Running Text
Selasa, 02 Mei 2017
Selasa, 18 April 2017
4 Hal Layanan Baru Haji 2017
![]() |
| Infografis Layanan Haji 2017 Foto: Affan Rangkuti |
Berikut empat hal layanan baru haji 2017. Pertama, selama di Makkah jemaah akan mendapatkan makan 25 kali di Makkah dan di Madinah 18 kali. Kebijakan peningkatan kuantitas layanan makan di Makkah ini dalam rangka penyiapan makan bagi Jemaah yang baru tiba dari Madinah pada gelombang I dan penyediaan makan bagi Jemaah yang akan berangkat dari Makkah ke Madinah pada gelombang II.
Kedua, peningkatan yang cukup penting atas layanan konsumsi di Makkah adalah penyediaan snack berat untuk sarapan pagi di Makkah selama 12 hari.
Ketiga, upgrade bus yang akan mengangkut jemaah dari bandara Madinah menuju hotel masing-masing jemaah, begitu juga sebaliknya.
Keempat, peningkatan kualitas tenda dan pendingin udara (AC) di Arafah. (ar/ar).
1.596 KBIH di Indonesia, Ini Rinciannya
![]() | |
| Infografis KBIH Foto: Affan Rangkuti |
Aceh 17, Sumatera Utara 64, Riau 29, Kepulauan Riau 4, Sumatera Barat
21, Jambi 16, Bengkulu 9, Sumatera Selatan 52, Bangka Belitung 0, Lampung 48.
DKI Jakarta 178, Jawa Barat 417m Banten 87, Jawa Tengah 236, DI
Yogyakarta 17, Jawa Timur 223.
Bali 2, Nusa Tenggara Barat 31, Nusa Tenggara Timur 1.
Kalimantan Barat 19, Kalimantan Tengah 8, Kalimantan Selatan 21,
Kalimantan Timur 20.
Sulawesi Utara 5, Gorontalo 2, Sulawesi Selatan 35, Sulawesi Tengah 7,
Sulawesi Tenggara 9, Sulawesi Barat 9.
Maluku 0, Maluku Utara 1, Papua 4, dan Papua Barat 0.
Seluruhnya bertotal 1.596 KBIH. (ar/ar)
Kamis, 13 April 2017
Saat Harga Umrah Konservatif - Reformis Bersaing, Biarkan Pasar yang Menentukan
![]() |
| Ilustrasi Persaingan Bisnis. Foto: www.maxmanroe.com |
Persaingan Bisnis, Itu Biasa
Perekonomian yang berkembang berdimensi empat sektor (perusahaan, konsumen, lembaga keuangan, negara (domestik/internasional) menjadikan persaingan industri semakin ketat dengan kepentingan masin-masing. Persoalan harga dan kualitas akan bergeser mengikuti tujuan dan keinginan konsumen.
Disinilah fenomena umrah 'reformis' berharga murah menjadi kekuatan memperoleh pasar, karena perusahaan mengggunakan mekanisme pasar empat sektor, dan ini sudah dilakoni pelaku industri jasa umrah reformis. Langkah pelopor umrah murah diikuti kompetitor lain karena dianggap akan menggerus pasarnya. Pada kondisi ini, kompetitor juga diprediksi melakukan unjuk kekuatan dengan berbagai cara dan gaya agar budaya ekonomi 'konservatif' atas bisnis yang dilakoninya tidak terganggu dengan berusaha menekan laju pertumbuhan dan kemajuan pengusung biaya umrah murah.
Pergeseran Budaya Kompetitor
Kecenderungan ancaman ini membentuk budaya baru kompetitor dengan mematok harga murah juga. Tetapi belum dapat meninggalkan budaya konservatifnya. Memang, merubah budaya akut sulit karena sudah terbiasa dengan membangun harga konservatif yaitu harga menyenangkan, yakni harga berprofit tinggi walaupun kuantitas sedikit. Perlu waktu merubah menjadi harga reformis, harga murah dengan keuntungan ditentukan jumlah kuantitas.
Harga konservatif umrah biasanya diklaim kisaran di atas 20 juta rupiah. Asumsi harga yang berorientasi pada profit mutlak. Misalkan dengan harga di atas 20 juta rupiah maka profit akan diperoleh sebesar satu juta rupiah. Harga ini nyaris tidak bergeser walaupun jumlah kuantitas lebih dari satu.
Harga reformis, harga berkisar 13 jutaan hingga 15 jutaan rupiah ini cenderung berasumsi dengan kaedah ekonomi pasar dan memanfaatkan jaringan ekonomi empat sektor. Profit yang dibangun tidak mutlak, karena berorientasi kepada kuantitas. Kuantitas banyak maka profit akan semakin tinggi. Hingga tidak heran jika dalam market lebih menguatkan diri dan gencar memanfaatkan kanal informasi media sosial dan jaringan yang mengakar.
Pengusung harga reformis ini menekankan kepada market kelas menengah dan bawah. Keinginan hanya untuk dapat melaksanakan ibadah umrah namun kandas disebabkan biaya yang mahal. Kondisi ini dikelola dengan baik bagi pengusung harga reformis. Asumsi jamaah pada market ini sederhana yaitu dapat melaksanakan ibadah umrah.
Ah Tak Mungkin
Kalimat itu akan serta merta terlontar atas ketidaksiapan dengan perubahan budaya. Semakin dinamisnya perkembangan ilmu pengetahuan kata tak mungkin bisa menjadi mungkin. Persoalan bukan pada kata mungkin atau tak mungkin. Persolannya adalah mau atau tidak merubah arah pemikiran bahwa dalam sebuah perekonomian ada dinamisasi, ada pergerakan, ada kemajuan dalam membangun sebuah pasar. Dengan strategi, dan analisis investasi kelayakan yang diperhitungkan dengan cermat, teliti, tepat dan terukur.
Biaya umrah konservatif di atas 20 juta rupiah secara natural terbantah. Kata tak mungkin yang cenderung memarginal biaya umrah reformis justru banyak dilakoni pelaku bisnis industri jasa 'akhir zaman' ini, bahkan ada yang digawangi langsung oleh asosiasi haji dan umrah. Kedudukan hukum asosiasi yang melakukan trading dalam industri jasa umrah tentu harus didalami, termasuk pemungutan biaya visa yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Pemerintah Berpotensi Rubah Kebijakan
Dasar hukum berhubungan dengan industri barang dan jasa tidak dapat berdiri sendiri. Termasuk industri jasa umrah. Ada beberapa dasar hukum yang tidak dapat dipisahkan dan saling terkait yang semestinya menjadi bahan kebijakan dalam menyempurnakan arah dan kebijakan tentang industri jasa umrah. Selama ini, UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan turunannya menjadi dasar hukum tunggal. Padahal, entitas industri jasa umrah tidak hanya berdimensi ibadah saja. Banyak entitas yang semestinya diatur dalam rangka menyempurnakan kebijakan yang sudah terbentuk. Disinilah pentingnya untuk memasukkan unsur dari dasar hukum lainnya dalam menyempurnakan Peraturan Menteri Agama (PMA) 18/2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah.
Diantara dasar hukum yang semestinya masuk sebagai penyempurnaan regulasi tentang umrah seperti, UU 7/2014 tentang Perdagangan, UU 30/2002 tentang Rahasia Dagang, UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, UU 16/2001 tentang Yayasan, UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU 10/1998 tentang Perbankan, UU 21/2008 tentang tentang Perbankan Syariah, UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU tentang Informasi Keterbukaan Publik dan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres 44/ 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dan Paket Kebijakan Ekonomi. Juga memperhatikan konsensus luar negeri seperti Deklarasi Phnom Pehn 2012, Visi Arab 2030, Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik.
Pelaku Industri Butuh Badan Usaha Bersama
Menjaga pasar industri jasa umrah dan persaingan antar harga saat membutuhkan satu badan usaha. Badan usaha yang menjamin semua dimensi berperihal industri jasa umrah dan haji. Seperti membentuk holding company. Artinya perusahaan industri jasa umrah melakukan penggabungan satu badan usaha atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.
Kehadiran holding company ini akan lebih terukur dan dapat menjamin stabilitas dan eksistensi pelaku industri jasa. Karena sifatnya dapat melakukan trading dan sosial. Keterbutuhan wadah selama ini melalui asosiasi akan menjadi lebih berkemajuan dengan pembentukan holding, dan tidak berperan ganda. Pihak Arab Saudi akan berhubungan langsung dengan holding company.
Semua adalah pilihan, pilihan untuk menterjemahkan industri jasa umrah baik dalam manifestasi regulasi, terapan dan hubungan internasional. Pemberdayaan dan pengelolaan industri akhir zaman ini dapat dijadikan faktor penunjang pendapatan nasional, gairah pertumbuhan ekonomi dan kepekaan sosial. Wallahu A'lam. (Affan Rangkuti, Alumni Magister Ekonomi Islam UIKA Bogor).
Selasa, 21 Maret 2017
Ricuh Angkutan Online-Non Online: Temukan Titik Keseimbangan, Pemerintah Harus Analisis Detil Skema Bisnis Keduanya
![]() |
| Ilustrasi. Sopir taksi dan pengemudi ojek berbasis aplikasi saling lempar batu saat aksi menolak keberadaan angkutan umum online di Jakarta, Selasa (22/3/2016). Foto: Antara/Prasetyo Utomo |
“Mungkin ini salah satu potret mulai tergerusnya nilai kemanusiaan, musyawarah dan mufakat. Kalau boleh jujur, mungkin tak satu pun diantara kita yang memiliki cita-cita menjadi pengendara ojek, sopir angkot atau sopir taksi, apakah itu online atau tidak,” kata Affan Rangkuti, salah satu Pengurus Besar Ormas Islam Al Jam’iyatul Washliyah melalui pesan tertulisnya, Selasa (21/03/2017).
Lanjutnya, keseimbangan dan toleransi kuat yang semestinya dibangun. Pengendara angkutan online menghargai yang non online, begitu juga sebaliknya. Pada prinsipnya penumpang akan memilih jenis layanan, cara melayani, harga dan kondisi. Empat hal itu akan menjadi indikator pilihan bagi penumpang.
Cara menghargai mungkin lebih bersifat pada pertemuan dalam memberikan dan bertukar informasi, ilmu pengetahuan untuk pelayanan, silaturrahim antara pengandara angkutan online dan non online dengan media Serikat Tolong-Menolong (STM) untuk saling membantu. “Menguatkan sisi kearifan lokal, berbagi ilmu pengetahuan, dan menonjolkan nilai kemanusiaan dengan STM,”kata Affan.
Para tokoh agama juga saya kira penting untuk turun tangan dan menjelaskan tentang rezeki dan bagaimana mendapatkannya. “Ini pada dimensi agama,” kata Affan. Pada dimensi pemerintah dibutuhkan evaluasi dan inovasi. “Seperti pembentukan wadah satu atap proses perizinan, menggratiskan izin, mempermudah pinjaman di bank, dan memberikan pelatihan-pelatihan bagi rakyatnya,” kata Affan.
Pemerintah juga perlu menganalisis dengan detil skema bisnis angkutan online dan yang tidak. Semisal yang tidak online harus mengeluarkan biaya ini dan itu dalam berusaha, yang online mengeluarkan biaya ini dan itu dalam berusaha. Online layanannya seperti apa, yang tidak online layanannya bagaimana. “Ada titik keseimbangan. Apa yang perlu dilakukan pemerintah dan apa yang perlu dilaksanakan oleh usaha angkutan online dan tidak online,” kata Affan. (rilis/ar)
Minggu, 01 Januari 2017
Warga Bogor: Bangun Kreativitas Musik Anak Muda, Hidupkan Kembali Extravaganza
![]() |
| Kelompok musik rock asal Bogor tampil dalam malam pergantian tahun 2016 Foto: WarkopPublik |
Kala itu, album Power One mendapat sambutan menggembirakan dari rockers mania. Album ini sendiri melahirkan sejumlah hits, diantaranya Angkara, Satu Jiwa, Pengakuan dan Bayangan Dirimu. Di samping dua lagu lainnya, yakni Malapetaka dan Cita Yang Tersita.
"Nah, salah satu lagu yang berjudul Angkara dibawakan kelompok musik rock asal Bogor menjelang malam pergantian tahun 2016 ke 2017," kata Affan Rangkuti salah sorang warga di Bogor, Sabtu malam (31/12/2016).
Sudah lama tidak melihat pentas musik rock yang menghadirkan album lawas, cukup menghibur setidaknya bagi penggemar musik rock lawas era 1990-an.
"Saya kira, budaya extravaganza musik yang pernah menjamur di era tahun 1990-an perlu dihidupkan kembali, baik di sekolah maupun universitas dan perguruan tinggi. Setidaknya ada penyaluran bakat seni terpendam secara langsung melalui extravaganza hingga anak-anak muda bisa lebih kreatif dalam panggung musik Tanah Air," harap Affan. (ar/ar)
Selasa, 06 Desember 2016
Renungan: Katakanlah Akhirnya Dia Dipenjara, Setelah Itu?
![]() |
| Azis PB Al Washliyah Foto: Warkoppublik |
Saya berfikir, berapa banyak harta, waktu, pikiran yang tersita hanya untuk itu, setelah itu selesai sudah? Tahukah kita bahwa di Indonesia, pada Maret 2016, jumlah penduduk miskin menurut Badan Pusat Statistik, penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan mencapai 28,01 juta orang. Tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2016 menurut Badan Pusat Statistik mencapai 7,02 juta orang. Bahkan laporan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), Education at Glance 2015, ini juga menggunakan data UNESCO Institute of Statistics (UIS) bahwa data persentase negara dengan tingkat putus SMA tinggi di dunia sebagai berikut: China 64%, Indonesia 60%, Meksiko 54%, Turki 50%, Brasil 39%, Spanyol 34%, Italia 26%, Afrika Selatan 23%, Norwegia 19%, Prancis 15%, Inggris 14%, Australia 13%, Jerman 13%, Amerika Serikat 10%, Irlandia 10%, Kanada 7%, Korea Selatan 7%.
Inilah musuh kita yang nyata, kemiskinan dan kebodohan. Kuasai ilmu, kuasai perekonomian maka kekuasaan akan mengikuti. Kita lemah karena tak berilmu, kita lemah karena banyak pengangguran, kita lemah karena miskin, kita lemah karena banyak generasi muda yang putus sekolah. Kelemahan itu akan menjadikan kita tak berharga, tak punya nilai tawar, dan akan terus diremehkan, dipandang sebelah mata dan akhirnya meradang tanpa henti.
Setelah tahu lalu apa yang dilakukan? Mari ramai-ramai galang dana untuk mengisi kantung-kantung amal sosial. Ramai-ramai galang dana untuk membangun lembaga pendidikan. Ramai-ramai galang dana untuk membangun rumah sakit. Ramai-ramai galang dana untuk bangun balai latihan kerja. Dengan itu semua, kita akan mampu bangun generasi-generasi muda yang siap mental, siap spiritual, siap latih, siap pakai, siap berkompetisi, siap membangun, siap menuju kejayaan. (ar/ar)
Langganan:
Postingan (Atom)











