Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Jumat, 03 November 2017

Budaya Warisan atau Berani Inovatif (Paten)

Ilustrasi jamaah haji
Foto: geotimes.co.id
Jakarta (WarkopPublik)--Era keterkinian tidak lagi berbisik, sudah berubah 360 derajat menjadi interlokusi tanpa batas dan waktu. Milenial kini bicara soal keterbukaan ruang untuk berkreasi dan menapak pola pikir dari sudut pandang berbeda, dan menjadikan diri sebagai jelata dan bukan penguasa. Inilah kenyataan yang niscaya dihadapi, ditengah pertarungan, kompetisi dan perkembangan arus globalisasi teknologi informasi dan komunikasi.

Menutup diri bukan lagi budaya yang harus dipertahankan. Sebab, petaka masalah akan menjadi rapor rutin. Apalagi diketerkinian saat ini sebuah cerita boleh jadi ditentukan oleh biro redaksi atau warganet. Baik bisa jadi buruk dan buruk bisa jadi baik ditengah mulai melunturnya kepercayaan publik kepada pemerintah.

Mulai melunturnya kepercayaan itu akan diwarnai dengan dua warna. Warna pertama adalah warna pujian. Warna yang kedua adalah warna kritik.

Warna pujian ini cenderung emosional yang memiliki kepentingan tertentu. Warna pujian juga dapat diartikan pada realitas atas apa yang ada secara nyata.

Adapun warna kritik cenderung bersuara vokal. Warna ini semestinya tidak lagi dipersepsikan sebagai penentang. Vokal kiranya dapat didudukkan dalam posisi autokritik. Mengapa demikian, kevokalan itu terlahir sebagai dampak dua pisikologis. Pertama, luapan pengetahuan sebagai dampak terbendung tirani budaya warisan. Kedua, ketidaktahuan.

Kedua warna ini adalah aset, tergantung pada bagaimana cara mengelola menjadi harmoni. Dirangkul dan diberdayakan sekaligus diasupi pengetahuan dan bukan untuk dimarginalkan.

Nah tentang itu, aku ingin mengingatkan soal penyelenggaraan haji yang semakin meningkat pelayanannya. Peningkatan ini perlu diwaspadai. Mengapa? Semakin meningkatnya layanan haji pada 2017 dengan angka indeks 84.85 ini berpotensi menjadi ancaman. Dikatakan ancaman karena apabila pada tahun esok terjadi penurunan. Kerja keras dan cerdas untuk mempertahankannya sesuatu yang harus dilakukan. Jika tidak bersiaplah menyambut tajamnya kritik yang akan datang diundang ataupun tidak.

Menyikapi itu, maka butuh program yang terintegrasi. Tak perlu kiranya program banyak namun kecil sasaran. Sedikit program namun luas sasaran. Program dengan strategi terintegrasi diyakini akan mampu mempengaruhi wawasan dan cara pandang perihal penyelenggaraan ibadah haji.

Melalui strategi ini juga akan disasar peran vital Kementerian Agama (Kemenag) dalam mengubah struktur bimbingan jamaah yang selama ini terkesan stagnan dan setiap tahun menjadi perhatian para pihak. Peran vital Kemenag dalam merubah KBIH menjadi kelompok bimbingan belajar (bimbel) sepanjang tahun. Bimbel sebagai operator, regulatornya Kemenag dan Supervisornya adalah lembaga penjamin mutu bimbingan. Targetnya bebas buta manasik haji.

Juga hal lainnya yang dinilai urgen dan esensi untuk dilakukan upaya masif mempengaruhi. Seperti, pemutahiran dan penguatan struktur PPIH Arab Saudi dengan mengembangkan peran kerjanya. Selama ini peran TPHI, TPIHI, TKHI, TPHD, Karom dan Karu hanya dipusatkan pada masing-masing kloternya dan disebutlah dengan nama petugas kloter dan hanya bertanggungjawab hanya pada kisaran 325-550 jamaah. Sedangkan Sektor harus bertanggungjawab pada kisaran 17.000 jamaah ekuivalen 6 maktab ekuivalen 37 kloter.

Mengapa tidak dijadikan saja gabungan TPHI, TPIHI, TKHI, TPHD, Karom dan Karu menjadi sub sektor yang akan bertanggungjawab pada kisaran 3.000 jamaah ekuivalen 1 maktab ekuivalen 6 kloter. Predikat atas TPHI, TPIHI, TKHI, TPHD, Karom dan Karu adalah petugas yang terlegalisasi dalam kepanitiaan PPIH Arab Saudi. Tiada lagi nama petugas kloter dan non kloter. Hanya ada satu nama yakni petugas PPIH Arab Saudi.

Peran kelembagaan PPIH ini juga mesti diharmonikan. Ada irisan kuat antara PPIH Arab Saudi, PPIH Embarkasi dan PPIH Pusat. Tidak terkesan berjalan sendiri-sendiri. Hingga menyimpulkan satu nama kelembagaan yang disebut Petugas PPIH Indonesia. Legalisasinya pun kiranya perlu diubah yang langsung dilegalisasi oleh Presiden. (ar/ar)

Aku atau Kau yang Atur, Kau Penentunya

Ilustrasi selfie
Foto: collection.co.id
Jakarta (WarkopPublik)--Perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) semakin menancapkan kuku panjang tajam dan runcingya di dunia yang dihuni yang namanya manusia. TIK bagai mengatakan, "Aku adalah yang pertama dan terutama. Aku punya dua makna. Bisa kau jadikan manfaat dan bisa juga kau jadikan mudarat. Tergantung kau lah pokoknya."

Transaksi semakin cepat, tepat dan nyaman karena aku. Semua sendi kehidupan aku 'rasuki'. Hanya satu hal yang tidak dapat ku rasuki. Dia adalah orang yang memiliki tingkat takwa dan disiplin yang tinggi. Karena dialah yang mengatur aku. Namun di luar manusia tersebut, aku lah yang mengatur dia.

Lihatlah, bagaimana aku digunakan dalam proses ibadah. Tak sedikit nada ku bercampur dengan bacaan suci saat manusia melakukan ritual ibadah. Tak sedikit pula blitz mata lukis dan visualku menjadi bagian yang sebenarnya bukan bagian dari prosesi yang diajarkan syariat, justru kehadiranku seperti menjadi syariat. Jangan heran blitzku berlatarkan situs-situs suci.

Jangan salahkan aku, karena aku tak tahu apa-apa. Aku hanya alat yang diam dan tak akan pernah melakukan perlawanan. Aku bekerja sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh siapa yang memegang aku. Itulah aku, aku selalu berdoa dan berharap gunakanlah aku sebaik mungkin, tepat waktu dan tepat kondisi. Jika tidak, maka aku dapat menjadi hal nyata yang dapat menghancurkan dirimu, keluargamu, lingkunganmu bahkan negaramu.

Tetapi, jika kau ikuti harapanku agar aku digunakan tepat waktu dan kondisi maka aku adalah hal nyata yang dapat memuliakanmu, mensejahterakanmu, meninggikan derajatmu, keluargamu, lingkunganmu dan negaramu. (ar/ar)

Selasa, 31 Oktober 2017

Akankah Reklamasi Berpolemik Hukum Berkepanjangan?

Presiden Joko Widodo
memberikan ucapan selamat usai melantik
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
 sebagai 
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
periode 2017-2022 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10/2017)
Foto: Antara Foto/wahyu Putro A
Jakarta (WarkopPublik)--Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno, tegas untuk menghentikan mega proyek reklamasi. Tidak ada tawar menawar. Ia ingin menunaikan 23 Program kerja yang dijanjikan selama masa kampanye Pilkada DKI 2017 kemarin.

"Pandangan sudah jelas buat kami, tertulis jelas di rencana kerja, bahwa kami mengambil posisi menghentikan reklamasi. Sudah final," kata Sandiaga saat diskusi bertema 'Untung Rugi Reklamasi' di DPD Partai Golkar DKI Jakarta Minggu, (29/10/2017).

Apakah pandangan Sandiaga ini merefrensikan pandangan Ahok? "Dalam UU khusus ibukota Gubernur DKI sejajar dengan Menteri," ujarnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (18/09/2015).

Entah UU yang mana yang dimaksud oleh Ahok. Mungkin UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atau mungkin juga UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dengan demikian apakah Peraturan Menteri sudah tidak dapat dijadikan dasar hukum? Bagaimana sebenarnya kedudukan Peraturan Menteri setelah UU ini dikeluarkan, baik Peraturan Menteri yang dikeluarkan sebelum dan setelah Undang-Undang ini dikeluarkan?

Di sisi lain, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman menegaskan tak ada alasan reklamasi harus dihentikan. Moratorium telah dicabut. Ini dipertegas Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati yang mengatakan Kementerian Koordinator Kemaritiman sudah mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta.
Pencabutan moratorium tersebut secara resmi disahkan Kamis, (05/10/2017).

"Moratorium dari Pak Menko Maritim, Alhamdulillah sudah ditandatangani pada 5 Oktober, malam," ujar Tuty di Balai Kota Jakarta, Jumat (06/10/2017).

Menurut Tuty, surat tersebut sekaligus mencabut surat penghentian moratorium reklamasi Nomor 27.1/Menko/MaritIm/IV/2016 pada 19 April 2016. Surat tersebut, kata Tuty, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Ini karena sudah keluarnya Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017. Surat ini otomatis menggugurkan surat keputusan yang pernah dikeluarkan Menko Kemaritiman sebelumnya.

Apakah nantinya Gubernur DKI Jakarta akan mengeluarkan peraturan daerah untuk menghentikan proyek reklamasi? Hingga akhirnya terjadi debat regulasi yang berakhir dalam sebuah keputusan di lembaga yang mengurusi proses judicial review? Atau akan dikeluarkan keputusan atau peraturan presiden untuk menyelesaikan polemik reklamasi ini? Kita simak saja kisah berikutnya. (ar/ar)

Minggu, 29 Oktober 2017

Sumpah Pemuda: Para Abang 'Lupa' Para Adik (Sumut Wilayah Para Ketua)

Sampah pemuda vs sumpah pemuda
Foto: voa-islam.com
Jakarta (WarkopPublik)--Siapa yang tak kenal Sumatera Utara (Sumut). Wilayah yang dikenal tempat lahirnya para tokoh utama inisiator dan pendiri pergerakan dan organisasi kepemudaan di republik ini. Sebagai penyegar ingatan bersama dan terlepas dari soal pro kontra, sudah puluhan tahun hari keramat para pemuda (28/10/1928) kita peringati sebagai Hari Sumpah Pemuda.

Hari sakral pemuda itu perlu untuk selalu dipatri dalam sanubari pemuda. Tak terkecuali para pemuda Sumut, yang semakin menuanya zaman semakin meredup dalam panggung pergerakan organisasi kepemudaan. Entah mengapa sebab keredupan ini, yang jelas 17 tahun berlalu Anak Sumut tak lagi menduduki kursi paska Bang Akbar Tanjung dan Bang Mahadi Sinambela purna tugas sebagai Menpora.

Tak hanya itu, kiprah Anak Sumut juga meredup dalam panggung lainnya. Semangat wilayah yang sempat diangkat dalam tulisan bertema "Kota Para Ketua" melempem dan nyaris tak terdengar. Tak heran, mungkin karena para pemuda nya sudah mulai pesimis karena jabatan tangan erat dan pelukan abang-abangnya saat ini kurang hangat. Semakin kecil harapan anak muda Sumut untuk dapat mengisi kedudukan dan jabatan di kepemerintahan. Bagaimana tidak, Para Abang bingung dan Para Abang sibuk dengan urusannya masing-masing. Agaknya ingat Para Adik disaat dekat pemilihan atau punya mau saja. Jangan kaget ya Bang, jika suatu saat Para Adik akan melupakan Para Abang.

Sebagai refleksi dan bangga sebagai Anak Sumut, berikut beberapa nama tokoh utama pergerakan yang dilakukan yang dikutip dari berbagai sumber:

Jong Sumatranen Bond (JSB), adalah perkumpulan yang bertujuan untuk mempererat hubungan di antara murid-murid yang berasal dari Sumatera, mendidik pemuda Sumatera untuk menjadi pemimpin bangsa serta mempelajari dan mengembangkan budaya Sumatra. Perkumpulan ini didirikan pada 9 Desember 1917 oleh Tengku Mansoer, Putra Tanjung Balai.

Jong Batak atau yang juga dikenal dengan nama Jong Bataks Bond (JBB), berdiri dan digagas oleh Amir Sjarifoeddin Harahap Putra Medan dan Sanusi Pane Putra Muara Sipongi, pada 24 Oktober 1926 di Bandung.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), adalah organisasi mahasiswa yang didirikan di Yogyakarta pada 5 Februari 1947 atas prakarsa Putra Padang Sidempuan Lafran Pane beserta 14 orang mahasiswa Sekolah Tinggi Islam (sekarang Universitas Islam Indonesia).

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), organisasi kepemudaan yang awalanya merupakan gabungan dari kelompok Cipayung, binaan kader Golkar dan tentara melalui deklarasi yang dipimpin oleh Putra Batak yang lahir di Jambi David Napitulu pada tanggal 23 Juli 1973.

Pemuda Pancasila (PP) adalah sebuah organisasi paramiliter Indonesia yang didirikan oleh Putra Kotanopan, Jenderal Abdul Haris Nasution pada 28 Oktober 1959.

Ikatan Pemuda Karya (IPK), didirikan Putra Tarutung, Sahara Oloan Panggabean. Bang Olo mendirikan IPK bersama Samsul Samah pada 28 Agustus 1969.

Dan organisasi kepemudaan lainnya yang tidak sedikit jumlahnya diinisiator dan dibentuk oleh Anak Sumut. (ar/ar)

UU Haji Umrah: Menanti 'Tembang' Terbaru Senayan

Ilustrasi group 'paduan suara' rakyat
Foto: berdikarionline.com
Jakarta (WarkopPublik)--Saat duit haji beralih ke Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Akan kah Kementerian Agama (Kemenag) akan 'memetamorfosis' kan penyelenggaraan umrah?

Selintas, bagi para pemerhati perjalanan suci haji umrah akan memuarakan pandangannya disaat duit haji yang mencapai 100 triliun rupiah akan dikelola BPKH. Duit haji ini akan terus mengalami peningkatan searah dengan pertumbuhan angka pendaftar peserta haji. Duit yang sebelumnya dikelola Kemenag, namun sudah berganti 'Tuan' yakni BPKH.

Tidak ada cerita yang menarik untuk diperbincangkan dan membahagiakan selain cerita 'Parfum Cap BI'. Aroma parfum yang khas yang menjadi tujuan manusia di bumi ini bangun pagi dan bergegas beraktivitas. Persoalan pun sulit dilepaskan dari aroma parfum yang satu ini.

Masih anyar dalam perbincangan soal berpindahnya urusan jaminan produk halal. Sertifikasi halal akan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang kewenangannya di bawah Kemenag.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) agaknya harus ikhlas. Lembaganya para alim ulama itu harus menyerahkan kewenangan menerbitkan sertifikasi halal kepada BPJPH. Namun, MUI masih dilibatkan dalam pemberian fatwa halal maupun haram. Mau bagaimana lagi, BPJPH merupakan lembaga yang pembentukannya merupakan mandat UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Begitu juga dengan Kemenag yang harus ikhlas melepas duit lebih kurang 100 triliun rupiah. Karena BPKH adalah lembaga yang wajib dibentuk sesuai UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Siapa inisiator UU itu tak perlu dikulik, pastinya UU itu sudah disahkan.

Memang ikhlas adalah suatu sikap yang mesti berjalan. Apakah ikhlas itu sungguh-sungguh atau hanya ikhlas yang terbungkus dengan senyum manis, hanya diri sendiri dan Pemilik diri itulah yang tahu.

Tetapi, masih ada harapan di luar sana. Harapan untuk lebih intervensi soal urusan perjalanan umrah. Duitnya tidak sedikit, lebih kurang 17 triliun belanja masyarakat tersedot di usaha perjalanan suci ini. Akan semakin tinggi jika lembaga keuangan bank dan non bank masif memainkan perannya dengan produk pembiayaan. Bagaimana Kemenag memainkan peran nya, ditunggu saja dalam episode dan lembar-lembarnya esok lusa.

Tak pernah ada teori ekonomi yang mengatakan aktivitas ekonomi industri itu murni charity. Tidak ada itu, namanya industri apakah jasa atau barang pasti tujuannya duit. Ekonomi arus dua sektor, tiga sektor dan empat sektor pasti bicara duit. 17 triliun rupiah itu duit, dan jika Kemenag hanya menjadi 'penonton' itu sangat disayangkan. Urusan pendidikan yang tercatat sebagai urusan yang menguasai hajat hidup orang banyak saja ada yang diselenggarakan pemerintah dan tidak sedikit yang diselenggarakan swasta. Kecuali, jika perjalanan suci umrah ini disepakati bukan hal yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Tersiar kabar, katanya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sedang menggodok sampai tuntas perubahan UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dewan yang terhormat ini semoga tidak menjadi tempat 'paduan suara' wakil rakyat. 'Paduan suara' yang bisa saja 'memekak kan' telinga rakyat karena suaranya yang 'sumbang'. Group 'paduan suara' itu beberapa waktu lalu telah 'merilis tembang terbarunya' hingga Perppu 2/2017 menjadi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Semoga lah mereka yang punya suara di sana memposisikan sedikit saja diri dan hatinya sebagai rakyat, akan diyakini revisi UU 13/2008 akan mewujudkan impian rakyat untuk dapat melakukan perjalanan suci dengan benar dan bebas 'kepentingan'. Tentu juga, Kemenag sendiri mesti melewati masa 'remaja' nya menuju 'pendewasaan' diri. Dewasa untuk lebih berinovasi dalam urusan manasik misalnya. Kasihan kan rakyat, jika melakukan perjalanan suci lebih disuguhkan 'traveling' ketimbang ibadah. Karena ilmu dalam beribadah adalah kunci pintu gerbang surga.

Ada isu penyelenggaraan haji umrah akan dilakukan satu badan tersendiri di luar Kemenag. Sekiranya nanti, peran urusan haji dan umrah dikelola badan itu, maka hilanglah harapan Kemenag yang menjadi simbol penyelenggara selama puluhan tahun. Hilang juga harapan Kemenag untuk lebih intervensi soal urusan umrah. Bisa itu terjadi, ya bisa saja. Semua tergantung ketuk palu sidang di Gedung Senayan. (ar/ar)

Senin, 16 Oktober 2017

Ada Label Halal ya Aku Santap Saja

100 persen halal
Foto: goukm.id
Jakarta (WarkopPublik)--Babi haram. Haram bagi umat tertentu untuk dikonsumsi digunakan sekalipun itu zat yang mengandung unsur babi. Haram bagi umat tertentu itu belum tentu haram bagi umat lainnya.

Nah, apa yang menentukan suatu produk makanan minuman kosmetika dan obat-obatan haram atau halal? Yang menentukannya adalah sebuah pengakuan. Pengakuan dalam bentuk kertas yang disebut sertifikat.

Namanya saja sertifikat, nama ini tidak asing bagi kita. Ada sertifikat asli dan jangan heran ada juga sertifikat palsu. Ada juga sertifikat asli tapi palsu. Lalu bagaimana menentukan sertifikat asli atau palsu.

Menentukannya adalah, jika ada satu perkara terjadi barulah diusut sertifikat asli atau palsu. Setelah zat haram babi masuk ke dalam tubuh dan bercampur dengan darah barulah akan diusut sertifikat asli atau palsu.

Telat ya? Memang. Bisa masalah besar dong? Tergantung. Eng ing eng ada transaksi bisa? Bisa saja. Kalau jual beli serifikat gimana? Bisa terjadi.

Jadi bagaimana dong agar umat tertentu itu tidak mengkonsumsi unsur yang mengandung babi? Ya gak tahu, tanya saja para ahli agama umat tertentu itu bagaimana-bagaimananya.

Kalau aku sih berfikir sederhana saja. Ada tulisan halal ya aku santap saja. Masalah itu sertifikatnya asli kek, palsu kek tidak ada urusan samaku. Karena yang aku tahu ada label hahal, titik. Jika ternyata nanti yang aku dan keluargaku santap itu mengandung unsur babi maka mereka para ahli agama umat tertentu itulah yang harus bertanggungjawab.

Oh tidak bisa begitu dong, sertifikat halal bukan urusan para ahli agama umat tertentu di organisasi itu lagi, tetapi sudah menjadi urusan badan gitu katanya. Walah, ini bisa menambah meriahnya 'panggung' dan 'kreatif' sertifikat, mantab itu.

Berbagi mata air dikala satu mata air telah ditutup itu memang sangat penting. Tetapi air dalam arti sesungguhnya. (ar/ar)

Minggu, 15 Oktober 2017

Pertentangan Antar Kelas Dimulai

Karl Marx in 1875.
Foto: Wikipedia
Jakarta (WarkopPublik)--Menarik, saat menghadiri resepsi perkawinan sanak saudara, si Polan bertemu dengan salah satu kerabatnya.

"Hai, apa kabar? Doakan saya ya. Saya ikut seleksi jadi pejabat nih," kata kerabat si Polan.

Si Polan tidak kaget dengan kabar itu. Dengan tegas dia mengatakan, "Kalau mau jadi harus ada sesuatu yang penting. Tanpa itu, percuma," kata si Polan.

"Oh ya, apa itu," selidik kerabat si Polan.

Si Polan pun menjawab, "Mau tahu apa itu? Nekad. Doa, usaha, ikhtiar dan nekad."

Lanjutnya, dengan nekad akan ada kepuasan tersendiri saat kalah dalam seleksi. "Mau jadi pejabat ya harus sadar diri. Seleksi itukan cuma ecek-ecek. Nepotisme yang dibungkus dengan kata seleksi. Pemenang seleksi sudah ditentukan kok," kata si Polan.

"Lalu bagaimana merubah yang sudah ditentukan itu?" Kata kerabatnya lagi.

Dengan serius si Polan menjawab, "Lakukan aksi massa. Lakukan keributan. Tuntut keadilan, keseimbangan antar kelas. Jangan kelas-kelas itu saja yang dapat."

Kalau pun tetap kalah ya setidaknya ada kepuasan dan keberanian menentukan sikap. Daripada jadi keset kaki sepanjang hayat.

Lebih baik kalah tapi puas daripada menang tapi tersandera. "Ada sikap bahwa dalam struktur harus ada keseimbangan. Jangan kelas-kelas itu saja yang jadi," kata si Polan.

Lanjut si Polan, kalau mau hayo kita gelar aksi. Kita buat keributan agar menjadi perhatian bahwa ada ketidakberesan dalam keseimbangan. "Kalau tidak mau maka gantung baju saja, tidak usah ikut seleksi. Sudah muak kita dengan itu. Harus ada perubahan, harus ada keseimbangan," tegas si Polan. (ar/ar)