Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Sabtu, 22 Oktober 2016

Pertumbuhan Kredit Kurang dari Proyeksi, Itu 'Sinyal'

Ilustrasi bank syariah
Foto:sindonews.com
Bogor (WarkopPublik)--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan kredit perbankan kemungkinan hanya tumbuh kisaran 6-7% secara year on year (yoy) pada akhir 2016. Dengan proyeksi tersebut, potensi pertumbuhan kredit menurun dari persentase rata-rata revisi dalam rencana bisnis bank (RBB) tahun ini yang mencapai 12% (yoy).

Pertumbuhan yang menurun ini menurut salah satu tim ekonomi Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah adalah 'sinyal' agar berhati hati.

 "Penurunan pertumbuhan kredit perbankan (syariah, konvensional) tersebut akan berpengaruh kepada kewajiban perbankan terhadap jasa bunga simpanan pihak ketiga (SPK). Jika penurunan ini terus terjadi dapat diproyeksi perbankan akan kewalahan nantinya, dan bisa jadi akan terjadi perbankan akan mengalami ketidaksehatan keuangan dan berakhir dengan likuidasi," kata Affan Rangkuti, melalui pesan singkatnya, Sabtu (22/10/2016).

Disinggung soal dana haji yang disetorkan pada bank syariah, ekonom syariah Al Washliyah ini mengatakan bahwa situasi yang kurang menyenangkan ini juga berpeluang terjadi pada nasib dana haji yang disetorkan di bank syariah.

"Market share bank syariah tak mencapai 5 persen walau sudah di dorong tetap saja tidak mengalami pertumbuhan yang signifikan. Ya kita serahkan saja kepada situasi dan kondisi yang ada dan banyak-banyak kita berdoa," kata Affan. (ar/rilis)

Jumat, 21 Oktober 2016

Badan Haji dan BPKH: Jika Gagal, Minta Tanggungjawab Inisiatornya

Jemaah haji Indonesia
Foto: Media Cenre Haji 2016

Jakarta (WarkopPublik)--Langkah para inisiator dalam menggulirkan pembentukan Badan Penyelenggaraan Haji Indonesia, semakin hari kian mengkristal. Badan baru itu nantinya sebagai penyelenggarakan haji menggantikan Kementerian Agama RI (Kemenag) yang selama ini sebagai operator dan regulatornya.

“Prinsipnya secara umum, Kementerian Agama berhasil melaksanakan penyelenggaraan haji,” kata Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah Affan Rangkuti, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Tapi Affan juga mengakui bahwa penyelenggaraan haji dilakukan oleh Kemenag sejak negara ini merdeka, terlepas dari kekurangannya, pada prinsipnya kata dia Kemenag berhasil dan lancar menyelenggarakan setiap tahun.

Untuk itu dia Affan Rangkuti, bahwa jika setelah bediri dan beroperasi badan haji itu, namun ternyata kepuasan para jamaah haji dalam penyelenggaraannya masih di bawah 80 persen, maka masyarakat berhak meminta pertanggungjawaban kepada para inisiator yang melahirkan badan baru tersebut.

“Kalau badan ini nanti jadi dan ternyata hasil kepuasan penyelenggaraan di bawah 80 persen, maka jemaah haji ramai-ramai minta pertanggungjawaban pada para inisiator pembentuknya,” kata Affan.

Tentang pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Affan juga mengatakan masih meragukan keberhasilannya.

“Kita tahulah bagaimana UU 34/2014 lahir dalam waktu yang cukup singkat. Lagi pula kalau kita analisa frasa pasal-pasalnya banyak ditemukan pertentangan antar pasal,” kata Affan.

Contoh ada frasa nirlaba. Di lain sisi, ada frasa investasi. Selain itu ada lagi bentuk frasa bank syariah.

“Apakah bank syariah itu sudah bagus dan sudah syariah? Parameter syariah itu bukan hanya kata ‘syariah’ tapi bagimana skema penerapan syariah benar-benar dilakukan. Apakah bank umum itu ‘pendosa’ lantas harus dijauhi dan tidak boleh menerima setoran awal haji?” tanya Affan.

Affan meragukan keberhasilan BPKH ini nanti jika terbentuk. Menurutnya apakah sudah sangat urgen dana haji di trading-kan.

Padahal kata dia yang ada saat sekarang ini sudah cukup baik. Hanya saja perlu merubah agar jangan bank syariah saja yang menerima setoran awal haji.

Jadi, bank umum lainnya juga boleh karena mandat UU 13/2008, agar tidak terkesan monopoli. Disamping itu, perlu adanya akad tertulis penyerahan hak dari jemaah kepada pengelola agar jelas.

“Jika BPKH ini nanti terbentuk dan ternyata gagal dalam memberikan bunga di atas satu digit atau di bawah rate digit yang saat ini diperoleh, lagi-lagi saya katakan minta saja pertanggungjawaban pada inisiator pembentukan badan itu,” kata Affan. (mas/ar)

Senin, 10 Oktober 2016

Serial 10: Halal Haram Pengelolaan Dana Haji

Jemaah haji tiba di Tanah Air
Foto: Dokumentasi PPIH Bekasi
Jakarta (WarkopPublik)--Living cost Indonesia di bawah Cina. Ternyata bukan hanya jemaah haji Indonesia saja yang memberlakukan sistem living cost, umat Islam dari negeri China juga menganut hal yang sama sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada jemaah haji.

Jika jemaah haji Indonesia memperoleh living cost sebesar 1.500 Riyal maka jemaah haji China menerima sebesar 5.000 Yuan Renminbi. Living cost sesunggunya merupakan dana titipan jemaah sebesar 400 dolar Amerika Serikat atau 1.500 riyal. Living cost tersebut dikembalikan kepada jemaah di embarkasi pada saat akan berangkat ke Arab Saudi. Pentingnya living cost adalah untuk biaya hidup jemaah haji selama berada di Arab Saudi. Karena sebagian besar jemaah haji dari pedesaan. Untuk itudalam mempermudah jemaah dalam transaksi saat di Arab Saudi, pemerintah memberikan living cost tersebut dalam bentuk Riyal, mata uang Arab Saudi.

Living cost ini akan terus dipertahankan, karena ini merupakan salah satu jaminan pemeritah dalam memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan. Ternyata, para penyelenggara haji dari China pun menerapkan hal serupa mengingat umat Islam tersebar di berbagai wilayahnya. Belum lagi suku dan latar belakang pendidikan di kalangan umat Muslim China sangat majemuk. China pun memiliki hampir kesamaan dalam pembatasan usia yang harus berangkat menunaikan ibadah haji harus berusia di atas 18 tahun dengan memperhatikan sekali kesehatan calon jemaah hajinya.

Hal ini disampaikan Wakil Duta Besar Republik China untuk Indonesia Yang Lingzhu, bersama stafnya Zang Liang, tatkala berkunjung ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada tahun 2010 lalu. Saat itu biaya penyelenggaraan haji di sana ditetapkan sebesar 25.000 Yuan Renminbi. Dari sanalah diambil 5.000 Yuan untuk dialokasikan untuk living cost. China saat itu mengirim 12.700 jemaah untuk melaksanakan ibadah haji.

Wakil Duta Besar Republik China itu menyatakan bahwa kunjungannya memang dimaksudkan sebagai saling tukar informasi terkait penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia. Ia menilai penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia sangat baik. Lingzhu pernah tinggal di Indonesia selama 9 tahun dan mengenyam pendidikan di Universitas Indonesia (UI) Jakarta.

Hal tersebut memotivasi beliau untuk melakukan kunjungan kekerabatan dan saling tukar informatika dengan pemerintah Indonesia di bidang perhajian. Apa ynag diperolehnya itu akan dijadikan motivasi untuk meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji di negaranya. Ia berharap adanya tindak lanjut kerjasama di bidang penyelenggaraan ibadah haji dalam bidang manajemen penyelenggaraan haji. Termasuk juga terciptanya hubungan silaturrahmi antara jemaah haji Indonesia dengan jemaah haji Republik China. (ar/*)

Minggu, 09 Oktober 2016

Buat Apa Ribut, Kalau Tak Suka Ya Tak Usah Pilih si 'Apek'

Affan Rangkuti
Foto: citraindonesia
Bogor (WarkopPublik)--Pernah lihat kucing jantan bertarung? Kebanyakan kucing sangat jarang bertarung. Yang sering kita lihat adalah kucing selalu menggeram ribut kepada lawannya, setelah itu ngeleos pergi. Kucing bertarung hanya untuk memperebutkan lawan jenisnya, itu pun saat musim kawin tiba, kalau pun ada kucing jantan yang kalah dalam pertarungan itu, pada akhirnya dapat jatah untuk kawin juga, tapi setelah kucing pemenang menyelesaikan perkawinannya. Jika dalam mendapat makanan, kucing melendot atau meleos pada kaki si pemilik makanan, kucing akan pergi sampai makanan dijatuhkan si pemilik kepadanya.

"Belajarlah ilmu lebah, jangan ilmu kucing," kata salah satu alumni universitas Islam UIKA Bogor Affan Rangkuti melalui pesan tertulisnya, Minggu (09/10/2016).

Satu orang 'Apek' bisa buat heboh jutaan umat muslim? Kena strategi si 'Apek' deh kita ini. Buat apa muslim ributin ini, pilih saja selain dia dalam pilgub nanti, selesai perkara. Namun, jika ternyata dia menang nanti maka jangan kecewa, artinya kita yang muslim ini harus lebih banyak intropeksi diri mengapa kita banyak tapi nyatanya 'nol besar'. Jadi ikuti saja permainan ini, kalau kata Anak Medan 'main cantik' kita kawan, jangan terlalu bawa perasaan (baper) istilah anak sekarang. Tak usah sedikit-sedikit ribut, sedikit-sedikit tuntut, sedikit-sedikit somasi, itu namanya ribut-ribut tak menentu.

Kita mungkin saat ini krisis generasi rohilah, idealnya rohilah kisaran 1/100. Dari umat muslim di negara X berjumlah kisaran 250 juta orang idealnya terdapat para rohilah  25 juta orang. Jika di ibukota negara X yaitu provinsi Y  jumlah muslimnya sebesar 10 juta orang maka ada 1 juta orang para rohilah. Jadi jika para rohilah ini bergerak si Apek siap-siap saja untuk pulang kampung. Tapi jika ternyata para rohilah tidak ada maka ya kita harus banyak-banyak belajar kembali apa itu Islam dalam kepemimpinan.

Jadi mengembalikan si Apek ke kampung halamannya bukan tugas berat. Masalahnya adalah, apakah di provinsi Y masih punya rohilah atau tidak. Jika tidak ya partai politik berbasis agama gagal total dalam menetaskan kaderisasi. Jadi si Apek kita jadikan wujud teguran kepada kita umat Islam agar kita mengenal diri kita kembali.

Kita butuh generasi yang memikul Islam, bukan terbalik malah dipikul Islam. Itulah makna sebuah kegagalan. Maka itu, saat ini kita dalam kondisi nyaris kehilangan jati diri dan berteriak atas nama Islam, makna teriakan itu pun kita boleh jadi tidak mengetahuinya. Akhirnya egoislah yang ada karena merasa paling, tapi hampa. Persolan manuver si Apek ini bukan hal baru. Kita hanya ribut-ribut. Bukannya kita mengatur siasah terbaik namun larut dalam keributan tak tentu arah dan berakhir dengan diam pada akhirnya. Esok lusa akan terulang lagi hal yang sama. Untuk itu, jika kita memang tidak menyukai si Apek, maka hanya satu kata bagi umat Islam provinsi Y "Jangan pilih si Apek", selesai perkara. Jika si Apek tidak ada kekuatan maka seperti tersebut di atas, memulangkan Apek ke kampung halamannya bukan pekerjaan yang berat.

Kalau tesisnya yang terbangun saat ini kita balik. Manuver si Apek ada aktor intelektualnya bagaimana, dan aktor itu sangat paham apa itu Islam. Terpancing kita, karena aktor itu tahu bagaimana melakukan magnetut perdebatan publik. Hayo yang dapat nilai plus siapa coba. Untuk itu tak usah ribut-ribut. Tak usah pilih si Apek, sederhana kok. Kalau si Apek tak terpilih ya mana ada lagi kekuatan lagi dia, selesaikan. Nilai plus salah satu contohnya adalah, umat Islam yang tak pernah membuka kitab sucinya, sejak manuver si Apek kini  ramai-ramai buka kitab sucinya terkait apa yang disampaikan si Apek. Apakah itu bukan nilai plus bagi si Apek. Ini strategi revolusi sunyi, jadi menjawabnya hanya satu kalimat, "Jangan pilih siApek" titik.

Nilai plus lainnya yang didapat si Apek adalah, dengan manuvernya dia mampu memetakan jumlah rohilah yang sebenarnya. Lihat saja, kita sama kita akan saling debat dan menongkarkan kepala masing-masing. Hayo yang dapat nilai plus siapa.

Nilai plus lainnya adalah, si Apek dituntut atau boleh jadi dikontak pisik. Dalam posisi ini siapa yang dapat nilai plus. Lagi-lagi revolusi sunyi dalam menjawabnya yaitu jangan pilih si Apek, selesai perkara. (ar/rilis)

Sabtu, 08 Oktober 2016

Serial 9: Halal Haram Pengelolaan Dana Haji

Jemaah haji tiba di Tanah Air
Foto: Dokumentasi PPIH Bekasi
Jakarta (WarkopPublik)--Biaya haji murah. Benarkah demikian, dan tidak merugikan jemaah waiting list. Atau pengelolaan biaya berkonsep piramida sehingga menjadi lebih murah.

Kemarin Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memberikan contoh imbal balik deposito Rp 3.735.970.884.175 tetapi nilai manfaat yang dipergunakan untuk operasional haji 2015 hanya Rp. 1.388.212.981.111,11 sedangkan sisanya sebesar Rp. 2.347.757.903.063,89 itu berasal dari nilai manfaat setoran awal jamaah yang belum berangkat pada 2015.

Uang yang disebut optimalisasi (padahal pendapatan bunga) dari komulatif setoran awal sebesar Rp 3.735.970.884.175 dipakai untuk jemaah haji yang berangkat tahun berjalan.

Kementerian Agama mengklaim saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis lalu (06/10/2016) bahwa penggunaan indirect cost dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) itu untuk mengurangi beban direct cost, jika indirect cost hanya menggunakan dana optimalisasi dari jamaah tahun yang bersangkutan maka biaya direct cost yang harus ditanggung jamaah haji akan lebih besar.

Gambaran formulasi hitungan:

Biaya Riil = Direct Cost (DC) + Indirect Cost (IC)

60,162 = 36 + 24,162 ( jika IC rendah maka DC akan tinggi, jika IC tinggi maka DC akan rendah)

DC = Setoran Awal (SA) + Pelunasan Haji (PH)

36 = 11 + 25

IC = Komulatif Pendapatan Bunga (PB)/Jumlah kuota haji (QH)

24,162 = 3,750 T/155.200

Formulasi ini mirip dengan sistem piramida, dimana yang anggota pada posisi atas akan didukung anggota pada posisi di bawahnya. Hanya saja, apakah mereka setuju. Jika setuju maka jadilah takafuli (saling tolong menolong), jika tidak setuju maka apa namanya?

Apa itu sistem piramida, dalam marketing sistem berjenjang Multi-level marketing (MLM) adalah strategi pemasaran di mana tenaga penjual (sales) tidak hanya mendapatkan kompensasi atas penjualan yang mereka hasilkan, tetapi juga atas hasil penjualan sales lain yang mereka rekrut. Tenaga penjual yang direkrut tersebut dikenal dengan anggota "downline". Istilah lain yang digunakan untuk MLM adalah penjualan piramida, pemasaran jaringan dan pemasaran berantai.

Apakah jemaah haji yang akan berangkat (155.200) hanya membayar sebagian dari keseluruhan biaya haji sebenarnya, sedangkan sebagian lagi atas hasil pendapatan bunga jemaah yang belum berangkat.

Mari kita uji dengan asumsi berdasarkan angka taksir di atas (gambaran) apakah mengadopsi sistem piramida atau tidak dalam tahun berjalan keberangkatan.

Waiting list: 3.000.000 orang.

Jumlah dana setoran waiting list: 3 juta orang x 25 juta rupiah = 75 trilyun rupiah.

Asumsi bunga pertahun 5%: 75 trilyun rupiah x 5% = 3,750 trilyun rupiah.

Hak pendapatan bunga per tahun per jemaah haji: 3 juta orang/3,750 trilyun rupiah = 1,250 juta rupiah per jemaah per tahun.

Namun karena keterbatasan kuota haji maka kuota haji reguler hanya 155.200 orang.

Setelah dihitung biaya haji langsung dan tidak langsung diperoleh biaya sebesar 60 jutaan rupiah per jemaah. Lalu bagaimana teknisnya agar biaya haji dapat ditekan menjadi murah. Caranya adalah dengan menggunakan pendapatan keseluruhan bunga per tahun dari 3 juta orang dan digunakan hanya untuk 155.200 orang saja. Artinya ada pengambian hak 2,844 juta jemaah haji yang belum berangkat .

Penggunaan pendapatan bunga dari 3 juta orang sebagai penurunan biaya haji untuk 155.200 orang: 3,750 trilyun rupiah/155.200 orang = 24,162 juta rupiah (subsidi).

Biaya haji riil sebesar 60, 162 juta rupiah.

Setoran awal jemaah haji 25 juta rupiah.

Terkomulatif sumber pembiayaan untuk per jemaah: 25 juta rupiah + 24,162 juta rupiah= 49,162 juta rupiah.

Kekurangan biaya haji per jemaah sebesar: 60,162 juta rupiah - 49,162 juta rupiah = 11 juta rupiah.

Agar terlihat biaya haji adalah murah maka ditetapkanlah biaya haji sebesar 36 juta rupiah. Sehingga seolah jemaah haji hanya menambah uang sebesar 11 juta rupiah saja dari 25 juta setoran awal yang mereka punya (25 juta rupiah + 11 juta rupiah).

Jemaah haji yang masih menungggu tidak menyadari bahwa hak pendapatan bunga mereka dipakai setiap tahunnya untuk menutupi biaya haji yang seharusnya tinggi. Apakah ini bukan merupakan konsep piramida terlepas dari jemaah haji yang menunggu mengetahui atau tidak.

Apakah akan ada persolan ke depan jika konsep ini terus dijalankan, secara proyeksi ekonomi konsep ini akan ada masalah.

1. Akan ada disparitas pada subsidi, karena tingkat suku bunga akan dinamis setiap tahun.

2. Potensi kenaikan harga biaya haji dengan kondisi suku bunga menurun atau tetap. Dalam kondisi ini, nilai pokok ( 25 juta rupiah) jemaah menunggu dapat terpakai. Jika tidak dipakai maka resiko terjadi ledakan harga, artinya kenaikan harga harus ditanggung sepenuhnya oleh jemaah haji yang akan berangkat. Bisa saja ini terjadi, semisal harga-harga di Arab Saudi naik tajam akibat politik dan inflasi di negara itu.

3. Jemaah haji menunggu akan kehilangan hak pendapatan bunga per tahun jika mengundurkan diri sebelum berangkat.

Untuk itu, lebih baik menggunakan harga sebenarnya dan memberikan hak pendapatan bunga per tahun kepada masing-masing jemaah haji. Contoh stimulusnya:

Setelah dihitung biaya haji langsung dan tidak langsung diperoleh biaya sebesar 60,162 juta rupiah per jemaah.

Asumsi bunga per tahun 5%: 75 trilyun rupiah x 5% = 3,750 trilyun rupiah.

Hak pendapatan bunga per tahun per jemaah haji: 3 juta orang/3,750 trilyun rupiah = 1,250 juta rupiah per jemaah per tahun.

Akan berangkat jemaah sebanyak 155.200 orang yang sudah menunggu selama 10 tahun.

Hak pendapatan bunga per tahun per jemaah haji:  1,250 juta rupiah x 10 tahun = 12,5 juta rupiah.

Kekurangan biaya yang harus dilunasi per jemaah: 60,162 juta rupiah - (25 juta rupiah + 12,5 juta rupiah) = 22,662 juta rupiah.

Jika ingin agar jemaah haji lebih ringan maka pendapatan bunga per tahun atas setoran awal ditingkatkan, semisal setoran awal itu diinvestasikan pada pasar skunder yang diproyeksi tidak akan merugi dengan tingkat suku bunga per tahun 20%, maka bisa diproyeksi jemaah haji tidak perlu menambah kekurangan biaya hajinya saat berangkat nanti. (ar/*)

Jumat, 07 Oktober 2016

Menag Hanya Tunjuk Bank Syariah, Al Washliyah Akan Lakukan Gugatan

Al Washliyah
Jakarta (WarkopPublik)--Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji disebutkan pada Pasal 22 ayat (1)  bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri Agama.

"Kami pertanyakan adalah apa dasar Kementerian Agama hanya menunjuk bank syariah dan unit layanan syariah yang menerima setoran BPIH. Karena di dalam UU 13/2008 sudah sangat jelas disebutkan bahwa bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh menteri," kata Bendahara Umum Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah Raditya Perwira melalui pesan tertulisnya, Jumat (07/10/2016).

Lanjut dia, ditunjuknya bank syariah dan/atau unit usaha syariah sebagai penerima setoran BPIH memunculkan pendapat bahwa terjadi monopoli karena ada dua regulasi tentang perbankan yaitu UU 10/1998 tentang Perubahab Atas UU 7/1992 tentang Perbankan dan UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah?

"Di Indonesia dilarang monopoli, oligopoli maupun praktek kartel berdasarkan UUD 1945 Pasal 33," kata Raditya.

Jika ada Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menyebutkan bahwa penyetoran BPIH harus ke bank syariah dan/atau unit layanan syariah maka Al Washliyah minta agar PMA itu segera dicabut dan diubah kembali seperti dahulu. Sebelumnya, bersandar pada UU 13/2008, bank umum juga sebagai penerima setoran BPIH. Maka itu Al Washliyah pertanyakan ada apa dibalik ini semua.

"Karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU 13/2008 maka kami minta PMA itu jika ada segera saja dicabut dan direvisi. Dulu bank umum juga penerima setoran BPIH mengapa sekarang harus bank syariah saja yang ditunjuk, inikan tidak adil, ada apa sebenarnya dibalik ini semua" kata Raditya.

Jika tidak ada penjelasan rasional dan perubahan dari Kemenag, Al Washliyah sedang memikirkan jalan untuk melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan mengkaji terlebih dahulu, karena Al Washliyah punya badan yang membidangi tentang itu. Kita tunggulah penjelasan Kemenag seperti apa, baru kita melangkah apakah melakukan jihad konstitusi atau tidak," terang Raditya. (ar/rilis PB AW)

Kamis, 06 Oktober 2016

Raja Salman Datang, Kepastian Santunan Crane dan Kuota Akan Ditanya

Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz
Foto: Sindonews
Bogor (WarkopPublik)--Kabarnya Kementerian Luar Negeri memastikan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz, akan mengunjungi Indonesia pada bulan Oktober ini.

Agenda kunjungan Raja Salman adalah tindak lanjut pembahasan saat Presiden Indonesia Joko Widodo melakukan kunjungan ke Saudi tahun lalu. Termasuk didalamnya adalah masalah Haji.

Salah satu pengurus besar Ormas Islam Al Washliyah Affan Rangkuti menyambut baik rencana kedatangan ini. Affan mengatakan bahwa prinsipnya kunjungan ini baik, membangun silaturrahim antar negara, dan tentu banyak hal yang akan dibicarakan.

"Akan tetapi, ada dua hal yang diprediksi akan ditanyakan awak media. Kedua pertanyaan ini menyentuh langsung pada kebutuhan umat," kata Affan Rangkuti melalui pesan tertulisnya, Kamis (06/10/2016).

Dua hal yang dinantikan itu, pertama adalah kapan realisasi santunan korban crane. Kedua, adalah kepastian tambahan kuota.

"Saya kira, jika Raja dapat memberikan kepastian dalam hal yang dinantikan itu maka akan berdampak melegakan, namun jika masih belum ada kejelasan maka secara phisikologis boleh jadi akan berpengaruh juga kepada beliau," kata Affan.

Karena saat ini kabar baik itu sangat dinantikan. Jika kabar itu sama dengan yang lalu-lalu bisa dirasakan umat cenderung berpotensi akan kecewa, "Semoga saja ada kabar," harapnya. (ar/rilis)