Running Text

ADVOKASI HAJI DARI DAN UNTUK JAMAAH (KLIK DI SINI) PENINGKATAN LAYANAN HAJI 2017 BUKAN CERITA 'DONGENG' (KLIK DISINI) ABDUL DJAMIL, PEMIKIR CERDAS DAN TOKOH PERUBAHAN HAJI INDONESIA (KLIK DISINI) AFFAN RANGKUTI: SELAMAT DATANG JEMAAH HAJI INDONESIA SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI KE-71, NKRI HARGA MATI” AL WASHLIYAH MENGUCAPKAN “SELAMAT JALAN JEMAAH HAJI INDONESIA 2016 SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR” DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) KEMENAG DAN DPR SEPAKATI BPIH 2016 TURUN 132 USD DAFTAR NAMA BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHAP I TAHUN 2016 (KLIK DISINI) SELAMAT ATAS KEMENANGAN MUSA LA ODE ABU HANAFI YANG MERAIH JUARA KETIGA DALAM AJANG MUSABAQAH HIFZIL QURAN (MTQ) INTERNASIONAL DI MESIR SELAMAT ATAS LAHIRNYA CUCU PRESIDEN JOKO WIDODO DASAR HUKUM MENJERAT TRAVEL HAJI DAN UMRAH NAKAL (KLIK DISINI) POTENSI PDB INDUSTRI JASA UMRAH 16 TRILYUN RUPIAH PER TAHUN JOKOWI AJAK TWITTER SEBARKAN PESAN TOLERANSI DAN PERDAMAIAN MENAKAR INDUSTRI JASA HAJI DAN UMRAH NASIONAL DI ERA PASAR BEBAS ASEAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN SOETRISNO BACHIR MENJADI KETUA KEIN KAPOLRI BERTEKAD PERANGI AKSI TEROR

Senin, 15 Februari 2016

Waspadalah, 12 Provinsi Ini Rawan Penipuan Jemaah Umrah

Jakarta (WarkopPublik)-- Sebanyak 12 provinsi rawan penipuan terhadap jemaah umrah. Yakni Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Riau, Kepri, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan DKI Jakarta.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) pun berencana turun ke daerah-daerah tersebut. Selain itu, mereka akan berkoordinasi dengan kapolda setempat.

Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis mengatakan, banyaknya jemaah umrah yang menjadi korban penipuan dan penelantaran akibat ulah travel berizin, tak berizin, pengepul, agen dan oknum tidak bertanggung jawab.

Masalah ini pun masuk dalam persoalan hukum karena sudah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. "Ini merupakan perbuatan melawan hukum dan hukumannya adalah penjara," kata Yanis kepada melului rilisnya, Minggu (14/02/2016).

Ia meminta pihak kepolisian dapat membantu memberantas dan menertibkan travel-travel dan oknum nakal itu.

"Jika dibiarkan dan tidak ditingkatkan penertibannya maka akan menjadi masalah besar di kemudian hari. Masyarakat juga harus turun tangan berani mengadukan ke polisi. Travel dan oknum nakal Ini musuh kita bersama," beber Yanis. (jpnn/ar)

Alahmak Pejabat Mahkamah Agung Kena OTT KPK

Jakarta (WarkopPublik)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami peruntukan uang sebanyak satu koper yang disita saat menangkap Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna di rumahnya di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Banten Sabtu (13/02/2016) dinihari.

Tak hanya peruntukkannya, penyidik KPK juga mendalami asal usul uang tersebut.

"‎(Asal usul dan peruntukkannya) Masih didalami penyidik," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (15/02/206).

Yuyuk hanya menyebut uang dalam koper itu berjumlah 500 juta rupiah.

"(Uang di dalam koper berisi) Sekitar 500 juta rupiah‎," ungkapnya.

Selain menyita uang dalam koper ini, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (13/02/2016), KPK juga mengamankan uang  400 juta rupiah yang disimpan di dalam paper bag.

Uang tersebut diserahkan Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), yang juga terpidana kasus korupsi, Ichsan Suaidi kepada Andri melalui pengacaranya, Awang Lazuari Embat pada Jumat (12/02/2016) malam. Uang itu diberikan kepada Andri dengan agar menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya molor.

Dalam putusan kasasi, MA diketahui telah menjatuhkan vonis penjara 5 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara serta membayar dengan Rp miliar atas kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur.

Setelah memberikan uang kepada Andri di area parkir sebuah hotel di kawasan Gading Serpong, Awang bersama sopir Ichsan ditangkap Tim Satgas KPK tak lama setelah transaksi.

Selanjutnya, Tim Satgas KPK bergerak dan menangkap Andri di rumahnya yang tak jauh dari lokasi transaksi. Tak berhenti sampai di situ, Tim Satgas KPK pun menangkap Ichsan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta.

Ichsan, Awang, dan Andri bersama sopir Ichsan, serta dua orang petugas keamanan perumahan Andri dibawa Tim Satgas ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa intensif.

Setelah diperiksa intensif, Ichsan dan Awang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Andri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, penyidik KPK menahan Awang di Rutan Polres Jakarta Pusat, sementara Ichsan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan Andri ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 13 Februari hingga 3 Maret.

Diberitakan, Majelis Hakim Tipikor Mataram menyatakan Lalu Gafar Ismail, ‎Ichsan Suaidi, dan M Zuhri terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Ketiga tedakwa dinilai melakukan korupsi dalam megaproyek Dermaga Labuhan Haji senilai 82 miliar rupiah.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa mengajukan banding, dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.

Tak puas dengan putusan banding ini, ketiganya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, Majelis Hakim MA yang terdiri dari Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar menolak kasasi tersebut pada tanggal 9 September 2015.

Majelis Hakim MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta terhadap masing-masing terdakwa. Bahkan, terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar 4,46 miliar rupiah subsidair satu tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menolak kasasi dari pemohon dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. (spberitasatu/ar)

Paket Kebijakan Ekonomi X Diduga Ancam Rumah Makan Padang


Jakarta (WarkopPubik)--Akhir-akhir ini pemilik rumah makan padang mempertanyakan isi paket kebijakan ekonomi X. Pasalnya di dalam kebijakan itu pemerintah membuka 100 persen investasi asing pada sektor restoran. Akhirnya, keresahan itu dijawab oleh Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya bahwa dibukanya investasi 100 persen untuk asing di sektor restoran tidak akan menggerus keberadaan restoran Padang, yang saat ini sudah menjamur di berbagai kota.

Ia beralasan untuk melindungi pengusaha rumah makan lokal, pemerintah memberikan nilai minimal untuk para investor asing berinvestasi.

“Apa nanti akan menyerang rumah makan Padang? Tidak mungkin, karena modal usahanya 10 miliar rupiah. Kalau modal usahanya 10 miliar rupiah, total investasi dia itu minimal 100 miliar rupiah. Jadi jangan khawatir. Kalau dia tetap nekat masuk, maka harus bermitra dengan lokal sepanjang dia modal usahanya di bawah 10 miliar rupiah,” pungkas Arief, di Kantor Presiden, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Mantan Dirut PT Telkom ini menambahkan, rumah makan dengan restoran merupakan hal yang berbeda. Dimana rumah makan saat ini sudah dibuka 100 persen untuk asing.

“Beda rumah makan dan restoran adalah kalau restoran itu ada dapurnya, kalau rumah makan seperti RM Padang zaman dahulu hanya dipanasin aja di situ. Nah sekarang yang seperti itu dibuat menjadi sama-sama 100 persen,” katanya lagi. (jajang/ar)