Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Kamis, 03 Maret 2016

Kasus Umrah, 10 Orang Ditahan di Rutan Makassar

Makassar (WarkopPublik)--Tim Kementerian Agama  (Kemenag) Pusat sudah berada di Makassar hari ini Kamis (03/03/03). Tahap awal tim melakukan kunjungan ke Rutan Kelas 1 di Makassar. Dari banyaknya kasus penipuan umrah yang terjadi di Makassar, saat ini ada 10 orang yang telah ditahan di rutan tersebut. Ini bukti bagaimana penegakan hukum diberlakukan bagi pelaku-pelaku kejahatan umrah.

Pegawai Rutan Kelas 1 Makassar Muhammad Ilyas mengatakan, ada 10 tahanan yang mendekam di rutan tersebut khusus kasus penipuan umrah. Mereka ditahan karena kasus berbeda.  "Salah satu kasus penipuan umrah adalah suami istri yang memiliki biro perjalanan PT Salapang Internasional," ujar dia kepada tim wartawan Sinhat, Kamis (03/03/2016).

Namun Ilyas menyebut butuh waktu sepekan untuk mencari daftar pasti nama-nama tersebut. "Semua narapidana dikenai Pasal 378 KUHP hanya disebut melakukan kejahatan penipuan tidak dikhususkan untuk penipuan umrah," jelas dia.

Salah seorang penipuan umrah berizin Afwan Kainus (42) saat ini telah dipindahkan di Rutan Kelas IIB Pare-Pare. Dia dipindah sejak 24 Februari lalu karena kapasitas rutan yang melebihi jumlah maksimal.

Afwan merupakan pemilik biro perjalanan haji dan umrah Hikmah Sakti Perdana. Dia telah divonis dua tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 827/pid.b/2015/PN.Mks pada 10 Agustus 2015 lalu.

Sementara itu Kasie Pembinaan Haji dan umrah Kanwil Sulawesi Selatan Aminuddin mengatakan Afwan saat ini juga menghadapi kasus pelaporan baru mengenai penipuan umrah di Makassar. Setelah masa hukumannya habis di Pare-Pare dia akan lanjut memproses kasus di Makassar. Tak hanya itu korban dari travel umrah ini juga melaporkan Afwan di wilayah Jawa Timur.

Sementara itu dua suami istri pemilik travel Salapang Internasional ditangkap karena penipuan umrah berkedok investasi. Mereka memiliki 1.400 jemaah tetapi baru 300 jemaah yang telah diberangkatkan sedangkan 1.100 orang lagi tak memiliki kejelasan. (sinhat/ar)

Ini Sistem ‘Ponzi Bersorban’ yang Diterapkan Tisa Hingga Jemaah Umrah Rugi

Balikpapan (WarkopPublik)--PT Timur Sarana (Tisa) Tour and Travel dari awal menggunakan sistem yang salah. Pola tak benar inilah yang akhirnya merugikan ribuan calon jemaah umrah dari Balikpapan. Pola yang dipraktikkan Tisa sebenarnya sudah diendus Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan. Salah satunya tentang paket perjalanan yang dianggap tidak wajar. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kantor Kemenag Balikpapan, Saleh, menyebut, “Sistem di Tisa sudah salah. Tahun lalu sudah saya sampaikan. Tisa tinggal menunggu waktu saja”.

Ditemui di kantornya, kemarin, Saleh menyebut, saat itu Kemenag belum mengambil tindakan karena Tisa masih memberangkatkan jemaah yang menjadi kewajibannya. Dalam kondisi seperti itu, Saleh mengatakan pihaknya serbasalah. Jika mengambil tindakan, pihaknya belum menerima salinan Peraturan Menteri Agama (PMA) 18/2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah sebagai acuan penindakan.

Peraturan yang ditetapkan pada 10 Maret 2015 baru diterima pada 15 Desember 2015. Sedangkan polemik Tisa di Balikpapan mencuat pada 9 Desember 2015. Saleh menuturkan, sesuai regulasi itu, setiap pembukaan kantor cabang penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) di luar domisili perusahaan, wajib memperoleh pengesahan dari kepala kanwil Kemenag. Hal tersebut diatur dalam pasal 8 PMA 18/2015.

Karena belum mengantongi salinan putusan terbaru itu, maka Saleh berpendapat, pihaknya mengacu pada keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Anggito Abimanyu. Dalam putusan bernomor 128/2014 dan ditandatangani pada 28 Februari 2014 itu, Tisa Tour and Travel mengantongi izin PPIU.

“Karena kalau kami masuk (mengambil tindakan) dikira ada kepentingan. Mereka memiliki izin dan mereka memberangkatkan jemaah,” ujarnya. Kekhawatiran Kemenag terhadap sistem PPIU Tisa Travel belakangan terbukti.

“Akhirnya ada korban,” katanya. Mengapa? Menurut Saleh, sistem pemberangkatan calon jemaah ibadah umrah yang dilakukan Tisa Travel diduga dengan cara subsidi sehingga murah. Tapi, dananya rentan macet. Uang yang disetor jemaah tidak sepenuhnya diperuntukkan bagi keperluan jemaah haji. Melainkan diinvestasikan lagi untuk keberangkatan gelombang selanjutnya.

Sebagai contoh, jemaah yang berangkat periode Juli berdasarkan uang jemaah yang mendaftar Agustus. “Begitu sistemnya. Sistem tambal sulam. Seribu yang mendaftar, 200 yang berangkat,” ungkapnya.  Dikatakan Saleh, apa yang terjadi dengan calon jemaah ibadah umrah Tisa Travel di Balikpapan murni disebabkan masalah internal perusahaan asal Jakarta itu. Dia pun meragukan dalih direksi Tisa Travel karena uang jemaah diinvestasikan ke bisnis batu bara kemudian mengalami kerugian. Terhadap tindakan yang akan ditempuh pemerintah, Saleh menyebut sanksi terberat dan maksimal adalah pencabutan izin.

“Sedangkan unsur pidana, biar polisi yang menindak. Karena itu kami akan bertemu dengan Polda Kaltim untuk mengamankan jemaah,” sebutnya.

Sembari proses hukum Tisa Travel berjalan, Saleh mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran kepada penyelenggara ibadah haji khusus dan perjalanan ibadah umrah di Balikpapan. Hingga saat ini, sambung dia, minus Tisa Travel, ada 14 agen perjalanan yang akan diverifikasi legalitasnya agar sesuai dengan PMA 18/2015.   

Adanya penerbangan langsung dari Balikpapan menuju Jeddah disebut Saleh menjadi kesempatan banyak agen perjalanan mengambil untung. “Karena itu kami akan menurunkan tim. Jangan sampai berangkat tapi enggak bisa pulang. Lalu, jemaah diminta uang tambahan,” terangnya.

Ditemui di Asrama Haji Batakan pada Jumat 18 Desember 2015, Direktur Tisa Mawan Rosmawan mengatakan, ada masalah internal sehingga tak sanggup memberangkatkan jemaah. Menurut pria berkacamata ini, untuk periode keberangkatan Desember 2015, jumlah uang jemaah yang  harus dikembalikan sebesar Rp 10 miliar. Mawan menyebutkan, pemberangkatan jemaah yang gagal dimulai sejak April hingga Desember. “Jumlahnya ada 1.200 jemaah (khusus Balikpapan). Untuk sementara kami stop semua. Tidak ada keberangkatan. Ini masalah internal,” ucapnya.

Apabila diakumulasikan dengan korban lain di Indonesia, maka calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan PT Tisa Tour berjumlah 3.800 orang. Sedangkan dana yang semestinya dikembalikan tersebut mencapai Rp 80 miliar. Komisaris Tisa Julianto Harahap menyebut, pihaknya hanya mampu mencicil dengan jangka waktu pengembalian selama 4-5 tahun. (kaltimpos/ar)

Selasa, 01 Maret 2016

Komersialisasi Umrah, Ketika Ibadah Bernilai Bisnis

Jakarta (WarkopPublik)--Umrah bukanlah ibadah wajib bagi seorang muslim, seperti ibadah haji. Hukum umrah sunnah. Namun, ketentuannya yang lebih mudah dan kuotanya yang besar membuat umrah menjadi alternatif untuk meredam kerinduan beribadah di Tanah Suci. Berbondong-bondong orang menjalankan ibadah umrah setiap waktu. Jumlahnya meningkat hingga berlipat-lipat.

