Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Senin, 08 Agustus 2016

Pembentukan IDF Dinilai Terlalu Terburu Buru

Launching IDF MUI
Foto: www.mirajnews.com
Jakarta (WarkopPublik)----Pada 29 Juni 2016 lalu di Jakarta, MUI membentuk Islamic Development Fund yang mereka klaim sebagai lembaga dana pembangunan umat. Bahkan IDF-MUI ini sudah melakukan penandatanganan kerja sama dengan sejumlah lembaga keuangan syariah seperti Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank Mega Syariah, jaringan bisnis ritel Trans Mart Carrefour dan Restoran Solaria.

Mereka (IDF-MUI) juga mengklaim bahwa lembaga ini didirikan untuk menghimpun dan mendistribusikan donasi masyarakat seperti zakat, infaq dan sadaqah berbagai program yang terkait dengan kebutuhan umat.

"Bagi saya, apa yang dilakukan MUI ini seperti tidak ada kerjaan dan seperti tanpa kajian yang matang," kata ekonom syariah Affan Rangkuti melalui pesan singkatnya, Sabtu (06/08/2016).

Affan melanjutkan, bahwa pembentukan IDF itu dinilai tumpang tindih dengan Baznas, Bazda dan Lazis ormas Islam lainnya. Lebih baik MUI konsentrasi mengurusi persoalan umat, urusan bantu membantu dalam entitas ekonomi umat serahkan kepada pemerintah, Baznas, lembaga keuangan syariah dan ormas Islam.

"Kecuali MUI mendeklarasikan dirinya sebagai ormas Islam sebagaimana ormas Islam lainnya. Jadi jika MUI deklarisikan dirinya full ormas Islam, maka pembentukan IDF tidak menjadi persoalan. Karena seluruh ormas Islam rata-rata memiliki lembaga yang mengurusi Lazis," kata Affan.

Jika MUI tidak mendeklarasikan dirinya sebagai ormas Islam, maka persinggungan yang kuat nanti dengan Baznas sebagai lembaga resmi pemerintah yang mengurus tentang ZIS. Belum lagi perspektif miring dari masyarakat, karena MUI pernah termarginal persoalan terkait investasi dll.

"Masyarakat sudah mengkristal bahwa MUI bagian dari negara dalam konteks penjalanan kepemerintahan dan unsur di dalamnya merupakan gabungan dari hampir seluruh ormas Islam," kata Affan.

Lanjutnya lagi, sebaiknya dipikirkan kembali, dianalisis dan dipertimbangkan agar perspektif 'liar' tidak terjadi. "Karena jika terlalu dini peluncuran IDF MUI itu dapat berdampak pembentukan sentimen negatif dan akan berpengaruh pada existensi dan citra MUI nantinya. Jadi jangan terburu-burulah. Umat sangat sayang dan cinta dengan MUI," ujarnya. (ar/adv)

Bebas Buta Manasik: Bimbel Manasik Sepanjang Tahun

Affan Rangkuti
Foto: Warkoppublik

Jakarta (WarkopPublik)--Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya dalam memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta kerampilan yang diperlukan baik bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Sejak dulu, dunia pendidikan merupakan sarana bagi masyarakat untuk meningkatkan sumber daya manusia agar dapat bersaing dan membuat perubahan menjadi lebih baik. Apalagi saat sekarang ini dan tentunya tahun-tahun mendatang yang penuh kompetisi tak terbatas pada satu, dua, tiga aspek. Peluang-peluang baru semakin terbuka dan inovasi dalam pendidikan niscaya mengikuti, suka atau tidak suka.

Selain sektor pendidikan formal, lembaga pendidikan non formal bermunculan dalam memicu keterbutuhan untuk menjadikan diri menjadi lebih baik sesuai cita dan desakan persangingan yang semakin ketat.

Lembaga kursus pelatihan dan bimbingan belajar (bimbel) tak terbantahkan berpengaruh besar dalam  terhadap pembagunan sumber daya manusia. Tak terkecuali bimbingan dan pelatihan manasik bagi calon jemaah haji dan umrah.

Pelatihan dan bimbingan bagi calon jemaah haji dan umrah selama ini dilakukan pemerintah, perseorangan maupun dengan membentuk kelompok bimbingan adalah dalam menjalankan mandat pelayanan, pembinaan, dan perlindungan.

Ketiga komponen mandat ini senantiasa disikapi dengan membangun hal-hal baru mengikuti keterbutuhan bagi calon jemaah haji dan umrah dengan pilihan-pilihan.

Saat ini bimbingan haji sendiri cenderung dilakukan secara periodik, kurang terstruktur, tanpa kluster calon jemaah haji dan umrah sesuai strata pendidikan dan kemampuan, dan kluster pembimbing. Berikut empat kondisi terkini yang menjadi hal mendesak dalam perubahan mendasar terkait harapan pemerintah membentuk manasik haji mandiri.

Pertama, Secara Periodik. Saat ini bimbingan dan pelatihan manasik haji hanya dilakukan saat dan predikat tertentu yakni menjelang keberangkatan haji dan umrah dan berstatus calon jemaah haji dan umrah.

Kedua, Kurang Terstrukur. Masih menjalankan proses bimbingan manasik haji dengan pola temporer dan materi bimbingan mengeneralisasi semua jemaah haji dan umrah. Selain itu bimbingan masih minim menyentuh kepada calon (orang yang belum mendaftar).

Ketiga, Tanpa Kluster. Bimbingan dan pelatihan jemaah haji masih mengeneralisasi tanpa memperhatikan strata sosial, pendidikan dan kemampuan yang berpeluang pada kecilnya tingkat keberhasilan proses bimbingan itu sendiri.

Keempat, Kluster Pembimbing. Saat ini belum mengkluster tenaga pembimbing dan penyelarasan dengan jemaah haji dan umrah yang dibimbing.

Menjawab empat kondisi terkini tersebut menjadi keharusan bagi pemerintah untuk melakukan inovasi baru dalam sistem bimbingan dan pelatihan, baik waktu, materi, kluster jemaah haji dan umrah, kluster pembimbing. Kondisi riil ini semestinya dijawab dengan pembentukan Bimbingan Belajar (Bimbel) Manasik Haji Umrah, yakni Lembaga Kursus Manasik Haji Umrah Sepanjang Tahun, baik kepada jemaah haji umrah maupun calon.

Mengenai bimbel yang berkatagori sebagai pendidikan non formal ini dijelaskan dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan pada pasal 26 ayat (4) satuan pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis. Ayat lima (5)menjelaskan bahwa  kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/ atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

UU 20/2003 tersebut selaras atau junctis dengan UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pada bagian kedua yakni kewajiban pemerintah pada pasal 6 yang menjelaskan kewajiban pemerintah melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan. Pada bagian ketiga juga menjelaskan ada hak jemaah memperoleh bimbingan manasik. Lalu dimana peran masyarakat dan individu. Perannya dijelaskan dalam bab pembinaan pada pasal 30 bahwa dalam rangka pembinaan ibadah haji, masyarakat dapat memberikan bimbingan ibadah haji, baik dilakukan secara perseorangan maupun dengan membentuk kelompok.

Terbuka peluang membuka bimbel dengan membentuk Bimbel Manasik Haji Umrah, yakni Lembaga Kursus Manasik Haji Umrah Sepanjang Tahun. Tidak hanya pada calon jemaah haji dan umrah, juga kepada masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah (calon). Pembentukan bimbel ini dengan membuat peraturan bersama yang berisikan izin, materi, pola, biaya, kluster, dan waktu. Perturan bersama yang disepakati bersama antara Kementerian Agama,Kementerian Pendidikan Dasar dan menengah, dan jika memungkinkan juga dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Pembentukan lembaga ini nantinya sesuai dan tidak bertentanagan dengan regulasi yang ada. Karena pihak-pihak swasta penyelenggara pendidikan non formal tersebut perlu mendapatkan izin pendirian lembaga agar terlindungi oleh pemerintah. Pihak pemerintah lewat undang-undang mengatur hal tersebut pada UU 20/2003 yang dijelaskan pada pasal 62 ayat (1) setiap satuan pendidikan formal dan non formal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah.

Apakah nantinya Kelompok Bimbingan Manasik Haji (KBIH) akan bermigrasi menjadi lembaga bimbel manasik ini adalah merupakan pilihan. Hadirnya lembaga bimbel manasik ini tidak akan mengganggu esistensi KBIH, justru membuka peluang bagi KBIH untuk memberikan bimbingan manasik sepanjang tahun. Tentu, campur tangan pemerintah sangat penting dengan menguatkan dan melakukan perubahan pada masa bimbel sepanjang tahun, menstruturkannya dalam silabus modern, klusterisasi kelas bagi jemaah dan calon jemaah haji umrah sesuai strata pendidikan dan kemampuan, sosial, usia dll dan melakukan klusterisasi pembimbing.

Bagaimanapun juga, ada perbedaan cara memberikan bimbingan kepada orang yang tidak pandai membaca menulis, tak bisa berbahasa Indonesia, tingkat pendidikan formasl yang berbeda, jenis kelamin, disabilitas. Artinya kelas bimbingan tidak dapat dilakukan dengan mengeneralisasinya. Jika bimbingan dipaksakan dengan generalisasi maka akan ada disparitas yang berdampak kepada kecilnya capaian keberhasilan manasik haji dan umrah. Hingga kemandirian manasik menjadi impian tanpa kenyataan akan terjadi. Apalagi jika disinggung dengan bebas buta manasik, maka akan semakin jauh tercapai.

Ini pendapat dan kritik membangun. Tidak ada usaha melakukan marginalisasi atas peningkatan layanan yang sudah dilakukan saat ini. Bahwa usaha melakukan perubahan dan inovasi adalah keniscayaan untuk bersinergi dengan kondisi, fakta dan perkembangan zaman, dan siapapun dapat memberikan pemikirannya bersandar pada ilmu pengetahuan, bukan pendapat imaginer. Semoga bermanfaat. (ar/adv)

Konsultan Haji Umrah: Walaupun Jemaah Umrah Meningkat, Apa Manfaat Ekonomi Bagi Negara?

Infografis ekonomi umrah
Foto: tirto.id


Jakarta (WarkopPublik)--Jumlah jemaah umrah yang tren nya meningkat dibanding angka tahun lalu. Belum ada penelitian resmi terkait ini. Apakah karena tingkat perekonomian meningkat, kesalehan semakin tebal, atau sebab lainnya.

Meski situasi politik dan kondisi di Tanah Suci dan negara sekitar serta masih berlangsungnya proyek perluasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Bahkan Ahmad Sheikh Bafaqih, yang mengkhususkan diri di bidang ekonomi Haji dan Umrah, berharap tahun depan sebanyak 8 juta jemaah umrah dapat datang ke Makkah menyusul akan rampungnya sebagian besar proyek perluasan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Angka jemaah akan meningkat lebih dari 2 juta dibandingkan dengan 6 juta tahun ini, dengan perkiraan peningkatannya sebesar 30 persen.

Dia menekankan pada upaya bersama dari Kementerian Dalam Negeri, haji dan umrah, dan otoritas terkait untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan sebagian besar jemaah yang melakukan umrah selama Ramadan di Makkah.

Sumber-sumber informasi mengatakan Kementerian Haji dan Umrah menghentikan penerbitan visa umrah tanpa batas untuk musim ini sejak 16 Ramadhan lalu. Sumber tersebut mengatakan bahwa musim umrah tahun ini mencatat peningkatan 6,99 persen dari tahun lalu dengan 6.393.464 visa dikeluarkan, meningkat dari 444.252 visa, sementara jumlah peziarah mencapai 5.949.212 jemaah umrah.

Mesir berada di peringkat pertama dengan 1.303.067 visa umrah, naik 17 persen dari musim umrah lalu. Pakistan dengan 991.337 visa umrah. Indonesia di posisi ketiga dengan 699.612 visa umrah.

Jumlah jemaah yang datang dari Turki meningkat tahun ini dengan 18.875 dibandingkan tahun lalu, dengan jumlah visa yang dikeluarkan untuk peziarah Turki sebanyak 473.672, menjadikannya berada di posisi keempat dalam daftar negara-negara dalam hal jumlah jemaah umrah.

Jordania berada di posisi kelima dengan total perkiraan visa  434.479, sedangkan India musim ini menambahkan 77.077 umrah selama musim lalu, yang berjumlah sekitar 409.639 visa umrah.

Aljazair ada di posisi ketujuh pada daftar dengan 371.949 visa umrah. Pakistan dalam hal peningkatan jumlah peziarah, di mana peningkatan sebesar 28,51 persen.

Malaysia memperoleh 26.005 visa umrah, meningkat 10 persen. Uni Emirat Arab dengan 187.289 visa umrah, meningkat 12.919 jemaah.

Irak mencatat penurunan jumlah jamaah umrah sekitar 10,22 persen dibandingkan musim lalu, dengan 168.406 visa umrah diterbitkan.

Negara-negara lainnya mencatat penurunan dari 26,91 persen pada jumlah visa umrah diterbitkan.

Melihat statistik ini, menurut ekonom syariah Affan Rangkuti jumlah jemaah umrah yang tren nya meningkat dibanding angka tahun lalu belum ada penelitian resmi terkait ini.

"Apakah karena tingkat perekonomian meningkat, kesalehan semakin tebal, atau sebab lainnya," kata Affan Rangkuti.

Affan juga memprediksi menyusul kebijakan Arab Saudi melalui Visi Arab 2020 bukan tidak mungkin tahun mendatang jemaah umrah akan meningkat dua kali lipatnya yakni sebanyak 12 juta jemaah pertahun. Dan Indonesia diprediksi akan menempati urutan teratas terbanyak yang semula Mesir.

Alasannya adalah pertama tingginya angka waitinglist haji hingga masyarakat akan memilih berumrah. Kedua, diprediksi Arab Saudi akan memberikan insentif hingga biaya umrah lebih murah. Ketiga, peningkatan perekonomian menyusul penerapan kebijakan paket ekonomi yang sudah dikeluarkan pemerintah termasuk tax amnesty dan kebijakan lainnya terkait ekonomi.

Lanjut Affan lagi, pemerintah perlu memikirkan bagaimana peningkatan jemaah umrah dan juga panjangnya antrian haji dapat bermanfaat bagi negara dan pembangunan. Karena biaya umrah dan haji hampir 70 persen teralokasi pada sektor penerbangan, akomodasi, katering dan transportasi antar kota di Arab Saudi.

Contoh, peluang penandatanganan kontrak pemondokan, katering, dan tranportasi antar kota di Aran Saudi di lakukan di Indonesia. Atau, membuat MoU dalam perekonomian umrah dan haji dengan membangun hotel di Makkah dan Madinah untuk jemaah haji dan umrah.

"Peluang-peluang itu perlu dikaji karena potensi ekonomi haji dan umrah cukup besar," kata Affan. (Affan Rangkuti, ekonom syariah alumni pascasarjana ekonomi Islam UIKA Bogor dan salah satu pengurus besar Al Washliyah)
[07:14, 8/8/2016] Konsultan Haji Umrah: ika ada media yang mau memuat tulisan saya ini silahkan:

Bebas Buta Manasik: Bimbel Manasik Sepanjang Tahun

Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya dalam memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta kerampilan yang diperlukan baik bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Sejak dulu, dunia pendidikan merupakan sarana bagi masyarakat untuk meningkatkan sumber daya manusia agar dapat bersaing dan membuat perubahan menjadi lebih baik. Apalagi saat sekarang ini dan tentunya tahun-tahun mendatang yang penuh kompetisi tak terbatas pada satu, dua, tiga aspek. Peluang-peluang baru semakin terbuka dan inovasi dalam pendidikan niscaya mengikuti, suka atau tidak suka.

Selain sektor pendidikan formal, lembaga pendidikan non formal bermunculan dalam memicu keterbutuhan untuk menjadikan diri menjadi lebih baik sesuai cita dan desakan persangingan yang semakin ketat.

Lembaga kursus pelatihan dan bimbingan belajar (bimbel) tak terbantahkan berpengaruh besar dalam  terhadap pembagunan sumber daya manusia. Tak terkecuali bimbingan dan pelatihan manasik bagi calon jemaah haji dan umrah.

Pelatihan dan bimbingan bagi calon jemaah haji dan umrah selama ini dilakukan pemerintah, perseorangan maupun dengan membentuk kelompok bimbingan adalah dalam menjalankan mandat pelayanan, pembinaan, dan perlindungan.

Ketiga komponen mandat ini senantiasa disikapi dengan membangun hal-hal baru mengikuti keterbutuhan bagi calon jemaah haji dan umrah dengan pilihan-pilihan.

Saat ini bimbingan haji sendiri cenderung dilakukan secara periodik, kurang terstruktur, tanpa kluster calon jemaah haji dan umrah sesuai strata pendidikan dan kemampuan, dan kluster pembimbing. Berikut empat kondisi terkini yang menjadi hal mendesak dalam perubahan mendasar terkait harapan pemerintah membentuk manasik haji mandiri.

Pertama, Secara Periodik. Saat ini bimbingan dan pelatihan manasik haji hanya dilakukan saat dan predikat tertentu yakni menjelang keberangkatan haji dan umrah dan berstatus calon jemaah haji dan umrah.

Kedua, Kurang Terstrukur. Masih menjalankan proses bimbingan manasik haji dengan pola temporer dan materi bimbingan mengeneralisasi semua jemaah haji dan umrah. Selain itu bimbingan masih minim menyentuh kepada calon (orang yang belum mendaftar).

Ketiga, Tanpa Kluster. Bimbingan dan pelatihan jemaah haji masih mengeneralisasi tanpa memperhatikan strata sosial, pendidikan dan kemampuan yang berpeluang pada kecilnya tingkat keberhasilan proses bimbingan itu sendiri.

Keempat, Kluster Pembimbing. Saat ini belum mengkluster tenaga pembimbing dan penyelarasan dengan jemaah haji dan umrah yang dibimbing.

Menjawab empat kondisi terkini tersebut menjadi keharusan bagi pemerintah untuk melakukan inovasi baru dalam sistem bimbingan dan pelatihan, baik waktu, materi, kluster jemaah haji dan umrah, kluster pembimbing. Kondisi riil ini semestinya dijawab dengan pembentukan Bimbingan Belajar (Bimbel) Manasik Haji Umrah, yakni Lembaga Kursus Manasik Haji Umrah Sepanjang Tahun, baik kepada jemaah haji umrah maupun calon.

Mengenai bimbel yang berkatagori sebagai pendidikan non formal ini dijelaskan dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan pada pasal 26 ayat (4) satuan pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis. Ayat lima (5)menjelaskan bahwa  kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/ atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

UU 20/2003 tersebut selaras atau junctis dengan UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pada bagian kedua yakni kewajiban pemerintah pada pasal 6 yang menjelaskan kewajiban pemerintah melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan. Pada bagian ketiga juga menjelaskan ada hak jemaah memperoleh bimbingan manasik. Lalu dimana peran masyarakat dan individu. Perannya dijelaskan dalam bab pembinaan pada pasal 30 bahwa dalam rangka pembinaan ibadah haji, masyarakat dapat memberikan bimbingan ibadah haji, baik dilakukan secara perseorangan maupun dengan membentuk kelompok.

Terbuka peluang membuka bimbel dengan membentuk Bimbel Manasik Haji Umrah, yakni Lembaga Kursus Manasik Haji Umrah Sepanjang Tahun. Tidak hanya pada calon jemaah haji dan umrah, juga kepada masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah (calon). Pembentukan bimbel ini dengan membuat peraturan bersama yang berisikan izin, materi, pola, biaya, kluster, dan waktu. Perturan bersama yang disepakati bersama antara Kementerian Agama,Kementerian Pendidikan Dasar dan menengah, dan jika memungkinkan juga dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Pembentukan lembaga ini nantinya sesuai dan tidak bertentanagan dengan regulasi yang ada. Karena pihak-pihak swasta penyelenggara pendidikan non formal tersebut perlu mendapatkan izin pendirian lembaga agar terlindungi oleh pemerintah. Pihak pemerintah lewat undang-undang mengatur hal tersebut pada UU 20/2003 yang dijelaskan pada pasal 62 ayat (1) setiap satuan pendidikan formal dan non formal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah.

Apakah nantinya Kelompok Bimbingan Manasik Haji (KBIH) akan bermigrasi menjadi lembaga bimbel manasik ini adalah merupakan pilihan. Hadirnya lembaga bimbel manasik ini tidak akan mengganggu esistensi KBIH, justru membuka peluang bagi KBIH untuk memberikan bimbingan manasik sepanjang tahun. Tentu, campur tangan pemerintah sangat penting dengan menguatkan dan melakukan perubahan pada masa bimbel sepanjang tahun, menstruturkannya dalam silabus modern, klusterisasi kelas bagi jemaah dan calon jemaah haji umrah sesuai strata pendidikan dan kemampuan, sosial, usia dll dan melakukan klusterisasi pembimbing.

Bagaimanapun juga, ada perbedaan cara memberikan bimbingan kepada orang yang tidak pandai membaca menulis, tak bisa berbahasa Indonesia, tingkat pendidikan formasl yang berbeda, jenis kelamin, disabilitas. Artinya kelas bimbingan tidak dapat dilakukan dengan mengeneralisasinya. Jika bimbingan dipaksakan dengan generalisasi maka akan ada disparitas yang berdampak kepada kecilnya capaian keberhasilan manasik haji dan umrah. Hingga kemandirian manasik menjadi impian tanpa kenyataan akan terjadi. Apalagi jika disinggung dengan bebas buta manasik, maka akan semakin jauh tercapai.

Ini pendapat dan kritik membangun. Tidak ada usaha melakukan marginalisasi atas peningkatan layanan yang sudah dilakukan saat ini. Bahwa usaha melakukan perubahan dan inovasi adalah keniscayaan untuk bersinergi dengan kondisi, fakta dan perkembangan zaman, dan siapapun dapat memberikan pemikirannya bersandar pada ilmu pengetahuan, bukan pendapat imaginer. Semoga bermanfaat. (ar/adv)

Mudzakarah Badal Haji: Al Washliyah Sambut Baik Upaya Kemenag Lindungi Umat

Al Washliyah
Foto: PB AW

Jakarta (WarkopPublik)--Badal haji pada implementasi nyata saat ini menjadi hal penting untuk dianalisa pada aspek fikih, budaya, sosial dan ekonomi. Pergeseran ini dapat mempengaruhi cara berfikir tentang badal haji itu sendiri. Bisa saja badal haji bergeser dari charity menjadi produk jasa baku dalam praktek perekonomian dua, tiga atau empat sektor.

Bukan berarti dalam charity tidak ada faktor ekonomi, tentu ada. Namun lebih cenderung kepada transaksional jasa yang bersifat amal, dan amal dalam kajian ekonomi prakis tidak dapat dipersamakan dengan barang ekonomi lainnya yang bersifat komersil. Transaksional charity tidak dapat dibakukan dalam nilai transaksi, karena amal tidak berbentuk. Kesepakatan kedua belah pihak yang bertransaksi dalam charity adalah fondamentalnya, itupun dengan menjamin bahwa yang bertransaksi memahami apa yang sedang akan ditransaksikan.

“Kecenderungan badal haji menjadi produk jasa ekonomis akan dimanfaatkan pelaku ekonomi. Ada beberapa faktor picu pemanfaatan ini nantinya,” kata KH Masyuril Khamis Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah dalam pesan tertulisnya, Sabtu (30/07/2016).

Pertama, tingginya angka waitinglist haji yang saat ini sudah tembus di atas 3 juta orang dengan masa tunggu rata-rata 19 tahun dan terus akan bertambah yang membuat semakin mengecilnya harapan umat untuk beribadah disaat sehat dan usia muda.

Kedua, rasa bhakti kepada keluarga terutama orangtua. Disaat pertumbuhan ekonomi akan membaik akan mempengaruhi nilai guna (utilitas). Keluarga merasa akan puas ketika dapat memberikan sesuatu yang sangat berharga bagi orangtuanya.

Ketiga, kemudahan dan dalih. Berdalih karena sudah menua, sakit atau lainnya akan menjadi pilihan apalagi dengan biaya yang akan lebih murah dibanding dengan pergi sendiri, dan gampang memperoleh gelar haji.

Keempat, nilai sosial. Gelar haji sudah menjadi budaya di Tanah Air yang memiliki nilai kehormatan tersendiri di sosial kemasyarakatan.

Perlu pengendalian secara nyata, untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan yang akan terjadi nantinya apalagi ini menyangkut akidah umat. Pemerintah sudah saatnya melakukan kajian terkait itu secara mendalam agar semua pihak merasakan kenyamanan dalam melakukan pilihan yang tepat sesuai syariah.

KH Khamis mengaku Al Washliyah telah mendapatkan undangan dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjadi peserta Mudzakarah Perhajian yang rencanaya akan dilakukan pada 1 sd 3 Agustus ini yang akan membahas tentang badal haji.

“Kami akan mengusulkan nanti agar pemerintah membuat peraturan untuk mengganjal kemungkinan terjadinya komersialisasi badal haji,” kata KH Khamis.

Lanjutnya, jika tingginya angka kematian di Indonesia berbanding searah dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan rendahnya ginie ratio maka peluang  praktek komersilisasi badal haji akan terjadi. Contoh jumlah angka kematian umat muslim pertahun 1 juta jiwa bersamaan dengan itu kondisi pertumbuhan perekonomian semakin baik dan ginie ratio turun. Lalu karena belum adanya peraturan pemerintah tentang badal haji secara tegas dan jelas maka bisa saja pelaku komersilisasi memanfaatkan kondisi ini dan mematok biaya sesukanya, katakanlah rata-rata 10 juta. “Maka sebesar 10 trilyun uang umat yang teromulatif dalam setahun atas badal haji ini,” stimulus KH Khamis.

Dalam mudzakarah nanti selain peraturan (hukum positi) dan Fatwa MUI, Al Washliyah juga akan mengusulkan pembentukan forum pengendalian komersilisasi bukan hanya pada badal saja namun pada dam dan lainnya yang memiliki nikai ekonomi tinggi.

”Kami akan dorong dalam mudzakarah nanti pembentukan forum pengendalian. Jadi ormas Islam juga terlibat aktif dalam pengendalian itu, bukan hanya pemerintah,” ujar KH Khamis. (ar/rilis pb aw)