Pada hal yang terakhir (keempat) ada
benarnya, karena prosesi umrah paling lama berdurasi 3 jam. Tawaf-Sa'i dan
Tahallul. Selesailah proses umrah, dan lebih banyak penjalanan program
traveling pada situs dan artefak perjalanan Islam baik di Makkah, Madinah,
Jeddah dan berlanjut ke Mesir dan Turki.
Pernah seorang pegiat industri jasa
haji dan umrah mengatakan bahwa Kemenag dalam hal ini Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) kurang tepat memberlakukan izin
perjalanan ibadah umrah. Karena bisa saja, Direktorat Jenderal Bimas Kristen
Kemenag memberlakukan hal yang sama untuk memberlakukan izin perjalanan ibadah
bagi umat nasrani ke Jerussalem. Kalau ini terjadi, berapa banyak sebuah travel
mengantongi izin. Perlu dibenahi sebenarnya umrah masuk dalam kategori Pilgrims
atau wisata. Kalau perjalanan haji jelas, itu pilgrims karena proses
perjalannya tidak ada yang diprogram untuk ke negara lain dan visanya juga
adalah visa haji.
Memang, ketika kolonial Belanda saat
menjajah nusantara memberlakukan regulasi itu hanya untuk perjalanan ibadah
haji, bukan perjalanan Ibadah umrah. Melalui volksraad (semacam dewan
perwakilan rakyat) hanya mengeluarkan regulasi haji yang disebut dengan
Pilgrims Ordonantie kisaran tahun 1922.
Jadi jika dilihat dari anatomi
perjalanan ibadah umrah, pelaksanaannya tidak sertamerta hanya umrah saja.
Namun ada di dalamnya wisata. Artinya ada dua parameter, ibadah dan wisata. Dengan dua
parameter ini maka jika dikaitkan dengan tugas kementerian maka ini adalah
tugas Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata.
Kurang elok juga, jika permasalahan
yang terjadi dalam pelaksanaan perjalanan ibadah umrah selalu yang disoroti
adalah Kemenag. Benar jika permasalahan itu terjadi saat umrah, jika terjadi
setelah selesai umrah apakah Kemenag juga yang disoroti. Karena ada redaksi
umrah maka Kemenaglah yang seolah yang paling bertanggungjawab. Namun, Kemenag
juga ada latahnya. Izin penyelenggaraan umrah tidak disubstansionalkan hanya
dalam rangkaian proses perjalanan ibadah umrah saja. Jika perjalanannya inline
dengan wisata maka bijaknya izin dikeluarkan bersama dengan Kemenpar. Atau
keduanya dilakukan dengan izin bersama antara Kemenag dan Kemenpar. Jadi ada
tanggungjawab renteng dalam pelaksanaannya. Artinya pembentukan Direktorat
Jenderal Umrah dan Wisata dinilai penting untuk dibentuk. Nantinya, apakah
direktorat jenderal ini dibawah Kemenag atau Kemenpar biarlah petinggi negeri
ini yang menentukan. Terpenting penyelenggara dan jemaah umrah dan wisata
ritual terlayani dengan baik tepat dan tidak salah. Direktorat jenderal ini
juga melayani selain umrah karena ada wisata ritualnya. Jadi wisata ritual
agama selain Islam juga terwadahi semua. (ar/ar)