Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Sabtu, 18 November 2017

PMA 18/2015 SARA: Menag, Anda Harus Adil

Ilustrasi kerusuhan berbau SARA
Foto: Beritasatu.com
Jakarta (WarkopPublik)--Pembangunan Masjid Istiqlal diprakarsai oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, Ir. Soekarno. Peletakan batu pertama sebagai tanda dimulai pembangunan dilakukannya pada 24 Agustus 1961. Arsitek Masjid Istiqlal adalah Frederich Silaban, seorang Kristen Protestan. Ingat dan catat baik-baik, bahwa Masjid yang kita banggakan itu arsiteknya adalah seorang yang beragama Kristen Protestan.

PMA 18/2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada pasal 5 menyebutkan bahwa salah satu syarat wajib mendapat izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah bahwa pemilik dalam akta perusahaan, Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan tidak sebagai pemilik PPIU lain.

Dimaksud Pemilik di sini apakah keseluruh pemegang saham beragama Islam, pemegang saham terbanyak beragama Islam atau salah satu pemegang saham perusahaan bergama Islam. Ini tidak dijelaskan dalam PMA SARA tersebut.

Pertanyaan muncul, mengapa ada pembatasan harus beragama Islam? Apakah lantas jika pemilik adalah Non Muslim lalu tidak becus mengurus ibadah umrah? Persaingan bisnis atau apa?

Ini dinilai syarat SARA. Mengapa karena dalam struktur organisasi perusahaan sekelas Perseroan Terbatas, tidak harus pemilik perusahaan mengurus operasional. Pemilik dapat menunjuk direktur operasional yang beragama Islam. Tidak ada masalah harusnya, lalu mengapa dipersoalkan pemilik harus beragama Islam?

Baiknya Menteri Agama sadar diri bahwa dia adalah menteri dari seluruh agama. Kalau boleh adil maka perjalanan berkaitan dengan soal ibadah harus disesuaikan dengan agama. Jika perjalanan umrah mewajibkan si Pemilik harus bergama Islam, maka Menteri Agama juga sewajibnya mengeluarkan PMA bahwa untuk mendapatkan izin perjalanan ke situs agama di luar Islam maka si Pemilik perusahaan wajib beragama sesuai tujuan tersebut.

Jadi ada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang mengurusi perjalanan ibadah umrah dan ada juga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Non Muslim (PPINM) yang mengurusi perjalanan ibadah orang-orang Non Muslim.Tapi tidak ada itu dibuat si Menteri.

Saat ini munculnya anggapan bahwa jika kehadiran Non Muslim sebagai pemilik memperoleh PPIU menjadi seperti 'ancaman'. Entah ancaman apa yang dimaksudkan. Kalau demikian, boleh dan menjadi hak orang-orang Non Muslim juga mengatakan bahwa PPIU yang juga biro perjalanan wisata adalah ancaman bagi mereka. Ancaman karena menggerus pasar Non Muslim dan tak paham soal ibadah Non Muslim. (ar/ar)

Jumat, 10 November 2017

Si Pemuda Itu Tidak Munafik

Ilustrasi munafik
Foto: inilah.com
Jakarta (WarkopPublik)--Akisah di Negara Antah Berantah ada seorang pemuda yang tersandung masalah penistaan agama. Kebetulan si pemuda ini merupakan seorang gubernur di salah satu provinsi di negara Antah Berantah itu. Masalahnya menjadi lokus dan memicu gelombang protes agar segera diadili dan di hukum.

Pada saat itu juga kebetulan berdekatan dengan pemilihan gubernur dimana si pemuda itu merupakan petahana, maju kembali untuk menjadi gubernur.

Terlepas dari persoalan pro kontra terhadap si pemuda itu, ada sikap si pemuda tersebut yang menjadi pemikiran tersendiri. Apa itu?

Si pemuda itu tidak munafik. Andai saja si pemuda itu mau memeluk agama yang dinistakan olehnya aku yakin dia akan mendapat simpati yang luar biasa pada saat itu. Apalagi jika dilakukan dengan publikasi yang besar-besaran dengan tematik pencitraan. Tetapi mengapa dia tidak mau, padahal jika dia mau bukan tidak mungkin dia akan menuai suara yang akan memenangkannya. Bahkan dia akan lolos dari jeratan hukum.

Saat aku membaca informasi yang terus terkini di pemberitaan di negara Antah Berantah itu, ada sikap-sikap yang berbeda dengan si pemuda tadi. Sikap yang sepertinya agnostik dan munafik. (ar/ar)

Kisah Haji di Negeri Antah Berantah

Ilustrasi hak asasi dilarang masuk
Foto: ridertua.com
Jakarta (WarkopPublik)--Di negara Antah Berantah orang sakit kronis tak boleh haji. Entah tidak boleh atau tidak mau mengurus, hanya yang buat aturanlah yang tahu. Perlu memperjelas antara tidak boleh dan tidak mau mengurus.

Jangan sampai karena tidak mau mengurus lalu dibuatlah hukum pakai dalil ini itu hingga akhirnya jadi tidak boleh. Pembuat dalil itu juga perlu ditanyakan juga, seluruh ormas Islam atau hanya ormas Islam pilihan saja, alias ormas Islam tertentu. Lagi pula sepertinya kalau pun fatwa sifatnya himbauan kan, bukan paksaan. Oh tidak, ini sudah jadi peraturan. Peraturan ya bisa diubah kok, ada cara ya contohnya di gugat saja (berani gak).

Soal kek gitu soal geleng kok sebenarnya. Gak perlu pakai fatwa atau peraturan segala macam. Jujur aja lebih baik, misalkan mengatakan: Maaf ya Bapak/Ibu, Anda punya penyakit yang harus bolak-balik kontrol ke rumah sakit. Penyakit Bapak/Ibu stadium 4 soalnya.

Kalau Bapak/Ibu pergi nanti siapa yang akan ngurus. Petugas kami sedikit, apalagi kalau sempat ada bayaran ini itu karena menggunakan obat paten, yang menanggung biayanya siapa.

Belum lagi niatan Bapak/Ibu kan mau ibadah. Sayang waktu akan habis hanya untuk ngontrol kesehatan terus. Apalagi domografis di sana beda dengan di sini. Namun itu pun keputusan tergantung sama Bapak/Ibu.

Kalau tetap bersikukuh mau haji juga ya silahkan. Tetapi Bapak/Ibu harus buat surat pernyataan mutlak. Bapak/Ibu di sana ya dengan berat hati ngurus sendirilah penyakitnya. Dan jika terjadi apapun di luar tanggungjawab kami.

Jadi gak perlulah pakai dalil macam-macam. Nanti malah aneh jadinya. (ar/ar)

Sabtu, 04 November 2017

Haji: Warganet, Ketahuilah Bahwa

Interlokusi identifikasi masalah haji 
bersama lemerhati haji 
di Hotel Lumire Jakarta, Jumat (03/11/2017)
melibatkan para Dirjen Haji dan eselon 2
era tahun 1990-an sd sekarang
Foto: haji.kemenag.go.id/Husni Anggoro
Jakarta (WarkopPublik)--Sejarah mencatat banyak orang melakukan kajian tentang perhajian. Semangat berhaji dinilai menjadi pemicu gelombang perubahan baik sosial maupun politik. Bahkan perjuangan merebut kemerdekaan negeri ini tidak lepas dari perubahan pandang dan ketegasan sikap selepas dari penyelenggaraan haji. Seperti Pangeran Diponegoro, Tuanku Imam Bonjol dan para pejuang lainnya.

Warganet sekalian,

Bukan hanya itu, penyelenggaraan haji mampu membentuk sikap filantropi, menata kehidupan sosial berkhebinekaan dalam melayani umat dalam pendidikan, sosial, dakwah dan perekonomian. Sebut saja KH Hasyim Ashari, KH Ahmad Dahlan, Syekh Hasan Ma'shum yang membentuk kelembagaan pranata sosial kemasyarakatan. Eksistensinya dirasakan hingga saat ini yang menjadi tiga organisasi besar masyarakat Islam yang menjadi rujukan umat.

Warganet yang berbahagia,

Sekedar mengingatkan, bagaimana struktur dan pola penyelenggaraan haji terus melakukan perubahan berkemajuan melayani. Pada1893, hadir  Agen Herklots dan Firma Alsegoff & co sebagai penyelenggara yang saat itu menjadikan jamaah haji untuk kepentingan bisnis atau pilgrim broker. Transportasi menggunakan kapal dagang dimana jamaah disatukan dengan hewan ternak dagangan. Pada akhirnya terbitlah Pilgrim Ordonasi 1922 yang menjadikan jamaah haji dilayani dengan nilai-nilai kemanusiaan. Inilah awal hukum positif, penginduksi arus perubahan penyelenggaraan melayani.

Warganet sekalian,

Penting untuk kita ketahui bersama, bahwa tidak mudah meletakkan pondasi kokoh dalam struktur managemen penyelenggaraan haji. Tidak mudah juga untuk mengembangkan dan melakukan inovasinya. Realitas dan tantangan disetiap penyelenggaraan terus mengalami perubahan. Perubahan searah dengan majunya peradaban. Ditandai dengan munculnya generasi baru yang disebut generasi milenial ditengah generasi senior dan baby boomers.

Sketsa penyelenggaraan haji pun berubah. Kita pernah memperoleh penghargaan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 tahun 2010. Pernah juga menerima PR Society Awards 2011 untuk kategori organisasi dan profesional karena kinerjanya dalam bidang kehumasan dan manajemen komunikasi haji. Menyabet medali emas sebagai penyelenggara ibadah haji terbaik sedunia versi World Hajj and Umrah Convention atau WHUC 2013.

Penyelenggaraan haji kita juga menjadi perbincangan dunia. Kita menjadi tujuan studi banding negara lain seperti Tiongkok Pada 2009 yang dipimpin Wakil Duta Besar mereka untuk Indonesia Mrs. Yang Lingzhu. Malaysia, Yordania, Turki, Brunai Darussalam, Mesir dan lainnya. Pegiat haji Mesir pada 2006 membawa buku haji kita berjudul Bunga Rampai Perhajian sebagai komparatif dalam managemen penyelenggaraan haji di sana. Pemberian award juga diperoleh pada setiap penyelanggaraan sejak beberapa tahun terakhir dari pemerintah Arab Saudi atau organ bagian hajinya. Setiap tahun juga Lembaga Tabung Haji Malaysia berdiskusi untuk peningkatan mutu pelayanan haji kepada kita.

Kita jugalah sebagai penggagas ketertiban, kedisiplinan dan kebersihan pada jamaah selama menunaikan ibadah haji. Ada nama baik bangsa dan negara, dan jamaah sebagai duta dan mengemban amanat itu di lingkungan dunia.

Warganet yang berbahagia,

Patut kita syukuri dalam hal keuangan, opini dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap keuangan haji 2016 berpredikat Wajar Tanpa Pengecualian atau unqualified opinion. Opini tertinggi ini diberikan dan diterbitkan karena laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material?

Kita juga mesti juga bersyukur, disaat Lembaga Survei Indo Barometer merilis hasil surveinya pada Maret 2017 lalu terkait kinerja jajaran Menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Hasil survei menempatkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada posisi kedua setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan kinerja yang paling memuaskan dengan perolehan angka 12.3 persen?

Warganet sekalian,

Banyak pihak di luar negeri mengapresiasi penyelenggaraan haji Indonesia, namun tidak sedikit pihak di dalam negeri justru melakukan kritisi. Kritisi ditengah hadirnya kuatitatif angka Indeks Kepuasan Jamaah Haji Indonesia yang semakin meningkat sejak perdana dilakukan pada 2010 lalu.

Tahun 2010 kita memperoleh angka indeks kepuasan sebesar 81.45 persen, tahun 2011 sebesar 83.31, tahun 2012 sebesar 81.32, tahun 2013 sebesar 82.69, tahun 2014 sebesar 81.52, tahun 2015 sebesar 82.67, dan tahun 2016 semakin tinggi yaitu sebesar 83.83.

Semakin dalam dan kuatnya fondasi sistem managemen penyelenggaraan haji, hubungan kelembagaan dan semakin masifnya inovasi yang dilakukan, dan akhirnya kami memperoleh angka Indeks Kepuasan Jamaah Haji tahun 2017 sebesar 84.85 persen.

Kami menyadari, bahwa kisah penyelenggaraan haji tidak akan pernah berakhir. Permasalahan yang terjadi akan selalu mengikuti perkembangan arus informasi dan teknologi. Permasalahan yang dipicu oleh obyek dasar penyelenggaraan itu sendiri, yaitu mengelola banyak uang, mengurus banyak orang, banyak pihak yang terlibat, ragam strata sosial jamaah, tempat tujuan satu tempat, pelaksanaannya satu waktu.

Warganet yang berbahagia,

Kami mengajak untuk membangun hubungan kekerabatan profesional. Hubungan saling bertukar pendapat, saling berdiskusi dan saling berwakaf pemikiran untuk realitas dan tantangan penyelenggaraan haji masa mendatang. Tantangan itu tidak lagi bersifat berwujud seperti pemondokan, transportasi, katering dan pesawat. Tantangan kita saat ini berbeda sifatnya, karena sulit dilakukan pengukuran. Seperti masa tunggu yang semakin meningkat sebagai dampak pertumbuhan angka calon jamaah haji yang meningkat, kecerdasan pengetahuan manasik diantara calon jamaah haji yang beragam status sosialnya. Ini ditambah lagi dengan derasnya arus informasi yang sulit dikontrol sehingga terjadinya penyumbatan atau luapan informasi.

Warganet sekalian,

Besar harapan kami, ada pemikiran-pemikiran baru yang membangun. Pemikiran inovatif dan berkemajuan untuk penyelenggaraan haji mendatang. Merangkul seluruh pihak dan kalangan untuk berbagi alih pengetahuan dan spiritual bahwa penyelenggaraan ibadah haji bukan hanya tugas Kementerian Agama, namun merupakan tugas nasional. (ar/ar)

Jumat, 03 November 2017

Budaya Warisan atau Berani Inovatif (Paten)

Ilustrasi jamaah haji
Foto: geotimes.co.id
Jakarta (WarkopPublik)--Era keterkinian tidak lagi berbisik, sudah berubah 360 derajat menjadi interlokusi tanpa batas dan waktu. Milenial kini bicara soal keterbukaan ruang untuk berkreasi dan menapak pola pikir dari sudut pandang berbeda, dan menjadikan diri sebagai jelata dan bukan penguasa. Inilah kenyataan yang niscaya dihadapi, ditengah pertarungan, kompetisi dan perkembangan arus globalisasi teknologi informasi dan komunikasi.

Menutup diri bukan lagi budaya yang harus dipertahankan. Sebab, petaka masalah akan menjadi rapor rutin. Apalagi diketerkinian saat ini sebuah cerita boleh jadi ditentukan oleh biro redaksi atau warganet. Baik bisa jadi buruk dan buruk bisa jadi baik ditengah mulai melunturnya kepercayaan publik kepada pemerintah.

Mulai melunturnya kepercayaan itu akan diwarnai dengan dua warna. Warna pertama adalah warna pujian. Warna yang kedua adalah warna kritik.

Warna pujian ini cenderung emosional yang memiliki kepentingan tertentu. Warna pujian juga dapat diartikan pada realitas atas apa yang ada secara nyata.

Adapun warna kritik cenderung bersuara vokal. Warna ini semestinya tidak lagi dipersepsikan sebagai penentang. Vokal kiranya dapat didudukkan dalam posisi autokritik. Mengapa demikian, kevokalan itu terlahir sebagai dampak dua pisikologis. Pertama, luapan pengetahuan sebagai dampak terbendung tirani budaya warisan. Kedua, ketidaktahuan.

Kedua warna ini adalah aset, tergantung pada bagaimana cara mengelola menjadi harmoni. Dirangkul dan diberdayakan sekaligus diasupi pengetahuan dan bukan untuk dimarginalkan.

Nah tentang itu, aku ingin mengingatkan soal penyelenggaraan haji yang semakin meningkat pelayanannya. Peningkatan ini perlu diwaspadai. Mengapa? Semakin meningkatnya layanan haji pada 2017 dengan angka indeks 84.85 ini berpotensi menjadi ancaman. Dikatakan ancaman karena apabila pada tahun esok terjadi penurunan. Kerja keras dan cerdas untuk mempertahankannya sesuatu yang harus dilakukan. Jika tidak bersiaplah menyambut tajamnya kritik yang akan datang diundang ataupun tidak.

Menyikapi itu, maka butuh program yang terintegrasi. Tak perlu kiranya program banyak namun kecil sasaran. Sedikit program namun luas sasaran. Program dengan strategi terintegrasi diyakini akan mampu mempengaruhi wawasan dan cara pandang perihal penyelenggaraan ibadah haji.

Melalui strategi ini juga akan disasar peran vital Kementerian Agama (Kemenag) dalam mengubah struktur bimbingan jamaah yang selama ini terkesan stagnan dan setiap tahun menjadi perhatian para pihak. Peran vital Kemenag dalam merubah KBIH menjadi kelompok bimbingan belajar (bimbel) sepanjang tahun. Bimbel sebagai operator, regulatornya Kemenag dan Supervisornya adalah lembaga penjamin mutu bimbingan. Targetnya bebas buta manasik haji.

Juga hal lainnya yang dinilai urgen dan esensi untuk dilakukan upaya masif mempengaruhi. Seperti, pemutahiran dan penguatan struktur PPIH Arab Saudi dengan mengembangkan peran kerjanya. Selama ini peran TPHI, TPIHI, TKHI, TPHD, Karom dan Karu hanya dipusatkan pada masing-masing kloternya dan disebutlah dengan nama petugas kloter dan hanya bertanggungjawab hanya pada kisaran 325-550 jamaah. Sedangkan Sektor harus bertanggungjawab pada kisaran 17.000 jamaah ekuivalen 6 maktab ekuivalen 37 kloter.

Mengapa tidak dijadikan saja gabungan TPHI, TPIHI, TKHI, TPHD, Karom dan Karu menjadi sub sektor yang akan bertanggungjawab pada kisaran 3.000 jamaah ekuivalen 1 maktab ekuivalen 6 kloter. Predikat atas TPHI, TPIHI, TKHI, TPHD, Karom dan Karu adalah petugas yang terlegalisasi dalam kepanitiaan PPIH Arab Saudi. Tiada lagi nama petugas kloter dan non kloter. Hanya ada satu nama yakni petugas PPIH Arab Saudi.

Peran kelembagaan PPIH ini juga mesti diharmonikan. Ada irisan kuat antara PPIH Arab Saudi, PPIH Embarkasi dan PPIH Pusat. Tidak terkesan berjalan sendiri-sendiri. Hingga menyimpulkan satu nama kelembagaan yang disebut Petugas PPIH Indonesia. Legalisasinya pun kiranya perlu diubah yang langsung dilegalisasi oleh Presiden. (ar/ar)

Aku atau Kau yang Atur, Kau Penentunya

Ilustrasi selfie
Foto: collection.co.id
Jakarta (WarkopPublik)--Perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) semakin menancapkan kuku panjang tajam dan runcingya di dunia yang dihuni yang namanya manusia. TIK bagai mengatakan, "Aku adalah yang pertama dan terutama. Aku punya dua makna. Bisa kau jadikan manfaat dan bisa juga kau jadikan mudarat. Tergantung kau lah pokoknya."

Transaksi semakin cepat, tepat dan nyaman karena aku. Semua sendi kehidupan aku 'rasuki'. Hanya satu hal yang tidak dapat ku rasuki. Dia adalah orang yang memiliki tingkat takwa dan disiplin yang tinggi. Karena dialah yang mengatur aku. Namun di luar manusia tersebut, aku lah yang mengatur dia.

