Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Selasa, 16 Juni 2015

Uang Bekal Jemaah Haji

Jakarta (WarkopPublik)--Living cost atau biaya hidup diberlakukan sejak tahun 19​71​, pemberlakuan living cost ketika itu sebesar 10​.000​ rupiah dan lebih popolar dengan nama bekal jemaah haji.​

Berlakunya UU Nomor 17/1999 yang dan selanjutnya diamandemen menjadi UU Nomor 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, menjadikan living cost adalah keniscayaan dengan penetapan nilai sebesar 1.500 real yang diberikan kepada masing-masing jemaah.​ Terakhir pemberian living cost dalam bentuk rupiah sebesar 4 juta rupiah dilakukan pada tahun 1998.

Pemberian living cost itu bukanlah kebaikan pemerintah, namun diambil dari setoran lunas jemaah haji. Artinya setoran lunas jemaah haji, ketika akan berangkat akan dikembalikan sebesar itu.

Mungkin lebih tepat living cost ini adalah dana ditahan. Seolah terlihat pemerintah berbaik hati kepada jemaah haji, padahal dana tersebut adalah bahagian dana setoran lunas yang dikembalikan kepada jemaah. Mungkin saja saat sebelum 2001, pemerintah menilai bahwa jemaah haji perlu dijamin memiliki uang bekal saat melakukan perjalanan, namun pada era sekarang semua sudah berubah dari segala aspek.

Model pengembaliannya cenderung berasas penukaran valuta asing (valas). Setoran awal dilakukan dengan rupiah, pelunasan dilakukan dengan dollar dan pengambalian dana ditahan yang disebut dengan living cost dalam bentuk real.

Ada yang sedikit menggelitik, mengapa pemerintah berasasakan valas seperti ini. Ada baiknya kita lihat sejarah biaya penyelenggaraan ibadah haji sebelum tahun 2001, untuk menjadi bahan kajian sebelum menetapkan sebuah kebijakan.

Penyelenggaraan haji sebelum tahun ​2001 biayanya ditetapkan dalam rupiah bahkan living cost-nyapun juga dalam bentuk rupiah. Sejak tahun 2001 sd sekarang biaya penyelenggaan ibadah haji ditetapkan dalam dollar dan living cost-nya dalam bentuk real.

Proses valas ini memiliki implikasi terutama pada kecenderungan apresiasi mata uang asing terhadap rupiah dan margin lembaga finance atas komisi pertukaran mata uang asing saat pemberian living cost dalam bentuk real. Bisa mencapai 1 persen atau lebih komisi uang asing akan menambah beban pertukaran mata uang tersebut.

Arab Saudi pada tiga wilayah kunjungan perjalanan ibadah haji (Jeddah-Makkah-Madinah) dalam satu waktu musim haji adalah tempat berkumpulnya jemaah haji dari seluruh dunia. Mata uang negara yang dibawa jemaah haji berlaku dan menjadi nilai tukar yang sah setidaknya pada saat itu.

Cina salah satu contoh negara yang menganut sistem living cost. Biaya penyelenggaraan ibadah haji di negeri tirai bambu ini sebesar 2​5​.000 yuan renminbi. Jemaah haji Cina diberikan penyelenggaranya sebesar 5.000 yuan reminbi, diberikan dalam mata uang yuan reminbi dan saat jemaah hajinya tiba di Arab Saudi.

Ada baiknya pemerintah meniru pola living cost jemaah haji Cina. Setidaknya existensi rupiah dicintai oleh bangsa sendiri di negeri lain, potensi kebocoran, biaya komisi uang asing, dan menekan laju inflasi.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah terkait living cost ini. Pertama, living cost ditiadakan maka dipastikan biaya haji akan semakin murah. Kedua, living cost diberikan maka diberikan langsung oleh pihak perbankan saat keberangkatan jemaah haji. Pemberiannyapun dalam bentuk dollar, real atau dalam rupiah sesuai kurs saat pelunasan dilakukan. Ketiga, jika living cost diberikan maka diberikan dalam bentuk kartu merchant yang sudah bekerjasama dengan seluruh gerai market yang berada di Arab Saudi, untuk yang ini perlu waktu terkait kemampuan berfikir jemaah yang tidak sama dampak dari keragaman jemaah itu sendiri. Salam Muhasabah. (ar/ar)

Kamis, 16 April 2015

Melawan Lupa: Rekam Jejak Perjalanan Pelaksanaan Ibadah Haji Di Indonesia

Jakarta (WarkopPublik)--Operasional penyelenggaraan haji Tahun 1435H/2015M sudah dekat. Persiapanpun terus dilakukan dalam melakukan pelayanan maskimal kepada jemaah haji. Menghadirkan negara dalam memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan adalah mandat yang dilakukan untuk keberpihakan kepada jemaah haji dan masyarakat.

Dalam menambah pustaka khasanah perhajian, penulis mencoba untuk mengingat masa-masa penyelenggaraan haji di Indonesia dari berbagai sumber, dan regulasi perhajian yang beberapa diantaranya dapat di lihat di menu regulasi pada halaman www.haji.kemenag.go.id. Regulasi masa kemasa tersebut akan terus diupdate sebagai bagian dari sejarah perhajian di Indonesia.

Berikut rekam jejak singkat perjalanan pelaksanaan ibadah haji di Indonesia:

1825-Besarnya keterlibatan para haji dalam melakukan perlawanan di nusantara pada akhir abad kesembilan belas , maka pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1825, 1827, 1831 dan 1859 mengeluarkan berbagai resolusi (ordonnatie) ditujukan untuk pembatasan ibadah haji dan memantau aktivitas kembali (Yudi Latif, Indonesia Muslim Intelligentsia dan kekuasaan hal.69).

1912-Muhammadiyah yang didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan mendirikan Bagian Penolong Haji yang diketuai oleh KH. M. Sudjak. Perintis munculnya Direktorat Urusan Haji.

1922-Volksraad (semacam dewan perwakilan rakyat Hindia-Belanda) mengadakan perubahan dalam ordinasi haji yang dikenal dengan Pilgrim Ordonasi 1922 yang menyebutkan bahwa bangsa pribumi dapat mengusahakan pengakutan calon haji. Pelgrims Ordonnantie Staatsblad 1922 Nomor 698, Staatsblad 1927-Nomor 508 seperti telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1931 Nomor 44 tentang Pass perjalanan haji dan Staatsblad 1947 Nomor 50. (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1960 Tentang Penyelenggaraan Urusan Haji).

1930-Kongres Muhammadiyah ke-17 di Minangkabau merekomendasikan untuk membangun pelayaran sendiri bagi jemaah haji Indonesia.

1947-Masyumi yang dipimpin oleh KH. Hasjim Asj'ari mengeluarkan fatwa dalam Maklumat Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1947, yang menyatakan bahwa ibadah haji dihentikan selama dalam keadaan genting.

1948-Indonesia mengirimkan misi haji ke Makkah dan mendapat sambutan hangat dari Raja Arab Saudi. Tahun itu, Bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan di Arafah.

1951-Keppres Nomor 53 Tahun 1951, menghentikan keterlibatan pihak swasta dalam penyelenggaraan ibadah haji dan mengambil alih seluruh penyelenggaraan haji oleh pemerintah.

1952-Dibentuk perusahaan pelayaran PT. Pelayaran Muslim sebagai satu-satunya Panitia Haji dan diberlakukan sistem quotum (kuota) serta pertama kali diberlakukan transportasi haji udara.

1959-Menteri Agama mengeluarkan SK Menteri Agama Nomor 3170 tanggal 6 Februari 1950 dan Surat Edaran Menteri Agama di Yogyakarta Nomor A.III/648 tanggal 9 Februari 1959 yang menyatakan bahwa satu-satunya badan yang ditunjuk secara resmi untuk menyelenggarakan perjalanan haji adalah Yayasan Penyelenggaraan Haji Indonesia (YPHI).

1960-Keluarnya perturan pertama tentang penyelenggaraan ibadah haji melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1960 Tentang Penyelenggaraan Urusan Haji. Hal pertam sekalai terbentuk Panitia Negara Urusan Haji, yang selanjutnya disebutkan PANUHAD yang sekarang disebut PPIH (Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji). Selanjutnya menjadi PPPH (Panitia Pemberangkatan dan Pemulngan Haji) Tahun 1962 dan selanjutnya dibubarkan pada tahun 1964 dan kewenangan penyelenggaraan haji diambil alih oleh pemerintah melalui Dirjen urusan Haji (DUHA).

1965-Dikeluarkan Kepres Nomor 122 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji yang PT. Arafat pada tanggal 1 Desember 1964 yang bergerak di bidang pelayaran dan khusus melayani perjalanan haji (laut). Hanya mampu memberangkatkan 15.000 jemaah melalui laut.

1969-Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1969, Pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan mengambil alih semua proses penyelenggaraan perjalanan haji oleh Pemerintah. Hal ini disebabkan karena banyaknya calon jemaah haji yang gagal diberangkatkan oleh orang-orang atau badan-badan swasta, bahkan calon-calon yang mengadakan kegiatan usaha penyelenggaraan perjalanan haji.

1975-PT. Arafah mengalami kesulitan keuangan dan pada tahun 1976 gagal memberangkatkan haji karena pailit.

1979-Keputusan Menteri Perhubungan No. SK-72/OT.001/Phb-79, memutuskan untuk meniadakan pengangkutan jemaah haji dengan kapal laut dan menetapkan penyelenggaraan angkutan haji dilaksanakan dengan pesawat udara.

1985 Pemerintah kembali mengikutsertakan pihak swasta dalam penyelenggaraan haji.

1999-Pertama sekali adanya dasr hukum tentang penyelenggaraan haji dalam produk hukum Undang-Undang yaitu dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan memandatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan bagi jemaah haji. Kuota terbagi menjadi 2, yakni Haji Reguler dan Haji Khusus. Pendaftaran haji regular melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu. Perkembangan lanjutan dengan diberlakukannya pertama sekali setoran awal sebesar Rp 5.000.000 yang disimpan dalam tabungan atas nama jemaah haji.

2001-Setoran awal bagi jemaah haji regular naik menjadi Rp 20.000.000 yang disimpan dalam tabungan atas nama jemaah haji. Terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat sebagai salah satu mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999.

2004-Setoran awal bagi jemaah haji reguler sebesar Rp 20.000.000 yang disimpan dalam rekening atas nama Menteri Agama.

2008-Penyempurnaan kembali Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun melalui SISKOHAT dengan prinsip first come first served.

2010-Setoran awal bagi jemaah haji reguler naik menjadi Rp 25.000.000 yang disimpan dalam rekening atas nama Menteri Agama.

2013-Peluncuran Siskohat Generasi Kedua; Pemotongan Kuota Haji Indonesia sebesar 20% dari Kuota dasar sebagai dampak proyek perluasan Masjidil Haram; Migrasi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dari Bank Konvensional ke Bank Syariah/Unit Usaha Syariah.

2014-Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang salah satu mandatnya adalah membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan target terbentuknya pada bulan September 2015. Lahirnya UU ini merupakan tekad dan semangat baru dalam pengelolaan keuangan haji dalam menghadirkan negara dalam keberpihakannya kepada calon/jemaah haji dan masyarakat; Penyerapan kuota jemaah haji secara transparan dan akuntable sesuai dengan urutan porsi; Pelayanan akomodasi setara hotel berbintang 3, upgrade bus shalawat dan operasional 24 jam Pemondokan-Masjidil Haram; Penghematan biaya operasional penyelenggaraan haji dengan tidak mengurangi layanan kepada jemaah haji; Revitalisasi Asrama Haji.

2015-Implementasi total pelaksanaan pilot project e-hajj yang ditetapkan otoritas Arab Saudi; Pengendalian daftar tunggu jemaah haji dengan memprioritaskan calon jemaah haji yang belum pernah melaksanakan ibadah haji dan menghimbau yang sudah melaksanakan ibadah haji untuk memberikan kesempatan kepada saudara muslim lainnya yang belum pernah haji karena haji wajib hanya sekali seumur hidup; Reformasi penyelenggaraan umrah; Transformasi Asrama Haji menjadi Unit Pelaksanaan Teknis; Keterbukaan dalam sistem sewa pemondokan, transportasi, katering dan pendukung lainnya dengan tidak mengurangi layanan kepada jemaah haji. Penetapan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Penerapan jalur baru keberangkatan dan pemulangan jemaah haji. Gelombang I: Tanah Air-Madinah-Jeddah, Gelombang I: Tanah Air-Jeddah-Madinah, makan di Makkah dan menggagas penguatan untuk mempermanen pemondokan jemaah haji di Makkah.(ar/ar)

