Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Jumat, 30 September 2016

Serial 6: Halal Haram Pengelolaan Dana Haji

Jemaah haji tiba di Tanah Air
 Foto: Dokumentasi PPIH Bekasi
Jakarta (WarkopPublik)--Jemaah Haji Makan Uang Haram?

Uang setoran awal haji kisaran terkumpul 80 trilyunan rupiah. Pengelolaannya hingga saat ini diklaim dikelola secara syariah dengan menunjuk bank syariah sebagai Bank Penerima Setoran Haji Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

Ada 6 hal pokok yang disoroti Bendahara Umum Ormas Islam Al Washliyah Raditya Perwira. Bunga, investasi, nirlaba, syariah, konvensional, kedudukan pengawas yang membidanginya terkait itu.

Raditya mengatakan bahwa, kita tahu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Kita juga tahu OJK bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Dan kita juga tahu bahwa dana haji ditempatkan pada deposito, giro, dan instrumen investasi Sukuk.

Dan kita juga sama-sama tahu bahwa dana haji juga ditempatkan sebagai penyertaan modal salah satu bank syariah.

Serta kita sama-sama tahu bahwa dana haji katanya dikelola syariah tapi kenyataannya 'syariah' . Laporan dana haji jelas tertulis ada bunga.

Terakhir kita tahu bahwa bank syariah ditunjuk sebagai bank penerima setoran pengelola dana haji.

"Kenapa harus bank syariah, bank umum banyak. Kenyataannya pengelolaan dana haji masih abu-abu syariah nya, masih mengandung bunga dalam penelolaannya. Boleh jadi bunga sekarang sudah difatwakan halal. Tapi saya tidak pernah baca," kata Raditya melalui pesan tertulisnya, Sabtu (24/09/2016).

OJK harus turun tangan dalam hal ini. Jangan kebanyakan 'duduk' melihat persoalan entitas kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Dan dana haji tidak bisa dilepaskan dari praktek ekonomi empat sektor. "Kalau diserahkan sama Inspektorat, BPK, BPKP ya bukan tusi mereka itu," kata Raditya.

Aktivis Islam ini menantang OJK. "Berani gak OJK lakukan pemeriksaan pada dana haji ini. Karena kalau masih bunga, tapi menunjuk perbankan syariah ya sama saja buat umat bingung nanti. Haji ibadah, haji adalah rukun Islam. Jadi harus bersih dari praktek-praktek konvensional. Jika masih juga seperti itu ya MUI harus keluarkan fatwa bahwa bunga tidak haram," tegas Raditya.

Kalau hanya 'duduk' nanti banyak penyakit. "Ya biar sehatlah badan, paling tidak ya gak pegal-pegal lah," sindir Radit. (ar/Bisnissyariah.co.id)

Serial 5: Halal Haram Pengelolaan Dana Haji

Jemaah haji tiba di Tanah Air
Foto: Dokumentasi PPIH Bekasi
Jakarta (WarkopPublik)--Pepatah mengatakan bahwa lidah memang tak bertulang.

Salah satu inisiator terbitnya UU 34/2015 tentang Pengelolaan Keuangan Haji Ramadhan Harisman mengatakan bahwa tahun depan Badan Pengeleloaan Keuangan Haji (BPKH) terbentuk. Sepertinya sang inisiator ini sering buat pernyataan yang tidak jauh panggang dari api.

Kalau kita baca di media, ini orang yang katanya ahli keuangan sering buat pernyataan yang hampa. Dulu pernah mengatakan akan memberikan sanksi pada bank penerima setoran jika melakukan praktek dana talangan haji. Lalu pernah juga mengatakan pengembalian dana pembatalan haji 7 hari kerja. Nyatanya masih banyak yang mengeluh proses pengembalian tidak seperti 'syair' yang dikatakannya itu.

Baca di media juga, dia mengatakan bahwa buku manasik akan dicetak dan didistribusikan oleh bank penerima setoran haji.

Entah benar apa tidak, entah janji apa tidak. Kalaupun benar maka mana ada makan siang yang gratis. Apakah mau, perbankan itu bagi-bagi buku manasik gratis?

Sudah capek mungkin masyarakat mendengar janji-janji manis si inisiator ini. Tapi kenyataannya tidak seperti itu. Bahkan laporan keuangan haji 2015 lalu yang dipersoalkan DPR saja tidak jelas akhir ceritanya.

Laporan keuangan haji 2015 lalu yang sempat heboh kini masuk angin, gak jelas akhir ceritanya.

Tentang optimalisasi, selalu didengungkan bahwa ongkos haji turun dan layanan haji meningkat.

Mau dihitung pakai ilmu apapun namanya biaya pasti naik. Ongkos haji turun karena ada subsidi dari dana optimalisasi outsatanding dana haji yang sudah mencapai 80 trilyun rupiah.

Apakah subsisi jemaah haji setiap tahun sama. Jika tidak sama maka artinya ada disparitas, ada perbedaan perlakukan dan ini jelas tidak berkeadilan. Bahkan bisa dikategorikan MLM.

Jadi ya tidak usalah buat pernyataan dan janji-janji seperti 'syair cinta'. Masyarakat sudah cerdas sekarang ini. Globalisasi informasi sudah tanpa batas. (ar/kabarumrahhaji.com)