Jakarta (WarkopPublik)--Kementerian Agama (Kemenag) akan mencoba bernegosiasi dengan Pemerintah Saudi Arabia terkait kemungkinan penerbitan visa cadangan. Keberadaan visa cadangan penting untuk mengantisipasi calon jemaah haji yang membatalkan keberangkatannya pada waktu-waktu terakhir yang tidak memungkinkan lagi mengurus dokumen pemvisaan bagi calon jemaah yang akan menggantikannya.
“Ini memang tidak lazim, tetapi kami sedang mencoba menegosiasikan untuk mengisi kekosongan kuota yang ada,” kata Menag saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di gedung Nusantara II, Rabu malam (03/02/2016).
Menurut Menag, tidak ada sisa kuota haji Indonesia pada tahun 2015, karena 155.200 kuota haji reguler dan 13.600 haji khusus terisi semua. Kementerian Agama bahkan pada tahun lalu untuk pertama kalinya membuka pelunasan bagi calon jemaah haji dalam status kuota cadangan sebesar 5 persen dari total kuota. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kuota yang tidak terisi sampai dengan batas pelunasan. Artinya, ketika sampai batas akhir pelunasan masih ada kuota, maka kuota itu bisa diisi oleh calon jemaah yang sudah melakukan pelunasan tapi berada dalam status kuota cadangan.
Kebijakan ini terbukti berhasil hingga tidak ada kuota yang tersisa pada penyelenggaraan haji 2015. Sayang, menjelang berakhirnya masa pemberangkatan haji, ada sejumlah jemaah haji yang membatalkan diri. Proses penerbitan visa pun sudah tidak memungkinkan lagi.
“Last minute, jelang penutupan proses pemvisaan, terdapat 745 jemaah haji reguler dan 484 jemaah haji khusus yang membatalkan. Ini yang tidak memungkinkan lagi diisi oleh jemaah haji dan PIHK manapun,” kata Menag.
Jika pembatalan dilakukan dalam jarak waktu normal pengurusan dokumen, Menag memastikan kalau itu bisa dilakukan penggantian karena kuota cadangan sudah siap. Tapi kalau pembatalan dilakukan dalam rentang waktu yang tidak cukup untuk mengurus dokumen perjalanan apalagi mendekati penutupan proses visa, maka tidak mungkin dilakukan penggantian.
“Persoalannya sudah tidak memungkinkan lagi, karena sudah tidak cukup waktu lagi mengurus dokumen perjalanannya,” jelas Menag.
Belajar dari kejadian ini, Menag beserta jajarannya sedang mencari solusi terkait pengisian kuota bagi calon jemaah yang membatalkan keberangkatannya secara mendadak menjelang deadline pemvisaan.
“Kami sedang mencoba (berdiskusi) dengan Pemerintah Saudi Arabia, selain pelunasan bagi kuota cadangan, visa pun bisa dikeluarkan dalam status cadangan. Ini yang sedang akan kita usulkan,” tuturnya.
“Visa itu tetap cadangan, mengantisipasi kalau-kalau last minute ada yang membatalkan. Ini memang tidak lazim, tetapi kami sedang mencoba menegosiasikan untuk mengisi kekosongan kuota yang ada,” tambahnya. (ar/ar)
“Ini memang tidak lazim, tetapi kami sedang mencoba menegosiasikan untuk mengisi kekosongan kuota yang ada,” kata Menag saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di gedung Nusantara II, Rabu malam (03/02/2016).
Menurut Menag, tidak ada sisa kuota haji Indonesia pada tahun 2015, karena 155.200 kuota haji reguler dan 13.600 haji khusus terisi semua. Kementerian Agama bahkan pada tahun lalu untuk pertama kalinya membuka pelunasan bagi calon jemaah haji dalam status kuota cadangan sebesar 5 persen dari total kuota. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kuota yang tidak terisi sampai dengan batas pelunasan. Artinya, ketika sampai batas akhir pelunasan masih ada kuota, maka kuota itu bisa diisi oleh calon jemaah yang sudah melakukan pelunasan tapi berada dalam status kuota cadangan.
Kebijakan ini terbukti berhasil hingga tidak ada kuota yang tersisa pada penyelenggaraan haji 2015. Sayang, menjelang berakhirnya masa pemberangkatan haji, ada sejumlah jemaah haji yang membatalkan diri. Proses penerbitan visa pun sudah tidak memungkinkan lagi.
“Last minute, jelang penutupan proses pemvisaan, terdapat 745 jemaah haji reguler dan 484 jemaah haji khusus yang membatalkan. Ini yang tidak memungkinkan lagi diisi oleh jemaah haji dan PIHK manapun,” kata Menag.
Jika pembatalan dilakukan dalam jarak waktu normal pengurusan dokumen, Menag memastikan kalau itu bisa dilakukan penggantian karena kuota cadangan sudah siap. Tapi kalau pembatalan dilakukan dalam rentang waktu yang tidak cukup untuk mengurus dokumen perjalanan apalagi mendekati penutupan proses visa, maka tidak mungkin dilakukan penggantian.
“Persoalannya sudah tidak memungkinkan lagi, karena sudah tidak cukup waktu lagi mengurus dokumen perjalanannya,” jelas Menag.
Belajar dari kejadian ini, Menag beserta jajarannya sedang mencari solusi terkait pengisian kuota bagi calon jemaah yang membatalkan keberangkatannya secara mendadak menjelang deadline pemvisaan.
“Kami sedang mencoba (berdiskusi) dengan Pemerintah Saudi Arabia, selain pelunasan bagi kuota cadangan, visa pun bisa dikeluarkan dalam status cadangan. Ini yang sedang akan kita usulkan,” tuturnya.
“Visa itu tetap cadangan, mengantisipasi kalau-kalau last minute ada yang membatalkan. Ini memang tidak lazim, tetapi kami sedang mencoba menegosiasikan untuk mengisi kekosongan kuota yang ada,” tambahnya. (ar/ar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar