Depok (WarkopPublik)--Aparat Polres Depok memburu pemilik trevel umrah SSI Group (Konsorsium Simply Umrah) berinisial YK dan AN yang berkantor di di Jalan Raya Kartini Pancoranmas, Polresta Depok. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan 35 jemaah haji.
Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Teguh Nugroho mengatakan, ditetapkannya pemilik travel umrah haji itu lantaran keduanya melakukan penggelapan 35 jemaah haji yang telah menyetorkan uang mereka.
“Ini travel umrah bodong karena tidak terdaftar di Kemenang Depok. Dua pemilik travel ini melarikan uang jemaah yang mau diberangkatkan. Keduanya DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sedang diburu anggota,” katanya kepada wartawan dikutip dari laman fajar, saat ditemui di Mapolresta Depok, Selasa (23/02/2016).
Teguh menjelaskan, nilai uang yang digelapkan miliaran rupiah. Terkuaknya status travel umrah SSI Group itu mereka dapatkan setelah berkoordinasi dengan Kemenag Kota Depok. Dimana lembaga itu menyatakan, jika travel umrah yang didirikan YK dan AN tidak terdaftar sebagai biro keberangkatan umrah jemaah haji.
“Tidak ada sama sekali dokumen resmi Kemenag. Kami sudah menyita beberapa dokumen palsu yang dibuat dan rekening yang digunakan. Yang pasti kami akan menangkap kedua tersangka agar kasus ini dapat terungkap,” ungkapnya.
Kepala Kemenag Kota Depok Chalik Mawardi menegaskan, travel tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Guna menindaklanjuti hal itu, Kemenag Depok segera memonitoring dan evaluasi kepada penyelenggara ibadah umrah se Kota Depok.
Dia mengakui, jika perusahaan travel yang baru disegel polisi bisa saja biro jasa, bukan sebagai PPIU. Untuk biro jasa izinnya langsung dari pemerintah kota, sedangkan dalam aturan setiap PPIU izinnya di keluarkan Kemenag RI dan harus menempuh rekomendasi dari bawah.
“Jadi sama dengan mengurus perizinan perjalanan wisata, tapi di akte notarisnya harus dilengkapi perjalanan umrah. Itu direkomendasikan ke Kemenang, dari kami ke Kanwil dilanjutkan ke Kementerian,” tuturnya.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) terus mengantisipasi terjaidnya penipuan travel umrah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengintensifkan koordinasi dengan pihak kepolisian daerah. “Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi langsung dengan Kapolda dan menemui korban penipuan, terutama di daerah rawan penipuan. Seperti Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Riau, Kepri, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan DKI Jakarta. Kami akan langsung turun ke bawah,” kata Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis, Minggu (14/02/2016) lalu.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah membentuk Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) untuk mengawal jemaah umrah yang menjadi korban penipuan travel nakal. Bekerjasama dengan Bareskrim Polri, tim ini melakukan penegakan dan penertiban hukum kepada travel yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Koordinasi intensif ini, lanjut Yanis, dalam rangka mengoptimalkan sinergi yang sudah ada dan mendorong pihak kepolisian dalam memberantas dan menertibkan travel-travel dan oknum nakal. “Menteri Agama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan Irjen Kemenag sudah mengintruksikan agar fokus dalam pencegahan, penertiban, dan penindakan terkait umrah agar masyarakat terlindungi,” tegasnya.
“Jika dibiarkan dan tidak ditertibankan, travel umrah nakal akan jadi masalah besar. Masyarakat harus berani mengadukan ke polisi. Travel dan oknum nakal ini musuh kita bersama,” tambahnya.
Kepada calon jemaah umrah, Yanis mengimbau agar selektif dalam memilih travel dan tidak mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan. Menurutnya, biaya umrah yang wajar, di atas 20 jutaan. Calon jemaah juga harus memastikan bahwa travel yang akan dipilih terdaftar di Kementerian Agama dengan melihat klik http://haji.kemenag.go.id/v2/basisdata/daftar-ppiu.
“Daftar travel yang dikenakan sanksi untuk tahun 2016 sedang dalam proses kelengkapan berkas oleh Timsusgakum, nanti akan kami umumkan ketika sudah valid,” ungkap Kasubdit Pembinaan Umrah M Arfi Hatim.
Kemenag Selasa lalu (23/02/2016) telah mengumumkan pemberian sanksi kepada 14 travel umrah nakal sepanjang 2015. Sanksi diberikan secara beragam sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan, klik http://haji.kemenag.go.id/v2/content/daftar-travel-umrah-berizin-yang-dijatuhi-sanksi-sampai-dengan-tahun-2015. (kemenag/ar)
Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Teguh Nugroho mengatakan, ditetapkannya pemilik travel umrah haji itu lantaran keduanya melakukan penggelapan 35 jemaah haji yang telah menyetorkan uang mereka.
“Ini travel umrah bodong karena tidak terdaftar di Kemenang Depok. Dua pemilik travel ini melarikan uang jemaah yang mau diberangkatkan. Keduanya DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sedang diburu anggota,” katanya kepada wartawan dikutip dari laman fajar, saat ditemui di Mapolresta Depok, Selasa (23/02/2016).
Teguh menjelaskan, nilai uang yang digelapkan miliaran rupiah. Terkuaknya status travel umrah SSI Group itu mereka dapatkan setelah berkoordinasi dengan Kemenag Kota Depok. Dimana lembaga itu menyatakan, jika travel umrah yang didirikan YK dan AN tidak terdaftar sebagai biro keberangkatan umrah jemaah haji.
“Tidak ada sama sekali dokumen resmi Kemenag. Kami sudah menyita beberapa dokumen palsu yang dibuat dan rekening yang digunakan. Yang pasti kami akan menangkap kedua tersangka agar kasus ini dapat terungkap,” ungkapnya.
Kepala Kemenag Kota Depok Chalik Mawardi menegaskan, travel tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Guna menindaklanjuti hal itu, Kemenag Depok segera memonitoring dan evaluasi kepada penyelenggara ibadah umrah se Kota Depok.
Dia mengakui, jika perusahaan travel yang baru disegel polisi bisa saja biro jasa, bukan sebagai PPIU. Untuk biro jasa izinnya langsung dari pemerintah kota, sedangkan dalam aturan setiap PPIU izinnya di keluarkan Kemenag RI dan harus menempuh rekomendasi dari bawah.
“Jadi sama dengan mengurus perizinan perjalanan wisata, tapi di akte notarisnya harus dilengkapi perjalanan umrah. Itu direkomendasikan ke Kemenang, dari kami ke Kanwil dilanjutkan ke Kementerian,” tuturnya.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) terus mengantisipasi terjaidnya penipuan travel umrah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengintensifkan koordinasi dengan pihak kepolisian daerah. “Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi langsung dengan Kapolda dan menemui korban penipuan, terutama di daerah rawan penipuan. Seperti Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Riau, Kepri, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan DKI Jakarta. Kami akan langsung turun ke bawah,” kata Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis, Minggu (14/02/2016) lalu.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah membentuk Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) untuk mengawal jemaah umrah yang menjadi korban penipuan travel nakal. Bekerjasama dengan Bareskrim Polri, tim ini melakukan penegakan dan penertiban hukum kepada travel yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Koordinasi intensif ini, lanjut Yanis, dalam rangka mengoptimalkan sinergi yang sudah ada dan mendorong pihak kepolisian dalam memberantas dan menertibkan travel-travel dan oknum nakal. “Menteri Agama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan Irjen Kemenag sudah mengintruksikan agar fokus dalam pencegahan, penertiban, dan penindakan terkait umrah agar masyarakat terlindungi,” tegasnya.
“Jika dibiarkan dan tidak ditertibankan, travel umrah nakal akan jadi masalah besar. Masyarakat harus berani mengadukan ke polisi. Travel dan oknum nakal ini musuh kita bersama,” tambahnya.
Kepada calon jemaah umrah, Yanis mengimbau agar selektif dalam memilih travel dan tidak mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan. Menurutnya, biaya umrah yang wajar, di atas 20 jutaan. Calon jemaah juga harus memastikan bahwa travel yang akan dipilih terdaftar di Kementerian Agama dengan melihat klik http://haji.kemenag.go.id/v2/basisdata/daftar-ppiu.
“Daftar travel yang dikenakan sanksi untuk tahun 2016 sedang dalam proses kelengkapan berkas oleh Timsusgakum, nanti akan kami umumkan ketika sudah valid,” ungkap Kasubdit Pembinaan Umrah M Arfi Hatim.
Kemenag Selasa lalu (23/02/2016) telah mengumumkan pemberian sanksi kepada 14 travel umrah nakal sepanjang 2015. Sanksi diberikan secara beragam sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan, klik http://haji.kemenag.go.id/v2/content/daftar-travel-umrah-berizin-yang-dijatuhi-sanksi-sampai-dengan-tahun-2015. (kemenag/ar)