Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Kamis, 03 Maret 2016

Kasus Umrah, 10 Orang Ditahan di Rutan Makassar

Makassar (WarkopPublik)--Tim Kementerian Agama  (Kemenag) Pusat sudah berada di Makassar hari ini Kamis (03/03/03). Tahap awal tim melakukan kunjungan ke Rutan Kelas 1 di Makassar. Dari banyaknya kasus penipuan umrah yang terjadi di Makassar, saat ini ada 10 orang yang telah ditahan di rutan tersebut. Ini bukti bagaimana penegakan hukum diberlakukan bagi pelaku-pelaku kejahatan umrah.

Pegawai Rutan Kelas 1 Makassar Muhammad Ilyas mengatakan, ada 10 tahanan yang mendekam di rutan tersebut khusus kasus penipuan umrah. Mereka ditahan karena kasus berbeda.  "Salah satu kasus penipuan umrah adalah suami istri yang memiliki biro perjalanan PT Salapang Internasional," ujar dia kepada tim wartawan Sinhat, Kamis (03/03/2016).

Namun Ilyas menyebut butuh waktu sepekan untuk mencari daftar pasti nama-nama tersebut. "Semua narapidana dikenai Pasal 378 KUHP hanya disebut melakukan kejahatan penipuan tidak dikhususkan untuk penipuan umrah," jelas dia.

Salah seorang penipuan umrah berizin Afwan Kainus (42) saat ini telah dipindahkan di Rutan Kelas IIB Pare-Pare. Dia dipindah sejak 24 Februari lalu karena kapasitas rutan yang melebihi jumlah maksimal.

Afwan merupakan pemilik biro perjalanan haji dan umrah Hikmah Sakti Perdana. Dia telah divonis dua tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 827/pid.b/2015/PN.Mks pada 10 Agustus 2015 lalu.

Sementara itu Kasie Pembinaan Haji dan umrah Kanwil Sulawesi Selatan Aminuddin mengatakan Afwan saat ini juga menghadapi kasus pelaporan baru mengenai penipuan umrah di Makassar. Setelah masa hukumannya habis di Pare-Pare dia akan lanjut memproses kasus di Makassar. Tak hanya itu korban dari travel umrah ini juga melaporkan Afwan di wilayah Jawa Timur.

Sementara itu dua suami istri pemilik travel Salapang Internasional ditangkap karena penipuan umrah berkedok investasi. Mereka memiliki 1.400 jemaah tetapi baru 300 jemaah yang telah diberangkatkan sedangkan 1.100 orang lagi tak memiliki kejelasan. (sinhat/ar)

Ini Sistem ‘Ponzi Bersorban’ yang Diterapkan Tisa Hingga Jemaah Umrah Rugi

Balikpapan (WarkopPublik)--PT Timur Sarana (Tisa) Tour and Travel dari awal menggunakan sistem yang salah. Pola tak benar inilah yang akhirnya merugikan ribuan calon jemaah umrah dari Balikpapan. Pola yang dipraktikkan Tisa sebenarnya sudah diendus Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan. Salah satunya tentang paket perjalanan yang dianggap tidak wajar. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kantor Kemenag Balikpapan, Saleh, menyebut, “Sistem di Tisa sudah salah. Tahun lalu sudah saya sampaikan. Tisa tinggal menunggu waktu saja”.

Ditemui di kantornya, kemarin, Saleh menyebut, saat itu Kemenag belum mengambil tindakan karena Tisa masih memberangkatkan jemaah yang menjadi kewajibannya. Dalam kondisi seperti itu, Saleh mengatakan pihaknya serbasalah. Jika mengambil tindakan, pihaknya belum menerima salinan Peraturan Menteri Agama (PMA) 18/2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah sebagai acuan penindakan.

Peraturan yang ditetapkan pada 10 Maret 2015 baru diterima pada 15 Desember 2015. Sedangkan polemik Tisa di Balikpapan mencuat pada 9 Desember 2015. Saleh menuturkan, sesuai regulasi itu, setiap pembukaan kantor cabang penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) di luar domisili perusahaan, wajib memperoleh pengesahan dari kepala kanwil Kemenag. Hal tersebut diatur dalam pasal 8 PMA 18/2015.

Karena belum mengantongi salinan putusan terbaru itu, maka Saleh berpendapat, pihaknya mengacu pada keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Anggito Abimanyu. Dalam putusan bernomor 128/2014 dan ditandatangani pada 28 Februari 2014 itu, Tisa Tour and Travel mengantongi izin PPIU.

“Karena kalau kami masuk (mengambil tindakan) dikira ada kepentingan. Mereka memiliki izin dan mereka memberangkatkan jemaah,” ujarnya. Kekhawatiran Kemenag terhadap sistem PPIU Tisa Travel belakangan terbukti.

“Akhirnya ada korban,” katanya. Mengapa? Menurut Saleh, sistem pemberangkatan calon jemaah ibadah umrah yang dilakukan Tisa Travel diduga dengan cara subsidi sehingga murah. Tapi, dananya rentan macet. Uang yang disetor jemaah tidak sepenuhnya diperuntukkan bagi keperluan jemaah haji. Melainkan diinvestasikan lagi untuk keberangkatan gelombang selanjutnya.

Sebagai contoh, jemaah yang berangkat periode Juli berdasarkan uang jemaah yang mendaftar Agustus. “Begitu sistemnya. Sistem tambal sulam. Seribu yang mendaftar, 200 yang berangkat,” ungkapnya.  Dikatakan Saleh, apa yang terjadi dengan calon jemaah ibadah umrah Tisa Travel di Balikpapan murni disebabkan masalah internal perusahaan asal Jakarta itu. Dia pun meragukan dalih direksi Tisa Travel karena uang jemaah diinvestasikan ke bisnis batu bara kemudian mengalami kerugian. Terhadap tindakan yang akan ditempuh pemerintah, Saleh menyebut sanksi terberat dan maksimal adalah pencabutan izin.

“Sedangkan unsur pidana, biar polisi yang menindak. Karena itu kami akan bertemu dengan Polda Kaltim untuk mengamankan jemaah,” sebutnya.

Sembari proses hukum Tisa Travel berjalan, Saleh mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran kepada penyelenggara ibadah haji khusus dan perjalanan ibadah umrah di Balikpapan. Hingga saat ini, sambung dia, minus Tisa Travel, ada 14 agen perjalanan yang akan diverifikasi legalitasnya agar sesuai dengan PMA 18/2015.   

Adanya penerbangan langsung dari Balikpapan menuju Jeddah disebut Saleh menjadi kesempatan banyak agen perjalanan mengambil untung. “Karena itu kami akan menurunkan tim. Jangan sampai berangkat tapi enggak bisa pulang. Lalu, jemaah diminta uang tambahan,” terangnya.

Ditemui di Asrama Haji Batakan pada Jumat 18 Desember 2015, Direktur Tisa Mawan Rosmawan mengatakan, ada masalah internal sehingga tak sanggup memberangkatkan jemaah. Menurut pria berkacamata ini, untuk periode keberangkatan Desember 2015, jumlah uang jemaah yang  harus dikembalikan sebesar Rp 10 miliar. Mawan menyebutkan, pemberangkatan jemaah yang gagal dimulai sejak April hingga Desember. “Jumlahnya ada 1.200 jemaah (khusus Balikpapan). Untuk sementara kami stop semua. Tidak ada keberangkatan. Ini masalah internal,” ucapnya.

Apabila diakumulasikan dengan korban lain di Indonesia, maka calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan PT Tisa Tour berjumlah 3.800 orang. Sedangkan dana yang semestinya dikembalikan tersebut mencapai Rp 80 miliar. Komisaris Tisa Julianto Harahap menyebut, pihaknya hanya mampu mencicil dengan jangka waktu pengembalian selama 4-5 tahun. (kaltimpos/ar)