Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Senin, 01 Januari 2018

Tugas Berat: Penentuan Biaya Haji 2018 (BPKH, Kemenag dan DPR Bakal Pusing)

Biaya haji murah?
Foto: ilustrasi/ar 
Bogor (WarkopPublik)--Prediksi saya biaya riil ongkos naik haji 2018 bisa mencapai Rp63 - Rp70 juta per orang. Setoran awal Rp25 juta, kekurangan riil yang harus dibayar jemaah per orang sebesar Rp45 juta (Rp70 - Rp25). Jika pemerintah masih melakukan subsidi apalagi dengan kehadiran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp25 juta per jemaah maka jemaah membayar pelunasan per orang Rp20 juta (Rp25 juta setoran awal + Rp25 juta subsidi + Rp20 juta pelunasan). Jika pemerintah berani menekan biaya haji agar tidak naik atau kisaran sama seperti tahun lalu (kisaran Rp35 juta) maka pemerintah harus mensubsidi per jemaah sebesar Rp35 juta (Rp25 juta setoran awal + Rp10 juta pelunasan + Rp35 juta subsidi).

Asumsi ini memperhitungkan asumsi inflansi di Arab Saudi yang diprediksi sebesar 4,2%. Namun belum memperhitungkan gejolak The Feed per semester 2018. Apabila difaktori dengan dengan dampak feed biaya haji bisa mencapai Rp75 juta per orang.

Ini tantangan terberat BPKH, Kementerian Agama (Kemenag) dan yang terhormat DPR. Pilihan hanya dua. Pertama, mengambil langkah populis dengan mengikuti pemikiran pembangunan citra bahwa biaya haji murah dengan resiko penghamburan subsidi yang diambil dari hasil optimalisasi (bunga duit haji) dan kinerja BPKH akan diklaim omong besar karena ternyata tidak mampu menaikan jumlah subsidi menjadi atau mendekati dua digit persen malah menggerus duit optimalisasi. Contoh 50% (Rp35 juta = Rp25 juta + Rp10 juta) biaya haji ditanggung jemaah dan 50% (Rp35 juta) ditanggung jemaah yang belum berangkat (optimalisasi bunga haji)

Kedua, mengambil langkah tidak populis dengan mengambil kebijakan subsidi maksimum Rp25 juta dengan resiko biaya haji yang akan dilunasi jamaah sebesar Rp20-25 juta dan berdampak kepada impresi publik bahwa BPKH gagal dalam menekan angka ongkos naik haji. Contoh 64,3% (Rp45 juta = Rp25 juta + Rp20 juta) biaya haji ditanggung jemaah dan 35,71% (Rp25 juta) ditanggung jemaah yang belum berangkat (optimalisasi bunga haji).

Dua pilihan yang sama-sama tidak mengenakan. Namun kejujuran atas biaya haji yang sebenarnya justru akan membuka mata publik bahwa ongkos naik haji di Indonesia itu sebenarnya mahal. Memang harus mahal, karena itulah kenyataannya.

Jika dibandingkan dengan Malaysia biaya haji Lembaga pengelola haji di Malaysia, Tabung Haji (TH) tersiar info pada November 2017 lalu telah mengumumkan biaya naik haji Malaysia sebesar RM9.980 atau sekitar Rp32,93 juta untuk musim haji 2018 dari nilai biaya riil RM22.450, ekuivalen dengan Rp74,085 juta (kurs ringgit Rp3.300).

Artinya dari biaya haji riil RM22.450 (Rp74,085 juta) bayaran haji per jamaah sebesar 44% atau RM9.980 (Rp32,93) dan subsidi haji per jemaah sebesar 56% atau RM12.470 (Rp41,141 juta). Riil biaya haji Malaysia 2018 naik sebesar RM2.900 (Rp9,57 juta). Pada 2017 biaya haji riil Malaysia sebesar RM19.550 (Rp64,52 juta), pada 2018 menjadi RM22.450 (Rp74,085 juta). Ada kenaikan mencapai 15%.

Asumsi hitungan akan tidak jauh berbeda dalam biaya haji yang sebenarnya karena memang biaya haji itu pasti mahal, karena itulah kenyataannya, ini perlu diketahui dan disadari. Peningkatan biaya haji yang akan diikuti dengan meningkatnya subsidi dapat ditekan dengan beberapa faktor, itu pun jika negeri Paman Sam tidak melakukan manufer dalam konstelasi politik ekonomi dunia dan situasi politik Tanah Air normal.

Faktor Pertama, The Feed tidak mempengaruhi tingkat kenaikan mata uang dolar pada pertengahan semester 2018.

Faktor Kedua, lobi pemerintah untuk meningkatkan kuota dan peningkatan layanan di Masyair tidak dipaksakan. Agar posisi tawar ekonomi pemerintah kepada Arab Saudi lebih kuat dengan menekan angka harga penerbangan (Saudi Arabian Airlines), pemondokan di Arab Saudi, Transportasi, Katering dan entitas lain yang menyangkut biaya di sana.

Faktor Ketiga, meminta penerapan pajak zero khusus dan harga resmi pemerintah yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi atas entitas haji dengan mengabaikan  kebijakan welfare state yang sudah dilakukan. Harapannya pemerintah Saudi campur tangan dalam menentukan harga minimal perkawasan pemondokan dan harga minimal entitas haji lainnya seperti bus dan katering. (ar/ar)

Jumat, 29 Desember 2017

Sepertinya, Pendatang Pas Pimpin Sumut (Kalau Aku Ditanya: Setuju Sekali)

Siti Aisyah Pulungan dan sang ayah
Foto: Akbar/Okezone
Bogor (WarkopPublik)--"Dulu semasa aku kecil dan remaja saat di Sumatera Utara (Sumut) beredar istilah di masyarakat saat itu seperti Semua Urusan Melalui Uang Tunai, Katebelece, Cuma Buang Angin yang Gratis, Cari yang Haram Saja Susah Apalagi yang Halal, Ujung ujungnya Duit, dll. Mudah-mudahan saja istilah seperti itu saat ini di sana tidak sepopular dulu atau mungkin semakin popular," Affan Rangkuti.

Sumut, adalah provinsi yang masuk dalam tujuh besar dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal rasuah. Predikat yang akan melekat seumur hidup, walaupun bisa diperbaiki akan tetap memiliki bekas. Andaisaja ini tidak menjadi catatan bagi Provinsi Sumut, namun sejarah tidak mencatat andaisaja. Sayangnga sejarah hanya mencatat bukti dan kenyataaan.

Perkembangan Sumut belum menggembirakan. Bagaimana dapat gembira, dua gubernur sudah dikerangkeng KPK karena kasus korupsi. Bukan hanya gubernur, sejumlah anggota dewan pimpinan daerahnya pun ikut dipenjara dalam kasus itu. Bahkan kasus itu menurut informasi tetap dilanjutkan sebab kasusnya tidak pernah dihentikan. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara pun sempat terseret kasus korupsi.
Kasus korupsi di Sumut melibatkan banyak lini, dari walikota, bupati, anggota DPRD, hingga gubernur.

Soal miskin dan pengangguran. Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut mencatat jumlah penduduk miskin di provinsi itu mencapai 1,45 juta jiwa. Jumlah pengangguran terbuka di Sumut pada posisi Agustus 2017 sebanyak 377.000 orang.

Narkoba, Badan Narkotika Nasional mencatat warga yang menjadi pengguna dan terdampak narkoba di Sumut berjumlah sekitar 350 ribu orang dan tersebar di 33 kabupaten kota.

Kesehatan, Ombudsman RI perwakilan Sumut menilai kualitas layanan rumah sakit (RS) di Sumut masih buruk. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya keluhan masyarakat yang melapor ke Ombudsman. Salah satu anggota DPRD mengungkapkan pada 2015 terdapat 1.152 kasus gizi buruk yang tersebar di berbagai kabupaten kota di Sumut.

Pendidikan, Kejaksaan Tinggi Sumut membidik kasus penerimaan siswa secara "siluman" di SMA Negeri di Medan yang tidak melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online.

Terbaru, harus 'ditiru' ada universitas Islam di Sumut menyelenggarakan seminar Jejak Pelacur Arab dalam Seni Baca Alquran. Mantabkan, bagus sekali seminar itu untuk 'ditauladani'.

Itu masih secuil bagaimana 'hebat dan luar biasanya' sebagian pemimpin di Sumut dalam melayani dan mengajarkan 'sesuatu' pada masyarakatnya.

