Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Kamis, 13 April 2017

Saat Harga Umrah Konservatif - Reformis Bersaing, Biarkan Pasar yang Menentukan

Ilustrasi Persaingan Bisnis.
Foto: www.maxmanroe.com
Jakarta (WarkopPublik)--Persoalan bisnis baik bersifat barang dan jasa niscaya berbenturan dengan kepentingan atas bisnis itu sendiri. Inilah yang menjadikan mengapa persaingan dan ekonomi terjadi. Berlaku pada semua industri, tak terkecuali dengan industri jasa atas umrah.

Persaingan Bisnis, Itu Biasa

Perekonomian yang berkembang berdimensi empat sektor (perusahaan, konsumen, lembaga keuangan, negara (domestik/internasional) menjadikan persaingan industri semakin ketat dengan kepentingan masin-masing. Persoalan harga dan kualitas akan bergeser mengikuti tujuan dan keinginan konsumen.

Disinilah fenomena umrah 'reformis' berharga murah menjadi kekuatan memperoleh pasar, karena perusahaan mengggunakan mekanisme pasar empat sektor, dan ini sudah dilakoni pelaku industri jasa umrah reformis. Langkah pelopor umrah murah diikuti kompetitor lain karena dianggap akan menggerus pasarnya. Pada kondisi ini, kompetitor juga diprediksi melakukan unjuk kekuatan dengan berbagai cara dan gaya agar budaya ekonomi 'konservatif' atas bisnis yang dilakoninya tidak terganggu dengan berusaha menekan laju pertumbuhan dan kemajuan pengusung biaya umrah murah.

Pergeseran Budaya Kompetitor

Kecenderungan ancaman ini membentuk budaya baru kompetitor dengan mematok harga murah juga. Tetapi belum dapat meninggalkan budaya konservatifnya. Memang, merubah budaya akut sulit karena sudah terbiasa dengan membangun harga konservatif yaitu harga menyenangkan, yakni harga berprofit tinggi walaupun kuantitas sedikit. Perlu waktu merubah menjadi harga reformis, harga murah dengan keuntungan ditentukan jumlah kuantitas.

Harga konservatif umrah biasanya diklaim kisaran di atas 20 juta rupiah. Asumsi harga yang berorientasi pada profit mutlak. Misalkan dengan harga di atas 20 juta rupiah maka profit akan diperoleh sebesar satu juta rupiah. Harga ini nyaris tidak bergeser walaupun jumlah kuantitas lebih dari satu.

Harga reformis, harga berkisar 13 jutaan hingga 15 jutaan rupiah ini cenderung berasumsi dengan kaedah ekonomi pasar dan memanfaatkan jaringan ekonomi empat sektor. Profit yang dibangun tidak mutlak, karena berorientasi kepada kuantitas. Kuantitas banyak maka profit akan semakin tinggi. Hingga tidak heran jika dalam market lebih menguatkan diri dan gencar memanfaatkan kanal informasi media sosial dan jaringan yang mengakar.

Pengusung harga reformis ini menekankan kepada market kelas menengah dan bawah. Keinginan hanya untuk dapat melaksanakan ibadah umrah namun kandas disebabkan biaya yang mahal. Kondisi ini dikelola dengan baik bagi pengusung harga reformis. Asumsi jamaah pada market ini sederhana yaitu dapat melaksanakan ibadah umrah.

Ah Tak Mungkin

Kalimat itu akan serta merta terlontar atas ketidaksiapan dengan perubahan budaya. Semakin dinamisnya perkembangan ilmu pengetahuan kata tak mungkin bisa menjadi mungkin. Persoalan bukan pada kata mungkin atau tak mungkin. Persolannya adalah mau atau tidak merubah arah pemikiran bahwa dalam sebuah perekonomian ada dinamisasi, ada pergerakan, ada kemajuan dalam membangun sebuah pasar. Dengan strategi, dan analisis investasi kelayakan yang diperhitungkan dengan cermat, teliti, tepat dan terukur.

