Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Jumat, 21 Oktober 2016

Badan Haji dan BPKH: Jika Gagal, Minta Tanggungjawab Inisiatornya

Jemaah haji Indonesia
Foto: Media Cenre Haji 2016

Jakarta (WarkopPublik)--Langkah para inisiator dalam menggulirkan pembentukan Badan Penyelenggaraan Haji Indonesia, semakin hari kian mengkristal. Badan baru itu nantinya sebagai penyelenggarakan haji menggantikan Kementerian Agama RI (Kemenag) yang selama ini sebagai operator dan regulatornya.

“Prinsipnya secara umum, Kementerian Agama berhasil melaksanakan penyelenggaraan haji,” kata Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah Affan Rangkuti, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Tapi Affan juga mengakui bahwa penyelenggaraan haji dilakukan oleh Kemenag sejak negara ini merdeka, terlepas dari kekurangannya, pada prinsipnya kata dia Kemenag berhasil dan lancar menyelenggarakan setiap tahun.

Untuk itu dia Affan Rangkuti, bahwa jika setelah bediri dan beroperasi badan haji itu, namun ternyata kepuasan para jamaah haji dalam penyelenggaraannya masih di bawah 80 persen, maka masyarakat berhak meminta pertanggungjawaban kepada para inisiator yang melahirkan badan baru tersebut.

“Kalau badan ini nanti jadi dan ternyata hasil kepuasan penyelenggaraan di bawah 80 persen, maka jemaah haji ramai-ramai minta pertanggungjawaban pada para inisiator pembentuknya,” kata Affan.

Tentang pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Affan juga mengatakan masih meragukan keberhasilannya.

“Kita tahulah bagaimana UU 34/2014 lahir dalam waktu yang cukup singkat. Lagi pula kalau kita analisa frasa pasal-pasalnya banyak ditemukan pertentangan antar pasal,” kata Affan.

Contoh ada frasa nirlaba. Di lain sisi, ada frasa investasi. Selain itu ada lagi bentuk frasa bank syariah.

“Apakah bank syariah itu sudah bagus dan sudah syariah? Parameter syariah itu bukan hanya kata ‘syariah’ tapi bagimana skema penerapan syariah benar-benar dilakukan. Apakah bank umum itu ‘pendosa’ lantas harus dijauhi dan tidak boleh menerima setoran awal haji?” tanya Affan.

Affan meragukan keberhasilan BPKH ini nanti jika terbentuk. Menurutnya apakah sudah sangat urgen dana haji di trading-kan.

Padahal kata dia yang ada saat sekarang ini sudah cukup baik. Hanya saja perlu merubah agar jangan bank syariah saja yang menerima setoran awal haji.

Jadi, bank umum lainnya juga boleh karena mandat UU 13/2008, agar tidak terkesan monopoli. Disamping itu, perlu adanya akad tertulis penyerahan hak dari jemaah kepada pengelola agar jelas.

“Jika BPKH ini nanti terbentuk dan ternyata gagal dalam memberikan bunga di atas satu digit atau di bawah rate digit yang saat ini diperoleh, lagi-lagi saya katakan minta saja pertanggungjawaban pada inisiator pembentukan badan itu,” kata Affan. (mas/ar)