Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Kamis, 22 Oktober 2015

Merajut Persaudaraan Kebangsaan Melalui Pribadi Mabrur

Jakarta (WarkopPublik)--Penyelenggaraan haji tahun ini berjalan dengan baik merupakan tekad Kementerian Agama (Kemenag) di bawah kepemimpinan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, menteri yang merakyat. Targetnya tidak hanya berhasil dalam penyelenggaraannya saja, tapi juga dalam ibadah.


Penyelenggaraan ini juga mandat dari undang-undang. Undang-Undang 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji memandatkan haji sebagai agenda dan tugas nasional yang diamanahkan kepada Kemenag dan harus terlaksana dengan baik setiap tahunnya.

Tahun ini (2015) ditargetkan dua macam keberhasilan yang harus diusahakan dan dicapai bersama-sama. Pertama, Berhasil dalam penyelenggaraan haji, dan kedua berhasil pula dalam ibadah.

Kementerian Agama telah dan terus melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi seluruh jemaah haji, sejak persiapan di Tanah Air, pelaksanaan di Tanah Suci, hingga pemulangan ke kampung halaman. Meski demikian, penting digarisbawahi bahwa keberhasilan penyelenggaraan tercapai jika seluruh jemaah benar-benar dapat merasakan langsung manfaat pelayanan yang diberikan oleh petugas. Pelayanan yang diberikan benar-benar dapat membantu para jemaah sehingga dapat melaksanakan seluruh rangkaian manasik haji dengan khusyu sesuai tuntunan sunnah rasul, dalam suasana nyaman dan aman.

Terkait dengan hal itu, patut diapresiasi kerja keras seluruh petugas haji dalam mengemban tugas negara dalam melayani kebutuhan warga negara yang melaksanakan ibadah haji.  Harapan dan semangat pengabdian ini tidak surut, tetapi terus dipelihara dan dipertahankan hingga selesai agenda haji. Secara khusus, patut diparesiasi juga kepada para petugas haji yang rela tidak berihram  demi menjalankan tugas. Tugas melayani duyufurrahman. Ini merupakan totalitas dan kesungguhan dan yakin bahwa apa yang dilakukan petugas tidak kalah besar pahalanya  dibandingkan para hujjaj yang dilayani.

Kisah tabi’in Said bin Muhafah yang tertulis dalam kitab Isyadul Ibad Ila Sabilir Rosyad bisa dijadikan sumber inspirasi tentang keutamaan kebermanfaatan hidup. Dikisahkan bahwa Said yang merupakan tukang sol sepatu mengumpulkan uangnya puluhan tahun untuk berangkat  haji. Namun, ketika tiba saat mau berangkat haji, ia membatalkan karena mengetahui ada tetangganya yang kelaparan. Ia lalu menyerahkan uang tabungannya itu untuk membantu mereka.

Said tidak berhaji, tapi namanya justru disebut malaikat dalam mimpi Abdullah Al-Mubarak, ulama terkemuka Makkah, sebagai muslim yang mendapatkan kemabruran haji pada tahun itu.

Sukses dalam ibadah haji dengan meraih haji yang mabrur, baik mabrur secara personal maupun secara sosial. Hal ini ditandai  dengan peningkatan amal saleh dalam kehidupan bermasyarakat. Kemabruran haji akan sangat ditentukan oleh kita sendiri, apakah setiap kita mau dan mampu mengamalkan dan menebar kebenaran, kebaikan, kebajikan, yang menjadi esensi ibadah haji terhadap diri sendiri dan kepada sesama dalam hidup bermasyarakat.

Pasca menunaikan ibadah haji  dan pulang ke  kampung halaman dengan menyandang gelar haji atau hajah, bukan berarti jemaah haji telah mencapai ke mabruran  dan kareanya merasa ibadahnya  sudah selesai.  Karena kemabruran tidak otomatis diperoleh setelah selesai menunaikan ibadah haji. Kemabruran adalah proses yang tidak berhenti di mana ibadah haji menjadi awal dari pengamalan segala nilai dan makna yang terkandung di dalamnya sekembalinya dari Tanah Suci.

Senandung talbiyah labbaikallahumma labbaik yang mengandung komitmen ketakwaan, yang kita kumandangkan tidak berakhir hanya di Tanah Suci, tapi harus berlanjut dalam kehidupan nyata dalam gerak kebudayaan kita di Tanah Air nanti.

Dr Ali Shariati dalam bukunya Hajj, tugas dan kewajiban para haji setelah kembali ke Tanah Air, “Jadikanlah negerimu menjadi sebuah negeri yang aman karena engkau telah pulang dari tanah haram. Jadikanlah zamanmu zaman yang mulia seolah-olah engkau tetap berada di dalam keadaan ihram. Jadikanlah dunia ini seakan menjadi masjid suci karena engkau telah pulang dari Masjid Al Haram.

Pribadi mabrur ditandai oleh sikap cinta dan solidaritas yang tinggi terhadap sesama, saling menghargai dan saling toleransi terhadap perbedaan. Hal ini sejalan dengan pesan Rasulullah dalam khutbah wada 14 abad silam, yang perlu kita kedepankan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Saat itu dan juga di Padang Arafah, Rasulullah Saw menyampaikan khutbah wada yang legendaris, yang menyerukan persaudaraan sesama manusia (ukhuwah insaniyah) kepada seluruh umat manusia.

Kita ditakdirkan hidup dalam lingkungan masyarakat majemuk, baik dari segi agama, suku, bahasa dan budaya, maupun paham keagamaan. Terhadap sesama manusia kita perlu tumbuhkan solidaritas kemanusiaan (ukhuwah insaniyah), terhadap sesama muslim perlu kita kembangkan persaudaraan keislaman (ukhuwah Islamiyah), dan terhadap sesama bangsa kita rajut persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyah).

Pengejawantahan dari ketiga nilai ini merupakan bentuk kemabruran sosial yang perlu dipelopori oleh para hujjaj setibanya di Tanah Air. Dengan spirit persaudaraan itu para hujjaj diharapkan dapat berapa pada garda terdepan dalam  merajut kebersamaan yang akan membawa masyarakat mampu mengembangkan kerjasama dalam membangun kehidupan bersama yang maju dan berkeadaban.

Semoga segenap jemaah haji Indonesia akan memperoleh haji mabrur sejati, yakni dapat meraih pahala dan ridha Allah Swt dari keikhlasan dan ketekunan beribadat di Tanah Suci, dan mampu untuk mewujudkan nilai-nilai kemabruran dalam kehidupan bersama nanti di Tanah Air.

Pada kesempatan berharga dan di tempat yang mustajabah Arafah, jemaah dituntut peduli dan mendoakan Indonesia yang sedang tertimpa musibah lesunya perekonomian dan berbagai cobaan lainnya. Semoga Allah Swt mengampuni dosa kita semua dan menjadikan kita sebagai bangsa yang mampu mewujudkan cita-cita luhurnya, baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur. (ar/ar)

Jihad Layanan Haji dan Umrah di Tengah Aksi ‘Grebek’ Komisi Delapan


Jakarta (WarkopPublik)--Bagian Sistem Informasi Haji Terpadu (Sihdu), Rabu siang (26/08/2015) di ‘grebek’ (inspeksi mendadak) Komisi delapan di bawah komando Ketuanya langsung di Gedung Siskohat Kementerian Agama Lapangan Banteng Jakarta Pusat. Banyak pegiat media massa yang hadir, tidak tahu siapa yang mengundang mereka dalam aksi grebek ini. Grebek  Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) ini dilakukan menyusul terlambatnya proses visa jemaah haji, hingga sebagian jemaah haji tertunda keberangkatannya menuju Tanah Suci.

Selang 4 jam pasca penggrebekan, berita di mediapun bermunculan satu persatu, seolah mengatakan permasalahan visa adalah kesalahan Kementerian Agama, kesalahan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), kesalahan Siskohat, dan yang menemukan kesalahan ini adalah anggota dewan yang terhormat. Menggiring opini publik untuk melakukan eksekusi dan apresiasi melalui pemberitaan adalah keniscayaan.

Hari berikutnya, komisi delapan menggelar rapat. Rapat yang beragendakan merevisi UU haji 13/2008. Rapat ini digelar ditengah kebutuhan solusi cerdas, santun dan bermartabat atas problematika visa jemaah haji, karena urusan visa melibatkan banyak pihak. Entah apa maksud rapat ini, apalagi dengan mengundang 'pakar' Anggito Abimanyu, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mundur disaat menjelang penyelenggaraan haji 2014 akan dimulai. Bagai panglima perang yang meninggalkan prajuritnya di daerah tempur, tak ayal pukulan dan stabilisasi menjelang haji saat itu nyaris tak terkontrol. Mungkin kata 'pakar' perlu ditinjau kembali yang disematkan kepadanya. Kata itu lebih pantas dianugerahkan pada Abdul Djamil, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menjabat sekarang, ditengah situasi nyaris tak terkontrol, Abdul Djamil panglima haji mampu mengerahkan pasukan di bawah komandonya mengendalikan dan menstabilisasi persiapan haji 2014. Survei kepuasan Badan Pusat Statistik (BPS)  masuk dalam kategori memuaskan berideks 81.52 persen, hanya turun sedikit 1.17 persen dari tahun sebelumnya ditengah asumsi pesimistis publik ketika itu .  Dan di bawah komandonya pula, fakta membuktikan layanan haji tahun ini banyak inovasi baru yang akan dinikmati jemaah haji, bukan hanya haji, layanan umrah juga dia sentuh yang selama ini nyaris terabaikan melalui program Gerakan Lima Pasti Umrah.

Kembali pada Siskohat, Siskohat merupakan media Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dia bukan satuan kerja, lebih tepatnya adalah dia adalah alat pendukung kerja. Setiap terkait dengan koneksi jaringan dan data haji di Ditjen PHU akan memanfaatkan fasilitas teknologi ini. Pendaftaran, pembatalan, pelunasan dan terkait dengan haji niscaya akan memberdayakannya untuk validitas data, dan sistem tentu tidak dapat melakukan kebohongan.

Mungkin banyak orang yang tidak mengetahui apa itu Siskohat. Inilah gambaran singkat tentang Siskohat yang dibangun pasca peristiwa musibah wafatnya ratusan jemaah haji di terowongan Mina di tahun 1990-an. Kini Sikohat mengalami pengembangan baik pada aspek pencatatan keuangan atas pendaftaran, pelunasan dan pembatalan haji. Bukan hanya itu saja, Siskohat berintegrasi dengan penerbangan haji kaitannya pembentukan pramanifest, perbankan dalam hal mutasi keuangan dan pastinya dengan seluruh bidang haji provinsi, kabupaten dan kota. Banyak sudah yang dilakukan sistem ini, termasuk membatu penyelidik atas kasus korupsi haji yang di duga dilakukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Sistem inilah yang dilihat dan diperhatikan oleh Pemerintah Arab Saudi sebagai pendukung keberhasilan pemerintah Indonesia dalam melayani jemaah haji setiap tahunnya.

Banyak negara yang melakukan kajian dan studinya untuk mempelajari mekanisme dan cara kerja sistem ini untuk menjadi bahan perbaikan penyelenggaraan haji di negaranya masing-masing, sebut saja Mesir, Malaysia, dan Brunai Darussalam. Bahkan sistem ini pernah diminta dan dipakai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemilihan umum 1999 berbasis teknologi dalam penghitungan hasil dan rekapitulasi suara saat itu.

Inilah mengapa, pemerintah Arab Saudi meminta agar Indonesia menjadi proyek percontohan (pilot project) sistem e-hajj yang dibangun Arab Saudi, disamping jemaah haji Indonesia adalah jemaah terbesar di dunia. Sistem e-hajj ini baik, bagi Pemerintah Arab Saudi agar sebagai negara Khadamat Haramain memastikan seluruh jemaah haji dilayani dengan baik dengan kepastian hotel, penerbangan, katering dan lainnya. Mungkin penerapan e-hajj ini akan dikembangkan juga untuk umrah, Arab Saudi tidak menginginkan negaranya menjadi sorotan tajam negara Islam atas jemaah bervisa habis dan tidak pulang kembali ke negara asal dengan tujuan tertentu (over stay), karena memang hal itu bukan kekeliruan mereka dan tentu mau tidak mau Arab Saudi akan mengocek kantong anggaran negaranya untuk memulangkan jemaah over stay yang seharusnya bukan tanggungan negara penghasil minyak tersebut.

