![]() |
Stop pungli Foto: merahputih.com |
Jika aturan tersebut diterapkan, asosiasi dianggap telah memaksakan kehendak agar travel umrah berizin dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk masuk dalam asosiasi.
“Dan ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 bahwa hak berserikat dan berkumpul dijamin UUD sebagai konstitusi tertinggi, ada kebebasan menggunakan hak untuk tidak atau mau berserikat dan berkumpul,” kata Affan Rangkuti, pengurus PB Al Washliyah dalam keterangan persnya, Selasa (25/10/2016).
Selain itu, kata Affan, asosiasi umrah dan haji telah melakukan praktik kartel yang jelas-jelas dilarang dalam UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) jika mereka mengharuskan pengurusan visa umrah untuk semua travel berizin melalui asosiasi. “Kartel merupakan salah satu perjanjian yang dilarang. Potensi ada transaksional lapor saja ke KPK,” ucap dia.
Asosiasi penyelenggara haji dan umrah juga dinilai mencederai kepatuhan terhadap instruksi presiden atas Paket Kebijakan Ekonomi 1-13, UU 13/2008, PP 79/2012 dan PMA 18/2015.
Travel yang merasa dirugikan bisa mengajukan nota keberatan yang disampaikan kepada Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA) ditembuskan kepada Presiden, Kemenlu, Kemenkum Ham, KPPU, Kemenag, Satgas Saber Pungli dan KPK.
“Kejadian yang mirip pernah terjadi dan menjadi yurisprudensi hukum atas pencabutan monopoli pemasaran kayu lapis dari tangan Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) pada 2 Februari 1998,” papar dia.
Artinya, kata Affan, KBSA jika tetap memberikan lisensi pengurusan visa harus melalui asosiasi maka KBSA dapat digugat karena telah ikut campur dalam urusan negara berdaulat. Berbeda jika lisensi itu atas permintaan dari pemerintah dalam hal ini Kemenag.
Namun, Kemenag tidak akan berani melakukan hal tersebut karena akan bertentangan dengan peraturan di PMA 18/2015 di mana salah satunya ada frasa “provider visa” sebagai pengurus visa umrah. (ar/rilis)