat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, yang disahkan dengan Perpres 2/2015.

Indonesia tengah bersaing dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Dampak terciptanya MEA adalah pasar bebas di bidang permodalan, barang dan jasa, serta tenaga kerja.  Akhir tahun lalu (31/12/2015), MEA resmi diberlakukan. Kerja sama regional ini bertotal pangsa pasar tidak kurang dari 600 juta jiwa. Menjadi arena pergerakan manusia, barang, dan jasa tanpa sekat batas negara. Pembentukan pasar tunggal ini nantinya memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja) sehingga tak heran jika kompetisi akan semakin ketat.

Ini menjadi bahan pemikiran tersendiri bagi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah strategis salah satunya dengan mengubah Peraturan Presiden 39/2014 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Melalui paket kebijakan ekonomi sepuluh, pemerintah melakukan induksi untuk meningkakan gairah iklim ekonomi dan salah satunya adalah melakukan langkah peningkatan gairah pada sektor biro perjalanan wisata dengan melakukan perubahan komposisi saham kepemilikan modal asing atas biro perjalan wisata sebesar 67 persen. Ini menjadi motivasi tersendiri untuk memberikan semangat bahwa Anak Negeri dapat mengerahkan daya dan ilmu agar semangat usaha yang dilakukannya justru menjadi lebih mandiri dan berdaya saing.

"Terkait pemberitaan asosiasi haji dan umrah menolak salah satu travel untuk menjadi anggota, hal ini tidak sertamerta mencabut hak travel itu dalam proses entitas apapun terkait legalitas sebuah operasional perusahaan, kecuali operasional perusahaan melakukan perbuatan terlarang yang diputuskan oleh pemerintah", kata Affan.

Saat ini semua usaha anak negeri sedang digerakan, dibangunkan untuk siap bersaing dan berperan dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi. Turut membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan, gairah iklim usaha dalam kemandirian dan ketahanan ekonomi .

Tentang rahasia dagang, kita juga harus sadar bahwa ada ada jaminan negara untuk menjaga rahasia dagang. Dasar hukum perlindungan rahasia dagang sendiri diatur dalam UU 30/2000. UU yang hanya memiliki 19 pasal ini mendefinisikan rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis mempunyai nilai ekonomi.

"Jadi saya kira asosiasi haji dan umrah sudah saatnya bijaksana dalam berkomentar, kuasai utuh dasar hukum terkait apa yang ingin dikomentari," tutup Affan. (Rilis/ar)

Sabtu, 23 April 2016

Aku Lupa, Ya Rabb Maafkan Aku

Ilustrasi
Jakarta (WarkopPublik)--Telapak tangan kita saat lahir tak lebih dari seruas jari orang dewasa. Hanya menangis yang kita tahu ketika lapar, haus ataupun sakit, mengadu pada ibu dan ayah. Hanya tertawa yang kita tahu mungkin saat kita merasa senang hati dengan candaan ibu atau cilukba nya ayah.

Ibu menjaga, merawat dan membesarkan kita. Ayah menafkahi kita dengan tenaga, keringat dan perjuangannya. Mereka hidup untuk kita, karena kita adalah buah cinta dan kasih mereka. Mereka tak kenal menyerah, lelah mereka sirna hanya dengan senyum mungil yang kita berikan.

Saat kita beranjak dewasa, tanpa sadar sering kita membuat mereka sedih. Kita bantah seolah kita lebih pintar dan cerdas dari mereka. Tahukah bahwa nada yang kita kenal dalam syair dikenalkan mereka pada kita, setidaknya nada syair cicak cicak di dinding. Begitu juga dengan nama-nama benda, satwa, tumbuhan yang ada disekeliling kita, merekalah yang mengenalkan. Angka dan huruf juga merekalah yang mengenalkan.

Ibu, Ayah sering mengingatkan kita agar tak telat makan, mengerjakan ibadah dan lainnya. Kita malah mengatakan mereka bawel, mereka cerewet. Ayah mengingatkan kita menghargai waktu, kita katakan ayah sok tahu. Ibu meminta agar kita memberi kabar ketika kita berpergian, kita katakan ibu mau tahu. Mereka sayang sama kita. Ayah, ibu hanya diam dan tak mau berdebat dengan kita. Tahukah kita bahwa jauh dilubuk hati mereka, mereka selalu berdoa untuk kita, untuk kebaikan dan hal yang terbaik bagi kita hari ini esok dan selamanya. Mereka memberikan yang terbaik baik kita, tak mengharapkan apapun dari kita nantinya. Karena kita adalah buah cinta mereka, buah hati, pelita bagi mereka ketika mereka menua nanti.

Saat kita dewasa, ketika kita mandiri, kita sukses, kita berhasil. Mereka tersenyum bangga. Ketika kita susah, merekalah yang sebenarnya sangat susah. Mereka berfikir keras bagaimana agar kita maju dan berubah.

Hari, bulan, tahun terus berjalan dan yang hanya dalam benak mereka adalah untuk memberikan yang terbaik bagi kita. Bahkan hal yang bersifat ibadah pun mereka lupakan untuk itu. Hingga diusia mereka yang mulai menua, kita lupa bahwa mereka belum berhaji, belum berumrah. Bukan mereka tidak mau saat mereka muda dulu. Namun mereka khawatir meninggalkan kita saat mereka berada di Tanah Suci.