Ada pepatah tua mengatakan. Jika ingin air di dalam bak menjadi bersih dan jernih, buatlah pancuran agar air baru masuk. Jika tidak maka air di bak tidak akan pernah akan berubah, tetap airnya tak bersih dan tak jernih. (ar/ar)

Kamis, 28 Desember 2017

Daging Dam Haji Perkuat Kebijakan Indonesia Sehat Bergizi

Domba Suffolk, salah satu jenis domba untuk dam
Foto: habaloen.com
Bogor (WarkopPublik)--Kajian ini pernah disampaikan pada 2013 lalu. Saat ini kembali dimunculkan oleh Lukman Hakim Saifuddin (Menag) dalam pengelolaan daging dam haji. Jika ini dapat segera diimplementasikan, akan bermanfaat bagi orang yang membutuhkan kebutuhan atas gizi.

Hanya saja, Menag harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan berpengaruh buruk pada pasar Kakiyah (pasar rakyat) pemotongan hewan di Mina. Namun pada prinsipnya mendorong pemanfaatan daging dam itu sangat baik. Baik bagi jamaah haji, karena ada kepastian hewan damnya dipotong dengan syarat yang terpenuhi. Serta baik, bermanfaat bagi orang yang menerima daging dam tersebut.

Seekor kambing punya karkas (tulang daging, tanpa kepala, kaki, kulit dan jeroan) sekitar 50 % dari berat hidup. Pemotongan hewan modern Moissem, di kawasan Mina yang dikelola Islamic Development Bank (IDB) memiliki kambing dengan berat hidup kisaran 25 kg. Karkasnya lebih kurang 12 kg. Jumlah ini, akan mampu dihasilkan daging tanpa tulang sekitar 75% dari berat karkas atau sekitar 9 kg.

Terkomulatif sebanyak 1.989.00 juta kg ekuivalen 1.989 ton (9 kg x 221.000 jamaah haji). Andaikata daging tanpa tulang itu dikirim ke Indonesia ditaksir pembiayaannya sebesar 8 riyal per kg sudah termasuk pengalengan. Dibutuhkan biaya sebesar 55,7 milyar rupiah untuk mengirimnya ke Indonesia.

Jumlah penduduk miskin di Indonesia lebih kurang 27 juta jiwa. Pertahun akan tersedia untuk dikonsumsi daging dam haji untuk 1,98 juta penduduk miskin. Biaya pengalengan dan kirim masih lebih murah daripada 1,98 juta penduduk miskin didistribusi dengan daging (bukan daging dam). Harga per kilo daging di Tanah Air kisaran 100 ribu rupiah atau ekuivalen dengan 198,9 milyar rupiah.

Masih ada selisih lebih hemat sebesar 143 miliar rupiah apabila daging dam dimanfaatkan untuk kebutuhan gizi penduduk miskin di Indonesia.

Ini sebagai potret kajian sadd adz-dzari'ah dalam tinjauan matematik. Hingga daging dam lebih bermanfaat pengelolaannya, dan haji pun akan menjadi bagian pendukung nyata dalam kebijakan Indonesia sehat dan bergizi. (ar/ar)

Rabu, 27 Desember 2017

Berani Gencar Promosi Manasik, Paten!

Praktisi haji umrah Affan Rangkuti
Foto: citraindonesia.com
Bogor (WarkopPublik)--Prosesi ibadah umrah bagi beberapa kalangan kadangkala menjadi beban psikologis tersendiri. Psikologis itu salah satunya disebabkan kemampuan manasik. Sering kita perhatikan pelaksanaan manasik dilaksanakan ditempat yang cukup mewah, hotel misalnya. Mungkin ini dinilai penting dalam strategi promotif penyelenggara. Jepret sana, jepret sini naik dilinimasa media sosial atau media lainnya. Memang itu bukan suatu kekeliruan, akan tetapi takaran ukuran kemampuan manasiknya bagaimana. Boleh jadi yang dibimbing mengerti, boleh jadi tidak.

Standarisasi pola bimbingan manasik umrah mungkin belum dibakukan. Penting menjawab problematika ini, perlu sebuah konsep praktis agar jemaah ibadah umrah lebih yakin dan percaya diri bahwa umrah adalah ibadah yang lebih mengutamakan pisik, adapun doa-doa lebih bermakna pada media untuk lebih khusuk dalam proses penghambaan diri yang melebur dalam konsentrasi, penghayatan kepada Allah Swt hingga menimbulkan satu kenikmatan yang dirasakan. Dan, melihat kenyataan itu butuh panduan ibadah praktis manasik umrah yang tidak bertentangan dengan rukun, syarat, dan wajib.

Membuat hal baru sangat baik, daripada tidak samasekali. Sekaligus menggugah pemerintah untuk secepatnya membuat standarisasi dan pola bimbingan manasik umrah yang mewadahi semua kalangan, hingga ada pilihan bagai sajian menu di restoran nasi Padang. Jangan hanya menetapkan harga minimal saja karena kajian harga minimal sudah dilakukan jauh sebelum adanya rencana penetapan itu. Masih banyak hal lainnya yang tidak kalah penting seperti penguasaan manasik umrah.

Ini belum lagi perihal siapa yang akan tanggungjawab jika ada city tour alias melancong ke negara di luar Arab Saudi. Kan gak lucu apabila ada persoalan lantas 'meriam' diarahkan ke Lapangan Banteng (Kemenag). Jadi norma yang akan dikeluarkan nantinya benar-benar harus dicermati agar mewadahi kepentingan bersama, bukan kepentingan tertentu. Nanti akan terkesan jenaka jika setiap tahun norma berubah, paling tidak ada kajian estimasi berapa tahun norma ini diperkirakan mesti diubah, kecuali ada kebutuhan yang sangat luar biasa. Karena ia (norma) dibangun dari keinginan dan nilai yang ada pada masyarakat luas, akan menjadi bijak jika terlebih dahulu diuji ke publik.

Kembali ke manasik umrah, mestinya ada panduan. Seperti ada panduan bagi orang tak bisa baca tulis tapi bisa mendengar dan melihat. Ada panduan bagi orang disabilitas (mata, telinga, atau anggota badan lainnya). Ada panduan bagi orang tidak atau kurang bisa berbahasa Indonesia (bisa bahasa daerah saja). Ada panduan bagi orang yang tidak bisa baca doa atau niat dalam aksara Arab. Ada panduan lengkap bagi orang yang ingin keringkasan dan praktis karena ingin khusuk tanpa dipenuhi bacaan-bacaan yang tidak wajib, dll.

Tidak bisa kita menyamaratakan jemaah umrah seolah semuanya laki-laki, semuanya muda, semuanya normal. Jemaah itu beragam. Ada yang pintar, ada yang kurang atau tidak pintar, ada yang sekolah, ada yang tidak, ada disabilitas, ada yang tua, ada muda, ada wanita, ada yang hanya tahu bahasa daerah dll, komplekslah.

Mungkin akan ada yang mengatakan wah ribet dong. Ya mesti ribet, karena mereka kan bayar. Kalau bayarannya kurang atas biaya manasik ya mesti dihitung benar agar menjadi tidak kurang. Mereka pada prinsipnya mau ibadah umrah, bukan mau melancong. Kalau urusan lancong-melancong itu lain lagi dimensinya. Jadi apabila kurang biayanya ya hitung ulang. Manalah ada di dunia ini ada proses belajar ramai-ramai dan dilakukan sekali dua kali lalu hasilnya yang diajari langsung tahu dan mengerti. Hebat sekali gurunya jika itu ada.

Apa artinya jika berumrah jika tak mengerti apa-apa. Hanya ikut mutawif, apa yang disampaikan mutawif saat prosesi ibadah. Iya jika jemaahnya dengar, iya jika jemaahnya bisa ikuti, iya jika jemaahnya tahu bahasanya. Iya jika mutawif bertanya kepada masing-masing apakah ada yang belum mengikuti. Realitanya bagaimana. Ini belum lagi soal mutawifnya mazhab apa, Syafii kah, Hambali kah, Maliki kah, Hanafi kah.

