Jakarta (WarkopPublik)--Ada larangan menikah sedarah, ada larangan mendatangi istri dikala haid. Jika terlahir anak akibat hubungan ini maka akan ada dampak. Dan nash tidak menjelaskan dampak itu. Apakah ini sebagai embrio kelainan seksual? Perlu kajian. Karena nash qod'i adalah sumber ilmu yang sangat tinggi. Peristiwa di era Nabi Luth terjadi ketika QS. Annisa belum turun. Pasti ada dampak ketika sebuah nash ditabrak.
Bahwa kelainan seks itu adalah perbuatan abnormal semua sepakat. Namun dicari penyebabnya. Jika tidak, maka usaha apapun akan sia-sia. Karena pelaku penabrak nash (nikah sedarah, mendatangi istri dikala haid) masih terjadi, artinya fokus dakwah ada disana sebagai preventif. Jika memang kajian ini benar. Untuk itu mari bersama kita mengkaji dan menganalisis. Karena mereka yang memiliki kelainan seks menyimpang tidak mau terlahir seperti itu.
Ketika pola penghakiman brutal dilakukan kepada mereka dan mereka mengatakan "Kami tidak mau lahir seperti ini," artinya harus ada solusi bijak sebagai terapan. Disamping regulasi dari pemerintah untuk melakukan pelarangan perkawinan sejenis, operasi kelamin dan aktivitas lainnya yang menyimpang, pemerintah juga membangun tempat daur ulang manusia (rehabilitasi).
Tentu, bukan hanya pemerintah. Peran ulama, ustaz, kyai, guru juga berpengaruh untuk melakukan pola dan design dakwah menyembuhkan dan bukan menghujat, yang akhirnya dikuatirkan masyarakat ikut-ikutan menghujat. Dendam tak sudahlah yang akan timbul. (ar/ar)
Bahwa kelainan seks itu adalah perbuatan abnormal semua sepakat. Namun dicari penyebabnya. Jika tidak, maka usaha apapun akan sia-sia. Karena pelaku penabrak nash (nikah sedarah, mendatangi istri dikala haid) masih terjadi, artinya fokus dakwah ada disana sebagai preventif. Jika memang kajian ini benar. Untuk itu mari bersama kita mengkaji dan menganalisis. Karena mereka yang memiliki kelainan seks menyimpang tidak mau terlahir seperti itu.
Ketika pola penghakiman brutal dilakukan kepada mereka dan mereka mengatakan "Kami tidak mau lahir seperti ini," artinya harus ada solusi bijak sebagai terapan. Disamping regulasi dari pemerintah untuk melakukan pelarangan perkawinan sejenis, operasi kelamin dan aktivitas lainnya yang menyimpang, pemerintah juga membangun tempat daur ulang manusia (rehabilitasi).
Tentu, bukan hanya pemerintah. Peran ulama, ustaz, kyai, guru juga berpengaruh untuk melakukan pola dan design dakwah menyembuhkan dan bukan menghujat, yang akhirnya dikuatirkan masyarakat ikut-ikutan menghujat. Dendam tak sudahlah yang akan timbul. (ar/ar)