 |
Dirjen PHU Abdul Djamil didampingi Diryanhaj LN
Sri Ilham
serta staf KUHI saat
melakukan pemetaan dan sekaligus
konsolidasi dengan penanggung jawab
sistem E-Hajj
Kementerian Haji Arab Saudi, Eng Basil Abduh Zulae'i
di
kantor Kementerian Haji di Jeddah, Kamis (17/03/2016).
Foto: Sri Ilham Lubis |
Jeddah (WarkopPublik)--Persoalan visa yang sempat menjadi perhatian media nasional saat penyelenggaraan haji tahun 2015 lalu menjadi hal penting untuk dijadikan landasan perbaikan dan percepatan penyelesaian agar tidak terjadi persoalan yang sama pada musim haji 2016 mendatang.
Kamis kemarin (17/03/2016) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Djamil didampingi Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham serta staf di Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI) di Jeddah melakukan pemetaan dan sekaligus konsolidasi dengan penanggung jawab sistem E-Hajj Kementerian Haji Arab Saudi, Eng Basil Abduh Zulae'i di kantor Kementerian Haji Jeddah.
“Pada pertemuan tersebut Abdul Djamil menyampaikan beberapa pemikiran sehubungan dengan penerapan E-Hajj yang dimulai pada operasional haji tahun 2015 lalu. Walaupun sempat ada masalah namun penerapan sistem ini memiliki arti penting dalam penyelenggaraan haji secara keseluruhan,” kata Sri Ilham Lubis melalui pesan tertulisnya kepada Sinhat, Jumat (18/03/2016).
Menurutnya saat pertemuan, Basil Abduh menyampaikan apresiasinya kepada Panitia Haji Indonesia yang dianggap paling sukses dalam penerapan program E-Hajj pada operasional haji 2015.
“Untuk lebih mematangkan persiapan pelaksanaan E-Hajj pada penyelenggaraan haji tahun ini Kementerian Haji Arab Saudi menyiapkan training bagi perwakilan kantor urusan haji,” Kata Penanggung Jawab E-Hajj Arab Saudi Eng Basil Abduh Zulae'i di kantor Kementerian Haji Jeddah Kamis kemarin (17/03/2016).
Terkait pertemuan itu, Abdul Djamil menyampaikan beberapa hal perbaikan dalam system E-Hajj untuk musim haji tahun 2016, diantaranya: Pertama, percepatan proses batal ganti visa agar tidak menghambat jadwal keberangkatan Jemaah. Pada tahun lalu proses pembatalan visa memerlukan waktu sampai 5 hari.
Kedua, meminta agar dapat dilakukan integrasi sistem Siskohat (Kemenag) dengan sistem E-Hajj (Arab Saudi).
Ketiga, perbaikan dalam pembuatan paket pelayanan dalam sistem E-Hajj mmemudahkan dalam penerbitan visa.
Keempat, Agar system E-hajj dapat dijadikan sumber data oleh seluruh instansi Arab Saudi yang memberikan pelayanan kepada Jemaah. Hal ini untuk meminimalisir adanya perbedaan data terutama data jumlah Jemaah yang tiba di Arab Saudi, apalagi kalau data tersebut berimbas pada pembayaran pelayanan. Kelima, meminta penyempurnaan sistem E-Hajj yang memungkinan untuk dapat memaksimalkan penggunaan kuota haji. (sinhat/ar)