Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Rabu, 05 Juli 2017

Hati-Hati! Gaya Baru Setoran Awal Haji Melalui Pembiayaan dan Pegadaian

Subdit Advokasi Haji
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Kementerian Agama RI Foto: haji.kemenag.go.id
Jakarta (WarkopPublik)--Dalam penyelenggaraan ibadah haji, selalu ada saja hal yang menjadi pembicaraan. Salah satunya adalah tentang kuota haji. Kota haji menjadi sorotan disaat jumlah pendaftar setiap tahun bertambah, sementara kuata haji terbatas. Seperti tahun lalu WNI berangkat haji melalui jalur negara lain, lagi-lagi soal kuota dipersoalkan.

“Kita lupa, bahwa parameter peningkatan pertumbuhan waiting list itu banyak faktor. Seperti hasrat dan keinginan untuk berhaji dan difasilitasi lembaga keuangan dengan aneka bentuk dan ragam pembiayaan dan pegadaian. Dengan kata lain berhutang,” kata Abdurrazak Al Fakhir (Abu Zak) Kasubdit Advokasi Haji dilaman haji.kemenag.go.id, Selasa (04/07/2017).

Ada dua aspek yang harus dianalisa sebelum keinginan haji dipilih melalui pembiayaan alias hutang. “Analisa dahulu mudaratnya, baru manfaatnya,” kata Abu Zak.

Pertama kata Abu Zak, apakah boleh berhaji dengan perolehan biaya didapat dari berhutang. Katakanlah boleh, apakah ada jaminan kita dapat mengembalikan hutang itu nantinya. “Hutang tidak dilarang, namun tidak juga dianjurkan. Bukankah Nabi Saw tidak pernah menganjurkan kita umat Islam untuk berhutang, apalagi berhutang untuk haji?

Katanya lagi yang kedua adalah apabila latah berhutang untuk berhaji menjadi sebuah gaya baru dan difasilitasi oleh lembaga keuangan maka bagaimana dengan pertumbuhan untuk waitinglist mendatang. Saat ini saja waiting list haji sudah kisaran 3 jutaan orang, jika budaya hutang menjadi gaya baru dalam berhaji maka pertumbuhan waiting list akan semakin tinggi.

Ini belum berbicara pada ketepatan atas akad. Misalkan ada lembaga keuangan memberikan pembiayaan untuk memperoleh nomor porsi. Abu Zak mengingatkan harus tepat akadnya, “Saat ini ada Badan Pengelola Keuangan Haji. Tentu ada ujrah yang diperoleh jamaah haji (manfaat setoran awal). Jangan sampai hak manfaat setoran awal tidak dapat dijadikan koreksi aritmatika untuk pengurang kewajiban jamaah atas hutangnya kepada lembaga keuangan itu,” Katanya.

Secara kelembagaan, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus peka atas produk pembiayaan, pegadiaan yang menjadikan haji sebagai brandingnya. “Saya kira OJK juga harus melakukan pemantauan, jangan sampai kebablasan itu lembaga keuangan, ini mempertaruhkan yang erat kaitannya dengan syariah Islam dalam hal ini haji. MUI juga hendaknya melihat pergerakan gaya baru ini agar ada fatwa yang jelas bagaimana aturan main soal pembiayaan, pegadaian terkait tentang setoran awal biaya haji ini,” kata Abu Zak.

Abu Zak juga mengingatkan bahwa kepekaan ini akan menjadikan Kementerian Agama dapat membuat regulasi yang tepat untuk meminimalisir persoaan yang akan terjadi mendatang. Lebih baik mencegah daripada mengobati, mencegah bukan berarti melarang, namun ada aturan main yang jelas, tepat dan tegas nantinya. Jadi pendapat dari OJK dan MUI penting, agar jangan sampai suatu saat nanti Kementerian Agama jadi sasaran kritik karena diaggap kurang tanggap terhadap situasi. “Insya Allah Subdit Advokasi Haji akan menyelenggarakan diskusi terkait ini, agar potensi permasalahan yang akan timbul dapat ditekan,” ujarnya.

“Perlu duduk bersama untuk membahas hal ini secara khusus. Kalau pun nantinya ini dianggap adalah hal yang sedikit mudarat dan banyak manfaat maka tentu beban biaya bunga atau ujrah (istilah konvesional/istilah syariah) pinjaman setidaknya harus diturunkan. Misalkan bunga atau ujrah khususlah yang diberlakukan, bukan bunga atau ujrah konsumtif pada umumnya. Jadi ada unsur tolong-menolong dalam kebaikan di dalamnya,” kata Abu Zak. (ar/ar)