Selasa, 31 Maret 2015

Menakar Nasionalisme Dengan Hati Nurani

Jakarta (WarkopPublik)--Film pendek yang berdurasi 2 menitan ini bercerita tentang perjalanan 3 teman terbaik melalui kebahagiaan dan kesulitan. Menyoroti keberagaman masyarakat Indonesia dari latar belakang etnis yang berbeda yang tumbuh bersama-sama dan membuktikan bahwa mereka adalah bersaudara. Film pendek ini mencoba menyentuh nurani bangsa ini pasca peristiwa Mei 1998, bahwa ada seni dan nurani dalam membangun sebuah peradaban untuk mencintai dan memiliki sebagai modal kuat dalam nasionalisme bangsa. Film ini juga mencoba untuk menyadarkan kita bahwa kita sudah memiliki modal itu, modal yang sudah terbangun sejak lama dan sebelum bangsa ini mampu menghadirkan dan mengibarkan Merah Putihnya dalam peradaban internasional.
https://www.youtube.com/watch?v=7sE475goLD8
Salam Muahasabah.


Nasionalisme Moneter Nasional Lewat Sebuah Syair Lagu


Lagu anak Aku Cinta Rupiah yang dinyanyikan oleh Cindy Cenora merupakan rasa bangga anak Indonesia terhadap mata uang negaranya di saat krisis yang popular di Tahun 1997. Lagu ini bukan merupakan Industri musik tanah air pada aspek margin, namun lebih cenderung memberikan pesan dan mencoba menggugah nurani rakyat Indonesia untuk penguatan sikap nasionalisme moneter nasional dan juga mengkritisi elit politik untuk hadir dan menjamin mata uang nasional itu berharga. Yah, anak kecil ini dengan polosnya melakukan itu rasa bangga pada dirinya bahwa dia merupakan bahagian dari nasionalisme moneter nasional lewat sebuah syair lagu. Bagaimana dengan Anda? Bagaimana dengan kondisi sekarang ini? Bahkan belanja ibadah saja (haji/umrah) bukan dengan rupiah namun dengan Dollar. https://www.youtube.com/watch?v=7ULiHS6XL7M 
(ar/ar)

Dollardaka, Perlu Cetak Biru Ketahanan Moneter Nasional

Jakarta (WarkopPublik)--Masih ingatkah bagaimana apresiasi cepat mata uang matahari terbit Yen  pada kisaran tahun 1995-an. Ledakan Yendaka ini mempengaruhi baik pada negaranya maupun negara lain yang memiliki hutang kepada negara Jepang ini. Setidaknya pengaruh buruk ini menjadikan masyarakat Jepang harus menaikkan kebutuhannya dan sektor-sektor industrinya mengalami kemunduran import dan ketidakstabilan neraca perdagangan. Bagi negara lain yang yang memiliki hutang kepada Jepang terpaksa harus menyesuaikan dan menjadikan hutangnya meninggi, termasuk hutang Indonesia kepada Jepang.

Secara teori, kenaikan suku bunga memang berpotensi menaikkan nilai tukar rupiah. Contoh empirisnya, Jepang pernah berhasil menurunkan nilai tukar yen, dari semula US$ l setara dengan 79 yen (1995) menjadi 126 sampai 131 yen (1998). Caranya, Bank of Japan menurunkan suku bunga diskonto (discount rate), yakni suku bunga yang diberikan bank sentral ke bank komersial, menjadi hanya satu persen. Dalam sejarah perekonomian Jepang, suku bunga itu merupakan yang terendah.
Dampaknya memang terbukti sangat efektif. Yen yang semula mengalami apresiasi (yendaka) segera terkoreksi menjadi depresiasi. Selanjutnya, dengan nilai tukar yang relatif murah, Jepang pun berhasil menaikkan ekspornya.

Apresiasi Dollar dalam beberapa bulan belakangan ini, berpengaruh buruk terhadap stabilitas moneter. Artinya, ketahanan moneter nasional tidak siap dengan apresiasi ini. Pendapat bahwa perekonomian negeri paman sam ini sedang membaik menjadi tesis akan ketidakberdayaan untuk melakukan perimbangan.

Sejarah Yendaka sangat penting untuk dijadikan analisa dan memaksa Amerika untuk menurunkan suku bunganya menjadi stabil. Bahkan bila perlu, para ulama melakukan ijitihad moneter untuk mengharamkan pemakain Dollar di tanah air. Paling tidak langkah ini merupakan himbauan agar Amerika menurunkan suku bunganya.

Sebenarnya, apresiasi ini bukan merupakan kebaikan, namun juga berdampak kepada industri-industri eksport Amerika pada negara lain yang menjadi merosot dan berdampak pada neraca perdaganngannya juga.

Pengalaman berharga masa lalu dan masa kini juga harus ditekankan bahwa dibutuhkan upaya serius atas kejadian serupa. Cetak biru ketahanan moneter nasional penting untuk dilakukan, jangan sampai berulangkali bangsa ini terperosok akibat apresiasi Dollar melalui Tappering The Fed.

Lihat saja jika the fed mengurangi stimulusnya maka nilai dollar akan menguat karena bank sentral amerika ecara efektif menerapkan kebijakan uang ketat, jika the fed meningkatkan stimulusnya maka nilai dollar akan menguat namun berpengaruh pada sektor industri dan perdagannya sendiri juga pada negara-negara berkembang akibat tersandera hutang. Artinya Paman sam mengalami makan buah simalakama, dimakan mati ayah tak dimakan mati ibu, dengan moneter paman sam ini yang tidak begitu kuat sekarang malah mainkan lagi stimulus ditingkatkan padahal sudah babak belur akibat krisis subrime mortgage tahun 2008. Indonesia sendiri pandangan saya perlu cetak biru tersebut, rekonsiliasi moneter yang dilakukan pemerintah masih terlihat separuh hati, tidak ada koreksi aritmatika import padahal sejarah mencatat 1930-an sd sekarang kongjungtur moneter terjadi rata-rata hampir setiap 5 tahun sekali.

Belum lagi jika dikaitkan dengan biaya haji tahun ini, dengan stimulus the fed meningkat maka yang terjadi diasumsi dollar akan semakin melambung tinggi, karena 95% transaksi haji dilakukan dengan dollar. Jika itu terjadi, maka haji akan menjadi penyumbang tingkat kenaikan dollar dan berpengaruh pada tingkat stabilitas moneter nasional. 155.200 haji regular dengan usulan biaya haji 3,193 USD  dan 13.600 haji khusus dengan biaya minimum 8,000 USD dan semuanya bertotal 604,353,600 juta USD. Pelunasan ini akan dilakukan sejak Maret dan akan terjadi ledakan pelunasan pada kisaran Mei (pelunasan haji regular), potensi gagal bayar lunas hajipun akan mengalami trand gap yang krusial dan berpeluang menjadi isue nasional.

Jangan sampai terjadi bahwa haji merupakan faktor penyumbang baik terpaksa maupun tidak atas tappering the fed ini yang berpengaruh pada ketidakstabilan moneter nasional, mestinya pada kwartal kedua the fed kecenderungan dollar menurun, namun menjadi naik kembali akibat ledakan pelunasan haji pada kwartal kedua atau bulan Mei mendatang.(ar/ar)

Jumat, 05 Desember 2014

Pil Sakit Jiwa Kerajaan Dag Dig Dud Der


Jakarta (WarkopPublik)--Konon, di negeri antah berantah terdapatlah sebuah kerajaan besar dan makmur yang bernama Kerajaan Dag Dig Dug Der. Besar karena luasnya wilayah kerajaan tersebut baik darat maupun lautnya. Makmur, karena banyaknya sumberdaya alam yang dikandung di bumi kerajaan tersebut. 

Namun kebesaran dan kemakmuran kerajaan tersebut tidak membawa rakyatnya untuk terikut kemakmuran itu. Entah apa sebab, tak ada yang tahu, bahkan rakyatnya sendiri saja bingung mengapa hidup mereka tidak sebesar dan semakmur kerajaannya yang selama ini sangat dibanggakan.

Akhirnya, karena kebingungan dan kebanyakan energi yang terkuras memikirkan itu semua akhirnya semua rakyat menderita penyakit jiwa mungkin akibat banyaknya urat syaraf yang putus urat karena berfikir berlebihan setiap hari. Yah, berfikir hidup, berfikir masa depan, berfikir cari kerja, berfikir penyakit sosial, berfikir harga pada naik, multi berfikirlah pokoknya.

Hanya keluarga istana, para menteri, patih, dan laskar kemanan yang saat itu masih waras. Akhirnya, seluruh perintah yang diinstruksikan raja kepada mereka untuk disampaikan kepada rakyat tidak dapat berjalan karena rakyatnya semuanya telah sakit jiwa. Rakyat hanya tertawa manakala para menteri menyampaikan instruksi dari Paduka Raja, malah adakalanya disoraki.

Raja bingung, dan mengumpulkan seluruh para menteri, patih dan petinggi kemanan untuk mendapatkan masukan dalam menstabilkan kondisi ini. Semuanya tidak dapat memberikan pendapat dan masukan, jalan buntu. 

Eh, ditengah kebingungan tersebut sontak semua yang hadir terkejut karena tukang kebersihan istana yang kebetulan sedang membersihkan meja makan mengatakan, “Maaf beribu maaf paduka, izinkan hamba untuk memberikan pendapat, apakah diizinkan paduka?”

Rajapun menjawab dengan wajah keraguan, “Silahkan dan jangan lama-lama!” Tukang kebersihan itu menjawab,”Walaupun ini bukan urusan hamba, namun ada baiknya paduka raja dan seluruh para menteri serta petinggi kemanan dan keluarga istana meminum sebuah pil untuk menstabilkan kondisi ini.”

“Pil apa itu hayooo sebutkan!” Bentak raja. “Pil untuk menjadi orang sakit jiwa paduka raja," Jawab tukang kebersihan dengan polosnya. “Karena kalau orang waras memimpin rakyat yang yang sakit jiwa atau sebaliknya pemimpin yang sakit jiwa memimpin rakyat yang waras maka tidak akan ada gunanya,” Tambah tukang kebersihan itu.

"Wah, bagus juga idenya. Para menteri, hayo lakukan penelitian dan secepatnya diproduksi pil itu. Agar segera kita konsumsi," perintah raja pada menterinya. (ar/ar)

Kamis, 04 Desember 2014

Usia Nikah, Upsss Ntar Dulu Ada Aturan Hukumnya Loh!




Jakarta (WarkopPublik)--Usia Nikahpun di atur. Kemerdekaan seseorang untuk menentukan haknya semakin terampas oleh pengaturan pernikahan dengan batas usia minimal. Entah apa makud dari ini semua, apakah bermaksud baik atau sebaliknya ada maksud lainnya. Hukum berlaku general dan bukan parsial. Baik jika pada keluarga yang mampu yang tingkat sosialnya ada, tentu mengejar pendidikan setinggi gunung dan karir setinggi langit menjadi tujuan. Komitmen "nikah" menjadi sebuah momok yang menakutkan dan tingkat kuatir yang tinggi penyebab gagalnya tujuan itu. Namun, bagaimana dengan keluarga lainnya? yang hanya bersandar atas hidup pas-pasan dan seolah anak menjadi beban bagi keluarga dan secepatnya untuk dinikahkan jika sudah akhir baliqh. Belum lagi, jika terjadi hubungan diluar nikah yang berdampak kepada kehamilan, sebagai akibat terbukanya media teknologi informasi dengan manfaat dan mudharatnya.

Semula berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut prasa batas 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria, kini prasa tersebut digugat untuk menjadi 18 dan 21 tahun karena dianggap bertentangan dengan konstitusi. Sontak saja, terjadi pro dan kontra atas penggugatan ini yang sekarang sedang dilakukan persidangan untuk menguji Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974 di Mahkamah Konstitusi.

Silahkan perdebatkan prasa tersebut, hanya saya pribadi memberikan masukan bahwa, analisis dari semua aspek dan tidak hanya berbicara pada aspek agama ataupun konstitusi. Namun analisis juga dari aspek fakta dan realitas yang ada, agar jangan sampai hukum tersebut justru menjadi memasung kebebasan terutama pada seorang wanita. Jika seorang anak yang berusia 15 tahun, disebabkan faktor ekonomi, under control teknologi informasi berkeinginan bulat untuk menikah apakah belum hamil atau sudah hamil, kemudian menjadi terhalang oleh hukum yang sedang diperdebatkan ini dan selanjutnya anak tersebut bunuh diri, maka Anda-Anda yang menyusun hukum itulah orang yang paling bertanggungjawab.

Saya yakin, penyusun hukum tersebut pasti semuanya orang yang mampu baik harta maupun ilmu, sesekali ajaklah orang yang hidupnya miskin untuk ikut menyusun hukum itu agar Anda tahu bahwa pendapat Anda belum tentu dapat diterima oleh mereka. (ar/ar)