Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Minggu, 07 Februari 2016

Tuntut Kerugian, KUHI Kembali Tempuh Langkah Hukum di Arab Saudi

Jakarta (WarkopPublik)--Menang dalam  kasus perdata di Pengadilan Umum Riyadh melawan perusahaan Ana li al-Tathwir wa al-Tanmiyah yang gagal melayani konsumsi 189 ribu jemaah haji Indonesia  2006 silam. Kembali Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI) di Jeddah perkarakan pemilik pemondokan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan jemaah haji Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, dua kasus wanprestasi yang dilakukan pemilik pemondokan tahun 2013 dan 2014 di ajukan ke pengadilan Arab Saudi untuk diproses secara hukum.

Pada musim haji 2013, Daerah Kerja (Daker) Makkah membatalkan kontrak satu pemondokan jemaah haji disebabkan pemilik rumah tidak dapat menunjukkan surat izin (tasreh) yang diminta. Pemilik rumah dituntut untuk mengembalikan uang muka yang sudah dibayarkan sebesar 50 persen kepada KUHI.

Langkah hukum dilakukan karena pemilik rumah bersikukuh tidak mau mengembalikan uang muka tersebut. Akhirnya KUHI membawa kasus ini ke pengadilan setempat.

Penuntutan ini juga dilakukan pada musim haji 2014. Beberapa hari sebelum kedatangan jemaah haji Indonesia, ada satu pemilik rumah yang menyewakan rumahnya ke jemaah haji asal negara lain, padahal Indonesia telah melakukan kontrak dengan pemilik rumah tersebut dan sudah membayar uang muka sebesar 50 persen.

Staf Teknis I KUHI Ahmad Dumyathi bersama salah seorang karyawannya Ahmad Kurniawan, memenuhi panggilan pengadilan umum di Makkah untuk sidang perdana kasus wanprestasi pemondokan haji 2014 pada 12 Januari 2016 lalu.

"Langkah hukum kami lakukan sebagai upaya akhir untuk meminta kembali hak pemerintah Indonesia," kata Ahmad Dumyathi melalui pesan singkatnya saat diminta keterangannya oleh Sinhat, Sabtu malam (06/02/2016).

Sedangkan sidang perdana kasus wanprestasi pemondokan musim haji 2013 akan dimulai pada bulan enam hijriyah mendatang, terkendala menunggu hakim pengganti karena hakim lama pindah tugas.

Pengacara KUHI Hatim Faisal Iraqi mengungkapkan, setelah mangkir beberapa kali, akhirnya pemilik pemondokan wanpreatasi saat musim haji 2014 datang menghadiri persidangan.

Dari hasil persidangan, pemilik rumah mengakui bahwa telah menerima uang pembayaran dari KUHI sebesar 50 persen. Pengakuan ini belum menjadi akhir, karena hakim menyerahkan taksiran kerugian yang dialami KUH ke pihak khusus pentaksiran di Makkah.

Hatim berpendapat, peluang KUHI menang pada persidangan besar, karena dari hasil sidang, pemilik rumah telah mengakui bahwa ia telah menerima dan mencairkan uang pembayaran sewa rumah.

“Sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 22 Februari mendatang," kata Hatim.

Sejak Lukman Hakim Saifuddin memimpin Kementerian Agama, berderet prestasi yang diperoleh. Dari sekian banyak prestasi itu, salah satunya adalah berhasilnya KUHI melaksanakan tugas meminta hak pemerintah Indonesia atas beberapa kasus hukum yang terjadi saat musim haji.

"Ini semua untuk peningkatan layanan kepada jemaah haji dalam aspek hukum. Bahwa salah satu mandat perlindungan dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Bukan hanya di Tanah Air, namun dilakukan juga di Arab Saudi. Mohon doanya agar apa yang kami lakukan dipermudah dan lancar," kata Dumyathi.

Kader Al Washliyah ini juga menyampaikan, akan memaksimalkan penyelesaian semua urusan hukum di KUHI. Agar tidak menjadi warisan pada generasi mendatang termasuk soal mengupayakan pembelian KUHI yang sekarang masih berstatus sewa. (ar/ar)

Masif Rugikan Jemaah Umrah, Bisa Jadi Pemerintah Akan Ambil Alih

Jakarta (WarkopPublik)--Kepala Bidang Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel), Iskandar Fellang beserta jajarannya mendatangi kantor Gesia Tours yang bermarkas, di Jalan Mangka Daeng Bombong, Ruko Bukit Manggarupi, Gowa, Jumat (05/02/2016).

Kedatangan mereka bukan hendak mendaftar umrah, apalagi berumrah dengan travel tak berizin resmi sebagai penyelenggara. Mereka memastikan dan mengecek secara langsung nasib 70 jemaah asal Gowa yang terlantar di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, setelah seharusnya sudah berangkat sejak 3 Februari kemarin ke Jeddah.

Saat ditemui tim bidang haji Kemenag Sulsel, pihak travel membantah dan berdalih jika jemaah yang diberangkatkan di sana terlantar.

"Apalagi di media mereka makan nasi basi. Bisanya itu, saya sudah hubungi orang di sana, dan bukan basi. Jemaah itu yang lama makan nasinya, jadi basi," kata Asisten Manager Gesia Tours, Hasmawati.

Hasmawati juga berdalih jika kendala yang terjadi adalah tiket maskapai penerbangan bermasalah.
"Itu orang disana yang uruskan katanya tidak tahu kemana. Jadi tiketnya bermasalah," katanya lagi.

Iskandar Fellang mengungkapkan bahwa sejak awal regulasi yang dilakukan travel Gesia sudah salah.

"Regulasi mengatur, untuk pemberangkatan umrah ataupun haji itu tidak boleh transit lebih dari sekali. Itu sudah diatur. Bisa transit tapi harus dengan maskapai penerbangan yang sama. Tidak boleh menggunakan dua maskapai berbeda," ujarnya yang mendatangi kantor travel tersebut.

Iskandar yang datang didampingi Kepala Seksi Haji dan Umrah, Aminuddin dan Kepala Kankemenag Gowa, Anwar Abubakar Paka, juga menemukan jika izin yang digunakan oleh Travel Gesia itu adalah bukan izin sebenarnya.

"Dia ini menggunakan izin dari travel Salsabillah yang berada di Jawa sana. Karena setelah kita cek nomor izinnya, nomornya sama. Ternyata mereka kerjasama," katanya lagi.

Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama Muhajirin Yanis saat ditanya persoalan kasus ini menjelaskan akan segera memanggil travel Salsabillah untuk dimintai keterangannya oleh Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) Umrah. 

Terkait ada dugaan perbuatan melawan hukum nanti akan diserahkan kepada Bareskrim Polri.

"Timsusgakum umrah akan segera memanggil travel Salsabillah, jika ada indikasi perbuatan melawan hukum maka kami akan cabut izinnya, dan persoalan hukumnya akan kami serahkan pada Bareskrim untuk dilakukan pengusutan," kata Yanis melalui pesan singkatnya pada Sinhat, Jumat (05/02/2016).

Penelantaran dan penipuan calon jemaah umrah bukan cerita baru, setiap tahun terjadi dan jumlahnya pun ratusan. Namun dalam beberapa bulan belakangan peristiwa penelantaran, penipuan calon jemaah umrah begitu masif dan mencapai ribuan calon jemaah umrah terlantar dan tertipu.

Sempat menjadi bahan perbincangan agar Kementerian Agama (Kemenag) mengambil alih penyelenggaraan umrah ini, karena lebih menjamin.  Tidak pernah menelantarkan jemaah haji apalagi melakukan penipuan.

Tercatat dalam sejarah perhajian Kementerian Agama profesional menyelenggarakan haji, ini sudah terbukti puluhan tahun. Dulu sewaktu haji diselenggarakan swasta, yayasan dan badan, nasib calon jemaah haji sama seperti yang dilakukan travel umrah sekarang, terlantar dan tertipu. Setelah pemerintah menyerahkannya kepada Kementerian Agama, pelayanan haji setiap tahun semakin meningkat dan calon jemaah haji pun terjamin dan terlayani.

Pernah Wakil Presiden M Jusuf Kalla pada medio Februari 2014 silam mengatakan pengelolaan haji itu bukan hanya urusan ibadah, tapi juga urusan manajerial dan logistik, juga keuangan. Porsi manajerial haji itu jauh lebih besar ketimbang ibadahnya. Bahkan urusan haji ini bisa lebih memusingkan ketimbang perang.

“(Pengelolaan) Haji itu lebih banyak dari manajerialnya. Haji di Indonesia jumlahnya bisa lebih banyak dari memberangkatkan satu angkatan bersenjata untuk perang,” kata Jusuf Kalla di Hotel Borobudur, Rabu (05/02/2014).

Dan Kementerian Agama berhasil meningkatkan layanan haji setiap tahunnya. Hasil Pengukuran Indeks Kepuasan Jemaah Haji yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS)  sejak tahun 2010 mencatat indeks kepuasan jemaah haji atas pelayanan yang dilakukan Kemenag memiliki kategori Memuaskan dengan nilai rata-rata di atas 80 persen. (ar/ar)