Batam (WarkopPublik)--Waiting list jemaah haji reguler yang saat ini sudah mencapai 3 juta jemaah dengan waktu tunggu keberangkatan tertinggi hingga 37 tahun. Calon jemaah dituntut untuk bersabar.
UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji memandatkan pemerintah memberikan layanan ibadah haji berprinsip kepada pembinaan, pelayanan, dan perlindungan semaksimal mungkin kepada jemaah haji.
Dalam rangka memberikan layanan tersebut, maka diperlukan langkah strategis terkait dengan kebijakan dan regulasi yang memberikan kemaslahatan kepada jemaah.
“Kemaslahatan dalam hal pelunasan, pemerintah menetapkan proses penentuan jemaah yang berhak melunasi sudah berdasarkan data base Siskohat dimana tidak dimungkinkan lagi jemaah yang tidak sesuai persyaratan bisa dipanggil untuk menyetorkan biaya pelunasan haji. Dengan sistem computerized tersebut sudah tidak ada campur tangan manusia untuk menentukan urutan pemberangkatan, menjauhkan dari kepentingan pihak tertentu, dan unsur subyektifitas,” kata Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama Nur Aliya Fitra (Nafit) kepada Sinhat di Batam, Jumat pagi (11/03/2016).
Lanjut Nafit, selain itu juga pada pelunasan haji reguler tahap kedua diberikan kepada lanjut usia minimal 75 tahun dan penggabungan mahram suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dilaksanakan secara prosedural.
Pengajuan dari jemaah yang bersangkutan harus melalui Kankemenag kabupaten kota untuk diverifikasi sesuai ketentuan, dan diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk dihimpun sesuai dengan sisa kuota yang ada dalam provinsi yang bersangkutan.
Ketentuan terkait dengan persyaratan pengajuan juga menjadi hal penting yang harus dijaga melalui sistem komputerisasi, sehingga jemaah yang tidak sesuai persyaratan akan tereliminasi secara otomatis oleh sistem.
Demikian juga untuk pengisian kuota jemaah haji khusus, akan diterapkan kebijakan secara tegas untuk memberikan kepastian keberangkatan dan jaminan keadilan bagi jemaah yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran terlebih dahulu.
“Oleh karenanya, untuk jemaah haji khusus tidak ada lagi jemaah yang baru saja mendaftar, bisa berangkat tahun ini. Semua harus sesuai dengan antrian. Jadi kami pastikan tidak ada penumpang gelap pengguna porsi jemaah haji,” tegas Nafit. (sinhat/ar)
UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji memandatkan pemerintah memberikan layanan ibadah haji berprinsip kepada pembinaan, pelayanan, dan perlindungan semaksimal mungkin kepada jemaah haji.
Dalam rangka memberikan layanan tersebut, maka diperlukan langkah strategis terkait dengan kebijakan dan regulasi yang memberikan kemaslahatan kepada jemaah.
“Kemaslahatan dalam hal pelunasan, pemerintah menetapkan proses penentuan jemaah yang berhak melunasi sudah berdasarkan data base Siskohat dimana tidak dimungkinkan lagi jemaah yang tidak sesuai persyaratan bisa dipanggil untuk menyetorkan biaya pelunasan haji. Dengan sistem computerized tersebut sudah tidak ada campur tangan manusia untuk menentukan urutan pemberangkatan, menjauhkan dari kepentingan pihak tertentu, dan unsur subyektifitas,” kata Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama Nur Aliya Fitra (Nafit) kepada Sinhat di Batam, Jumat pagi (11/03/2016).
Lanjut Nafit, selain itu juga pada pelunasan haji reguler tahap kedua diberikan kepada lanjut usia minimal 75 tahun dan penggabungan mahram suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dilaksanakan secara prosedural.
Pengajuan dari jemaah yang bersangkutan harus melalui Kankemenag kabupaten kota untuk diverifikasi sesuai ketentuan, dan diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk dihimpun sesuai dengan sisa kuota yang ada dalam provinsi yang bersangkutan.
Ketentuan terkait dengan persyaratan pengajuan juga menjadi hal penting yang harus dijaga melalui sistem komputerisasi, sehingga jemaah yang tidak sesuai persyaratan akan tereliminasi secara otomatis oleh sistem.
Demikian juga untuk pengisian kuota jemaah haji khusus, akan diterapkan kebijakan secara tegas untuk memberikan kepastian keberangkatan dan jaminan keadilan bagi jemaah yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran terlebih dahulu.
“Oleh karenanya, untuk jemaah haji khusus tidak ada lagi jemaah yang baru saja mendaftar, bisa berangkat tahun ini. Semua harus sesuai dengan antrian. Jadi kami pastikan tidak ada penumpang gelap pengguna porsi jemaah haji,” tegas Nafit. (sinhat/ar)