Mengawinkan dua teknologi antar negara ini bukan pekerjaan ringan, namun semua dapat dilakukan melalui Siskohat. E-hajj dapat berintegrasi, namun pada 7 Mei 2015, integrasi sistem ini ditutup Pemerintah Arab Saudi tanpa sebab yang jelas. Jadi bukan karena Siskohat tidak dapat berintegrasi, atau sumberdaya manusianya yang tidak cakap, namun karena sesuatu alasan yang tidak jelas. Penutupan ini, mau tidak mau harus diakukan dengan input data secara manual melalui portal e-hajj. Inilah titik permasalahannya.

Sebelum tahun 2013, perolehan visa dilakukan hanya dengan melakukan input biodata calon jemaah haji kepada web portal Kementerian Luar Negeri Arab Saudi MoFA (Ministry of Foreign Affairs), dan selanjutnya di teruskan ke Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi. Visa hajipun keluar.

2014, mekanisme ini berubah dengan penambahan scanner paspor atau Machine Readable Travel Document (MRTD) untuk mengakses web portal MoFA, sehingga untuk input primer data-data calon jemaah haji dilakukan secara otomatis dengan alat MRTD tersebut, ini adalah embrio implementasi web service e-hajj. Visapun keluar.

2015, input data calon jemaah haji tidak langsung ke portal MoFA, tetapi terlebih dahulu melalui Kementerian Haji Arab Saudi MoHaj (Ministry of Hajj), pararel dengan pelaksanaan input paket kontrak perumahan, katering, transportasi, dll yang mana item-item tersebut adalah domain kewenangan Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen PHU, dan pemeran utamanya adalah Teknis Urusan Haji (TUH) di Jeddah. Tanpa adanya pengisian paket-paket yang diwajibkan oleh MoHaj tersebut, mustahil biodata calon jemaah haji yang sudah diinput dalam web portal MoHaj akan di approved kemudian diteruskan ke MoFA hingga keluar visa. Pada fase ini sebenarnya MoHaj sudah memberikan bantuan dengan mengirim tenaga programmer ke Subdit Dokumen Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU selama dua minggu untuk berkoordinasi mengenai e-hajj, dan juga memberikan dispensasi bahwa visa haji dapat keluar tanpa semua paket-paket kontrak terisi 100 persen. Ada sekitar 90 ribu lebih jemaah yang visanya terbit tanpa melihat paket-paket e-hajj selesai atau tidak. Tetapi berikutnya, Pemerintah Arab Saudi melalui MoHaj mengintruksikan wajib prosedur e-hajj seperti semula. Hingga proses pengeluaran visa oleh Kedubes Arab Saudi menjadi vakum sekitar 2 minggu dan merambat menjadi keterlambatan visa secara nasional dan menyebabkan efek domino menjadi isu nasional.

Kondisi ini malah menjadi lebih buruk ketika penetapan Biaya Penyelenggaraan Haji pada akhir April (22/04/2015) dan sebulan setelahnya BPIH akhirnya diumumkan (27/04/2015). Pelunasan haji dapat berjalan mulai 1 Juni paralel dengan pengurusan paspor haji, dan 7 Mei input data e-hajj melalui web service integrasi Siskohat dibatalkan tanpa tahu apa sebabnya. Situasi kompleks ini yang menjadi penyebab proses keluarnya visa bermasalah. Artinya, ketika jalur web service dibatalkan dan diberlakukannya portal e-hajj untuk melakukan input data maka peran Siskohat samasekali tidak ada, karena peran web portal biasa yang berjalan dengan input berpola semi manual.

Permasalahan sederhana ini menjadi besar, karena permasalahannya hanya pada aspek tertundanya penetapan BPIH yang berpengaruh pada validasi kontrak dan pelunasan serta pengurusan paspor. Ada dimensi Sumber Daya Manusia dalam hal alaih pengetahuan (transfer knowledge), ada dimensi kedisiplinan penerapan managemen, dan kurangnya tingkat keseriusan penerapan e-hajj secara web service dalam pengimputan. Permasalahan ini menjadi bahan intropeksi seluruh unit terkait, baik parlemen, Kementerian Agama maupun Pemerintah Arab Saudi. Intropeksi ini penting, mengingat apabila penerapan web service e-hajj dan bukannya web portal pada 2016 mendatang diberlakukan tanpa dispensasi, maka dibutuhkan membangun pengaturan (build management) penyelesaian dokumen haji agar dapat berjalan dengan baik. Tepatnya membuat cetak biru (blue print) pedoman penyelesaian visa berbasis web service e-hajj adalah fondasi awalnya, dan tentu transfer knowledge dan sosialisasi ke seluruh provinsi, kabupaten kota juga penting sebagai ujung tombak penyelesaian visa itu sendiri. Semua akan berjalan dengan baik juga tidak lepas dari kunci pembuka (key word) percepatan pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melanjutkan kontrak yang sudah berjalan di Arab Saudi. Mungkin kunci inilah yang menjadi agenda penting yang perlu dikawal ditengah kesibukan penyelenggaraan haji, ditengah munculnya masalah visa jemaah haji.

Hari Rabu siang kemarin (18/08/2015) Siskohat dipersalahkan, kembali sumberdaya Siskohat dipertanyakan keilmuannya, kembali urgensi dan eksistensi Siskohat di pandang sebagai sistem penuh masalah di tengah keberhasilannya dalam berkiprah hampir 32 tahun mendukung tugas negara dalam melayani jemaah haji. Hebatnya lagi, grebek yang dilakukan Komisi 8 adalah grebek yang jauh dari fatsun. Sumberdaya manusia di Siskohat diperlakukan persis seperti seorang tersangka dengan dicecar berbagai pertanyaan hampir secara serentak dari anggota dewan yang terhormat. Etika, sopan dan kesantunan sirna saat itu, yang terlihat adalah arogansi dan pertahanan ego, entah apa penyebabnya hingga kejadian itu terjadi, dan mungkin ini akan luput dari pemberitaan media mainstream. Bisa jadi kegagalpahaman apa itu e-hajj dan bagaimana prosedur teknis pelaksanaannya yang diduga penggrebekan itu terjadi, apalagi karena ada kata sistem e-hajj lantas Siskohatlah dipandang penyebabnya.