Lihatlah, bagaimana aku digunakan dalam proses ibadah. Tak sedikit nada ku bercampur dengan bacaan suci saat manusia melakukan ritual ibadah. Tak sedikit pula blitz mata lukis dan visualku menjadi bagian yang sebenarnya bukan bagian dari prosesi yang diajarkan syariat, justru kehadiranku seperti menjadi syariat. Jangan heran blitzku berlatarkan situs-situs suci.

Jangan salahkan aku, karena aku tak tahu apa-apa. Aku hanya alat yang diam dan tak akan pernah melakukan perlawanan. Aku bekerja sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh siapa yang memegang aku. Itulah aku, aku selalu berdoa dan berharap gunakanlah aku sebaik mungkin, tepat waktu dan tepat kondisi. Jika tidak, maka aku dapat menjadi hal nyata yang dapat menghancurkan dirimu, keluargamu, lingkunganmu bahkan negaramu.

Tetapi, jika kau ikuti harapanku agar aku digunakan tepat waktu dan kondisi maka aku adalah hal nyata yang dapat memuliakanmu, mensejahterakanmu, meninggikan derajatmu, keluargamu, lingkunganmu dan negaramu. (ar/ar)

Selasa, 31 Oktober 2017

Akankah Reklamasi Berpolemik Hukum Berkepanjangan?

Presiden Joko Widodo
memberikan ucapan selamat usai melantik
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
 sebagai 
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
periode 2017-2022 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10/2017)
Foto: Antara Foto/wahyu Putro A
Jakarta (WarkopPublik)--Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno, tegas untuk menghentikan mega proyek reklamasi. Tidak ada tawar menawar. Ia ingin menunaikan 23 Program kerja yang dijanjikan selama masa kampanye Pilkada DKI 2017 kemarin.

"Pandangan sudah jelas buat kami, tertulis jelas di rencana kerja, bahwa kami mengambil posisi menghentikan reklamasi. Sudah final," kata Sandiaga saat diskusi bertema 'Untung Rugi Reklamasi' di DPD Partai Golkar DKI Jakarta Minggu, (29/10/2017).

Apakah pandangan Sandiaga ini merefrensikan pandangan Ahok? "Dalam UU khusus ibukota Gubernur DKI sejajar dengan Menteri," ujarnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (18/09/2015).

Entah UU yang mana yang dimaksud oleh Ahok. Mungkin UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atau mungkin juga UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dengan demikian apakah Peraturan Menteri sudah tidak dapat dijadikan dasar hukum? Bagaimana sebenarnya kedudukan Peraturan Menteri setelah UU ini dikeluarkan, baik Peraturan Menteri yang dikeluarkan sebelum dan setelah Undang-Undang ini dikeluarkan?

Di sisi lain, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman menegaskan tak ada alasan reklamasi harus dihentikan. Moratorium telah dicabut. Ini dipertegas Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati yang mengatakan Kementerian Koordinator Kemaritiman sudah mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta.
Pencabutan moratorium tersebut secara resmi disahkan Kamis, (05/10/2017).

"Moratorium dari Pak Menko Maritim, Alhamdulillah sudah ditandatangani pada 5 Oktober, malam," ujar Tuty di Balai Kota Jakarta, Jumat (06/10/2017).

Menurut Tuty, surat tersebut sekaligus mencabut surat penghentian moratorium reklamasi Nomor 27.1/Menko/MaritIm/IV/2016 pada 19 April 2016. Surat tersebut, kata Tuty, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Ini karena sudah keluarnya Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017. Surat ini otomatis menggugurkan surat keputusan yang pernah dikeluarkan Menko Kemaritiman sebelumnya.

Apakah nantinya Gubernur DKI Jakarta akan mengeluarkan peraturan daerah untuk menghentikan proyek reklamasi? Hingga akhirnya terjadi debat regulasi yang berakhir dalam sebuah keputusan di lembaga yang mengurusi proses judicial review? Atau akan dikeluarkan keputusan atau peraturan presiden untuk menyelesaikan polemik reklamasi ini? Kita simak saja kisah berikutnya. (ar/ar)