Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Selasa, 23 Agustus 2016

Anggota Amirul Hajj Ikut Dikritis, Al Washliyah Angkat Bicara

Al Washliyah
Foto: PB AW

Jakarta (WarkopPublik)--Menyikapi pemberitaan yang mempersoalkan Amirul Hajj di jabat Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama perlu disikapi tidak dalam arti sempit. Bahwa di dalam UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji sangat jelas disebutkan bahwa Amirul Hajj dan anggota adalah bahagian dari Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Pembentukan PPIH ini dibentuk oleh Menteri Agama sesuai pasal 11 ayat 1 UU 13/2008 yang menyatakan bahwa bahwa Menteri membentuk PPIH di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.


Tentang entitas biaya perjalanan dinas (riil cost), PPIH dibiayai negara dan mengacu pada perjalanan dinas yang ditetapkan Kementerian Keuangan dan mandat UU 13/2008 pada pasal 11 ayat 4 yang menyebutkan bahwa biaya operasional PPIH dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


“Jadi hal ini sudah jelas dalam peraturan dan perundangan, jadi yang menganggap hal ini adalah merupakan persoalan mungkin yang mempersoalkan hal ini terlalu berlebihan. Belum lagi jika kita merujuk pada UU 30/ 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jadi sah-sah saja jika Menteri Agama membentuk Amirul Hajj dan anggota, tidak ada pertentangan dalam pembentukannya dilihat dari peraturan dan perundangan,” kata Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah KH Masyhuril Khamis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/08/2016).

Pembentukan Amirul hajj dan anggota juga tak lepas dari faktor sejarah, dan kebijakan pemerintah Arab Saudi. Seperti ormas Islam Al Washliyah yang sudah berdiri sejak 30 November 1930 tahun lalu dengan segudang rekam jejaknya dalam kemerdekaan dan bernegara.


“Jadi kami kira, hal seperti ini tidak perlu untuk dibesar-besarkan. Kecuali hal ini bertentangan dengan peraturan dan perundangan. Inikan tidak ada, bahkan UU justru menyatakan itu. Jika ada yang mempersoalkan tidak ada istilah Amirul Hajj dalam UU maka bagaimana dengan hak diskrisi. Tidak ada hal yang buruk dalam pembentukan Amirul Hajj dan anggota dan tidak ada asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang dicederai,” kata KH Khamis.


Jadi kami harap agar tabayyunlah, di dalam keanggotaan amirul hajj terdapat para ulama. Jika ulama dari perwakilan ormas Islam juga dipersoalkan karena tidak diseleksi kami kira ini kritik yang berlebihan.


“Dalam melakukan pemberdayaan ormas Islam tentu pemerintah merujuk pada rasa hormat dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas ormas Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dan itu ada dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ini muhasabah bagi kita semua, dan in sya allah akan menjadi kabar gembira dan terang bagi umat,” terang KH Khamis. (ar/Rilis PB AW)

Visa Haji ‘Black Market’ Tetap Akan Ada, Jika Pedagang dan Pembeli Masih Ada

Ratusan Jemaah Haji Indonesia
 yang ditangkap di Filipina
 karena menggunakan paspor palsu negara tersebut.
Foto: BBC
Jakarta (WarkopPublik)--Berita cukup panas terkait ada WNI berangkat haji via Filipina. Pemberitaan ini justru membuat saya tersenyum lucu,karena banyaknya komentar yang bersubstansi agar pemerintah Indonesia mendesak Arab Saudi menambah kuota dan ada juga yang komentar agar Indonesia melobi negara yang kuota hajinya tak habis terpakai kata aktivis Islam Al Washliyah Affan Rangkuti melalui pesan singkatnya, Selasa (23/08/2016).

“Lucu, seolah Arab Saudi adalah negara jajahan hingga dipakai kata mendesak. Kita harus tahu bahwa Makkah itu dari dulu sampai sekarang kotanya ya segitu. Dan harus juga dipahami bahwa Arab Saudi adalah negara yang berdaulat, bukan negara jajahan,” kata Affan.

Jika dipaksakan tambah kuota maka apa artinya Masjid dibesarkan kalau hanya untuk desak-desakan juga pada akhirnya. Nanti jika ada masalah terjadi maka Arab Saudi lagi yang dipersalahkan. Untuk itu berfikirlah memakai akal.

Lanjut dia lagi, tentang kuota negara lain, itu hak negara lain. Mau dipakai atau tidak dipakai ya urusan mereka. Jadi saya rasa yang dibangun bukan masalah kuotanya namun mau atau tidak orang yang mau berhaji bantu orang miskin dengan mengalokasikan biaya berhajinya untuk kaum duafa.

“Ibadah haji juga bukan paksaan, tapi mampu, jika tidak mampu menunggu ya tidak usah dipaksakan. Sederhana kok dan tidak usah melantur kemana-mana,” kata Affan.

Keputusan OKI bahwa kuota 1 permil dari jumlah penduduk bergama Islam di masing-masing negara. Keputusan itu bukan asal keputusan. Dan setiap negara memiliki managemen tersendiri dalam penggunaan kuota.

“Kalau pernyataan kita balik, ada negara lain minta kuota kepada negara kita dalam kondisi kuota haji kita banyak tak terpakai, apakah kita mau memberikan? Yang ada malah muncul perbebatan sana-sini yang tak kunjung selesai. Jadi pokok persoalan bukan pada kuota, namun tingkat keimanan pribadi dan sosial,” katanya lagi.

Disinggung tentang mengapa bisa ada visa haji seperti ini, Affan mengatakan ‘”Ya namanya juga ‘dagangan’. Pedagang dimana-mana akan berusaha bersentuhan dengan ‘pemerintah’ agar dagangannya dapat dilindungi dan lancar. Kalau tidak lancar ya naas, inilah model dagangan ‘black market’. Kalau ingin menghilangkan hal seperti ini ya susah, tetap saja akan terjadi jika ada penjual dan ada pembeli. Kalau menekannya menjadi minim itu mungkin, tapi tetap saja harus intensif dipantau, kalau tidak dipantau ya besar lagi.” (ar/ar)