Jakarta (WarkopPublik)--Terkatung-katungnya pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji menjadi sorotan berbagai pihak. Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Nasional Haji dan Umrah yang langsung menyoroti dengan serius persoalan tersebut.
Upaya yang dilakukan Komnas Haji dan Umrah itu, antara lain mengirim surat kepada pemerintah untuk meminta agar segera dilaksanakan amanat tersebut. Sebab, terbentuknya BPKH, tak lepas dari mandat dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Disitu, disebut bahwa pengelola keuangan haji dikelola oleh lembaga tersendiri yaitu BPKH. Dalam pasal peralihan atau pasal akhir dinyatakan, bahwa BPKH sudah harus terbentuk maksimal satu tahun setelah UU diundangkan. UU 34/2014 itu diundangkan pada tanggal 17 Oktober tahun 2014. Artinya, 17 Oktober 2015 sesuai mandat konstitusi BPKH sudah harus terbentuk.
Menanggapi itu, Direktur Pengelolaan Keuangan Haji, Kementerian Agama, Ramadhan Harisman membenarkan, bahwa lambatnya pembentukan BPKH kini telah menjadi sorotan publik. “Benar, ada surat dari Komnas Haji dan Umrah yang mempertanyakan itu. Jadi begini. Prosesnya sedang jalan terus. Secepatnya, BPKH akan terwujud,” jelas Ramadhan Harisman ketika ditemui di salah satu hotel terkemuka di kawasan Senen, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Namun demikian, ia beralasan, keterlambatan itu tak sepenuhnya berasal dari Kementerian Agama. “Sebab, juga sangat tergantung dengan instansi lainnya. Kalau dari kami, untuk yang rancangan Perpres tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji sudah diharmonisasi dan sedang diajukan ke Presiden untuk Perpresnya. Nah rancangan untuk Perpres tentang Organisasi Tata Kerja Laksana BPKH sendiri tinggal satu kali lagi pertemuan dengan seluruh kementerian terkait lainnya lalu langsung kita harmonisasi,” kata salah seorang inisiator terbitnya UU 34/2014.
Kementerian Agama, sambung dia, punya niat kuat untuk mendorongnya. “Misalnya, rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Keuangan Haji sudah kita selesaikan di tingkat intenal Kementerian Agama. Tinggal, kita rapatkan lagi di tingkat antar kementerian terkait,” bebernya lagi. (bisnissyariah/rio/ar)
Upaya yang dilakukan Komnas Haji dan Umrah itu, antara lain mengirim surat kepada pemerintah untuk meminta agar segera dilaksanakan amanat tersebut. Sebab, terbentuknya BPKH, tak lepas dari mandat dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Disitu, disebut bahwa pengelola keuangan haji dikelola oleh lembaga tersendiri yaitu BPKH. Dalam pasal peralihan atau pasal akhir dinyatakan, bahwa BPKH sudah harus terbentuk maksimal satu tahun setelah UU diundangkan. UU 34/2014 itu diundangkan pada tanggal 17 Oktober tahun 2014. Artinya, 17 Oktober 2015 sesuai mandat konstitusi BPKH sudah harus terbentuk.
Menanggapi itu, Direktur Pengelolaan Keuangan Haji, Kementerian Agama, Ramadhan Harisman membenarkan, bahwa lambatnya pembentukan BPKH kini telah menjadi sorotan publik. “Benar, ada surat dari Komnas Haji dan Umrah yang mempertanyakan itu. Jadi begini. Prosesnya sedang jalan terus. Secepatnya, BPKH akan terwujud,” jelas Ramadhan Harisman ketika ditemui di salah satu hotel terkemuka di kawasan Senen, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Namun demikian, ia beralasan, keterlambatan itu tak sepenuhnya berasal dari Kementerian Agama. “Sebab, juga sangat tergantung dengan instansi lainnya. Kalau dari kami, untuk yang rancangan Perpres tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji sudah diharmonisasi dan sedang diajukan ke Presiden untuk Perpresnya. Nah rancangan untuk Perpres tentang Organisasi Tata Kerja Laksana BPKH sendiri tinggal satu kali lagi pertemuan dengan seluruh kementerian terkait lainnya lalu langsung kita harmonisasi,” kata salah seorang inisiator terbitnya UU 34/2014.
Kementerian Agama, sambung dia, punya niat kuat untuk mendorongnya. “Misalnya, rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Keuangan Haji sudah kita selesaikan di tingkat intenal Kementerian Agama. Tinggal, kita rapatkan lagi di tingkat antar kementerian terkait,” bebernya lagi. (bisnissyariah/rio/ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar