Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Jumat, 07 Oktober 2016

Menag Hanya Tunjuk Bank Syariah, Al Washliyah Akan Lakukan Gugatan

Al Washliyah
Jakarta (WarkopPublik)--Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji disebutkan pada Pasal 22 ayat (1)  bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri Agama.

"Kami pertanyakan adalah apa dasar Kementerian Agama hanya menunjuk bank syariah dan unit layanan syariah yang menerima setoran BPIH. Karena di dalam UU 13/2008 sudah sangat jelas disebutkan bahwa bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh menteri," kata Bendahara Umum Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah Raditya Perwira melalui pesan tertulisnya, Jumat (07/10/2016).

Lanjut dia, ditunjuknya bank syariah dan/atau unit usaha syariah sebagai penerima setoran BPIH memunculkan pendapat bahwa terjadi monopoli karena ada dua regulasi tentang perbankan yaitu UU 10/1998 tentang Perubahab Atas UU 7/1992 tentang Perbankan dan UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah?

"Di Indonesia dilarang monopoli, oligopoli maupun praktek kartel berdasarkan UUD 1945 Pasal 33," kata Raditya.

Jika ada Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menyebutkan bahwa penyetoran BPIH harus ke bank syariah dan/atau unit layanan syariah maka Al Washliyah minta agar PMA itu segera dicabut dan diubah kembali seperti dahulu. Sebelumnya, bersandar pada UU 13/2008, bank umum juga sebagai penerima setoran BPIH. Maka itu Al Washliyah pertanyakan ada apa dibalik ini semua.

"Karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU 13/2008 maka kami minta PMA itu jika ada segera saja dicabut dan direvisi. Dulu bank umum juga penerima setoran BPIH mengapa sekarang harus bank syariah saja yang ditunjuk, inikan tidak adil, ada apa sebenarnya dibalik ini semua" kata Raditya.

Jika tidak ada penjelasan rasional dan perubahan dari Kemenag, Al Washliyah sedang memikirkan jalan untuk melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan mengkaji terlebih dahulu, karena Al Washliyah punya badan yang membidangi tentang itu. Kita tunggulah penjelasan Kemenag seperti apa, baru kita melangkah apakah melakukan jihad konstitusi atau tidak," terang Raditya. (ar/rilis PB AW)