Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Rabu, 21 September 2016

Reformulasi Kuota: Proyeksi Pertumbuhan Waitinglist Jemaah Haji 2017

Affan Rangkuti
Foto: Silet
Jakarta (WarkopPublik)--Sesuai dengan hasil keputusan Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Konferensi Islam (KTT-OKI) di Aman Jordania Tahun 1987 memutuskan bahwa jumlah jemaah haji untuk masing-masing negara ditetapkan secara seragam sebesar satu permil dari jumlah penduduk yang beragama Islam suatu negara.

Kuota dasar haji Indonesia sebesar 211.000 pada tahun 2011. Ada tambahan 10.000 pada tahun 2012 hingga menjadi 221.000.

Berdasarkan Sensus Penduduk 2010 yang dirilis Badan Pusat Statistik 15 Mei 2010. Jumlah masyarakat Islam sebesar 207.176.162 (87,18%), Kristen 16.528.513 (6,96), Katolik 6.907.873 (2,91), Hindu 4.012.116 (1,69), Buddha 1.703.254 (0,72), Kong Hu Cu 117.091 (0,05), lainnya 299.617 (0,13), tidak terjawab 139.582 (0,06), tidak ditanyakan 757.118 (0,32). Total penduduk Indonesia sebesar 237.641.326.

Jumlah masyarakat Islam sebesar 207.176.162, jika diformulasi sesuai KTT OKI maka jumlah kuota haji Indonesia sebesar 207.176. Namun Arab Saudi memberikan kuota haji Indonesia sebesar 211.000 pada tahun 2010-2011. Bahkan tahun 2012 Arab Saudi memberikan 221.000 kuota.

Berikut ini rincian kuota jemaah haji dalam 12 tahun terakhir:

Kuota haji 2005: 205.000
Kuota haji 2006: 205.000
Kuota haji 2007: 210.000
Kuota haji 2008: 207.000
Kuota haji 2009: 207.000
Kuota haji 2010: 211.000
Kuota haji 2011: 211.000
Kuota haji 2012: 221.000
Kuota haji 2013: 168.800
Kuota haji 2014: 168.800
Kuota haji 2015: 168.800
Kuota haji 2016: 168.800

Pada tahun 2013 hingga saat ini (2016) terjadi pemangkasan kuota dasar sebesar 42.200 karena proyek perluasan Masjidil Haram. Hingga kuota haji Indonesia menjadi 168.800 (211.000-42.200).

Menurut perkiraan-perkiraan belakangan ini (dari berbagai lembaga) Indonesia diperkirakan memiliki lebih dari 255 juta penduduk pada tahun 2016. Jika jumlah penduduk muslim tetap sebesar 87,17% maka kuota haji Indonesia seharusnya menjadi 222.284 ((255.000.000 x 87,17%) x 1/1000)). 222.284 menjadi kuota dasar haji Indonesia tahun 2016. Jika dipangkas 20% karena proyek perluasan masjidil Haram maka menjadi sebesar 177.827 ((222.284 - (222.284 x 20%))

Tahun berikutnya kuota haji Indonesia akan terus bertambah dan akan menurun pada tahun 2050. Hal ini terjadi jika berkaca dari proyeksi yang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan menilik populasi absolut Indonesia di masa depan, maka negeri ini akan memiliki penduduk lebih dari 270 juta jiwa pada tahun 2025, lebih dari 285 juta jiwa pada tahun 2035 dan 290 juta jiwa pada tahun 2045. Baru setelah 2050 populasi Indonesia akan berkurang.

Pertumbuhan jemaah haji akan terus mengalami kenaikan berdasarkan 5 indikator minimal, yaitu pertumbuhan perekonomian, peningkatan pendapatan perkapita, kesalehan, aktualisasi diri dan fasilitas pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Proyeksi waitinglist jika tidak terjadi reformulasi perhitungan kuota dan Arab Saudi masih menetapkan kuota dasar haji Indonesia sebesar 211.000:

Waitinglist haji lebih kurang 3.000.000. Hasil pemangkasan kuota haji 168.800. Waitinglist rata-rata 18 tahun  (3.000.000/168.800). Rata-rata pertumbuhan jemaah haji per tahun sebesar 166.667 (3.000.000/18).

Angka waitinglist lebih kurang 3.000.000 diperkirakan akan tetap setiap tahun jika indikator pertumbuhan jemaah haji tidak naik. Namun apabila indikator pertumbuhan naik maka akan terjadi trend waitinglist yang terus meningkat. Kemungkinan angka pertumbuhan turun sangat kecil. Akan terjadi jika dalam kondisi hyper inflasi atau pindah ke lain agama secara massal.

Pengembalian kuota asal (sebelum proyek perluasan Masjidil Haram) kembali menjadi 211.000 tidak akan merubah trend secara signifikan:

Waitinglist haji lebih kurang 3.000.000. Kuota dasar haji 211.000. Waitinglist rata-rata 14 tahun (3.000.000/211.000). Pertumbuhan jemaah haji per tahun mengalami kenaikan menjadi rata-rata 214.000 akibat sentimen positif pasar sebagai dampak kuota dasar 211.000 dikembalikan (3.000.000/14).

Lalu bagaimana jika Arab Saudi bersedia melakukan reformulasi penetapan kuota dasar. Kuota dasar jika ditinjau dari proyeksi pertumbuhan penduduk dari  lembaga lain dan PBB dengan kondisi jumlah persentase masyarakat Islam sebesar 87,17% maka akan diperoleh kuota dasar sebesar 222.284, tanpa ada pemangkasan kuota 20% untuk tahun 2017, tanpa ada kenaikan 5 indikator pertumbuhan, maka proyeksi pertumbuhan jemaah haji akan menjadi:

Waitinglist haji lebih kurang 3.000.000. Hasil reformulasi kuota haji 222.284. Waitinglist rata-rata 13,5 tahun  (3.000.000/222.284). Rata-rata pertumbuhan jemaah haji per tahun sebesar 222.222 (3.000.000/13,5).

Jika 5 indikator pertumbuhan naik dapat diproyeksikan waitinglist akan dapat ditekan lebih signifikan. (ar/Affan Rangkuti, Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah)

Senin, 19 September 2016

Arab Saudi Tahan 54 Terduga Teroris Saat Musim Haji

Jemaah haji saat di Muzdalifah
Foto: kabarmakkah.com
Jakarta (WarkopPublik)--Selama sembilan hari pertama penyelenggaraan ibadah haji dijalankan di Makkah, pemerintah Arab Saudi telah menahan sedikitnya 54 terduga teroris. Mereka berasal dari sejumlah negara di Timur Tengah, meliputi 30 orang dari dalam negeri, 13 orang berkebangsaan Bahrain, empat orang Yaman dan lain-lain.

Salah seorang tahanan diketahui berasal dari Brunei. Ini merupakan pertama kalinya ada terduga teroris dari negara Asia Tenggara. Otoritas keamanan setempat sejauh ini masih menolak membeberkan identitas narapidana yang satu ini. Hanya dijelaskan dia ditangkap di Riyadh tanpa perlawanan berarti.

Dilansir dari Al Araby, Minggu (18/09/2016), pemerintah setempat saat ini tengah menyelidiki perihal keterlibatan mereka dengan operasi teror di negaranya. Penyidik juga berusaha mencari tahu adanya kemungkinan mereka tergabung dalam jaringan teroris di dalam negeri maupun internasional.
Kapten Tareq al Azam berujar, tahun ini Saudi memang menerapkan langkah-langkah pengamanan yang lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Tim keamanannya juga ditugaskan untuk selalu berpatroli mengawasi keselamatan sedikitnya 1,8 juta jemaah.

Lebih dari 5.000 kamera pengawas dipasang di seluruh Makkah dengan jarak kisaran 10 kilometer mengelilingi Masjid. Puluhan tentara juga dikerahkan untuk mengamankan lokasi ibadah.

Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dimulai pada Jumat 9 September dan berakhir lima hari kemudian, yakni Rabu 14 September. Jemaah haji terbanyak berasal dari Indonesia. (ar/ar)

Jumat, 16 September 2016

Tujuh Kecederaan Pengelolaan Keuangan Haji Dalam Prespektif Ekonomi Syariah

Perdana Menteri Malaysia
Datok Tun Dr Mahathir Mohammad
dan Bendahara Umum PB Al Washliyah
menjelang acara Seminar Internasional
di hotel JW Marriott Medan, Senin (18/07/2016)
Foto: PB AW
Jakarta (WarkopPublik)--Uang setoran awal haji hingga saat ini berjumlah 80 trilyunan rupiah. Pengelolaannya hingga saat ini diklaim dikelola secara syariah dengan menunjuk bank syariah sebagai Bank Penerima Setoran Haji. Menarik jika membahas tentang dana setoran haji tersebut. Mengapa menarik, karena masih terdapat cidera terkait akad dalam implementasinya.

Cidera pertama, saat melakukan setoran awal, calon jemaah haji membuka tabungan dengan saldo minimal 25 juta yang akan di debet saat melakukan setoran awal. Pendebetan tersebut belum secara jelas jenis akadnya, apakah jual beli, hutang, titipan atau apa.

Cidera kedua, Kementerian Agama dapat menggunakan dana tersebut dengan membeli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pada fase ini, pelimpahan hak calon jemaah haji kepada Kementerian Agama belum diakadkan. Apakah calon jemaah haji setuju atau tidak. Tentu ada keharusan skema akad dalam penerapan muamallah.

Cidera ketiga, jumlah kuota haji saat ini untuk reguler sebesar 155.200. Jumlah pendaftar haji yang waiting list kisaran 3 juta pendaftar. Jika dana haji dioptimalisasi dan ada hasilnya maka hasil ini digunakan untuk subsidi 155.200 pertahun (bergiliran). Lantas bagaimana dengan pendaftar haji yang mengantri di bawahnya. Apakah besar subsidi akan sama, dan apakah ada skema akad misalkan takaful atau saling tolong menolong dan disetujui oleh calon jemaah haji. Jika tidak maka akan ada disparitas dan kecemburuan.

Cidera keempat, dalam proses menunggu, calon jemaah haji tidak dapat menarik dananya. Kecuali Membatalkan atas kemauan sendiri atau wafat. Barulah dana dapat keluar. Lalu bagaimana zakat atas dana yang terpendam ini, padahal secara mutlak dana tersebut adalah kepunyaan calon jemaah haji. Belum lagi penurunan nilai uang. Tidak sama uang hari ini dengan tahun depan, walau secara jumlah sama besarnya. Artinya calon jemaah haji dalam kerugian dalam kajian nilai waktu uang (present value).

Cidera kelima, optimalisasi dana haji masih berorientasi pada bunga bukan ujrah. Seperti dana haji masih di depositokan, dan lainnya. Padahal pengelolaan dana haji memakai perbankan syariah.

Cidera keenam, pengelolaan dilakukan nirlaba namun pada implementasinya ada pembelian atau penempatan dana haji pada sukuk dan penyertaan modal pada salah satu bank syariah. Apakah sukuk dan penempatan dana untuk modal pada sebuah lembaga keuangan tidak tergolong dalam tindakan investasi.

Cidera ketujuh, hukum waris dan manfaat. Jika calon jemaah haji wafat maka tidak serta merta dapat digantikan oleh ahli waris walaupun ahli waris sudah memutuskan secara sah siapa yang akan menggantikan yang wafat itu.  Pilihannya hanya satu yakni otomatis batal dan uang kembali.

Ini beberapa kecideraan pengelolaan dana setoran awal haji. Jika dikupas secara mikro maka akan banyak lagi cedera lainnya.

Untuk itu, ada baiknya pengelolaan dana haji ini dibahas bersama dengan para pakar fiqh muamallah. Bahas dari a-z agar tidak ada lagi cidera dalam pengelolaannya. Ini pun jika disepakati bahwa pengelolaannya secara syariah. Jika tidak ya tidak masalah, sah-sah saja. Tetapi apakah calon jemaah haji mau dikelola bukan syariah.

Pemahaman keuangan dalam kajian perekonomian empat sektor bukan ilmu yang gampang untuk diserap oleh masyarakat. Kita menyadari bahwa ilmu fiskal dan moneter tidak dapat dengan mudah untuk diajarkan pada calon jemaah haji. Rata-rata jemaah haji hanya bersandar pada niat dan tulus ikhlas, yang penting dapat menunaikan ibadah haji.

Tugas kita bersama yang semestinya untuk membangun dan menambal kecideraan itu dengan etika dan moral dalam menjalankan prinsip syariah pengelolaan keuangan haji. Itupun jika disepakati bahwa pengelolaanya berprinsip syariah. Jika tidak, maka tidak perlu kita berbicara dan membangun skema akad sesuai syariah. (ar/Raditya Perwira, Bendahara Umum Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah)

Kamis, 15 September 2016

Setoran Dana Haji: Stimulus Ekonomi Dalam Nilai Uang Masa Depan

Ilustrasi dana haji
Foto: www.wajibbaca.com
Jakarta (WarkopPublik)--Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah keuntungan yang diperoleh peserta haji dalam setoran awal haji. Ada juga yang bertanya kemana dana itu diputar dan dikelola. Berikut stimulus setoran awal dana haji dalam kajian deposito, reksadana saham atau MLM. Setoran dana haji tidak lepas dari namanya bunga, konsep syariah masih dalam zona keabuan. Berikut stimulus apabila setoran dana haji di stimulus dalam konsep perekonomian pasar skunder. Stimulus disajikan dengan sederhana agar dapat dipahami.

Tuan A ingin pergi haji. Tuan A menyetorkan uangnya sebesar Rp. 25.000.000. Karena keterbatasan kuota, maka Tuan A harus mengantri selama 20 tahun untuk dapat berangkat haji. Apa manfaat yang diperoleh Tuan A atas seoran awal Rp. 25.000.000 tersebut selama menunggu selama 20 tahun?

- A tidak dapat nilai waktu uang
- Tuan A tidak dapat asuransi
- Tuan A membatalkan diri, uang Tuan A kembali Rp. 25.000.000

Rugikah Tuan A jika dilihat dari stimulus dalam analisa nilai waktu uang?

Jika Deposito

Mari kita hitung nilai waktu uang atas uang Tuan A pada 20 tahun selama Tuan A menunggu

Diketahui
- Setoran awal Tuan A Rp. 25.000.000 (nilai sekarang (Pv)
- Tingkat suku bunga deposito pertahun diasumsikan rata-rata 7% (suku bunga (i)/tahun)
- Masa menunggu 20 tahun (jumlah periode (n)

Masukkan angka itu ke dalam rumus nilai waktu uang di https://www.indopremier.com/ipotku/calc-timevalue.php

Tuan A memiliki uang sebesar Rp. 60.000.000 pada 20 tahun mendatang.

Jika Reksadana Saham

Bagaimana jika uang Tuan A tersebut diinvestasikan pada saham?

Return atau imbal hasil reksa dana saham setiap tahunnya rata-rata mencapai di atas 17%, bahkan bisa di atas 20%. Ini tentu jauh dari bunga deposito dan kenaikan angka inflasi.

Mari kita hitung nilai waktu uang atas uang Tuan A pada 20 tahun selama Tuan A menunggu

Diketahui
- Setoran awal Tuan A Rp. 25.000.000 (nilai sekarang (Pv)
- Tingkat suku bunga reksa dana saham pertahun diasumsikan rata-rata 20% (suku bunga (i)/tahun)
- Masa menunggu 20 tahun (jumlah periode (n)

Masukkan angka itu ke dalam rumus nilai waktu uang di https://www.indopremier.com/ipotku/calc-timevalue.php

Tuan A memiliki uang sebesar Rp. 125.000.000 pada 20 tahun mendatang.

Jika MLM

Karena masih belum jelasnya kesyariahan dana haji, terbukti dengan masih menggunakan bunga, maka jika Tuan A memasukkan uangnya pada lembaga keuangan/koperasi/MLM/Ponzi yang memberikan bunga 10% perbulan maka mari kita hitung nilai waktu uang atas uang Tuan A pada 20 tahun selama Tuan A menunggu

Diketahui:
- Setoran awal Tuan A Rp. 25.000.000 (nilai sekarang (Pv)
- Tingkat suku bunga perbulan lembaga keuangan/koperasi/MLM/Ponzi 10% perbulan diasumsikan rata-rata 120% pertahun (suku bunga (i)/tahun)
 - Masa menunggu 20 tahun (jumlah periode (n)

Masukkan angka itu ke dalam rumus nilai waktu uang di https://www.indopremier.com/ipotku/calc-timevalue.php

Tuan A memiliki uang sebesar Rp. 625.000.000 pada 20 tahun mendatang. (ar/ar)

Senin, 12 September 2016

Al Washliyah Desak Pemerintah Lakukan Gugatan Hukum ke Arab Saudi

Al Washliyah
Bogor (WarkopPublik)--Muassasah Asia Tenggara meminta maaf karena telah mendistribusikan makanan dalam kotak berlabel Kementerian Agama kepada jemaah haji furoda atau yang tidak termasuk dalam kuota haji di Maktab 51.

"Kami minta maaf sama Kemenag. Itu kekeliruan kami," kata Ketua Muassasah Asia Tenggara Mohammad Amin Indragiri saat jumpa pers di Kantor Satgas Arafah, Minggu (11/09/2016) petang, seperti dikutip dari situs resmi kemenag.go.id.

Menyikapi hal ini, salah satu pengurus besar Ormas Islam Al Washliyah Affan Rangkuti meminta agar pemerintah melakukan gugatan hukum kepada pemerintah Arab Saudi.

Darimana Muassasah Asia Tenggara mendapatkan label itu dan siapa yang mengizinkannya. Pemakaian label tanpa izin adalah salag karena ada hak cipta di sana. Pemerintah Indonesia harus melakukan tuntutan hukum, tidak sekedar hanya minta maaf lantas persoalan selesai, tidak sesederhana itu," kata Affan melalui pesan tertulisnya, Senin (12/09/2016).

Lanjut aktivis Islam yang terkenal vocal ini mengatakan hukum harus ditegakkan agar Arab Saudi tidak seenaknya saja. Apakah mau lebel hak cipta Arab Saudi kita pakai, lalu karena ketahuan lalu kita minta maaf dan persoalan selesai? "Belum tentukan," katanya. (ar/rilis)

Selasa, 06 September 2016

Syair Cinta' Keuangan Haji Kementerian Agama

Ilustrasi
Foto: tempo
Bogor (WarkopPublik)--Salah satu inisiator terbitnya UU 34/2015 tentang Pengelolaan Keuangan Haji Ramadhan Harisman mengatakan bahwa tahun depan Badan Pengeleloaan Keuangan Haji (BPKH) terbentuk. Sepertinya sang inisiator ini sering buat pernyataan yang tidak jauh panggang dari api.

Kalau kita baca di media, ini orang yang katanya ahli keuangan sering buat pernyataan yang hampa. Dulu pernah mengatakan akan memberikan sanksi pada bank penerima setoran jika melakukan praktek dana talangan haji. Lalu pernah juga mengatakan pengembalian dana pembatalan haji 7 hari kerja. Nyatanya masih banyak yang mengeluh proses pengembalian tidak seperti 'syair' yang dikatakannya itu.

Baca di media juga, dia mengatakan bahwa buku manasik akan dicetak dan didistribusikan oleh bank penerima setoran haji.

Entah benar apa tidak, entah janji apa tidak. Kalaupun benar maka mana ada makan siang yang gratis. Apakah mau, perbankan itu bagi-bagi buku manasik gratis?

Sudah capek mungkin masyarakat mendengar janji-janji manis si inisiator ini. Tapi kenyataannya tidak seperti itu. Bahkan laporan keuangan haji 2015 lalu yang dipersoalkan DPR saja tidak jelas akhir ceritanya.

Laporan keuangan haji 2015 lalu yang sempat heboh kini masuk angin, gak jelas akhir ceritanya.

Tentang optimalisasi, selalu didengungkan bahwa ongkos haji turun dan layanan haji meningkat.

Mau dihitung pakai ilmu apapun namanya biaya pasti naik. Ongkos haji turun karena ada subsidi dari dana optimalisasi outsatanding dana haji yang sudah mencapai 80 trilyun rupiah.

Apakah subsisi jemaah haji setiap tahun sama. Jika tidak sama maka artinya ada disparitas, ada perbedaan perlakukan dan ini jelas tidak berkeadilan. Bahkan bisa dikategorikan MLM.

Jadi ya tidak usalah buat pernyataan dan janji-janji seperti 'syair cinta'. Masyarakat sudah cerdas sekarang ini. Globalisasi informasi sudah tanpa batas. (mamoed)

Senin, 05 September 2016

Kuota Haji dan 'Desakan Nafsu'

Ilustrasi jemaah haji
Foto: palapanews
Palembang (WarkopPublik)--Pasca kejadian ditahannya 177 calon jemaah haji Indonesia yang berangkat melalui Filipina dan di duga menggunakan paspor palsu menyisakan tanggapan, opini dan saran masukan berkembang terutama pada sisi kuota.

