Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Rabu, 29 Juni 2016

Al Washliyah Tolak Pembentukan Badan Penyelenggara Haji Indonesia

Affan Rangkuti
Jakarta (WarkopPublik)--Pengurus Besar Al Washliyah Affan Rangkuti menolak pembentukan Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BPHI). Hal itu disampaikannya ketika meruncingnya wacana pembentukan BPHI dalam RUU Haji dan Umrah, yang baru-baru ini telah disahkan DPR.

“Setelah kami pelajari RUU tersebut, kami melihat RUU Haji dan Umrah inisiatif DPR seperti memaksakan kehadiran Badan Haji dan entitas lainnya seperti ada Mahkamah Amanah Haji. Ada juga tercantum asosiasi di dalam RUU tersebut. Dasar hukum asosiasi haji umrah saja masih dipertanyakan, ini malah masuk dalam RUU haji,” tuturnya kepada warkoppublik  di Jakarta, Senin (20/6/2016).

Ia menyebutkan, Kementerian Agama (Kemenag) dalam menyelenggarakan haji sudah teruji secara fakta dan kenyataan berhasil. Hal itu berdasarkan catatan lima tahun terakhir tingkat kepuasan jamaah hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Tahun 2011 rata-rata BPIH sebesar USD$3.533 kepuasan 83.31%. Tahun 2012 rata-rata BPIH sebesar USD$3.613 kepuasan 81.32%. Tahun 2013 rata-rata BPIH sebesar USD$3.528 kepuasan 82.69%. Tahun 2014 rata-rata BPIH sebesar USD$3.219 kepuasan 81.52%. Tahun 2015 rata-rata BPIH sebesar USD$2.717 kepuasan 82.69%. Tahun 2016 rata-rata BPIH sebesar USD$2.585 kepuasan ditarget naik capai 83-84%.

“Jadi, untuk apa ada Badan Haji dan entitas lainnya yang ada di dalam RUU haji umrah itu. Kementerian Agama dari dulu sudah baik dan teruji dalam menyelenggarakan haji,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dipersoalkannya Kementerian Agama yang hanya cukup menjadi regulator sementara operatornya adalah pihak lain, Affan menjawab itu argumen sempit. Argumen ini sering sekali disampaikan dan sepertinya benar menurut pihak-pihak yang berkepentingan.

Menurutnya, kebijakan publik diwakili oleh dua lembaga, yaitu, pemerintah dan Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) sebagai pemegang mandat rakyat. Mandat rakyat ini dituangkan dalam kebijakan publik terbesar tertinggi yaitu pada undang-undang.

Fungsi legislasi itu ada pada DPR dan disahkan apabila pemerintah setuju. Kenapa pemerintah harus setuju pada undang-undang, karena anggota dewan dipilih oleh rakyat dan merupakan wakil rakyat dan yang melakukan directionnya adalah pemerintah.

Pemerintah juga wakil rakyat dibawah direction seorang presiden yang juga sama sebagai wakil rakyat, namun dengan fungsi yang berbeda. Dua kedudukan ini adalah wakil rakyat.

Sebenarnya, siapakah yang memiliki fungsi regulasi (bukan legislasi). Regulasi adalah aturan dalam fungsi eksekutif, yang diarahkan untuk mengatur dirinya atau mengatur publik agar pelaksanaan undang-undang berjalan baik.

Bagaimana penyelenggaraan ibadah haji ini menjadi baik maka dibuatlah peraturan. Aturan bagi dirinya dan untuk tugas mengeksekusi ketertiban di masyarakat. Jadi fungsi regulasi, diminta atau tidak diminta adalah tugas pemerintah. Diminta atau tidak diminta presiden juga boleh membuat aturan. Diminta atau tidak diminta menteri juga boleh membuat aturan. Karena secara inheren melekat fungsi regulalifnya.

Selain itu, siapakah sebenarnya operator. Operator itu tergantung kepada hajat hidup. Pemerintah itu mengeksekusi kebijakan publik, atau mengoprasikan kebijakan publik. Jadi pemerintah adalah regulator dan pemerintah adalah operator kebijakan publik.

Memilih mana yang paling penting bagi hajat hidup orang banyak. Karenanya ada dua pilihan. Pertama, apakah obyek tersebut adalah benda publik. Jika benar merupakan benda publik maka akan diambil penuh oleh pemerintah. Kedua, tetapi apabila tidak maka diserahkan kepada publik.

Pertanyannya, apakah haji ini adalah hajat hidup orang banyak, mau menjadi benda publik atau tidak dengan membiarkan masyarakat mengongkosi dirinya sendiri dan pergi sendiri sama halnya dengan tour ke negara lain.

“Lantas apa yang perlu dipersoalkan jika Kementerian Agama sebagai penyelenggara haji? Jika kekurangan menjadi penyebabnya, ini hanya sepihak. Kekurangan adalah keniscayaan. Semua urusan pasti ada kekurangan. Kekurangan menjadi bahan evaluasi untuk menjadi lebih baik. Dan ini sudah dilakukan oleh Kementerian Agama dalam penyelenggaraan haji yang peningkatan layanan terus dilakukan,” ungkap Affan.

Pengamat ekonomi syariah alumni Pascasarjana UIKA Bogor ini juga mengkritik “Kalau dipaksakan ada Badan Haji ada Mahkamah Amanah Haji, keterlibatan asosiasi haji umrah maka apa jaminannya penyelenggaraan haji itu lebih baik dari apa yang dilakukan Kementerian Agama. Lalu, ternyata jika tidak lebih baik dari Kementerian Agama maka kepada siapa umat Islam protes dan siapa yang akan bertanggungjawab,” imbuhnya.

Lanjutnya lagi, pemerintah itu dalam penyelenggaran haji tidak bicara penghasilan. Tapi, sebaliknya pemerintah berupaya dengan segala tenaga memperkuat, mempertebal keimanan, membangun nilai-nilai kemanusian untuk membantu meningkatnya kesejahteraan ekonomi serta saleh pribadi dan sosial jemaah dan mengajarkan arti toleransi beragama.

Badan beda dengan kementerian. Kalau ada yang mengatakan badan adalah bagian dari kementerian, ya beda. Badan ya tetap badan. Tulisannya saja beda, “badan” dan “kementerian”.

“Jadi, sampai kapan pun, ya, PB Al Wasliyah akan tetap menolaknya. Titik. Kecuali, ada yang bisa menjamin bahwa badan itu berhasil menyelenggarakan tugasnya melebihi penyelenggaraan yang telah dilakukan Kementerian Agama saat ini. Ketika ada yang menjamin itu, maka lain cerita. Buat jaminan secara tertulis hitam di atas putih kepada umat Islam. Jangan besok-besok terjadi masalah maka umat Islam (calon/jemaah haji) yang jadi korban percobaan. Ini menyangkut nasib jutaan calon jemaah haji,” tutupnya. (mas/ar)

Istana Gelar Peringatan Nuzulul Quran, Kyai Yusnar Jadi Penceramahnya

Ketua Umum Al Washliyah Dr KH Yusnar Yusuf Rangkuti
Jakarta (WarkopPublik)--Istana Kepresidenan Jakarta menggelar peringatan Nuzulul Quran tingkat nasional di malam ke-17 Ramadhan 1437 Hijriyah, Selasa (21/06/2016). Acara yang digelar di Istana Negara tersebut dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Peringatan Nuzulul Quran tingkat nasional mengangkat tema 'Al Quran dan Peningkatan Sumber Daya Manusia.' Acara dibuka dengan mendengarkan lantunan ayat suci yang dibawakan qariah terbaik tingkat nasional, Nursiah Nurdin. Kemudian, acara dilanjutkan dengan penyampaian untaian hikmah Nuzulul Quran oleh Ketua Umum Ormas Islam Al Washliyah Dr KH Yusnar Yusuf Rangkuti.

Kyai Yusnar memaparkan mukjizat-mukjizat Alquran yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Alquran, kata dia, adalah jawaban atas segala persoalan umat manusia. Karenanya, ia mengajak umat untuk mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Alquran.

"Generasi yang menjadikan Alquran sebagai pedoman hidup dipastikan akan menjadi generasi yang mumpuni, menjadi SDM yang berdaya saing, yang akan memajukan bangsa," ujar Ketua Umum Al Washliyah tersebut.

