Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Selasa, 05 April 2016

Mengerikan, Akan Ada 8 Ribu Lebih Jemaah Umrah Tak Bisa Berangkat

Foto: Kakbah
Surabaya (WarkopPublik)---Sekitar 2.800 calon jemaah umroh asal Jawa Timur yang rencananya berangkat pagi tadi dan besok, tertunda keberangkatannya. Pasalnya, sampai hari ini, pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan stiker visa umroh.

"Calon jemaah tertunda keberangkatannya. Karena stiker visa umroh yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi masih belum dikirimkan ke Indonesia," ujar Amaludin Wahab, Ketua DPD Asosiasi muslim penyelenggara haji dan umroh Republik Indonesia (Amphuri) Jawa Timur kepada wartawan di Surabaya, Senin (4/04/2016).

Ia menerangkan, pihaknya mendapatkan informasi pada Kamis lalu bahwa, stiker visa umroh yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi belum dikirim ke Kedutaan Besar Arab Saudi. Alasannya, kehabisan stock stiker umroh. Ternyata pada Jumat (01/04/2016) banyak stiker visa yang tidak dikeluarkan.

Pihaknya mendapatkan informasi bahwa, stiker visa umroh akan dikeluarkan pada Senin (04/04/2016) ini. Lagi-lagi, saat dicroscek juga belum dikeluarkan pihak kedubes.

"Informasi yang kami terima, stiker visa umroh akan dikirim ke Indonesia pada Rabu (06/04/2016) besok. Jemaah besok diberangkatkan pada Kamis-nya," ujarnya.

"Mudah-mudahan stiker visa umroh benar-benar terkirim, sehingga jemaah bisa menjalankan ibadah umroh," jelasnya sambil menambahkan, tidak hanya calon jemaah umroh dari Jawa Timur yang tertunda keberangkatannya.

Jika dihitung sampai Selasa besok, maka ada sekitar 8 ribu lebih jemaah yang tertunda keberangkatannya.

Fauzi Mahendra, Sekretaris DPD Amphuri Jawa Timur menambahkan, jemaah asal Jawa Timur  yang tertunda keberangkatan mencapai sekitar 2.800 orang. Mereka yang diberangkatkan dari Bandara Juanda sekitar 1.700 orang. Sisanya penerbangan melalui Jakarta.

Katanya, pengurus pusat Amphuri sudah melaporkan kejadian yang dialami calon jemaah umroh ke Kementerian Agama RI.

"Jangan sampai jemaah yang tertunda keberangkatannya dan sudah terlanjur di bandara, dinilai menelantarkan. Kemenag harus memahami kendala ini berasal dari Kedutaan Besar Arab Saudi," kata Fauzi.

Pihaknya juga meminta kementerian agama ikut menyampaikan ke Kementerian Perhubungan, agar penyelenggara umroh tidak dikenakan pinalti (penghangusan tiket pesawat terbang) dari maskapai penerbangan terkait tertundanya keberangkatan calon jemaah umroh.

"Kami berharap pihak airline memahami kendala yang terjadi saat ini. Airline jangan mengeluarkan pinalti, karena kesalahan bukan pada pihak kami, tapi dari Kedubes Arab Saudi," jelasnya.

Ia menambahkan, bagi travel penyelenggara umroh yang memiliki SK surat keputusan dari Kemenag, pasti bertanggungjawab ke calon jemaah.

Bagi yang sudah terlanjur berangkat ke bandara, maka akan diinapkan di hotel terdekat bandar.

"Saya yakin, (travel penyelenggara umroh) yang punya SK pasti bertanggungjawab dan menginapkan di hotel. Tapi kadang ada yang tidak mau pulang ke rumahnya karena sudah terlanjur berangkat. Nggak tahu yang tidak punya SK, bisa saja jemaahnya ditinggal pergi," terangnya.

"Kalau yang berangkat besok dari Surabaya, kita minta untuk ditunda dulu. Kalau sudah mendapatkan kepastian dan visanya sudah terkirim, pasti berangkat," tandasnya. (detik.com/ar)

Kemenag Bongkar 3 Modus Penipuan Travel Haji dan Umrah

Foto: Ilustrasi jemaah ibdah umrah
Jakarta (WarkopPublik)--Kepala Bagian Informasi Haji Kementerian Agama (Kemenag) Affan Rangkuti menyebut, maraknya modus penipuan berkedok perjalanan travel haji dan umrah di Indonesia ada tiga tipikal.

“Yang pertama berkedok cicilan. Kedua investasi dan ketiga Multilevel Marketing. Tiga hal ini rata-rata mengatasnamakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI),” kata Affan kepada citraindonesia.com, di Jakarta, Senin (4/4/2016).

Dirinya menjelaskan bahwa penipuan yang berkedok cicilan seperti travel yang beralih fungsi dengan menghimpun dana dengan skema cicilan. Cicilan sendiri juga harus berujuk pada standarisasi perbankan yang ditetapkan Bank Indonesia. Ada lembaga financial yang mengurusi hal itu, bukannya ditangani sendiri.

Sementara yang berkedok investasi, ia menjelaskan, fungsi sebuah travel seharusnya sebagai penyelenggara dan ada kalanya berbelok kepada investasi. Artinya, dana yang terhimpun diinvestasikan pada aspek- aspek yang dinilai dapat menambah keuntungan. Namun akhirnya akan menjadi permasalahan karena investasi yang dilakukan tidak merujuk kepada aturan main investasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk Multilevel Marketing (MLM), proses ini dilakukan untuk melakukan sistem subsidi. Dan proses ini berantai sama halnya seperti skema ponzi.

Affan menjelaskan, salah satu tipikal dalam fatwa MUI terkait perjualan berjenjang atau MLM ada sedikitnya 12 persyaratan yang harus dipenuhi lembaga yang ingin berbisnis MLM Syariah.

“Ada 12 jika tidak dipenuhi maka MLM itu dipastikan Haram,” tambah Affan.

12 Persyaratan  dari MUI terkait MLM, yakni;
1. Adanya objek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang dan produk jasa.
2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.
4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan, sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh.
5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata.
6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi sesuai dengan target penjualan.
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang atau jasa.
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota tidak menimbulkan ighra’.
9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya.
10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan akidah.
11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut.
12. Tidak melakukan kegiatan money game. (citraindonesia/ar)