Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Kamis, 18 Februari 2016

Walah..Walah Saiful Jamil LGBT?

Jakarta (WarkopPublik)--Tersangka tindak asusila Saipul Jamil saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Metro Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan, tersangka Saipul Jamil (35 tahun) sudah mengakui perbuatannya.

"Iya, iya mengaku (Saipul Jamil), dia mengaku," ujar Daniel saat dihubungi Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (18/02/2016).

Penyanyi dangdut Saipul Jamil masih berada di Polsek Kelapa Gading untuk menjalani pemeriksaan atas laporan pencabulan terhadap anak berinisial DS (17 tahun). Namun, saat ditanya perihal bagaimana kejadiannya, Daniel enggan menyebutkan. Menurut dia, ini aib bagi keluarga korban sehingga tetap harus dilindungi.

"Yang jelas pelapor merasa dicabuli oleh tersangka, dia melapor ke kita. Tapi, kronologis tidak bisa saya ungkap secara vulgar karena menyangkut asusila," kata Daniel menjelaskan.

Menurutnya, Saipul Jamil itu sudah ditahan selama 1x24 jam di Polsek Kelapa Gading guna keperluan penyelidikan. Namun, polisi masih belum menetapkan artis kondang itu sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka belum yah karena masih diperiksa. Kami punya waktu 1x24 jam. Laporan korban hanya satu," tutupnya.

Saat ditanyakan kembali adakah korban lain, Daniel mengaku saat ini baru ada seorang pelapor, yaitu DS (17). Menurut dia, DS melaporkan tersangka Saipul Jamil pagi tadi diantar oleh orang tuanya ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menurutnya, untuk penahanan Saipul Jamil, polisi memiliki waktu 1x24 jam di Polsek Kelapa Gading guna keperluan penyelidikan. "Kami punya waktu sampai (Jumat, 19/1) pukul 05.00 pagi," ujar dia.

Daniel menambahkan, tersangka Saipul Jamil dijerat Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saipul Jamil terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (republika/ar)

Soal Pornografi Kemenkominfo Ancam Pidanakan Twitter, Blackberry dan Line

Jakarta (WarkopPublik)--Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengancam akan mempidanakan petinggi perusahaan-perusahaan media sosial seperti Twitter, Line, Facebook dan Blackberry Indonesia, jika tidak melakukan swasensor pornografi.

Pornografi, menurut pemerintah Indonesia, harus bisa dihapus oleh penyedia layanan sebelum diterbitkan oleh pengguna. Sebelumnya, Kemenkominfo, menyatakan akan memblokir mikroblog Tumblr dan lebih 400 situs lain, karena dituding menyebarkan pornografi. Direktur e-business Kemenkominfo Azhar Hasyim mengatakan Tumblr memuat video porno.

Namun apa sebenarnya konten yang tergolong pornografi, yang menjadi pemicu pelarangan Tumblr?  “Udah pernah lihat nggak video porno?” Azhar Hasyim balik bertanya.

“Itu videonya adalah berisi antara laki-laki dan perempuan (bersenggama), juga laki dengan laki-laki (bersenggama). Itu apa nggak porno itu, layaknya suami-istri itu,” tambahnya.

Blokir website tidak cukup

Namun, pemblokiran situs juga dianggap belum cukup.

Di hadapan para petinggi Twitter, Blackberry dan Line Indonesia di Jakarta, Kemenkominfo meminta agar para penyedia layanan media sosial melakukan swasensor.

Artinya setiap postingan yang dinilai mengandung pornografi, harus dihapus sebelum muncul.

Tak tanggung-tanggung, Azhar bahkan melontarkan ancaman.

“Kalau tak bisa blok, berarti pendekatan hukum. Bapak-bapak ini ada di Indonesia, semuanya, bapak itu yang bisa diangkut,” ancamnya.

Azhar lalu memapar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan menyebut bahwa menurut pasal 27 hingga 33, jika tidak melakukan swasensor terhadap pornografi maka para petinggi Twitter, Blackberry dan Line di Indonesia bisa dipidana.

“Lihat pasal 33, tuntutan pidana enam tahun, dendanya 6 miliar rupiah. Yang kena itu yang ada wakilnya di Indonesia, bukan globalnya,” Azhar melanjutkan ancamannya.

Bagaimanapun manajer Komunikasi Twitter Indonesia, Cipluk Carlita, menyebut, keharusan itu memberatkan.

“Secara internal, untuk self-censorship kami harus cek dulu dengan tim teknis kami. Memang karena sebagai produk global, yang punya otoritas dan kemampuan untuk ini adalah tim produk dari Global".

Kemenkominfo memberi waktu dua minggu bagi penyedia layanan media sosial untuk melihat kemungkinan teknologi untuk melakukan swasensor.

Namun, satu hal yang pasti, usai rapat Azhar mengakui, dengan blokir situs dan konten media sosial, bukan berarti pornografi tidak dapat lagi diakses oleh masyarakat. (bbc/ar)

Doa Mulan Jameela dan Anaknya Saat Umrah

Jakarta (WarkopPublik)-- Meski sedang hamil, bukan halangan bagi Mulan Jameela untuk menunaikan umrah. Lewat akun media sosialnya, ia mengunggah beberapa foto dan doa bersama kedua anaknya, Tiarani dan Muhamad Rafly Azis. Dalam salah satu fotonya, Mulan terlihat cantik dengan balutan busana putih.

“Alhamdulillah lancar umroh kita tadi dan begitu dimudahkan Allah.. Semoga di mabrurkan dan di makbulkan do'a2 kita.. Terimakasih ya AllahπŸ‘ΌπŸΌ InshaAllah nanti malam, mudah2an Allah memberi jalan untuk mencium Hajar Aswad.. Aamiin Allahuma Aamiin," tulis Mulan Senin lalu (15/02/2016).

Keinginan Mulan ternyata terwujud. Usai salat malam di depan Kakbah, ia berhasil berdoa dan mencium Hajar Aswad.

"...Terimakasih ya Allah.. Panggil kembali hamba dan keluarga besar hamba kemari ke rumahMu ya Allah.. Aamiin Allahumma aamiin," tulis Mulan melalui akun media sosialnya, Selasa (16/02/2016).

Dalam foto yang lain istri Ahmad Dhani juga mengunggah foto saat bersama anaknya di Masjid Nabawi. Namun, ia tak memberikan keterangan lengkap tentang foto tersebut.

“Alhamdulillah selese Tawaf Wada, sebelum pergi menuju Madinah.. Jangan jadikan Tawaf ini terakhir bagi kami ya Allah.. Undang kembali kami di tanah suci ini. Agar kami masih bisa menikmati ibadah kamI dan merasakan lebih dekat denganMu dan Rosulullah πŸ‘ΌπŸΌπŸ‘ΌπŸΌπŸ‘ΌπŸΌπŸ‘ΌπŸΌπŸ™πŸ»πŸ™πŸ»πŸ™πŸ» #TawafWada #AlHarram #Ka'bah #MaqamIbrahim," tulis Mulan Jameela sebagai keterangan foto yang lain. (bintang/ar)

Selesaikan Umrah, Kaki Jupe Bengkak

Jakarta (WarkopPublik)--Julia Perez memang dikenal sebagai artis yang kerap tampil seksi dan berani. Namun hal itu tidak berarti Jupe sapaan Julia Perez melalaikan ibadah sebagai umat Islam.

Satu minggu sudah Julia Perez berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah Umrah. Semua tahap ibadah di Masjidil Haram, Mekah, ia jalani dengan lancar. Yaitu tawaf mengelilingi Kakbah, sai yaitu lari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwa, serta tahallul.

Sayangnya di hari terakhir berada di Mekah, kondisi fisik Julia Perez mulai menurun. Kedua kakinya membengkak karena sebagian besar aktivitas dilakukan dengan berjalan kaki.

Alhasil, pelantun Aku Rapopo itu harus menggunakan kursi roda untuk membantunya menjalani Tawaf Wada atau Tawaf perpisahan dengan Ka'bah. Jupe pun merasa sedih dan merasa malu. Dia berkecil hati karena banyak jamaah lain yang lebih kuat darinya.

"Akhirnya selesai tawaf, Selama 8 hari perjalanan wisata rohani..Begitu banyak nya perjalanan kaki dilalui.. Madinah dan mekah... 2 kali umroh.. Dan 1x tawaf sunah bisa jupe lalui dengan berjalan kaki... Alhamdulilah lancar... Dan akhirnya tawaf wadha.. Kaki sudah membengkak tidak sangup lagi.. Terpaksa pake kursi roda..(malu) Sempet nangis liat ada ibu2 70-90 thn masih berjalan... Ya ALLAH kuat kan lah mereka... Anak cucunya menunggu di tanah air," tulisnya di instagram.

Mendapat kesempatan untuk kembali ke Mekah pun tidak disia-siakan oleh Jupe. Banyak doa yang ia sampaikan selama berada di rumah Allah itu.

"Ya Allah, hiaskan selalu senyum di bibirku, terangi jalanku, dan jernihkan hati dan pikiranku untuk menghadapi hari depan yg lebih baik," harap Jupe.

Mantan kekasih Gaston Castano itu juga berharap suatu saat bisa kembali lagi ke Tanah Suci. Tapi di kesempatan yang akan datang, ia ingin pergi bersama suami dan anak-anaknya. (liputan6/ar)

​Ini Dasar Hukum Menjerat Penyelenggara Haji Khusus dan Umrah Nakal

Jakarta (WarkopPublik)---Secara hukum penyedia jasa travel (perjalanan) haji/umrah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Penyedia jasa travel (perjalanan) haji/biro perjalanan haji dikenal sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 15 UU 13/2008, yakni pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus. Adapun ketentuan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara ibadah haji khusus yaitu Pasal 40 UU 13/2008:

a.   menerima pendaftaran dan melayani jemaah haji khusus yang telah terdaftar sebagai jemaah haji;
b.   memberikan bimbingan ibadah haji;
c.   memberikan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan secara khusus; dan
d.   memberangkatkan, memulangkan, melayani jemaah haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah haji.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (1) UU 13/3008, sanksi bagi penyelenggara ibadah haji khusus yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sedangkan penyedia jasa travel (perjalanan) umrah/biro perjalanan umrah dikenal sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagaimana disebut dalam Pasal 43 ayat (2) UU 13/2008, yakni dilakukan oleh pemerintah dan/atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh menteri. Adapun ketentuan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah yaitu Pasal 45 ayat (1) UU 13/2008:

a.    menyediakan pembimbing ibadah dan petugas kesehatan;
b.   memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.   memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah; dan
d.   melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) UU 13/2008, penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Apabila penyelenggara perjalanan ibadah haji/umrah tersebut tidak memberikan pelayanan kepada jemaah haji/umrah terkait keberangkatan padahal telah terdapat perjanjian tertulis yang disepakati, maka langkah hukum yang dapat dilakukan oleh calon jemaah haji/umrah yang dirugikan adalah dengan melaporkannya kepada pihak berwenang atas dasar pelanggaran pasal-pasal dalam UU 13/2008.

Selanjutnya mengenai penipuan. Untuk mengetahui apakah penyedia jasa travel (perjalanan) haji/umrah itu melakukan penipuan atau tidak, maka kita perlu mengetahui unsur-unsur suatu tindak pidana penipuan.

Untuk itu, kita mengacu pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan yang berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Menurut R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan ini dinamakan penipuan. Penipu itu pekerjaannya (1) membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, (2) maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, (3) membujuknya itu dengan memakai: (a) nama palsu atau keadaan palsu atau, (b) akal cerdik (tipu muslihat) atau, (c) karangan perkataan bohong.

Mengacu pada pasal ini, apabila pihak yang menyelenggarakan perjalanan ibadah haji/umrah tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP, yakni secara melawan hukum dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan menggerakkan calon jemaah haji/umrah untuk menyerahkan sesuatu kepadanya (misalnya mentransfer sejumlah uang) dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, maka langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan adalah menuntut secara pidana penyelenggara perjalanan ibadah haji/umrah atas dasar tindak pidana penipuan.

Calon jemaah haji/umrah yang dirugikan dapat pula melaporkan penyelenggara perjalanan haji/umrah berdasarkan tindak pidana penipuan seperti yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP. Sebagai contoh, dapat mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Barabai Nomor : 224 / Pid.B / 2012 / PN.Brb.

Dalam putusan tersebut diketahui bahwa Terdakwa mewakili biro perjalanan haji/umrah PT Lintas Ziarah Sahara, menawarkan promo ibadah umrah kepada Saksi Korban hanya sebesar Rp.11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan tidak ada akan penambahan biaya apapun, sampai pada saat pemberangkatan. Akan tetapi pada kenyataanya Terdakwa meminta tambahan biaya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saksi Korban, dan Saksi Korban sampai sekarang tidak jadi berangkat umrah, sehingga Terdakwa telah membohongi Saksi Korban dengan maksud dan tujuan untuk menguntungan diri sendiri. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, majelis hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana disebut dalam Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari.

Dengan demikian, pada dasarnya calon jemaah haji/umrah yang dirugikan oleh pihak penyelenggara perjalanan ibadah haji/umrah terkait keberangkatan dapat melakukan penuntutan pidana berdasarkan UU 13/2008 karena sudah ada pengaturannya dalam UU tersebut. Akan tetapi, dalam praktiknya, calon jemaah haji/umrah yang dirugikan dapat pula menuntut berdasarkan KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat dipakai untuk menjerat Penyelenggara Haji Khusus dan Penyelenggara Umrah yang tidak memiliki izin sebagai penyelenggara. Ini diperkuat dengan Pasal 63 ayat (1) UU 13/2008, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penerima pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan/atau sebagai penerima pendaftaran Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dan ayat (2) UU 13/2008, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (rilis/ar)

Jokowi Ajak Twitter Sebarkan Pesan Toleransi dan Perdamaian

San Francisco (WarkopPublik)--Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengajak salah satu perusahan layanan jejaring social dan mikroblog daring terbesar Twitter untuk bersama-sama dalam menyebarkan pesan toleransi dan perdamaian dunia.

“Saya mengajak @Twitter ikut sebarkan pesan toleransi dan perdamaian dunia – Jkw,” demikian twit Presiden Jokowi ketika mengunjungi Kantor Twitter di  San Fransisco, Rabu (17/02/2016).

Twitter.inc yang berbasis di San Fransisco menjadi salah satu tempat yang didatangi Presiden Jokowi dalam rangakaian kunjungan kerjanya ke Amerika Serikat untuk mengikuti Reatreat II ASEAN-US Summit. Dalam pertemuan  dengan CEO Twitter, Jack Dorsey, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa Twitter mempunyai peran penting dalam  demokrasi digital.

“Saya sambut baik peran Twitter sebagai salah satu platform media penting dunia yang menyebarkan berbagai nilai  positif bagi masyarakat seperti nilai demokrasi dan good governance,” katanya.

Kepada Jack Dorsey, Presiden menyampaikan harapannya agar Twitter dapat meningkatkan kerjasama dengan Indonesia dalam menyampaikan pesan-pesan kemanusiaan, seperti disaster response dan menguatkan penyebaran pesan toleransi, moderasi, dan perdamaian.

Gagasan tentang pentingnya pemanfaatn media sosial dalam menghadapi ekstrimis dan teroris sebelumnya disampaikan Presiden di hadapan para kepala Negara peserta Reatreat II ASEAN-US Summit di Sunnylands. Gagasan tersebut didasarkan pada fakta bahwa penyebaran paham ekstrimis dan ajakan bergabung dengan FTF banyak dilakukan melalui media sosial.

“Oleh karena itu, kita harus bekerjasama dengan media sosial dalam menyebarkan perdamaian dan toleransi sebagai counter narasi,”kata Presiden saat itu.

Hal sama juga disampaikan  Presiden  saat berkunjung ke Silicon Valley dan bertemu dengan para professional asal Indonesia yang bekerja di sana.  Dengan mengusung tema ‘Indonesia Digital Initiative: Empowering Leaders of Peace’, ajakan yang sama juga kembali disampaikan kepada  CEO twitter di San Fransisco. Saatnya bersama-sama menebar pesan toleransi dan perdamaian ke seluruh penjuru dunia. (TimKomunikasiPresiden/ar)