Selain dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla, peringatan Nuzulul Quran di Istana dihadiri pula para duta besar negara-negara sahabat, para menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga tinggi negara. (republika/ar)

KH Yusnar Yusuf dalam Jejak Dakwah Ulama Sumatera Utara

Dr KH Yusnar Yusuf Rangkuti
Foto: idiijatim.com
Jakarta (WarkopPublik)--Siapakah Dr KH Yusnar Yusuf Rangkuti, ulama yang didaulat memberikan ceramah pada peringatan malam Nuzulul Quran 1437 H di Istana Negara pada Selasa malam (21/06/2016) kemarin? beginilah kisah ulama yang asli dari ranah Sumatera Utara ini.

Yusnar Yusuf Rangkuti (61) lahir di Medan, 25 Maret 1955 adalah tokoh Agama Islam dari Provinsi Sumatera Utara. Ia terpilih sebagai Ketua Umum PB Al Washliyah sejak 2012, Berdarah Batak Mandailing bermarga Rangkuti. Rangkuti merupakan salah satu marga para raja di kawasan Mandailing Godang, Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Dia adalah Ketua Umum PB Al Washliyah terpilih periode 2015-2020 berdasarkan hasil Muktamar ke-21 Al Jam`iyatul Washliyah (Al Washliyah) di Asrama Haji Pondokgede, Jakarta Timur, Jumat (24/4/2015).

Al Washliyah merupakan Organisasi Masyarakat Islam (Ormas Islam) yang berdiri 30 November 1930 di Kota Medan Sumatera Utara. Pertama sekali ormas Islam yang berdiri di Pulau Sumatera dan didirikan oleh para pendirinya yang bersuku bangsaMelayu (Batak Mandailing, Melayu Deli, Aceh).

Ormas Islam ini memiliki 1036 lembaga pendidikan, 14 Panti Yatim Piatu dan 9 universitas di seluruh Indonesia. Di antara pusat sebaran anggota kepenguran terbesar berada di daerah Sumatera Bagian Utara (Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh), Provinsi Riau dan Provinsi Jawa Barat dll.

Diperkirakan Washliyin mencapai 15 juta jiwa yang tersebar di berbagai pelosok negeri. Ormas Islam bermazhab Syafii ini masih memegang teguh ke Syafiiannya pada kaitan penerapan dan kajian hukum Islam.

Beliau juga merupakan pakar ilmu tilawah Al-Qur’an. Pemenang musabaqah tilawatil qur’an tingkat nasional dan International pada era 1976-1980-an. Menyelesaikan pendidikan umum dan agama di Sumatera Utara. Master of Science (M.Sc.) di Institut Pertanian Bogor dan Doctor of Philosophy (Ph.D.) di Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM).

Penulis buku “Prasangka Beragama” ini juga merupakan Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama priode 2015-2020 hasil Musyawarah Nasional IX Majelis Ulama Indonesia (Munas MUI) di Surabaya, Kamis (27/8/2015). Dia juga merupakan salah seorang Wakil Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) dengan Ketua Umum Prof Dr H Said Agil Siradj.

Ia juga merupakan Imam Besar Masjid Raya Telaga Kahuripan ini, sering melakukan dakwah dan syiar Islam ke berbagai negara seperti Tailand, Filipina, Jordania, Iran, Arab Saudi Malaysia dan negara lainnya. Dakwah bertematik Islam agama rahmatan lil alamin (Islam toleran) senantiasa diangkat bahwa Islam adalah agama toleran dan anti kekerasan.

Dakwah ini merupakan alur dakwah Al Washliyah bahkan semakin gencar saat peristiwa Zending di Sumatera Utara untuk kawasan Tapanuli Utara sebagai jawaban Zending Nomensen saat itu. Kultur Suku Bangsa Melayu merupakan ciri khas tersendiri Al Washliyah karena memang para Washliyin bersuku bangsa itu.

Disamping dakwah Yusnar Yusuf Rangkuti juga membangun seni musik Islam bergenre musik arab asli (gendang dan ‘ud) bersama Ikatan Persaudaraan Qari dan Qariah Hafiz dan Hafizah (IPQAH). Professor Anne K Rasmussen, aktivis Society for Ethnomusicology and the Middle East Studies Association dan dosen etnomusikologi dan musik Timur Tengah di Oberlin College danUniversitas Texas, Austin (AS), tertarik dengan musik ini dan pernah bermain musik bersama dengan IFQAH tahun 2003.

Al washliyah sendiri dipercaya pemerintah sebagai misi haji yang tergabung dalam rombongan amirul hajj sejak tahun 1948. (indopos/ar)