Bahkan ada usulan penyelenggaraan haji otonom, urutan berdasarkan usia, meminta tambahan kuota, reformulasi kuota hasil OKI 1987.

Semua usulan, masukan prinsipnya baik. Baik untuk solusi agar persoalan daftar tunggu yang lama dapat diminimalisir. Namun, kadangkala kita melupakan fundamental haji adalah istithaah. Dibalik itu semua, ada beberapa pertanyaan yang akan muncul apakah hal itu dapat menjadi solusi di tengah:

1. Makkah, sebagai centrum penyelenggaraan ibadah haji dari dulu sampai sekarang kotanya statis. Jika pun dibesarkan maka akan menelan biaya yang tidak sedikit dan tentunya biaya dibebankan kepada pemerintah Arab Saudi. Atau, penduduk Makkah selama musim haji harus hijrah ke kota lain guna memberikan tempat agar mengurangi tingkat kepadatan. Ini juga tidak adil bagi Arab Saudi dan teutama penduduk Makkah.

2. Bukankah haji dituntut isthitaah, jika istithaah dibungkus dengan nafsu maka akan menghilangkan makna haji itu sendiri. Inilah tuntutan ujian yang sebenarnya bahwa haji bukan hanya butuh sehat, butuh uang, namun butuh istithaah secara komprehenship.

3. Andaikata ditambah, apakah akan menghentikan atau menekan jumlah daftar tunggu. Ditengah peningkatan pertumbuhan ekonomi dan natalitas maka mustahil jumlah daftar tunggu dapat ditekan.

4. Di Indonesia sendiri, jumlah masyarakat miskin masih pada kisaran 27 jutaan. Apakah tidak lebih baik biaya haji disalurkan pada masyarakat miskin. Butuh tingkat keimanan yang tinggi untuk mau melakukan itu ditengah nafsu dan egosektoral yang berkecamuk. Bahkan Baznas sendiri saja sudah banting tulang melalui syiar dakwah ZIS nya hanya mampu mengumpulkan kisaran 5 triltunan dari ratusan trilyunan potensi ZIS yang ada.

5. Menyerap kuota negara lain untuk dipakai maka ada hak yang harus dilepaskan, apakah negara tersebut mau melepaskan haknya ditengah geliat politik internasional dengan segala sisi baik dan buruk. Kalaupun bisa maka kemungkinan barter akan terjadi. Apakah kita siap dengan hal itu.

Jadi hemat saya, perlu pengorbanan dan penguatan keimanan dalam memahami haji agar tidak terkesan pada sisi kenafsuan saja. Hanya dengan 168.800 kuota, Kementerian Agama tak lepas dari cibiran dan cemoohan. Sedikit saja ada problem, maka akan menjadi cerita yang tak habis-habisnya. Bahkan usulan dibentuknya Badan Haji pun masuk dalam RUU tentang penyelenggaraan haji, walaupun belum ada jaminan badan ini akan lebih baik daripada dikelola Kementerian Agama. Pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji pun melatahkan diri, bahwa diyakini akan lebih maksimum optimalisasinya ketimbang dari optimalisasi haji saat ini. Jika tidak berhasil maka siapa yang akan dikorbankan?

Haji adalah ibadah yang mengusung istithaah secara komprehenship. Ini yang harus diurai, dimaknai dan disosialisasikan melalui dakwah. Apapun cara yang dilakukan untuk menekan daftar tunggu, saya pesimis dapat mengendalikan pertumbuhan daftar tunggu. Apalagi ada campurtangan lembaga keuangan dengan cara dan skema perolehan dana untuk biaya setoran awal.

Jika Indonesia meminta tambahan kuota atau meminta kuota dikembalikan saat sebelum proyek perluasan Masjdil Haram dan negara lainnya meminta hal yang sama, maka apa yang terjadi? Dapat diprediksi ledakan kedatangan jemaah haji di Arab Saudi akan semakin tinggi. Jika Arab Saudi cacat sedikit saja dalam memberikan pelayanan maka reputasi Arab Saudi yang dipertaruhkan. (Affan Rangkuti, Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah)