![]() | |
Jemaah haji Indonesia Foto: Media Cenre Haji 2016 |
“Prinsipnya secara umum, Kementerian Agama berhasil melaksanakan penyelenggaraan haji,” kata Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah Affan Rangkuti, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Tapi Affan juga mengakui bahwa penyelenggaraan haji dilakukan oleh Kemenag sejak negara ini merdeka, terlepas dari kekurangannya, pada prinsipnya kata dia Kemenag berhasil dan lancar menyelenggarakan setiap tahun.
Untuk itu dia Affan Rangkuti, bahwa jika setelah bediri dan beroperasi badan haji itu, namun ternyata kepuasan para jamaah haji dalam penyelenggaraannya masih di bawah 80 persen, maka masyarakat berhak meminta pertanggungjawaban kepada para inisiator yang melahirkan badan baru tersebut.
“Kalau badan ini nanti jadi dan ternyata hasil kepuasan penyelenggaraan di bawah 80 persen, maka jemaah haji ramai-ramai minta pertanggungjawaban pada para inisiator pembentuknya,” kata Affan.
Tentang pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Affan juga mengatakan masih meragukan keberhasilannya.
“Kita tahulah bagaimana UU 34/2014 lahir dalam waktu yang cukup singkat. Lagi pula kalau kita analisa frasa pasal-pasalnya banyak ditemukan pertentangan antar pasal,” kata Affan.
Contoh ada frasa nirlaba. Di lain sisi, ada frasa investasi. Selain itu ada lagi bentuk frasa bank syariah.
“Apakah bank syariah itu sudah bagus dan sudah syariah? Parameter syariah itu bukan hanya kata ‘syariah’ tapi bagimana skema penerapan syariah benar-benar dilakukan. Apakah bank umum itu ‘pendosa’ lantas harus dijauhi dan tidak boleh menerima setoran awal haji?” tanya Affan.
Affan meragukan keberhasilan BPKH ini nanti jika terbentuk. Menurutnya apakah sudah sangat urgen dana haji di trading-kan.
Padahal kata dia yang ada saat sekarang ini sudah cukup baik. Hanya saja perlu merubah agar jangan bank syariah saja yang menerima setoran awal haji.
Jadi, bank umum lainnya juga boleh karena mandat UU 13/2008, agar tidak terkesan monopoli. Disamping itu, perlu adanya akad tertulis penyerahan hak dari jemaah kepada pengelola agar jelas.
“Jika BPKH ini nanti terbentuk dan ternyata gagal dalam memberikan bunga di atas satu digit atau di bawah rate digit yang saat ini diperoleh, lagi-lagi saya katakan minta saja pertanggungjawaban pada inisiator pembentukan badan itu,” kata Affan. (mas/ar)