Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Senin, 08 Februari 2016

Langkah Hukum Jika Ditipu Travel Umrah dan Haji Khusus

Jakarta (WarkopPublik)-- Berikut pertanyaan publik kepada pengasuh hukumonline.com, Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.

Halo mbak, karena lagi marak-maraknya pemberitaan mengenai penipuan terkait travel haji/umrah. saya ingin menanyakan tindakan apa yang bisa dilakukan apabila calon jamaah haji/umrah tertipu (tidak berangkat)? Ada tidak pengaturannya dan apa sudah pernah ada kasus yang serupa dan dilaporkan ke pihak berwenang? Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Sebelumnya, perlu diketahui, pada dasarnya penyedia jasa travel (perjalanan) haji/umrah diatur dalamUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (“UU 13/2008”)sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 (“Perpu 2/2009”) yang telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang nomor 34 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang (“UU 34/2009”).

Penyedia jasa travel (perjalanan) haji/biro perjalanan haji dikenal sebagai penyelenggara ibadah haji khusus sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 15 UU 13/2008, yakni pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus. Adapun ketentuan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara ibadah haji khusus yaitu (Pasal 40 UU Perpu 2/2009):

a.    menerima pendaftaran dan melayani jemaah haji khusus yang telah terdaftar sebagai jemaah haji;

b.    memberikan bimbingan ibadah haji;

c.    memberikan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan secara khusus; dan

d.    memberangkatkan, memulangkan, melayani jemaah haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah haji."

Berdasarkan Pasal 64 ayat (1) UU 13/3008, sanksi bagi penyelenggara ibadah haji khusus yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sedangkan penyedia jasa travel (perjalanan) umrah/biro perjalanan umrah dikenal sebagaipenyelenggara perjalanan ibadah umrahsebagaimana disebut dalam Pasal 43 ayat (2) UU 13/2008, yakni dilakukan oleh pemerintah dan/atau biro perjalanan wisata yang  ditetapkan oleh menteri. Adapun ketentuan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah yaitu (Pasal 45 ayat (1) UU 13/2008):

a.    menyediakan pembimbing ibadah dan petugas kesehatan;

b.    memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.    memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah; dan

d.    melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) UU 13/2008,penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Menjawab pertanyaan Anda, mengacu pada hal-hal di atas, apabila penyelenggara perjalanan ibadah haji/umroh tersebut tidak memberikan pelayanan kepada jemaah haji/umroh terkait keberangkatan padahal telah terdapat perjanjian tertulis yang disepakati, maka langkah hukum yang dapat dilakukan oleh calon jemaah haji/umrah yang dirugikan adalah dengan melaporkannya kepada pihak berwenang atas dasar pelanggaran pasal-pasal dalam UU 13/2008.

Selanjutnya kami akan membahas pertanyaan Anda lainnya mengenai penipuan. Untuk mengetahui apakah penyedia jasa travel (perjalanan) haji/umrah yang Anda maksud itu melakukan penipuan atau tidak, maka kita perlu mengetahui unsur-unsur suatu tindak pidana penipuan.

Untuk itu, kita mengacu pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang penipuan yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan ini dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya:

a.    membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;

b.    maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;

c.    membujuknya itu dengan memakai:

1)    nama palsu atau keadaan palsu atau

2)    akal cerdik (tipu muslihat) atau

3)    karangan perkataan bohong

Mengacu pada pasal ini, apabila pihak yang menyelenggarakan perjalanan ibadah haji/umrah tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP, yakni secara melawan hukum dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan menggerakkan calon jemaah haji/umrah untuk menyerahkan sesuatu kepadanya (misalnya mentransfer sejumlah uang) dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, maka langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan adalah menuntut secara pidana penyelenggara perjalanan ibadah haji/umrah atas dasar tindak pidana penipuan.

Menjawab pertanyaan Anda berikutnya tentangapakah sudah pernah ada kasus yang serupa dan dilaporkan ke pihak berwenang, dalam praktiknya, calon jemaah haji/umrah yang dirugikan dapat pula melaporkan penyelenggara perjalanan haji/umrah berdasarkan tindak pidana penipuan seperti yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP. Sebagai contoh, kita mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Barabai Nomor : 224 / Pid.B / 2012 / PN.Brb.

Dalam putusan tersebut diketahui bahwa Terdakwa mewakili biro perjalanan haji/umrah PT. Lintas Ziarah Sahara, menawarkan promo ibadah umroh kepada Saksi Korban hanya sebesar Rp.11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan tidak ada akan penambahan biaya apapun, sampai pada saat pemberangkatan. Akan tetapi pada kenyataanya Terdakwa meminta tambahan biaya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saksi Korban, dan Saksi Korban sampai sekarang tidak jadi berangkat umrah, sehingga Terdakwa telah membohongi Saksi Korban dengan maksud dan tujuan untuk menguntungan diri sendiri. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, majelis hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana disebut dalam Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari.

Dengan demikian, pada dasarnya calon jemaah haji/umrah yang dirugikan oleh pihak penyelenggara perjalanan ibadah haji/umrah terkait keberangkatan dapat melakukan penuntutan pidana berdasarkan UU 13/2008 karena sudah ada pengaturannya dalam UU tersebut. Akan tetapi, dalam praktiknya, calon jemaah haji/umrah yang dirugikan dapat pula menuntut berdasarkan KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915;

2.    Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang nomor 34 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang

Putusan:

Putusan Pengadilan Negeri Barabai Nomor : 224 / Pid.B / 2012 / PN.Brb

(hukumonline/ar)

Tahun Baru Imlek, Diaspora Mendunia

Jakarta (WarkopPublik)--Hari ini Senin (08/02/2016) disertai guyuran hujan sejak siang adalah hari  bagi setiap orang mendapat kesempatan untuk menghabiskan waktu bersama keluarga dan mempersiapkan diri untuk nasib baik di masa depan.

Menandai hari pertama Tahun Baru Imlek, liburan terbesar dan hari yang paling dirayakan masyarakat Thionghoa. Seperti dikutip dari Time, meskipun Thionghoa secara resmi menggunakan kalender Gregorian internasional, kalender lunisolar tradisional tetap dipertahankan.

Berikut adalah lima hal yang perlu diketahui tentang  Imlek:

1. Imlek adalah hari tentang keluarga. Berbeda dengan perayaan Tahun Baru kalender Gregorian, Tahun Baru Imlek bukan waktunya untuk pesta pora, mabuk dan bunyi terompet. Pada Minggu malam - Tahun Baru Thionghoa - jalan-jalan di Hong Kong tampak tenang saat penduduk setempat berkumpul di rumah mereka untuk makan malam dengan anggota keluarga yang baru kembali ke rumah.

2. Migrasi terbesar tahunan di dunia. Fortune baru-baru ini menyebut Imlek sebagai "mimpi buruk perjalanan terbesar tahun 2016." Di Cina, Hong Kong dan negara-negara lain dengan populasi penduduk Cina yang signifikan, Tahun Baru Imlek dirayakan sebagai hari libur umum - sekolah dan kantor tutup - dan sejumlah besar orang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan perjalanan - baik menuju  rumah bersama orang yang dicintai atau pergi berlibur.

Meskipun pekerja di Cina daratan diberikan tujuh hari libur berturut-turut, masa liburan sering diperpanjang hingga awal Maret. Saat Imlek, menurut data pejabat Cina,  2.910.000.000 perjalanan terjadi. Senin lalu, lebih dari 100 ribu orang dilaporkan terjebak di sebuah stasiun kereta api di selatan kota Guangzhou setelah terjadi serangkaian penundaan keberangkatan kereta.

3. Anda akan melihat warna merah. Untuk orang Cina, merah mewakili nasib baik, dan begitulah di sepanjang Tahun Baru Imlek, warna merah dapat dilihat di mana-mana di kota-kota Cina: lentera merah menggantung di pintu; guntingan kertas berwarna merah menghiasi jendela. Dan pokok dari liburan: amplop merah, disebut hongbao dalam bahasa Mandarin, atau angpao, diisi dengan uang tunai dan diberikan oleh orang-orang yang sudah menikah kepada anak-anak, kerabat yang belum menikah dan teman-teman, ataupun karyawan. Jumlah uang biasanya genap, dan tidak boleh terdapat nomor empat, yang dianggap tidak baik karena kedengarannya seperti  kematian dalam bahasa Cina.

4. Memasuki Tahun Monyet. Kalender Cina memberikan tiap tahun baru dengan simbol hewan: tikus, sapi, harimau, kelinci, naga, ular, kuda, kambing, monyet, ayam, anjing dan babi. Tahun lalu adalah Tahun Kambing. Dan tahun ini adalah Tahun Monyet. Orang yang lahir di Tahun Monyet ditandai sebagai seorang cerdas, misterius dan lucu. Tahun 1920, 1932, 1944, 1956, 1968, 1980, 1992 dan 2004 juga adalah tahun monyet.

5. Imlek sekarang dirayakan di seluruh dunia. Cina telah membentuk diaspora yang signifikan, dan kota-kota yang menerima sejumlah besar imigran Cina selama bertahun-tahun sekarang melakukan perayaan Tahun Baru mereka. Di kota New York misalnya, semua sekolah umum ditutup hari ini untuk memperingati hari libur. Indonesia bahkan meresmikan Imlek sebagai hari libur nasional. Perayaan Tahun Baru Imlek juga terjadi di Vietnam dan Korea, serta Tibet, yang hari pertama perayaan jatuh pada Selasa, 9 Februari 2016. (tempo/ar)

Imlek: Tahun Monyet Api Diyakini Bawa Keceriaan Rakyat Nusantara

Jakarta (WarkopPublik)--Hari ini, Senin 8 Februari 2016 adalah hari yang istimewa bagi masyarakat Tionghoa, karena hari ini adalah awal atau dimulainya sebuah tahun yang baru, yakni tahun Imlek 2567 dalam kalender Cina. Segala doa pun dipanjatkan, tak hanya untuk diri sendiri dan keluarga terkasih, doa untuk negeri tercinta, Indonesia pun juga turut dipanjatkan.

“Semoga di tahun ini Indonesia menjadi lebih baik dan warganyapun semakin hidup damai,” ujar Angel, seorang warga Tionghoa, Senin (08/02/2016).

Angel mungkin menjadi satu dari ribuan atau jutaan warga Tionghoa yang berharap bahwa keberuntungan akan datang untuk Indonesia di Tahun Monyet Api ini. Masyarakat Tionghoa percaya bahwa Tahun Monyet Api dapat membawa keceriaan bagi rakyat di seluruh negeri ini.

Pengurus Kelenteng Siang Lay, Robby Lay di Kupang mengungkapkan bahwa Tahun Monyet Api melambangkan sebuah keberuntungan bagi siapapun mereka yang mempercayainya.

"Monyet dianggap sebagai hewan yang lincah dalam bergerak ke mana-mana," katanya usai upacara penghormatan leluhur di kelenteng itu.

Lebih jauh Robby Lay menjelaskan, perayaan Imlek 2016 atau Imlek 2567 yang jatuh pada 8 Februari 2016 hingga 27 Januari 2017 akan memberikan keberuntungan kepada mereka yang percaya karena monyet dianggap sebagai hewan pekerja keras, lincah, dan pandai.

"Oleh karena itu kalau ada anak yang lahir pada tahun ini akan sangat bagus karena memiliki sifat pekerja keras dan sebagainya yang menguntungkan," pungkas Robby Lay.

Selamat tahun baru Imlek 2016, Gong Xi Fa Cai, selamat merayakan musim semi baru ‘Sing Cung Kyi Hi’. (bintang/ar)

Kasi Angpao Tahun Baru Imlek Bisa Pakai Digital

Jakarta (WarkopPublik)--Saat Tahun Baru Imlek tiba, pemberian angpao merupakan tradisi yang sudah melekat. Angpao merupakan uang dalam amplop merah, yang diberikan pada sanak keluarga maupun kawan yang belum menikah.

Tetapi di Tiongkok, saat ini tradisi memberi angpao mulai mengalami pergeseran. Saat ini, sudah ada layanan angpao digital yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan raksasa seperti Alibaba atau Tencent. Uang angpao dapat lebih mudah diberikan, dapat melalui telepon seluler (ponsel).

“Ini memang lebih nyaman, apalagi antrean di bank sangat panjang jelang Imlek. Kemudian, membawa uang tunai juga kurang aman, terlebih bila naik kereta,” ujar Mao Hui, salah seorang warga Shanghai, seperti dikutip dari CNN, beberapa waktu lalu.

Lalu bagaimana caranya?

Seperti ini caranya memberika angpao digital. Pemberi angpao masuk ke jaringan Alibaba atau Tencent. Begitu terhubung, angpao dapat dikirim melalui layanan pesan singkat WeChat milik Tencent atau platform pembayaran Alibaba.

Dua perusahaan ini memang sedang bersaing memperebutkan pasar Tiongkok. Dalam hal ini mengirimkan angpao digital, Tencent bisa dibilang lebih unggul. Pada tahun lalu, jutaan orang sudah mengirim angpao melalui WeChat.

Nicole Peng, analis teknologi dari Canalys, mengungkapkan bahwa memberi angpao secara digital sangat memudahkan. Apalagi bagi mereka yang sibuk atau tinggal di kota yang jauh dari kampung halaman.

“Banyak warga Tiongkok yang tinggal di kota dan jauh dari keluarga. Akan memudahkan jika bisa memberi angpao dengan cara seperti ini,” ujar Peng.

Tetapi, bukan berarti tradisi memberi angpao secara langsung kemudian akan ditinggalkan. Dengan berkumpul dengan keluarga dan memberi angpao secara langsung tetap menjadi sebuah ikatan emosional yang tidak tergantikan. (cnn/ar)

Kemenag Apresiasi Publik Makin Berani Lapor Penipu Umrah

Jakarta (WarkopPublik)--Bukan asal bicara apalagi tanpa implementasi. Gerakan Nasional Lima Pasti Umrah yang diluncurkan Kementerian Agama Juni 2015 lalu memiliki dampak signifikan. Publik menjadi sadar bahwa selama ini banyak travel abal-abal yang mengintai dan menjadikan mereka korban.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tak bosan untuk memberikan pandangan dan motivasi kepada publik agar kritis kepada travel umrah. Menanyakan dengan jelas ada izin apa tidak, maskapainya bagaimana, hotelnya, jadwalnya, visanya, harganya dll.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Abdul Djamil juga selalu mengingatkan agar berhati-hati dengan umrah harga murah.

Menyusul maraknya penipuan umrah yang sekarang masuk pada ranah hukum mencerminkan keberanian publik untuk melaporkan perbuatan melawan hukum pada pihak kepolisian.

Baru-baru ini saja dugaan penipuan terhadap 24 anggota jemaah umrah asal Pekanbaru pada Juni 2013 oleh penyelenggara PT Almas Tour Umrah dan Haji bergulir sampai di kejaksaan.

Berkas kasus ini sudah dilimpahkan Kepolisian Resor Jakarta Timur ke kejaksaan pada 29 Januari lalu. “Sampai saat ini, PT Almas tidak jelas (pertanggungjawabannya),” kata pelapor kasus ini, Kun Faisal, Minggu (07/02/2016).

Ada juga yang sudah ditangkap. Mantan Kepala Dinas Sosial Tebingtinggi, Hj Mah ditangkap karena di duga menipu jemaah umrah dengan menggondol uang 4 milyar rupiah. Begitu juga dengan di Semarang yang menipu 700 lebih jemaah umrah sedang dalam urusan di kepolisian setempat.

"Itu beberapa contoh, bahwa publik sudah mulai menyadari dan kritis serta berani melaporkan perbuatan travel dan oknum kepada pihak kepolisian. Kami sangat apresiasi hal ini," kata Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis melalui pesan singkatnya kepada Sinhat, Senin (08/02/2016).

Hal yang sama disampaikan Kasubdit Pembinaan Umrah M Arfi Hatim bahwa hukum bukan alat mainan apalagi menakut-nakuti.

"Ini pembelajaran yang berharga bagi travel dan atau oknum untuk berfikir panjang melakukan tindakan melawan hukum," kata Arfi.

Lanjutnya, sudah sangat jelas bahwa disebutkan dalam UU 13/2008 bahwa tidak diperbolehkan travel tidak berizin dari Kementerian Agama atau individu melakukan penyelenggaraan umrah. Menjadi pengepul pun tidak boleh. Ada sanksi pidana, penjara dan denda.

"Berani melanggar hukum, maka harus menerima segala resikonya. Karena negara ini adalah negara hukum. Patuhi hukum jika tidak ingin bermasalah," ancamnya. (ar/ar)