Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Sabtu, 17 Juni 2017

Mungkin Orang Bertanya Apa Itu Subdit Advokasi Haji, Ini Jawabannya


Rencana program Advokasi Haji 2017
Foto: Affan Rangkuti
Jakarta (WarkopPublik)--Penyelenggaraan haji, aktivitas ini berlangsung terus menerus. Melibatkan banyak uang, banyak orang, banyak pihak, keberagaman strata sosial, tempat pelaksanaan di negeri orang, dan dilaksanakan pada satu waktu tertentu. Ini berpotensi menjadi sumber persoalan yang seringkali membuat Kementerian Agama selalu dipandang negatif dalam setiap penyelenggaraan.

Walaupun pada kenyataannya layanan penyelenggaraan haji setiap tahun meningkat bahkan dengan uji kuantitatif. Bahkan sepanjang sejarah mencatat survei kepuasan kepuasan jamaah haji yang dilakukan Badan Pusat Statistik 2016 dapat menembus angka 83.83. Wajar, pandangan negatif tersebut muncul karena penyelenggaraan haji identik dengan soal ibadah, hingga sesuatu yang kurang akan disandingkan dengan kata ibadah. Ini yang membuat penyelenggaraan selalu menjadi buah bibir dalam setiap penyelenggaraannya.

Merubah pemikiran subyektif tentang penyelenggaraan haji, dibutuhkan strategi bertahap dan berkelanjutan agar semua orang mengetahui apa itu penyelenggaraan haji ditinjau dari aspek ibadah dan managemen. Penyumbatan komunikasi, informasi dan edukasi menjadikan beragamnya karakteristik publik. Ada yang sangat mengetahui, ada yang kurang, ada yang tidak tahu bahkan ada yang hanya ikut-ikutan apabila ada persoalan muncul.

Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) inilah yang nantinya akan menjadi kanal secara langsung dan tidak langsung dan menjadikan penyelenggaraan haji diketahui publik secara masif dengan tepat dan tidak salah. Ada upaya prepentif, sistematis dan terorganisasi untuk memengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam dalam dimensi publik secara bertahap dan berkelanjutan.

Inilah salah satu yang mendasari hingga lahirnya Subdirektorat Advokasi Haji, perubahan baru di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dimanifestasikan dalam PMA 42/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Subdit Advokasi Haji

Mungkin banyak yang bertanya-tanya, mengapa ada subdit dengan nama Advokasi Haji. Apakah unit kerja tersebut adalah tempat berkumpulnya para advokat untuk melakukan pembelaan. Apa yang dibela, siapa yang dibela dan siapa yang membela. Memang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata advokasi bermakna pembelaan, namun makna ini tidak sempit.

Difinisi, dalam kajian pustaka advokasi memiliki makna yang luas yang masih dalam kerangka makna aslinya yaitu pembelaan. Berikut beberapa makna advokasi dalam tinjauan teoritis.

Aksi sosial, politik dan budaya yang dilakukan secara terencana, terstruktur dan dilakukan secara terkumpul (kolektif), mengikutsertakan berbagai taktik termasuk lobby, kampanye (campaign), mendirikan koalisi, memberikan tekanan aksi masa, serta riset yang digunakan untuk mengubah kebijakan (Inist Pers, 2002).

Aksi strategis dan terpadu yang dilakukan oleh individu maupun kelompok untuk memberi masukan isu ataupun masalah kedalam rancangan dan rencana kebijakan. Serta membangun suatu basis pendukung terhadap kebijakan publik yang diambil guna menyelesaikan persoalan yang ada (Sheila Espine Vilaluz, 1995).

Dapat disimpulkan bahwa advokasi merupakan suatu bentuk upaya persuasif yang mencakup kegiatan penyadaran, pembelajaran, rasionalisasi, arguentasi, serta rekomendasi tindak lanjut mengenai suatu hal atau kejadian. Capaiannya keberhasiannya melalui kriteria kejelasan (clrify), dapat diukur (measurable), dapat dibatasi (limited), tindakan terarah (action-oriented), focus terhadap aktivitas. Sasarannya adalah usaha untuk mempengaruhi kebijakan publik dengan berbagai macam pola komunikasi persuasif.

Tugas fungsi

PMA 42/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama secara umum tugas dan fungsi Subdirektorat Advokasi Haji. Pasal 298 menyebutkan bahwa susunan organisasi Direktorat Pembinaan Haji terdiri atas Subdirektorat Bimbingan Jemaah Haji, Subdirektorat Bina Petugas Haji, Subdirektorat Advokasi Haji, Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Tugas Subditrektorat Advokasi Haji sendiri diatur secara umum dalam Pasal 307 untuk melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang advokasi haji reguler.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 308 bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Advokasi Haji menyelenggarakan fungsi penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemetaan masalah haji reguler. Lalu, penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang advokasi haji reguler, penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang advokasi haji reguler dan penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang advokasi haji reguler.

Subdirektorat Advokasi Haji terdiri atas Seksi Identifikasi dan Pemetaan Masalah Haji dan Seksi Penanganan Masalah Haji, ini sesuai dengan Pasal 309. Kedua seksi ini secara umum melakukan  sebagaimana diatur dalam Pasal 310, yaitu melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi serta laporan identifikasi dan pemetaan masalah haji reguler. Selanjutnya melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi, serta laporan penanganan masalah haji reguler.

Merangkul Pranata Sosial Kemasyarakatan

Sebagai tugas nasional, tentu penyelenggaraan haji tidak tunggal dilakukan oleh Kementerian Agama. Banyak pihak yang terlibat. Termasuk pranata sosial kemasyarakatan.

Demografi, status sosial, keterbutuhan informasi secara cepat dan aktivitas lainnya lebih banyak pada dimensi arus bawah dalam hal ini masyarakat pedesaan. Telatnya informasi dan komunikasinl dapat menyebabkan terlambatnya edukasi mana yang benar, mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Fungsi pencegahan dalam artian perlindungan sejak dini niscaya bergerak dalam satu sistem. Agar masyarakat terhindar dari potensi kerugian karena ketidaktahuan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Disinilah pentingnya menjaring aspirasi, melibatkan dan memberdayakan pranata sosial kemasyarakatan untuk menjadi agen alih pengetahuan tentang penyelenggaraan haji. Secara umum, pranata sosial tersebut memiliki bidang keagamaan dan advokasi haji hadir di dalamnya. Sederhananya dapat mengurai apa syarat, rukun, wajib haji. Proses daftar, cara melunasi, hak dan kewajiban, pembatalan, tatacara keselamatan selama dalam perjalanan dan di tempat tujuan, cara memakai fasilitas, pengendalian diri selama dalam perjalanan dan di tempat tujuan dan lainnya terkait dengan perlindungan.

Pembelaan ada pada faktor kelembagaan dalam hal ini Kementerian Agama, calon dan jamaah haji. Semakin meluasnya edukasi pada masyarakat akan semakin memperkecil persoalan yang akan muncul atas ketidaktahuan dan menyebabkan sentimen negatif pada Kementerian Agama karena adanya hal yang dianggap merugikan calon dan jamaah haji.

Inilah peran utama advokasi haji, bukan hanya melindungi lembaga namun juga calon dan jamaah haji. Advokasi haji hadir tidak pada persoalan yang terjadi, namun hadir dalam upaya pencegahan.

Peran Media Masa

Kadangkala muncul pemikiran dan rasa kesal pada pemberitaan negatif tentang penyelenggaraan haji. Kita tidak sertamerta melakukan klaim bahwa media ini bagus, media ini kurang bagus. Kenyataannya bahwa media masa adalah corong informasi dan agen perubahan. Apa yang dilihat, didengar dan disaksikan itulah yang akan ditulis dengan tidak mencederai etika jurnalistik.

Pada situasi ini lantas kita bertanya, apakah medianya yang keliru atau ada informasi yang tersumbat dan akhirnya pemberitaan bersifat negatif. Media juga memiliki biro atau departemen. Ada biro sosial, politik, hukum, ekonomi, dan lainnya. Mereka juga manusia biasa yang butuh diberikan edukasi. Terkait haji, media ke depan akan diberikan edukasi yang terorganisir. Dulu kisaran tahun 2006 ada program orientasi haji kepada media dan program ini sempat menjadi program standar khusus yang disetujui oleh Kementerian Keuangan walaupun Media Centre Haji sudah ada sejak 2002 silam.

Jadi pranata sosial dan media akan diberdayakan dalam advokasi haji untuk memberikan layanan perlindungan dalam dimensi informasi dan edukasi. Mencegah persoalan yang akan terjadi jauh lebih ringan daripada menyelesaikan persoalan paska terjadi. (H. Abdurrazak Al Fakhir, ST, MM, Kasubdit Advokasi Haji Direktorat Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama/ar)

Rabu, 03 Mei 2017

Abdul Djamil, Pemikir Cerdas dan Tokoh Perubahan Haji Indonesia

Infografis target angka indeks kepuasan jamaah 2017 di atas 83.83 persen.
 Foto: Infografis Affan Rangkuti
Jakarta (WarkopPublik)--Penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun disorot berjuta pasang mata. Berbagai elemen masyarakat baik praktisi, pranata sosial, legeslatif, eksekutif dan kalangan akademis memantau, mengawasi dan mengawal setiap penyelenggaraannya.

Berbagai komentar tentang penyelenggaraan muncul. Mulai dari yang negatif maupun hal yang positif. "Saya menilai bahwa komentar itu memiliki setidaknya tiga karakterisitik," kata Affan Rangkuti, Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah melalui pesan tertulisnya, Rabu (03/05/2017).

Pertama, karena memang mengetahui bagaimama managemen dan bisnis proses dalam penyelenggaraan haji hingga lebih kepada kritik membangun.

Kedua, menggali lebih banyak karena keingintahuan tentang penyelenggaraan haji dengan harapan ada umpan balik.

Ketiga, kecenderungan rasa kurang puas dikarenakan pengalaman diri sendiri, cerita orang terdekat dan lingkungan sekitar atau memiliki kepentingan tertentu.

Tiga karekteristik itu secara bertahap dijawab dengan unjuk kinerja oleh Abdul Djamil saat beliau menjadi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Dapat saya katakan, beliau adalah salah satu tokoh perubahan, tokoh reformasi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia," kata Affan.

Ini tidak sekedar pujian. Saya mengetahui bagaimana pikiran cerdas beliau yang lahir dalam analisis sebelum menentukan arah dan kebijakan.

"Beliau lebih menggunakan kajian dan analisis. Apabila kajian lebih kepada unkredible maka beliau tidak akan mengusungnya. Namun saat kredible maka beliau mendukung. Inilah sebenarnya yang menjadi landasan berfikir cerdas dengan menggunakan analisis yang terukur dalam implementasi sebuah program," kata Affan.

Tak dapat dipungkiri, bahwa problematika haji pada dimensi pemondokan, katering, transportasi meningkat. Data dan fakta yang mengatakan itu, bukan hanya sekedar pencitraan atau retorika.

"Pernah satu ketika saya mengatakan kepada beliau bahwa saya yakin hasil survei indeks kepuasan jamaah (2016) akan mampu menembus angka 84 persen. Beliau menjawab, mas biarkan orang lain yang menilai, kita fokus pada unjuk kinerja. Jawaban yang santun dan bijak. Apa yang terjadi, hasil survei tembus ke angka 83.83 persen. Angka capaian tertinggi sejak survei kepuasan dilakukan pada tahun 2010," kata Affan Rangkuti.

Saat ini beliau sudah tidak menjadi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah lagi. Beliau kembali ke kampus untuk mengabdikan diri dan ilmunya pada dunia pendidikan.

"Saya yakin, pemikiran cerdas beliau dalam haji akan ditularkannya ke dunia pendidikan. Agar kalangan pendidikan dapat mengetahui bagaimana penyelenggaraan haji dalam keterkinian yang banyak berubah dan terus akan mengalami perubahan searah dengan perubahan peradaban dalam masyarakat," kata Affan. (ar/ar)

Selasa, 02 Mei 2017

Pokok Pikiran Khoirizi: Model Macca Haji Performa Baru Dalam Pembinaan Haji

Jakarta (WarkopPublik)--Berikut pokok-pokok pikiran pegiat haji dan umrah, Khoirizi dalam meningkatkan pembinaan haji masa mendatang:

(ar/ar)

Selasa, 18 April 2017

4 Hal Layanan Baru Haji 2017

Infografis Layanan Haji 2017
Foto: Affan Rangkuti
Jakarta (WarkopPublik)--Besaran rata-rata ONH Rp34.890.312, Naik sebesar 0,72% atau sebesar Rp.249.008 dibanding tahun lalu. Kenaikan digunakan untuk peningkatan kualitas layanan ibadah haji tahun ini. Kepuasan jemaah 2017 optimis akan di atas angka 83.83.

Berikut empat hal layanan baru haji 2017. Pertama, selama di Makkah jemaah akan mendapatkan makan 25 kali di Makkah dan di Madinah 18 kali. Kebijakan peningkatan kuantitas layanan makan di Makkah ini dalam rangka penyiapan makan bagi Jemaah yang baru tiba dari Madinah pada gelombang I dan penyediaan makan bagi Jemaah yang akan berangkat dari Makkah ke Madinah pada gelombang II.

Kedua, peningkatan yang cukup penting atas layanan konsumsi di Makkah adalah penyediaan snack berat untuk sarapan pagi di Makkah selama 12 hari.

Ketiga, upgrade bus yang akan mengangkut jemaah dari bandara Madinah menuju hotel masing-masing jemaah, begitu juga sebaliknya.

Keempat, peningkatan kualitas tenda dan pendingin udara (AC) di Arafah. (ar/ar).

1.596 KBIH di Indonesia, Ini Rinciannya


Infografis KBIH
Foto: Affan Rangkuti


Jakarta (WarkopPublik)--Jumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di seluruh Indonesia Tahun 2015:

Aceh 17, Sumatera Utara 64, Riau 29, Kepulauan Riau 4, Sumatera Barat 21, Jambi 16, Bengkulu 9, Sumatera Selatan 52, Bangka Belitung 0, Lampung 48.

DKI Jakarta 178, Jawa Barat 417m Banten 87, Jawa Tengah 236, DI Yogyakarta 17, Jawa Timur 223.

Bali 2, Nusa Tenggara Barat 31, Nusa Tenggara Timur 1.

Kalimantan Barat 19, Kalimantan Tengah 8, Kalimantan Selatan 21, Kalimantan Timur 20.

Sulawesi Utara 5, Gorontalo 2, Sulawesi Selatan 35, Sulawesi Tengah 7, Sulawesi Tenggara 9, Sulawesi Barat 9.

Maluku 0, Maluku Utara 1, Papua 4, dan Papua Barat 0.

Seluruhnya bertotal 1.596 KBIH. (ar/ar)

Kamis, 13 April 2017

Saat Harga Umrah Konservatif - Reformis Bersaing, Biarkan Pasar yang Menentukan

Ilustrasi Persaingan Bisnis.
Foto: www.maxmanroe.com
Jakarta (WarkopPublik)--Persoalan bisnis baik bersifat barang dan jasa niscaya berbenturan dengan kepentingan atas bisnis itu sendiri. Inilah yang menjadikan mengapa persaingan dan ekonomi terjadi. Berlaku pada semua industri, tak terkecuali dengan industri jasa atas umrah.

Persaingan Bisnis, Itu Biasa

Perekonomian yang berkembang berdimensi empat sektor (perusahaan, konsumen, lembaga keuangan, negara (domestik/internasional) menjadikan persaingan industri semakin ketat dengan kepentingan masin-masing. Persoalan harga dan kualitas akan bergeser mengikuti tujuan dan keinginan konsumen.

Disinilah fenomena umrah 'reformis' berharga murah menjadi kekuatan memperoleh pasar, karena perusahaan mengggunakan mekanisme pasar empat sektor, dan ini sudah dilakoni pelaku industri jasa umrah reformis. Langkah pelopor umrah murah diikuti kompetitor lain karena dianggap akan menggerus pasarnya. Pada kondisi ini, kompetitor juga diprediksi melakukan unjuk kekuatan dengan berbagai cara dan gaya agar budaya ekonomi 'konservatif' atas bisnis yang dilakoninya tidak terganggu dengan berusaha menekan laju pertumbuhan dan kemajuan pengusung biaya umrah murah.

Pergeseran Budaya Kompetitor

Kecenderungan ancaman ini membentuk budaya baru kompetitor dengan mematok harga murah juga. Tetapi belum dapat meninggalkan budaya konservatifnya. Memang, merubah budaya akut sulit karena sudah terbiasa dengan membangun harga konservatif yaitu harga menyenangkan, yakni harga berprofit tinggi walaupun kuantitas sedikit. Perlu waktu merubah menjadi harga reformis, harga murah dengan keuntungan ditentukan jumlah kuantitas.

Harga konservatif umrah biasanya diklaim kisaran di atas 20 juta rupiah. Asumsi harga yang berorientasi pada profit mutlak. Misalkan dengan harga di atas 20 juta rupiah maka profit akan diperoleh sebesar satu juta rupiah. Harga ini nyaris tidak bergeser walaupun jumlah kuantitas lebih dari satu.

Harga reformis, harga berkisar 13 jutaan hingga 15 jutaan rupiah ini cenderung berasumsi dengan kaedah ekonomi pasar dan memanfaatkan jaringan ekonomi empat sektor. Profit yang dibangun tidak mutlak, karena berorientasi kepada kuantitas. Kuantitas banyak maka profit akan semakin tinggi. Hingga tidak heran jika dalam market lebih menguatkan diri dan gencar memanfaatkan kanal informasi media sosial dan jaringan yang mengakar.

Pengusung harga reformis ini menekankan kepada market kelas menengah dan bawah. Keinginan hanya untuk dapat melaksanakan ibadah umrah namun kandas disebabkan biaya yang mahal. Kondisi ini dikelola dengan baik bagi pengusung harga reformis. Asumsi jamaah pada market ini sederhana yaitu dapat melaksanakan ibadah umrah.

Ah Tak Mungkin

Kalimat itu akan serta merta terlontar atas ketidaksiapan dengan perubahan budaya. Semakin dinamisnya perkembangan ilmu pengetahuan kata tak mungkin bisa menjadi mungkin. Persoalan bukan pada kata mungkin atau tak mungkin. Persolannya adalah mau atau tidak merubah arah pemikiran bahwa dalam sebuah perekonomian ada dinamisasi, ada pergerakan, ada kemajuan dalam membangun sebuah pasar. Dengan strategi, dan analisis investasi kelayakan yang diperhitungkan dengan cermat, teliti, tepat dan terukur.

Biaya umrah konservatif di atas 20 juta rupiah secara natural terbantah. Kata tak mungkin yang cenderung memarginal biaya umrah reformis justru banyak dilakoni pelaku bisnis industri jasa 'akhir zaman' ini, bahkan ada yang digawangi langsung oleh asosiasi haji dan umrah. Kedudukan hukum asosiasi yang melakukan trading dalam industri jasa umrah tentu harus didalami, termasuk pemungutan biaya visa yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Pemerintah Berpotensi Rubah Kebijakan

Dasar hukum berhubungan dengan industri barang dan jasa tidak dapat berdiri sendiri. Termasuk industri jasa umrah. Ada beberapa dasar hukum yang tidak dapat dipisahkan dan saling terkait yang semestinya menjadi bahan kebijakan dalam menyempurnakan arah dan kebijakan tentang industri jasa umrah. Selama ini, UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan turunannya menjadi dasar hukum tunggal. Padahal, entitas industri jasa umrah tidak hanya berdimensi ibadah saja. Banyak entitas yang semestinya diatur dalam rangka menyempurnakan kebijakan yang sudah terbentuk. Disinilah pentingnya untuk memasukkan unsur dari dasar hukum lainnya dalam menyempurnakan Peraturan Menteri Agama (PMA) 18/2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah.

Diantara dasar hukum yang semestinya masuk sebagai penyempurnaan regulasi tentang umrah seperti, UU 7/2014 tentang Perdagangan, UU 30/2002 tentang Rahasia Dagang, UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, UU 16/2001 tentang Yayasan, UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU 10/1998 tentang Perbankan, UU 21/2008 tentang tentang Perbankan Syariah, UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU tentang Informasi Keterbukaan Publik dan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres 44/ 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dan Paket Kebijakan Ekonomi. Juga memperhatikan konsensus luar negeri seperti Deklarasi Phnom Pehn 2012, Visi Arab 2030, Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik.

Pelaku Industri Butuh Badan Usaha Bersama

Menjaga pasar industri jasa umrah dan persaingan antar harga saat membutuhkan satu badan usaha. Badan usaha yang menjamin semua dimensi berperihal industri jasa umrah dan haji. Seperti membentuk holding company. Artinya perusahaan industri jasa umrah melakukan penggabungan satu badan usaha atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.

Kehadiran holding company ini akan lebih terukur dan dapat menjamin stabilitas dan eksistensi pelaku industri jasa. Karena sifatnya dapat melakukan trading dan sosial. Keterbutuhan wadah selama ini melalui asosiasi akan menjadi lebih berkemajuan dengan pembentukan holding, dan tidak berperan ganda. Pihak Arab Saudi akan berhubungan langsung dengan holding company.

Semua adalah pilihan, pilihan untuk menterjemahkan industri jasa umrah baik dalam manifestasi regulasi, terapan dan hubungan internasional. Pemberdayaan dan pengelolaan industri akhir zaman ini dapat dijadikan faktor penunjang pendapatan nasional, gairah pertumbuhan ekonomi dan kepekaan sosial. Wallahu A'lam. (Affan Rangkuti, Alumni Magister Ekonomi Islam UIKA Bogor).

Selasa, 21 Maret 2017

Ricuh Angkutan Online-Non Online: Temukan Titik Keseimbangan, Pemerintah Harus Analisis Detil Skema Bisnis Keduanya

Ilustrasi. Sopir taksi dan pengemudi ojek berbasis aplikasi
 saling lempar batu saat aksi menolak keberadaan
angkutan umum online di Jakarta, Selasa (22/3/2016).
 Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Jakarta (WarkopPublik)--Kericuhan yang terjadi antara sopir angkot dan pengendara ojek dalam jaringan (online) diisinyalir karena unsur pendapatan. Terjadi Tangerang, Bogor, sebelumnya di Jakarta pada 2016 lalu. Kericuhan menimbulkan kerugian baik moril maupu materil.

“Mungkin ini salah satu potret mulai tergerusnya nilai kemanusiaan, musyawarah dan mufakat. Kalau boleh jujur, mungkin tak satu pun diantara kita yang memiliki cita-cita menjadi pengendara ojek, sopir angkot atau sopir taksi, apakah itu online atau tidak,” kata Affan Rangkuti, salah satu Pengurus Besar Ormas Islam Al Jam’iyatul Washliyah melalui pesan tertulisnya, Selasa (21/03/2017).

Lanjutnya, keseimbangan dan toleransi kuat yang semestinya dibangun. Pengendara angkutan online menghargai yang non online, begitu juga sebaliknya. Pada prinsipnya penumpang akan memilih jenis layanan, cara melayani, harga dan kondisi. Empat hal itu akan menjadi indikator pilihan bagi penumpang.

Cara menghargai mungkin lebih bersifat pada pertemuan dalam memberikan dan bertukar informasi, ilmu pengetahuan untuk pelayanan, silaturrahim antara pengandara angkutan online dan non online dengan media Serikat Tolong-Menolong (STM) untuk saling membantu. “Menguatkan sisi kearifan lokal, berbagi ilmu pengetahuan, dan menonjolkan nilai kemanusiaan dengan STM,”kata Affan.

Para tokoh agama juga saya kira penting untuk turun tangan dan menjelaskan tentang rezeki dan bagaimana mendapatkannya. “Ini pada dimensi agama,” kata Affan. Pada dimensi pemerintah dibutuhkan evaluasi dan inovasi. “Seperti pembentukan wadah satu atap proses perizinan, menggratiskan izin, mempermudah pinjaman di bank, dan memberikan pelatihan-pelatihan bagi rakyatnya,” kata Affan.

Pemerintah juga perlu menganalisis dengan detil skema bisnis angkutan online dan yang tidak. Semisal yang tidak online harus mengeluarkan biaya ini dan itu dalam berusaha, yang online mengeluarkan biaya ini dan itu dalam berusaha. Online layanannya seperti apa, yang tidak online layanannya bagaimana. “Ada titik keseimbangan. Apa yang perlu dilakukan pemerintah dan apa yang perlu dilaksanakan oleh usaha angkutan online dan tidak online,” kata Affan. (rilis/ar)