Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR
Tampilkan postingan dengan label SOSIAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SOSIAL. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Desember 2017

Sepertinya, Pendatang Pas Pimpin Sumut (Kalau Aku Ditanya: Setuju Sekali)

Siti Aisyah Pulungan dan sang ayah
Foto: Akbar/Okezone
Bogor (WarkopPublik)--"Dulu semasa aku kecil dan remaja saat di Sumatera Utara (Sumut) beredar istilah di masyarakat saat itu seperti Semua Urusan Melalui Uang Tunai, Katebelece, Cuma Buang Angin yang Gratis, Cari yang Haram Saja Susah Apalagi yang Halal, Ujung ujungnya Duit, dll. Mudah-mudahan saja istilah seperti itu saat ini di sana tidak sepopular dulu atau mungkin semakin popular," Affan Rangkuti.

Sumut, adalah provinsi yang masuk dalam tujuh besar dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal rasuah. Predikat yang akan melekat seumur hidup, walaupun bisa diperbaiki akan tetap memiliki bekas. Andaisaja ini tidak menjadi catatan bagi Provinsi Sumut, namun sejarah tidak mencatat andaisaja. Sayangnga sejarah hanya mencatat bukti dan kenyataaan.

Perkembangan Sumut belum menggembirakan. Bagaimana dapat gembira, dua gubernur sudah dikerangkeng KPK karena kasus korupsi. Bukan hanya gubernur, sejumlah anggota dewan pimpinan daerahnya pun ikut dipenjara dalam kasus itu. Bahkan kasus itu menurut informasi tetap dilanjutkan sebab kasusnya tidak pernah dihentikan. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara pun sempat terseret kasus korupsi.
Kasus korupsi di Sumut melibatkan banyak lini, dari walikota, bupati, anggota DPRD, hingga gubernur.

Soal miskin dan pengangguran. Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut mencatat jumlah penduduk miskin di provinsi itu mencapai 1,45 juta jiwa. Jumlah pengangguran terbuka di Sumut pada posisi Agustus 2017 sebanyak 377.000 orang.

Narkoba, Badan Narkotika Nasional mencatat warga yang menjadi pengguna dan terdampak narkoba di Sumut berjumlah sekitar 350 ribu orang dan tersebar di 33 kabupaten kota.

Kesehatan, Ombudsman RI perwakilan Sumut menilai kualitas layanan rumah sakit (RS) di Sumut masih buruk. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya keluhan masyarakat yang melapor ke Ombudsman. Salah satu anggota DPRD mengungkapkan pada 2015 terdapat 1.152 kasus gizi buruk yang tersebar di berbagai kabupaten kota di Sumut.

Pendidikan, Kejaksaan Tinggi Sumut membidik kasus penerimaan siswa secara "siluman" di SMA Negeri di Medan yang tidak melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online.

Terbaru, harus 'ditiru' ada universitas Islam di Sumut menyelenggarakan seminar Jejak Pelacur Arab dalam Seni Baca Alquran. Mantabkan, bagus sekali seminar itu untuk 'ditauladani'.

Itu masih secuil bagaimana 'hebat dan luar biasanya' sebagian pemimpin di Sumut dalam melayani dan mengajarkan 'sesuatu' pada masyarakatnya.

Ada pepatah tua mengatakan. Jika ingin air di dalam bak menjadi bersih dan jernih, buatlah pancuran agar air baru masuk. Jika tidak maka air di bak tidak akan pernah akan berubah, tetap airnya tak bersih dan tak jernih. (ar/ar)

Senin, 25 Desember 2017

Kabupaten Bogor Masih Berwajah 'Kusam'

Safari sosial Ade Whardana Adinata
Foto: facebook Ade Whardana Adinata
Bogor (WarkopPublik)--"Jadilah rakyat miskin disaat engkau menjabat, dan jadilah pejabat manakala engkau bertemu penjahat"

Kalimat ini sepertinya cocok untuk bupati Bogor mendatang. Sedikit meluangkan waktu mengikuti salah satu akun media sosial (medsos) salah satu calon Bupati Bogor. Ternyata banyak hal yang menarik dalam aktivitas dan safari sosialnya. Banyak temuan-temuan kemanusiaan dalam dimensi ekonomi dan sosial. Memang, medsos saat ini menjadi salah satu jendela informasi yang tidak bisa diabaikan bahkan justru diandalkan. Banyak riset terkait tentang itu.

Soal Kabupaten Bogor. Siapa sih yang mau untuk hidup miskin. Tak ada yang sudi untuk menjadi manusia yang minim kepintaran. Tak akan ada yang rela untuk menjadi manusia berpenyakit. Tak kan ada yang mau untuk hidup tanpa pekerjaan.

Pemetaan dan identifikasi masalah dinamika sosial ekonomi yang didapati membuat kita terperangah. Bahkan boleh jadi diprediksi ada fenomena gunung es yang menyelimuti kabupaten ini. Lebih kaget lagi disaat media menulis Bogor ”Surga” LGBT. Rasa kuatir, cemas, takut dan amarah pun muncul. Bagaimana tidak, namanya orang tua dipastikan akan cemas dengan kondisi ini.

Harga kehidupan sosial di Kabupaten Bogor boleh disebut terbilang mahal. Setiap waktu mata dan telinga orang tua digunakan dengan seksama dalam meradar pergaulan anak. Tak masalah dikatakan lebay, kepo atau sotoy (istilah anak terkini). Orang tua hanya memastikan bahwa anaknya jelas bergaul kemana dan dengan siapa.

Dimana pemerintah Kabupaten Bogor. Apakah pernah para pemangku jabatan ini berkala melakukan kajian, penelitian dalam menjawab dinamika dan persoalan sosial yang terjadi. Apakah karena mereka habis waktu dan energi karena berkutat pada masalah kemiskinan sebagai prioritas, sedang soal lainnya dikesampingkan. Sajian data dari salah satu media nasional menyebutkan bahwa Kabupaten Bogor menduduki posisi 10 daerah termiskin dari 27 kabupaten dan kota seprovinsi Jawa Barat. Angka penduduk miskin mencapai 8,92 persen dari jumlah penduduk mencapai 5,5 juta jiwa. Artinya 490 ribu orang lebih masyarakat kabupaten itu hidup miskin. 490 ribu orang berpotensi pada entitas lainnya seperti kesehatan, pendidikan, keamanan dll. Potensi itu bisa saja membentuk sikap dan kepribadian yang menyimpang.

Sudahlah rakyat miskin, pejabatnya saat aktif malah terbelit kasus korupsi. Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan terkait suap alih fungsi lahan pada 7 Mei 2014 silam. Selain Yasin, lembaga anti rasuah itu juga menangkap Muhammad Zairin mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bogor. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah divonis kurungan penjara dan denda atas kejahatan yang dilakukan. Mereka divonis atas menerima suap senilai 4,5 miliar rupiah guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan. Selain mereka berdua, divonis juga 'para juragan' dan mendekam dalam 'hotel prodeo', mereka adalah Yohan Yap dan Cahyadi Kumala.

Itu soal kemiskinan dan potensi dampak yang ditimbulkan. Bagaimana soal pendidikan. Ada satu sekolah di wilayah Parung bersemayam ajaran sesat di dalamnya. Herannya, saat kasus ini terkuak barulah ada investigatif bahwa sekolah itu belum memiliki izin dari dinas pendidikan Kabupaten Bogor. Di luar logika jawaban itu, mengapa. Pertama letak sekolah jelas di salah satu jalan lintas ramai Bogor Jakarta. Kedua, sekolah sudah memiliki dua rombongan belajar untuk setiap tingkatan. Untuk tingkat SMP baru ada kelas 7 dan kelas 8, sedangkan untuk tingkat SMA baru ada kelas 10 dan kelas 11. Ketiga, sudah beroperasi sekitar 1,5 tahun. Aneh bukan, tidak akan aneh jika melihatnya dalam dimensi 'kepentingan'.

