![]() |
KH Yusnar Yusuf Ketua Umum Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah |
“Disampaikan kepada masyarakat supaya bila ada yang tertipu travel bodong segera melaporkan ke Kepolisian. Karena hingga saat ini pihak Al Washliyah sedang menunggu kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menginvestigasi agen/biro haji dan umrah yang melakukan bisnis multi level marketing juga bank syariah yang melakukan hutang haji umrah,” ujar Kyai Yusnar di Jakarta, Minggu (20/3/2016).
Untuk itu menurutnya cara jitu untuk mengantisipasi sindikat penipuan oleh para pemilik travel abal- abal itu yang terbukti melanggar hukum untuk segera dicabut izin bironya.
“Jika Kemenag menolak, maka yang dirugikan melapor ke Kepolisian. Sebab korban lah yang mengetahui permasalahannya,” tutupnya.
Dana talangan
Mengenai adanya praktek dana talangan haji dan umrah oleh bank- bank syariah itu, Kyai Yusnar juga mengkritisinya.
Dan bahkan Kyai Yusnar berjanji bahwa organisasinya bersama masyarakat lainnya akan melakukan aksi demo penolakan atas diregulasi dana talangan haji dan umrah tersebut.
“Alhamdulillah. Saya sudah mengkritik keras tentang talangan haji dan umrah. Ibadah haji dan umrah tergantung kemampuan. Kalau tidak mampu kewajibannya gugur. Saya yakin ada yang umrah hutang dan kena tipu. Kalau perbankan syariah masih menjalankan talangan haji umrah akan kami pertimbangkan untuk kami demo,” ancamnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama sudah mencabut izin sejumlah travel yang terbukti tidak mengurus para jemaahnya di Tanah Air dan Tanah Suci Mekkah sehingga galau dan terkatung-katung.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengapresiasi kinerja kepolisian yang meringkus Nur Jannah (54), pengelola PT Jaya Mandiri Bersama Indonesia (JMBI), travel bodong penipu ratusan calon jemaah haji dan umrah.
“Alhamdulillah, kami apresiasi Polri telah menyelesaikan banyak persoalan terkait penyelenggaraan umrah,” ujar Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Muhajirin Yanis, melalui pesan singkat, Rabu (16/03/2016).
Sekedar tahu, tahun lalu Kementerian Agama mencabut 10 izin travel perjalanan umrah, yakni;
PT.Mediterrania Travel Sanksi Pencabutan Izin
PT.Mustaqbal Lima Sanksi Pencabutan Izin
PT.Ronalditya Sanksi Pencubatan izin
PT.kopindo wisata Sanksi Tidak dapat izin perpanjangan karna kasus penalataran dan izin sudah habis masa berlakunya
PT.catur Daya Utama sanksi Tidak dapat diproses izin perpanjangan berdasarakan hasil Akresitasi
PT.Huli Saqdah sanksi dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditasi
PT.Maccadina sanksi dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditasi
PT.Gema Arofah sanksi dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditasi
PT.Wisata Pesona Nugraha sanksi dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditasi
PT.Assuryaniyah Cipta Prima sanksi dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditasi
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Al Washliyah KH Masyuril Khamis juga mengungkapkan dugaan pokok persolan umrah dalam kajian yang dilakukan PB Al Washliyah
"Masalah umrah baik penipuan maupun penelantaran adalah masalah Uang. Dan uang punya irisan kuat dengan pinjam meminjam, komsumsi dan investasi. Karena tipologi ekonomi ada tiga, berjaga-jaga, konsumsi dan investasi. Ini sumber masalahnya. Kalau mau menyelesaikan persoalan umrah maka OJK dan BI harus turun tangan. Gak bisa itu dibebankan semua kepada Kemenag, karena kemenag bukan OJK dan bukan juga BI. Persolan hukum Polri yang proses. Ada empat sektor yang harus bergerak paralel. Persoalan umrah besar kemungkinan dapat ditekan," kata Kyai Khamis Minggu (20/03/2016). (Rilis AW/ar)