Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Jumat, 08 Januari 2016

Menakar Industri Jasa Haji dan Umrah Nasional di Era Pasar Bebas ASEAN

Jakarta (WarkopPublik)--Indonesia tengah bersiap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Dampak terciptanya MEA adalah pasar bebas di bidang permodalan, barang dan jasa, serta tenaga kerja. Kemungkinan industri jasa haji dan umrah masuk dalam pasar bebas ASEAN tersebut. Pembentukan MEA ini berawal dari kesepakatan para pemimpin ASEAN dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Tak Resmi pada 1416 Desember 1997 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kesepakatan ini bertujuan meningkatkan daya saing ASEAN untuk menarik investasi asing. Modal asing dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan negara ASEAN.


Kemudian, kesepakatan itu dilanjutkan pemimpin negara anggota ASEAN saat KTT ASEAN ke-9 di Bali, Indonesia, 7-8 Oktober 2003 dan mendeklarasikan Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economy Community) sebagai salah satu hasilnya. Deklarasi tersebut lalu disepakati dalam sesi pleno KTT ASEAN ke-20 di Kamboja, Phnom Penh, 3-4 April 2012. Hasilnya menjadi Deklarasi Pnom Penh, sebagai Agenda Pembangunan Komunitas ASEAN (Phnom Penh Agenda on ASEAN Community Building) antara lain berisi tentang drug free ASEAN 2015 dan kerjasama antara masyarakat ekonomi ASEAN dan pembangunan komunitas ASEAN dan memberlakukan MEA pada tanggal 31 Desember 2105.


Tepat hari kamis minggu lalu (31/12/2015), MEA resmi diberlakukan. Kerja sama regional ini bertotal pangsa pasar tidak kurang dari 600 juta jiwa. Menjadi arena pergerakan manusia, barang, dan jasa tanpa sekat batas negara. Pembentukan pasar tunggal ini nantinya memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja) sehingga tak heran jika kompetisi akan semakin ketat.


Realitas dan Tantangan Secara Umum


Produk andalan dalam menghadapai MEA, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nus Nuzulia Ishak Kamis lalu (31/12/2015) mengatakan Kemendag optimistis ekspor Indonesia bisa semakin melesat pada masa MEA. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) periode Januari-Oktober 2015, terlihat neraca perdagangan nonmigas Indonesia ke kawasan ASEAN surplus 1,6 miliar USD. Angka ini meningkat sekitar 257,13 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang defisit 1,02 miliar USD.


Kemendag juga mengklaim telah melakukan pemetaan dan menyiapkan sejumlah produk yang menjadi andalan Indonesia dalam menghadapi persaingan di MEA.‎  Ada beberapa produk ekspor utama dan prospek ke kawasan ASEAN plus Cina, Jepang, dan Korea Selatan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Misalnya, ekspor produk kimia dalam lima tahun terakhir trennya naik 9,88 persen, otomotif naik 14,55 persen, mesin-mesin naik 5,81 persen, dan makanan olahan naik 12,67 persen. Selain itu, produk tekstil, perhiasan, rempah, kopi, dan udang trennya juga naik 5-28 persen. Menyasar sampai pasar Cina, Jepang, dan Korea, Indonesia akan mengandalkan produk kayu, termasuk kertas dan perabot, bahan kimia, tekstil, makanan olahan, otomotif, alas kaki, plastik, produk perikanan, kulit, kopi, dan rempah.


Angka kemiskinan, BPS mencatat jumlah penduduk miskin pada September 2014 mencapai 27,73 juta orang atau 10,96 persen, relatif menurun dari periode yang sama tahun lalu yang tercatat 28,6 juta orang atau 11,46 persen. Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada Maret 2014 sebesar 8,34 persen, turun menjadi 8,16 persen pada September 2014. Sementara persentase penduduk miskin di daerah perdesaan turun dari 14,17 persen pada Maret 2014, menjadi 13,76 persen pada September 2014.


Penduduk bekerja dan pengangguran, BPS juga mencatat jumlah penduduk bekerja pada Februari 2015 telah mencapai 120,8 juta orang, atau bertambah sebanyak 6,2 juta orang dibanding keadaan Agustus 2014. Sementara bila dibandingkan dengan keadaan Februari 2014, jumlah penduduk bekerja pada Februari 2015 menunjukkan pertambahan 2,7 juta orang. Adapun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), pada Februari 2015 tercatat sebesar 5,81 persen, atau menurun dibanding TPT pada Agustus 2014 yang mencapai 5,94 persen, dan meningkat dibandingkan TPT pada Februari 2014 sebesar 5,70 persen. Penduduk bekerja masih didominasi oleh mereka yang berpendidikan SD ke bawah sebesar 45,19 persen. Sementara penduduk bekerja dengan pendidikan Sarjana ke atas hanya sebesar 8,29 persen.


Pertumbuhan ekonomi, baru-baru ini, BPS telah mengekspos pertubuhan ekonomi Indonesia. Perekonomian Indonesia yang diukur berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku triwulan kedua 2015 mencapai Rp2.866,9 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp2.239,3 triliun.


Konsumsi Industri Jasa Haji dan Umrah


Pengeluaran konsumsi rumah tangga tumbuh 4,97 persen, ekonomi Indonesia triwulan kedua 2015 hanya tumbuh 4,67 persen, melambat dibanding capaian triwulan sebelumnya. Pertumbuhan tertinggi dicapai jasa pendidikan yang tumbuh 12,16 persen. Dari sisi pengeluaran didukung oleh hampir semua komponen dengan pertumbuhan tertinggi dicapai Komponen Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga yang tumbuh 4,97 persen. Dapat diasumsikan pertumbuhan pengeluaran sektor rumah tangga ada faktor tingginya minat masyarakat dalam menunaikan ibadah haji dan umrah. Diprediksi 2017, pertumbuhan calon jemaah haji mencapai 4 juta dan jemaah umrah 3 juta seiring meningkatnya laju pertumbuhan konsumsi rumah tangga secara nasional. Sementara, Arab Saudi hanya mampu menampung jemaah haji dunia mencapai 3 juta dan umrah mencapai 1,5 juta permusim.


Merebut pasar industri jasa haji dan umrah era MEA kemungkinan besar akan terjadi dan Indonesia akan menjadi incaran pasar industri jasa ini, karena jumlah penduduk muslim Indonesia terbesar di dunia. Kemungkinan biro jasa  haji dan umrah yang ada di ASEAN akan hadir di Indonesia. Skimnya proses bisnisnya dapat berbentuk daftar di travel ASEAN perwakilan-urus visa KBSA di Jakarta-berangkat melalui negara ASEAN-Arab Saudi, kembalinya pun optional atau sebaliknya warga negara ASEAN berangkat melalui travel Tanah Air. Terkait hal ini, institusi lebih awal melakukan pemetaan dan pembahasan mengenai haji dan umrah dalam menghadapi MEA, karena MEA sudah ditetapkan dan disepakati negara-negara ASEAN.  Harga rendah dengan layanan yang baik akan menjadi popular dan diminati masyarakat sebagai pilihan.


Potensi kerugian investasi, masyarakat yang kurang memahami finansial dan fiqh muamalah dan dampak terjadinya penyempitan jalur (bottleneck) regulasi. 7 Nopember 2014 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 262 penawaran investasi yang berkarakteristik dicurigai: Menjanjikan manfaat investasi (keuntungan) besar/tidak wajar; Tidak ditawarkan melalui melalui lembaga penyiaran (TV dan radio) namun ditawarkan melalui internet/online, tidak jelas domisili usaha dan tidak dapat berinteraksi secara fisik; Bersifat berantai, member get member, namun tidak terdapat barang yang menjadi obyek investasi, atau terdapat barang, namun harga barang tersebut tidak wajar jika dibanding dengan barang sejenis yang dijual di pasar;  Dana masyarakat dikelola/diinvestasikan kembali pada proyek di luar negeri; Menggunakan public figure, pejabat, tokoh agama, artis; Menjanjikan bonus barang mewah (mobil mewah), tour keluar negeri; Mengkaitkan antara investasi dengan charity atau ibadah; Memberi kesan seolah-olah bebas risiko; Memberi kesan seolah-olah dijamin atau berafiliasi dengan perusahaan besar/multi nasional; Tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha tetapi tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan.


Potensi kerugian ini tidak dapat diabaikan begitu saja, peran MUI dan ormas Islam dalam menyambut MEA ini sangat penting sebagai preventif. Salah satunya terkait dengan Pedoman  Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). 25 Juli 2009 lalu  Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI mengeluarkan fatwa Nomor 75/DSN MUI/VII/2009. Fatwa ini baiknya dapat di dorong untuk menjadi regulasi sebagai tata hukum dan perundang-undangan. Disamping mengeluarkan fatwa dengan memprediksi peredaran barang dan jasa yang tidak syariah yang dimungkinkan terjadi pada implementasi masa MEA.



Tren Industri jasa haji dan umrah, tingginya minat masyarakat melaksanakan umrah mecapai 700 ribu dengan rata-rata keberangkatan sebesar 81 ribu orang setiap bulannya. Kondisi ini dipicu lamanya masa tunggu haji rata-rata 17 tahun dengan angka terkini jemaah waiting list mencapai 2,9 juta orang. Hal ini tentu menjadi pangsa pasar dan kompetisi bagi 651 penyelenggara umrah yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).


Hasil penelitian pegiat haji dan umrah Ahmad Saebani memprespektifkan refrensi harga pada pelayanan umrah. Sektor pengeluaran persatu orang dalam penyelenggaraan umrah berefrensi 20 juta minimal dan 42 juta maksimal. Aspek terbesar pengeluaran dan juga aspek terbesar masalah umrah yang terjadi adalah pada penerbangan dan pemondokan (Makkah dan Madinah) lebih kurang 78 persen (45 persen penerbangan dan 33 persen pemondokan) dan sisanya sebesar 22 persen merupakan pembiayaan di tanah air dan pendukung lainnya di Arab Saudi. Seperti konsumsi angkutan darat, ziarah, oleh-oleh, visa, keuntungan dll.


Jumlah uang yang terakumulatif dalam penyelenggaraan umrah setidaknya mencapai 14 trilyun pertahun, hampir dua kali lebih besar dari biaya operasional haji per penyelenggaraan. Jumlah ini lebih banyak terdistribusi di Arab Saudi (penerbangan dan pemondokan). Ini belum diboboti konsumtif jemaah umrah saat berada di sana. Peroleh pendapatan negara dalam perspektif pajak, industri pariwisata dan industri kreatif belum terjajaki dengan baik. Semisal pembuatan ihram (handuk besar), ini produksi Cina, Mesir, Turki.


Haji, komulatif besaran setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah mencapai lebih kurang 77 trilyun rupiah. Besaran ini dioptimalisasi melalui instrument berbasis investasi jasa keuangan dengan hasil di bawah persentase 1 digit pertahun. Tingginya penempatan investasi pada jasa keuangan menjadikan dana haji menganggur (idle money) dan kurang dirasakan manfaatnya secara langsung baik bagi jemaah haji maupun masyarakat.


Sektor pengeluaran persatu penyelenggaraan haji sebesar 9-10 trilyun. Aspek terbesar pengeluaran pada penerbangan dan pemondokan (Makkah dan Madinah) lebih kurang 78 persen (45 persen penerbangan dan 33 persen pemondokan) dan sisanya sebesar 22 persen merupakan pembiayaan di tanah air dan pendukung lainnya di Arab Saudi. Seperti living cost maslahat ammah (general service), konsumsi angkutan darat, operasional perbekalan pembinaan, penyuluhan pelatihan, sewa pemeliharaan, passenger service charge. Sekitar 12 persen setiap tahunnya BPIH terserap untuk biaya penyeleggaraan, 88 persen menjadi idle money, ini yang diinvestasikan dalam jasa instrumen perbankan seperti sukuk, deposito dan penyertaan modal.


Sistem perekonomian pasca hiper inflasi di era 1932-an, prilaku ekonomi terwujud dalam tiga aktivitas. Pertama, konsumsi, kedua; investasi dan ketiga; berjaga-jaga. Komsumsi sebesar 55 persen (penyelenggaraan 5 tahun), berjaga-jaga 14 persen (rasio kecukupan modal/CAR) dan 31 persen investasi. 31 persen atau sekitar 24 trilyun ini yang penting untuk dioptimalkan dan masuk pada aspek investasi berbasis kerakyatan dan dapat dirasakan manfaatnya bagi jemaah haji dan masyarakat serta peningkatan pertumbuhan optimalisasi dana haji mencapai dua digit setiap tahunnya.


Bukan tidak mungkin jika kemasan dua industri sampai akhir zaman ini (haji dan umrah) dilakukan dengan profesional hasilnya diberdayakan dalam pengentasan kemiskinan, pemberdayaan Usaha kecil Menengah (UKM), program pintar dan sehat anak Indonesia. Pendapatan pajak, penjualan produksi dalam negeri, pengenalan produksi dalam negeri di Arab Saudi. Jika sebaliknya, justru masyarakat Tanah Air akan berpaling memilih biro travel negara ASEAN.


Pembiayaan Haji dan Umrah, industri jasa haji dan umrah dengan pangsa pasar setidaknya 190 ribuan (haji) dan 700 ribuan (umrah) pertahun menjadi target perbankan syariah untuk berlomba merebut simpatik pasar. Agar tertarik, promosi produk perbankan syariah berlabel haji dan umrah kian meramaikan industri perjalanan ritual ini.


Perkembangan bank syariah sejak diterbitkannya UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) Juni 2015 berjumlah 196. Terdiri dari 12 bank umum syariah dan 22 unit usaha syariah yang dimiliki oleh bank umum konvensional dan 162 bank perkreditan rakyat syariah.


OJK juga mengklaim dengan menyebutkan per Juni 2015 industri perbankan syariah memiliki total aset lebih kurang 273 triliun rupiah dengan pangsa pasar 4,61 persen. Perkembangan jumlah, aset dan pangsa pasar itu belum kuat jika dilihat dari pembiayaan yang dilakukan. Dari total aset sebesar itu saja ada lebih kurang 28 persen dana haji di dalamnya. Sisa perolehan asset 72 persen dari berbagai sektor dan mayoritas sektor pembiayaan jangka pendek.


Potensi pasarnya riil, umat Islam pasti berniat umrah dan haji. Banyak yang ingin haji dan umrah, hanya saja tersandung akan biaya yang tidak mencukupi. Disinilah perbankan syariah berlomba merebut pasar itu dan menjadikannya lama untuk tumbuh mandiri dan berani ekspansi pada pembiayaan manufantur dan konstruksi. Jangan sampai peluang pembiayaan ini diambil negara ASEAN lainnya, akan dapat memunculkan permasalahan baru. Menghadapi MEA ini perbankan syariah sebaiknya lebih dapat melakukan induksi pertumbuhan ekonomi nasional pada aspek haji dan umrah dan mengembangkan usaha sekuritas dan permodalan untuk pelaku bisnis dan industri Tanah Air.

Perubahan kurva permintaan dan penawaran, pada sektor barang dan jasa kegiatan permintaan dan penawaran sangat dipengaruhi oleh tinggi rendahnya harga barang dan jasa yang berlaku. Perubahan harga akan mempengaruhi besarnya jumlah barang jasa yang diminta (permintaan) dan jumlah barang jasa yang ditawarkan (penawaran). Tak terkecuali industri jasa umrah, berbeda dengan haji yang jumlah kuotanya telah ditentukan.


Calon jemaah umrah, pergerakan kurva permintaan umrah akan mengalami pergesaran ke kiri jika harga umrah naik, disebabkan menurunnya permintaan. Pergeseran ini terjadi karena berubahnya jumlah peserta umrah sebagai akibat dari berbagai faktor kecuali faktor harga, seperti pendapatan calon jemaah umrah, harga umrah dari travel yang homogen, selera, harapan, dan jumlah calon peserta umrah.


Travel umrah, pergerakan kurva penawaran umrah akan mengalami pergeseran ke kanan jika harga umrah naik, maka jumlah yang ditawarkan meningkat. Jika harga umrah turun, maka jumlah yang ditawarkan berkurang.


Permintaan umrah (calon jemaah) berusaha untuk mendapatkan barang jasa yang baik dengan harga yang murah, sedangkan penawaran (travel) berusaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Akibatnya terjadi tarik-menarik antara permintaan dan penawarannya. Dalam situasi seperti ini niscaya akan muncul keseimbangan harga untuk tercapai titik temu (equilibrium price). Campur tangan pemerintah dalam mengendalikan titik kesimbangan harga umrah terutama di era MEA ini sangat dibutuhkan, mengingat persaingan pasar bebas dengan masuknya perwakilan travel negara ASEAN di Indonesia atau sebaliknya.


Potensi Pendapatan Negara, kesepakatan MEA yang bertujuan meningkatkan daya saing ASEAN untuk menarik investasi asing dan meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat negara-negara tersebut. Persaingan bebas di negara ASEAN ini dipastikan akan mengerahkan dan memberdayakan sektor-sektor industri barang dan jasa untuk dapat bersaing. Harapannya akan terjadi peningkatan pendapatan nasional (GNP). Selama ini, industri jasa haji dan umrah tidak besar dalam memberikan sumbangan dalam meningkatkan GNP.


Perhitungan GNP optimis mengalami kenaikan dengan menggunakan pendekatan pendapatan dari aktivitas ekonomi charity ini. Berupa kompensasi gaji pegawai, keuntungan perusahaan, pendapatan usaha perseorangan, pendapatan sewa dan pendapatan bunga. Pendapatan ini juga akan difaktori multiplier effects karena haji dan umrah dapat memacu timbulnya kegiatan lain seperti peningkatan sektor industri pariwisata Islam, souvenir haji dan umrah, pemberdayaan maskapai penerbangan nasional, hasil produksi dalam negeri di negara-negara transit kawasan ASEAN.

Jika perhitungannya menggunakan pendekatan pengeluran, optimis akan meningkat dilihat dari belanja jemaah haji dan umrah, belanja investasi produk haji dan umrah, belanja pemerintah (goverment expenditure) untuk haji dan umrah, eksport produk pelengkap haji dan umrah dan impor jika dbutuhkan. (ar/ar)



Kemenag Merakyat: Capaian Kerja Berhasil Menyentuh Umat

Jakarta (WarkopPublik)--Mungkin hanya sedikit orang yang tahu di era sekarang bagaimana kepemimpinan tokoh dan ulama dalam memimpin Kementerian Agama (Kemenag) pasca pembentukan Kemenag 3 Januari 1946 melalui ketetapan NO.1/S.D. Pembentukan  kementerian ini penuh perjuangan. Pada waktu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melangsungkan sidang pada  19 Agustus 1945 untuk membicarakan pembentukan kementerian/departemen, dan akhirnya pada 3 Januari 1946 pemerintah mengeluarkan ketetapan NO.1/S.D dan memutuskan membentuk Kemenag (Departemen Agama)

Ini sebagai cita-cita luhur tokoh dan ulama agar segala persoalan agama dapat diselesaikan dan menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian yang berplatform Ikhlas Beramal ini. Agar bangsa ini menjadi bangsa yang saleh pribadi dan sosial. Pemimpin Kemenag saat itu tidak hidup bermewah-mewahan. Sederet pejabat justru berlomba-lomba memberikan kontribusi terbaiknya bagi bangsa. Salah satunya KH Saifuddin Zuhri yang dikenal sebagai pejuang, pemuka agama sekaligus pendidik terkemuka.

Tidak banyak yang tahu Saifuddin Zuhri sebelum menjadi Menteri Agama pernah tidak makan dan menahan laparnya saat beliau memegang dana umat. Tidak sedikitpun disentuhnya dana itu, karena dia tahu bahwa itu bukan haknya. Dan saat menjadi menteri pun beliau bertahun-tahun berdagang beras di Glodok tanpa diketahui oleh keluarganya. Sampai akhirnya salah satu anaknya mengelus dada karena ayahnya ketahuan berdagang beras di Pasar Glodok. Memang sejak kecil Saifuddin telah diajarkan hidup bersahaja dalam kesederhanaan. Bagaimana tidak, ibunya hanya seorang perajin batik sedang bapaknya seorang petani.

Buah jatuh tak jauh dari pohonnya, pribahasa ini berlaku pada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang sekarang ini menjadi Menteri Agama pada Kabinet Kerja. Hasil survei Indo Barometer yang disampaikan ke publik di Jakarta (08/10/2015) mencatat tingkat kepuasan publik atas kinerja Lukman tertinggi keempat (44.4&) setelah Menteri Kelautan dan Perikanan (71.9%), Mendikbud Anies Baswedan (54.2%), Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (47.8%).

Survey ini bukan tanpa dasar, Lukman berhasil meningkatkan kinerja Kementerian yang dipimpinnya dengan membangun inovasi baru untuk memberikan pelayanan kepada umat. Dengan mengusung lima budaya kerja, dia berhasil mendongkrak kepercayaan umat. Program ini meliputi lima nilai kerja: Integritas, profesional, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan.

Berderet capaian dan penghargaan yang berhasil diraih Kemenag sejak Lukman memimpin. Penghargaan pertama diberikan oleh pemerintah atas keberhasilan Kemenag menyusun dan menyajikan laporan keuangan 2014 dengan capaian standard tertinggi dalam akuntansi dan laporan keuangan pemerintah. Kedua, penghargaan dari Kementerian Keuangan, berupa juara kedua Serifikasi Barang dan Jasa untuk kelompok Kementerian dan Lembaga dengan jumlah nilai kepuasan pengguna barang lebih dari 100 satuan kerja. Ketiga, penghargaan akuntabilitas kinerja dari Menpan dan RB berupa predikat nilai B untuk penilaian akuntabilitas kinerja Kemenag tahun 2014. Keempat, penghargaan e-PUPNS dalam hal pelaporan PUPNS.

Tak teritinggal capaian yang diperoleh dalam penyelenggaraan haji dan umrah yang merakyat. Dalam haji, Lukman justru menorehkan sejarah baru dalam perhajian Indonesia. Sejarah panjang penyelenggaraan haji nusantara setidaknya sejak tahun 1893 dimana Herklots dan Firma Alsegoff & co menorehkan sejarah kelam haji. Setelahnya perbaikan haji secara terus-menerus dilakukan dan tetap meninggalkan catatan kritisi pada tiga aspek penyelenggaraan (pemondokan, katering dan penerbangan) yang tidak pernah selesai.  Hingga akhirnya persoalan besar itu dapat diselesaikan pada musim haji 2015. Semua ini terwujud karena koordinasi dan kemauan yang kuat. Kurang lebih 122 tahun (1893-2015) hal ini dinantikan dalam geliat pelaksanaan penyelenggaraan haji berciri kelembagaan. Hasil survei BPS, tingkat kepuasan jamaah haji Indonesia terhadap layanan yang diberikan meningkat. Survei tahun lalu menunjukan angka kepuasan jemaah rata-rata 81,00. Ada peningkatan menjadi 82,60. Keberhasilan ini merupakan keberhasilan bersama, keberhasilan bangsa Indonesia untuk bangkit dan bersama meningkatkan penyelenggaraan haji setiap tahunnya.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Ini merupakan momentum dan semangat baru, memperlihatkan eksistensi penyelenggaraan haji berpihak kepada rakyat. Mandatnya jelas dengan membentuk sebuah badan yang melakukan pengelolaan dana haji. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, efesien sekaligus rasionalitas terkait BPIH, dan memberikan kemaslahatan bagi umat. Tentu pengelolaannya mendedepankan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.

Fokus Menyentuh Umrah. Tahap demi tahap peningkatan layanan penyelenggaraan haji dilakukan dan tahapan itu juga yang membentuk pola nyata penyelenggaraan dapat terukur atas kinerja dan perbaikan. Peningkatan ini bukan akhir, namun awal dari perbaikan pada dimensi lainnya, penyelenggaraan umrah. Persoalan penelantaran dan penipuan travel nakal kepada jemaah umrah muncul dan meningkat. Industri jasa ini dengan jumlah pangsa pasar  sedikitnya 700 ribu jemaah umrah pertahun. Ini menjadi hal baru yang segera ditangani karena berkembang baik jumlah dan persoalannya berpotensi besar menyentuh pada perbuatan melawan hukum.

Setiap aktivitas yang menyentuh hajat hidup umat negara akan hadir untuk memberikan kepastian pelayanan dan perlindungan. Kemenag telah meluncurkan Gerakan 5 Pasti Umrah (29/06/2015) lalu dalam memberikan perlindungan dan kepastian layanan itu kepada jemaah umrah.

Juga pada pendidikan, Kemenag mengusung pendeklarasikan Hari Santri Nasional. Presiden Jokowi resmi mendeklarasikan Hari Santri Nasional itu yang akan diperingati setiap 22 Oktober. Penetapan Hari Santri dilakukan di Masjid Istiqlal, Jakarta dan disaksikan ribuan santri dari berbagai daerah, para alim ulama, dan pimpinan pondok pesantren dari berbagai daerah.

Sama halnya dengan pencetusan program 5000 doktor. Lukman Hakim Saifuddin melepas 150 penerima beasiswa Program 5.000 Doktor Kemenag 2015 untuk menempuh studi di sejumlah perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri. Program ini akan dilakukan bertahap dan berkelanjutan, ada juga program pemberian bantuan biaya pendidikan untuk jenjang S2 dalam negeri dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia (SDM). Dan masih banyak lagi capaian kinerja Kemenag yang bersifat fondamen dan permanen untuk mencapai saleh pribadi dan sosial. (ar/ar)