Hal di atas masih sejumput dari sekeranjang persoalan lain yang masih menumpuk dan menjadikan Kabupaten Bogor berwajah 'kusam'. Bupati Bogor mendatang akan ditantang untuk mampu mengubah wajah itu menjadi 'ceria'. Ada keyakinan dan harapan besar yang akan memimpin nanti mampu melakukan itu di bumi Prayoga Tohaga Sayaga Kuta Udaya Wangsa, Bumi Tegar Beriman. (ar/ar)

Kamis, 21 Desember 2017

Nilai Kemanusiaan yang Seperti Apa

Salah satu acara ILC
Foto: property dari TVone 
Bogor (WarkopPublik)--Dalam hal simulasi, orang mendiami suatu realitas, di mana perbedaan antara yang nyata dan fantasi, antara asli dan palsu itu tipis. Butuh tingkat pengetahuan yang luas, bijak dan cermat untuk mengujinya. Karena ada proses metamorfosis realitas menjadi semi realitas dengan hasil akhirnya hiperrealitas. Ini bisa medekonstruksi hal yang benar menjadi keliru dan keliru menjadi sebuah kebenaran.

Ini biasa dan bukan hal baru, manun akankah ini menjadi biasa juga jika bersentuhan dengan urusan agama? Contoh Islam, Islam juga punya gaya khas soal ini, namun Islam membangun siyasah dengan al Ahkam melalui proses manhaj. Itu sandaran Islam dalam menentukan sikap dalam sosial politik yang diterjemahkan dalam qawaid fiqhiyyah (kaidah fiqh) akhirnya menjadi qanun.

Qanun dapat diadopsi menjadi hukum positif. Karena hukum positif bersumber salah satunya dari qanun. Inilah Islam. Islam tak memaksa harus ikut dalam pemikiran Islam, maka Islam juga jangan dipaksa untuk mengikuti arus pemikiran yang bukan Islam. Apa yang terjadi saat ada arus pemikiran yang dipaksakan, perdebatan dan pertentangan tajam akan terjadi.

Butuh satu solusi cerdas dan mewadahi agar perdebatan tajam itu tidak memunculkan konflik. Ada norma yang mesti dibuat hingga norma itu mengisi ruang-ruang kosong, tidak cukup hanya berbicara nilai kemanusiaan dalam kerangka komprehenship, butuh tafsir jelas nilai kemanusiaan yang seperti apa yang mesti dilakukan.

Semisal senyum adalah nilai kemanusiaan, maka senyum yang bagaimana dan dalam kondisi apa hingga senyum menjadi nilai kemanusiaan. Jika mengelus adalah nilai kemanusiaan, maka elusan seperti apa dan dalam kondisi apa hingga elusan itu menjadi nilai kemanusiaan. Apabila melayani orang adalah nilai kemanusiaan, maka melayani yang seperti apa dan kondisi yang bagaimana hingga melayani itu agar menjadi nilai kemanusiaan. (ar/ar)

Minggu, 17 Desember 2017

Boikot Paman Sam, Siapa yang Untung?

Ilustrasi boikot produk Amerika
Foto: portal-islam.id
Bogor (WarkopPublik)--Presiden Donald Trump bagai menantang dunia dengan mengumumkan secara resmi pengakuan Amerika atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan pemindahan kedutaan besar Paman Sam ke kota itu.

Duniapun bergejolak. Aksi protes dari berbagai negara terjadi dan meminta Trump untuk mencabut pernyataan resminya itu. Termasuk Indonesia, masyarakat muslimnya pada hari ini melakukan seruan penolakan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Lebih kurang dua juta umat Islam Indonesia ikut dalam aksi bela Palestina berkumpul di Monumen Nasional Jakarta Pusat pada Minggu (17/12/2017).

Selain menyerukan penolakan Yerusalem sebagai ibu kota Israel, aksi ini  juga mengajak umat Islam memboikot segala hal yang berkaitan dengan Amerika Serikat (AS).

Muncul asumsi saya soal seruan penolakan atau boikot yang berkaitan dengan Amerika yang kini didengungkan untuk kesekian kalinya. Ada barang dan jasa yang berhubungan dengan itu. Mungkin kita akan dapat melepaskan diri dari parfum Elizabeth Arden, rokok Marlboro. Mudah juga kita palingkan wajah dari tekonologi Apple, IBM, Intel atau nyamannya otomotif Hammer, Chevrolet, Buick, GMC dan Cadillac.

Kita juga bisa tak memikirkan  pujian karena memakai fashion Hanesbrands, Ralph Lauren, Calvin Klein, Vans Heusen atau Tommy Hilfiger. Itu bisa kita gantikan dengan merek lain yang murah, tak masalah jika tak dipuji yang penting aurat tertutup. Mudah bagi kita dengan tidak menggunakan itu karena selain harganya yang super mahal, tempat membelinya juga tertentu.

Namun, apakah kita dapat melepaskan diri dari media sosial Facebook, Twitter, WhatsApp, Gmail atau Google. Dan bagaimana juga dengan sistem utama sistem persenjataan (alutsista) kita yang masih menggunakan produk Amerika itu.

Enam tahun kita diembargo dalam soal pengadaan senjata militer (1999-2005), embargo yang dilatarbelakangi tuduhan pelanggaran HAM yang dilakukan di Timor Timur, seperti peristiwa Santa Cruz. Akibatnya pesawat-pesawat produk AS yang dioperasikan oleh Indonesia terpaksa digrounded karena  pengiriman suku cadang pesawat-pesawat dihentikan. F-16 Fighting Falcon, sejumlah armada F-5 Tiger, sampai pesawat angkut militer C-130 Hercules. Bukan hanya itu, beberapa pesawat Hawk 109/209 buatan Inggris sebagai sekutu sekutu AS juga ikut terkena embargo.

Embargo sudah dicabut, Indonesia telah menerima hibah dari AS sejumlah pesawat tempur F-16 Fighting Falcon. Penguatan alutsista dengan helikopter serang AH-64D Apache Longbow. Bahkan Indonesia telah memesan 30 AIM-9X-2 rudal Sidewinder,  AIM-9X-2 rudal captive pelatihan udara, Blok II unit bimbingan rudal taktis, dan rudal udara pelatihan dummy dll.

Ini belum termasuk produk barang jasa buatan Amerika di bidang percetakan, alat kesehatan, pendidikan dan lainnya. Pertanyaannya adalah, apakah kita sudah mandiri dengan rencana memboikot segala hal yang berkaitan dengan Amerika Serikat. Selanjutnya siapa yang akan diuntungkan atas boikot ini nantinya, produksi barang jasa dalam negeri atau malah bergantung ke negeri lain. (ar/ar)

Seminar di UIN Sumut: Usut Tuntas Biang Keroknya

Tema seminar di UIN Sumut
Foto: hidayatullah.com
Bogor (WarkopPublik)--'Tuhan Membusuk', inilah tema Orientasi Studi Cinta Akademik dan Almamater (Oscar) Mahasiswa Baru (Maba) 2014 di Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabayaya Jawa Timur, yang digelar pada 28 hingga 30 Agustus 2014 silam. Tema yang cukup kontroversi, radikal plus 'ngeri' yang bisa memunculkan penafsiran luar biasa bagi yang membacanya.

Alih-alih sadar, pada 11 Desember 2017 kembali kampus Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) menyelenggarakan seminar bertajuk “Jejak Pelacur Arab dalam Seni Baca Alquran”. Judul seminar  yang membangkitkan amarah ini tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Apakah mereka yang terlibat dalam seminar ini lupa, pura-pura lupa atau mungkin menantang munculnya gelombang persoalan. Gelombang penuntutan untuk mempidana penghinaan sudah berkali-kali terjadi.

Lia Eden

Nama Syamsuriati alias Lia Eden sempat heboh di awal tahun 2000-an. Lia yang mengaku sebagai pemimpin ajaran Tahta Suci Kerajaan Tuhan itu dua kali dipenjara karena penodaan agama. Kasus pertama adalah ketika dia menyerukan penghapusan seluruh agama. Lia akhirnya dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan pada tahun 2006. Seolah tak kapok, Lia kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini, dia menyebarkan ratusan brosur yang berisi penistaan agama. Akibatnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Juni 2009 mengganjal Lia dengan hukuman penjara 2,5 tahun.

Tajul Muluk

Kasus penistaan agama juga terjadi pada tahun 2012, pimpinan Syiah Kabupaten Sampang, Tajul Muluk dianggap melakukan penodaan agama karena menyatakan kitab suci Alquran yang beredar saat ini tidak orisinal. Tajul kemudian divonis penjara 2 tahun penjara.

Antonius Bawengan

Di Temanggung, seorang pendeta bernama Antonius Richmond Bawengan akhirnya divonis 5 tahun penjara karena dinilai melecehkan agama Islam dan Katholik. Kasusnya terjadi pada 2010 saat dia menyebarkan pamflet dan buku anti Bunda Maria. Parahnya, sang pendeta juga mengutip ayat Alquran.

Arswendo Atmowiloto

Budayawan Arswendo Atmowiloto pernah divonis 4 tahun akibat dinilai menodai agama pada tahun 1990. Saat itu, Arswendo masih menjabat sebagai pemimpin redaksi Tabloid Monitor. Pada salah satu edisinya, media tersebut menampilkan hasil jajak pendapat tentang tokoh idola para pembaca. Hasilnya, Soeharto menjadi tokoh paling diidolakan. Yang dipermasalahkan adalah, Arswendo berada di urutan 10, di atas Nabi Muhammad Saw yang berada di posisi 11.

Permadi

Pernah ditangkap karena telah melakukan penistaan agama karena mengatakan Nabi Muhammad Saw adalah diktator. Kejadian itu terjadi tahun 1993/1994. Akhir-akhir ini permadi juga meminta kepada kepolisian agar ditegakkan keadilan hukum kepada Ahok seperti yang dialami oleh dirinya.

Ahok

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum 2 tahun penjara pada Mei 2017. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Alquran Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggara seminar bertajuk “Jejak Pelacur Arab dalam Seni Baca Alquran” di UIN Sumut ini mesti diusut tuntas. Alasannya jelas, ada aturan main secara hukum apalagi jika pihak yang terlibat adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bagi yang bukan PNS maka ada sejumlah Undang-undang (UU) yang berlaku. Yaitu UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Bagi yang PNS selain UU di atas masih ada peraturan yang mesti dilaksanakan. Yaitu PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PMA 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah, PMA 10 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

Minta maaf silahkan bahkan seribu kali minta maaf pun tak masalah. Karena kata maaf tidak akan serta merta menghapus hukum yang berlaku. Hukum harus ditegakkan, karena hukum adalah hukum yang berlaku bagi siapa pun tanpa kecuali. (ar/ar)

Selasa, 12 Desember 2017

Tekan Konflik, Jadikan Filantropi Sebagai Gaya Hidup

Gambar memviral terkait
"persekusi" oleh elemen ormas
yang menolak safari dakwah
Ustaz Abdul Somad
di Bali, Jumat (08/12/2017)
Foto: m.hidayatullah.com
Bogor (WarkopPublik)--Karl Marx menulis tentang banyak hal semasa hidupnya, ia paling terkenal atas analisisnya terhadap sejarah, terutama mengenai pertentangan kelas, yang dapat diringkas sebagai "Sejarah dari berbagai masyarakat hingga saat ini pada dasarnya adalah sejarah pertentangan kelas". Menarik apa yang disebutkan tokoh yang namanya santer di bicarakan di dunia ini. Pertentangan dapat menimbulkan konflik. Masing-masing berusaha mempertahankan hidup, eksistensi, dan prisipnya. Bisa konflik pribadi, rasial, politik, antar kelas sosial, antar kelompok, internasional, berbasis massa.

Diduga faktor penyebab sebagai dampak semakin tajamnya perbedaan pendirian dan perasaan, perubahan sosial yang terlalu cepat, perbedaan kebudayaan, kesenjangan ekonomi, kedekatan kepemimpinan, ketidakadilan yang dirasakan, penegakan hukum, dll.

Beberapa hasil survei dapat menjadi pandangan komparatif bagi beberapa kalangan sebagai referensi opini bersifat kritisi dan apresiasi, bahkan dapat memperjelas garis bahwa persoalan konflik penting sebagai konsentrasi untuk diurai, ditekan tingkat pertumbuhannya.

Maret 2017 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin, yakni penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan di lndonesia mencapai 27,77 juta orang (10,64 persen dari jumlah total penduduk). Agustus, BPS juga mengungkapkan, telah terjadi kenaikan jumlah pengangguran di Indonesia sebesar 10.000 orang menjadi 7,04 juta orang. Lain lagi Hasil Survei Pengukuran Tingkat Kebahagiaan (SPTK) tahun 2017. SPTK diperoleh angka sebesar 70,69 pada skala 0–100. Indeks ini merupakan indeks komposit yang disusun oleh tiga dimensi, yaitu kepuasan hidup (life satisfaction), perasaan (affect), dan makna hidup (eudaimoni).

Kerukunan Umat Beragama (KUB), Puslitbang Kementerian Agama pada Maret  2017 menyebutkan indeks KUB 2016 berada pada angka 75,47 persen, naik 0,11 persen dari tahun sebelumnya, yakni 75,36 persen. Ada tiga variable yang diukur, yaitu  aspek kesetaraan, toleransi, dan kerjasama. Kalau dua aspek pertama sudah di atas 76 persen (78,4 persen dan 76,5 persen), aspek kerjasama baru mencapai angka 42 persen. Diklaim indeks KUB pada 2015 ada tiga daerah dengan kerukunan agama tertinggi yaitu Nusa Tenggara Timur (83,3 persen), Bali (81,6 persen) dan Maluku (81,3 persen). Survei dilakukan secara kuantitatif dan dengan sample multistage random sampling responden 2.720 orang, dan margin of error 17 persen.

Langkah-langkah menekan tumbuhnya tingkat konflik atau pencegahan, tentu berbagai pihak dan kalangan lebih sadar untuk menanamkan sifat dan nilai kemanusian, mendengar dengan seksama, intensitas berkomunikasi, bekerjasama, memberdayakan semua unsur dengan tidak melihat suku, agama, ras dan golongan (proporsional). Ini dalam melemahkan stereotip, melemahkan jarak sosial, menekan perubahan kepribadian yang keliru, dan proporsional dalam dominasi (fatsun).

Pola dan langkah tepat dalam penyelesaian konflik juga penting untuk dibangun, diajarkan dan disosialisasikan sebagai salah satu gaya hidup. Seperti konsiliasi, usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu. Mediasi, proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Arbitrase, usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Hingga terjaga dan terpeliharanya integrasi yang serasi dan harmonis. (ar/ar)

Semua Dapat Dibicarakan Baik-Baik

Gambar memviral terkait
"persekusi" oleh elemen ormas
yang menolak safari dakwah
Ustaz Abdul Somad
Di Bali, Jumat (08/12/2017)
Foto: m.hidayatullah.com
Bogor (WarkopPublik)--Jangan pancing kisah 1998-2001. Cukuplah itu menjadi catatan kelam dan semoga tak pernah terulang kembali persamaan kisahnya hari ini, esok dan mendatang.

Dia hanya pria yang kurus. Badannya tak tegap, dia hanya mau berdakwah. Jangan lihat dia nya, tapi pandang apa yang dibawanya. Dia tak membawa senjata tajam, tak membawa pistol, tak membawa senapan mesin, tak membawa bazoka meriam ataupun bom. Dia hanya membawa dakwah.

Kalaulah dakwahnya salah atau keliru atau menyakiti maka luruskanlah dakwahnya atau kritiklah dakwahnya. Bukan dengan membentak, memaki dengan bahasa yang kasar apalagi sampai bawa senjata tajam.

Ada cara yang santun, ada cara bijak, ada cara bermartat. Ada hukum yang mengatur, karena dia hidup dalam sebuah tatanan dan prosedur hukum. Dia dan lainnya sama, sama-sama harus taat dan patuh atas hukum itu. Bukan hukum-hukum pribadi, bukan hukum kelompok dan bukan juga hukum organisasi apalagi hukum rimba.

Sudah lelah dengan keributan, kisruh dan tebaran kebencian. Tak ada manfaat, tak ada guna, tak ada faedah. Hanya menguras tenaga, pikiran, waktu dan biaya. Namun, adakalanya sabar jadi kontrol dan ada merendah diri jadi sandaran. Adakalanya juga sabar dan rendah diri itu dapat diacuhkan. Hingga khilaf bisa ternomorsatukan. Pertikaianlah yang terjadi, bisa panjang bisa juga pendek bisa juga tak terselesaikan.

Menjaga diri, berkoordinasi, berkomunikasi adalah hal yang perlu dilakukan. Bukan merasa diri paling hebat, paling jago, paling sakti, paling bertatoo atau paling banyak. Semua untuk kebaikan dan kedamaian. Jagalah nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai hubungan dan nilai-nilai komunikasi. Agar energi, pikiran, waktu dan biaya dapat lebih bermanfaat. Hingga tumbuh rasa bahagia yang tinggi. Badan sehat, pikiran sehat, hidup sejahtera, aman dan damai. (ar/ar)

Minggu, 26 November 2017

Hayoo Pak Menag Jawab Dong, Daripada Jadi Fitnah

Metro TV dapat penghargaan
Foto: portal-islam.id
Banten (WarkopPublik)--Menteri Agama Beri Penghargaan Metro TV Sebagai Media Dakwah Islam. Itulah judul yang ditayang di satuswara.com pada Jumat (25/11/2017).

Banyak komentar saat akun facebook Halim Murdowo menayang judul dimaksud di akun nya. "Apa gak salah nih Pak...rasanya gimana gitu..." kata Halim Murdowo di wall akun facebooknya.

Menarik dan cukup menyita perhatian warga facebook akan hal ini manakala Metro TV di klaim Menteri Agama Sebagai Media Dakwah Islam.

"Saya baru tau kalo metro tv bisa sebagai tv media dakwah, tapi gak punya acara dakwah," kata Didi Armayanto di akun facebooknya.

Lain lagi tayangan di gardakeadilan pada Jumat (25/11/2017) berjudul Metro TV Raih “Apresiasi Pendidikan Islam 2017”, Pakar Komunikasi: Mati Nalar! Kemenag Lagi Ngigau.

Pakar komunikasi dari UIN Syarief Hidayatullah, Edy A Effendi, mengecam pemberian API award kepada Metro TV. “Metro TV raih Penghargaan Apresiasi Pendidikan Islam 2017. Yang ngasih @lukmansaifuddin Ini zaman edan. Kemenag lagi ngiggauuuuu. Mati nalar!” tulis Edy di akun Twitter @eae18.

Dari beberapa persepsi di akun media sosial itu, penghargaan yang diberikan kepada Metro TV mengundang tanda tanya apa kriteria hingga itu diberikan.

Jawaban yang paling tepat dalam menyikapi pernyataan warganet di media sosial itu hanya Menag lah yang tahu. Karena dia yang memberikan penghargaan itu. (ar/ar)

Sabtu, 25 November 2017

Hutang Umrah Haji? yang Makmur si Pemberi Hutang lah

Terhina karena hutang
Foto: store.yufid.com
Jakarta (WarkopPublik)--Terperangah, saat membaca tayangan informasi di tribunnews.com pada Jumat (24/11/2017) berjudul "BSM Sediakan Dana Talangan Haji dan Paket Umrah Kompetitif di Umrah Expo 2017."

Sepanjang aku tahu, bahwa umrah itu bukan kewajiban atau berhukum wajib. Tapi pada kenyataannya bank 'berpeci' masif sekali menawarkan hutang untuk ibadah umrah. Bukan kah ini seperti mengeksploitasi ibadah dalam dimensi nilai ekonomis. 

Sepanjang aku tahu, bahwa Islam tidak pernah mengajarkan atau pun menganjurkan berhutang. Karena namanya hutang suka tidak suka pasti jadi beban. Dan namanya hutang pasti dibayar berlebih dari nilai yang dihutangkan itu. Mana ada satu aktivitas bisnis itu tidak bernuansa profit. Bodoh namanya jika ada pelaku bisnis mengatakan tak ada profit. 

Setidaknya bunga terapan per tahun raya-rata 10%. Misalkan  flat, contoh simulasi: 

Si Polan mengajukan pinjaman sebesar Rp50,000,000 buat umrah jangka waktu kredit 12 bulan, dengan bunga flat 10%, maka berapa angsuran yang harus si Polan bayar setiap bulan? Maka diketahui:

Jumlah pokok pinjaman = Rp50,000,000
Masa tenor = 12 bulan
Bunga flat = 10% per tahun
Jika dihitung secara manual:

Cicilan pokok = Rp50,000,000 : 12 bulan = Rp4,166,667/bulan.
Bunga = (Rp50,000,000 x 10%) : 12 bulan = Rp416,667.
Angsuran per bulan =Rp4,166,667 + Rp416,667 = Rp4,583,334.
Total Rp4,583,334 x 12 = Rp55,000,008
Profit Rp55,000,008 - Rp50,000,000 = Rp5,000,008

Jika seperti si Polan ada 1,870,000 orang (187,000,000 x 1%) dan hutang semua maka profit si bank "berpeci' pertahun sebesar 9,3 triliun rupiah lebih. Mantabkan. Bisa 1,870,000 orang? Ya bisa saja, bisa juga lebih atau kurang. Mengapa? Pertama bank 'berpeci' masif dalam gerakan berhutang. Kedua, pangsa pasar umrah itu kisaran 187,000,000 penduduk Muslim di Indonesia.

Asumsi hitungan itu flat. Beda dengan anuitas atau efektif. Hitungan itu juga asumsi bunga 10 % bagaimana jika lebih tinggi. Hitungan itu jika si Polan tidak menunggak karena tak sanggup bayar, bagaimana dengan dendanya. Hitungan itu asumsi 12 bulan, bagaimana dengan 3 tahun atau 36 bulan. Hitungan itu belum ditambah biaya tetek bengek. Bagaimana jika ditambah.

Itulah hutang. Orang berhutang tidak nyanyak dalam tidur malam. Saat siang bisa berbohong saat ditagih.

Lain kalau haji. Haji ibadah wajib bagi yang mampu. Pun begitu, mampu atau Istithaah perlu ditambah variable nya oleh para ahli agama Islam. Apa itu Istithaah bayar hutang.

Jadi perlu kiranya ada pernyataan tegas dari para ahli agama soal hutang ibadah ini. Baik ibadah umrah atau ibadah haji. Jangan sampai hanya berisi kalimat "Tak selamanya hutang itu baik, tak selamanya hutang itu buruk". 

Kalau hanya kata-kata itu yang keluar ya tak ada ketegasan dong. Memang semua adalah pilihan orang lain, namun harus ada etika, moral dan akhlak baik bagi yang berhutang maupun yang memberikan hutang. Semua harus jelas, tegas dan tidak abu-abu.

Sedih jika terjadi "Pergi pakai Ihram, pulang menanggung hutang. Susah tidur malam, bangun pagi pun bisa berbohong karena ditagih tak bisa bayar". Alah mak oi. 

Kalau kita balik skenarionya, hutang untuk pendidikan dengan suku bunga mendekati 0 persen pertahun. Maka akan ada 1,870,000 sarjana-sarjana Islam apakah S1 atau S2. Mana lebih bermanfaat berhutang umrah yang hukumnya tidak wajib dengan berhutang untuk pendidikan yang hukumnya wajib?

Tapi sayang, bank 'berpeci' itu tidak gencar untuk pembiayaan hutang untuk pendidikan. Tak gencar mungkin karena kuatir tak punya nilai profit. 

Masih mau hutang umrah atau haji? Kalau aku sih "No". Bagus tak usah umrah atau haji daripada jadi beban selepas kembali nanti. Lagi pula agama tidak memaksa orang untuk berhutang kok, apalagi dalam perihal ibadah. Tidak harus umrah atau haji untuk masuk surga. Jadi jangan memaksakan diri apalagi terbuai dengan ayunan-ayunan hutang. (ar/ar)

Kamis, 23 November 2017

Katanya, Frekuensi Publik Milik Publik

Ilustrasi Frekuensi milik publik?
Foto: jatimpost.com
Jakarta (WarkopPublik)--Semakin berkembangnya stasiun televisi swasta berjaringan semestinya menjadi titik penting bagi pemegang kunci kran regulasi penyiaran untuk melegitimasi bahwa frekuensi publik adalah milik publik.

Penggunaan frekuensi diperuntukan bagi publik bukan untuk kepentingan kelompok atau orang per orang.

Hanya sedikit dari masyarakat Indonesia memahami bahwa frekuensi merupakan milik publik karena untuk mengelola frekuensi menggunakan pajak masyarakat.

Berdasarkan riset (2015) yang dilakukan salah satu lembaga studi dan pemantauan media (Remotivi) terkuak bahwa 57 persen masyarakat Indonesia menganggap frekuensi publik milik perusahaan, 34 persen menganggap milik pemerintah dan hanya 8 persen yang sadar bahwa frekuensi publik milik publik.

Minimnya angka kesadaran publik akan kepemilikan frekuensi publik menyebabkan banyak tayangan tidak layak tetap tersiar minim dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sejumlah catatan penyiaran masih menghadang. Seperti tayangan tidak informatif, kurang akurat, tidak objektif, tidak berimbang, tendensius, kurang mendidik, dipenuhi kekerasan, mistik, horor, didominasi tayangan infotainment, sinetron, informasi yang mengutamakan sensasi dan dramatisasi (kpi.go.id).

Memang, banyak publik apalagi yang berada di pedesaan kurang atau sama sekali tidak mengenal apa itu KPI. KPI sendiri juga terkesan kurang melakukan sosialisasi masif kepada publik. Agar KPI akrab dikenal oleh masyarakat dan menjamin setiap ada laporan akan ditindak oleh KPI.

Beberapa praktisi dan pengamat penyiaran menyebutkan terdapat banyak lembaga penyiaran terkontaminasi kepentingan politik yang harus ditata kembali. Penataan ini dengan melakukan revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran. Alih-alih revisi ini oleh beberapa kalangan dinilai mengalami kemunduran karena ada indikasi mengubah sejumlah pasal untuk kepentingan lembaga-lembaga penyiaran swasta besar dengan mengabaikan kepentingan publik. Akankah nantinya frekuensi publik adalah benar adalah milik publik? (ar/ar)

Jumat, 10 November 2017

Si Pemuda Itu Tidak Munafik

Ilustrasi munafik
Foto: inilah.com
Jakarta (WarkopPublik)--Akisah di Negara Antah Berantah ada seorang pemuda yang tersandung masalah penistaan agama. Kebetulan si pemuda ini merupakan seorang gubernur di salah satu provinsi di negara Antah Berantah itu. Masalahnya menjadi lokus dan memicu gelombang protes agar segera diadili dan di hukum.

Pada saat itu juga kebetulan berdekatan dengan pemilihan gubernur dimana si pemuda itu merupakan petahana, maju kembali untuk menjadi gubernur.

Terlepas dari persoalan pro kontra terhadap si pemuda itu, ada sikap si pemuda tersebut yang menjadi pemikiran tersendiri. Apa itu?

Si pemuda itu tidak munafik. Andai saja si pemuda itu mau memeluk agama yang dinistakan olehnya aku yakin dia akan mendapat simpati yang luar biasa pada saat itu. Apalagi jika dilakukan dengan publikasi yang besar-besaran dengan tematik pencitraan. Tetapi mengapa dia tidak mau, padahal jika dia mau bukan tidak mungkin dia akan menuai suara yang akan memenangkannya. Bahkan dia akan lolos dari jeratan hukum.

Saat aku membaca informasi yang terus terkini di pemberitaan di negara Antah Berantah itu, ada sikap-sikap yang berbeda dengan si pemuda tadi. Sikap yang sepertinya agnostik dan munafik. (ar/ar)

Jumat, 03 November 2017

Aku atau Kau yang Atur, Kau Penentunya

Ilustrasi selfie
Foto: collection.co.id
Jakarta (WarkopPublik)--Perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) semakin menancapkan kuku panjang tajam dan runcingya di dunia yang dihuni yang namanya manusia. TIK bagai mengatakan, "Aku adalah yang pertama dan terutama. Aku punya dua makna. Bisa kau jadikan manfaat dan bisa juga kau jadikan mudarat. Tergantung kau lah pokoknya."

Transaksi semakin cepat, tepat dan nyaman karena aku. Semua sendi kehidupan aku 'rasuki'. Hanya satu hal yang tidak dapat ku rasuki. Dia adalah orang yang memiliki tingkat takwa dan disiplin yang tinggi. Karena dialah yang mengatur aku. Namun di luar manusia tersebut, aku lah yang mengatur dia.

Lihatlah, bagaimana aku digunakan dalam proses ibadah. Tak sedikit nada ku bercampur dengan bacaan suci saat manusia melakukan ritual ibadah. Tak sedikit pula blitz mata lukis dan visualku menjadi bagian yang sebenarnya bukan bagian dari prosesi yang diajarkan syariat, justru kehadiranku seperti menjadi syariat. Jangan heran blitzku berlatarkan situs-situs suci.

Jangan salahkan aku, karena aku tak tahu apa-apa. Aku hanya alat yang diam dan tak akan pernah melakukan perlawanan. Aku bekerja sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh siapa yang memegang aku. Itulah aku, aku selalu berdoa dan berharap gunakanlah aku sebaik mungkin, tepat waktu dan tepat kondisi. Jika tidak, maka aku dapat menjadi hal nyata yang dapat menghancurkan dirimu, keluargamu, lingkunganmu bahkan negaramu.

Tetapi, jika kau ikuti harapanku agar aku digunakan tepat waktu dan kondisi maka aku adalah hal nyata yang dapat memuliakanmu, mensejahterakanmu, meninggikan derajatmu, keluargamu, lingkunganmu dan negaramu. (ar/ar)

Selasa, 31 Oktober 2017

Akankah Reklamasi Berpolemik Hukum Berkepanjangan?

Presiden Joko Widodo
memberikan ucapan selamat usai melantik
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
 sebagai 
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
periode 2017-2022 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10/2017)
Foto: Antara Foto/wahyu Putro A
Jakarta (WarkopPublik)--Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno, tegas untuk menghentikan mega proyek reklamasi. Tidak ada tawar menawar. Ia ingin menunaikan 23 Program kerja yang dijanjikan selama masa kampanye Pilkada DKI 2017 kemarin.

"Pandangan sudah jelas buat kami, tertulis jelas di rencana kerja, bahwa kami mengambil posisi menghentikan reklamasi. Sudah final," kata Sandiaga saat diskusi bertema 'Untung Rugi Reklamasi' di DPD Partai Golkar DKI Jakarta Minggu, (29/10/2017).

Apakah pandangan Sandiaga ini merefrensikan pandangan Ahok? "Dalam UU khusus ibukota Gubernur DKI sejajar dengan Menteri," ujarnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (18/09/2015).

Entah UU yang mana yang dimaksud oleh Ahok. Mungkin UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atau mungkin juga UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dengan demikian apakah Peraturan Menteri sudah tidak dapat dijadikan dasar hukum? Bagaimana sebenarnya kedudukan Peraturan Menteri setelah UU ini dikeluarkan, baik Peraturan Menteri yang dikeluarkan sebelum dan setelah Undang-Undang ini dikeluarkan?

Di sisi lain, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman menegaskan tak ada alasan reklamasi harus dihentikan. Moratorium telah dicabut. Ini dipertegas Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati yang mengatakan Kementerian Koordinator Kemaritiman sudah mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta.
Pencabutan moratorium tersebut secara resmi disahkan Kamis, (05/10/2017).

"Moratorium dari Pak Menko Maritim, Alhamdulillah sudah ditandatangani pada 5 Oktober, malam," ujar Tuty di Balai Kota Jakarta, Jumat (06/10/2017).

Menurut Tuty, surat tersebut sekaligus mencabut surat penghentian moratorium reklamasi Nomor 27.1/Menko/MaritIm/IV/2016 pada 19 April 2016. Surat tersebut, kata Tuty, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Ini karena sudah keluarnya Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017. Surat ini otomatis menggugurkan surat keputusan yang pernah dikeluarkan Menko Kemaritiman sebelumnya.

Apakah nantinya Gubernur DKI Jakarta akan mengeluarkan peraturan daerah untuk menghentikan proyek reklamasi? Hingga akhirnya terjadi debat regulasi yang berakhir dalam sebuah keputusan di lembaga yang mengurusi proses judicial review? Atau akan dikeluarkan keputusan atau peraturan presiden untuk menyelesaikan polemik reklamasi ini? Kita simak saja kisah berikutnya. (ar/ar)

Minggu, 29 Oktober 2017

Sumpah Pemuda: Para Abang 'Lupa' Para Adik (Sumut Wilayah Para Ketua)

Sampah pemuda vs sumpah pemuda
Foto: voa-islam.com
Jakarta (WarkopPublik)--Siapa yang tak kenal Sumatera Utara (Sumut). Wilayah yang dikenal tempat lahirnya para tokoh utama inisiator dan pendiri pergerakan dan organisasi kepemudaan di republik ini. Sebagai penyegar ingatan bersama dan terlepas dari soal pro kontra, sudah puluhan tahun hari keramat para pemuda (28/10/1928) kita peringati sebagai Hari Sumpah Pemuda.

Hari sakral pemuda itu perlu untuk selalu dipatri dalam sanubari pemuda. Tak terkecuali para pemuda Sumut, yang semakin menuanya zaman semakin meredup dalam panggung pergerakan organisasi kepemudaan. Entah mengapa sebab keredupan ini, yang jelas 17 tahun berlalu Anak Sumut tak lagi menduduki kursi paska Bang Akbar Tanjung dan Bang Mahadi Sinambela purna tugas sebagai Menpora.

Tak hanya itu, kiprah Anak Sumut juga meredup dalam panggung lainnya. Semangat wilayah yang sempat diangkat dalam tulisan bertema "Kota Para Ketua" melempem dan nyaris tak terdengar. Tak heran, mungkin karena para pemuda nya sudah mulai pesimis karena jabatan tangan erat dan pelukan abang-abangnya saat ini kurang hangat. Semakin kecil harapan anak muda Sumut untuk dapat mengisi kedudukan dan jabatan di kepemerintahan. Bagaimana tidak, Para Abang bingung dan Para Abang sibuk dengan urusannya masing-masing. Agaknya ingat Para Adik disaat dekat pemilihan atau punya mau saja. Jangan kaget ya Bang, jika suatu saat Para Adik akan melupakan Para Abang.

Sebagai refleksi dan bangga sebagai Anak Sumut, berikut beberapa nama tokoh utama pergerakan yang dilakukan yang dikutip dari berbagai sumber:

Jong Sumatranen Bond (JSB), adalah perkumpulan yang bertujuan untuk mempererat hubungan di antara murid-murid yang berasal dari Sumatera, mendidik pemuda Sumatera untuk menjadi pemimpin bangsa serta mempelajari dan mengembangkan budaya Sumatra. Perkumpulan ini didirikan pada 9 Desember 1917 oleh Tengku Mansoer, Putra Tanjung Balai.

Jong Batak atau yang juga dikenal dengan nama Jong Bataks Bond (JBB), berdiri dan digagas oleh Amir Sjarifoeddin Harahap Putra Medan dan Sanusi Pane Putra Muara Sipongi, pada 24 Oktober 1926 di Bandung.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), adalah organisasi mahasiswa yang didirikan di Yogyakarta pada 5 Februari 1947 atas prakarsa Putra Padang Sidempuan Lafran Pane beserta 14 orang mahasiswa Sekolah Tinggi Islam (sekarang Universitas Islam Indonesia).

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), organisasi kepemudaan yang awalanya merupakan gabungan dari kelompok Cipayung, binaan kader Golkar dan tentara melalui deklarasi yang dipimpin oleh Putra Batak yang lahir di Jambi David Napitulu pada tanggal 23 Juli 1973.

Pemuda Pancasila (PP) adalah sebuah organisasi paramiliter Indonesia yang didirikan oleh Putra Kotanopan, Jenderal Abdul Haris Nasution pada 28 Oktober 1959.

Ikatan Pemuda Karya (IPK), didirikan Putra Tarutung, Sahara Oloan Panggabean. Bang Olo mendirikan IPK bersama Samsul Samah pada 28 Agustus 1969.

Dan organisasi kepemudaan lainnya yang tidak sedikit jumlahnya diinisiator dan dibentuk oleh Anak Sumut. (ar/ar)

UU Haji Umrah: Menanti 'Tembang' Terbaru Senayan

Ilustrasi group 'paduan suara' rakyat
Foto: berdikarionline.com
Jakarta (WarkopPublik)--Saat duit haji beralih ke Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Akan kah Kementerian Agama (Kemenag) akan 'memetamorfosis' kan penyelenggaraan umrah?

Selintas, bagi para pemerhati perjalanan suci haji umrah akan memuarakan pandangannya disaat duit haji yang mencapai 100 triliun rupiah akan dikelola BPKH. Duit haji ini akan terus mengalami peningkatan searah dengan pertumbuhan angka pendaftar peserta haji. Duit yang sebelumnya dikelola Kemenag, namun sudah berganti 'Tuan' yakni BPKH.

Tidak ada cerita yang menarik untuk diperbincangkan dan membahagiakan selain cerita 'Parfum Cap BI'. Aroma parfum yang khas yang menjadi tujuan manusia di bumi ini bangun pagi dan bergegas beraktivitas. Persoalan pun sulit dilepaskan dari aroma parfum yang satu ini.

Masih anyar dalam perbincangan soal berpindahnya urusan jaminan produk halal. Sertifikasi halal akan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang kewenangannya di bawah Kemenag.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) agaknya harus ikhlas. Lembaganya para alim ulama itu harus menyerahkan kewenangan menerbitkan sertifikasi halal kepada BPJPH. Namun, MUI masih dilibatkan dalam pemberian fatwa halal maupun haram. Mau bagaimana lagi, BPJPH merupakan lembaga yang pembentukannya merupakan mandat UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Begitu juga dengan Kemenag yang harus ikhlas melepas duit lebih kurang 100 triliun rupiah. Karena BPKH adalah lembaga yang wajib dibentuk sesuai UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Siapa inisiator UU itu tak perlu dikulik, pastinya UU itu sudah disahkan.

Memang ikhlas adalah suatu sikap yang mesti berjalan. Apakah ikhlas itu sungguh-sungguh atau hanya ikhlas yang terbungkus dengan senyum manis, hanya diri sendiri dan Pemilik diri itulah yang tahu.

Tetapi, masih ada harapan di luar sana. Harapan untuk lebih intervensi soal urusan perjalanan umrah. Duitnya tidak sedikit, lebih kurang 17 triliun belanja masyarakat tersedot di usaha perjalanan suci ini. Akan semakin tinggi jika lembaga keuangan bank dan non bank masif memainkan perannya dengan produk pembiayaan. Bagaimana Kemenag memainkan peran nya, ditunggu saja dalam episode dan lembar-lembarnya esok lusa.

Tak pernah ada teori ekonomi yang mengatakan aktivitas ekonomi industri itu murni charity. Tidak ada itu, namanya industri apakah jasa atau barang pasti tujuannya duit. Ekonomi arus dua sektor, tiga sektor dan empat sektor pasti bicara duit. 17 triliun rupiah itu duit, dan jika Kemenag hanya menjadi 'penonton' itu sangat disayangkan. Urusan pendidikan yang tercatat sebagai urusan yang menguasai hajat hidup orang banyak saja ada yang diselenggarakan pemerintah dan tidak sedikit yang diselenggarakan swasta. Kecuali, jika perjalanan suci umrah ini disepakati bukan hal yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Tersiar kabar, katanya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sedang menggodok sampai tuntas perubahan UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dewan yang terhormat ini semoga tidak menjadi tempat 'paduan suara' wakil rakyat. 'Paduan suara' yang bisa saja 'memekak kan' telinga rakyat karena suaranya yang 'sumbang'. Group 'paduan suara' itu beberapa waktu lalu telah 'merilis tembang terbarunya' hingga Perppu 2/2017 menjadi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Semoga lah mereka yang punya suara di sana memposisikan sedikit saja diri dan hatinya sebagai rakyat, akan diyakini revisi UU 13/2008 akan mewujudkan impian rakyat untuk dapat melakukan perjalanan suci dengan benar dan bebas 'kepentingan'. Tentu juga, Kemenag sendiri mesti melewati masa 'remaja' nya menuju 'pendewasaan' diri. Dewasa untuk lebih berinovasi dalam urusan manasik misalnya. Kasihan kan rakyat, jika melakukan perjalanan suci lebih disuguhkan 'traveling' ketimbang ibadah. Karena ilmu dalam beribadah adalah kunci pintu gerbang surga.

Ada isu penyelenggaraan haji umrah akan dilakukan satu badan tersendiri di luar Kemenag. Sekiranya nanti, peran urusan haji dan umrah dikelola badan itu, maka hilanglah harapan Kemenag yang menjadi simbol penyelenggara selama puluhan tahun. Hilang juga harapan Kemenag untuk lebih intervensi soal urusan umrah. Bisa itu terjadi, ya bisa saja. Semua tergantung ketuk palu sidang di Gedung Senayan. (ar/ar)

Senin, 16 Oktober 2017

Ada Label Halal ya Aku Santap Saja

100 persen halal
Foto: goukm.id
Jakarta (WarkopPublik)--Babi haram. Haram bagi umat tertentu untuk dikonsumsi digunakan sekalipun itu zat yang mengandung unsur babi. Haram bagi umat tertentu itu belum tentu haram bagi umat lainnya.

Nah, apa yang menentukan suatu produk makanan minuman kosmetika dan obat-obatan haram atau halal? Yang menentukannya adalah sebuah pengakuan. Pengakuan dalam bentuk kertas yang disebut sertifikat.

Namanya saja sertifikat, nama ini tidak asing bagi kita. Ada sertifikat asli dan jangan heran ada juga sertifikat palsu. Ada juga sertifikat asli tapi palsu. Lalu bagaimana menentukan sertifikat asli atau palsu.

Menentukannya adalah, jika ada satu perkara terjadi barulah diusut sertifikat asli atau palsu. Setelah zat haram babi masuk ke dalam tubuh dan bercampur dengan darah barulah akan diusut sertifikat asli atau palsu.

Telat ya? Memang. Bisa masalah besar dong? Tergantung. Eng ing eng ada transaksi bisa? Bisa saja. Kalau jual beli serifikat gimana? Bisa terjadi.

Jadi bagaimana dong agar umat tertentu itu tidak mengkonsumsi unsur yang mengandung babi? Ya gak tahu, tanya saja para ahli agama umat tertentu itu bagaimana-bagaimananya.

Kalau aku sih berfikir sederhana saja. Ada tulisan halal ya aku santap saja. Masalah itu sertifikatnya asli kek, palsu kek tidak ada urusan samaku. Karena yang aku tahu ada label hahal, titik. Jika ternyata nanti yang aku dan keluargaku santap itu mengandung unsur babi maka mereka para ahli agama umat tertentu itulah yang harus bertanggungjawab.

Oh tidak bisa begitu dong, sertifikat halal bukan urusan para ahli agama umat tertentu di organisasi itu lagi, tetapi sudah menjadi urusan badan gitu katanya. Walah, ini bisa menambah meriahnya 'panggung' dan 'kreatif' sertifikat, mantab itu.

Berbagi mata air dikala satu mata air telah ditutup itu memang sangat penting. Tetapi air dalam arti sesungguhnya. (ar/ar)

Minggu, 15 Oktober 2017

Pertentangan Antar Kelas Dimulai

Karl Marx in 1875.
Foto: Wikipedia
Jakarta (WarkopPublik)--Menarik, saat menghadiri resepsi perkawinan sanak saudara, si Polan bertemu dengan salah satu kerabatnya.

"Hai, apa kabar? Doakan saya ya. Saya ikut seleksi jadi pejabat nih," kata kerabat si Polan.

Si Polan tidak kaget dengan kabar itu. Dengan tegas dia mengatakan, "Kalau mau jadi harus ada sesuatu yang penting. Tanpa itu, percuma," kata si Polan.

"Oh ya, apa itu," selidik kerabat si Polan.

Si Polan pun menjawab, "Mau tahu apa itu? Nekad. Doa, usaha, ikhtiar dan nekad."

Lanjutnya, dengan nekad akan ada kepuasan tersendiri saat kalah dalam seleksi. "Mau jadi pejabat ya harus sadar diri. Seleksi itukan cuma ecek-ecek. Nepotisme yang dibungkus dengan kata seleksi. Pemenang seleksi sudah ditentukan kok," kata si Polan.

"Lalu bagaimana merubah yang sudah ditentukan itu?" Kata kerabatnya lagi.

Dengan serius si Polan menjawab, "Lakukan aksi massa. Lakukan keributan. Tuntut keadilan, keseimbangan antar kelas. Jangan kelas-kelas itu saja yang dapat."

Kalau pun tetap kalah ya setidaknya ada kepuasan dan keberanian menentukan sikap. Daripada jadi keset kaki sepanjang hayat.

Lebih baik kalah tapi puas daripada menang tapi tersandera. "Ada sikap bahwa dalam struktur harus ada keseimbangan. Jangan kelas-kelas itu saja yang jadi," kata si Polan.

Lanjut si Polan, kalau mau hayo kita gelar aksi. Kita buat keributan agar menjadi perhatian bahwa ada ketidakberesan dalam keseimbangan. "Kalau tidak mau maka gantung baju saja, tidak usah ikut seleksi. Sudah muak kita dengan itu. Harus ada perubahan, harus ada keseimbangan," tegas si Polan. (ar/ar)

TIK ! Perubahan Itu Pasti Datang

Ilustrasi bentrok
transportasi online dan konvensional.
Foto: Republika.co.id
Jakarta (WarkopPublik)--Kalau takut diterpa ombak, jangan berumah dipinggir pantai. Awak yang tak pandai menari dikatakan lantai terjungkit.

Perubahan arus Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) akan searah dengan semakin menuanya dunia. Terus akan berkembang dan ini adalah keniscayaan.

Kericuhan yang terjadi antara sopir angkot dan pengendara ojek dalam jaringan (online) diisinyalir karena unsur pendapatan. Terjadi Tangerang, Bogor, sebelumnya di Jakarta pada 2016 lalu. Kericuhan menimbulkan kerugian baik moril maupu materil.

Mungkin ini salah satu potret mulai tergerusnya nilai kemanusiaan, musyawarah dan mufakat. Kalau boleh jujur, mungkin tak satu pun diantara kita yang memiliki cita-cita menjadi pengendara ojek, sopir angkot atau sopir taksi, apakah itu online atau tidak.

Keseimbangan dan toleransi kuat yang semestinya dibangun. Pengendara angkutan online menghargai yang non online, begitu juga sebaliknya. Pada prinsipnya penumpang akan memilih jenis layanan, cara melayani, harga dan kondisi. Empat hal itu akan menjadi indikator pilihan bagi penumpang.

Cara menghargai mungkin lebih bersifat pada pertemuan dalam memberikan dan bertukar informasi, ilmu pengetahuan untuk pelayanan, silaturrahim antara pengandara angkutan online dan non online dengan media Serikat Tolong-Menolong (STM) untuk saling membantu. Menguatkan sisi kearifan lokal, berbagi ilmu pengetahuan, dan menonjolkan nilai kemanusiaan dengan STM.

Para tokoh agama juga kiranya penting untuk turun tangan dan menjelaskan tentang rezeki dan bagaimana mendapatkannya. Ini pada dimensi agama. Pada dimensi pemerintah dibutuhkan evaluasi dan inovasi. Seperti pembentukan wadah satu atap proses perizinan, menggratiskan izin, mempermudah pinjaman di bank, dan memberikan pelatihan-pelatihan bagi rakyatnya.

Pemerintah juga perlu menganalisis dengan detil skema bisnis angkutan online dan yang tidak. Semisal yang tidak online harus mengeluarkan biaya ini dan itu dalam berusaha, yang online mengeluarkan biaya ini dan itu dalam berusaha. Online layanannya seperti apa, yang tidak online layanannya bagaimana. Ada titik keseimbangan. Apa yang perlu dilakukan pemerintah dan apa yang perlu dilaksanakan oleh usaha angkutan online dan tidak online. (ar/ar)

Senin, 09 Oktober 2017

Ungkap Rasa Terimakasih, Karangan Bunga Untuk Ahok Datang Lagi

Karangan bunga untuk Ahok.
Foto: Kompas.com
Jakarta (WarkopPublik)--Kinerja mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memang banyak menuai simpati. Tidak sedikit orang yang mengapresiasinya. Namun sayang, ia tersandung kasus hukum yang tidak semua orang menerima kesalahan yang dituduhkan padanya. Entah ini soal hukum murni, politik atau apa hanya waktulah yang bisa menjawab.

Pastinya, kiriman karangan bunga mulai berdatangan lagi di Balai Kota DKI Jakarta seiring dengan periode pemerintahan 2012-2017 yang akan segera berakhir. Pagi ini, Senin (09/10/2017), beberapa karangan bunga mulai dijajar di kompleks Balai Kota.


Isi karangan bunga itu adalah ucapan terima kasih kepada Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

"Pak Ahok & Pak Djarot terima kasih atas pelayanannya" isi pesan di karangan bunga yang dikirim oleh Haryanto Hidayat.

"Terima kasih Bp Basuki & Bp Djarot telah melayani kota Jakarta dengab super baik" bunyi pesan karangan bunga dari alumni Sanfransisco Group.

"Dear Pak Ahok & Pak Djarot saya dan Jakarta sangat kehilangan kalian berdua. Terima kasih atas pengabdian Bapak kepada warga DKI selama ini," tulis Jane Suryanto dalam karangan bunganya.

Kejadian ini mengingatkan pada beberapa bulan lalu ketika Balai Kota DKI dibanjiri kiriman karangan bunga.

Dulu, warga Jakarta mengirim karangan bunga setelah pasangan Ahok dan Djarot kalah dalam Pilkada. Setelah Ahok divonis 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama, kiriman karangan bunga semakin banyak. (ar/ar)

(News ini telah tayang di Kompas.com pada 9 Oktober 2017 berjudul Karangan Bunga untuk Ahok-Djarot Kembali Berdatangan ke Balai Kota)

Sabtu, 07 Oktober 2017

Negeri Pecandu Isu

Ilustrasi berfikir isu
Foto: chirpstory.com
Jakarta (WarkopPublik)--Entah mengapa, sejak proses sampai dengan pemilihan 'itu' selesai banyak sekali persoalan yang dikedepankan untuk ditanggapi terjadi. Mau betul atau tidak itu belakangan. Bahkan bermunculan 'kampus-kampus' dan 'sarjana-sarjana' baru yang mengupas, menguliti, mengeruk persoalan. Hasilnya mau jadi persialan, perselisihan, perislahan itu belakangan.

Para 'dosen' dan 'mahasiswa' nya pun beragam. Ada yang terkesan alim, jujur, penuh kasih, tegas, berani. Ada juga yang masa bodoh, bodoh atau pura-pura bodoh.

Akhirnya jadilah persoalan itu menjadi persoalan yang buta lagi liar. Bagaimana tidak, para 'dosen' dan 'mahasiswa' nya seperti itu, manis tutur kata dan terbungkus norma-norma, keras kata dan kesampingkan norma-norma serta tak berkata-kata samasekali.

Ada militan, ada oportunis dan ada pasrah. Situasi seperti itu adalah situasi memilih. Jangan pernah bermimpi hadirnya kata seimbang atau adil. Karena adil adalah kata yang diciptakan dan dibentuk tergantung. Tak keliru jika seorang tokoh kontraversi yang selalu menjadi perbincangan mengatakan "ada pertentangan kelas".

Pertentangan kelas, banyak yang bisa dimaknai dari kata ini. Tidak ada orang yang bisa mentafsirkan kata itu dengan kebenaran tunggal, kecuali si pembuat kata itu sendiri.

Lalu mengapa ada penghakiman sosial salah-benar. Inilah potret negeri isu, negeri yang dibangun dengan isu, berpenduduk dan berkepemimpinan candu. Karena isu itu seperti candu, makin bersahabat dengan isu maka suatu negeri akan nenjadi negeri pemimpi. Mundur pasti, maju hal yang mustahil. (ar/ar)