Jakarta (KabarPublik)--Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menganggap aneh, melihat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015, khususnya Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Yusril menegaskan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, terbukti melakukan politik uang, namun tidak didiskualifikasi oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ini betul-betul aneh," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/1/2016).
Menurutnya, dalam kasus Pilkada Bengkulu, politik uang itu betul-betul nyata karena tertangkap tangkap oleh panitia pengawas (panwas) Pilkada.
"Anehnya, pemberi suapnya yang merupakan calon gubernurnya langsung dan jelas sudah dibunyikan dalam putusan pengadilan DKPP tidak didiskualifikasi," ungkap Yusril.
Yusril menegaskan kembali, selama ini, kasus politik uang di Pemilu maupun Pilkada memang sudah ditindak karena susah dibuktikan.
Namun, di Pilgub Bengkulu kali ini kasusnya nyata, pernah diadili, dan sudah sepatutnya harus dituntaskan.
Diberitakan sebelumnya, putusan DKPP terkait anggota PPK Singaran Pati Ahmad Ahyan dalam kasus penerimaan uang Rp5 juta turut dilampirkan pasangan calon Sultan B Najamudin-Mujiono dalam permohonan sengketa hasil Pilkada Bengkulu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selaku kuasa hukum pasangan calon Sultan B Najamudin-Mujiono, Yusril berharap, MK dapat memutus sengketa Pilkada Bengkulu dengan seadil-adilnya.
MK telah menggelar sidang-sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) sejak 7 Januari 2016 hingga 14 Januari lalu.
Rencananya, MK akan membacakan putusan perkara-perkara mana sajakah yang tidak memenuhi syarat gugatan (dismissal) dari 147 perkara yang masuk ke MK, hari ini, Senin (18/1/2016). (Tribune/ar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar