Padang (WarkopPublik)--Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, telah memeriksa 15 saksi terkait laporan calon umrah yang ditelantarkan oleh penyelenggara di kompleks Asrama Haji, kota setempat sejak Senin (11/01/2016).
"Laporan calon umrah pada 21 Januari 2016 dengan terlapor Direktur PT Putra Tanjung Arafah Tour, Zulkifli masih kami proses," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Abdus Syukur di Padang, dikutip dari antaranews, Rabu (10/02/2016).
Hingga saat ini proses pemeriksaan saksi masih berlanjut dan pihaknya pun belum menetapkan tersangka dalam laporan itu. Dikatakan seorang calon umrah, Lis (55) bahwa calon umrah yang ditelantarkan oleh Direktur PT Putra Tanjung Arafah Tour, Zulkifli berjumlah 109 orang.
"Sesuai perjanjian kami akan diberangkatkan pada Rabu (21/01/2016), kalau tidak diberangkatkan maka uang kami akan diganti 100 persen pada Rabu (27/01/2016) oleh Direktur PT Putra Tanjung Arafah Tour," katanya.
Namun kepastian keberangkatan hingga pembayaran ganti rugi sampai saat ini belum juga diterima oleh calon umrah. Sebelumnya pada Selasa (08/02/2016) calon umrah yang ditelantarkan ini mendatangi DPRD Kota Padang mendesak DPRD mengawal kasus yang saat ini mereka alami.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Padang, Iswandi menyampaikan pihaknya menampung aspirasi tersebut dan akan dibahas dalam rapat internal serta selanjutnya akan memanggil Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk memastikan legalitas penyelenggara umrah itu.
Menurutnya sekarang banyak biro perjalanan haji dan umrah yang tidak memiliki izin, mereka hanya bekerjasama dengan pihak lain dalam menampung jemaah dan ujung-ujungnya berakhir penipuan.
Sebelumnya Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis menyampaikan bahwa tingkat keberanian publik dalam melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum semakin meningkat. Apalagi dengan tersosialisasinya Gerakan Nasional Lima Pasti Umrah.
"Itu beberapa contoh, bahwa publik sudah mulai menyadari dan kritis serta berani melaporkan perbuatan travel dan oknum kepada pihak kepolisian. Kami sangat apresiasi hal ini," kata Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis melalui pesan singkatnya kepada Sinhat, Senin (08/02/2016).
Hal yang sama disampaikan Kasubdit Pembinaan Umrah M Arfi Hatim bahwa hukum bukan alat mainan apalagi menakut-nakuti.
"Ini pembelajaran yang berharga bagi travel dan atau oknum untuk berfikir panjang melakukan tindakan melawan hukum," kata Arfi.
Lanjutnya, sudah sangat jelas bahwa disebutkan dalam UU 13/2008 bahwa tidak diperbolehkan travel tidak berizin dari Kementerian Agama atau individu melakukan penyelenggaraan umrah. Menjadi pengepul pun tidak boleh. Ada sanksi pidana, penjara dan denda.
"Berani melanggar hukum, maka harus menerima segala resikonya. Karena negara ini adalah negara hukum. Patuhi hukum jika tidak ingin bermasalah," ancamnya. (ar/ar)
"Laporan calon umrah pada 21 Januari 2016 dengan terlapor Direktur PT Putra Tanjung Arafah Tour, Zulkifli masih kami proses," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Abdus Syukur di Padang, dikutip dari antaranews, Rabu (10/02/2016).
Hingga saat ini proses pemeriksaan saksi masih berlanjut dan pihaknya pun belum menetapkan tersangka dalam laporan itu. Dikatakan seorang calon umrah, Lis (55) bahwa calon umrah yang ditelantarkan oleh Direktur PT Putra Tanjung Arafah Tour, Zulkifli berjumlah 109 orang.
"Sesuai perjanjian kami akan diberangkatkan pada Rabu (21/01/2016), kalau tidak diberangkatkan maka uang kami akan diganti 100 persen pada Rabu (27/01/2016) oleh Direktur PT Putra Tanjung Arafah Tour," katanya.
Namun kepastian keberangkatan hingga pembayaran ganti rugi sampai saat ini belum juga diterima oleh calon umrah. Sebelumnya pada Selasa (08/02/2016) calon umrah yang ditelantarkan ini mendatangi DPRD Kota Padang mendesak DPRD mengawal kasus yang saat ini mereka alami.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Padang, Iswandi menyampaikan pihaknya menampung aspirasi tersebut dan akan dibahas dalam rapat internal serta selanjutnya akan memanggil Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk memastikan legalitas penyelenggara umrah itu.
Menurutnya sekarang banyak biro perjalanan haji dan umrah yang tidak memiliki izin, mereka hanya bekerjasama dengan pihak lain dalam menampung jemaah dan ujung-ujungnya berakhir penipuan.
Sebelumnya Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis menyampaikan bahwa tingkat keberanian publik dalam melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum semakin meningkat. Apalagi dengan tersosialisasinya Gerakan Nasional Lima Pasti Umrah.
"Itu beberapa contoh, bahwa publik sudah mulai menyadari dan kritis serta berani melaporkan perbuatan travel dan oknum kepada pihak kepolisian. Kami sangat apresiasi hal ini," kata Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis melalui pesan singkatnya kepada Sinhat, Senin (08/02/2016).
Hal yang sama disampaikan Kasubdit Pembinaan Umrah M Arfi Hatim bahwa hukum bukan alat mainan apalagi menakut-nakuti.
"Ini pembelajaran yang berharga bagi travel dan atau oknum untuk berfikir panjang melakukan tindakan melawan hukum," kata Arfi.
Lanjutnya, sudah sangat jelas bahwa disebutkan dalam UU 13/2008 bahwa tidak diperbolehkan travel tidak berizin dari Kementerian Agama atau individu melakukan penyelenggaraan umrah. Menjadi pengepul pun tidak boleh. Ada sanksi pidana, penjara dan denda.
"Berani melanggar hukum, maka harus menerima segala resikonya. Karena negara ini adalah negara hukum. Patuhi hukum jika tidak ingin bermasalah," ancamnya. (ar/ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar