Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Kamis, 23 November 2017

Tengkiu Raja, Akhirnya Kau Larang Anasir Itu di Kakbah

Selfie di Kakbah saat tawaf.
Foto: myrepro.wordpress.com
Jakarta (WarkopPublik)--Pantas kiranya kita yang mengaku umat Islam untuk menyampaikan salam hormat kepada Penjaga Dua Kota Suci, menjaga dari anasir-anasir yang bisa saja mengimpresi Kakbah dalam perspektif lain.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menerbitkan edaran tentang larangan mengambil gambar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan alat apapun. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh negara pengirim jemaah haji dan umrah melalui nota diplomatik Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Haji dan Umrah, Mohammed Saleh Bin Taher Benten diterima Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh pada 15 November 2017. Mungkin semua negara pengirim jamaah haji dan umrah juga menerima nota diplomatik ditanggal yang sama.

Lihatlah, bagaimana alat-alat itu digunakan dalam proses ibadah. Tak sedikit nada-nada dering bercampur dengan bacaan suci saat manusia melakukan ritual ibadah.

Tak sedikit pula blitz kamera menjadi bagian yang sebenarnya bukan bagian dari prosesi yang diajarkan syariat. Tetapi justru kehadiran alat itu bagai menjadi salah satu syariat. Tengkiu Raja, sudah sangat tepat Kau digelar dengan Penjaga Dua Kota Suci. (ar/ar)

Katanya, Frekuensi Publik Milik Publik

Ilustrasi Frekuensi milik publik?
Foto: jatimpost.com
Jakarta (WarkopPublik)--Semakin berkembangnya stasiun televisi swasta berjaringan semestinya menjadi titik penting bagi pemegang kunci kran regulasi penyiaran untuk melegitimasi bahwa frekuensi publik adalah milik publik.

Penggunaan frekuensi diperuntukan bagi publik bukan untuk kepentingan kelompok atau orang per orang.

Hanya sedikit dari masyarakat Indonesia memahami bahwa frekuensi merupakan milik publik karena untuk mengelola frekuensi menggunakan pajak masyarakat.

Berdasarkan riset (2015) yang dilakukan salah satu lembaga studi dan pemantauan media (Remotivi) terkuak bahwa 57 persen masyarakat Indonesia menganggap frekuensi publik milik perusahaan, 34 persen menganggap milik pemerintah dan hanya 8 persen yang sadar bahwa frekuensi publik milik publik.

Minimnya angka kesadaran publik akan kepemilikan frekuensi publik menyebabkan banyak tayangan tidak layak tetap tersiar minim dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sejumlah catatan penyiaran masih menghadang. Seperti tayangan tidak informatif, kurang akurat, tidak objektif, tidak berimbang, tendensius, kurang mendidik, dipenuhi kekerasan, mistik, horor, didominasi tayangan infotainment, sinetron, informasi yang mengutamakan sensasi dan dramatisasi (kpi.go.id).

Memang, banyak publik apalagi yang berada di pedesaan kurang atau sama sekali tidak mengenal apa itu KPI. KPI sendiri juga terkesan kurang melakukan sosialisasi masif kepada publik. Agar KPI akrab dikenal oleh masyarakat dan menjamin setiap ada laporan akan ditindak oleh KPI.

Beberapa praktisi dan pengamat penyiaran menyebutkan terdapat banyak lembaga penyiaran terkontaminasi kepentingan politik yang harus ditata kembali. Penataan ini dengan melakukan revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran. Alih-alih revisi ini oleh beberapa kalangan dinilai mengalami kemunduran karena ada indikasi mengubah sejumlah pasal untuk kepentingan lembaga-lembaga penyiaran swasta besar dengan mengabaikan kepentingan publik. Akankah nantinya frekuensi publik adalah benar adalah milik publik? (ar/ar)

Manasik Haji Sosialisme, Umrah Hedonisme

Bimbingan manasik haji
Foto: tribunnews.com
Jakarta (WarkopPublik)--Ada yang berpandangan bahwa bimbingan manasik haji yang dilakukan di KUA dan kabupaten kota adalah manasik haji sosialis. Tidak ada pemisahan antara pria-wanita, tua-muda, pintar-tidak pintar dll. Jadi apa parameter seorang jamaah haji bisa manasik atau tidak, tidak ada ukurannya.

Bagaimana jemaah haji wanita mau bertanya soal kewanitaan, pembimbingnya saja pria. Bagaimana menjawab realitas jemaah tua, tidak pintar pembimbingnya saja tidak dilatih bagaimana cara menangani hal seperti itu. Jadi ada benarnya bahwa manasik haji persis berpaham sosialisme.

Manasik yang dikemas dalam satu tempat, digabungkan, waktunya pun singkat. Mau mengerti apa tidak nantinya ya masa bodoh, mau benar atau tidak ya urusan masing-masing, yang penting jamaah haji sudah dibimbing soal manasik. Titik.

Lain lagi kalau manasik umrah. Materi manasik urusan belakangan alias tak perlu diutamakanlah. Perlu diutamakan adalah penyelenggaraannya di hotel. Kok bisa, ini soal performance travel.

Semakin mewah hotelnya, semakin terkenal si ustaz yang membimbing manasik maka semakin tinggi bandrol travel itu. Jadi mau masuk surga mungkin tergantung layanan wah nya travel. Jadilah manasik umrah yang hedonisme. (ar/ar)

Sabtu, 18 November 2017

PMA 18/2015 SARA: Menag, Anda Harus Adil

Ilustrasi kerusuhan berbau SARA
Foto: Beritasatu.com
Jakarta (WarkopPublik)--Pembangunan Masjid Istiqlal diprakarsai oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, Ir. Soekarno. Peletakan batu pertama sebagai tanda dimulai pembangunan dilakukannya pada 24 Agustus 1961. Arsitek Masjid Istiqlal adalah Frederich Silaban, seorang Kristen Protestan. Ingat dan catat baik-baik, bahwa Masjid yang kita banggakan itu arsiteknya adalah seorang yang beragama Kristen Protestan.

PMA 18/2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada pasal 5 menyebutkan bahwa salah satu syarat wajib mendapat izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah bahwa pemilik dalam akta perusahaan, Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan tidak sebagai pemilik PPIU lain.

Dimaksud Pemilik di sini apakah keseluruh pemegang saham beragama Islam, pemegang saham terbanyak beragama Islam atau salah satu pemegang saham perusahaan bergama Islam. Ini tidak dijelaskan dalam PMA SARA tersebut.

Pertanyaan muncul, mengapa ada pembatasan harus beragama Islam? Apakah lantas jika pemilik adalah Non Muslim lalu tidak becus mengurus ibadah umrah? Persaingan bisnis atau apa?

Ini dinilai syarat SARA. Mengapa karena dalam struktur organisasi perusahaan sekelas Perseroan Terbatas, tidak harus pemilik perusahaan mengurus operasional. Pemilik dapat menunjuk direktur operasional yang beragama Islam. Tidak ada masalah harusnya, lalu mengapa dipersoalkan pemilik harus beragama Islam?

Baiknya Menteri Agama sadar diri bahwa dia adalah menteri dari seluruh agama. Kalau boleh adil maka perjalanan berkaitan dengan soal ibadah harus disesuaikan dengan agama. Jika perjalanan umrah mewajibkan si Pemilik harus bergama Islam, maka Menteri Agama juga sewajibnya mengeluarkan PMA bahwa untuk mendapatkan izin perjalanan ke situs agama di luar Islam maka si Pemilik perusahaan wajib beragama sesuai tujuan tersebut.

Jadi ada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang mengurusi perjalanan ibadah umrah dan ada juga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Non Muslim (PPINM) yang mengurusi perjalanan ibadah orang-orang Non Muslim.Tapi tidak ada itu dibuat si Menteri.

Saat ini munculnya anggapan bahwa jika kehadiran Non Muslim sebagai pemilik memperoleh PPIU menjadi seperti 'ancaman'. Entah ancaman apa yang dimaksudkan. Kalau demikian, boleh dan menjadi hak orang-orang Non Muslim juga mengatakan bahwa PPIU yang juga biro perjalanan wisata adalah ancaman bagi mereka. Ancaman karena menggerus pasar Non Muslim dan tak paham soal ibadah Non Muslim. (ar/ar)

Jumat, 10 November 2017

Si Pemuda Itu Tidak Munafik

Ilustrasi munafik
Foto: inilah.com
Jakarta (WarkopPublik)--Akisah di Negara Antah Berantah ada seorang pemuda yang tersandung masalah penistaan agama. Kebetulan si pemuda ini merupakan seorang gubernur di salah satu provinsi di negara Antah Berantah itu. Masalahnya menjadi lokus dan memicu gelombang protes agar segera diadili dan di hukum.

Pada saat itu juga kebetulan berdekatan dengan pemilihan gubernur dimana si pemuda itu merupakan petahana, maju kembali untuk menjadi gubernur.

Terlepas dari persoalan pro kontra terhadap si pemuda itu, ada sikap si pemuda tersebut yang menjadi pemikiran tersendiri. Apa itu?

Si pemuda itu tidak munafik. Andai saja si pemuda itu mau memeluk agama yang dinistakan olehnya aku yakin dia akan mendapat simpati yang luar biasa pada saat itu. Apalagi jika dilakukan dengan publikasi yang besar-besaran dengan tematik pencitraan. Tetapi mengapa dia tidak mau, padahal jika dia mau bukan tidak mungkin dia akan menuai suara yang akan memenangkannya. Bahkan dia akan lolos dari jeratan hukum.

Saat aku membaca informasi yang terus terkini di pemberitaan di negara Antah Berantah itu, ada sikap-sikap yang berbeda dengan si pemuda tadi. Sikap yang sepertinya agnostik dan munafik. (ar/ar)

Kisah Haji di Negeri Antah Berantah

Ilustrasi hak asasi dilarang masuk
Foto: ridertua.com
Jakarta (WarkopPublik)--Di negara Antah Berantah orang sakit kronis tak boleh haji. Entah tidak boleh atau tidak mau mengurus, hanya yang buat aturanlah yang tahu. Perlu memperjelas antara tidak boleh dan tidak mau mengurus.

Jangan sampai karena tidak mau mengurus lalu dibuatlah hukum pakai dalil ini itu hingga akhirnya jadi tidak boleh. Pembuat dalil itu juga perlu ditanyakan juga, seluruh ormas Islam atau hanya ormas Islam pilihan saja, alias ormas Islam tertentu. Lagi pula sepertinya kalau pun fatwa sifatnya himbauan kan, bukan paksaan. Oh tidak, ini sudah jadi peraturan. Peraturan ya bisa diubah kok, ada cara ya contohnya di gugat saja (berani gak).

Soal kek gitu soal geleng kok sebenarnya. Gak perlu pakai fatwa atau peraturan segala macam. Jujur aja lebih baik, misalkan mengatakan: Maaf ya Bapak/Ibu, Anda punya penyakit yang harus bolak-balik kontrol ke rumah sakit. Penyakit Bapak/Ibu stadium 4 soalnya.

Kalau Bapak/Ibu pergi nanti siapa yang akan ngurus. Petugas kami sedikit, apalagi kalau sempat ada bayaran ini itu karena menggunakan obat paten, yang menanggung biayanya siapa.

Belum lagi niatan Bapak/Ibu kan mau ibadah. Sayang waktu akan habis hanya untuk ngontrol kesehatan terus. Apalagi domografis di sana beda dengan di sini. Namun itu pun keputusan tergantung sama Bapak/Ibu.

Kalau tetap bersikukuh mau haji juga ya silahkan. Tetapi Bapak/Ibu harus buat surat pernyataan mutlak. Bapak/Ibu di sana ya dengan berat hati ngurus sendirilah penyakitnya. Dan jika terjadi apapun di luar tanggungjawab kami.

Jadi gak perlulah pakai dalil macam-macam. Nanti malah aneh jadinya. (ar/ar)

Sabtu, 04 November 2017

Haji: Warganet, Ketahuilah Bahwa

Interlokusi identifikasi masalah haji 
bersama lemerhati haji 
di Hotel Lumire Jakarta, Jumat (03/11/2017)
melibatkan para Dirjen Haji dan eselon 2
era tahun 1990-an sd sekarang
Foto: haji.kemenag.go.id/Husni Anggoro
Jakarta (WarkopPublik)--Sejarah mencatat banyak orang melakukan kajian tentang perhajian. Semangat berhaji dinilai menjadi pemicu gelombang perubahan baik sosial maupun politik. Bahkan perjuangan merebut kemerdekaan negeri ini tidak lepas dari perubahan pandang dan ketegasan sikap selepas dari penyelenggaraan haji. Seperti Pangeran Diponegoro, Tuanku Imam Bonjol dan para pejuang lainnya.

Warganet sekalian,

Bukan hanya itu, penyelenggaraan haji mampu membentuk sikap filantropi, menata kehidupan sosial berkhebinekaan dalam melayani umat dalam pendidikan, sosial, dakwah dan perekonomian. Sebut saja KH Hasyim Ashari, KH Ahmad Dahlan, Syekh Hasan Ma'shum yang membentuk kelembagaan pranata sosial kemasyarakatan. Eksistensinya dirasakan hingga saat ini yang menjadi tiga organisasi besar masyarakat Islam yang menjadi rujukan umat.

Warganet yang berbahagia,

Sekedar mengingatkan, bagaimana struktur dan pola penyelenggaraan haji terus melakukan perubahan berkemajuan melayani. Pada1893, hadir  Agen Herklots dan Firma Alsegoff & co sebagai penyelenggara yang saat itu menjadikan jamaah haji untuk kepentingan bisnis atau pilgrim broker. Transportasi menggunakan kapal dagang dimana jamaah disatukan dengan hewan ternak dagangan. Pada akhirnya terbitlah Pilgrim Ordonasi 1922 yang menjadikan jamaah haji dilayani dengan nilai-nilai kemanusiaan. Inilah awal hukum positif, penginduksi arus perubahan penyelenggaraan melayani.

Warganet sekalian,

Penting untuk kita ketahui bersama, bahwa tidak mudah meletakkan pondasi kokoh dalam struktur managemen penyelenggaraan haji. Tidak mudah juga untuk mengembangkan dan melakukan inovasinya. Realitas dan tantangan disetiap penyelenggaraan terus mengalami perubahan. Perubahan searah dengan majunya peradaban. Ditandai dengan munculnya generasi baru yang disebut generasi milenial ditengah generasi senior dan baby boomers.

Sketsa penyelenggaraan haji pun berubah. Kita pernah memperoleh penghargaan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 tahun 2010. Pernah juga menerima PR Society Awards 2011 untuk kategori organisasi dan profesional karena kinerjanya dalam bidang kehumasan dan manajemen komunikasi haji. Menyabet medali emas sebagai penyelenggara ibadah haji terbaik sedunia versi World Hajj and Umrah Convention atau WHUC 2013.

Penyelenggaraan haji kita juga menjadi perbincangan dunia. Kita menjadi tujuan studi banding negara lain seperti Tiongkok Pada 2009 yang dipimpin Wakil Duta Besar mereka untuk Indonesia Mrs. Yang Lingzhu. Malaysia, Yordania, Turki, Brunai Darussalam, Mesir dan lainnya. Pegiat haji Mesir pada 2006 membawa buku haji kita berjudul Bunga Rampai Perhajian sebagai komparatif dalam managemen penyelenggaraan haji di sana. Pemberian award juga diperoleh pada setiap penyelanggaraan sejak beberapa tahun terakhir dari pemerintah Arab Saudi atau organ bagian hajinya. Setiap tahun juga Lembaga Tabung Haji Malaysia berdiskusi untuk peningkatan mutu pelayanan haji kepada kita.

Kita jugalah sebagai penggagas ketertiban, kedisiplinan dan kebersihan pada jamaah selama menunaikan ibadah haji. Ada nama baik bangsa dan negara, dan jamaah sebagai duta dan mengemban amanat itu di lingkungan dunia.

Warganet yang berbahagia,

Patut kita syukuri dalam hal keuangan, opini dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap keuangan haji 2016 berpredikat Wajar Tanpa Pengecualian atau unqualified opinion. Opini tertinggi ini diberikan dan diterbitkan karena laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material?

Kita juga mesti juga bersyukur, disaat Lembaga Survei Indo Barometer merilis hasil surveinya pada Maret 2017 lalu terkait kinerja jajaran Menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Hasil survei menempatkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada posisi kedua setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan kinerja yang paling memuaskan dengan perolehan angka 12.3 persen?

Warganet sekalian,

Banyak pihak di luar negeri mengapresiasi penyelenggaraan haji Indonesia, namun tidak sedikit pihak di dalam negeri justru melakukan kritisi. Kritisi ditengah hadirnya kuatitatif angka Indeks Kepuasan Jamaah Haji Indonesia yang semakin meningkat sejak perdana dilakukan pada 2010 lalu.

Tahun 2010 kita memperoleh angka indeks kepuasan sebesar 81.45 persen, tahun 2011 sebesar 83.31, tahun 2012 sebesar 81.32, tahun 2013 sebesar 82.69, tahun 2014 sebesar 81.52, tahun 2015 sebesar 82.67, dan tahun 2016 semakin tinggi yaitu sebesar 83.83.

Semakin dalam dan kuatnya fondasi sistem managemen penyelenggaraan haji, hubungan kelembagaan dan semakin masifnya inovasi yang dilakukan, dan akhirnya kami memperoleh angka Indeks Kepuasan Jamaah Haji tahun 2017 sebesar 84.85 persen.

Kami menyadari, bahwa kisah penyelenggaraan haji tidak akan pernah berakhir. Permasalahan yang terjadi akan selalu mengikuti perkembangan arus informasi dan teknologi. Permasalahan yang dipicu oleh obyek dasar penyelenggaraan itu sendiri, yaitu mengelola banyak uang, mengurus banyak orang, banyak pihak yang terlibat, ragam strata sosial jamaah, tempat tujuan satu tempat, pelaksanaannya satu waktu.

Warganet yang berbahagia,

Kami mengajak untuk membangun hubungan kekerabatan profesional. Hubungan saling bertukar pendapat, saling berdiskusi dan saling berwakaf pemikiran untuk realitas dan tantangan penyelenggaraan haji masa mendatang. Tantangan itu tidak lagi bersifat berwujud seperti pemondokan, transportasi, katering dan pesawat. Tantangan kita saat ini berbeda sifatnya, karena sulit dilakukan pengukuran. Seperti masa tunggu yang semakin meningkat sebagai dampak pertumbuhan angka calon jamaah haji yang meningkat, kecerdasan pengetahuan manasik diantara calon jamaah haji yang beragam status sosialnya. Ini ditambah lagi dengan derasnya arus informasi yang sulit dikontrol sehingga terjadinya penyumbatan atau luapan informasi.

Warganet sekalian,

Besar harapan kami, ada pemikiran-pemikiran baru yang membangun. Pemikiran inovatif dan berkemajuan untuk penyelenggaraan haji mendatang. Merangkul seluruh pihak dan kalangan untuk berbagi alih pengetahuan dan spiritual bahwa penyelenggaraan ibadah haji bukan hanya tugas Kementerian Agama, namun merupakan tugas nasional. (ar/ar)