Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Kamis, 28 Januari 2016

Menanti Nyali Pemerintah Ambil Alih Umrah

Jakarta (WarkopPublik)--Lagi-lagi terjadi permasalahan pa­da Penyelenggara Perjalanan Ibadah Um­rah (PPIU). Sekitar 100 orang jaemaah program umrah mera­sa sa­ngat kecewa karena tidak jadi di­berang­kat­kan oleh PT Putra Tanjung Arafah Tour (PT PTAT).

Alasannya, karena paspor dan visa pa­ra jemaah belum selesai pengu­rusannya. Padahal para jemaah Umrah yang berasal da­ri Jambi, Pariaman, Painan dan berbagai da­erah di Sumbar lainnya sudah diinapkan di Asrama Haji Tabing (11/01/2016). Ren­cananya  akan diberang­katkan 12 Ja­nua­ri 2016 atau sehari setelah masuk asra­ma.

Namun saat-saat akan berangkat barulah muncul persoalan, perusahaan penyeleng­gara menyatakan paspor dan visa para jemaah belum siap. Tak pelak lagi, para jemaah sangat kecewa. Maklum saja, sebab semua jemaah itu sudah pamit kepada keluarga, andaitaulan dan mitra relasinya. Tapi, nyatanya mereka benar-benar batal berangkat.

Selanjutnya para peserta memin­ta pengembalian uang kepada Zulkifli, Dirut PT PTAT. Zulkifli pun berjanji akan mengembalikan uang para jemaah pada 27 Januari 2016. Namun setelah hari ‘H’, uang itu belum juga dikembalikan.

Berikutnya, karena tidak bertemu  de­ngan Zulkifli para jemaah pun menda­tangi rumah Zulkifli di Lubuk Buaya. Lagi-lagi Zul­kifli tak di rumah. Yang ada cuma istrinya. Jemaah pun membawa istri Zulkifli ke Polsek Koto Tangah. Tanya punya tanya, ter­nyata rumah yang ditempati Zulkifli ber­status  rumah kontrakan. Masa kontraknya pun sudah habis 8 Januari 2016. Janji di­perpanjang, namun nyatanya hingga kema­rin Zulkifli tidak juga membayar biaya lan­jutan kontrakan.

Ketika hal-hal seperti ini terjadi dan merugikan puluhan atau bahkan ratusan je­maah Umrah, tentu kembali kita berpikir ten­tang betapa pentingnya menata dan me­ngatur perusahaan penyelenggara ibadah Um­rah. Tujuannya agar tidak ada lagi ala­san paspor dan visa yang terlambat pengu­ru­sannya. Bahkan kasarnya,  tidak terjadi la­gi penipuan.

Sebelumnya Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) bermaksud membenahi  penye­lenggaraan ibadah Umrah yang selama ini ditangani oleh perusahaan swasta. Pasalnya, selama ini terdapat beberapa perusahaan penyelenggara yang menelantarkan calon jamaah  umrah sehingga tidak jadi berangkat dan bahkan ada perusahaan yang lepas tangan begitu persoalan terjadi.

Saat ini jumlah penyelenggara perjala­nan ibadah umrah (PPIU) sebanyak 266 perusahaan. Tahun 2014 sebanyak 14 PPIU dibekukan izinnya karena menelantarkan jamaah umrah. Penolakan secara terbuka atas keputusan pemerintah mengambil alih penyelenggaraan ibadah umrah juga sudah dinyatakan Ketua Komisi VIII DPR Saleh P Daulay.

Pemerintah diminta agar lebih berkonsentrasi menata penyeleng­ga­raan haji reguler yang setiap tahun dirun­dung masalah.

Data Kemenag menunjukkan jemaah umrah dari tahun ke tahun terus bertambah. Tahun 2011 sebanyak 295.185 orang, tahun 2012 melonjak jadi 512.147 orang. Berikut­nya tahun 2013 jemaah umrah menjadi 714.032 orang dan pada tahun 2014 menembus satu juta orang. Data Juni 2015 sudah tercatat sekitar 600.000 orang yang menjadi jamaah umrah di tanah air. (haluan/ar)

Kemenag: Arab Belum Cairkan Santunan Korban!



Jakarta (WarkopPublik)--“Astagafirullah- alangkah lamanya pencairan santunan korban Crane itu!”. Hingga kini janji Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, memberikan santunan kepada korban jatuhnya Crane di Masjidil Haram, hanya tingal tinggal janji doang. Kaya lagunya Hetty Koes Endang saja!

“Sampai saat ini kita terus memantau. Pemerintah akan selalu berupaya melakukan hal-hal terbaik dalam diplomasi, ” ujar Kepala Seksi informasi Haji Kementerian Agama Affan Rangkuti, saat di hubungi citraindonesia.com di Jakarta, Rabu (27/01/2016).

Ia menambahkan bahwa bukan bagi keluarga korban asal Indonesia saja yang belum menerima satunan tersebut, melainkan juga negara lainnya yang jemaahnya ikut menjadi korban. Kabarnya masih dalam proses di Arab Saudi.

Lanjutnya Affan, sempat ada beberapa keluarga yang menanyakan proses satunan tersebut kepada pihaknya. Namun dirinya mengatakan agar tetaplah bersabar menunggu negara super kaya minyak itu mengucurkannya.

” Kita menjelaskan kepada mereka (keluarga korban), agar tetap bersabar. Dan jangan terpengaruh jika ada (calo) yang bisa mengurus cepat.  Karena itu bisa membuat mereka (keluarga korban) tertipu oknum ” tegasnya membuka kisah desakan warga itu.

Untuk menghindari hal- hal yang tidak diinginkan itu pulalah pejabat berdarah Batak itu secara tegas menyarankan kepada keluarga korban agar bersabar dan menunggu info resmi dari Kementerian Agama RI di Jakarta.

Seperti diketahui bahwa penyelenggaraan ibadah haji 2015 diwarnai dengan musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram pada Jumat (11/11/2015).

Tercatat 12 jemaah haji Indonesia wafat dan lebih dari 45 jemaah lain mengalami luka. Atas tragedi mengerikan ini Pemerintah Arab Saudi kemudian menjanjikan santunan sebesar satu juta riyal untuk setiap keluarga korban yang wafat dan korban luka yang menyebabkan cacat fisik atau luka berat, serta 500 ribu riyal untuk korban luka lainnya. (Mas/ar)