Saat kita dewasa dan saat itu pula mereka mulai menua, sepertinya ibadah haji dan umrah menjadi impian mereka yang belum tercapai. Mereka sadar, mereka tak mampu melaluinya jika tidak didampingi. Mengatakan kepada kitapun mereka sungkan, karena kita sudah tidak sendiri lagi, ada istri dan anak. Mereka tak ingin menyusahkan kita.

Selalu mereka berdoa untuk dapat berkunjung ke Tanah Suci. Hanya itu yang mereka perbuat ditengah menuanya tubuh. Tahukah kita akan itu? Pernahkah kita menyatakan impian mereka dengan mendaftarkan mereka untuk dapat beribadah. Beribadah bersama mereka, mendampingi mereka, mengurus segala sesuatunya, dan menggendong mereka ketika mereka letih saat beribadah nanti?

Mungkin kita tidak tahu, karena kita sibuk dengan dunia kita sekarang. Kita tak tahu bahwa ada doa yang dipanjatkan mereka ketika malam dengan cucuran air mata dan mengadu pada Ilahi Rabbi agar diberikan jalan kepada mereka untuk dapat berkunjung ke Baitullah.

Ya Rabb maafkan kelupaanku, Ya Rabb ampunkan aku. Masih ada kesempatan ya Rabb, masih ada kesempatan untuk meraih surga itu ketika Ayah dan Ibuku masih ada. (ar/ar)

Senin, 18 April 2016

Perlihatkan Tubuh Bagian Atas, Nikita: Jakarta Panas Banget Yak


Nikita Mirzani. Foto: Adrian Putra/Bintang.com
Jakarta (WarkopPublik)--Penampilan Nikita Mirzani selalu mengundang sorotan publik. Terlebih dengan penampilan seksinya dalam berbagai kesempatan, tak terkecuali saat menghadiri sebuah acara di Senayan City, baru-baru ini.

"Kan gua datangnya ke acara fashion show, jadi nyaman aja. Kan gua selalu jadi artis kontroversi jadi biasa aja. Cari pahala aja gua mah," tuturnya tersenyum.

Dalam kesempatan itu, Nikita mengenakan gaun warna pastel hingga memperlihatkan tubuh bagian atasnya. Ibu dua orang anak tersebut beralasan gaun terbukanya tersebut dipakai lantaran kondisi Jakarta yang sedang panas.

"Jakarta panas banget yak, malam aja kepanasan juga gua," kilah Nikita.

Bagi Nikita Mirzani, ia tak mau ambil pusing dengan komentar dari masyarakat yang bernada miring. Malah, ia dengan terus terang menyebut dirinya sebagai artis kontroversi. (Bintang.com/ar)

Waw! Si Cantik Tamara Bleszynski Pernah Dekat dengan Pria Penjambak Rambutnya


Grafis penganiayaan yang dialami Tamara Bleszynski
Foto: Tribun Bali/Prima/Dwi S
Bali (WarkopPublik)--WS, pria yang dilaporkan menganiaya lewat cara menjambak rambut Tamara Bleszynski (41) ternyata pernah menjalin hubungan dekat dengan mantan istri Mike Lewis itu.

Pria berusia 40 tahun itu ternyata beberapa tahun lalu dikenal sebagai seorang miliarder.

Kekayaan WS tak tanggung-tanggung, mencapai 8 miliar rupiah.

Berdasarkan keterangan sumber terpercaya yang dikutip Tribun Jabar dari Tribun Bali saat ditemui di Banjar Padang Linjong, Jumat (15/04/2016), diketahui WS mengumpulkan pundi-pundi kekayaannya dari bisnis makelar tanah dan bisnis properti di Bali.

Karena kekayaannya ini pula ketika masa jayanya, lelaki yang masih membujang ini memiliki teman-teman golongan ekonomi kelas atas dan orang terkenal.

Tamara Bleszynski, salah satu yang dikenal WS. Tamara dan WS pun diketahui ternyata pernah menjalin hubungan sebagai teman dekat.

Kelian Dinas Banjar Padang Linjong, I Made Sumadi, membenarkan WS beberapa tahun lalu, merupakan orang berada dan berteman dengan orang-orang kelas atas.

Namun dia mengaku tidak tahu warganya itu memiliki hubungan dekat dengan Tamara. Sebab, meskipun dikenal baik di Banjar, WS jarang bersosialisasi.

"Saya tidak tahu beliau pernah berteman dekat dengan Tamara. Tapi, yang jelas dulu beliau orang berada. Sering mengerjakan proyek-proyek hotel dan vila. Saya tidak menduga dia melakukan perbuatan ini pada Tamara, soalnya kami kenal dia sebagai orang baik. Meski jarang bergaul, tapi kalau bergaul orangnya asik,” ucapnya.

Sayang pertemanan Tamara dan WS tak berlanjut. Hubungan itu berakhir setelah WS bangkrut.

“WS dan Tamara pernah dekat, tapi tidak pacaran. Tapi setelah bangkrut, Tamara menjauhinya," ujar sumber Tribun Bali (Tribunnews.com Network), yang merupakan teman WS.

Teman WS ini menyimpulkan WS menganiaya Tamara karena sakit hati. Saat ia terpuruk, cintanya tak bersambut, bahkan Tamara kerap memanas-manasinya.

"WS menjadi begini pada Tamara karena sakit hati. Uang habis, orang yang dicintainya juga mencampakannya, dan sering Tamara ini memanas-manasi WS dengan memperlihatkan cowoknya." (tribunjabar.co.id/ar)