Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Minggu, 17 Desember 2017

Boikot Paman Sam, Siapa yang Untung?

Ilustrasi boikot produk Amerika
Foto: portal-islam.id
Bogor (WarkopPublik)--Presiden Donald Trump bagai menantang dunia dengan mengumumkan secara resmi pengakuan Amerika atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan pemindahan kedutaan besar Paman Sam ke kota itu.

Duniapun bergejolak. Aksi protes dari berbagai negara terjadi dan meminta Trump untuk mencabut pernyataan resminya itu. Termasuk Indonesia, masyarakat muslimnya pada hari ini melakukan seruan penolakan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Lebih kurang dua juta umat Islam Indonesia ikut dalam aksi bela Palestina berkumpul di Monumen Nasional Jakarta Pusat pada Minggu (17/12/2017).

Selain menyerukan penolakan Yerusalem sebagai ibu kota Israel, aksi ini  juga mengajak umat Islam memboikot segala hal yang berkaitan dengan Amerika Serikat (AS).

Muncul asumsi saya soal seruan penolakan atau boikot yang berkaitan dengan Amerika yang kini didengungkan untuk kesekian kalinya. Ada barang dan jasa yang berhubungan dengan itu. Mungkin kita akan dapat melepaskan diri dari parfum Elizabeth Arden, rokok Marlboro. Mudah juga kita palingkan wajah dari tekonologi Apple, IBM, Intel atau nyamannya otomotif Hammer, Chevrolet, Buick, GMC dan Cadillac.

Kita juga bisa tak memikirkan  pujian karena memakai fashion Hanesbrands, Ralph Lauren, Calvin Klein, Vans Heusen atau Tommy Hilfiger. Itu bisa kita gantikan dengan merek lain yang murah, tak masalah jika tak dipuji yang penting aurat tertutup. Mudah bagi kita dengan tidak menggunakan itu karena selain harganya yang super mahal, tempat membelinya juga tertentu.

Namun, apakah kita dapat melepaskan diri dari media sosial Facebook, Twitter, WhatsApp, Gmail atau Google. Dan bagaimana juga dengan sistem utama sistem persenjataan (alutsista) kita yang masih menggunakan produk Amerika itu.

Enam tahun kita diembargo dalam soal pengadaan senjata militer (1999-2005), embargo yang dilatarbelakangi tuduhan pelanggaran HAM yang dilakukan di Timor Timur, seperti peristiwa Santa Cruz. Akibatnya pesawat-pesawat produk AS yang dioperasikan oleh Indonesia terpaksa digrounded karena  pengiriman suku cadang pesawat-pesawat dihentikan. F-16 Fighting Falcon, sejumlah armada F-5 Tiger, sampai pesawat angkut militer C-130 Hercules. Bukan hanya itu, beberapa pesawat Hawk 109/209 buatan Inggris sebagai sekutu sekutu AS juga ikut terkena embargo.

Embargo sudah dicabut, Indonesia telah menerima hibah dari AS sejumlah pesawat tempur F-16 Fighting Falcon. Penguatan alutsista dengan helikopter serang AH-64D Apache Longbow. Bahkan Indonesia telah memesan 30 AIM-9X-2 rudal Sidewinder,  AIM-9X-2 rudal captive pelatihan udara, Blok II unit bimbingan rudal taktis, dan rudal udara pelatihan dummy dll.

Ini belum termasuk produk barang jasa buatan Amerika di bidang percetakan, alat kesehatan, pendidikan dan lainnya. Pertanyaannya adalah, apakah kita sudah mandiri dengan rencana memboikot segala hal yang berkaitan dengan Amerika Serikat. Selanjutnya siapa yang akan diuntungkan atas boikot ini nantinya, produksi barang jasa dalam negeri atau malah bergantung ke negeri lain. (ar/ar)

Seminar di UIN Sumut: Usut Tuntas Biang Keroknya

Tema seminar di UIN Sumut
Foto: hidayatullah.com
Bogor (WarkopPublik)--'Tuhan Membusuk', inilah tema Orientasi Studi Cinta Akademik dan Almamater (Oscar) Mahasiswa Baru (Maba) 2014 di Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabayaya Jawa Timur, yang digelar pada 28 hingga 30 Agustus 2014 silam. Tema yang cukup kontroversi, radikal plus 'ngeri' yang bisa memunculkan penafsiran luar biasa bagi yang membacanya.

Alih-alih sadar, pada 11 Desember 2017 kembali kampus Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) menyelenggarakan seminar bertajuk “Jejak Pelacur Arab dalam Seni Baca Alquran”. Judul seminar  yang membangkitkan amarah ini tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Apakah mereka yang terlibat dalam seminar ini lupa, pura-pura lupa atau mungkin menantang munculnya gelombang persoalan. Gelombang penuntutan untuk mempidana penghinaan sudah berkali-kali terjadi.

Lia Eden

Nama Syamsuriati alias Lia Eden sempat heboh di awal tahun 2000-an. Lia yang mengaku sebagai pemimpin ajaran Tahta Suci Kerajaan Tuhan itu dua kali dipenjara karena penodaan agama. Kasus pertama adalah ketika dia menyerukan penghapusan seluruh agama. Lia akhirnya dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan pada tahun 2006. Seolah tak kapok, Lia kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini, dia menyebarkan ratusan brosur yang berisi penistaan agama. Akibatnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Juni 2009 mengganjal Lia dengan hukuman penjara 2,5 tahun.

Tajul Muluk

Kasus penistaan agama juga terjadi pada tahun 2012, pimpinan Syiah Kabupaten Sampang, Tajul Muluk dianggap melakukan penodaan agama karena menyatakan kitab suci Alquran yang beredar saat ini tidak orisinal. Tajul kemudian divonis penjara 2 tahun penjara.

Antonius Bawengan

Di Temanggung, seorang pendeta bernama Antonius Richmond Bawengan akhirnya divonis 5 tahun penjara karena dinilai melecehkan agama Islam dan Katholik. Kasusnya terjadi pada 2010 saat dia menyebarkan pamflet dan buku anti Bunda Maria. Parahnya, sang pendeta juga mengutip ayat Alquran.

Arswendo Atmowiloto

Budayawan Arswendo Atmowiloto pernah divonis 4 tahun akibat dinilai menodai agama pada tahun 1990. Saat itu, Arswendo masih menjabat sebagai pemimpin redaksi Tabloid Monitor. Pada salah satu edisinya, media tersebut menampilkan hasil jajak pendapat tentang tokoh idola para pembaca. Hasilnya, Soeharto menjadi tokoh paling diidolakan. Yang dipermasalahkan adalah, Arswendo berada di urutan 10, di atas Nabi Muhammad Saw yang berada di posisi 11.

Permadi

Pernah ditangkap karena telah melakukan penistaan agama karena mengatakan Nabi Muhammad Saw adalah diktator. Kejadian itu terjadi tahun 1993/1994. Akhir-akhir ini permadi juga meminta kepada kepolisian agar ditegakkan keadilan hukum kepada Ahok seperti yang dialami oleh dirinya.

Ahok

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum 2 tahun penjara pada Mei 2017. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Alquran Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggara seminar bertajuk “Jejak Pelacur Arab dalam Seni Baca Alquran” di UIN Sumut ini mesti diusut tuntas. Alasannya jelas, ada aturan main secara hukum apalagi jika pihak yang terlibat adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bagi yang bukan PNS maka ada sejumlah Undang-undang (UU) yang berlaku. Yaitu UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Bagi yang PNS selain UU di atas masih ada peraturan yang mesti dilaksanakan. Yaitu PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PMA 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah, PMA 10 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

Minta maaf silahkan bahkan seribu kali minta maaf pun tak masalah. Karena kata maaf tidak akan serta merta menghapus hukum yang berlaku. Hukum harus ditegakkan, karena hukum adalah hukum yang berlaku bagi siapa pun tanpa kecuali. (ar/ar)