Karenanya, bisnis umrah selalu membuat orang tergiur. Nilai bisnis dari umrah melibatkan nominal yang tidak sedikit. Jika dioptimalkan, devisa yang dihasilkan tidak bisa diabaikan. Sayangnya, banyak pula orang yang memanfaatkan umrah untuk mencari untung semata. Mereka menodai kesucian ibadah umrah dengan menghalalkan segala cara, termasuk menipu.

Gelimang Bisnis Umrah

Pengamat Ekonom Syariah, Affan Rangkuti memperkirakan industri umrah berpotensi menghasilkan pendapatan negara hingga Rp 7,2 triliun per tahun, bahkan bisa dua hingga tiga kali lipatnya. Syaratnya, harus ada penguatan industri nasional pada industri yang terkait umrah ini.

Untuk saat ini, pendapatan negara memang belum sebesar angka itu. Pada tahun 2015, diperkirakan pendapatan negara dari umroh masih berkisar Rp 1,4 triliun. Perhitungannya ini didasari dari estimasi rataan 636 ribu jemaah umrah yang berangkat setiap tahun. Jika dirata-ratakan satu orang mengeluarkan biaya umrah Rp 20 juta per orang, maka uang yang berputar mencapai Rp 12 triliun.

“Pembiyaan terbesar lebih 80 persen pun tersedot pada usaha perhotelan dan penerbangan, sedangkan sisanya terserap untuk hal-hal pendukung,” ujar Affan, seperti dikutip dari Antara.

Dari informasi yang dihimpun, pembiayaan umrah di Indonesia selama ini menghabiskan rata-rata uang Rp 20 juta per jamaah dengan masa perjalanan sembilan hari. Komponen itu yakni tiket pesawat Jakarta-Jeddah Rp12 juta, hotel di Madinah Rp800 ribu, hotel di Mekah Rp 1 juta, serta biaya katering Rp1 juta.

Biaya lainnya yakni visa Rp750 ribu, transportasi 700 ribu, ziarah/tur Rp700 ribu, oleh-oleh, air zamzam dan seragam Rp500 ribu, airport tax Jakarta Jeddah/Madinah Rp75 ribu, handling, tips supir, porter Rp200 ribu, pembimbing ibadah Rp750 ribu, manasik umrah Rp850 ribu dan keuntungan travel Rp675 ribu.

Dari semua itu, komponen penyelengaraan umrah yang meningkatkan PDB Nasional secara penuh ada pada tiga komponen yaitu pembimbing ibadah, manasik umrah dan keuntungan travel. Total per jamaah sebesar Rp2,275 juta atau sebesar 11,38 persen. Jika dikalikan 636 ribu jamaah, maka akan didapat angka sekitar Rp1,4 triliun.

Tidak hanya negara, agen umrah juga mencicipi keuntungan yang cukup besar. Koordinator Pengembangan Usaha Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (Asita), Pauline Suharno mengatakan dari profit margin haji memang lebih besar mencapai 15-20 persen. Sedangkan umrah hanya 3-5 persen. Namun kontinuitas untung yang rutin didapat tiap bulan membuat bisnis umrah menjamur . ”Bisnis ini selalu ramai peminat dan bisa dilakukan setiap bulan karena segmen pasarnya sudah jelas,” katanya.

Mereka yang Nakal

Dengan nilai bisnis yang menggiurkan, maka tak heran jika banyak orang yang mengincar bisnis umrah ini. Tidak semuanya murnis berbisnis dengan benar. Ada pula biro umrah yang memanfaatkan umrah untuk mendulang keuntungan pribadi. Akibatnya, banyak jamaah umrah yang dirugikan.

Berita tentang jamaah umrah yang terlantar sering menghiasi media massa. Mereka harus terlunta-lunta tanpa kejelasan nasib akibat travel yang tidak bertanggung jawab. Yang terbaru misalnya saja pada awal Februari, sebanyak 70 jamaah asal Gowa terlantar di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia. Padahal mereka seharusnya sudah diberangkatkan ke Jeddah sejak beberapa hari sebelumnya. Atas peristiwa itu, Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) Umrah Kementerian Agama langsung meminta keterangan travel yang bertanggung jawab.

“Travel-travel nakal dan abal-abal ini perlu ‘disekolahkan’ ke Bareskrim agar kapok dan menjadi pelajaran bagi travel lainnya,” kata Kasubdit Pembinaan Umroh M. Arfi Hatim, seperti dilansir dari situs Kementerian Agama.

Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis mengakui hingga kini masih banyak umat Islam menunaikan ibadah umrah menggunakan asosiasi penyelenggara umrah ilegal. “Bagi yang menunaikan umrah menggunakan asosiasi ilegal sering menimbulkan masalah, bahkan ada yang tertipu dan ditelantarkan jamaahnya saat perjalanan,” katanya.

Untuk itu, ia memberikan pedoman “Lima Pasti Umrah” sebagai panduan singkat agar masyarakat tidak tertipu ketika umrah. Pertama,pastikan travel memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. Cek di www.haji.kemenag.go.id. 

Kedua, pastikan jadwal keberangkatan dan kepulangan. Selain itu, jamaah juga harus memastikan maskapai penerbangan dan rute penerbangan. Ketiga, pastikan harga dan paket layanan yang ditawarkan. Jamaah harus memastikan hak-hak mereka sebagai calon jamaah terpenuhi seperti konsumsi, transportasi, manasik umrah dan asuransi. 

Keempat, pastikan hotel dan wilayah manalokasi penginapan. Pastikan jarak penginapan tidak terlalu jauh dari masjid. Dan terakhir, kelima pastikan visa diterima dua tiga hari sebelum keberangkatan.

Sementara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) menyatakan standar minimal biaya perjalanan umroh senilai 1.700 dolar AS. Dengan demikian, jika ada biro travel yang mematok harga di bawah itu maka patut diwaspadai merupakan bagian dari penipuan.

“Amphuri dan Kementerian Agama RI komitmen untuk menetapkan standar penyelenggaraan umrah, terutama terkait biaya, dimana biaya 1.700 dolar AS menjadi standar minimun untuk perjalanan umroh,” kata Ketua Amphuri, Joko Asmoro dikutip dari situs Kementerian Agama.

Standarisasi biaya umrah ini dilakukan menjamin pelayanan kepada jamaah umrah yang terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2008 terkait standar penyeleggaraan haji dan umrah.

“Untuk tiket pesawat saja bolak-balik sekitar 1.000 dolar AS hingga 1.300 dolar AS, biaya 1.700 dolar AS itu sudah standar minimal. Bila di bawah itu diragukan standar pelayanannya. Kami sampaikan ini tidak lain agar masyarakat tahu standar minimal biaya perjalanan umrah,” kata dia.

Pemerintah sudah berupaya untuk bersikap tegas terhadap travel yang nakal ini. Dalam waktu tiga bulan November 2015 – Februari 2016, Kementerian Agama mencabut izin operasi tiga travel. Hingga Februari, tercatat ada 648 travel yang terdaftar di Kementrian Agama.

“Kami berharap masyarakat tidak berhubungan dengan travel yang tidak masuk dalam daftar tersebut, untuk mengantisipasi beberapa hal yang tidak kita inginkan,” harap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lewat keterangan tertulisnya.

Masa Depan Menggiurkan

Kewaspadaan pemerintah dalam memantau travel-travel umrah nakal ini sangat penting mengingat jumlah jamaah terus meningkat dari tahun ke tahun. Apalagi, Arab Saudi sudah berniat untuk melipatgandakan jumlah visa umrah. Menteri Haji Saudi Bandar Al Hajar kepada Saudi Gazette mengatakan, setidaknya 1,25 juta jamaah umrah akan datang setiap bulan mulai 2016. Angka itu berarti naik hingga tiga kali lipat dari jamaah umrah tahun 2015 yang berkisar rata-rata 400.000 setiap bulannya.

Pada 2013, jumlah visa umrah yang diterbitkan Arab Saudi mencapai 5 juta, meningkat menjadi 6 juta pada 2014 dan 2015. Pada 2016, diperkirakan ada 10 juta visa akan diterbitkan. Jumlah visa yang diterbitkan akan meningkat hingga 6 kali lipat pada 2018.

Kelonggaran visa itu sudah pasti akan mendorong banyak orang untuk umrah, tak terkecuali Indonesia. Saat ini berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) rata-rata keberangkatan jamaah umrah Indonesia mencapai 52 ribu orang setiap bulannya pada 2015. Angka ini terus meningkat tiap tahunnya akibat masa tunggu haji yang sangat lama. Tercatat 2,9 juta orang Indonesia kini ada dalam daftar waiting list haji dan akan berangkat 17 -20 tahun ke depan. Karena inilah umrah jadi pelarian peziarah agar bisa berangkat ke tanah suci.

Jumlah jamaah umrah diperkirakan meningkat dua kali lipat pada 2016. Kementerian Haji Arab Saudi memperkirakan jumlah jamaah umrah Indonesia meningkat menjadi 1,5 juta pada 2016. Dengan demikian, devisa yang diraup negara pun bisa berlipat-lipat.

Peningkatan jamaah umrah ini akan membutuhkan penanganan dan pemantauan yang lebih intensif. Kementerian Agama sudah berjanji akan melakukan pembenahan umrah. Irjen Kemenag M. Jasin menyatakan, pembenahan terhadap penyelenggara umrah wajib dilakukan secara bertahap, khususnya terhadap travel ilegal, dengan tetap mengindahkan aturan yang berlaku.

M. Jasin mengaku tidak menutup mata terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah yang menyebabkan jamaahnya terlantar, baik di Tanah Air maupun di Saudi Arabia. Karena itu, pembenahannya harus dilakukan.

“Yang menyangkut aspek kriminal, seperti penipuan dan penelantaran jamaah umrah, kasusnya diserahkan kepada pihak berwajib,” kata Jasin, sebagaimana dilansir situs Kementerian Agama.

Kementerian agama memang sudah berjanji akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari penipuan umrah. Namun, celah-celah untuk aksi penipuan masih terbuka karena minimnya informasi masyarakat. Mereka umumnya percaya begitu saja tanpa mengecek apakah travel tersebut bonafid atau tidak. Di sinilah pentingnya peran pemerintah untuk memantau perkembangan travel umrah yang kini sedang menjamur di tanah air. Jangan sampai niat ibadah masyarakat dikotori oleh tangan-tangan nakal yang ingin menangguk untung secara nakal dengan komersialisasi umrah. (tirto.id/ar)

Senin, 29 Februari 2016

Ketum Amphuri: Kami Komitmen Bangun Silaturahim Dengan Jemaah

Jakarta (WarkopPublik)--Salah satu anggota asosiasi haji dan umrah Amphuri PT Duta Faras Tour atas kreatifnya, membangun dialog antara travel, jemaah, tokoh agama, pemerintah.

Dialog silaturrahim ini dinilai penting sebagai wujud edukasi, informasi dan sosialisasi. Tidak hanya mengedepankan orientasi bisnis dan penargetan jemaah sebanyak-banyaknya yang penting meraup keuntungan sebesarnya. Makna dialog ini ternyata mengedepankan hubungan nilai-nilai kemanusian dan bagaimana membangun pribadi yang soleh dan peningkatan rasa sosial.

Substansi ini yang terkadang banyak dilupakan, bahwa umrah dan haji adalah media membangun sebuah sifat arif, bijak, santun dan beradab. Karena haji dan umrah mengajarkan makna dan filosofi mulia untuk meningkatkan takwa kepada Allah swt dan menata hubungan kepada manusia dengan menjunjung nilai kemanusian itu sendiri. Kata lainnya saleh pribadi dan saleh sosial.

Saya mengapresiasi kegiatan ini krn ada komunikasi antara jamaah dan PIHK. Saya berharap kegiatan ini bisa di lakukan oleh semua PIHK. Kata Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis saat ditanya Sinhat usai acara di kawasan Kemang Jakarta Selatan, Sabtu siang (27/02/2016).

Turut hadir dalam acara itu Ustaz Qurais Shihab yang didaulat memberikan tausiah. Ketua Umum (Ketum) Amphuri Joko Asmoro juga terlihat hadir.

"Kami berkomitmen untuk terus membangun silaturahim dengan jemaah agar terhindar dari penipuan. Dan kami juga mengapresiasi Kementerian Agama yang terus melakukam sosialiasi dan edukasi untuk mencerahkan umat. Beberapa bulan belakangan ini, Kementerian Agama sangat gencar melakukan itu bahkan sampai Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah juga turun tangan langsung ke kantong-kantong masalah di sana," ungkap Joko Asmoro. (ar/ar)

Minggu, 28 Februari 2016

MUI Kritisi Sistem Kredit Haji Umrah Perbankan Syariah

Jakarta (WarkopPublik)--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi sistem kredit pembiayaan ibadah haji dan umrah di perbankan syariah Indonesia karena dianggap mempromosika umat muslim berhutang.

"Islam tidak menganjurkan untuk berhutang kecuali dalam keadaan terpaksa. Berbalik 180 derajat, kini malah perbankan syariah yang didasari pembentukannya dengan syariah Islam malah promosi besar-besaran mengajak umat Islam berhutang," kata Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama, KH Yusnar Yusuf, dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu.

Perbankan syariah yang dilandasi UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah mengatur tentang menjalankan sistemnya sesuai ajaran Islam. Namun saat ini, Yusuf melihat perkembangannya malah bertolak belakang.

Tidak tanggung-tanggung, lanjut dia, ajakan berhutang justru melirik pangsa haji dan umrah. Karena keterbatasan finansial, bank syariah seolah hadir sebagai pahlawan dan mengabaikan bahwa haji dan umrah dilakukan bagi umat Islam yang sanggup, termasuk finansial.

"Tak heran jika daftar tunggu haji semakin panjang akibat pembiayaan hutang ini, rata-rata 19 tahun, pastinya pertumbuhan daftar tunggu juga akan terus meningkat Ini tidak benar dan menjadi bank yang tidak mandiri. Pangsa pasar hanya kisaran 4,5 persen," ujar Yusuf.

Jika demikian, kata dia, tak ada bedanya mereka dengan bank konvesional dan jika terus dibiarkan maka, Dia menyatakan akan membuat surat resmi kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau kembali soal ini.

"Jika tidak ada juga reaksi maka kami akan mengajukan naskah akademik kepada DPR untuk merevisi UU Nomor 21/2008 yang saat ini sedang kami proses. Jangan manfaatkan ibadah untuk keuntungan apalagi mengajarkan umat Islam untuk berhutang soal ibadah, ini akan menjadi budaya buruk nantinya ke depan," tuturnya.

Saat dikonfirmasi, seorang pengurus lain PB Al Washiliyah, Affan Rangkuti, mengatakan, yang jadi masalah adalah fasilitas uang muka bagi ibadah haji dan umrah dengan skema pembiayaan yang sama dengan sistem kredit pada umumnya.

"Artinya jamaah bisa berangkat berhaji atau umrah walau belum lunas pembayaranya, ini kan berarti meninggalkan hutang yang tidak diajarkan dalam Islam," kata dia.

"Selain itu bisa saja ke depannya ibadah ini dituding penyumbang kemiskinan Indonesia, boleh jadi juga puluhan ribu jemaah umrah tertipu dan terlantar akibat umrah biaya murah yang ditenggarai adanya peran hutang," ujar Rangkuti, yang juga ahli ekonomi syariah tersebut.

Ditambahkan, perbankan syariah yang saat ini melakukan praktik pembiayaan ibadah haji dan umrah dengan skema kredit hampir semuanya, termasuk perbankan syariah berplat merah.

"Saat ini semua perbankan syariah melakukannya termasuk yang milik pemerintah, silahkan saja lihat di laman web resmi mereka seperti Permata Bank Syariah, Mandiri Syariah dan lainnya ya memang seperti itu adanya," ujarnya.

Hal tersebut, kata Affan tidak terlepas dari UU Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Dana Haji yang menempatkan dana haji di bank syariah.

"Sebetulnya tidak apa-apa, namun karena di kita masih menganut sistem dualisme perbankan (konvensional dan syariah) jadi bermasalah. Karena syariah tidak melulu bicara suku bunganya nol persen, tapi juga etika, moral dan akhlak dalam berbisnis," ujarnya. (antara/ar)

Jumat, 26 Februari 2016

Dirjen Haji: Visa Ziarah Beresiko Tinggi, Hindari Itu

Jakarta (WarkopPublik)--Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Djamil menghimbau masyarakat terutama calon jemaah haji yang ingin berangkat haji tahun ini untuk tidak mudah menerima tawaran visa ziarah haji diluar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab, sesuatu yang dilaksanakan di luar ketentuan, cenderung akan menghasilkan pelayanan di bawah standar minimum. Fenomena travel yang berani menawarkan bisa pergi haji di luar kuota haji yang ditetapkan pemerintah akhir-akhir ini gencar dilakukan. Padahal, cara seperti itu penuh resiko dan bisa ditangkap polisi Arab Saudi.

Visa ziarah biasanya digunakan oleh travel untuk memberangkatkan jemaah haji tanpa melalui kuota haji yang ditentukan pemerintah.

“Untuk travel umrah dan haji berizin kami ingatkan jangan coba-coba pakai cara-cara di luar ketentuan pemerintah. Bila ketahuan, ada jemaah lapor ke Kementerian Agama karena merasa dirugikan, maka akan kita tindak tegas,” pungkas Abdul Djamil ketika dihubungi via phone, Jumat siang, (26/02/2016). (rio/ar)

Negara Hadir: Tak Diurus Travel Ma’ali Saat Operasi, KUHI Tangani Jemaah

Jeddah (WarkopPublik)--Kembai Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI) di Jeddah hadir sebagai perwujudan negara untuk memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk jemaah umrah.

Berdasarkan rilis dari KUH Jumat (26/02/2016), Staf Teknis Haji I KUHI Ahmad Dumyathi Bashori mendapatkan telpon dari salah seorang dokter Rumah Sakit (RS) King Fahd bernama Abdullah. Pihak RS mengabarkan seorang jemaah umrah asal Indonesia dirawat sejak satu bulan lalu dan perlu izin untuk tindakan operasi segera.

“Hallo assalamualaikum, saya doketer Abdullah dari RS King Fahd. Ada Jemaah umrah dari Indonesia yang dirawat di sini sejak 1 bulan lalu?” ungkap Dumyathi menyampaikan isi pembicaraan. “Ya, saya dari KJRI apa yang terjadi? Apakah benar ia jemaah umrah atau mukimin? Dan apa yang terjadi dengan jemaah WNI ini?” tanya Dumyathi Bashori.

Dokter Abdullah lebih lanjut memberitahukan bila pasien umrah tanpa pendamping ini bukan disebabkan kecelakaan lalu lintas, namun terjatuh dari ketinggian berakibat pendarahan di kepalanya. Operasi telah dilakukan dan kondisinya sekarang sudah normal tinggal operasi bagian lain.

“Operasi telah kami lakukan dan kondisinya kini membaik, namun saya minta ada seorang yang dapat menandatangani persetujuan tindakan operasi segera,” kata dokter Abdullah dan meminta KUHI datang.

Sebelum tindakan operasi dilakukan, jemaah yang bernama Baderun Baderi Abdul Wahab (67 tahun) berada di kota Madinah. Dia berangkat umrah melalui travel PT Ma’ali Banjarmasin dengan provider visa Al-Fauzan. Dari informasi pihak hadling travel bahwa korban terjatuh dari Masjid Nabawi dan dilarikan ke RS Anshor Madina. Namun karena korban memerlukan operasi dibagian kepala segera, ia dipindahkan ke RS King Fahd.

Pihak KUH Jeddah segera menghubungi petugas KUHI di Madinah. Pihak RS berencana melakukan operasi malam itu juga. Petugas KUHI di Madinah Budi Santoso segera bertemu dengan dokter Abdullah dan menghubungi pihak travel yang menurut keterangan dokter tidak mendampingi.

“Tolong segera merapat ke RS malam ini juga, khawatir kondisinya kritis. Kontak pihak travel juga,” intruksi Dumyathi kepada Budi melalui whatsapp.

Saat Dumyathi menayakan kepada Budi apakah pihak travel mengurus, namun sayangnya tidak ada satupun yang datang. “Tidak ada yang datang pak,” tegas Budi yang menegaskan bila kontak yang dilakukan pihak RS kepada KUHI justru diawali tidak adanya pihak travel.

Menurut penjelasannya, kerjasama antara berbagai travel umrah dengan handling mereka di Saudi Arabia bersifat ‘freelance’ dan tidak resmi. Saat dimintakan pertanggunganjawaban dalam kasus tertentu banyak yang cenderung lari.

Urusan pasien Baderun tidak berhenti di sini. Pihak KUHI juga akan mengurusi proses kepulangan pasien ke Tanah Air bila diperlukan dan direkomendasi pihak RS. Ini bagian dari wujud tanggungjawab pemerintah terhadap jemaah umrah. (rilis/ar)