Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Senin, 25 Desember 2017

Kuota Haji, Masyarakat Perlu Tahu dan Bijak

Kuota haji 13 tahun terakhir
Foto: Affan Rangkuti
Bogor (WarkopPublik)--Lukman Hakim Saifuddin dan rombongan saat ini sedang berada di Arab Saudi. Agendanya antara lain adalah penambahan kota haji, penambahan kuota petugas haji dan peningkatan layanan di Mina. Nah masalah kuota haji kita ini masih sangat relevan bahkan lebih dari formula 1 permil penduduk muslim suatu negara sesuai hasil keputusan OKI 1987. Kuota haji kita diberi 211.000. Kalau riil harusnya kuota haji Indonesia adalah sebesar 207.176 karena jumlah penduduk muslim sebanyak 207.176.162 (SP BPS 2010). Ada kenaikan 3.824 dari kuota dasar haji untuk 2010 jika merujuk pada jumlah muslim SP BPS 2010.

Berikut ini rincian kuota jemaah haji dalam 13 tahun terakhir:

1. Kuota haji 2005: 205.000
2. Kuota haji 2006: 205.000
3. Kuota haji 2007: 210.000
4. Kuota haji 2008: 207.000
5. Kuota haji 2009: 207.000
6. Kuota haji 2010: 211.000 (kuota haji kita diberi 211.000. Kalau riilnya harusnya kuota haji adalah sebesar 207.176 karena jumlah penduduk muslimnya sebanyak 207.176.162 (SP BPS 2010). Ada kenaikan 3.824 dari kuota dasar haji untuk 2010 jika merujuk pada jumlah muslim SP BPS 2010.
7. Kuota haji 2011: 211.000
8. Kuota haji 2012: 221.000 (ada tambahan 10.000 dari 211.000)
9. Kuota haji 2013: 168.800 (ada potongan 42.000 atau 20% dari 211.000 karena proyek perluasan Masjidil Haram)
10. Kuota haji 2014: 168.800 (ada potongan 42.000 atau 20% dari 211.000 karena proyek perluasan Masjidil Haram)
11. Kuota haji 2015: 168.800 (ada potongan 42.000 atau 20% dari 211.000 karena proyek perluasan Masjidil Haram)
12. Kuota haji 2016: 168.800 (ada potongan 42.000 atau 20% dari 211.000 karena proyek perluasan Masjidil Haram)
13. Kuota haji 2017: 221.000 (kuota kembali normal 211.000 karena proyek perluasa  Masjidil Haram selesai dan ada tambahan 10.000)
14. Kuota haji 2018: Prediksi 221.000 (kuota dasar 211.000 ditambah tambahan 10.000)

Artinya masyarakat luas harus memahami bahwa ada formula dalam urusan kuota haji ini. Sepatutnya kita bersyukur bahwa ternyata kuota haji justru berada pada angka di atas formula 1 permil dari jumlah penduduk muslim di Indonesia. Jika pun kita uji dengan survei penduduk antar sensus (supas) sesuai UU 16/1997 tentang Statistik pada Pasal 8  dan Pasal 9 maka angka kuota haji masih di atas formula 1 permil.

Tak perlu kita seperti mendesak pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota melalui Menteri Agama. Hingga akhirnya mau tak mau si menteri pun harus menyuarakan itu pada Arab Saudi. Kasihan juga, padahal kuota itu sudah di atas formulasi OKI 1987. Memang kita sebenarnya maunya ditambah berapa lagi.

Kita juga harus menyadari bahwa suatu formula dibuat bukan tanpa dasar. Memangnya yang berhaji hanya muslim dari negara kita saja. Apakah jika ditambah seperti yang kita mau agar haji jadi cepat antrian misalkan 230.000 atau 250.000 lalu membuat kita nyaman. Itu semua butuh proses, perlu perluasan, perlu pembangunan di wilayah Masyair (Mina, Muzdalifah, dan Arafah). Kalau tidak maka akan terjadi penumpukan ditenda tidur sempit-sempitan, belum lagi urusan water closet (wc), apa mau atau bisa mengantri berjam-jam disaat kebelet atau mau kebelet.

Nanti kalau kurang atau tidak nyaman lalu ribut, recok sana sini dan anggap Kementerian Agama (Kemenag) tidak becus urus jemaah. Musim haji tahun 2017 dengan jumlah kuota 221.000 itu Indeks Kepuasan Jemaah Haji (IKJH) sebesar 84.85. Angka indeks ini terbilang di luar perdiksi. Kenapa, jumlah petugas kurang dan banyak kekurangan lainnya seperti layanan di Mina. Apakah tahun esok akan lebih baik, tidak ada jaminannya. Apalagi jika kuota haji tetap ditambah 10.000 (221.000) dengan kondisi petugas kurang, layanan di Mina kurang dll. Jika pun petugas haji ditambah dan layanan Mina ditingkatkan angka 84.85 itu belum tentu naik, tetap saja sudah sangat bersyukur karena bisa saja angka itu turun. Mengapa begitu, ya karena banyak faktor yang mempengaruhi contoh faktor alam, karakteristik jemaah, situasi politik, karakteristik petugas dll. Karakteristik ini selalu berubah. Jamaah kemarin dengan mendatang beda orang, petugas kemarin dengan mendatang 30-40% beda orang, situasi politik dalam dan luar negeri (Timur Tengah) mendatang juga belum tentu sama dengan kemarin.

Lalu apa langkah yang dilakukan Kemenag dalam hal ini. Faidza ‘Azamta Fatawakkal ‘Alallah.., "dan apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah." Tekad diaplikasikan dengan pola, standarisasi, dan pembakuan dalam menjalankan dan meningkatkan program pelayanan haji. Ada managemen yang sudah dibangun, ditata dan terus dtingkatkan. Setelah semua dilakukan barulah Kemenag menyerahkan kepada Allah Swt. (ar/ar)

Kabupaten Bogor Masih Berwajah 'Kusam'

Safari sosial Ade Whardana Adinata
Foto: facebook Ade Whardana Adinata
Bogor (WarkopPublik)--"Jadilah rakyat miskin disaat engkau menjabat, dan jadilah pejabat manakala engkau bertemu penjahat"

Kalimat ini sepertinya cocok untuk bupati Bogor mendatang. Sedikit meluangkan waktu mengikuti salah satu akun media sosial (medsos) salah satu calon Bupati Bogor. Ternyata banyak hal yang menarik dalam aktivitas dan safari sosialnya. Banyak temuan-temuan kemanusiaan dalam dimensi ekonomi dan sosial. Memang, medsos saat ini menjadi salah satu jendela informasi yang tidak bisa diabaikan bahkan justru diandalkan. Banyak riset terkait tentang itu.

Soal Kabupaten Bogor. Siapa sih yang mau untuk hidup miskin. Tak ada yang sudi untuk menjadi manusia yang minim kepintaran. Tak akan ada yang rela untuk menjadi manusia berpenyakit. Tak kan ada yang mau untuk hidup tanpa pekerjaan.

Pemetaan dan identifikasi masalah dinamika sosial ekonomi yang didapati membuat kita terperangah. Bahkan boleh jadi diprediksi ada fenomena gunung es yang menyelimuti kabupaten ini. Lebih kaget lagi disaat media menulis Bogor ”Surga” LGBT. Rasa kuatir, cemas, takut dan amarah pun muncul. Bagaimana tidak, namanya orang tua dipastikan akan cemas dengan kondisi ini.

Harga kehidupan sosial di Kabupaten Bogor boleh disebut terbilang mahal. Setiap waktu mata dan telinga orang tua digunakan dengan seksama dalam meradar pergaulan anak. Tak masalah dikatakan lebay, kepo atau sotoy (istilah anak terkini). Orang tua hanya memastikan bahwa anaknya jelas bergaul kemana dan dengan siapa.