Biaya umrah konservatif di atas 20 juta rupiah secara natural terbantah. Kata tak mungkin yang cenderung memarginal biaya umrah reformis justru banyak dilakoni pelaku bisnis industri jasa 'akhir zaman' ini, bahkan ada yang digawangi langsung oleh asosiasi haji dan umrah. Kedudukan hukum asosiasi yang melakukan trading dalam industri jasa umrah tentu harus didalami, termasuk pemungutan biaya visa yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Pemerintah Berpotensi Rubah Kebijakan

Dasar hukum berhubungan dengan industri barang dan jasa tidak dapat berdiri sendiri. Termasuk industri jasa umrah. Ada beberapa dasar hukum yang tidak dapat dipisahkan dan saling terkait yang semestinya menjadi bahan kebijakan dalam menyempurnakan arah dan kebijakan tentang industri jasa umrah. Selama ini, UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan turunannya menjadi dasar hukum tunggal. Padahal, entitas industri jasa umrah tidak hanya berdimensi ibadah saja. Banyak entitas yang semestinya diatur dalam rangka menyempurnakan kebijakan yang sudah terbentuk. Disinilah pentingnya untuk memasukkan unsur dari dasar hukum lainnya dalam menyempurnakan Peraturan Menteri Agama (PMA) 18/2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah.

Diantara dasar hukum yang semestinya masuk sebagai penyempurnaan regulasi tentang umrah seperti, UU 7/2014 tentang Perdagangan, UU 30/2002 tentang Rahasia Dagang, UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, UU 16/2001 tentang Yayasan, UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU 10/1998 tentang Perbankan, UU 21/2008 tentang tentang Perbankan Syariah, UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU tentang Informasi Keterbukaan Publik dan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres 44/ 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dan Paket Kebijakan Ekonomi. Juga memperhatikan konsensus luar negeri seperti Deklarasi Phnom Pehn 2012, Visi Arab 2030, Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik.

Pelaku Industri Butuh Badan Usaha Bersama

Menjaga pasar industri jasa umrah dan persaingan antar harga saat membutuhkan satu badan usaha. Badan usaha yang menjamin semua dimensi berperihal industri jasa umrah dan haji. Seperti membentuk holding company. Artinya perusahaan industri jasa umrah melakukan penggabungan satu badan usaha atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.

Kehadiran holding company ini akan lebih terukur dan dapat menjamin stabilitas dan eksistensi pelaku industri jasa. Karena sifatnya dapat melakukan trading dan sosial. Keterbutuhan wadah selama ini melalui asosiasi akan menjadi lebih berkemajuan dengan pembentukan holding, dan tidak berperan ganda. Pihak Arab Saudi akan berhubungan langsung dengan holding company.

Semua adalah pilihan, pilihan untuk menterjemahkan industri jasa umrah baik dalam manifestasi regulasi, terapan dan hubungan internasional. Pemberdayaan dan pengelolaan industri akhir zaman ini dapat dijadikan faktor penunjang pendapatan nasional, gairah pertumbuhan ekonomi dan kepekaan sosial. Wallahu A'lam. (Affan Rangkuti, Alumni Magister Ekonomi Islam UIKA Bogor).

Selasa, 21 Maret 2017

Ricuh Angkutan Online-Non Online: Temukan Titik Keseimbangan, Pemerintah Harus Analisis Detil Skema Bisnis Keduanya

Ilustrasi. Sopir taksi dan pengemudi ojek berbasis aplikasi
 saling lempar batu saat aksi menolak keberadaan
angkutan umum online di Jakarta, Selasa (22/3/2016).
 Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Jakarta (WarkopPublik)--Kericuhan yang terjadi antara sopir angkot dan pengendara ojek dalam jaringan (online) diisinyalir karena unsur pendapatan. Terjadi Tangerang, Bogor, sebelumnya di Jakarta pada 2016 lalu. Kericuhan menimbulkan kerugian baik moril maupu materil.

“Mungkin ini salah satu potret mulai tergerusnya nilai kemanusiaan, musyawarah dan mufakat. Kalau boleh jujur, mungkin tak satu pun diantara kita yang memiliki cita-cita menjadi pengendara ojek, sopir angkot atau sopir taksi, apakah itu online atau tidak,” kata Affan Rangkuti, salah satu Pengurus Besar Ormas Islam Al Jam’iyatul Washliyah melalui pesan tertulisnya, Selasa (21/03/2017).

Lanjutnya, keseimbangan dan toleransi kuat yang semestinya dibangun. Pengendara angkutan online menghargai yang non online, begitu juga sebaliknya. Pada prinsipnya penumpang akan memilih jenis layanan, cara melayani, harga dan kondisi. Empat hal itu akan menjadi indikator pilihan bagi penumpang.

Cara menghargai mungkin lebih bersifat pada pertemuan dalam memberikan dan bertukar informasi, ilmu pengetahuan untuk pelayanan, silaturrahim antara pengandara angkutan online dan non online dengan media Serikat Tolong-Menolong (STM) untuk saling membantu. “Menguatkan sisi kearifan lokal, berbagi ilmu pengetahuan, dan menonjolkan nilai kemanusiaan dengan STM,”kata Affan.

Para tokoh agama juga saya kira penting untuk turun tangan dan menjelaskan tentang rezeki dan bagaimana mendapatkannya. “Ini pada dimensi agama,” kata Affan. Pada dimensi pemerintah dibutuhkan evaluasi dan inovasi. “Seperti pembentukan wadah satu atap proses perizinan, menggratiskan izin, mempermudah pinjaman di bank, dan memberikan pelatihan-pelatihan bagi rakyatnya,” kata Affan.

Pemerintah juga perlu menganalisis dengan detil skema bisnis angkutan online dan yang tidak. Semisal yang tidak online harus mengeluarkan biaya ini dan itu dalam berusaha, yang online mengeluarkan biaya ini dan itu dalam berusaha. Online layanannya seperti apa, yang tidak online layanannya bagaimana. “Ada titik keseimbangan. Apa yang perlu dilakukan pemerintah dan apa yang perlu dilaksanakan oleh usaha angkutan online dan tidak online,” kata Affan. (rilis/ar)

Minggu, 01 Januari 2017

Warga Bogor: Bangun Kreativitas Musik Anak Muda, Hidupkan Kembali Extravaganza

Kelompok musik rock asal Bogor
tampil dalam malam pergantian tahun 2016
 Foto: WarkopPublik
Bogor (WarkopPublik)--Pernah mendengar kelompok musik rock Tanah Air Power Metal? Kelompok musik yang dikenal anak-anak muda era 1990-an adalah kelompok musik beraliran heavy metal. Power Metal pertama kali dibentuk dengan nama Power Band dengan formasi awal Totty M (vokal), Ipunk (gitar), Pras Hadi (bass), Raymond (keyboard), dan Mugix (drum). Namun formasi tersebut berubah dengan digantikannya posisi vokal oleh Pungky Deaz dan bass oleh Hendix Sanada dan selain itu nama bandnya pun berubah menjadi Power Metal.

Kala itu, album Power One mendapat sambutan menggembirakan dari rockers mania. Album ini sendiri melahirkan sejumlah hits, diantaranya Angkara, Satu Jiwa, Pengakuan dan Bayangan Dirimu. Di samping dua lagu lainnya, yakni Malapetaka dan Cita Yang Tersita.

"Nah, salah satu lagu yang berjudul Angkara dibawakan kelompok musik rock asal Bogor menjelang malam pergantian tahun 2016 ke 2017," kata Affan Rangkuti salah sorang warga di Bogor, Sabtu malam (31/12/2016).

Sudah lama tidak melihat pentas musik rock yang menghadirkan album lawas, cukup menghibur setidaknya bagi penggemar musik rock lawas era 1990-an.

"Saya kira, budaya extravaganza musik yang pernah menjamur di era tahun 1990-an perlu dihidupkan kembali, baik di sekolah maupun universitas dan perguruan tinggi. Setidaknya ada penyaluran bakat seni terpendam secara langsung melalui extravaganza hingga anak-anak muda bisa lebih kreatif dalam panggung musik Tanah Air," harap Affan. (ar/ar)

Selasa, 06 Desember 2016

Renungan: Katakanlah Akhirnya Dia Dipenjara, Setelah Itu?

Azis PB Al Washliyah
Foto: Warkoppublik
Jakarta (WarkopPublik)--BTP diduga menghina kitab suci salah satu umat beragama di Indonesia, lalu dia ditersangkakan, dan dalam waktu dekat dia disidangkan. Katakanlah selanjutnya dia dipenjara. Setelah itu apa lagi? Masalah menghina atau menistakan saya yakin semua pihak ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya. Pertanyaannya sekarang adalah apa langkah selanjutnya manakala orang yang menistakan itu sudah dituntut dan masuk dalam penjara. Selesaikah persoalan?


Saya berfikir, berapa banyak harta, waktu, pikiran yang tersita hanya untuk itu, setelah itu selesai sudah? Tahukah kita bahwa di Indonesia, pada Maret 2016, jumlah penduduk miskin menurut Badan Pusat Statistik, penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan mencapai 28,01 juta orang. Tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2016 menurut Badan Pusat Statistik mencapai 7,02 juta orang. Bahkan laporan  Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), Education at Glance 2015, ini juga menggunakan data UNESCO Institute of Statistics (UIS) bahwa data persentase negara dengan tingkat putus SMA tinggi di dunia sebagai berikut: China 64%, Indonesia 60%, Meksiko 54%, Turki 50%, Brasil 39%, Spanyol 34%, Italia 26%, Afrika Selatan 23%, Norwegia 19%, Prancis 15%, Inggris 14%, Australia 13%, Jerman 13%, Amerika Serikat 10%, Irlandia 10%, Kanada 7%, Korea Selatan 7%.


Inilah musuh kita yang nyata, kemiskinan dan kebodohan. Kuasai ilmu, kuasai perekonomian maka kekuasaan akan mengikuti. Kita lemah karena tak berilmu, kita lemah karena banyak pengangguran, kita lemah karena miskin, kita lemah karena banyak generasi muda yang putus sekolah. Kelemahan itu akan menjadikan kita tak berharga, tak punya nilai tawar, dan akan terus diremehkan, dipandang sebelah mata dan akhirnya meradang tanpa henti.


Setelah tahu lalu apa yang dilakukan? Mari ramai-ramai galang dana untuk mengisi kantung-kantung amal sosial. Ramai-ramai galang dana untuk membangun lembaga pendidikan. Ramai-ramai galang dana untuk membangun rumah sakit. Ramai-ramai galang dana untuk bangun balai latihan kerja. Dengan itu semua, kita akan mampu bangun generasi-generasi muda yang siap mental, siap spiritual, siap latih, siap pakai, siap berkompetisi, siap membangun, siap menuju kejayaan. (ar/ar)

Rabu, 16 November 2016

Al Washliyah Puji Menag dan Dirjen Haji Tolak Asosiasi Lakukan Pungutan Biaya Visa

Foto: PB AW
Jakarta (WarkopPublik)--Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Agama yang tegas dan berani menolak rencana pungutan biaya visa yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Kami apresiasi Menteri Agama dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang telah menolak rencana itu," kata Sekretaris Jenderal PB Al Washliyah KH Masyhuril Khamis melalui pesan tertulisnya, Rabu (16/11/2016).

Kami juga sudah menyampaikan keberatan kami melalui media sebelumnya dan menolak rencana pungutan tersebut.

"Semoga Kementerian Agama yang kita cintai selalu terhindar dari potensi fitnah. Mari kita jaga kementerian ini yang dibangun atas usulan para ulama dan tokoh-tokoh lainnya," kata KH Khamis.

Sudah saatnya, kita berkoordinasi secara lintas agar segala sesuatu yang ingin diterapkan untuk dianalisis secara komprehenship.

"Bahwa aturan yang dibangun harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, jangan sampai ada aturan yang bertentangan dengan aturan lainnya. Karena aturan dibuat untuk ketertiban, dan tertib akan membuahkan hasil kenyamanan, kedamaian dan keadilan," kata KH Khamis.

Sebelumnya, Ormas Islam yang sebentar lagi akan berusia 86 tahun ini (30/11/1930 - 30/11/2016) mengkritisi rencana pungutan biaya visa yang dilakukan asosiasi. Bahkan naskah untuk bahan pelaporan ke Bareskrim sudah siap untuk ditandatangani Ketua Umum.

"Sekali lagi, Alhamdulillah. Kritisi kami disambut baik oleh Pak Menteri dan Pak Dirjen Haji, hingga beliau-beliau ini menolak agar rencana pungutan itu tidak dilakukan," Tutup KH Khamis.

KH Khamis juga menginformasikan bahwa PB Al Washliyah akan silaturrahim ke KBSA membicarakan masalah kemaslahatan jemaah haji dan umrah.

"In sya allah, Kamis (17/11/2016) kita silaturrahim ke KBSA," kata KH Khamis. (ar/rilis PB AW)

Minggu, 30 Oktober 2016

Visa Umrah di Urus Asosiasi Potensi Ada Transaksional, Lapor Saja ke KPK

Stop pungli
Foto: merahputih.com
Jakarta (WarkopPublik)--Rencana asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk membuat aturan pengurusan visa umrah harus melalui satu pintu yakni asosiasi dinilai merupakan cermin dari minimnya pemahaman peraturan dan perundang-undangan terkait.

Jika aturan tersebut diterapkan, asosiasi dianggap telah memaksakan kehendak agar travel umrah berizin dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk masuk dalam asosiasi.

“Dan ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 bahwa hak berserikat dan berkumpul dijamin UUD sebagai konstitusi tertinggi, ada kebebasan menggunakan hak untuk tidak atau mau berserikat dan berkumpul,” kata Affan Rangkuti, pengurus PB Al Washliyah dalam keterangan persnya, Selasa (25/10/2016).

Selain itu, kata Affan, asosiasi umrah dan haji  telah melakukan praktik kartel yang jelas-jelas dilarang dalam UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) jika mereka mengharuskan pengurusan visa umrah untuk semua travel berizin melalui asosiasi. “Kartel merupakan salah satu perjanjian yang dilarang. Potensi ada transaksional lapor saja ke KPK,” ucap dia.

Asosiasi penyelenggara haji dan umrah juga dinilai mencederai  kepatuhan terhadap instruksi presiden atas Paket Kebijakan Ekonomi 1-13, UU 13/2008, PP 79/2012 dan PMA 18/2015.

Travel yang merasa dirugikan bisa mengajukan nota keberatan yang disampaikan kepada Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA) ditembuskan kepada Presiden, Kemenlu, Kemenkum Ham, KPPU, Kemenag, Satgas Saber Pungli dan KPK.

“Kejadian yang mirip pernah terjadi dan menjadi yurisprudensi hukum atas pencabutan monopoli pemasaran kayu lapis dari tangan Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) pada 2 Februari 1998,” papar dia.

Artinya, kata Affan, KBSA jika tetap memberikan lisensi pengurusan visa harus melalui asosiasi maka KBSA dapat digugat karena telah ikut campur dalam urusan negara berdaulat. Berbeda jika lisensi itu atas permintaan dari pemerintah dalam hal ini Kemenag.

Namun, Kemenag tidak akan berani melakukan hal tersebut karena akan bertentangan dengan peraturan di PMA 18/2015 di mana salah satunya ada frasa “provider visa” sebagai pengurus visa umrah. (ar/rilis)

Berani Gak Satgas Saber Pungli Pantau Urusan Visa Umrah

Stop pungli
Foto: merahputih.com
Jakarta (WarkopPublik)--Operasi tangkap tangan di salah satu kementerian pada pertengahan Oktober lalu menjadi langkah pertama keseriusan pemerintah dalam memberantas pungutan liar (pungli).
Pasca kejadian itu pemerintah pun membentuk satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sebagai manifestasi pemerintah serius dalam menanganinya.

Affan Rangkuti, Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah mengatakan bahwa memungli dalam KBBI disebutkan artinya meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.

Bukan rahasia umum lagi bahwa didapati fasilitas layanan umum seperti toilet di SPBU, pusat perbelanjaan ada kutipan dari seiklasnya sampai dengan 200 rupiah.

“Nah ini apakah dapat dikatagorikan pungli atau tidak. Difinisi pungli jangan sampai beda arti. Untuk itu, pemerintah sebaiknya mendefinisikannya secara jelas. Agar publik dapat membedakan mana pungli mana yang tidak,” kata Affan melalui pesan tertulisnya, Jumat (28/10/2016).

Harapannya adalah termanifestasikannya satgas saber pungli agar tidak bersifat hanya buat ramai dan popularitas saja dan setelahnya senyap. “Jangan sampai suam-suam kuku atau latah, setelahnya dingin dan hilang,” kata Affan.

Semua sisi apapun itu, jika masuk dalam kategori pungli segera ditertibkan. Jangan hanya bertidak kalau sudah terjadi dan tertangkap tangan. Jika dianggap berpotensi akan terjadi segera ditertibkan juga. “Seperti urusan visa umrah di kedutaan, perlu dianalisa, dikaji berpotensi ada pungli atau tidak. Apakah satgas saber pungli bisa masuk di lingkungan itu. Jika tidak bisa, setidaknya ada himbauan dari satgas agar jangan sampai terjadi pungli. Atau pantaulah, berani gak mereka (satgas),” kata Affan. (ar/rilis)