Kemampuan itu diperoleh dari diri sendiri dan bantuan orang atau pihak lain agar menjadi mampu. Justru para penyelenggaralah yang memiliki peran vital dalam membantu agar kemampuan itu ada terutama manasik. Jangan sampai sepulang umrah hanya bisa menceritakan oh hotelnya megah, pesawatnya bagus, makanannya enak, pergi ke sana, pergi ke sini, belanja sana, belanja sini dll. Sementara urgensinya kurang bisa dihayati dan diceritakan kepada orang lain bagaimana nikmatnya prosesi ibadah ini. Kasihankan, kalau sudahlah capek tapi kurang mendapat apa-apa kecuali hanya belanjaan dan selfie lalu unggah.

Penyelenggara punya tugas moral dalam menafkahi kebutuhan manasik. Tidak cukup hanya promosi hotel berbintang, pesawat besar, makan lezat, bus exekutive, bayar boleh cicil, atau boleh hutang (ini masih beda pendapat). Justru substansinya minim dipromosikan (manasik). "Kami akan bimbing Anda manasik umrah sampai bisa, setelahnya baru kita berangkat" atau "Pertanggungjawaban kami dunia dan akhirat, maka kami harus pastikan manasik umrah bisa Anda kuasai" ada tidak yang promosi itu, kalau ada mesti diapresiasi.

Mungkin promosi manasik dinilai kurang menguntungkan atau kurang menarik. Padahal itu substansinya. Masalah diterima atau tidak manasik itu nantinya bukan kita yang menilai. (ar/ar)

Senin, 25 Desember 2017

Kuota Haji, Masyarakat Perlu Tahu dan Bijak

Kuota haji 13 tahun terakhir
Foto: Affan Rangkuti
Bogor (WarkopPublik)--Lukman Hakim Saifuddin dan rombongan saat ini sedang berada di Arab Saudi. Agendanya antara lain adalah penambahan kota haji, penambahan kuota petugas haji dan peningkatan layanan di Mina. Nah masalah kuota haji kita ini masih sangat relevan bahkan lebih dari formula 1 permil penduduk muslim suatu negara sesuai hasil keputusan OKI 1987. Kuota haji kita diberi 211.000. Kalau riil harusnya kuota haji Indonesia adalah sebesar 207.176 karena jumlah penduduk muslim sebanyak 207.176.162 (SP BPS 2010). Ada kenaikan 3.824 dari kuota dasar haji untuk 2010 jika merujuk pada jumlah muslim SP BPS 2010.

Berikut ini rincian kuota jemaah haji dalam 13 tahun terakhir:

1. Kuota haji 2005: 205.000
2. Kuota haji 2006: 205.000
3. Kuota haji 2007: 210.000
4. Kuota haji 2008: 207.000
5. Kuota haji 2009: 207.000
6. Kuota haji 2010: 211.000 (kuota haji kita diberi 211.000. Kalau riilnya harusnya kuota haji adalah sebesar 207.176 karena jumlah penduduk muslimnya sebanyak 207.176.162 (SP BPS 2010). Ada kenaikan 3.824 dari kuota dasar haji untuk 2010 jika merujuk pada jumlah muslim SP BPS 2010.
7. Kuota haji 2011: 211.000
8. Kuota haji 2012: 221.000 (ada tambahan 10.000 dari 211.000)
9. Kuota haji 2013: 168.800 (ada potongan 42.000 atau 20% dari 211.000 karena proyek perluasan Masjidil Haram)
10. Kuota haji 2014: 168.800 (ada potongan 42.000 atau 20% dari 211.000 karena proyek perluasan Masjidil Haram)
11. Kuota haji 2015: 168.800 (ada potongan 42.000 atau 20% dari 211.000 karena proyek perluasan Masjidil Haram)
12. Kuota haji 2016: 168.800 (ada potongan 42.000 atau 20% dari 211.000 karena proyek perluasan Masjidil Haram)
13. Kuota haji 2017: 221.000 (kuota kembali normal 211.000 karena proyek perluasa  Masjidil Haram selesai dan ada tambahan 10.000)
14. Kuota haji 2018: Prediksi 221.000 (kuota dasar 211.000 ditambah tambahan 10.000)

Artinya masyarakat luas harus memahami bahwa ada formula dalam urusan kuota haji ini. Sepatutnya kita bersyukur bahwa ternyata kuota haji justru berada pada angka di atas formula 1 permil dari jumlah penduduk muslim di Indonesia. Jika pun kita uji dengan survei penduduk antar sensus (supas) sesuai UU 16/1997 tentang Statistik pada Pasal 8  dan Pasal 9 maka angka kuota haji masih di atas formula 1 permil.

Tak perlu kita seperti mendesak pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota melalui Menteri Agama. Hingga akhirnya mau tak mau si menteri pun harus menyuarakan itu pada Arab Saudi. Kasihan juga, padahal kuota itu sudah di atas formulasi OKI 1987. Memang kita sebenarnya maunya ditambah berapa lagi.

Kita juga harus menyadari bahwa suatu formula dibuat bukan tanpa dasar. Memangnya yang berhaji hanya muslim dari negara kita saja. Apakah jika ditambah seperti yang kita mau agar haji jadi cepat antrian misalkan 230.000 atau 250.000 lalu membuat kita nyaman. Itu semua butuh proses, perlu perluasan, perlu pembangunan di wilayah Masyair (Mina, Muzdalifah, dan Arafah). Kalau tidak maka akan terjadi penumpukan ditenda tidur sempit-sempitan, belum lagi urusan water closet (wc), apa mau atau bisa mengantri berjam-jam disaat kebelet atau mau kebelet.

Nanti kalau kurang atau tidak nyaman lalu ribut, recok sana sini dan anggap Kementerian Agama (Kemenag) tidak becus urus jemaah. Musim haji tahun 2017 dengan jumlah kuota 221.000 itu Indeks Kepuasan Jemaah Haji (IKJH) sebesar 84.85. Angka indeks ini terbilang di luar perdiksi. Kenapa, jumlah petugas kurang dan banyak kekurangan lainnya seperti layanan di Mina. Apakah tahun esok akan lebih baik, tidak ada jaminannya. Apalagi jika kuota haji tetap ditambah 10.000 (221.000) dengan kondisi petugas kurang, layanan di Mina kurang dll. Jika pun petugas haji ditambah dan layanan Mina ditingkatkan angka 84.85 itu belum tentu naik, tetap saja sudah sangat bersyukur karena bisa saja angka itu turun. Mengapa begitu, ya karena banyak faktor yang mempengaruhi contoh faktor alam, karakteristik jemaah, situasi politik, karakteristik petugas dll. Karakteristik ini selalu berubah. Jamaah kemarin dengan mendatang beda orang, petugas kemarin dengan mendatang 30-40% beda orang, situasi politik dalam dan luar negeri (Timur Tengah) mendatang juga belum tentu sama dengan kemarin.

Lalu apa langkah yang dilakukan Kemenag dalam hal ini. Faidza ‘Azamta Fatawakkal ‘Alallah.., "dan apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah." Tekad diaplikasikan dengan pola, standarisasi, dan pembakuan dalam menjalankan dan meningkatkan program pelayanan haji. Ada managemen yang sudah dibangun, ditata dan terus dtingkatkan. Setelah semua dilakukan barulah Kemenag menyerahkan kepada Allah Swt. (ar/ar)

Kabupaten Bogor Masih Berwajah 'Kusam'

Safari sosial Ade Whardana Adinata
Foto: facebook Ade Whardana Adinata
Bogor (WarkopPublik)--"Jadilah rakyat miskin disaat engkau menjabat, dan jadilah pejabat manakala engkau bertemu penjahat"

Kalimat ini sepertinya cocok untuk bupati Bogor mendatang. Sedikit meluangkan waktu mengikuti salah satu akun media sosial (medsos) salah satu calon Bupati Bogor. Ternyata banyak hal yang menarik dalam aktivitas dan safari sosialnya. Banyak temuan-temuan kemanusiaan dalam dimensi ekonomi dan sosial. Memang, medsos saat ini menjadi salah satu jendela informasi yang tidak bisa diabaikan bahkan justru diandalkan. Banyak riset terkait tentang itu.

Soal Kabupaten Bogor. Siapa sih yang mau untuk hidup miskin. Tak ada yang sudi untuk menjadi manusia yang minim kepintaran. Tak akan ada yang rela untuk menjadi manusia berpenyakit. Tak kan ada yang mau untuk hidup tanpa pekerjaan.

Pemetaan dan identifikasi masalah dinamika sosial ekonomi yang didapati membuat kita terperangah. Bahkan boleh jadi diprediksi ada fenomena gunung es yang menyelimuti kabupaten ini. Lebih kaget lagi disaat media menulis Bogor ”Surga” LGBT. Rasa kuatir, cemas, takut dan amarah pun muncul. Bagaimana tidak, namanya orang tua dipastikan akan cemas dengan kondisi ini.

Harga kehidupan sosial di Kabupaten Bogor boleh disebut terbilang mahal. Setiap waktu mata dan telinga orang tua digunakan dengan seksama dalam meradar pergaulan anak. Tak masalah dikatakan lebay, kepo atau sotoy (istilah anak terkini). Orang tua hanya memastikan bahwa anaknya jelas bergaul kemana dan dengan siapa.

Dimana pemerintah Kabupaten Bogor. Apakah pernah para pemangku jabatan ini berkala melakukan kajian, penelitian dalam menjawab dinamika dan persoalan sosial yang terjadi. Apakah karena mereka habis waktu dan energi karena berkutat pada masalah kemiskinan sebagai prioritas, sedang soal lainnya dikesampingkan. Sajian data dari salah satu media nasional menyebutkan bahwa Kabupaten Bogor menduduki posisi 10 daerah termiskin dari 27 kabupaten dan kota seprovinsi Jawa Barat. Angka penduduk miskin mencapai 8,92 persen dari jumlah penduduk mencapai 5,5 juta jiwa. Artinya 490 ribu orang lebih masyarakat kabupaten itu hidup miskin. 490 ribu orang berpotensi pada entitas lainnya seperti kesehatan, pendidikan, keamanan dll. Potensi itu bisa saja membentuk sikap dan kepribadian yang menyimpang.

Sudahlah rakyat miskin, pejabatnya saat aktif malah terbelit kasus korupsi. Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan terkait suap alih fungsi lahan pada 7 Mei 2014 silam. Selain Yasin, lembaga anti rasuah itu juga menangkap Muhammad Zairin mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bogor. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah divonis kurungan penjara dan denda atas kejahatan yang dilakukan. Mereka divonis atas menerima suap senilai 4,5 miliar rupiah guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan. Selain mereka berdua, divonis juga 'para juragan' dan mendekam dalam 'hotel prodeo', mereka adalah Yohan Yap dan Cahyadi Kumala.

Itu soal kemiskinan dan potensi dampak yang ditimbulkan. Bagaimana soal pendidikan. Ada satu sekolah di wilayah Parung bersemayam ajaran sesat di dalamnya. Herannya, saat kasus ini terkuak barulah ada investigatif bahwa sekolah itu belum memiliki izin dari dinas pendidikan Kabupaten Bogor. Di luar logika jawaban itu, mengapa. Pertama letak sekolah jelas di salah satu jalan lintas ramai Bogor Jakarta. Kedua, sekolah sudah memiliki dua rombongan belajar untuk setiap tingkatan. Untuk tingkat SMP baru ada kelas 7 dan kelas 8, sedangkan untuk tingkat SMA baru ada kelas 10 dan kelas 11. Ketiga, sudah beroperasi sekitar 1,5 tahun. Aneh bukan, tidak akan aneh jika melihatnya dalam dimensi 'kepentingan'.

Hal di atas masih sejumput dari sekeranjang persoalan lain yang masih menumpuk dan menjadikan Kabupaten Bogor berwajah 'kusam'. Bupati Bogor mendatang akan ditantang untuk mampu mengubah wajah itu menjadi 'ceria'. Ada keyakinan dan harapan besar yang akan memimpin nanti mampu melakukan itu di bumi Prayoga Tohaga Sayaga Kuta Udaya Wangsa, Bumi Tegar Beriman. (ar/ar)

Sabtu, 23 Desember 2017

Dua Jempol Buat Turki Yaman dan Terima Kasih Trump

Presiden Turki
Recep Tayyip Erdogan
Foto: alamislam.com
Bogor (WarkopPublik)--Peristiwa aneksasi Yerusalem sudah terjadi berulang kali sejak era kuno.  Kembali dunia dikejutkan dengan pengakuan 'aneksasi' sepihak Amerika Serikat (AS) terhadap Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Melalui Donald Trump sebagai Presiden AS melakukan gerakan aneksasi politik. Dunia pun bergejolak paska pengakuan itu (06/12/2017).

Aneksasi dijawab dengan aneksasi. Dalam sidang istimewa darurat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York (21/12/2017), sebanyak 193 anggota majelis umum PBB melakukan pemungutan suara atas resolusi yang menolak keputusan Presiden AS Donald Trump. Hasilnya, 128 anggota mendukung resolusi, sembilan negara menolak sementara 35 lainnya abstain.

Trump pun gagal dalam menyulut gejolak politik dunia yang sudah hampir padam soal Timur Tengah. Walaupun usahanya bisa terbilang sudah berjalan namun akhirnya dieliminir melalui Resolusi PBB Nomor A/ES‑10/L.22 yang menyatakan status Yerusalem sebagai ibu kota Israel "tidak berlaku". Sebelumnya draf resolusi ini diajukan oleh Yaman dan Turki sebagai perwakilan negara-negara Arab dan Islam (draf resolusi Nomor A/ES-10/L.22) dan ditolak keras oleh AS. Usaha keras Trump tanpa dia sadar malah memperkuat persatuan negara Islam dan mengisolasi AS.

Donald pun semakin terpukul dengan pengakuan itu, bagaimana tidak, negara pemilik Hak Veto selain AS pun tidak mendukungnya (Rusia, China, Inggris, Prancis).

Berikut rincian negara mendukung, menentang, abstain, dan tidak memberikan suara untuk resolusi menolak Yerusalem ibu kota Israel:

Negara-negara yang mendukung resolusi: Afghanistan, Albania, Aljazair, Andorra, Angola, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belgia, Belize, Bolivia, Botswana, Brasil, Brunei, Bulgaria, Burkina Faso, Burundi, Cabo Verde, Kamboja, Chad, Chile, China, Comoros, Kongo, Costa Rica, Cote d'Ivoire (Pantai Gading), Kuba, Siprus, Korea Utara, Denmark, Djibouti, Dominika, Ekuador, Mesir, Eritrea, Estonia, Ethiopia, Finlandia, Prancis, Gabon, Gambia, Jerman, Ghana, Yunani, Grenada, Guinea, Guyana, Islandia, India, Indonesia, Iran, Irak, Irlandia, Italia, Jepang, Yordania, Kazakhstan, Kuwait, Kyrgyzstan, Laos, Lebanon, Liberia, Libya, Liechtenstein, Lithuania, Luksembourg, Madagascar, Malaysia, Maladewa, Mali, Malta, Mauritania, Mauritius, Monako, Montenegro, Maroko, Mozambique, Namibia, Nepal, Belanda, Selandia Baru, Nikaragua, Niger, Nigeria, Norwegia, Oman, Pakistan, Papua New Guinea, Peru, Portugal, Qatar, Korea Selatan, Rusia, Saint Vincent dan Grenadines, Saudi Arabia, Senegal, Serbia, Seychelles, Singapura, Slowakia, Slovenia, Somalia, Afrika Selatan, Spanyol, Sri Lanka, Sudan, Suriname, Swedia, Swiss, Suriah, Tajikistan, Thailand, Makedonia, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Inggris, Tanzania, Uruguay, Uzbekistan, Venezuela, Vietnam, Yaman, Zimbabwe

Negara-negara yang menolak resolusi: Guatemala, Honduras, Israel, Kepulauan Marshall, Mikronesia, Nauru, Palau, Togo, Amerika Serikat

Negara-negara yang abstain: Antigua, Barbuda, Argentina, Australia, Bahamas, Benin, Bhutan, Bosnia Herzegovina, Kolombia, Kroasia, Republik Ceko, Republik Dominika, Guinea Ekuatorial, Fiji, Haiti, Hungaria, Jamaika, Kiribati, Latvia, Lesotho, Malawi, Meksiko, Panama, Paraguay, Filipina, Polandia, Rumania, Rwanda, Kepulauan Solomon, Sudan Selatan, Trinidad, Tobago, Tuvalu, Uganda, Vanuatu.

Negara yang tidak memberikan suara: Republik Afrika Tengah, Republik Demokrasi Kongo, El Salvador, Georgia, Guinea-Bissau, Kenya, Mongolia, Myanmar, Moldova, Saint Kitts Nevis, Saint Lucia, Samoa, San Marino, Sao Tome-Principe, Sierra Leone, Swaziland, Timor Leste, Tonga, Turkmenistan, Ukraina, Zambia. (ar/ar)