Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Kamis, 10 Juli 2014

Petugas Haji Kawekawean


Jakarta (warkopPublik)--Untuk menjadi petugas haji di Kota Bekasi ada yang member Rp.10 juta ada juga  yang berani memberi Rp.20 juta. Sudah bisa ditebak yang lolos jadi petugas haji tentu yang memberi lebih besar. Konon ada 6 orang jumlahnya. Kepala Kementerian Agama Kota Bekasi, H Adul Rosyid melalui Kasie Haji dan Umrah, H Mujani , berkilah, kalau rekrutmen petugas haji melalui seleksi oleh Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat dan Inspektorat Jenderal  Kementerian Agama. Jadi kalaupun ada pungutan, bukan cuma Kementerian Agama Kota Bekasi yang makan duitnya. Silahkan memaknai sendiri apa maksud ucapan Mujani tersebut," Poskotanews.com.

“Peserta yang jelas-jelas hanya mengisi sebagian kecil materi soal, namun kenyataannya malah lolos. Pengumuman kelulusan hasil tes juga dilakukan hanya berselang sehari setelah tes. Tanggal 14 Mei 2014 seleksi, tanggal 15 Mei 2014 libur, dan tanggal 16 Mei 2014 hasil seleksi diumumkan,” Beben Ridwan, salah seorang peserta Seleksi Petugas Haji utusan Forum Pondok Pesantren Kabupaten Garut.


 “Membayar untuk menjadi petugas haji di sini sudah menjadi rahasia umum," RH dan JC Medan Sumatara Utara.

 “Petugas Haji Kloter, Non Kloter, Temus, Mukimin harus diumumkan di media massa agar publik mengetahui sesuai dengan UU/25 tentang Pelayanan Publik dan UU/14 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan membangun sentiment positif publik atas kinerja Ditjen PHU,” Adi Barata Bogor Jawa Barat.

Disepakati dahulu, apakah petugas haji adalah pekerjaan atau silaturrahmi. Jika disepakati petugas haji adalah kegiatan silaturrahmi maka tesis tentang petugas haji adalah arisan atau kenduri nasional adalah benar. Penting untuk diketahui adalah bahwa Penyelenggaraan ibadah haji adalah tugas nasional, benar bahwa hal ini dibawah koordinasi Kementerian Agama. Tapi tidak benar juga jika Kementerian Agama melakukan rekruitmen atas petugas haji secara terbatas karena berpotensi transaksional, harusnya dilakukan dengan sistem rekruitmen terbuka pada seluruh publik. Artinya Publik dengan persyaratan yang sudah ditetapkan dapat mengikuti proses rekruitmen ini. Karena selama ini Kementerian Agama melakukan pola rekruitmen petugas haji dengan kategori terbatas.

Penempatan petugas pada Daker dan Sektor tidak proporsional. Pada Daker yang tidak langsung melayani jamaah jumlah petugas yang lebih banyak dibandingkan dengan petugas yang ada di sektor. Sektor hanya memiliki 45 petugas untuk melayani jamaah sebanyak 30 s.d 50 kloter. Sedangkan di Daker memiliki petugas berjumlah 70 s.d 80 orang yang pekerjaannya tidak jelas. Kelemahan ini terjadi akibat sistem rekruitmen yang berorientasi pada kenduri petugas atau petugas yang bergilir yang berunsur sanak, keluarga, handaitolan, kerabat dan sedikit yang professional. Jadi tidak heran jika ada seorang petugas haji jika dihitung telah melakukan haji berkali-kali.

Menjadi petugas haji adalah langkah strategis dalam menghindar dari antrian yang rata-rata mencapai 12 tahun. Kemungkinan untuk melaksanakan ibadah secara personal lebih besar daripada melayani orang yang akan melaksanakan ibadah. Dalam sistem Pendayagunaan sumber daya manusia, jelas hal ini sangat tidak efektif karena jika seseorang bertugas lebih dari dua kali dalam tugas yang sama maka motivasi akan menurun. Tidak heran jika publik mengatakan bahwa petugas haji adalah haji abidin, haji atas biaya negara. Kritisi publik ini harusnya sejak dari dulu harusnya ditindaklanjuti, namun sayang kritisi ini diabaikan dan akhirnya menjadi tesis dan terbukti kebenarannya tanpa pernah melakukan langkah-langkah perbaikan. Jadilah predikat sentiment negative publik atas haji abidin menjadi brand building yang sudah sulit untuk dikembalikan kepada fitrahnya bahwa petugas haji adalah pelayan duyufurrahman.

Pembahasan ini tidak mengupas kelemahan, namun mengajak para pegiat haji di negeri ini untuk mewujudkan sesuatu yang lebih konkrit dan professional dalam melayani jamaah haji. Wacana yang pernah bergulir bahwa petugas haji tidak perlu melakukan haji karena harus konsentrasi untuk melayani tidak pernah direalisasikan, walaupun wacana tersebut sangat baik. Baik sebagai jaminan pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji lebih terfocus, jelas dan terarah dan hal ini adalah mandat jamaah haji kepada petugas, mandat yang tertuang di dalam UU 13/2008 Kepastian atas Keuangan-Pelayanan-Ritual (KPR). Hal ini juga merupakan tujuan untuk menjadikan jamaah haji bertahap menjadi jemaah haji yang mandiri dengan pelayanan, transfer kenowladge dari petugas haji hasil rekruitmen terbuka. Pelaksanaan rekruitmen terbuka lebih bersifat obyektif, profesional, dan tidak diskriminatif, karena penyelenggaraan ibadah haji adalah tugas nasional, jelas mandat undang-undang menyampaikan hal itu. Sehingga ke depan akan memperoleh point ke 6 dari 18 pokok pembenahan haji untuk kembali kepada fitrahnya, bahwa haji adalah rukun Islam dan itu adalah hak personal setiap individu yang jelas diatur dalam UUD 1945 maupun di dalam Declaration of Human Right.

 18 pokok pembenahan dalam melakukan reset haji kembali kepada fitrahnya sesuai dengan fiqh baik syariah maupun muamallah:
1. Melakukan pembenahan akad atas setoran awal wajib dengan syariah Islam tanpa ada penyampuran dengan akad konvensional;
2. Menghapus nama “setoran awal” dan disesuaikan dengan nama akad dalam transaksi syariah;
3. Proses haji dengan benar sesuai dengan fiqh syariah;
4. Mengedepankan kebutuhan, bukan keinginan dengan melakukan uji publik apa yang dibutuhkan oleh jemaah haji;
5. Memperbolehkan waris untuk menggantikan calon jemaah haji yang meninggal sebelum berangkat haji;
6. Mengurangi jumlah petugas haji baik kloter maupun non kloter dengan memberikan edukasi sepanjang tahun kepada calon jemaah haji untuk menjadi haji yang mandiri;
7. Melakukan kontrak semuanya di tanah air atas sarana dan sarana pendukung penyelenggaraan haji;
8. Mempublikasi laporan keuangan berdasarkan masing-masing nama calon/jemaah haji;
9. Melepaskan penyelenggaraan haji khusus dan umrah secara total kepada penyelenggara haji yang memiliki izin resmi dan masih berlaku;
10. Menghapus living cost;
11. Pembayaran biaya penyelenggaraan haji dari awal sampai dengan akhir dengan memakai satu mata uang;
12. Membentuk panitia pengelolaan Dana Abadi Umat dari seluruh perwakilan Ormas Islam yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah;
13. Menjamin pelaksanaan manasik haji jemaah secara personal dengan memastikan pelaksanaannya benar dan tidak salah sesuai syariah dengan membuat rekam administrasi personal dicatat, disampaikan kepada jemaah haji yang bersangkutan;
14. Memastikan calon jemaah haji yang mendaftar memenuhi syarat istithaah yang dikeluarkan oleh Ormas Islam yang sebelumnya memberikan kewenangan kepada Ormas Islam untuk menentukan Isthithaah atau tidak calon jemaah haji sebelum mendaftar;
15. Menutup sementara pendaftaran haji sampai dengan selesainya penerapan pelaksanaan akad secara syariah atas dana haji yang sudah terkumpul;
16. Melaksanakan Taklimatul Hajj Wal Umrah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi;
17. Menunjuk BPS BPIH bank syariah yang sehat sesuai dengan UU/23 tentang Perbankan Syariah berdasarkan penilaian dari BI dan MUI bagian pengawasan Bank Syariah;
18. Membuka dan melakukan open rekruitmen untuk ditempatkan di Ditjen PHU baik staff maupun pejabat.
(ar/ar)