Tidak banyak yang tahu, bahwa pertanyaan akan bisnis proses Siskohat sudah berkali-kali diterangkan, namun kepada orang yang berbeda-beda. Berganti orang, kembali lagi sistem ini diterangkan kembali. Hingga mungkin lebih tepat jika dikatakan bahwa Siskohat bukan hanya sistem, namun juga buku pelajaran bagi peserta didik baru yang ingin mengetahui apa itu Siskohat, dan ini terus berulang. Bukan berarti Siskohat tidak memiliki buku panduan, buku ada bahkan sangat tebal, namun akan menjadi hiasan rak buku saat buku diberikan bagi yang memintanya. Kebanyakan itulah yang terjadi, lebih menyenangkan jika mengetahuinya dengan lisan, dan lisan memiliki distorsi yang tinggi karena otak manusia bukan maha penyimpan memori (mega server) yang dapat menerangkan tanpa salah.

Sumberdaya manusia di Siskohat sudah sangat maksimum merawat dan menjaga sistem ini dengan sekuat tenaga, meninggalkan istri dan anak-anak, mengabaikan hari libur dan bahkan pada hari kebesaran agama para SDM-nya. Ini dilakukan untuk jihad, jihad layanan haji, jihad Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk melayani jemaah haji Indonesia. Tidak ada kata libur, boleh libur secara pisik di tempat kerja, namun online terus dimanapun berada. Tak banyak juga yang tahu, merawat sistem ini dengan fasilitas dan sarana yang kurang memadai dan jauh dari kata yang disebut “kantor”. Semua itu tidak akan terlihat, yang ada hanya arogansi dan ego sektoral ditengah geliat realitas dan tantangan penyelenggaraan haji masa ke masa. (ar/ar)

Kamis, 17 September 2015

Banggakah Kita Dengan Titel Haji di Tengah Keterpurukan Sifat Sosial

Jakarta (WarkopPublik)--Kisah sembilan prajurit dinasti Han dalam menjaga perbatasan Sutra dalam film Dragon Blade menciptakan pemukiman 36 panji berbagai bangsa untuk hidup damai adalah kisah inspiratif yang menggambarkan hidup damai adalah impian. Inilah wujud dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang hakiki. Impian, memang sulit digapai namun setidaknya impian adalah fondasi dalam membangun sebuah kenyataan.

Setiap tahunnya, dari puluhan ratusan hingga jutaan lebih umat Islam dari seluruh bangsa di dunia ini akan bersatu dalam satu wadah sejak perintah haji datang dari Maha Penguasa Dzat, Allah Swt. Wadah yang luas, terik dan pasti tidak mengenakkan. Wadah yang hanya berhias tenda, sedikit pepohonan dan lebih banyak dihiasi dengan bebatuan dan lahan tandus berpasir. Wadah tidak menyenangkan itu, berubah menjadi menyenangkan, menyejukkan. Mengapa? Karena itu adalah Arafah, tempat dimana wukuf sebagai prosesi puncak penyelenggaraan haji pada 9 Dzulhijjah. Umat Islam saat itu melakukan perintah haji dari Allah swt, Alhajju Arafah, Haji itu wukuf di Arafah. Hanya dua lembar kain putih pembalut badan, persis anak banyi yang lahir dari kandungan berselimutkan bedung. Inilah kelahiran kedua, setelah kelahiran dari kandungan dari rahim ibu.

Layaknya bayi, tak pernah seorang ibu mengajarkannya untuk bertengkar, bermusuhan, apalagi merampas hak hidup makhluk apakah itu tumbuhan, hewan apalagi manusia. Inilah puncak sebuah toleransi tanpa batas, toleransi umat Islam pada alam semesta. Membangun sikap menumbukan kepedulian antar makhluk, tidak hanya manusia, bahkan nyamuk sendiripun begitu sangat dihargai untuk tidak ditepuk walaupun telah menyakiti.

Bentuk toleransi komprehenship dan nyata, hanya dapat terlihat pada saat wukuf di padang tandus Arafah ini. Proses pengenalan diri dan lingkungan berwawasan semesta ini tidak lama, hanya berdurasikan kurang lebih setengah hari, sejak tegaknya mentari hingga mulai beranjak terbenam. Inilah hakikat sebuah makna hidup dalam 5 elemen, air, api, tanah, angin dan kayu yang mengajarkan pentingnya sikap patuh dan tunduk atas sebuah perintah dari Maha Pencipta. Mengajarkan toleransi tingkat tinggi untuk diimplementasikan pada kenyataan hidup yang sebenarnya.

Setiap tahun, ini dilakukan dari orang dan zaman yang berbeda, tak ada satupun tambahan dalam proses pendidikan alam semesta yang diajarkan ini, selain membangun iman. Tapi kenyataannya, penyakit sosial seolah cenderung lebih kuat untuk mematahkan semangat pendidikan alam semesta ini. Peperangan, kriminalitas, amoral, acuh atas kemiskinan dan mengedepankan keegoan diri dan kelompok menjadi bukti banyak orang yang gagal dalam proses suci ini. Karena tidak terjadi kesesuaian ucapan dengan lidah, kepercayaan yang benar dengan hati dan perbuatan dengan anggota badan. Kecenderungan perbedaan inilah mungkin sebagai pemicu kerusakan moral dan sosial yang terjadi, baik pada diri maupun lingkungannya.

Sepertinya ada hal yang keliru dalam pra pendidikan semesta ini, ada hal yang terlewatkan dalam proses pembelajaran ini. Kenyataannya, di Indonesia sendiri lebih dari 27 juta jiwa masyarakatnya hidup dalam kemiskinan. Tidak sedikit masyarakatnya yang menggondol gelar pak haji dan bu haji, itupun tak mampu melakukan sebuah perubahan mendasar atas apa yang ada di sekelilingnya.

​​
Kerusakan moral telah terjadi, kerusakan sosial jadi tontonan dan kerusakan alam jadi bahan sekedar pembicaraan. Bingung, mengapa ini bisa terjadi ditengah kehidupan diantara banyaknya bu haji dan pak haji hasil pendidikan wadah suci di bumi Arafah. Puluhan juta orang berhaji sudah, namun tidak mampu melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, bahkan tontonan pertikaian kepentingan, kerusakan moral, sosial dan kemiskinan yang justru terlihat. Ada apa ini, dan siapa yang bertanggungjawab atas hal ini. Jawabannya adalah, ini menjadi tanggungjawab bersama dan bersamalah memikul untuk membentuk sebuah peradaban yang lebih baik. Banyaknya orang berhaji berbanding terbalik dengan situasi yang harusnya berbanding lurus dengan perbaikan.

Maaf jika, tulisan ini tidak mengenakkan untuk di baca, tulisan ini hanya berbicara kenyataan. Kenyataan untuk dituntut berubah ke arah yang baik dan tidak tidak harus sangat baik, namun setidaknya dapat mengurangi secara signifikan atas diri dan lingkungan. (ar/ar)

Senin, 07 September 2015

Regulator, Operator dan Supervisor Haji Siapa yang Punya?

Jakarta (WarkopPublik)--Kebijakan makro, dalam artian yang luas dan menyeluruh, mengenai penyelenggaraan ibadah haji relatif sulit ditemukan di berbagai media. Utamanya informasi mengenai pokok -pokok pikiran mengenai policy oriented dan policy direction dari penyelenggaraan ibadah haji. Kebijakan makro dimaksud tentunya perlu banyak diketahui oleh para pemangku kepentingan dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari waktu ke waktu.

Orientation itu bahasa lainnya adalah direction. Namun demikian, dalam keseharian kita mungkin sering menggunakan kata orientation dibandingkan direction. Orientation bermakna lebih dalam. Pada beberapa literatur mungkin kita pernah mengenalnya dengan kata orientalis, orient atau orientation artinya peninjauan untuk menentukan sikap (arah, tempat, dsb) yang tepat dan benar. Dalam orientasi terdapat tiga point penting yang dimiliki. Pertama, mengetahui apa yang harus dilakukan. Kedua, adanya tujuan yang jelas; dan ketiga adanya target yang ingin dicapai. Mengetahui apa yang harus dilakukan, terkandung pengertian di dalamnya mengenai planning apa yang akan kita kerjakan, rencana-rencana awal yang dikonsepkan, agar menjadi motivasi tersendiri dan arah tujuan yang jelas bagi masing-masing individu. Dari awalan ini, kita melihat realitas dan tantangan yang akan terjadi serta apa yang menjadi kekurangan maupun kelebihan dari hal-hal yang dikonsepkan tersebut.

Policy orientation dalam penyelenggaraan ibadah haji adalah seperti apa penyelenggaraan ibadah haji yang akan kita lakukan untuk memudahkan kita dalam melakukan kegiatannya dengan titik terang yang dapat dilihat dalam perjalanannya melalui sebuah kebijakan yang ditetapkan. Selama ini mungkin kebijakan penyelenggaraan ibadah haji, orientation dan direction-nya tidak ditulis, sehingga banyak praktisi haji yang tidak mengetahui arah yang sebenarnya. Untuk, itu melalui tulisan ini akan disampaikan ke mana sebenarnya arah kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.
   
Sebagian mungkin ada yang meraba-raba ke mana arahnya mungkin sebagian lagi tidak. Terhadap orientation ini ada beberapa hal saja yang ingin disampaikan tentang isu atau arah kebijakan penyelenggaraan haji yang sedapat mungkin dapat dipahami dan disosialisasikan. Regulator, operator dan suvervisor, tiga kebijakan ini sebagai arah dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjawab dan mengarahkan apabila ada pihak-pihak yang memberikan pandangan lain terhadap tiga isu-isu pokok tersebut. Publik mungkin hilir mudik pendapat, namun kita harus punya satu bahasa terhadap policy yang diambil oleh pemerintah dan diharapkan dapat untuk dipegang dan disampaikan kebijakan ini kepada publik.

Penyelenggara haji di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji eksplisit disebutkan bahwa penyelenggaranya adalah pemerintah, kecuali undang-undang ini di ubah dengan tujuan tertentu. Kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggungjawab pemerintah.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyelenggarakan ibadah haji, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak menyelenggarakan  ibadah haji, yang menyelenggarakan ibadah haji adalah pemerintah. Hal tersebut final di dalam UU 13/2008. Beberapa hari ini muncul kembali pikiran, gagasan, pendapat yang mengatakan kembali untuk memikirkan penyelenggara ibadah haji tidak harus pemerintah melalui Kemenag, mungkin kita mengikuti semua ini. Intinya adalah membentuk badan haji di luar Kemenag, itu satu pikiran. Banyak juga pikiran-pikiran lain yang beberapa hari yang lalu sangat intensif. Gagasan untuk kembali mempertanyakan siapa penyelenggara ibadah haji di pemerintah ini. Apakah Kemenag, apakah badan di luar Kemenag, ataukah swastanisasi haji. Sampai hari ini kedudukan UU 13/2008 ini masih sebagai acuan yang tertinggi yang dipegang. Oleh karenanya, keinginan untuk mengubahnya juga besar dan kembali mempertanyakan siapa penyelenggaranya. Isu penyelenggara ibadah haji juga muncul waktu UU 13/2008 dirancang dan dibahas tahun sebelumnya. Tetapi pemerintah dengan perjalanan sejarah berisikeras bahwa posisi penyelenggara haji ada di tangan pemerintah dan ditugaskan kepada Kemenag.

Akhirnya pendapat itu yang diikuti sehinga UU 13/2008 secara eksplisit menyatakan bahwa  penyelenggaraan ibadah haji itu adalah pemerintah dan melalui Kemenag. Menteri Agama adalah otoritas yang menjadi penyelenggara haji. Jadi satu otoritasnya, dia mengkoordinasikan menteri lain, ada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), ada Menteri Perhubungan, ada Menteri Kesehatan, ada Menteri Dalam Negeri, ada Menteri Keuangan. Perdebatan apakah akan badan atau lembaga atau swasta, adalah mengulang sejarah yang terjadi tujuh tahun yang lalu pada saat pembahasan undang-undang itu. Esensi yang penting adalah argumen yang mendasari mengapa pemerintah mengambil kebijakan ini. Ada beberapa alasan yang mendasari sikap pemerintah dalam pengambilan kebijakannya:

Sejarah telah memberikan pengalaman yang cukup berharga bagi Indonesia karena sebelum UU 13/2008 ini, kita telah mencoba seluruh kemungkinan bentuk penyelengara haji.

Pertama, 1893-Biro perjalanan haji di indonesia masa kolonial: Agen Herklots dan Firma Alsegoff & co, arsip perjalanan haji sejak abad 19 dan awal abad 20 menunjukkan bahwa jemaah haji banyak dirugikan sebagai akibat upaya monopoli, kesederhanaan berfikir jemaah haji, lemahnya pengetahuan tentang situasi negeri asing. Liku-liku monopoli yang berakibat pada keharusan membayar biaya lebih mahal, kepercayaan berlebihan pada makelar perjalanan haji (pilgrim broker) serta rendahnya pengetahuan tentang negara tujuan haji, bukan saja menjadikan banyak jemaah haji terjebak dalam hidup perbudakan/menjadi kuli kontrak atau bahkan tertipu sehingga menggunakan gelar haji yang diberikan oleh agen perjalanan haji tanpa menyadari bahwa jemaah haji yang bersangkutan belum sampai ke Makkah.

Fluktuasi peminat haji terus menerus meningkat setiap tahunnya. Ketika pemerintah kolonial Hindia Belanda membuka kebijaksanaan membolehkan pihak-pihak swasta turut mensukseskan usaha ini. Tetapi uluran tangan pemerintah kolonial menjadi bumerang bagi dirinya. Beberapa oknum baik pribumi, indo eropa ataupun arab dan keturunannya berbondong-bondong mendirikan biro/firma pemberangkatan–pemulangan jemaah dari Hindia Belanda ke Makkah atau sebaliknya. Munculnya berbagai biro swasta turut melaksanakan perjalanan perjalanan haji ini justru dijadikan kedok mengeruk keuntungan dibalik misi suci yang selalu diserukan tanpa memperhatikan keselamatan haji. Ini yang banyak dilupakan orang sekarang, lupa bagaimana bisnis biro haji pertama yang dilakukan oleh agen herllots dan firma alsegoff&co yang hanya mencari keuntungan dan tak perduli pada jemaahnya sejak 1893an.

Kedua, 1921-Ada upaya pergerakan umat ketika itu untuk melakukan perbaikan haji yang dipelopori KH Ahmad Dahlan atas keterbatasan fasilitas yang diberikan Belanda yang kurang bermartabat, yaitu berangkat haji melalui kapal pengakutan barang yakni Kapal Kongsi Tiga. Jelas namanya saja kapal angkut barang dagangan tentu jemaah haji akan bersama barang dagangan termasuk hewan ternak ada didalamnya. Kenyamanan, pasti tidak nyaman. Bagaimana nyaman ketika istirahat bersamaan dengan barang dan ternak dagangan. Tentu juga kurang merasa aman dengan situasi seperti itu. Walaupun begitu, tidak mengurangi sedikitpun keinginan dan niat umat masa itu untuk beribadah haji. Keterbatasan fasilitas dan masih dalam bayang-bayang imperialisme Belanda tetap saja jemaah haji Indonesia berangkat dan malah meningkat sejak 1910. Pergerakan perbaikan haji tersebut, menuntut pengelola Kapal Kongsi Tiga melakukan perbaikan pelayanan dalam pengangkutan jemaah haji haji. Hingga volksraad (semacam lembaga dewan pimpinan rakyat Hindia Belanda) mengadakan perubahan pada Pilgrims Ordonantie (semacam undang-undang tentang haji) pada 1922, berdasarkan masukan dari diutusnya KH M Sudjak dan M Wirjopertomo ke Makkah oleh Muhammadiyah (berdiri 18 November 1912, Yogyakarta) untuk meninjau dan mempelajari masalah pengangkutan haji. Hasil tersebut ditetapkan dalam Pilgrims Ordonantie tahun 1922 oleh pemerintah Hindia Belanda.

Ketiga, 1928-Muhammadiyah gencar melakukan sosialisasi perbaikan layanan haji, sedangkan Nahdhatul Ulama (berdiri 31 Januari 1926 di Jawa Timur) melakukan hubungan kekerabatan dengan Arab Saudi melalui delegasinya saat itu KH Abdul Wahab Abdullah dan Syeikh Ahmad Chainaim Al Amir untuk menghadap Raja Saud untuk meminta diberikan kemudahan dan kepastian tarif haji yang kala itu diselenggarakan oleh para syeikh, namun tetap tarif ditentukan.  Akhirnya 1932, Pilgrim ordinantie 1922 pada artikel (semacam pasal dalam undang-undang) 22 diubah dengan adanya tambahan artikel 22a melalui Staatblaad (semacam lembar negara saat itu) Tahun 1932 Nomor 544. Perubahan itu yang memberikan dasar hukum atas pemberian ijin bagi organisasi bangsa Indonesia yang dapat dipercaya dengan baik (banafide) untuk mengadakan pelayaran haji dan perdagangan.

Keempat, 1930-Kongres Muhammadiyah ke-17 di Minangkabau merekomendasikan untuk membangun pelayaran sendiri bagi jemaah haji Indonesia.

Kelima, 1947-Masyumi yang dipimpin oleh KH. Hasjim Asj'ari mengeluarkan fatwa dalam Maklumat Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1947, yang menyatakan bahwa ibadah haji dihentikan selama dalam keadaan genting.


Keenam, 1948-Indonesia mengirimkan misi haji ke Makkah dan mendapat sambutan hangat dari Raja Arab Saudi. Tahun itu, Bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan di Arafah.

Ketujuh, 1951-Keppres Nomor 53 Tahun 1951, menghentikan keterlibatan pihak swasta dalam penyelenggaraan ibadah haji dan mengambil alih seluruh penyelenggaraan haji oleh pemerintah.

Kedelapan, 1952-Dibentuk perusahaan pelayaran PT. Pelayaran Muslim sebagai satu-satunya Panitia Haji dan diberlakukan sistem quotum (kuota) serta pertama kali diberlakukan transportasi haji udara.

Kesembilan, 1959-Menteri Agama mengeluarkan SK Menteri Agama Nomor 3170 tanggal 6 Februari 1950 dan Surat Edaran Menteri Agama di Yogyakarta Nomor A.III/648 tanggal 9 Februari 1959 yang menyatakan bahwa satu-satunya badan yang ditunjuk secara resmi untuk menyelenggarakan perjalanan haji adalah Yayasan Penyelenggaraan Haji Indonesia (YPHI).

Kesepuluh, 1960-Keluarnya perturan pertama tentang penyelenggaraan ibadah haji melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1960 Tentang Penyelenggaraan Urusan Haji. Hal pertama sekali terbentuk Panitia Negara Urusan Haji, yang selanjutnya disebutkan PANUHAD yang sekarang disebut PPIH (Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji). Selanjutnya menjadi PPPH (Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Haji) Tahun 1962 dan selanjutnya dibubarkan pada tahun 1964 dan kewenangan penyelenggaraan haji diambil alih oleh pemerintah melalui Dirjen urusan Haji (DUHA).

Kesebelas, 1965-Dikeluarkan Kepres Nomor 122 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji PT. Arafat pada tanggal 1 Desember 1964 yang bergerak di bidang pelayaran dan khusus melayani perjalanan haji (laut). Hanya mampu memberangkatkan 15.000 jemaah melalui laut.

Keduabelas, 1969-Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1969, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengambil alih semua proses penyelenggaraan perjalanan haji oleh pemerintah. Hal ini disebabkan karena banyaknya jemaah haji yang gagal diberangkatkan oleh orang-orang atau badan-badan swasta, bahkan calo-calo yang mengadakan kegiatan usaha penyelenggaraan perjalanan haji.

Ketigabelas, 1975-PT. Arafah mengalami kesulitan keuangan dan pada tahun 1976 gagal memberangkatkan jemaah haji karena pailit.

Keempatbelas, 1979-Keputusan Menteri Perhubungan No. SK-72/OT.001/Phb-79, memutuskan untuk meniadakan pengangkutan jemaah haji dengan kapal laut dan menetapkan penyelenggaraan angkutan haji dilaksanakan dengan pesawat udara.

Kelimabelas, 1985 Pemerintah kembali mengikutsertakan pihak swasta dalam penyelenggaraan haji.

Keenambelas, 1999-Pertama sekali adanya dasar hukum tentang penyelenggaraan haji dalam produk hukum Undang-Undang yaitu dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan memandatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan bagi jemaah haji. Kuota terbagi menjadi 2, yakni Haji Reguler dan Haji Khusus.

Edward De Bono, berpendapat bahwa makhluk yang paling rasional itu bukan manusia, melainkan hewan. Hal ini, didukung pula oleh Syekh Nadim Al Jisr, yang mengatakan, manusia itu lebih sedikit ilmunya dari hewan. Coba saja perhatikan, kadang-kadang keputusan yang katanya dipikirkan secara rasional, tapi pada kenyataannya tidak rasional. Begitu juga, masalah perilaku dan pengetahuan manusia, kita banyak belajar dari perilaku hewan.

Hewan tidak pernah mau mengulang kesalahan yang sama kalau dia salah masuk kelobang, dia tidak akan mengulangi masuk lobang itu lagi. Hewan dalam mencoba makananya tidak perlu riset, karena hewan tidak bisa melakukan riset, sekali dia coba berbahaya maka hal itu tidak akan diulanginya kembali. Jadi dia melakukan trial and error tapi tidak mengulang kesalahannya kembali. Jadi kalau kita mau mengulang kesalahan yang jelas-jelas merugikan umat, maka sejarah akan mencatat bahwa itu adalah perbuatan tidak rasional. Tahun ini, orang yang berhaji sebanyak 168.800 orang dan pertaruhan ini bukan pertaruhan sembarangan.  Jadi kalau ada ide swatanisasi atau badan lain di luar Kemenag atau bentuk lain selayaknyalah untuk membaca sejarah yang telah kita alami. Jaminan penyelenggaraan haji harus tinggi karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

Publik harus mengetahui bagaimana pemerintah telah mencobakan berbagai sistem ini, dan berujung pada kegagalan. Maka sejak UU 13/2008 diambil sebagai keputusan, ada dua keputusan kompromi. Penyelenggaraan semuanya ditanggung pemerintah sebagai tanggungjawabnya, tetapi swasta diberi peran untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus di bawah tanggungjawab pemerintah. Kenapa pemerintah harus tanggungjawab. Hal ini disebabkan jika terjadi sesuatu hal yang menimpa jemaah haji seperti mereka tidak dapat pulang tetap pemerintah akan memulangkannya, kalau ada apa-apa dengan jemaah haji khusus tetap pemerintah akan bertanggungjawab. Jadi penyelenggaraan tetap menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi operasionalnya kita beri kuasa pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK), kalau terjadi permasalahan kita tetap harus mengambil tanggungjawab itu.

Sering kali orang memutar balikkan tentang persoalan ini yang kita tidak mengerti belajarnya dimana mereka ini. Selalu mengatakan pemerintah cukup menjadi regulator, operatornya pihak lain kemudian pemerintah menjadi kembali pengawas atau supervisor. Tiga kata ini sering dianggap sebagai sesuatu yang tabu untuk disatukan, yaitu regulator, operator dan supervisor. Argumen ini sering sekali disampaikan dan sepertinya benar.

Kebijakan publik diwakili oleh dua lembaga yaitu pemerintah dan Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) sebagai pemegang mandat rakyat. Mandat rakyat ini dituangkan dalam kebijakan publik terbesar tertinggi yaitu pada undang-undang.  Selama undang-undang itu ada dan itu yang digunakan, tetapi dalam perannya dipisah. Pemerintah adalah eksekutif, program seluruh kebijakan pemerintah atas nama negara dijalankan oleh pemerintah. Sedangkan tugas DPR ada tiga. Pertama, menyesepakati undang-undang sebagai fungsi legeslasinya karena itu adalah agreement politik tingkat tinggi. Kedua, menyetujui anggaran; dan ketiga, mengawasi kebijakan itu.

Sepakati dengan pemerintah atas sebuah kebijakan dan melahirkan undang-undang, yang kedua menyetujui anggarannya, kalau tidak setuju tidak mungkin pemerintah bisa melakukannya, alokasi anggaran ini lebih pada persetujuan program. Program dibahas dengan detail baris demi baris sehingga kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dapat diputuskan.

Pengawasan dilakukan untuk kebijakan bukan yang diawasi itu hal-hal teknis seperti penyewaan rumah, katering, bus ataupun lainnya, karena hal itu urusan pemerintah. Namun demikian, DPR diperbolehkan dan dipersilhakan untuk memberikan saran. Pengawasan dilakukan terhadap penyimpangan atau tidak kebijakan dari yang seharusnya. Pengujian bukan lagi pada operasional, yang diuji adalah adakah undang-undang yang tidak dijalankan. Fungsi legislasi itu ada pada DPR dan disahkan apabila pemerintah setuju. Kenapa pemerintah harus setuju pada undang-undang, karena anggota dewan dipilih oleh rakyat (elected by the people) dan merupakan wakil rakyat dan yang melakukan directionnya adalah pemerintah. Pemerintah juga wakil rakyat dibawah direction seorang presiden yang juga sama sebagai wakil rakyat namun dengan fungsi yang berbeda. Dua kedudukan ini adalah wakil rakyat yang agreementnya ada di dalam politik undang-undang.

Sebenarnya, siapakah yang memiliki fungsi regulasi (bukan legislasi). Regulasi adalah aturan dalam fungsi eksekutif, yang diarahkan untuk mengatur dirinya atau mengatur publik agar pelaksanaan undang-undang berjalan baik. Regulasi adalah pengaturan baik untuk mengatur dirinya dalam menjalankan tugasnya oleh pemerintah maupun mengatur publik berdasarkan undang-undang. Bagaimana penyelenggaraan ibadah haji ini menjadi baik maka dibuatlah peraturan. Aturan bagi dirinya dan untuk tugas mengeksekusi ketertiban di masyarakat. Jadi fungsi regulasi, diminta atau tidak diminta adalah tugas pemerintah. Diminta atau tidak diminta presiden juga boleh membuat aturan. Diminta atau tidak diminta menteri juga boleh membuat aturan. Karena secara inheren melekat fungsi regulatifnya. Jadi regulator itu adalah pemerintah.

Selain itu, siapakah sebenarnya operator. Operator itu tergantung kepada hajat hidup. Tidak ada di dunia ini yang mendefenisikan bahwa operator harus juga pemerintah. Pemerintah itu mengeksekusi kebijakan publik, atau mengoprasikan kebijakan publik. Jadi pemerintah adalah regulator dan pemerintah adalah operator kebijakan publik. Hanya saja pemerintah tidak perlu bekerja terlalu banyak.  Memilih mana yang paling penting bagi hajat hidup orang banyak. Karenanya ada dua pilihan. Pertama, apakah obyek tersebut adalah benda publik. Jika benar merupakan benda publik maka akan diambil penuh oleh pemerintah. Kedua, tetapi apabila tidak maka diserahkan kepada publik. Pertanyannya, apakah haji ini adalah hajat hidup orang banyak, mau menjadi benda publik atau tidak dengan membiarkan masyarakat mengongkosi dirinya sendiri dan pergi sendiri sama halnya dengan tour ke negara lain, silahkan saja direnungkan.

DPR memiliki fungsi pengawasan tapi pada kebijakan publik. Kita telah sepakat negeri ini untuk hal pengawasan terhadap financial dan kinerja adalah tanggungjawab Badan Pengawas Keuangan (BPK). BPK melakukan pengawasan keuangan dan kinerja, dia adalah audit agency secara nasional. Haji juga diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag, Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dll. Pengawasan ini lebih berorientasi pada pengawasan operasional haji. Dalam kerangka pengawasan operasionalnya, kebijakan publik diawasi oleh DPR, finacial audit diawasi oleh BPK, financial audit dan kinerja performance audit boleh dilakukan oleh BPKP dan Itjen, dan KPHI melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap operasional haji juga KPK terkait tipikor. Itu sudah didudukkan oleh undang-undang dan pemerintah memandatkan pada unit-unit itu. Apa pengawasan internal pemerintah, pengawasan internal pemerintah untuk dirinya sendiri. Dengan kata lain, penyelenggara ibadah haji boleh memonitor dan boleh mengevaluasi.

Jadi kita sudah mendudukkan konstruksi ini dan tidak ada yang memperdebatkan lagi. Jadi kalau ada yang mengatakan pengawasan oleh pemerintah, operatornya oleh pihak luar dan regulatornya oleh pemerintah, hal ini juga diragukan kebenarannya. Argumen ini ada karena mungkin belum membedah penyelenggaraan haji dari sejarah dan proses ke arah civilization.

Pengawasan kebijakan publik ada di DPR, kebijakan khusus tentang financial itu ada di BPK, financial dan performance kepada BPKP dan Itjen, untuk operasional haji ada pada KPHI. Inilah kedudukan yang harus disampaikan kepada publik tentang kedudukan pengawas haji.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) boleh mengawasi, tidak ada kewenangan pengawasan oleh DPD, KPK juga mengawasi, dia hanya mengawasi aspek tipikor, kadang-kadang mungkin juga ada DPRD ikut, ada LSM, silahkan saja. Akan tetapi sejatinya harus memahami tiga bentuk ini, siapa regulator, operator dan supervisor. (ar/ar)