Dimana pemerintah Kabupaten Bogor. Apakah pernah para pemangku jabatan ini berkala melakukan kajian, penelitian dalam menjawab dinamika dan persoalan sosial yang terjadi. Apakah karena mereka habis waktu dan energi karena berkutat pada masalah kemiskinan sebagai prioritas, sedang soal lainnya dikesampingkan. Sajian data dari salah satu media nasional menyebutkan bahwa Kabupaten Bogor menduduki posisi 10 daerah termiskin dari 27 kabupaten dan kota seprovinsi Jawa Barat. Angka penduduk miskin mencapai 8,92 persen dari jumlah penduduk mencapai 5,5 juta jiwa. Artinya 490 ribu orang lebih masyarakat kabupaten itu hidup miskin. 490 ribu orang berpotensi pada entitas lainnya seperti kesehatan, pendidikan, keamanan dll. Potensi itu bisa saja membentuk sikap dan kepribadian yang menyimpang.

Sudahlah rakyat miskin, pejabatnya saat aktif malah terbelit kasus korupsi. Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan terkait suap alih fungsi lahan pada 7 Mei 2014 silam. Selain Yasin, lembaga anti rasuah itu juga menangkap Muhammad Zairin mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bogor. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah divonis kurungan penjara dan denda atas kejahatan yang dilakukan. Mereka divonis atas menerima suap senilai 4,5 miliar rupiah guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan. Selain mereka berdua, divonis juga 'para juragan' dan mendekam dalam 'hotel prodeo', mereka adalah Yohan Yap dan Cahyadi Kumala.

Itu soal kemiskinan dan potensi dampak yang ditimbulkan. Bagaimana soal pendidikan. Ada satu sekolah di wilayah Parung bersemayam ajaran sesat di dalamnya. Herannya, saat kasus ini terkuak barulah ada investigatif bahwa sekolah itu belum memiliki izin dari dinas pendidikan Kabupaten Bogor. Di luar logika jawaban itu, mengapa. Pertama letak sekolah jelas di salah satu jalan lintas ramai Bogor Jakarta. Kedua, sekolah sudah memiliki dua rombongan belajar untuk setiap tingkatan. Untuk tingkat SMP baru ada kelas 7 dan kelas 8, sedangkan untuk tingkat SMA baru ada kelas 10 dan kelas 11. Ketiga, sudah beroperasi sekitar 1,5 tahun. Aneh bukan, tidak akan aneh jika melihatnya dalam dimensi 'kepentingan'.

Hal di atas masih sejumput dari sekeranjang persoalan lain yang masih menumpuk dan menjadikan Kabupaten Bogor berwajah 'kusam'. Bupati Bogor mendatang akan ditantang untuk mampu mengubah wajah itu menjadi 'ceria'. Ada keyakinan dan harapan besar yang akan memimpin nanti mampu melakukan itu di bumi Prayoga Tohaga Sayaga Kuta Udaya Wangsa, Bumi Tegar Beriman. (ar/ar)

Sabtu, 23 Desember 2017

Dua Jempol Buat Turki Yaman dan Terima Kasih Trump

Presiden Turki
Recep Tayyip Erdogan
Foto: alamislam.com
Bogor (WarkopPublik)--Peristiwa aneksasi Yerusalem sudah terjadi berulang kali sejak era kuno.  Kembali dunia dikejutkan dengan pengakuan 'aneksasi' sepihak Amerika Serikat (AS) terhadap Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Melalui Donald Trump sebagai Presiden AS melakukan gerakan aneksasi politik. Dunia pun bergejolak paska pengakuan itu (06/12/2017).

Aneksasi dijawab dengan aneksasi. Dalam sidang istimewa darurat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York (21/12/2017), sebanyak 193 anggota majelis umum PBB melakukan pemungutan suara atas resolusi yang menolak keputusan Presiden AS Donald Trump. Hasilnya, 128 anggota mendukung resolusi, sembilan negara menolak sementara 35 lainnya abstain.

Trump pun gagal dalam menyulut gejolak politik dunia yang sudah hampir padam soal Timur Tengah. Walaupun usahanya bisa terbilang sudah berjalan namun akhirnya dieliminir melalui Resolusi PBB Nomor A/ES‑10/L.22 yang menyatakan status Yerusalem sebagai ibu kota Israel "tidak berlaku". Sebelumnya draf resolusi ini diajukan oleh Yaman dan Turki sebagai perwakilan negara-negara Arab dan Islam (draf resolusi Nomor A/ES-10/L.22) dan ditolak keras oleh AS. Usaha keras Trump tanpa dia sadar malah memperkuat persatuan negara Islam dan mengisolasi AS.

Donald pun semakin terpukul dengan pengakuan itu, bagaimana tidak, negara pemilik Hak Veto selain AS pun tidak mendukungnya (Rusia, China, Inggris, Prancis).

Berikut rincian negara mendukung, menentang, abstain, dan tidak memberikan suara untuk resolusi menolak Yerusalem ibu kota Israel:

Negara-negara yang mendukung resolusi: Afghanistan, Albania, Aljazair, Andorra, Angola, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belgia, Belize, Bolivia, Botswana, Brasil, Brunei, Bulgaria, Burkina Faso, Burundi, Cabo Verde, Kamboja, Chad, Chile, China, Comoros, Kongo, Costa Rica, Cote d'Ivoire (Pantai Gading), Kuba, Siprus, Korea Utara, Denmark, Djibouti, Dominika, Ekuador, Mesir, Eritrea, Estonia, Ethiopia, Finlandia, Prancis, Gabon, Gambia, Jerman, Ghana, Yunani, Grenada, Guinea, Guyana, Islandia, India, Indonesia, Iran, Irak, Irlandia, Italia, Jepang, Yordania, Kazakhstan, Kuwait, Kyrgyzstan, Laos, Lebanon, Liberia, Libya, Liechtenstein, Lithuania, Luksembourg, Madagascar, Malaysia, Maladewa, Mali, Malta, Mauritania, Mauritius, Monako, Montenegro, Maroko, Mozambique, Namibia, Nepal, Belanda, Selandia Baru, Nikaragua, Niger, Nigeria, Norwegia, Oman, Pakistan, Papua New Guinea, Peru, Portugal, Qatar, Korea Selatan, Rusia, Saint Vincent dan Grenadines, Saudi Arabia, Senegal, Serbia, Seychelles, Singapura, Slowakia, Slovenia, Somalia, Afrika Selatan, Spanyol, Sri Lanka, Sudan, Suriname, Swedia, Swiss, Suriah, Tajikistan, Thailand, Makedonia, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Inggris, Tanzania, Uruguay, Uzbekistan, Venezuela, Vietnam, Yaman, Zimbabwe

Negara-negara yang menolak resolusi: Guatemala, Honduras, Israel, Kepulauan Marshall, Mikronesia, Nauru, Palau, Togo, Amerika Serikat

Negara-negara yang abstain: Antigua, Barbuda, Argentina, Australia, Bahamas, Benin, Bhutan, Bosnia Herzegovina, Kolombia, Kroasia, Republik Ceko, Republik Dominika, Guinea Ekuatorial, Fiji, Haiti, Hungaria, Jamaika, Kiribati, Latvia, Lesotho, Malawi, Meksiko, Panama, Paraguay, Filipina, Polandia, Rumania, Rwanda, Kepulauan Solomon, Sudan Selatan, Trinidad, Tobago, Tuvalu, Uganda, Vanuatu.

Negara yang tidak memberikan suara: Republik Afrika Tengah, Republik Demokrasi Kongo, El Salvador, Georgia, Guinea-Bissau, Kenya, Mongolia, Myanmar, Moldova, Saint Kitts Nevis, Saint Lucia, Samoa, San Marino, Sao Tome-Principe, Sierra Leone, Swaziland, Timor Leste, Tonga, Turkmenistan, Ukraina, Zambia. (ar/ar)

Kamis, 21 Desember 2017

Nilai Kemanusiaan yang Seperti Apa

Salah satu acara ILC
Foto: property dari TVone 
Bogor (WarkopPublik)--Dalam hal simulasi, orang mendiami suatu realitas, di mana perbedaan antara yang nyata dan fantasi, antara asli dan palsu itu tipis. Butuh tingkat pengetahuan yang luas, bijak dan cermat untuk mengujinya. Karena ada proses metamorfosis realitas menjadi semi realitas dengan hasil akhirnya hiperrealitas. Ini bisa medekonstruksi hal yang benar menjadi keliru dan keliru menjadi sebuah kebenaran.

Ini biasa dan bukan hal baru, manun akankah ini menjadi biasa juga jika bersentuhan dengan urusan agama? Contoh Islam, Islam juga punya gaya khas soal ini, namun Islam membangun siyasah dengan al Ahkam melalui proses manhaj. Itu sandaran Islam dalam menentukan sikap dalam sosial politik yang diterjemahkan dalam qawaid fiqhiyyah (kaidah fiqh) akhirnya menjadi qanun.

Qanun dapat diadopsi menjadi hukum positif. Karena hukum positif bersumber salah satunya dari qanun. Inilah Islam. Islam tak memaksa harus ikut dalam pemikiran Islam, maka Islam juga jangan dipaksa untuk mengikuti arus pemikiran yang bukan Islam. Apa yang terjadi saat ada arus pemikiran yang dipaksakan, perdebatan dan pertentangan tajam akan terjadi.

Butuh satu solusi cerdas dan mewadahi agar perdebatan tajam itu tidak memunculkan konflik. Ada norma yang mesti dibuat hingga norma itu mengisi ruang-ruang kosong, tidak cukup hanya berbicara nilai kemanusiaan dalam kerangka komprehenship, butuh tafsir jelas nilai kemanusiaan yang seperti apa yang mesti dilakukan.

Semisal senyum adalah nilai kemanusiaan, maka senyum yang bagaimana dan dalam kondisi apa hingga senyum menjadi nilai kemanusiaan. Jika mengelus adalah nilai kemanusiaan, maka elusan seperti apa dan dalam kondisi apa hingga elusan itu menjadi nilai kemanusiaan. Apabila melayani orang adalah nilai kemanusiaan, maka melayani yang seperti apa dan kondisi yang bagaimana hingga melayani itu agar menjadi nilai kemanusiaan. (ar/ar)

Perlu Manasik Haji Lintas Kampus

Kakbah
Foto: islamiclandmarks.com
Bogor (WarkopPublik)--Jika peserta didik Taman Kanak-Kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melaksanakan manasik akbar, itu sudah tidak asing lagi dimata dan telinga kita. Tapi, jika mahasiswa melaksanakan manasik, ini baru hal yang menarik. Lebih menarik lagi, jika dilakukan bukan oleh lembaga pendidikan Islam atau mahasiswa jurusan terkait agama Islam.

Nah, tersiar kabar Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Widya Pratama di Pekalongan mengikuti kegiatan Manasik Haji, Minggu (17/12/2017). Program manasik haji ini masuk dalam program mata kuliah yang wajib diikuti di STMIK itu. Hebat kan, perlu dua jempol buat pengelolanya.

Setelah dikulik, program manasik haji bagi mahasiswa baru STMIK telah ada sejak 2010. Wah luar biasa, Ditjen PHU perlu tahu informasi sebagus ini. Program mereka ini bisa menjadi penopang program-program Kemenag dalam urusan manasik. Sepertinya Ditjen PHU harus keluar 'kandang' nih, bangun program Manasik Haji Lintas Kampus.

STMIK mewajibkan mahasiswanya ikut dalam salah satu mata kuliahnya. Padahal lembaga pendidikan mahasiswa itu bukan lembaga pendidikan agama Islam. Jika STMIK bisa, harusnya lembaga-lembaga pendidikan tinggi agama Islam juga bisa, bukan cuma bisa tapi harusnya menjadi lokomotif penggerak agar kampus-kampus umum mau melakukannya. (ar/ar)

Minggu, 17 Desember 2017

Boikot Paman Sam, Siapa yang Untung?

Ilustrasi boikot produk Amerika
Foto: portal-islam.id
Bogor (WarkopPublik)--Presiden Donald Trump bagai menantang dunia dengan mengumumkan secara resmi pengakuan Amerika atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan pemindahan kedutaan besar Paman Sam ke kota itu.

Duniapun bergejolak. Aksi protes dari berbagai negara terjadi dan meminta Trump untuk mencabut pernyataan resminya itu. Termasuk Indonesia, masyarakat muslimnya pada hari ini melakukan seruan penolakan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Lebih kurang dua juta umat Islam Indonesia ikut dalam aksi bela Palestina berkumpul di Monumen Nasional Jakarta Pusat pada Minggu (17/12/2017).

Selain menyerukan penolakan Yerusalem sebagai ibu kota Israel, aksi ini  juga mengajak umat Islam memboikot segala hal yang berkaitan dengan Amerika Serikat (AS).

Muncul asumsi saya soal seruan penolakan atau boikot yang berkaitan dengan Amerika yang kini didengungkan untuk kesekian kalinya. Ada barang dan jasa yang berhubungan dengan itu. Mungkin kita akan dapat melepaskan diri dari parfum Elizabeth Arden, rokok Marlboro. Mudah juga kita palingkan wajah dari tekonologi Apple, IBM, Intel atau nyamannya otomotif Hammer, Chevrolet, Buick, GMC dan Cadillac.

Kita juga bisa tak memikirkan  pujian karena memakai fashion Hanesbrands, Ralph Lauren, Calvin Klein, Vans Heusen atau Tommy Hilfiger. Itu bisa kita gantikan dengan merek lain yang murah, tak masalah jika tak dipuji yang penting aurat tertutup. Mudah bagi kita dengan tidak menggunakan itu karena selain harganya yang super mahal, tempat membelinya juga tertentu.

Namun, apakah kita dapat melepaskan diri dari media sosial Facebook, Twitter, WhatsApp, Gmail atau Google. Dan bagaimana juga dengan sistem utama sistem persenjataan (alutsista) kita yang masih menggunakan produk Amerika itu.

Enam tahun kita diembargo dalam soal pengadaan senjata militer (1999-2005), embargo yang dilatarbelakangi tuduhan pelanggaran HAM yang dilakukan di Timor Timur, seperti peristiwa Santa Cruz. Akibatnya pesawat-pesawat produk AS yang dioperasikan oleh Indonesia terpaksa digrounded karena  pengiriman suku cadang pesawat-pesawat dihentikan. F-16 Fighting Falcon, sejumlah armada F-5 Tiger, sampai pesawat angkut militer C-130 Hercules. Bukan hanya itu, beberapa pesawat Hawk 109/209 buatan Inggris sebagai sekutu sekutu AS juga ikut terkena embargo.

Embargo sudah dicabut, Indonesia telah menerima hibah dari AS sejumlah pesawat tempur F-16 Fighting Falcon. Penguatan alutsista dengan helikopter serang AH-64D Apache Longbow. Bahkan Indonesia telah memesan 30 AIM-9X-2 rudal Sidewinder,  AIM-9X-2 rudal captive pelatihan udara, Blok II unit bimbingan rudal taktis, dan rudal udara pelatihan dummy dll.

Ini belum termasuk produk barang jasa buatan Amerika di bidang percetakan, alat kesehatan, pendidikan dan lainnya. Pertanyaannya adalah, apakah kita sudah mandiri dengan rencana memboikot segala hal yang berkaitan dengan Amerika Serikat. Selanjutnya siapa yang akan diuntungkan atas boikot ini nantinya, produksi barang jasa dalam negeri atau malah bergantung ke negeri lain. (ar/ar)

Seminar di UIN Sumut: Usut Tuntas Biang Keroknya

Tema seminar di UIN Sumut
Foto: hidayatullah.com
Bogor (WarkopPublik)--'Tuhan Membusuk', inilah tema Orientasi Studi Cinta Akademik dan Almamater (Oscar) Mahasiswa Baru (Maba) 2014 di Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabayaya Jawa Timur, yang digelar pada 28 hingga 30 Agustus 2014 silam. Tema yang cukup kontroversi, radikal plus 'ngeri' yang bisa memunculkan penafsiran luar biasa bagi yang membacanya.

Alih-alih sadar, pada 11 Desember 2017 kembali kampus Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) menyelenggarakan seminar bertajuk “Jejak Pelacur Arab dalam Seni Baca Alquran”. Judul seminar  yang membangkitkan amarah ini tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Apakah mereka yang terlibat dalam seminar ini lupa, pura-pura lupa atau mungkin menantang munculnya gelombang persoalan. Gelombang penuntutan untuk mempidana penghinaan sudah berkali-kali terjadi.

Lia Eden

Nama Syamsuriati alias Lia Eden sempat heboh di awal tahun 2000-an. Lia yang mengaku sebagai pemimpin ajaran Tahta Suci Kerajaan Tuhan itu dua kali dipenjara karena penodaan agama. Kasus pertama adalah ketika dia menyerukan penghapusan seluruh agama. Lia akhirnya dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan pada tahun 2006. Seolah tak kapok, Lia kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini, dia menyebarkan ratusan brosur yang berisi penistaan agama. Akibatnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Juni 2009 mengganjal Lia dengan hukuman penjara 2,5 tahun.

Tajul Muluk

Kasus penistaan agama juga terjadi pada tahun 2012, pimpinan Syiah Kabupaten Sampang, Tajul Muluk dianggap melakukan penodaan agama karena menyatakan kitab suci Alquran yang beredar saat ini tidak orisinal. Tajul kemudian divonis penjara 2 tahun penjara.

Antonius Bawengan

Di Temanggung, seorang pendeta bernama Antonius Richmond Bawengan akhirnya divonis 5 tahun penjara karena dinilai melecehkan agama Islam dan Katholik. Kasusnya terjadi pada 2010 saat dia menyebarkan pamflet dan buku anti Bunda Maria. Parahnya, sang pendeta juga mengutip ayat Alquran.

Arswendo Atmowiloto

Budayawan Arswendo Atmowiloto pernah divonis 4 tahun akibat dinilai menodai agama pada tahun 1990. Saat itu, Arswendo masih menjabat sebagai pemimpin redaksi Tabloid Monitor. Pada salah satu edisinya, media tersebut menampilkan hasil jajak pendapat tentang tokoh idola para pembaca. Hasilnya, Soeharto menjadi tokoh paling diidolakan. Yang dipermasalahkan adalah, Arswendo berada di urutan 10, di atas Nabi Muhammad Saw yang berada di posisi 11.

Permadi

Pernah ditangkap karena telah melakukan penistaan agama karena mengatakan Nabi Muhammad Saw adalah diktator. Kejadian itu terjadi tahun 1993/1994. Akhir-akhir ini permadi juga meminta kepada kepolisian agar ditegakkan keadilan hukum kepada Ahok seperti yang dialami oleh dirinya.

Ahok

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum 2 tahun penjara pada Mei 2017. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Alquran Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggara seminar bertajuk “Jejak Pelacur Arab dalam Seni Baca Alquran” di UIN Sumut ini mesti diusut tuntas. Alasannya jelas, ada aturan main secara hukum apalagi jika pihak yang terlibat adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bagi yang bukan PNS maka ada sejumlah Undang-undang (UU) yang berlaku. Yaitu UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Bagi yang PNS selain UU di atas masih ada peraturan yang mesti dilaksanakan. Yaitu PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PMA 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah, PMA 10 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

Minta maaf silahkan bahkan seribu kali minta maaf pun tak masalah. Karena kata maaf tidak akan serta merta menghapus hukum yang berlaku. Hukum harus ditegakkan, karena hukum adalah hukum yang berlaku bagi siapa pun tanpa kecuali. (ar/ar)